Search for:

Ku Tunggu Butiran Telurmu

“Kutunggu butir-butir telurmu,” kalimat ini tepat untuk menggambarkan semangat 20 orang perempuan anggota Kelompok Sekar Putri dalam mengelola peternakan ayam petelur yang baru dirintisnya. Dengan  semangat gerakan usaha bersama, mereka mencoba, merangkai  dan meretas harapan dari ayam-ayam yang sebelumnya hidup di rumah-rumah, kemudian dikumpulkan dalam kandang bersama sebagai modal dari usaha kami.

Hari Minggu pagi tanggal 10 Januari 2015, sebanyak 20 ekor ayam betina dibawa ibu-ibu kelompok perempuan/KWT “Sekar putri” dukuh Karanglo Selatan, Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali. Keriuhan terdengar di kandang bersama yang terletak di belakang rumah Mbak Yuni, salah satu anggota kelompok, pagi itu.

Upacara tradisi bancakan dilakukan sebelum memulai sebuah usaha, ditandai dengan memotong tumpeng sego gudang, kemudian ayam-ayam satu per satu dimasukkan ke dalam kandang. Ada yang bertarung, ada yang langsung akrab dengan ayam lain, ada pula yang mengalami ketakutan dan ngumpet di belakang kandang ayam. Para anggota Kelompok Sekar Putri ini bercerita, dulu diawal kelompok ini dibentuk juga seperti ayam itu. Ketika berada di forum pasti ada yang bersitegang, silang pendapat dan juga yang akrab merasa nyaman dan ada juga anggota yang malu dan diam saja “pitik kok yo podo menungso yooo” ( ayam kok ya seperti manusia).

Berbagai persiapan dilakukan oleh ibu-ibu yang usianya antara 26-58 tahun ini, seperti menebang pohon bambu untuk kandang, membeli kayu, dan paku. Karena anggaran swadaya yang sedikit, untuk sementara atap kandang dibuat dari MMT bekas. Yang terpenting adalah bagaimana mereka memanfaatkan potensi yang ada di sekitar mereka untuk modal awalnya.

Kelompok juga mempersiapkan bagaimana mengelola usaha, dengan menyusun bisnis plan. Berapa modal yang dibutuhkan, serta hasil yang didapat dalam sebulan. Modal awal adalah ayam dan kandang. Untuk menghemat, maka satu orang anggota menyumbang satu ekor ayam betina. Biaya produksi yang dibutuhkan adalah pakan bekatul, jagung, sayuran. Jagung dan sayuran melimpah di Musuk, alasan inilah yang mendorong Kelompok Sekar Putri memilih usaha ternak ayam kampung petelur. Tidak lupa, mereka juga membahas tentang  bagaimana sistem jaga (piket) yang dilakukan setiap hari jam 07.00 s/d 16.00 sore, masing-masing group terdiri dari 4 orang. Mereka belajar bertanggung jawab terhadap tugas dan tanggung jawab, selain itu mereka juga belajar membuat pencatatan hasil (telur) setiap hari, minggu dan bulan untuk melihat hasil usahanya.

Bukan perkara mudah untuk mengajari perempuan membuat perencanaan bisnis, mereka terbiasa tidak menghitung modal dan hasil, pokoke asal mlaku, sehingga tak jarang usaha mereka tidak memberikan peningkatan kesejahteraan. Dengan mengajak kelompok melakukan pencatatan untuk mendokumentasikan sebuah kegiatan seperti usaha ternak ayam kampung petelur ini membuat mereka tahu berapa modal yang harus disediakan untuk membuat kandang. Pada perencanaan awal, pembuatan kandang dengan ukuran 4×5 meter membutuhkan 50 batang bambu. Ternyata pada prakteknya, pembuatan kandang ini membutuhkan 60 batang bamboo. Bambu-bambu diperoleh dari swadaya anggota, sedangkan bahan lain yang dibutuhkan adalah paku sebanyak 2 kilo seharga 27.000, biaya 2 orang tenaga untuk penebangan bambu sebesar 100.000, sehingga total keseluruhan biaya untuk membuat kandang sekitar 750.000.

