DATA DAN ANALISIS PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN TAHUN 2015

Negara memberikan jaminan perlindungan hukum salah satunya  lewat Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW, Convention on the Elimination of All froms of Discrimination Against Women). Praktis kurang lebih 31 tahun sudah implemntasi Undang – Undang tersebut dijalankan. Secara sepesifik Indonesia telah memberikan jaminan adanya penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang tertuang dalam Undang–undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang biasa disebut UU PKDRT No. 23  tahun 2004. Selain itu secara khusus juga ada UU Perlindungan Anak No. 23  tahun 2002 yang kemudian direvisi menjadi UU No.35 tahun 2014.

Berdasarkan pengalaman SPEK-HAM dalam pencegahan maupun penanganan mengenahi Kekerasan terhadap Perempuan yang kemudian disebut KtP, bukalan isu yang dapat langsung diterima sebagian besar masyarakat, apalagi kalau berbicara mengenahi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Isu tersebut masih dianggap hal yang tabu serta tidak elok jika disampaikan pada orang lain di luar ranah rumah tangga apalagi didukung dengan karakter budaya patriarkhi yang masih kental.

 Sejak  January  sampai dengan  November 2015 Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) menerima pengaduan dan melakukan penanganan Kekerasan Berbasis Gender. Selain dari pengaduan SPEK-HAM juga melakukan monitoring data dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Kepolisian di Kota Surakarta, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali serta Media Massa. Data kasus dari beberapa Kota/Kabupaten Kami peroleh dengan mengirimkan Surat Permohonan mengakses Data Penaganan Kasus di Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri maupun Kepolisian. Sebagai Gambaran kami akan menyajikan hasil analisa data kasus dari Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali serta dari Pengaduan yang diterima langsung oleh SPEK-HAM.