Search for:

PPT SEWU : Menyatukan Hati dan Memacu Semangat Perjuangan

Rabu, 30 April 2014, pukul 18.30 WIB diadakan rapat konsolidasi pengurus PPT (Pos Pelayanan Terpadu) Kelurahan Sewu. Dalam rapat yang diselenggarakan di sebuah tempat makan bernama SFA tersebut dihadiri oleh 19 orang, yang terdiri dari pengurus PPT, ketua RW, perwakilan Karang Taruna, Bapermas, Kasie Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sewu, dan SPEK-HAM.

Pokok-pokok pembahasan dalam rapat konsolidasi tersebut adalah mengenai rencana sosialisasi PPT sampai tingkat RW di Kelurahan Sewu. Kemudian juga dibahas mengenai rencana revisi SK dalam susunan pengurus PPT, dan yang tak kalah penting adalah mengenai layanan PPT yang diharapkan bisa berjalan di Kelurahan Sewu.

Agus Darmawan selaku koordinator PPT Kelurahan Sewu menyatakan harapannya bahwa PPT harus bisa diakses sampai dengan kalangan masyarakat di lingkup paling dalam sekalipun, untuk itu diperlukan adanya sosialisasi sampai ke tingkat paling bawah.

Neni Anggraini, Iwuk dan beberapa pengurus yang lain menyoroti hal lain dalam pertemuan.  Mereka mengharapkan adanya revisi dalam susunan pengurus PPT Kelurahan Sewu.  Salah satu alasan diperlukannya revisi karena ada pengurus PPT yang saat ini sudah tidak berdomisili di Kelurahan Sewu lagi. Selain itu koordinator PPT juga membacakan ulang susunan kepengurusan PPT serta jabatan-jabatan setiap pengurus dalam SK untuk mengingatkan kembali kepada beberapa pengurus yang bahkan sudah lupa masuk dalam jabatan apa dalam kepengurusan PPT.

Bapermas yang diwakili oleh bu Murti dan bu Nuning menyampaikan hal-hal yang terkait dengan form-form pengaduan bagi korban, juga hal-hal teknis dalam layanan pendampingan korban, “Dalam mendampingi korban kekerasan, perlu adanya rasa empati.”  Terang bu Nuning malam itu.

Selain itu bu Nuning juga menyampaikan bahwa PPT Sewu haruslah menjadi PPT yang selalu siap menerima pengaduan kapanpun dan di manapun. Setiap pengurus maupun staff di Kelurahan, bahkan sampai dengan Linmas diharapkan bisa efektif dalam pelayanan pendampingan pada korban. Mengenai dana, disampaikan bahwa sudah ada anggaran tersendiri dari Bapermas bagi kegiatan PPT, mulai dari sosialisasi, membuat rujukan (jika diperlukan), transport maupun anggaran pendamping/relawan. Pelatihan untuk membantu korban di bidang ekonomi pun akan diberikan oleh Bapermas.

Fitri Haryani membuka sesi dengan membuka kembali ingatan akan peran dan tugas-tugas pengurus PPT khususnya pada seksi pelayanan. “Menerima laporan jika ada yang melapor tetapi kalau tidak ada  maka akan jemput bola bila diperlukan.” Jawab Neni, salah satu pengurus PPT, ketika diajukan pertanyaan oleh Fitri mengenai tugas dari unit layanan PPT.

Neni juga menambahkan bahwa Kelompok Perempuan Kampung Sewu atau KPKS sudah pernah memetakan wilayah yang berpotensi dengan kekerasan atau wilayah rentan di Kelurahan Sewu.  Menurutnya, PPT harus lebih mendalam atau bisa dipahami sampai masyarakat terbawah.

Dalam pertemuan tersebut, tercetuslah 3 rekomendasi bagi PPT Kelurahan Sewu yang dianggap perlu dan disetujui bersama-sama oleh pengurus PPT saat itu. Diantaranya adalah : Pembaharuan/revisi SK PPT yang baru, Pertemuan Rutin pengurus setiap 2 bulan sekali dan juga mengenai Program Kerja PPT Kelurahan Sewu.