Usaha kelompok ini dimulai dengan swadaya anggota berupa ayam betina dengan harga antara 50.000 s/d 75.000, dengan total Rp. 1.300.000.  Modal keseluruhan yang dibutuhkan sebesar kurang lebih 2 juta. Asumsi pendapatan telur per bulan adalah 80% x 20 ekor ayam x 1800 = 864.000, jika biaya produksi untuk pakan adalah 6000/hari, maka dalam satu bulan biaya produksi yang dikeluarkan adalah 180.000, sehingga pendapatan bersih adalah : 684.000. Dalam 3 bulan sudah balik modal dan dapat menambah jumlah ayam sehingga hasilnya lebih banyak lagi.

Ada beberapa tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan usaha ini. Pertama, memperkuat komitment anggota kelompok dalam melakukan gerakan dalam peningkatan kesejahteraan keluarga. Kelompok menyepakati bahwa arah gerakan yang dirintis selama 8 bulan ini adalah bagaimana upaya keswadayaan yang dilakukan di tengah sulitnya ekonomi mereka. Tingkat ekonomi yang rendah sangat rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Mereka tidak ingin hal itu terjadi diantara anggota, sehingga mereka saling menguatkan dengan usaha bersama untuk sejahtera sama.

Tujuan kedua, bahwa usaha ini diharapkan menjadi salah satu suport dana untuk mendanai program-program yang dirancang di Kelompok Perempuan Sekar Putri, termasuk didalamnya adalah untuk penguatan pada perempuan rentan dan perempuan korban kekerasan.

Meskipun baru berjalan 2 bulan, namun kegiatan kelompok Perempuan Sekar Putri sudah mendapatkan respon positif dari pemerintah desa. Bukan hanya persoalan suport pendanaan melalui proses pengajuan program di Musrenbang tahun 2016, tetapi bagaimana program-program yang dirancang tersebut mampu merubah pola pandang dan pola pikir Pemerintah Desa Musuk, BPD dan juga stakeholders lainnya sehingga persoalan-persoalan perempuan dalam berorganisasi dapat terakomodasi dengan program-program pro perempuan dan diprioritaskan.

Oleh : Noko Alle/Nila Ayu

4 Tahun KPJ, Untaian Tanda Cinta Perempuan

Untaian Tanda Cinta Perempuan, sebuah bentuk karya dari perempuan-perempuan di Kelurahan Joyosuran, Kota Surakarta, yang tergabung dalam Kelompok Perempuan Joyosuran (KPJ) dalam menghargai potensi diri serta potensi yang ada di lingkungan sekitar mereka.

4 tahun hari jadi KPJ diperingati dengan rangkaian kegiatan; dialog pengelolaan sampah dan tanaman perkotaan terpadu, penggalangan dana publik, Gerakan Menanam 400 Pohon Jeruk yang dilakukan sejak 22 November 2015, serta acara puncak yang diwarnai dengan senam aerobik, lomba kreasi sampah menjadi handycraft, lomba kreasi

Lomba Kreasi Nasi Goreng
Lomba Kreasi Nasi Goreng

makanan olahan puding, lomba kreasi nasi goreng dengan peserta para bapak, serta “Sarasehan Pentingnya Dukungan Multistakeholder untuk Gerakan Perempuan dalam Pembangunan” pada 25 Januari 2016, bertempat di halaman Kantor Kelurahan Joyosuran.

