Search for:

PELATIHAN TOT PENGADA LAYANAN PPT SE-KECAMATAN MUSUK -Dalam Meningkatkan Skill dan Pendokumentasian Yang Terintregasi-

Kegiatan pelatihan ini diselenggarakan oleh DP2KBP3A kabupaten Boyolali , melibatkan 60 peserta dari 10 PPT yang sudah  ber SK kepala desa seperti desa Sumur , Jemowo, Dragan, Cluntang, Karangkendal, Musuk, Pusporenggo, Sukorame, dan Keposong dengan melibatkan 3 orang masing-masing PPT desa, sedangkan calon PPT seperti desa Sukorejo, Kebongulo, Mriyan, Ringin Larik, Sangup, Lampar, Kembangsari, Karanganyar , yang juga dilibatkan masing-masing tiga orang.

Kegiatanya dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Maret 2018 di aula kantor DP2KBP3A, dengan melibatkan dua fasilitator dari SPEK-HAM dan Forum Pengada Layanan Boyolali Noko Alee dan Nuri Kadek Devasahira, S.Psi yang tergabung di P2TP2A Kabupaten Boyolali, serta dari dinas ibu Dasih Wiryastuti SH, M.Hum selaku kepala dinas DP2KBP3A dan ibu Dinuk Prabandini, SH selaku kepala bidang pemberdayaan perempuan  dan perlindungan anak.

Kegiatan ini hasil advokasi SPEK-HAM selama 6 bulan untuk mendorong terbentuknya PPT tingkat kecamatan dan di dukung 10 desa sudah berkomitmen dengan mendeklarasikan PPT desa melalui SK PPT desa, dengan adanya pelatihan ini di harapkan ketrampilan pengelola PPT desa semakin maksimal , materi dari pelatihan ini meliputi 1) Kebijakan pemerintah dalam pengadaan P2TP2A tingkat kabupaten, PPT tingkat kecamatan serta PPT desa 2) Materi kedua terkait dengan gender dan kodrat sebagai akar persoalan terjadinya kekerasan , 3) Jenis-jenis kekerasan agar peserta mampu mengidentifikasi kasus-kasus kekerasan yang terjadi di wilayahnya, 4) Pencatatan dan pendokumentasian kasus kekerasan sebagai sumber data yang terintegrasi antara PPT desa, PPT kecamatan dan P2TP2A, sebagai bahan advokasi kebijakan kota. 

 

Pelatihan ini di tindak lanjuti di desa masing-masing dimana desa yang belum memiliki PTT, akan melakukan sosialisasi, deklarasi dan pengesahan SK PPT desa, sedang bagi yang sudah memiliki SK akan menindak lanjuti sosialisasi di tingkat dukuh, dan melakukan advokasi desa ramah anak , guna menarik dan mempermudah untuk dipahami peserta maka metode yang digunakan adalah praktik  bedah kasus, analisa dan pemetaan kasus dimana peserta terlibat aktif sebagai narasumber juga, pelatihan di tutup dengan apresiasi kelompok tiap desa dan ditutup oleh seketaris kantor DP2KBP3A.

 

Oleh Noko alee

Advokasi KIE dalam Rangka Pendewasaan Usia Perkawinan

Upaya peningkatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu diadakan pembekalan lintas program dan lintas sektor yang terkait. Bicara pembangunan tentunya tidak lepas dari kependudukan dan kesehatan penduduk itu sendiri. Dalam kependudukan berkaitan dengan peningkatan jumlah penduduk serta program kesehatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas masyarakat dalam peningkatan status kesehatannya maupun kualitasnya.

Menyadari akan hal tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) kota Surakarta bekerjasama dengan SPEK-HAM Surakarta melaksanakan kegiatan pelatihan “Advokasi dan KIE dalam Rangka Pedewasaan Usia Perkawinan” di 5 kelurahan yang ada di kota Surakarta (Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Laweyan,  Kelurahan Timuran, Kelurahan Bumi dan Kelurahan Purwodiningratan) pada tahun 2017.