Setelah tertidur selama kurang lebih dari 7 bulan tanpa kegiatan maupun pertemuan, agaknya PPT Sewu mulai menggeliat kembali.  Dalam pertemuan malam ini bisa dilihat antusiasme dari setiap pengurus dalam memberi masukan demi kemajuan PPT. Dengan semangat tersebut, sangat diharapkan PPT Sewu akan menjadi PPT Siaga yang siap memberikan pelayanan bahkan pencegahan isu-isu kekerasan di wilayah mereka. (intan/spekham)

Peran Perempuan dalam Pengelolaan Ternak di Musuk Boyolali (bagian 2)

 Nama saya Sri Surani, sering dipanggil Mbak Rani. Saya perempuan berusia 41 tahun, tinggal dengan suami dan satu anak di Dukuh Tawangrejo, Desa Musuk, Kabupaten Boyolali. Saya bergabung dan belajar bersama dengan perempuan-perempuan dalam kelompok perempuan Rukun Makmur. Sudah sekitar 1 tahun lebih 5 bulan saya menjadi ketua Kelompok Rukun Makmur Desa Musuk.

Anggota kami berjumlah 15 orang perempuan dengan latar belakang profesi yang berbeda-beda, ada peternak kambing, peternak sapi, ibu rumah tangga, petani, buruh pabrik, dan pedangan. Tujuan dari kelompok ini adalah supaya perempuan dapat saling mendukung untuk menuju sebuah kesejahteraan atau kemakmuran bersama.

Pada awalnya kami merintis kelompok dengan melakukan diskusi-diskusi tentang persoalan perempuan sehari-hari dan juga tentang situasi wilayah, misalnya pengalaman pada saat bencana erupsi Merapi 2010, terutama tentang persoalan hujan abu yang masih sering terjadi. Selain sharing dan berbagi pengalaman, kami juga mendapatkan informasi dan penguatan dari pihak lain (Caleg DPR RI, NGO) dimana banyak mendikusikan tentang potensi di bidang pengelolaan pertanian dan juga peternakan.

pengelolaan ternak 1

Sejak bulan Februari 2013, kami mendapatkan pendampingan dari SPEK-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia). Kami diajak ngobrol tentang kegiatan sehari-hari, aktifitas perempuan, aktifitas kampung. Di desa kami, pekerjaan sehari-hari masyarakatnya adalah bertani dan memelihara ternak. Sebagai upaya peningkatan ketrampilan, kami beberapa kali mendapatkan pelatihan seperti pembuatan  pakan ternak dengan pemberian obat/mikroba, yang istilah dalam peternakan adalah fermentasi. Prosesnya dimulai dari pengumpulan bahan, mencacah daun kering dan juga melakukan fermentasi.

Ada pengalaman yang menarik saat awal pemberian pakan fermentasi pada ternak kambing, hati saya berdebar-debar dan was-was, apa kambing doyan diberi makanan seperti kotoran sapi yang baunya seperti ciu? Sedikit demi sedikit kambing-kambing saya mau makan, dan selama tiga hari kambing-kambing sudah mulai terbiasa (beradaptasi) dengan jenis pakan tersebut dan pakan hijauan kami hilangkan sama sekali. Namun kami juga masih khawatir, apa kambing-kambing itu bisa kenyang dengan makanan seperti ini? Setelah satu minggu, ternyata kambing lebih tenang. Makanan biasanya kami berikan sehari tiga kali, yaitu pagi sekitar jam 10.00, siang sekitar jam 13.00 dan sore sekitar jam 16.00.

pengelolaan ternak 2

Pada bulan Maret 2013, kelompok saya mendapatkan dana pinjaman (bergulir) dari SPEK-HAM sebesar Rp. 10.000.000,- untuk pemberdayaan ekonomi perempuan. Hasil perputarannya, oleh SPEK-HAM akan digunakan untuk mendukung program-program penanganan kekerasan terhadap perempuan. Dana pinjaman tersebut kami kelola menjadi kegiatan ternak kambing sebanyak 10 ekor. Tahapan yang kami lakukan mulai dari persiapan seperti : perbaikan kandang, pembuatan pakan fermentasi dan pembelian kambing. Selanjutnya dalam tahap pelaksanaan kami, memelihara ternak kambing secara bergotong royong (ada yang mencari rumput, mencacah rumput, membuat pakan fermentasi). Tidak lupa kami mencatat setiap ada transaksi terkait penjualan dan pembelian kambing, sehingga ada dokumentasi hasil/keuntungan yang didapat.

