Search for:

Perempuan Pundungan Belajar Komunikasi Persuasif

Suasana diskusi komunikasi persuasif

SPEK-HAM bersama Pemerintah Desa Pundungan kembali menggelar Diskusi Komunitas Perempuan pada Senin, 5/4 di Balai Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten. Diskusi kali ini mengangkat tema Komunikasi Persuasif.

Kegiatan ini diawali dengan permainan tebak kata. Setiap peserta yang dibagi ke dalam 3 kelompok harus menebak kata yang diberikan fasilitator dengan memperagakannya secara berantai. Kata-kata yang ditebak, yaitu perencanaan kehamilan, hamil beresiko, kehamilan tidak diinginkan, kematian ibu, gagal KB, dan keguguran pada pada perempuan.

Tutik salah seorang peserta menyatakan permainan tebak kata ini memiliki makna, bahwa kader harus konsisten dalam menyampaikan pesan kepada warganya dengan bahasa yang singkat, jelas dan mudah dipahami.

Henrico Fajar dari SPEK-HAM menyatakan seorang kader tentu saja membutuhkan kemampuan berkomunikasi persuasif kepada setiap warga, sehingga perubahan perilaku yang diharapkan dari warga sesuai dengan yang kita harapkan. “Misalnya warga semakin sadar dan paham tentang pentingnya kesehatan reproduksi, mengajak atau membujuk ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya, mengkonsumsi vitamin dan sebagainya” ungkap Fajar.

Fajar menambahkan, harapannya bila semakin banyak warga terpapar informasi, maka pemenuhan hak kesehatan dan akses layanan kesehatan reproduksi menjadi nyata dilakukan. Selain itu bisa membantu penurunan angka kasus kesehatan reproduksi hingga peningkatan derajat kesehatan perempuan menjadi lebih baik lagi.

Dalam kegiatan ini peserta diajak bermain peran seolah-olah menghadapi kasus-kasus atau persoalan yang seringkali dihadapi kader di tingkat desa, misalnya tentang partisipasi masyarakat di Musrenbangdes yang tidak diakomodir pemerintahan desa, temuan kasus kesehatan reproduksi, warga menolak anaknya diimunisasi dan sebagainya. Sementara itu Danang Setiawan, selaku Kepala Desa Pundungan menyatakan saat ini kita membutuhkan Sumber Daya Manusia yang baik dan terampil berkomunikasi serta mampu mengedukasi warga masyarakat untuk berkontribusi dalam menekan angka kasus-kasus kesehatan reproduksi yang masih sering dijumpai. Anna-Magang/Henrico Fajar (Divisi Kesmas SPEK-HAM).

Launching CATAHU kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2019

Launching CATAHU 2019

Solo, Kamis (9/1/2020)  SPEK-HAM mengadakan Launching Catatan Tahunan(CATAHU) kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak selama tahun 2019.Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) SPEK-HAM Solo, Fitri Haryani  menjelaskan bahwa data Kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Solo Raya yang dilaporkan sepanjang 2019 tercatat ada sebanyak 62 kasus. Jumlah itu naik sebesar 10% dari sebelumnya hanya 58 kasus.

Trend kasus kekerasan yang terjadi adalah kekerasan dalam Rumah  Tangga  (KDRT). Jumlah kasus KDRT di Solo Raya itu antara lain, Sukoharjo ada 19 kasus, Sragen 6 kasus, Solo 36 kasus, Karanganyar 23 kasus, Boyolali 3 kasus, Klaten 10 kasus dan Wonogiri 11 kasus. Dari data tersebut bahwa kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini seperti fenomena  gunung es, karena yang terlihat hanya puncaknya banyak kasus yang terjadi tapi hanya sedikit yang berani melapor. Kasus kekerasan seksual menjadi benar-benar sulit diberantas karena terdapat berbagai kelemahan. Seperti lemahnya penagakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Oleh sebab itu ketika Data Bicara untuk segera Tegakkan Supremasi Hukum Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

#LongLiveWomenStruggle #EndWomenViolence

(Madiha)

CERITA SURVIVOR “DULU AKU KORBAN SEKARANG AKU MEMBANTU KORBAN”

Pagi itu saya berangkat pagi – pagi dari rumah untuk antar Intan (bukan nama sebenarnya) berangkat ke Pengadilan Negeri. Hari itu saya janjian dengan Intan untuk antar dia menghadiri sidang perceraiannya.  Intan mengugat cerai suaminya karena selama 18 tahun lebih selalu mengalami kekerasan fisik, penelantaran rumah tangga maupun kekerasan psikis dari suaminya. Kata – kata kotor selalu keluar dari mulut suami jika kebutuhan judi dan minum – minuman keras tidak dituruti. Bukan itu saja pukulan maupun lemparan barang apa saja yang di pegang suami juga akan melayang ke tubuhnya. Situasi itu di tambah dengan anak angkatnya juga melakukan hal – hal kenalan sebagai remaja. Prinsip Intan sebenarnya menikah sekali untuk seumur hidup tetapi setelah melewati lebih dari 18 tahun kekerasan yang dialami kemudian merubah prinsip Intan.Untuk mempertimbangkan bercerai Intan sebenarnya juga masih ragu – ragu akan keputusannya. Setiap saat aku selalu menguatkan akan kondisi kebingungan maupun keraguan Intan.