Kegiatan ini diikuti oleh 25 peserta yang merupakan perwakilan organisasi-organisasi yang ada di keluraha-kelurahan (PPT, WPA, KTI, GSI, Posyandu, PKK, KLA, Forum Anak, Desa Siaga, KP Ibu). Program pelatihan ini merupakan lanjutan dari pelatihan tahun 2013-2016 yang sudah dilakukan di 41 kelurahan, yang mempunyai tujuan untuk membekali para kader yang ada di 51 kelurahan guna peningkatan pengetahuan tentang kesehatan dan hak-hak kesehatan perempuan serta kesehatan reproduksi remaja. Mereka dibekali dengan beberapa materi yang meliputi :

  • Kesehatan Reproduksi Remaja
  • Gender dan Kespro
  • Hak Seksual Perempuan dan Hak Kespro
  • HIV dan IMS
  • Pengendalian Penduduk dan Keluraga berencana

Pelatihan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) kota Surakarta, ibu Ariani Indriastuti, SH dan kemudian dilanjutkan oleh Kepala-Kepala Kelurahan (5 kelurahan) dengan paparan kegiatan yang ada di kelurahan masing-masing. Dalam sambutannya, ibu Ariani selaku kepala DPPKB memperkenalkan diri bahwa DPPKB dulu dikenal dengan BAPERMAS PP, PA dan KB. Berhubung Solo dinyatakan sebagai kota terpadat di Jawa Tengah maka untuk mengefektifkan kerja, khususnya untuk isu-isu pengendalian penduduk dan KB maka dibentuklah dinas baru yang namanya Dinas Pengendalian Penduduk dan KB atau untuk lebih mudah dimengerti disingkat DPPKB.

Selain sebagai media perkenalan, ibu Aryani juga menyampaikan pesan untuk generasi muda yang diwakili oleh teman-teman KTI sebagai peserta tentang pentingnya kesehatan reproduksi di tingkat remaja dan adanya perencanaan dalam  berumah tangga, terutama untuk usia pernikahan kalau bisa sesuai dengan ketentuan, 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.

Upaya peningkatan partisipasi perempuan dan generasi muda di kota Surakarta di bidang kesehatan secara langsung akan dilakukan antara lain dengan pemeriksaan IVA tes guna melakukan deteksi dini kanker leher rahim serta IMS (Infeksi Menular Seksual) sebagai pintu utama masuknya virus HIV dan AIDS. Dua agenda ini diutamakan karena angka kematian yang disebabkan oleh kenker leher rahim menduduki peringkat pertama, dan penderita HIV AIDS juga didominasi oleh perempuan (ibu rumah tangga). Kegiatan ini dilakukan di 51 kelurahan yang nantinya akan diampu bersama dengan kader-kader kelurahan dengan dana anggaran dari kelurahan setempat pula, khususnya untuk isu Kespro.

Pelatihan kali ini diisi dengan materi-materi yang berkaitan dengan gender, kespro dan hak perempuan yang disampaikan oleh teman-teman dari FPL, AMPERA, JPPAS, serta SPEK-HAM. Sedangkan materi berkenaan dengan medis dibawakan oleh pihak Dinas Kesehatan; dr. Soewardji dari Puskesmas Manahan, dr. Retno dari Puskesmas Sangkrah, dan para dosen kedokteran UNS; dr. Andri dan dr. Istar. (Anthonius Danang Wijayanto/spekham.org)

Siang Itu di Sudut Desa Sawahan…..

Pagi itu semakin cerah ketika Mbak Ani, seorang staf divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM Surakarta, mengajak saya mengunjungi daerah dampingan beliau di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Saat itu kami mengunjungi Kantor Kecamatan Ngemplak dan bertemu dengan Bapak Tri Rumanto untuk membicarakan hal yang terkait dengan rencana pembentukan Pos Pelayanan Terpadu (PPT) di Ngemplak.