Selama kurun waktu 4 bulan, kami mulai merasa mendapat pembelajaran bersama. Kami bertemu dengan situasi dimana kami harus bertanggung jawab terhadap SPEK-HAM, namun disisi lain, kelompok kami juga belum kuat dan solid sehingga kami harus melakukan reorganisasi. Hal tersebut harus kami lakukan agar kelompok kami bisa berlanjut dan maju. Bulan Maret 2014 merupakan waktu dimana kontrak kesepakatan kelompok Rukun Makmur dengan SPEK-HAM harus selesai. Kelompok menjual hasil ternak yang dibelikan di tiga bulan terakhir, dilanjutkan dengan pertemuan evaluasi untuk melihat bagaimana proses dan capaian dari kegiatan yang kami lakukan, apa bermanfaat dan bagaimana keberlanjutanya.

Apa hasil yang kami dapatkan selama 1 tahun berproses dalam pengelolaan ternak kambing kelompok? Kami sudah mendapatkan hasil dari jasa menggaduh kambing, dan kami membaginya sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya : 65% penggaduh, 35% SPEK-HAM dan 10% dari prosentase penggaduh masuk dalam kas kelompok. Sepanjang periode kemitraan dengan SPEK-HAM, kelompok kami telah membeli dan menjual ternak sebanyak dua kali. Keuntungan  yang menjadi hak kelompok sebesar Rp. 630.000,- yang kemudian ditambah dengan uang dari swadaya anggota, dibelikan satu ekor kambing betina yang akan digaduh di salah satu anggota selama 1 tahun, selanjutnya diputar ke anggota yang lain.

Berkaca dari proses, selama ini kami secara pribadi maupun mewakili anggota yang lain merasakan manfaat dari kegiatan berkelompok ini, bukan hanya sekedar rupiah yang kami rasakan tetapi semangat belajar dari anggota. Kebersamaan yang masih ada di kelompok kami, meskipun kedepan masih perlu di tingkatkan di kelompok “ Rukun Makmur”. (sri surani & yuliati/editor : nila/spekham)

Peran Perempuan dalam Pengelolaan Ternak di Musuk Boyolali 1

Kegiatan pendampingan di Kelompok Rukun Makmur di Dukuh Tawangrejo, Desa Musuk, Kabupaten Boyolali dimulai pada awal tahun 2012 dengan melakukan diskusi-diskusi terkait dengan bagaimana kehidupan warga di tiga RT, yaitu Pengkol, Sukosari dan Tawangrejo.

Perempuan Peternak 1Banyak hal menarik yang kami peroleh selama melakukan diskusi-diskusi dengan kelompok yang terdiri dari 10-15 perempuan ini, khususnya tentang bagaimana peran perempuan dalam kegiatan bertani dan beternak. Dari hasil diskusi diperoleh informasi bahwa peran perempuan cukup banyak, yaitu dari pengelolaan ; seperti membuat pakan, memberikan pakan, membantu kelahiran kambing sampai mengobati kambing jika terkena penyakit. Sedangkan dalam proses pembelian dan penjualan, peran perempuan belum terlibat secara maksimal, paling-paling hanya membatu menawarkan kepada pedagang yang datang dengan harga yang sudah disepakati dengan  suami, itupun dilakukan pada saat  suami sedang  tidak ada di rumah.

Dengan kondisi ini, kami melihat bahwa potensi perempuan yang ada di Kelompok Rukun Makmur cukup mampu untuk mengelola ternak kambing yang dikelola secara berkelompok dengan mengunakan sistem pakan ternak fermentasi secara bertahap. SPEK-HAM merespon dengan tawaran kerjasama dari YSIK Jakarta untuk pengelolaan dana bergulir dengan jangka waktu kerjasama selama 1 tahun.

perempuan peternak 3

Dalam Sistem pengelolaan ternak kambing secara komunal oleh kelompok ini terdapat pembagian peran sesuai dengan kemampuan dan kapasitas anggota. Beberapa peran yang dilakukan anggota adalah :

  1. Pembuatan pakan fermentasi dengan bahan baku daun kering yang di dapatkan dari hasil ladang maupun dari sampah daun kering. Penggumpulan daun kering dilakukan setiap hari dan seminggu sekali, kemudian dikumpulkan dan dicacah. Proses fermentasi dengan bantuan mikrobakteri membutuhkan waktu sekitar 5 – 21 hari.
  2. Persiapan merapikan kandang untuk ternak dengan bahan bambu seadanya. Pembuatan kandang membutuhkan bantuan dari pihak suami, sehingga pelaksanaan program ini mendapat dukungan dari suami.
  3. Membersihkan kandang secara berkelompok agar kambing bisa tumbuh dengan baik, karena ada beberapa bagian kandang yang perlu di perbaiki.

