Search for:
Pelatihan Feminisme untuk Pendampingan Korban

Feminisme Untuk Pendampingan Korban

Sebagai upaya untuk membangun dan memperkuat pemahaman tentang penanganan kasus berperspektif feminis, HAM dan gender bagi para pendamping komunitas dan korban, SPEK-HAM yang didukung oleh program MAMPU mengadakan kegiatan pelatihan Feminisme, Gender dan HAM bagi pendamping pada 2 – 4 September 2015 di Hotel HAP D’Wangsa Solo.

Pelatihan Feminisme untuk Pendampingan Korban
Pelatihan Feminisme untuk Pendampingan Korban

Pelatihan ini menghadirkan fasilitator tunggal, Dra. A. Nunuk Prasetya Marniati, MA dari Yogyakarta. Dengan melibatkan peserta sebanyak 30 orang yang terdiri dari pendamping komunitas Sewu, Kuncen, Sawahan, Musuk, Kemlayan, dan Pacing. Sementara hadir pula perwakilan dari Forum Paralegal Soloraya, pendamping P2TP2A se-Soloraya, LSM yang konsen pada pendampingan korban di Solo dan Boyolali.

Ibu Nunuk, sapaan akrab Nunuk Prasetya Marniati, pada hari pertama mengajak peserta untuk melakukan analisis personal yang prinsip-prinsipnya adalah relaks dan tidak memaksa kehendak. “Teman-teman santai saja, tetapi sampai pada tujuan. Kita harus mengenal siapa diri kita dan bagaimana perjalanan hidup kita masing-masing”, ungkap bu Nunuk. Masing-masing peserta diminta untuk membuat uraian perjalanan hidupnya dalam bentuk gambar, cerita atau yang lainnya.

Bu Nunuk mengingatkan pentingnya kita menghargai proses untuk menghargai pendapat orang lain. Bukan hanya persoalan salah atau benar, hitam atau putih, tetapi yang abu-abu pun bisa dianggap benar. Menurutnya, hidup dan perilaku adalah akibat dari sebab, oleh karena itu penting untuk memahami apa itu perspektif gender, plural dan marjinalisasi perempuan.

Mengawali kegiatan hari kedua, fasilitator mengajak peserta untuk melakukan terapi pemulihan agar beban-beban yang ada dalam diri masing-masing peserta yang juga merupakan pendamping tersebut mengalami pemulihan. Lebih lanjut, fasilitator mengungkapkan tentang pentingya nilai-nilai feminisme, diantaranya realitas yang netral, realitas menghargai proses, meliputi: sabar, menghargai, empati dan mau mendengarkan. Berikutnya adalah berbasis pada perempuan, mengenal relasi pribadi dan berbasis pada kearifan lokal.

Sementara itu Feminisme mengandung arti ideologi atau falsafah hidup yang berbasis pada pengalaman perempuan. “Feminisme merupakan perjuangan gerakan perempuan untuk merebut kembali kedaulatan pengetahuan dan kearifan perempuan yang hilang karena diabaikan dan tidak diakui oleh patriarkhi”, terang Bu Nunuk.

Sesi Penyadaran Diri Sebagai Pelaku dan Korban
Sesi Penyadaran Diri Sebagai Pelaku dan Korban

Masih dihari kedua. Fasilitator mengajak peserta untuk memperdalam analisa dengan melakukan studi kasus. Tujuannya adalah untuk melihat kekerasan apa saja yang dialami dalam sebuah cerita nyata yang dinarasikan yang berjudul “Surtinah Mati”. Malam harinya dilanjutkan dengan sesi penyadaran diri sebagai pelaku dan korban kekerasan.