Nila Ayu Puspaningrum, Manager Divisi Sustainable Livelihood Yayasan SPEK-HAM yang berperan sebagai salah satu narasumber dalam sarasehan mengatakan “Kelompok Perempuan Joyosuran bersama dengan SPEK-HAM sudah 4 tahun belajar bersama masyarakat. Sudah sangat banyak hal yang didapatkan dari proses 4 tahun ini. Para perempuan di kelompok ini sudah mulai mandiri dan berani bersuara. Peran SPEK-HAM dalam hal ini adalah untuk memfasilitasi dalam proses pembelajaran, kemudian bagaimana peran dan dukungan dari multistakeholder khususnya dari Pemerintah Kelurahan Joyosuran akan sangat berarti, tidak hanya untuk KPJ saja, tetapi juga untuk masyarakat Joyosuran pada umumnya.” (Nuel Oei)

Pentingnya Berjejaring untuk Penanganan Kasus Kekerasan

Kesepakatan bersama itu muncul dalam diskusi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak”, Rabu 13/1 di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali. Dalam diskusi yang dihadiri oleh 15 orang perempuan ini membahas tentang penanganan kasus yang selama ini dilakukan oleh beberapa perempuan di Desa Musuk, mereka terdiri dari perwakilan kelompok perempuan yang didamping oleh SPEK-HAM, perwakilan dari PKK desa dan perwakilan forum anak.

Perempuan-perempuan terpilih itu telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan maupun sosialisasi yang diadakan oleh SPEK-HAM maupun oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB). Pelatihan yang diikuti meliputi pelatihan untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta sosialisasi UU PKDRT dan UU perlindungan anak.

Penanganan kasus dimaknai peserta sebagai tindakan untuk memediasi, mendengarkan curhatan korban, melaporkan tindakan kekerasan kepada stakeholder setempat, seperti ketua RT dan Perangkat Desa. Bila ini dilakukan dengan serius, maka sangat mendukung dalam upaya untuk mewujudkan suasana lingkungan yang aman dan nyaman.

Beberapa peserta menyampaikan kegiatannya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mereka melakukan berbagai macam upaya agar kekerasan tidak terjadi lagi. Marti, salah seorang peserta mengaku sudah pernah melakukan mediasi terhadap pihak yang sedang berseteru. Dia berhasil mendamaikan suami-istri yang sedang bertengkar. “Saya beri nasihat dan motivasi tentang hidup berumah tangga agar keluarganya mampu bertahan dalam menghadapi situasi dan kondisi yang tidak baik,” ungkap perempuan yang juga anggota Kelompok Perempuan Rukun Makmur itu.

Selain itu, Yuli, salah seorang peserta mengaku sudah menjalin kerjasama dengan ketua RT setempat dalam penanganan kasus kekerasan. Ketua RT mengharapkan adanya semacam sosialisasi dan komunikasi dengan warga di lingkungan oleh kami sebagai pihak yang sudah pernah mendapatkan pengetahuan dalam melakukan penanganan dan pendampingan korban kekerasan.

Diskusi siang hari itu juga memberikan pemahaman kepada peserta bahwa penanganan pada setiap kasus kekerasan itu berbeda, tergantung jenis kekerasan yang dialami oleh korbannya. Pendampingan secara psikis memang penting bagi korban, tetapi harus diingat kebutuhan korban tidak hanya itu, mereka butuh kepastian secara status, ekonomi atau hukumnya. Keputusan yang terbaik adalah pada korbannya, apa saja yang menjadi keinginannya, kita sabagai pendamping wajib untuk menghargainya.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan Layanan Berbasis Komunitas (LBK) agar menjadi nyata di tengah masyarakat. Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi tanggungjawab bersama yang membutuhkan kepedulian dari semua pihak yang ada di dalam lingkungan masyarakat kita. Oleh karena itu komunitas yang ada di desa ini diharapkan mampu berjejaring antar komunitas, pemerintah daerah, kepolisian, perangkat desa, RW/RT setempat.  (Henrico Fajar K.W – CO Divisi PPKBM)

Diskusi Publik dan Sosialisasi Hasil Survey JKN/BPJS di Kabupaten Boyolali

Pemerintah melalui dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan, harus bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional agar memacu masyarakat untuk mengikuti program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS)  tersebut.

Survey Pelaksanaan Skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  dalam kaitannya dengan kebutuhan perempuan dan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual yang dilakukan Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Indonesia dan Yayasan SPEK-HAM Surakarta di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Boyolali adalah salah satu yang mewakili Propinsi Jawa Tengah dari 15 propinsi yang menjadi wilayah target survey yang dilakukan oleh YKP.