Aku ceritakan bagaimana aku melewati kekerasan yang pernah aku alami kurang lebih 10 tahun yang lalu. Aku dulu juga pernah menjadi korban, tinggal serumah dengan mertua sebagai suami anak laki satu –satunya dikeluarga tersebut cukup tersiksa. Suami orang betawi asli dan memiliki usaha dagang. Di setiap usaha dagang mengalami persoalan sesalu aku yang dijadikan sasaran kemarahan keluarga tersebut. Dari kata – kata kotor dengan perempuan pembawa sial maupun perempuan ngak memiliki hoki yang berujung pengusiran maupun permintaan pada anak untuk menceraikan aku. Puncaknya 2007 dengan pertimbangan keluarga besarku kemudian aku pulang ke Desaku Pacing dengan membawa anakku yang laki – laki dan masih berumur 1 tahun. Ke dua Kakaknya yang kembar, perempuan, tidak boleh ku bawa pulang ke kampung. Hampir satu bulan lebih kerjaanku hanya menagis saja dan apalagi mendengar bawasanya aku di gugat cerai setelah pulang ke kampung. Hati dan perasaanku semakin ancur dan merasa tidak pingin hidup kembali. Beruntung kemudian aku bertemu dengan pendamping dari SPEk- HAM yang pada waktu itu mereka sedang membantu Desa kami yang sedang terkena bencana.

Sekarang aku sudah melupakan akan kekerasan yang aku alami. Aku justru menunjukan bawasanya tanpa ada suamipun aku bisa bertahan hidup untuk bekerja dan sukses menyekolahkan anak hingga jejang tertinggi yang ingin dia capai. Dikarenakan pernah mengalami sendiri persoalan kekerasan tersebut kemudian membuat aku memiliki kepedulian yang lebih untuk membantu perempuan yang mengalami persoalan sama seperti yang aku alami terdahulu. Seperti hari itu aku mendampingi Intan untuk menghadiri sidang perceraiannya serta menguatkan dia untuk tetap semangat dan menatap kehidupan kedepannya yang lebih baik. Menguatkan apapun yang terjadi dalam hidup kita kalau mampu melewati semakin membuat kita semakin bijaksana. Dengan membatu orang lain semakin diingatkan juga bawasanya apa yang aku alami bukanlah penderitaan yang sangat kejam. Masih  aku temukan perempuan yang mengalami kekerasan lebih tidak manusiawi di bandingkan yang aku alami. Sudah lebih 6 orang yang aku damping saat mereka keluar masuk di pengadilan maupun kepolisian untuk mencari keadilan hukum. Tidak hanya itu, aku juga mendampingi mereka untuk mengakseskan layanan lainnya ke P2TP2A di Klaten jika membutuhkan. Aku merasakan kebahagiaan dan kepuasan tersendiri jika aku bisa membantu perempuan orang lain melewati kekerasan yang dialaminnya.

 

Penulis: Fitri Haryani

Email : fitrijunanto@yahoo.com or fitrijunanto@gmail.com

Diskusi Publik : Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tahun 1999-2013, 413 pengaduan masuk ke SPEK-HAM Surakarta, 65-100% adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga. Jumlah kasus secara nasional yang masuk ke dalam data base Komnas Perempuan pada tahun 2012 saja ada 216.156 kasus, 8.315 (66%), diantaranya adalah kasus ranah personal (keluarga). Bagaimana dengan situasi kekerasan, utamanya kekerasan dalam rumah tangga, yang terjadi di seluruh dunia? Bagaimana pula dengan penanganannya?

Rabu, 19 Maret 2014. SPEK-HAM bekerjasama dengan Komnas Perempuan, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, dan Solo Pos FM, mengadakan diskusi publik mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Diskusi menghadirkan narasumber seorang Hakim Pengadilan Negeri di Hennepin County, Minnesota, USA Elizabeth V. Cutter. Selain sebagai seorang Hakim, Elizabeth yang peduli dengan HAM khususnya untuk perempuan, juga merupakan seorang aktifis dari NGO “The Advocates for Human Rights” yang bergerak pada isu-isu ; Hak Perempuan, Hak Pengungsi dan Imigran, Hukum Internasional, dan Pendidikan. Diskusi juga menghadirkan narasumber dari SPEK-HAM Surakarta, Endang Listiani (Direktur Yayasan SPEK-HAM Surakarta) serta Ayu Prawitasari (Redaktur Solopos, Desk Kota).

diskusi publik penghapusan KDRT 4Diskusi mengenai proses-proses peradilan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Amerika dan Solo Raya oleh peserta dari perwakilan LSM, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan, Polres, Legislatif serta perwakilan dari PPT dan kelompok dampingan SPEK-HAM.

Dalam diskusi yang dilaksanakan di Kantor Redaksi Solo Pos ini, Elizabeth mengungkapkan bahwa hal yang paling penting dalam mengatasi kekerasan dalam rumah  tangga adalah adanya kerjasama yang baik dalam masyarakat yang terdiri dari penegak hukum dan NGO, yang saling berkoordinasi untuk  menciptakan sistem dalam masyakat untuk pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan. Minnesota memiliki Peraturan Daerah tentang pendampingan dan hampir setiap tahun diamandemen, setiap kali menemukan kesulitan dalam pendampingan dalam setiap kasus. Hal ini merupakan suatu sistem yang diciptakan oleh koordinasi Penegak Hukum dan NGO yang terjalin baik.

Selain itu juga dibutuhkan kebijakan yang lebih menguatkan pada pemenuhan hak-hak korban. Hukum pidana biasa tidak dapat memenuhi hak para korban, harus ada hukum dan kebijakan khusus dalam masyarakat itu sendiri.(spekham/nuel)