Hari terakhir, Bu Nunuk menyampaikan materi tentang strategi pendampingan bagi kelompok atau komunitas yang dikenal dengan istilah TRIBINA, yaitu: pendidikan, penyadaran dan pendampingan. Dia menambahkan tentang prinsip-prinsip dasar pendampingan yang berpijak pada nilai kemanusiaan, pendidikan kritis melalui proses penyadaran dan menggunakan cara-cara aktif tanpa kekerasan. Pelatihan ini diakhiri dengan membuat komitmen bersama-sama, agar peserta mampu menjadi pendamping yang solutif dan memperdayakan korban. (Henrico Fajar K.W – CO Divisi PPKBM/spekham.org)

Pelatihan Anggaran Untuk Perempuan Komunitas

Anggaran untuk Perempuan Komunitas

Komitmen negara dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan selama ini banyak dinilai dari indikator sejumlah peraturan perundangan atau kebijakan yang dikeluarkan. Hanya sedikit orang yang memahami bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan sampai dalam bentuk seberapa besar anggaran yang harus disediakan untuk pelaksanaan kebijakan tersebut. Bisa dikatakan bahwa anggaran adalah ujung dari komitmen politik negara terhadap urusan rakyat yang menjadi tanggung jawabnya. Tanpa anggaran, tentu saja sebuah kebijakan sulit untuk dijalankan.

Hasil kajian trend anggaran penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang ada di APBD Jawa Tengah dan DIY diketahui bahwa anggaran untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan masih tergolong sangat kecil jika dibanding dengan komponen anggaran yang lain (bukan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan) – Forum Pengada Layanan dan LRC KJHAM, 2015. Dari tahun 2013 – 2015, persentase anggaran penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Propinsi Jawa Tengah ada pada angka 0,01 %, sementara 99,99% total APBD dari digunakan oleh pemerintah propinsi untuk belanja diluar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Semakin miris jika kita lihat, perbandingan anggaran untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan belanja pegawai selama 3 tahun berturut turut, yaitu : 0,014 % : 72,41 % di tahun 2013, 0,014 % : 70,28 % di tahun 2014, dan 0,014: 67,28 % di tahun 2015.

Temuan dari Propinsi DIY menunjukan hasil yang tidak jauh berbeda dari Propinsi Jawa Tengah bahwa hanya 0,02 % dari total APBD Propinsi DIY yang dialokasikan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di tahun 2013, 0,03% di tahun 2014 dan meningkat sedikit menjadi 0,05% di tahun 2015. Sementara perbandingan anggaran penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan anggaran belanja pegawai menunjukan di tahun 2013, Pemerintah Propinsi DIY menggunakan 58,15 % APBD nya untuk belanja tidak langsung dan hanya 0,03% untuk belanja penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, 46,46 % : 0,05 % di tahun 2014 dan 48,60 % : 0,10 % di tahun 2015.

Beranjak dari temuan-temuan tersebut, Forum Pengada Layanan Sub-Region Jawa Tengah dan DIY mengundang komunitas yang masuk wilayah kerja CIKAL, RTND, SPEK-HAM, UPIPA, SAHABAT PEREMPUAN, APP Jepara dan LRC-KJHAM untuk bersama-sama belajar bagaimana menganggarkan kebutuhan anggaran untuk pemenuhan hak korban (perempuan) di tingkat Kabupaten maupun Propinsi. Selama 3 hari, terhitung tanggal 17 – 19 September 2015, bertempat di Hotel ATRIA Magelang.

Pelatihan Anggaran Untuk Perempuan Komunitas
Pelatihan Anggaran Untuk Perempuan Komunitas

Hari pertama. Peserta yang berjumlah 24 orang diajak untuk menggali bersama tentang hak-hak perempuan (korban), dan siapa yang bertanggung jawab atas pemenuhannya.

Hari kedua. Peserta diajak memperkuat pemahaman perempuan komunitas mengenai mekanisme perencanaan pembangunan dan penyusunan anggaran belanja Pemerintah Daerah, terutama di kabupaten/kota dan desa, Memperkuat pengetahuan perempuan komunitas untuk membaca dan memahami dokumen anggaran Pemerintah/APBD terkait dengan program penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Hari ketiga. Memperkuat pengetahuan perempuan komunitas dalam menganalisa dokumen anggaran pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah, khususnya untuk anggaran penanganan perempuan korban kekerasan dan memperkuat pengetahuan dan ketrampilan perempuan komunitas dalam melakukan advokasi anggaran untuk penanganan perempuan korban terutama di tingkat kabupaten/kota dan desa.