Koordinator Survey, Petrik Trully Fragaria Modok dari Yayasan SPEK-HAM menjelaskan “Sebagai Badan Penyelengaran Jaminan Kesehatan (BPJS) yang baru masuk tahun kedua ketika diadakan survey (Juli-Agustus 2015), sebagian besar masyarakat sudah mengetahui tentang BPJS Kesehatan. Dari 2963 responden, 199 diantaranya ada di Kabupaten Boyolali (kesemuanya perempuan) yang berada di 5 desa (Musuk, Sawahan, Bangak, Sempu, dan Candirejo), sekitar 51,4% responden sudah pernah mendengar tentang JKN/BPJS, 29,7% adalah peserta JKN, dan 26% responden sudah pernah memakai layanan BPJS, serta 84% responden  memiliki anak. Usia responden minimum 15 tahun, maksimum 65 tahun, dan rata-rata umur responden 35 tahun.

Hasil riset yang dilakukan di Jawa Tengah (Kabupaten Boyolali), 28% adalah peserta mandiri, dan 29% adalah penerima Penerima Bantuan Iur. Kabupaten Boyolali sendiri kepesertaan JKN/BPJS baru mencapai 50%, sisanya belum menjadi peserta BPJS karena prosedur pembuatan, dan alasan yang paling kuat adalah tidak bisa membayar premi.

Hasil obrolan dengan 199 responden yang terbagi di 5 kelurahan yang ada di Kabupaten Boyolali, yang kesemuanya adalah perempuan, hampir 90% setuju dengan adanya JKN/BPJS, dan bagi yang sudah menjadi anggota akan menyarankan kepada pihak keluarga yang belum terdaftar keanggotaannya.

Menindaklanjuti hasil survey yang dilakukan oleh YKP dan Yayasan SPEK-HAM tersebut, maka pada tanggal 28 Desember 2015 diadakan pertemuan multistakeholder di Kedai Padmo Boyolali, yang dihadiri oleh Pihak BPJS, Dinas Kesehatan, Komisi IV DPRD Boyolali, Bupati terpilih Bapak Seno Samudro, serta perwakilan dari responden, perangkat desa, PMI, IBI, KPA, Puskesmas, Rumah Sakit Daerah, dan LSM Lokal.

Pertemuan yang berlangsung kurang lebih 4 jam tersebut sangatlah cair dengan prakata, banyolan-banyolan, serta komitmen-komitmen yang terlontar dari Drs. Seno Samudro, yang hampir 2 jam beliau lakukan. Ada beberapa komitmen yang bisa masyarakat Boyolali kawal diantaranya :

  1. Berkomitmen mengalokasikan dana APBD 2016 untuk penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Boyolali (seperti di Kabupaten Badung).
  2. Pencabutan Perda Retribusi Kesehatan di Boyolali, yang biasanya dikenai Rp 5.100,- menjadi gratis.
  3. Membangun 29 puskesmas dengan fasilitas yang lebih berkualitas.
  4. Berkomitmen mempelajari hasil riset dan akan menindaklanjuti kebutuhannya (fasilitas, program, dan dana).
  5. Melakukan program-program pencegahan dan penanggulangan lebih serius, terutama di tingkatan remaja.
  6. Klaim BPJS Kabupaten Boyolali 100%.

Selain Bapak Seno Samudro dengan beberapa komitmennya yang harus selalu dikawal, hadir juga dari pihak BPJS, yang diwakili oleh dr. Niyan Lestari (Kanit MPKR BPJS Cabang Boyolali) yang menginformasikan berkenaan dengan sistem layanan serta jumlah tunggakan iuran peserta mandiri di Kabupaten Boyolali sekitar 40%, dan banyak peserta BPJS tidak tahu prosedur penggunaan, sehingga kadang terjadi kesalahan dalam proses penggunaan kartu. Juga diinformasikan bahwa setiap harinya, kantor BPJS melayani 650 pendaftar baru.