Pembuatan jadwal dan pembagian kerja antar anggota kelompok dilakukan secara rutin dengan pembagian masing-masing. Semua orang mengumpulkan sampah rumah tangga, khususnya daun kering. Lima orang membuat pakan ternak, dan dua orang yang memberikan pakan ternak setiap harinya.

Dalam proses pemeliharaan pada triwulan pertama ini, kegiatan kelompok berjalan sesuai dengan perencanaan yaitu kegiatan dikelola secara kelompok. Kandang bersama berada di rumah ibu Surani dengan keswadayaan yang mereka miliki berupa tempat, kandang dan tenaga serta bahan pakan, baik daun kering maupun ijoan yang dikeringkan ketika panen raya tiba.

Pembuatan pakan juga berjalan lancar, dan masing-masing anggota mengumpulkan sampah daun kering yang dikeola bersama menjadi pakan ternak dengan menggunakan berbagai bahan seperti tetes, bekatul, garam dan mikroba. Mikroba didapatkan dari mitra yang selama ini memberikan pembelajaran yaitu dari Argo Nusantara, Desa Delanggu, Kabupaten Klaten dengan harga Rp. 20.000 sampai dengan Rp.25.000 per botol dengan pembelian 5 sampai dengan 6 botol setiap pembelian, dan mikroba ini dapat digunakan sampai 6 bulan kedepan. Kelompok membuat pakan setiap akhir minggu dengan volume 1 sampai dengan 2 kwintal.

Dalam perencanaan awal yang dirancang dengan kelompok, penjualan akan dilakukan pada 4 bulan setelah pembelian, dengan harapan dalam satu tahun bisa panen sebanyak 3 kali. Namun dalam implementasinya tidak sesuai dengan perencanaan. Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang didapatkan dari diskusi-diskusi kelompok yang melibatkan pedagang kambing, yang menyatakan bahwa harga jual kambing sedang menurun, dimana penurunan harga yang terjadi adalah 300 ribu sampai dengan 500 ribu dari harga normal, maka disepakati kambing akan dijual pada Lebaran Haji atau sekitar bulan Oktober 2013.

Pada bulan Oktober atau bulan Lebaran Haji, semua kambing dijual dan dibelikan lagi. Sedangkan untuk meningkatkan jumlah pendapatan, kelompok memutuskan sebagian uangnya untuk membeli sapi. Kelompok memutuskan karena ada pertimbangan bahwa harga kambing ternyata kurang stabil jika dibandingkan dengan harga sapi.  Kisaran laba yang diperoleh dari masing-masing kambing antara Rp. 400.000 – Rp.600.000 ribu setiap ekornya.

Setelah dipelihara selama 3 bulan atau tepatnya bulan Februari 2014, semua kambing dan sapi dijual. Kelompok telah melakukan pertemuan terlebih dahulu untuk menentukan keputusan menjual dan menghitung hasil perolehan laba. Terhitung laba penjualan kambing sebesar 6,7 juta dengan pembagian laba untuk kelompok sebesar 630 ribu, penggadoh (3 orang) 3,4 juta, sedangkan untuk SPEK-HAM sebesar 2,4 jutaan, yang akan digunakan untuk mendukung penanganan kasus kekerasan.

Laba yang diperoleh kelompok akan dibelikan kambing seharga 1,25 Juta. Kekurangan sekitar 400 ribu didapatkan dari iuran anggota sebesar 25 ribu per orang, yang dibayarkan dalam dua kali pertemuan, dan pengelolaanya digaduh oleh anggota. Dari kegiatan ternak kambing ini di dapatkan banyak sekali pembelajaran. Masih perlu penguatan komitmen pada pengelolaan kelompok, selain juga masih perlu diperkuat ketrampilan dalam pengelolaan usaha ternaknya, alat pencacah dan tentang monitoring kegiatan secara berkala. Kedepan, pendampingan kelompok perempuan Rukun Makmur akan difokuskan pada penguatan dan pendokumentasian praktik secara berkelanjutan, sehingga akan didapatkan sentra-sentra pembelajaran di komunitas.