Menurut informasi yang kami dapatkan dari Bapak Tri, pembangunan PPT di Ngemplak terpaksa ditunda karena belum turunnya dana dari Provinsi. Pemerintah Provinsi memang telah mengirimkan surat penundaan, namun sangat disayangkan, Pemprov tidak menetapkan sampai kapan pembangunan PPT akan ditunda. Penundaan pembangunan PPT tidak hanya terjadi di Kecamatan Ngemplak, tetapi juga di seluruh wilayah Boyolali Utara.

“Perilaku kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin hari semakin banyak.” Ujar Bapak Tri Rumanto. Secara pribadi, saya sebagai masyarakat merasa senang dengan usaha dan motivasi Pemerintah di tingkat kecamatan untuk membangun PPT sebagai langkah mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Telah timbul kesadaran Pemerintah, dan tidak lagi menganggap kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai hal yang lumrah terjadi.

PPT terlihat seperti contoh dari program pembangunan yang terus-menerus menekankan infrastruktur dan tidak berusaha memberdayakan masyarakat. Tidak ada yang menjamin PPT akan berfungsi sebagaimana mestinya. Sangat disesalkan apabila PPT hanya menjadi bangunan tak terpakai dan tak memiliki program berkelanjutan, seperti yang terjadi pada PPT di satu Kelurahan di Solo. Sangat disesalkan apabila PPT hanya menjadi program ‘menghabiskan dana daerah’ karena Pemerintah yang hobi menabung aset fisik.

Selain itu, Bapak Tri juga mengeluhkan rancunya penanganan kasus kekerasan. Menurut Bapak Tri, masyarakat yang mengalami kekerasan selalu mendahulukan jalur hukum tanpa diketahui oleh pihak Kecamatan. Pengabaian Pemerintah di kecamatan oleh masyarakat membuat Pemerintah merasa kurang efektif dalam melayani masyarakat.

Saat itu, timbul satu pertanyaan di kepalaku : Apakah Pemerintah di kecamatan sendiri sudah pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih dulu melapor pada kecamatan apabila terjadi kekerasan?

Aku dan Mbak Ani kemudian melanjutkan perjalanan ke Kantor Desa Sawahan. Ternyata Bidan Ririn yang dicari oleh Mbak Ani sedang berada di posnya. Akhirnya, kami melanjutkan perjalanan kami ke Kadus III. Dalam perjalanan menuju Kadus III, kami sempat berhenti sejenak di bawah jembatan yang belum selesai dibangun. Dari tempat kami berdiri, kami bisa melihat jalan tol Solo-Kertosono dilatarbelakangi oleh Gunung Merapi dan Gunung Merbabu. Jalan tol itu melintang di antara persawahan. Sayangnya, jalan tol itu belum selesai dibangun sehingga belum dapat berfungsi.

“Kamu tahu apa dampak negatif dari pembangunan jalan tol itu, Nov?” tanya Mbak Ani kepadaku.

“Warga desa kehilangan lahan sawahnya, Mbak.” Jawabku.

“Benar. Tetapi bukan hanya itu. Memang, warga mau tidak mau harus rela menjual lahannya. Selain itu, jalan itu menjadi arena balap liar dan tempat orang bermesum pada malam hari.” Sambung Mbak Ani. “Jadi kamu lihat kan bahwa tidak semua pembangunan itu berdampak positif.”

Aku manggut-manggut.

Jalan tol itu mengingatkanku pada Jembatan Barelang yang menjadi ikon Kota Batam. Jalan tol itu memiliki desain yang sedikit mirip dengan Jembatan Barelang. Jembatan besar yang terdiri dari enam buah jembatan dan menghubungkan beberapa pulau itu pun tak luput dari arena balap liar dan tempat mesum ketika malam hari.

Kami melanjutkan perjalanan kami ke rumah Bu Narni, seorang anggota komunitas di Desa Sawahan. Setelah itu, kami juga mengunjungi rumah Bu Rudi, ketua komunitas di Desa Sawahan. Ketika itu, Bu Rudi bercerita tentang seorang tetangga perempuannya yang ingin bercerai dari suaminya, dan ingin Bu Rudi mendampinginya ke Pengadilan. Walhasil, Bu Rudi meminta Bu Siska (nama samaran) untuk datang ke rumahnya.