Pelatihan dilaksanakan selama tiga hari bersama Forum Pengada Layanan (FPL). SPEK-HAM mengirimkan dua komunitas, yang pertama adalah komunitas dampingan di daerah Sawahan-Kabupaten Boyolali yang diwakili ibu Rudiantari Ratnadewi. Yang kedua adalah komunitas dampingan Kuncen, Ceper-Kabupaten Klaten, yang diwakili Ibu Cobawati. Diakhir dari sesi hari ketiga, Kabupaten Klaten dan Boyolali membuat rencana tindak lanjut untuk melakukan :

  1. Pelatihan penyusunan anggaran untuk perempuan komunitas di bulan November.
  2. Pelatihan ketrampilan memfasilitasi bagi perempuan korban di bulan Desember.

Rencana tindak lanjut ini bagian dari bentuk komitmen komunitas untuk memperjuangkan hak-hak perempuan khususnya perempuan korban dan komunitasnya masing-masing; Desa Kuncen-Kabupaten Klaten dan Desa Sawahan-Kabupaten Boyolali. (Anthonius Danang Wijayanto/sepkham.org)

Rannikustik Bicara Kekerasan melalui “Nada Bicara”

Rannisakustik Bicara Kekerasan melalui “Nada Bicara”

Entertainment, khususnya musik menjadi salah satu sarana yang efektif guna mempengaruhi pola pikir manusia. Di jaman yang kekinian, musik adalah konsumsi sehari-hari yang mungkin bisa dikatakan menu wajib untuk dilahap dalam keseharian. Musik sebagai media untuk pendidikan dalam rangka penyadaran terhadap hal-hal kritis semisal mengenai kemanusiaan, lingkungan, politik, dan sebagai hiburan serta pemulihan diri.

Rannisakustik, sebuah group musik yang berasal dari Jogja melihat musik sebagai pisau tajam untuk mengupas kesadaran manusia akan adanya pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia, salah satunya adalah hak perempuan dan anak. Melalui musik-musik balada yang dikemas secara akustik, dengan lirik-lirik lugas yang mudah diterima masyarakat; Joni Jagoan, Putri Mencari, Salah Pilih, Kita Sama, Save Her, Nyanyian Keluarga, Ibu, Laki-Laki Peduli dan masih banyak lagu lainnya, Rannisakustik mengibarkan bendera HENTIKAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK.

rannisakustik bicara kekerasan melalui nada bicara
rannisakustik bicara kekerasan melalui nada bicara

Rannisakustik dalam konser turnya di 6 Kota; Solo, Salatiga, Semarang, Wonosobo, Purworejo, Kulonprogo mencoba mengajak para remaja untuk menyadari akan adanya kekerasan yang terjadi di sekitar mereka. Kota Solo merupakan tujuan pertama dari konser tur Nada Bicara ini. Bertempat di gedung aula SMKN 7 Surakarta, Rannisakustik banyak bertutur mengenai kekerasan yang terjadi pada remaja. Melalui salah satu awaknya, Haryo Widodo, banyak menggali pengetahuan para siswa tentang kekerasan, serta mengajak para pemuda untuk lebih sensitif terhadap kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan mereka.

Rannisakusik yang merupakan salah satu bagian dari Rifka Annisa, lembaga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Jogja, menggandeng Yayasan SPEK-HAM Surakarta dalam konser turnya di Solo, 14 September 2015. Nuel Oei, staf SPEK-HAM untuk bagian informasi, teknologi, data, dan media dalam kesempatan itu mencoba untuk memperkenalkan SPEK-HAM kepada siswa-siswi SMKN 7. Selain itu, Nuel Oei juga berbicara mengenai praktek-praktek penipuan yang berawal dari media sosial. Di lain sisi, Nuel Oei juga sedikit menyinggung tentang pentingnya kesehatan reproduksi, serta HIV AIDS.