Perempuan Peternak 2

Pembelajaran lain yang kami catat adalah bagaimana peran perempuan dalam hal pembelian bibit ternak maupun pada saat penjualan ternak kambing. Dua kegiatan ini biasanya dilakukan kaum laki-laki dengan alasan perempuan kurang pantas membeli dan menjual kambing, padahal alasan ini biasanya untuk pembenaran bahwa laki-laki yang akan melakukan kontrol keuangan terhadap penjualan hasil ternak (perempuan akan mudah dibohongi). Selama satu tahun ini, kelompok Rukun Makmur, khususnya pengurus (ibu Surani, Ibu Yuli dan Ibu Kemi) belajar memilih bakalan kambing yang akan dipelihara. Memilih dan mengetahui bagaimana ciri-ciri kambing yang sehat, kambing yang makannya mudah dan belajar mengenali jenis-jenisnya, sehingga perempuan memiliki ketrampilan dalam hal memilih bakalan kambing. Begitu pula dalam hal penjualan, karena saat ini sudah berubah dimana membeli maupun menjual kambing tidak harus pergi ke pasar (dimana stigma masyarakat yang layak berada di pasar kambing/jenis ternak lain ya hanya laki-laki ). Pedagang datang ke kampung-kampung untuk membeli kambing sehingga perempuan bisa melakukan tawar-menawar dengan membandingkan dengan beberapa pedagang  sehingga dihasilkan nilai jual yang paling maksimal. Melihat kondisi ini, perlahan terkikis ketabuan di masyarakat bahwa perempuan “ora ilog“ (tidak pantas) membeli dan menjual kambing, didukung juga dengan fakta bahwa di masyarakat banyak pula perempuan single parent yang juga mengelola ternak seperti ini. (sunoko/editor:nila/spekham)

nokoNama           : Sunoko

Jabatan       : Petugas Lapangan Divisi Sustainability Livelihood

Masa kerja : 2006 – sekarang

Kartini Kontemporer

cover pandora 1PANDORA , sebuah buku yang menjadi fokus pembicaraan dalam diskusi “Kartini Kontemporer” yang diadakan pada hari Kamis, 24 April 2014, di serambi tengah Kampus FISIP UNS.

Diskusi ini menghadirkan Akhmad Ramdhon (Dosen FISIP UNS) sebagai narasumber dan juga menghadirkan narasumber beberapa penulis yang ikut ambil bagian dalam buku PANDORA ; Siti Harsun dari Salatiga, Maria dari Klaten.

Buku PANDORA yang diterbitkan oleh FAMM Indonesia, JASS Feminist, HIVOS dan PEKKA, berisi kisah nyata dari para pendamping maupun perjalanan dirinya dalam membuka gurita budaya Patriaki yang masih mengakar dalam masyarakat kita. Buku ini menggambarkan kepada kita bahwa perjuangan Kartini masih berlanjut dan seakan tidak akan berhenti. (ani surtinah/spekham)

DIVERSI DALAM UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK UNTUK MENGHINDARI STIGMA SOSIAL BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada.  Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok (Wikipedia). Stigma Sosial juga dapat diartikan sebagai tanda bahwa seseorang dianggap ternoda dan karenanya mempunyai watak yang tercela, misalnya seseorang bekas narapidana yang dianggap tidak layak dipercayai dan dihormati.

Seringkali kita temukan bahwa seseorang maupun kelompok orang yang berperilaku diluar norma-norma yang ada akan disebut sebagai “Sampah Masyarakat”.  Inilah label yang seringkali kita lekatkan bagi orang-orang maupun kelompok orang yang melawan norma yang ada. Ironis memang, terlebih lagi jika pelaku pelawan norma tersebut adalah kalangan anak-anak.  Apa jadinya bila label “sampah” tersebut dilekatkan bagi para generasi penerus bangsa tersebut?

Pada kesempatan yang diberikan dalam “Diskusi Persiapan Pelaksanaan UU Sistem Peradilan Pidana Anak” di Rumah Makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto No.168 (Colomadu), Karanganyar, Jawa Tengah 57174 tanggal 15 April 2014 lalu, Ipda Endang Tri Handayani selaku PPA Polres Surakarta memberikan pemaparan tentang adanya “angin segar” yang diharapkan bisa mengurangi bahkan menghilangkan stigma sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)  dalam UU SPPA.