Bu Siska datang dengan keluhannya. “Saya ingin cerai saja, Mbak. Sudah tidak tahan.”

Mbak Ani menjawab dengan tenang dan wajah penuh senyum. Satu trik yang langsung kudapat ketika menjadi seorang konsultan.“Ada apa toh, Mbak?” tanya Mbak Ani.

“Pokoknya aku pengen cerai, Mbak. Wes, cerai.” Ucap Bu Siska lagi.

“Memangnya kenapa pengen cerai?” tanya Mbak Ani.

“Sudahlah, Mbak, aku tak mau ingat itu lagi. Capek, Mbak.” Tukas Bu Siska.

Awalnya, memang Bu Siska sedikit tertutup, namun akhirnya beliau memberitahu bahwa ia dan seorang anaknya sudah ditinggal suaminya selama empat tahun. Selama empat tahun itu pula Bu Siska tidak dinafkahi oleh suaminya.

Meskipun Bu Siska selalu menghiasi bibirnya dengan senyum, perasaanku mengatakan bahwa senyum getir itu dibuat demi menahan tangis. We’re women, we know each other’s feelings. Aku mendengar suara Bu Siska bergetar.

“Aku ingin cerai dan aku kesulitan biaya, Mbak. Biaya mengurus perceraian di Pengadilan kan bisa untuk membayar sekolah anak.” Keluh Bu Siska.

Dengan tenang, Mbak Ani meluruskan maksud Bu Siska. Mbak Ani memberitahukan tentang layanan yang disediakan oleh SPEK-HAM dengan tidak dipungut biaya, yakni konsultasi dan jasa advokat. Akhirnya, Bu Siska memahami penjelasan Bu Ani meski ia nampak kecewa.

“Kalau sudah bulat mau cerai, jalan terus, Mbak. Tidak perlu takut.” Ujar Mbak Ani memberi semangat pada Bu Siska. Dua orang ibu yang juga ada di rumah Bu Rudi pun ikut menyemangati Bu Siska.

Sembari menikmati soto sebagai makan siang, aku dan Mbak Ani banyak berbincang mengenai perceraian. Menurut Mbak Ani, salah satu syarat untuk mengajukan perceraian bagi istri yang ditinggal pergi suaminya adalah lama perginya suami telah mencapai dua tahun. Syarat itu mengejutkanku.

Sungguh tidak adil!

Tidak adil bagi perempuan. Tidak adil bagi keluarga yang ditinggalkan oleh laki-laki itu. Lantas, siapakah yang akan menafkahi keluarga itu selama waktu dua tahun? Tentu Pemerintah tidak mau mengurusi kebutuhan hidup keluarga itu, tetapi mengapa Pemerintah memberikan syarat yang sama sekali tak adil?

Mbak Ani pun memberitahuku bahwa Al-Quran juga berisi ayat yang mengatur perceraian. Agama Islam memperbolehkan, bahkan memberikan aturan tentang perceraian, berbeda dengan agama Kristen yang menolak perceraian dan menganggap pernikahan sebagai peristiwa atau sakramen yang kudus. Agama Kristen menganggap hanya kematian atau mautlah yang bisa memisahkan mereka yang telah menikah. Aku teringat perkataan Mbak Debby yang menyebutkan bahwa agama Katolik menentang perceraian dengan keras dan menyulitkan proses perceraian.

Manakah yang lebih penting dan utama di hadapan Allah itu sendiri : sakramen pernikahan-kah atau manusia itu sendiri? Apakah pernikahan itu masih tetap kudus ketika seorang dari mereka bersimbah darah? Bukankah itu maut bagi mempelai itu sendiri? (Novri – Mahasiswi STT Jakarta/spekham.org)

Sekolah Paralegal

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin hari semakin meningkat. Dari jumlah data pengaduan kasus yang masuk ke SPEK HAM Surakarta pada tahun 2014 sebanyak 36 kasus. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2013 sebanyak 30 kasus. Jumlah kasus tersebut adalah kasus yang HANYA masuk pada SPEK HAM. Bagaimana dengan kasus yang masuk kepada Lembaga-Lembaga peduli perempuan dan anak yang lainnya yang ada di Kota Solo? Dan sebanyak apa kasus yang terjadi di Indonesia Raya?