Bapak Riptono, Wakasek Kesiswaan SMKN 7 Surakarta merasa sangat senang dengan adanya kegiatan seperti ini, siswa-siswi mendapatkan pengetahuan baru, selain itu mereka juga mendapatkan hiburan yang mendidik. (spekham.org/N.O)

Warga Kuncen Memeriksakan Kesehatan Reproduksi

Pagi itu tampak mentari sudah dengan gagahnya bersinar, namun terdapat keadaan yang agak berbeda di Desa Kuncen Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Hari itu (Selasa, 8/9) sebanyak 68 penduduk desa tampak berbondong di Puskesmas Pembantu (Pustu) dan sebagian besar kemudian bergerak Kantor Desa Kuncen. Para warga desa yang sebagian besar perempuan itu ikut dalam pemeriksaan VCT dan IVA. Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya SPEKHAM, KPA Kab. Klaten, DINKES Klaten, BKPM Klaten serta Pemerintah Desa Kuncen. Acara di buka dengan sambutan dari Lurah Kuncen Kristiana. Beliau berpesan pada warga khususnya para ibu supaya bisa memanfaatkan momen pemeriksaan kesehatan reproduksi kali ini untuk menjaga dan merawat organ-organ reproduksi dengan baik.

Dokter dari Dinas Kesehatan Klaten menjelaskan pemeriksaan kali ini tidak hanya IVA test tapi juga deteksi dini kanker payudara dan test VCT.  IVA test merupakan pemeriksaan dini kanker leher rahim sedangkan VCT/Voluntary Counseling and Testing merupakan pemeriksaan sukarela untuk deteksi HIV & AIDS. Dokter juga menegaskan bahwa para ibu yang akan periksa tidak perlu merasa takut untuk melakukan tes IVA karena prosesnya sangat cepat dan aman. Danang Wijayanto yang merupakan CO pendamping Desa Kuncen  menuturkan jika dari warga yang ikut tes ini melebihi target awal kami yaitu 30 orang.  Antusias warga kuncen terlihat dari banyaknya antrian di Puskesmas. Pemeriksaan IVA dan VCT ini berlangsung dari pukul 09.00 sampai pukul 13.00. (spekham.org/Galih Novianto)

Empat September Sebagai Hari Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual

Mungkin belum banyak yang tahu dan mengingat bahwa tanggal 4 September diperingati sebagai Hari Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual. Dalam kerangka pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksual, SPEK-HAM telah melakukan upaya membangun kesadaran serta pendidikan publik sejak tahun 2005 di Solo Raya, khususnya di Kota Solo. Selanjutnya sejak tahun 2014, SPEK-HAM telah bekerjasama dengan BAPPERMAS, PP, PA dan KB KOta Solo melakukan pendidikan bagi kader kesehatan di tingkat Kelurahan di Solo. Dalam pelatihan yang didakan secara bertahap hingga seluruh kelurahan dapat dilatih ini, tindak lanjut yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi perempuan dengan didukung oleh Dinas Kesehatan Kota Solo. Hasil dari setiap pemeriksaan ini dapat dilihat dalam paparan dalam bentuk peta digital berbasis Google Maps yang dapat dilihat disini.

Disamping itu, sebagai bagian dari Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Seksual ini maka secara nasional kampanye yang telah dicanangkan adalah hadirnya produk hukum yang mampu melindugi perempuan dari kekerasan seksual. Upaya ini dilakukan melalui dorongan kepada pihak legislatif (DPR) agar memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas 2016. Berikut rilis pers, Komnas Perempuan terkait peringatan ini.

Siaran Pers Komnas Perempuan terkait Hari Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual
Lindungi Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual:
Canangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas 2016

Memperingati hari hak dan kesehatan reproduksi dan seksual yang diperingati setiap 4 September, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan kepada semua pihak bahwa PEMAJUAN, PERLINDUNGAN, pemenuhan, PENEGAKAN dan penghormatan HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA pada prinsipnya saling terkait antara satu hak dengan hak lainnya, tidak dapat dibagi-bagi dan dipisahkan satu sama lain. Demikian pula dengan pemenuhan Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual merupakan bagian dari pemenuhan Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia. Hak dan kesehatan reproduksi dan seksual mencakup di dalamnya hak seksual, hak reproduksi, hak kesehatan reproduksi dan seksual.

Hak tersebut menjamin hak dasar setiap individu ataupun pasangan untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak, dan waktu memiliki anak dan untuk memperoleh informasi dan juga terkandung makna memiliki hak untuk memperoleh standar tertinggi dari kesehatan reproduksi dan seksual. Juga termasuk hak mereka untuk membuat keputusan menyangkut reproduksi yang bebas dari diskriminasi, perlakuan sewenang-wenang, dan kekerasan. Termasuk hak perlindungan anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual. Setiap individu mempunyai hak untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.

Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan seksual adalah merupakan pelanggaran terhadap hak dan kesehatan reproduksi dan seksual dan oleh karenanya merupakan pelanggaran HAK KONSTITUSI dan HAM. Pendokumentasian Komnas Perempuan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 1998 – 2013 menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual berjumlah hampir seperempat dari seluruh total kasus kekerasan, atau 93.960 kasus dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan (400.939). Dan itu sama artinya dengan 35 orang setiap harinya menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu, sebagaimana dilaporkan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2013 Komnas Perempuan, fakta kekerasan seksual menunjukkan bahwa kekerasan seksual terjadi dalam beragam kasus dengan intensitas dan variasi kekerasan yang semakin meningkat.

Pendokumentasian ini juga berhasil menemukenali setidaknya terdapat 15 (lima belas) bentuk kekerasan seksual, yang belum seluruhnya tersedia payung hukum perlindungan bagi korban. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum mengatur secara spesifik dan komprehensif tentang pencegahan, penanganan, pemulihan bagi korban, rehabilitasi pelaku, tanggung jawab negara serta pemidaaan akumulatif bagi pelaku kekerasan seksual.

Selain merupakan pelanggaran HAK KONSTITUSI dan HAM, kekerasan seksual juga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, karena mengakibatkan korban mengalami kehilangan hak atas otonomi seksual, integritas seksual dan keamanan atas tubuh dan seksualitasnya. Oleh karena itu, terhadap setiap peristiwa kekerasan seksual, maka negara bertanggung jawab untuk melakukan penyidikan dan penuntutan, serta penghukuman terhadap pelaku, dan melakukan pencegahan, perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, maka negara melalui DPR RI dan Pemerintah perlu segera menghadirkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa ditunda-tunda.

Bersama ini, Komnas Perempuan menyerukan kepada:
1. Dewan Perwakilan Rakyat memprioritaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.
2. Pemerintah mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas Prioritas 2016.
3. Aparat Penegak Hukum berperan aktif melakukan proses peradilan yang berkeadilan bagi korban.
4. Lembaga Masyarakat dan Korporasi berperan aktif melakukan pencegahan dengan memberikan informasi mengenai kekerasan seksual dan dampaknya bagi kesehatan reproduksi dan seksual. (spekham.org/Divisi Kesmas)

Embung Mini

Embung Mini Kalibanteng: Langkah Awal Menghidupkan Tanah yang Mati Saat Kemarau

Dusun Kalibanteng merupakan salah satu dusun/pedukuhan dari tujuh dusun yang ada di Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Letaknya yang paling jauh dari pusat pemerintahan desa (sekitar 7 km) membuat dusun ini selalu “dianak-tirikan”. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kali mahasiswa UGM membuat program KKN di desa ini, namun tidak ada satu pun Posdaya ditempatkan di dusun ini. Ditambah letak geografisnya yang sulit ditempuh karena jalan penghubung desa sangat terjal dan dikelilingi sungai besar tanpa jembatan, padahal dengan menyeberang sungai ini akses jalan provinsi dapat dicapai lebih dekat. Jarak terdekat untuk menuju Kecamatan Larangan pun dapat dicapai melewati akses jalan provinsi.

Potensi pertanian Dusun Kalibanteng cukup besar. Lahan pertanian seluas 53 ha milik Pemerintah Desa Pamulihan seluruhnya terpusat dalam satu area sebelah selatan Dusun Kalibanteng ini. Lahan ini adalah sawah tadah hujan yang hanya produktif pada saat musim hujan. Pada musim kemarau, tanah bengkok milik Pemerintah Desa ini tidak ditanami apapun. Semenjak Yayasan SPEK-HAM Surakarta datang dan membuat program pemberdayaan masyarakat perempuan tani di Dusun Kalibanteng, tanah ini mulai produktif pada musim kemarau. Para perempuan tani berikut pasangannya berinisiatif membangun penampungan air/embung. Air yang ditampung berasal dari Sungai Pemali yang mengelilingi dusun tersebut, yang disedot menggunakan mesin diesel.