“Angin segar” tersebut disebut dengan Diversi.  Diversi adalah Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 UU SPPA).  Tujuan diversi dalam UU SPPA diantaranya ; mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses diversi pada Pasal 8 ayat 3 UU No 11 Tahun 2012 adalah kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggung jawab, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, keharmonisan masyarakat, kepatuhan kesusilaan dan kepatuhan hukum.

Upaya diversi wajib dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri.  Kriteria dalam pelaksanaan diversi pun diatur dalam pasal 7 ayat 2 UU SPPA sebagai berikut :

  1. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun.
  2. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
  3. Adanya “kesepakatan diversi” antara korban dan anak, kecuali: tindak pidana berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, nilai kerugian korban tidak lebih dari UMR (Upah minimum rata-rata) setempat.

Dalam hal suatu tindak pidana dilakukan diversi, maka hasil kesepakatan tersebut disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggungjawab disetiap tingkat pemeriksaan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan.  Selanjutnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Pembimbing Kemasyaratan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.

Upaya diversi yang diharapkan bisa menjadi “angin segar” ini haruslah diupayakan dari setiap lini penegak hukum.  Selain itu juga peran masyarakat untuk menciptakan Restorative Justice untuk menghapuskan stigma-stigma sosial bagi ABH harus saling mendukung. (intan/spekham. photo : arrahman.com)

UU SPPA : DENGAN KEADILAN RESTORATIF, JANGAN ADA LAGI ABH YANG DIPANDANG SEBAGAI SAMPAH MASYARAKAT

Definisi Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) berdasarkan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Ada 3 konsep dalam konsepsi keadilan restorative, yaitu Encounter Conception, Reparative Conception, dan Transformative Conception.

Dalam konsep Encounter Conception, RJ dipandang sebagai suatu proses penyelesaian persoalan yang ditimbulkan dari suatu kriminalitas dengan cara mempertemukan korban, pelaku dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu forum informal yang demokratis untuk menemukan solusi yang positif.

Dalam konsep Reparative Conception, RJ dipandang sebagai suatu konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan kepada pelakunya.

Sedang dalam konsep Transformative Conception, RJ dipahami sebagai suatu “way of life”.  Pendukung konsep ini memandang bahwa RJ tidak hanya soal perubahan pendekatan terhadap kejahatan tetapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang adil (achieving a just society), yang hanya bisa dicapai melalui suatu transformasi untuk memahami keberadaan kita sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan lingkungan.

Dalam diskusi yang diselenggarakan di Rumah Makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto No.168 (Colomadu), Karanganyar, Jawa Tengah 57174 tanggal 15 April 2014 lalu, Putu Elvina selaku Komisioner KPAI bidang ABH mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan “Sistem peradilan pidana anak WAJIB mengutamakan pendekatan keadilan restorative”.  Putu juga menambahkan bahwa RJ dalam pengertian Encounter Conception harus diutamakan.

Peran serta masyarakat dalam Perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial anak dengan cara berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi dan pendekatan keadilan restorative diatur di Pasal 93 UU SPPA.

Bila dilakukan dengan benar, cara ini dipercaya akan mengubah perilaku pelaku (rehabilitation), pencegahan (deterrence), menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang telah dilanggar (reinforcement of norms), dan memungkinkan pemulihan terhadap korbannya melalui restitusi.

“Melalui Restorative Justice, jangan ada lagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dipandang sebagai sampah masyarakat. Stigma ini yang harus di hapuskan.”  Tegas perempuan berkulit putih tersebut di hapadan para tamu undangan yang terdiri dari beberapa Dinas Pemkot Surakarta, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat Karesidenan Surakarta dan lain-lain.

Kendati demikian, Putu juga menambahkan bahwa masih ada kendala umum untuk mencapai RJ yang sesuai dengan UU SPPA, diantaranya adalah perhatian terhadap anak masih rendah, tidak ada atau kurang tersedianya sarana alternatif, seringkali hanya ada 2 pilihan: menghukum atau tidak sama sekali, kemampuan untuk melihat dalam jangka panjang, sikap tokoh masyarakat atau tokoh agama yang seringkali memandang sebelah mata terhadap ABH, juga sikap aparat penegak hukum yang legalistik. (intan/spekham)

PERJUANGAN TANPA HENTI “ DINAMIKA PENAGANAN KASUS KEKERASAN BERBASIS GENDER”

Semarang, 24 April 2014.