SPEK HAM sejak berdiri, 16 tahun yang lalu, dan sampai sekarang, masih selalu peduli dengan isu-isu kekerasan terhadap perempuan, mencoba untuk selalu membangun perspektif masyarakat, khususnya kelompok dampingan, untuk lebih tanggap dan peduli terhadap kekerasan yang menimpa perempuan, khususnya perempuan dan anak di lingkungan sekitar mereka tinggal.

DSCN1150 (Small)Mental pribadi yang penuh kepedulian sebagai ujung tombak dalam upaya penghentian kekerasan sudah dan terus dipupuk. Salah satu bentuk usaha yang dilakukan adalah dengan menunjuk kader-kader pendamping kasus kekerasan (Paralegal) di setiap wilayah dampingan dan memberikan pembekalan kepada kader dan kepada masyarakat. Usaha pembekalan dengan membangun perspektif tentang gender dan tentang kekerasan sudah dilakukan pada Bulan November 2014 yang lalu dengan menghelat kegiatan Sekolah Paralegal yang dilakukan selama 2 hari di Hotel Margangsa.

Sebagai tindak lanjut dari Sekolah Paralegal pada bulan November 2014, dan sebagai bentuk usaha penguatan kemampuan kader dalam praktek penanganan kasus, SPEK HAM menghelat kembali Sekolah Paralegal selama 2 hari, 17-18 Desember 2014 di Hotel Margangsa, dengan peserta yang tidak berbeda dengan pelatihan sebelumnya, yaitu kader-kader yang sudah ditunjuk.

Harapannya adalah dari pelatihan ini akan muncul kader (Paralegal) yang melakukan usaha-usaha penghapusan kekerasan terhadap perempuan baik tingkat lokal maupun daerah serta para Paralegal mempunyai pemahaman bersama tentang kekerasan berbasis gender serta meningkatnya ketrampilan para Paralegal ini dalam melakukan penanganan kasus. (nuel oei/spekham.org)

Peran Nyata Perempuan Kelurahan Kemlayan

Kemlayan,  28 Maret 2014.

Pos Pelayanan Terpadu (PPT) Kelurahan Kemlayan mengadakan rapat koordinasi dan diskusi di Balai Kelurahan setempat, yang bertemakan “Mengingat Hal Indah dalam Perjalanan Pembentukan PPT“.

Secara sejarah,  PPT Kemlayan adalah merupakan PPT yang dibentuk oleh SPEK-HAM sejak tahun 2007. Berawal dari “Sekolah Perempuan Sadar Gender”, yang melakukan berbagai kegiatan dan diskusi-diskusi kritis tentang memetakan potensi, asset  dan kerentanan wilayah tersebut. Kemudian juga diadakan penguatan komunitas “Sekolah Perempuan Sadar Gender” lewat pelatihan-pelatihan tentang pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan berbasis gender.

Selama ini PPT sudah melakukan kegiatan pencegahan seperti : sosialisasi tentang pentingnya menjaga keharmonisan keluarga, UU PKDRT No. 23 tahun 2004, UU PA  No. 23 tahun 2002 maupun penanganan kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan sekitarnya seperti ; pendampingan kasus perkosaan anak dibawah umur yang melibatkan orang dewasa, penyelesaian percecokan suami istri.

Proses pencegahan maupun penanganan yang sudah dilakukan selama ini mengalami pasang surut dan ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, seperti : belum maksimalnya fungsi dokumentasi kegiatan maupun penanganan kasus,  belum ada SK PPT, serta rencana program kerja PPT yang belum tertata. Hal tersebut pula yang kedepan akan kembali  dimaksimalkan sesuai dengan harapan para perempuan Kemlayan, kembali melakukan kegiatan lebih maksimal dan berarti untuk kemajuan wilayahnya, khususnya untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. (ani & fitri/fitrijunanto@yahoo.com/spekham)