Alat Penyedot Air
Alat Penyedot Air

Embung mini ini dibuat melalui swadaya kelompok wanita tani beserta pasangannya untuk mengairi tanaman pepaya yang pada 13 Mei lalu mulai ditanam sebagai program lanjutan SPEK-HAM yang mengusung tema Go Organik. Dengan adanya embung ini semoga dapat memperlancar program yang diusung oleh SPEK-HAM dan merubah tradisi masyarakat petani dusun Kalibanteng yang tidak bertanam pada musim kemarau.

Oleh : Yunus Awaludin Zaman (CO Brebes)

Apem Sewu

Pengembangan Potensi Kampung Sewu

Kampung Sewu, Surakarta– KPKS merupakan organisasi perempuan yang anggotanya terdiri dari perwakilan 9 RW yang ada di Kelurahan Sewu. KPKS berdiri pada tahun 2012 dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kelurahan. Salah satu kegiatan rutin yang sampai sekarang masih ada adalah kegiatan Pra-Koperasi. Selain itu, jika ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, beberapa anggota KPKS mampu melakukan penanganan.

Puluhan perempuan yang tergabung dalam Komunitas Perempuan Kampung Sewu (KPKS) ini mengadakan pemetaan awal tentang potensi dan pemetaan permasalahan yang ada di wilayahnya pada rabu, 19 Agustus 2015, di rumah Ibu Tatik Sahid, RT 04 RW 6 Kelurahan Sewu. Mengawali diskusi, anggota KPKS kembali melihat kegiatan-kegiatan yang pernah dilakukan sebelumnya, seperti penanaman tanaman sayuran untuk mendukung kegiatan Posyandu dan meningkatkan gizi balita.

Beberapa usulan muncul dalam diskusi siang itu, diantaranya adanya keinginan anggota untuk mengaktifkan kembali pengurus harian di organisasi KPKS, “Saya usul agar pengurus harian KPKS bisa diaktifkan lagi, karena mereka menjadi ujung tombak untuk mengakses dana di tingkat Kelurahan,” ungkap Iwuk. Selain itu ia juga menyatakan bahwa pengurus harian juga bertugas untuk membuat dan merumukan program kegiatan.

Pada tahun 2014, KPKS mendapatkan dana operasional dari Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) sebesar 1,8 juta rupiah. Dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan KPKS. Namun tahun 2015 ini KPKS mengalami kesulitan untuk mengakses DPK, hal ini dikarenakan peran dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang tidak maksimal, “Mengakses DPK sekarang memang sulit karena LPMK yang kurang peduli pada kegiatan kami. Selain itu juga tidak ada regenerasi pengurus, orang-orangnya hanya itu-itu saja. Kami juga tidak pernah diberitahu yang mana dana dari APBD atau dana DPK,” ungkap Sri Hartatik.

Sementara itu beberapa pemetaan masalah yang berhasil dilakukan siang itu adalah tentang perempuan kepala keluarga yang berjumlah sekitar 2500 orang. Demi keberlangsungan hidupnya, mereka bekerja serabutan. Masalah kenakalan remaja seperti miras dan perjudian ditemukan di RW 5 dan RW 2. Permasalahan ekonomi yang ditemukan meliputi belum adanya wadah usaha dan jaringan pengembangan usaha kelompok perempuan di Kelurahan Sewu, serta permasalahan pemasaran produk makanan yang masih sebatas di Pasar saja.

Potensi Kelurahan Sewu juga terungkap di pertemuan siang itu. Dari 9 RW yang ada, sebagian besar warga di Kampung Sewu mempunyai usaha konveksi dan pembuatan panganan jajanan pasar. Sementara itu potensi budaya yang terungkap adalah event Apem Sewu. Tercatat ada 6 orang perempuan pembuat apem.

Pertemuan ini juga menyepakati agar pengurus harian sesegera mungkin membuat program kerja berdasarkan potensi dan permasalahan yang ada di Kampung Sewu. (Henrico Fajar – CO Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM)

17an di Kampung Kambing

17an di Kampung Kambing

“GELIAT PEMANFAATAN POTENSI LOKAL“

(Membangun Desa Mandiri dan Sejahtera Melalui Gerakan Cinta Potensi Lokal)

Suasana menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa sangat terasa. Dua hari sebelumnya dan dua hari setelahnya dapat dipastikan banyak kegiatan yang dilakukan Pemerintah maupun masyarakat Indonesia, dengan tujuan untuk mengenang jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.

