Search for:
TOLAK EKSEKUSI MATI MU, BERI GRASI PADA MU

TOLAK EKSEKUSI MATI MU, BERI GRASI PADA MU

JARINGAN SOLO RAYA MELAWAN HUKUMAN MATI
HUKUM GEMBONGNYA, BUKAN KORBANNYA
TOLAK EKSEKUSI MATI MU, BERI GRASI PADA MU 

Jaringan Solo Raya, dalam pemantauannya menemukan fakta kerentanan berlapis yang dialami perempuan pekerja migran, korban trafficking dan korban sindikasi kejahatan narkoba serta perlakuan semena-mena dalam proses peradilan dibalik hukuman  mati.  Berdasarkan  pemantauan  Komnas  Perempuan,  terhadap  12 pekerja migran dan atau keluarga  terpidana mati di luar negeri serta 4 perempuan terpidana  mati di Indonesia, ditemukan sejumlah hal  serius berikut ini:

  1. Jaringan perdagangan   internasional   narkoba   menyasar   dan   memanfaatkan   kerentanan perempuan  pekerja  migran  karena  mereka  mempunyai  paspor  dan  dokumen  untuk  dapat bergerak lintas negara, namun jauh dari pantauan keluarga dan perlindungan negara. Mereka adalah   para   perempuan   pekerja   migran   yang   sedang   memperjuangkan   hidupnya   dan keluarganya untuk keluar dari kemiskinan  dan menghindari  kekerasan dalam  rumah tangga (KDRT)  yang    Berbagai modus yang digunakan  jaringan  tersebut,     dengan pendekatan personal, relasi pacaran dan penipuan untuk dijadikan kurir. Ironisnya, perempuan pekerja migran yang dijebak jadi kurir dan menjadi korban perdagangan orang baik proses, cara dan tujuan eksploitasi, kerap tidak dikenali aparat negara dan penegak hukum;
  2. Kejahatan sindikasi narkoba internasional menyasar perempuan muda, perempuan korban kekerasan terutama  Kekerasan  Dalam  Rumah  Tangga  (KDRT),  perempuan  miskin  dan perempuan dengan pendidikan maupun informasi yang terbatas;
  3. Terpidana mati perempuan dengan tuduhan kejahatan narkoba mengalami kekerasan dan diskriminasi berlipat  karena  pelakunya  cenderung  orang  dekat  atau  dengan  menggunakan modus  pacaran/hubungan  intim  bahkan  oleh  suami  atau  sahabat    Terpidana  rentan menjadi korban kekerasan seksual, pemukulan, dikucilkan atau bahkan dibuang oleh keluarga, mengalami penghukuman dan penghakiman sosial;
  4. Terpidana mati  perempuan  dengan  tuduhan  kejahatan  narkoba  mengalami  kekerasan  dan eksploitasi  selama  dalam  proses  penyidikan  dan    Akses  terhadap  keadilan terbatas, baik dampingan hukum yang minim dan putusan pengadilan yang tidak mempertimbangkan posisinya sebagai korban perdagangan orang dan kejahatan narkoba. Pengadilan   justru   mengabaikannya   dengan   mempertimbangkan   banyaknya   kurir   yang mengaku sebagai korban, namun tidak dibarengi dengan perbaikan sistem investigasi, penyelidikan dan penyidikan memadai dalam pemberantasan narkoba;
  5. Terpidana mati pada awalnya memilih tidak di ekspose media untuk menghindari resiko lebih buruk, dan baru memperbolehkan di ekspose ke publik pada detik-detik ketika akses keadilan hampir tertutup maupun haknya sudah dibatasi menjelang eksekusi;
  6. Hukuman mati adalah kejahatan yang bukan hanya menyiksa dan menghukum mati terpidana, tetapi juga menyiksa seluruh anggota keluarga mereka. Kekejaman yang dirasakan terpidana maupun keluarga adalah  kematian  yang dicabut oleh negara, bentuk dan proses penghukumannya,   masa    traumatik   sepanjang   hidup   dan  penantian   yang  memicu   atau berdampak beragam, baik upaya bunuh diri, kematian anggota keluarga, stroke dan sakit yang sulit pulih, gangguan mental dan ingatan, hingga hilang semangat hidup dan trauma maupun kebencian ekstrem pada sesuatu. Untuk itu maka hukuman mati melanggar hak asasi manusia.