Pagi pukul 09.00 WIB, Rapat Koordinasi Jaringan Penganan Kasus dilaksanakan di kantor Pemberdayaan Perempuan, Jalan Pamularsih 28 Semarang. Koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai Lembaga layanan terkait seperti : PPT Provinsi Jawa Tengah, PPT Kabupaten Tegal, Polda Kota Semarang, LRC-KJHAM, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, P2TP2A Kabupaten Klaten, PPT Seruni Semarang beserta dengan Psikolog.

Ada beberapa kasus jaringan yang dibahas saat berada dalam koordinasi tersebut, diantaranya kasus  “WJG” yang didampingi oleh SPEK-HAM, PPT Kabupaten Klaten, dan Psikolog PPT Seruni Semarang. Kasus “WJG” dalam penaganannya membutuhkan waktu cukup panjang, itu juga yang menjadi perhatian BP3AKB Propinsi Jawa Tengah, sehingga melalui Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak mengadakan kegiatan tersebut. Tidak adanya titik terang dalam penyelesaian beberapa kasus, dan salah satunya adalah kasus ”WJG” dikarenakan banyaknya kendala selama proses pendampingan maupun pemberkasan kasus.

Koordinasi yang dipimpin oleh perwakilan dari PPT Provinsi Jawa Tengah tersebut diawali dengan mendengarkan penjelasan dari para pendamping kasus “WJG”, yaitu terkait dengan proses yang sudah dilakukan sejauh ini. Berdasarkan penjelasan para pendamping dapat disimpulkan bahwa kendala utama dalam kasus ini adalah belum adanya keputusan yang pasti dari “WJG”. Korban menyampaikan kepada pendamping dari SPEK-HAM bahwa dia mau bercerai, begitu juga yang korban sampaikan pada saat proses, tetapi lain waktu bila ditanya dari PPT Semarang menyampaikan tidak mau bercerai. Upaya mediasi telah dilakukan dari institusi pihak suami yang seorang TNI tetapi tidak ada titik temu. Saat sidang di Auditur Jawa Tengah, untuk memproses kasus KDRT maupun indikasi kekerasan seksual pada anaknya, dari pendamping-pendamping sidang dan dari pihak auditur juga sudah memberikan gambaran, lebih baik korban mengajukan cerai karena dengan begitu proses 1/3 hak gaji suami bisa didapatkan, dari pada kalau proses kasus ini dilakukan dengan putusan akhir, maka suaminya akan diberhentikan dengan tidak hormat dan justru istri tidak akan mendapat hak apapun.

Korban berharap suaminya tidak masuk penjara dan dia tidak mau juga kehilangan hak-haknya. Keinginan korban ingin pisah rumah tanpa adanya perceraian, dengan anak-anak ikut korban dan korban mendapatkan hak dari gaji suaminya. Hal tersebut yang akhirnya juga mempersulit pendamping, dan pihak auditor sendiri susah untuk memenuhi. Selama ini “WJG” dinilai belum benar-benar memahami  kebutuhannya, harus ada konseling intensif untuk “WJG” juga anaknya. Kita harus tahu apa motif yang melatar belakangi “WJG” sering berubah-ubah dalam mengambil keputusan, setelah itu lakukan penguatan dan bantu “WJG” mengenali kebutuhannya.  Harus ada kepastian yang jelas dalam kasus ini.  “WJG harus berani mengambil keputusan dengan segala konsekuensi di dalamnya”  kata  pimpinan rapat. Dari rekomendasi yang diberikan oleh pemimpin rapat tersebut, maka disepakati bahwa Ernida selaku Psikolog PPT Seruni Semarang yang akan melakukan konseling secara intensif kepada “WJG”.

Perjuangan para pendamping kasus “WJG” terbilang cukup panjang dan sulit, namun demikian bukan berarti harus berhenti sampai disini. Upaya demi upaya dengan segala konsekuensinya selalu kami lakukan untuk mendapatkan penyelesaian dalam kasus ini.  Perjuangan  tidak akan terhenti sampai pada keputusan terbaik bagi korban.(intan-fitri/spekham)