Pertemuan multistakeholder kali ini banyak sekali masukan yang diberikan masyarakat kepada pihak BPJS, diantaranya:

  1. Sosialisasi.
  2. Forum Komunikasi.
  3. Tentang aturan main pemberian Kartu Indonesia Sehat.
  4. Maping rujukan (agar tidak menumpuk di satu rumah sakit saja).

Acara berakhir pada pukul 14.00 WIB. Ibu Elis (Direktur SPEK-HAM) sebagai moderator membacakan hasil-hasil penting dari diskusi multistakeholder serta komitmen-komitmen bersama dari 4 narasumber, yang tentunya untuk kemajuan Kabupaten Boyolali. (Antonius Danang Wijayanto – CO Divisi Kesehatan Masyarakat)

Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, SEGERA!

Yayasan SPEK-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia)  Surakarta, sebagai  salah satu lembaga pengada layanan yang memberikan pendampingan hukum bagi perempuan korban kekerasan dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat, merupakan salah satu anggota Forum Pengada Layanan (FPL). Saat ini Forum Pengada Layanan memiliki anggota sebanyak 115 lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan di 33 provinsi di Indonesia.

FPL merupakan jejaring lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan, dimana sejak tahun 2000, Forum Pengada Layanan bersama-sama telah melakukan berbagai upaya dalam membangun mekanisme bersama untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan melalui: penguatan lembaga dalam memberikan dukungan terhadap perempuan korban kekerasan, mengembangkan model layanan bagi perempuan korban kekerasan, melakukan pendokumentasian pengalaman perempuan korban dan lembaga layanan, mendorong lahirnya berbagai kebijakan dan instrumen hukum nasional maupun daerah dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan.

Dalam kesempatan ini kami meminta DPR RI melalui Komisi VIII dan Badan Legislasi DPR RI serta Kementerian terkait memasukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas Prioritas 2016. Mengingat selama ini perempuan korban kekerasan seksual masih sulit mendapatkan keadilan, pemulihan dan ketidakberulangan.

Berdasarkan kajian 10 tahun Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan mencatat bahwa setiap 2 jam, 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual, dan setiap hari 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Namun dari pengalaman pendampingan kasus kekerasan seksual, kami menemukan bahwa selama dalam proses hukum, perempuan korban kekerasan seksual mengalami:

  1. Korban  seringkali  dipersalahkan  sebagai penyebab  terjadinya  kekerasan  seksual. Pertanyaan seperti memakai baju apa, sedang berada dimana, dengan siapa jam berapa merupakan beberapa pertanyaan yang kerap ditanyakan oleh aparat penegak hukum ketika menerima laporan kasus perkosaan. Pertanyaan semacam itu menjadikan korban mengalami kekerasan kembali (reviktimisasi).
  2. Keterbatasan substansi hukum yang ada dalam mendefinisikan substansi bentuk-bentuk kekerasan seksual mengakibatkan seringkali proses hukum bagi kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan berjalan sangat lamban dan beberapa dihentikan proses penyidikannya (SP3). Mengingat dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam ruangan tertutup dan pelaku orang terdekat menyulitkan korban mencari saksi.
  3. Korban tidak didukung oleh keluarga bahkan seringkali dianggap pembawa aib atau dipersalahkan sehingga tidak sedikit korban yang bunuh diri.
  4. Proses hukum yang berjalan membebani korban baik secara finasial maupun waktu. Biaya visum untuk kasus kekerasan seksual masih dibebankan kepada korban, aspek pemulihan juga tidak menjadi perhatian dalam proses hukum yang berjalan.

Padahal, pengalaman perempuan korban kekerasan seksual menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat menghancurkan seluruh integritas hidup korban sehingga ia merasa tidak mampu melanjutkan hidupnya lagi. Pengucilan dan stigmatisasi atau pelabelan dirinya sebagai “barang yang rusak” akibat kekerasan seksual itu bahkan dapat berlangsung sekalipun korban memenangkan kasusnya di pengadilan.