Oleh karenanya, menyikapi rencana eksekusi tahap 3 ini, Jaringan Solo Raya menyatakan:

  1. Jaringan Solo Raya sangat  mendukung  upaya  serius  negara  untuk  memberantas  narkoba hingga  ke akar  jaringan  narkoba,  namun  menentang  solusi  hukuman  mati,  terlebih  kepada perempuan korban perdagangan orang yang dijebak dan ditipu untuk menjadi kurir narkoba;
  2. Negara mengkaji dan mempertimbangkan penundaan eksekusi,  terutama kepada MU (lihat detail lembar fakta) yang sedang mengajukan proses grasi akibat keterlambatan pemberitahuan penolakan PK. MU adalah perempuan mantan pekerja migran yang menjadi korban KDRT dan dipaksa menjadi pekerja migran oleh suami, dan berakhir dengan dijebak oleh sindikat narkoba internasional. MU terindikasi korban perdagangan orang yang terjebak dalam sindikat narkoba.
  3. Presiden RI agar mengabulkan upaya grasi yang tengah diajukan, khususnya oleh MU, agar seluruh upaya hukum dapat diberikan pada terpidana mati serta agar negara tidak melakukan kelalaian yang menghilangkan nyawa orang yang seharusnya dilindungi negara;
  4. Negara harus mereformasi akses keadilan terutama perempuan korban melalui:
  5. Memperbaiki sistem investigasi dan penanganan perempuan korban perdagangan orang yang dijebak dan ditipu untuk menjadi kurir narkoba;
  6. Menguatkan sistem  bantuan  hukum  dan  memberi  kesempatan  kepada  para terpidana  mati,  terutama  perempuan  korban  kekerasan  dan perdagangan  orang untuk mendapatkan akses keadilan dan proses hukum yang adil dan komprehensif;
  7. Menyerukan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), untuk cermat memproses hukum para perempuan yang terjebak menjadi kurir narkoba dan menghindari putusan hukuman mati untuk menghindari penistaan keadilan bagi perempuan korban;
  8. Menyerukan kepada semua pihak terutama media, untuk tidak membuat pemberitaan yang mereviktimisasi terpidana maupun keluarganya,  karena terdakwa dan terpidana sudah cukup lama hidup dalam stigma dan trauma panjang.

5 alasan singkat mengapa kita harus menolak ekskusi mati ibu MU & meminta Presiden memberikan Grasi pada MU:

  1. MU korban kekerasan dalam rumah tangga. MU terpaksa menjadi BMI ke Taiwan karena perilaku suami yg doyan Mo Limo (mabuk, main(judi), madat (narkoba), madon (pelanggan prostitusi) & maling). Uang kiriman hasil kerja habis tak bersisa.
  2. MU korban kekerasan dalam relasi personal. Saat situasi diri rapuh & insecure setelah memutuskan berpisah dari suami, berkenalan dengan laki-laki yang menurutnya sangat baik, penyayang & bertanggung jawab, tidak hanya pada dirinya tapi pada keluarga. Laki-laki ini Berjanji untuk menikahi dan bahkan memintanya untuk tidak usah kembali bekerja ke luar negeri. Setelah cinta dan harapan ditautkan, ternyata laki-laki ini menjebaknya membawa tas yang berisi narkoba.
  3. MU korban peradilan sesat. Dipidana mati atas kesalahan membawa narkoba yg bukan miliknya setelah sebelumnya mengalami penyiksaan dalam bentuk kekerasan fisik & seksual. Menerima berkas berkas penolakan PK bersamaan dengan pemindahan ke Nusa Kambangan.
  4. MU sudah menjalani hukuman. MU sudah menjalani hukuman 15 tahun penjara tanpa ada catatan pelanggaran satu pun. Secara spiritual, dia sudah berubah menjadi “manusia baru”. MU seorang ibu yang penyayang dan sangat aktif dalam kegiatan-kegiatan binaan di dalam Lapas.
  5. MU berhak mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Grasi, tidak boleh ada eksekusi sebelum upaya itu dilakukan.

Pak Presiden Joko Widodo, baca & kabulkan permohonan Grasi MU, menghukum jangan membunuh!!!