Momentum HUT RI yang ke 70 menjadi sangat berarti dengan gerakan “Ayo Kerja” oleh Pemerintah Pusat. Gerakan ini mampu menginspirasi masyarakat yang tersebar di seluruh penjuru Tanah Air. Salah satunya adalah Kelompok Perempuan Rukun Makmur (KPRM) yang berada di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali.

Kelompok perempuan yang berada di lereng Gunung Merapi ini melakukan gerakan bersama untuk memanfaatkan potensi lokal pada hari Minggu, 16 Agustus 2015. Gerakan berupa gerakan menanam, ternak kambing, pemanfaatan produk berbahan baku yang bisa ditanaman sendiri. Adapun gerakan tersebut mendukung pencanangan Desa Musuk sebagai Kampung Kambing.

 

Kegiatan ini menjadi pengalaman yang cukup berarti untuk Kelompok Perempuan Rukun Makmur, salah satu kelompok dampingan SPEK-HAM ini. Dalam kegiatan ini mereka tidak hanya bekerja sendiri, berbagai multistakeholder seperti Gapoktan, Harian Solopos sebagai media partner, PKM UNS, STIKES Widya Mulya Klaten terlibat bersama memeriahkan HUT RI bertema 17AN DI KAMPUNG KAMBING.

Kegiatan ini juga mengusung kampanye gerakan makan makanan berbahan baku lokal, seperti: umbi-umbian, buah, jagung melalui lomba karya cipta makanan yang diikuti oleh 19 group.

Acara yang paling menarik pengunjuang adalah adanya Kontes Kambing, Posyandu Kambing dan Sarasehan Kampung Kambing. Ada sekitar 24 kambing mengikuti kontes kambing. Indikator penilaian juri ada 3 yaitu kesehatan (50%), penampilan (30%), dan keunikan yang dimiliki kambing tersebut (20%). Keluar sebagai jawara adalah kambing jenis Etawa berwarna hitam milik Bapak Margono.

Acara ditutup dengan sarasehan untuk merealisasikan Musuk sebagai Kampung Wisata Kambing. Sarasehan melibatkan Pemerintah Desa, 3 KWT, pengurus dan anggota Gapoktan, para calon investor, dan juga BPD Desa Musuk. Sarasehan ini difasilitasi oleh Nila Ayu Puspaningrum, Manager Divisi Sustainable Livelihood SPEK-HAM. Peserta dipandu untuk mendiskusikan tentang bagaimana mengoptimalkan pengelolaan ternak kambing di Desa Musuk, agar Musuk menjadi salah satu desa pemasok kambing di seluruh penjuru Solo Raya.

Banyak masukan dari peserta, seperti dari Gapoktan yang menginginkan gerakan Posyambing ini harus diperluas di seluruh Kadus, bahkan sampai tingkatan Kelurahan. Tokoh masyarakat juga mengharapkan supaya peternak mulai cerdas memilih jenis kambing yang akan dipelihara, kambing yang laku dengan harga jual tinggi. Hal ini akan mendorong geliat peternak di Musuk dalam budidaya kambing. Jika banyak peternak yang cerdas di Musuk, maka impian tentang Musuk menjadi sentral kambing berkualitas bukanlah hanya sebatas impian.

Dukungan juga diberikan oleh HARPI Melati Boyolali. Melalui ketuanya, Ibu Chety Nuraini menyatakan bahwa mereka siap menjadi investor.

Akhir sarasehan ini diperkuat dengan pernyataan dari salah satu Perangkat Desa “Bagaimana dukungan Pemerintah Desa Musuk untuk memujudkan konsep Kampung Kambing ini menjadi nyata dan masuk dalam program pembangunan jangka pendek maupun panjang di Desa Musuk,“ demikian imbuh Bapak Suhadi, Kepala Kadus 1 Desa Musuk.

(Sunoko – CO Divisi Sustainable Livelihood/spekham.org)