Rencana Aksi Dukung Sahkan RUU P-KS, SPEK-HAM Kolaborasi Organisasi Mahasiswa
- 09
- Sep
Desakan atas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang urgen untuk segera disahkan oleh DPR menjadi agenda SPEK-HAM bersama jaringan organisasi mahasiswa di antaranya Imawati, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Nasional Indonesia (GMNI) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Liga Nasional Mahasiswa untuk Demokrasi (LMND) di Solo dan sekitarnya. Pada Rabu (6/9) dan Jumat (8/6) di KafeBaca dan kantor, SPEK-HAM memfasilitasi rapat konsolidasi terkait hal tersebut.
Diskusi dibuka oleh Elizabeth Yulianti Raharjo yang memberi paparan dan pengetahuan terkait RUU P-KS dan kontroversi yang menyertainya. Beberapa mahasiswa mengemukakan pendapatnya terkait apa saja yang mereka dengar tentang RUU P-KS dan tanggapannya. Elizabeth Yulianti memastikan bahwa para mahasiswa tersebut telah membaca secara tuntas naskah RUU. Sehingga ketika sudah memahami ada keberpihakan atas RUU tersebut, terutama menyangkut tentang korban kekerasan seksual. “RUU P-KS meminimalisir korban kekerasan seksual dan untuk menghindari kata-kata yang multitafsir,”terang Elizabeth Yulianti.
Beberapa pasal terkait kekerasan seksual dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum PIdana (RKUHP) dan tidak bisa dibandingkan karena lex spesialis. Ketika membicarakan tentang pencegahan terjadinya kekerasan seksual, maka sebenarnya telah termuat dalam RUU P-KS. RUU P-KS juga memuat tentang rehabilitasi bagi pelaku ada pemberian restitusi (ganti rugi) terhadap korban yakni penggantian biaya ekonomi untuk keberlangsungan hidup.
Nila Puspaningrum, staf SPEK-HAM menyatakan bahwa tujuan desakan agar segera disahkan RUU P-KS ini adalah agenda yang sudah berlangsung selama lima tahun terakhir. Terkait kasus-kasus kekerasan di Indonesia paling banyak kasus kekerasan seksual dan tidak tertangani dengan baik,contohnya dalam UU KUHP, harus ada saksi bagi kasus-kasus perkosaan. Banyak yang tidak ada saksi dan kasus tidak berlanjut. KUHP tidak mengatur penanganannya. Termasuk ketika ada kasus anak difabel mental yang menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Sukoharjo. Sementara proses hukum positif kita hanya menyeret pelaku dan tidak memikirkan korban. Di dalam RUU P-KS termuat tentang pencegahan, penanganan dan pemulihan dan harapannya RUU ini bisa menangani dan menyelsaikan kasus-kasus kekerasan seksual lebih baik.
Menyepakati apa yang diangkat dalam pendukung RUU P-KS, dari diskusi tersebut setiap organisasi menyatakan pernyataan sikap dalam mendukung RUU P-KS dan menyepakati bentuk aksi yang akan dilakukan. Di akhir diskusi dituliskan deklarasi sebagai hasil konkrit sebagai dalam mendukung RUU P-KS. (red)