#Grasi4MU #TolakHukumanMati #EndCrimesNotLives #HapusHukumanMati

SIARAN PERS SPEK-HAM, TALITAKUM, JPPAS ATAS DISAHKANNYA PERPPU NO. 1 TAHUN 2016

SIARAN PERS SPEK-HAM, TALITAKUM, JPPAS ATAS DISAHKANNYA PERPPU NO. 1 TAHUN 2016

SIARAN PERS SPEK-HAM, TALITAKUM, JPPAS
ATAS DISAHKANNYA PERPPU NO. 1 TAHUN 2016

“PENDEKATAN PENGHUKUMAN, TAK AKAN SELESAIKAN KEJAHATAN SEKSUAL”

Tanggal  25  Mei  2016  kemarin,  Presiden  telah  menandatangani  Peraturan  Pemerintah  Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016. Perpu tersebut merupakan Perubahan Kedua Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pidatonya, Presiden Jokowi berharap Perppu tersebut dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan memberikan ruang pada hakim untuk memutuskan hukuman kepada pelaku seberat-beratnya. Apakah harapan presiden akan terjawab?

SPEK-HAM, Talitakum, dan JPPAS sangat menyayangkan sikap yang diambil pemerintah untuk merespon kejahatan seksual melalui penerbitan Perppu yang hanya berorientasi pada pendekatan penghukuman. Penerbitan Perppu ini mencerminkan kebijakan reaktif, tidak reflektif, dan tidak solutif.   Perppu ini menunjukkan sikap reaktif akan penanganan yg luar biasa terhadap kejahatan seksual paska ledakan berita pada media massa dan media sosial. Padahal kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak telah terjadi jauh sebelumnya di seluruh Indonesia. Bahkan Komnas Perempuan telah menyampaikan data bahwa setiap 2 jam, 3 perempuan menjadi korban kejahatan seksual. Dari data SPEK-HAM, juga memperlihatkan bahwa setiap tahun kasus kekerasan seksual cenderung naik (terkuak), dan menempati ranking tertinggi kedua setelah KDRT. Pada tahun 2013-2015, dari 99 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani langsung oleh SPEK-HAM, 28 kasus (39,5%) diantaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Perpu ini hanya berorientasi pada kasus kejahatan seksual pada anak. Di sisi lain, dalam realitanya kasus kejahatan seksual banyak menimpa pula pada perempuan di atas 18 tahun (remaja, dewasa, bahkan lansia). Berdasarkan pengalaman kami, kasus kekerasan seksual pada dewasa, sangat sulit diproses secara hokum karena dianggap tidak cukup alat bukti dan korban dianggap suka sama suka. Data dari jaringan nasional Forum Pengada Layanan (FPL) yang dikelola oleh Komnas Perempuan di 5 wilayah (Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Aceh, dan Sulawesi) menemukan fakta bahwa 80% korban kekerasan seksual memilih jalur hukum. Dari total kasus yang memilih jalur hokum tersebut, 50% diantaranya harus menerima kenyataan bermediasi karena korban dinikahkan dengan pelaku, dianggap tidak cukup bukti, ataupun kelelahan dengan proses hukum. 40% kasus diantaranya terhenti di kepolisian. Jadi, hanya 10% kasus kekerasan seksual yang dapat di proses hingga persidangan.

Dalam proses hukumpun, selama ini cenderung meringankan hukuman bagi pelaku. Tidak jarang pelaku dibebaskan karenadianggap tdk ada bukti dan saksi, kalaupun diproses hingga persidangan, hanya divonis hukuman percobaan 3 bulan. Sebenarnya, penegakan hukum yang lemah atas kasus kekerasan seksuallah yang tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Berapa kasus kekerasan seksual yang dihukum maksimal 15 tahun dengan denda 5 Miliar? Jika dikaitkan dengan Perppu, bahwa pemberatan hukuman dilakukan setelah menjalani hukuman pokok, sementara sejauh ini tidak banyak kasus kekerasan seksual yang sampai ke proses peradilan dan mendapatkan sanksi hukum maksimal. SPEK-HAM melihat bahwa perppu ini mencerminkan sikap yang  tidak reflektif,  tidak mempertimbangkan lemahnya penegakan hukum yang ada di Indonesia.

Kejahatan  seksual  tidak  hanya  persoalan  penghukuman  penjeraan  pada  pelaku  semata.  Namun persoalan pola pikir yang menyebabkan perempuan dan anak rentan menjadi korban kekerasan, aspek pencegahan, pelayanan yang optimal terhadap korban, dan pemulihan yang rehabilitative. Aspek yang dapat menjerakan pelaku kekerasan  seksual saat ini, bukanlah hukuman yg bisa menakut-nakuti, tapi penegakan hukum yg serius, bebas mafia, dan memastikan penerapan sanksi maksimal yg telah ada di sejumlah peraturan perundang-undangan (KUHP, UU P-KDRT, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang). Penanganan yg luar biasa terhadap extra ordinary crime sebenarnya bisa berlangsung dalam waktu cepat dengan mengoptimalkan penerapan hukum yg sudah ada (termasukhukuman seumur hidup) kepada pelaku, dan memastikan seluruh kebijakan yg telah ada untuk pemulihan   korban   dapat   dipastikan   berjalan   dalam   waktu   cepat.   Termasuk   dalam   hal   ini menghilangkan hambatan-hambatan yang selama ini dialami korban dalam mengakses keadilan dan pemulihan baik secara psikologis, medis, spriritual, sosial, dan ekonomi.

Surakarta, 27 Mei 2016

Hormat kami,

Endang Listiani                                        Elizabeth Yulianti                                         Renny Kristianty
   SPEK-HAM                                  Jaringan Peduli Perempuan                                       Talitakum                                                                                                        dan Anak Surakarta (JPPAS)                     (Study Seksualitas Perempuan)

NB: untuk informasi lebih lanjut, silahkan kontak:

  1. Endang Listiani/Eliest – 08156720819
  2. Elizabeth Yulianti – 081805841001
  3. Renny Kristianty – 085647008805

LOWONGAN KERJA PROGRAM PENCEGAHAN & PENANGGULANGAN HIV AIDS

Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Surakarta, merupakan organisasi yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat khususnya perempuan dan anak di Solo Raya.
Usaha pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS merupakan salah satu program yang menjadi fokus utama kami. Berkenaan dengan program tersebut, saat ini kami membutuhkan tenaga Koordinator dan Petugas Lapangan yang mempunyai kemauan untuk menjangkau kelompok resiko tinggi.

LOWONGAN KERJA PROGRAM PENCEGAHAN & PENANGGULANGAN HIV AIDS

DATA DAN ANALISIS PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN TAHUN 2015

Negara memberikan jaminan perlindungan hukum salah satunya  lewat Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW, Convention on the Elimination of All froms of Discrimination Against Women). Praktis kurang lebih 31 tahun sudah implemntasi Undang – Undang tersebut dijalankan. Secara sepesifik Indonesia telah memberikan jaminan adanya penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang tertuang dalam Undang–undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang biasa disebut UU PKDRT No. 23  tahun 2004. Selain itu secara khusus juga ada UU Perlindungan Anak No. 23  tahun 2002 yang kemudian direvisi menjadi UU No.35 tahun 2014.

Berdasarkan pengalaman SPEK-HAM dalam pencegahan maupun penanganan mengenahi Kekerasan terhadap Perempuan yang kemudian disebut KtP, bukalan isu yang dapat langsung diterima sebagian besar masyarakat, apalagi kalau berbicara mengenahi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Isu tersebut masih dianggap hal yang tabu serta tidak elok jika disampaikan pada orang lain di luar ranah rumah tangga apalagi didukung dengan karakter budaya patriarkhi yang masih kental.

 Sejak  January  sampai dengan  November 2015 Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) menerima pengaduan dan melakukan penanganan Kekerasan Berbasis Gender. Selain dari pengaduan SPEK-HAM juga melakukan monitoring data dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Kepolisian di Kota Surakarta, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali serta Media Massa. Data kasus dari beberapa Kota/Kabupaten Kami peroleh dengan mengirimkan Surat Permohonan mengakses Data Penaganan Kasus di Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri maupun Kepolisian. Sebagai Gambaran kami akan menyajikan hasil analisa data kasus dari Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali serta dari Pengaduan yang diterima langsung oleh SPEK-HAM.