Untuk itu, kami mendesak DPR RI untuk memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2016. Mengingat dorongan atas keberadaan RUU ini juga disuarakan di tiap-tiap daerah, sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah representative untuk didorong oleh DPR RI selaku wakil rakyat.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu Anggota serta Pimpinan Badan Legislasi DPR RI, kami ucapkan terima kasih.

     Hormat kami,

  Endang Listiani

         Direktur

Bangga Menjadi Wong Ndeso

Wong Ndeso, julukan itu kini bukan menjadi sesuatu yang memalukan lagi. Sudah saatnya kita bangga menjadi Wong Ndeso. Bagaimana tidak, semenjak disahkan dan diimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, muncul peluang bagi organisasi masyarakat sipil dan pemerintah untuk mewujudkan desa sebagai pelaku utama pembangunan di negeri ini.

Kedaulatan desa yang dulunya hanya mimpi, kini perlahan namun pasti akan menjadi kenyataan. Desa berdikari, itulah yang menjadi cita-cita bagi 400an peserta Jambore Desa yang diselenggarakan di Desa Wulungsari, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, 14-16 Desember 2015. Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari desa-desa di pulau Jawa saja, tetapi beberapa desa di pulau Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera. Mereka menjadi satu dalam ikatan untuk kemajuan desanya masing-masing.

Pengembangan potensi desa menjadi kunci untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warga desa. Sebagai contoh, Desa Wulungsari, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo memiliki potensi 7 sumber mata air. Pemerintah dan masyarakat desa memiliki kepentingan di sana, yaitu mengurangi ketergantungan air dari Perusahan Daerah Air Minum (PDAM). Dalam pernyataannya, Kepala Desa Wulungsari Agus Martono menyampaikan program desa tahun 2016 yang utama adalah memanfaatkan 7 sumber mata air untuk kebutuhan warga desa. “Jadi, air dari sumber mata air itu akan dialirkan ke tiap-tiap rumah warga sehingga kebutuhan warga untuk air bersih bisa terpenuhi,” terang Agus. Ia menambahkan bahwa perencanaan ini melibatkan partisipasi dari warga desa yang menggunakan prinsip-prinsip keterbukaan.

Lain desa lain pula potensi dan permasalahanya. Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten misalnya, saat ini Desa Kuncen sedang gencar-gencarnya melakukan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pemerintah dan masyarakat desa sepakat untuk membentuk KP3A (Komunitas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Desa ini sangat berpihak kepada perempuan dan anak, terbukti ada alokasi anggaran untuk program dan kegiatan yang berkaitan dengan perempuan dan anak di dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES).

Membangun desa memang bukan hal yang mudah, butuh sinergisitas yang utuh antara pemerintah desa dengan rakyatnya. Ketika rakyat berteriak-teriak tentang kebutuhannya, tetapi pemerintahan desanya tidak merespon, maka tidak akan ketemu yang namanya kesepakatan. Demikian juga ketika seorang kepala desa mempunyai ide atau gagasan yang brilian tentang pembangunan desanya, tetapi rakyatnya tidak mendukung maka itu akan menjadi sesuatu yang sia-sia saja.

Maka penting untuk memahamkan bahwa bicara UU Desa bukan bicara uang puluhan hingga ratusan juta rupiah saja, tetapi mari kita bicara yang namanya membangun partisipasi bersama. Bagaimana merangkul semua elemen masyarakat yang ada, kaya-miskin, laki-laki-perempuan, tua-muda serta penting pula untuk menggandeng kelompok yang selama sering dipinggirkan, yaitu difabel. Semua mempunyai hak yang sama untuk bersuara lantang.

Jambore Desa menjadi semacam tempat untuk saling menguatkan dan memberikan masukan, sekaligus tempat belajar yang tanpa batas bagi semua desa yang hadir. Kita bisa melihat desa-desa dari segala macam sisi, potensi dan permasalahannya. Memang tidak kemudian ingin menyeragamkan satu desa dengan desa yang lainnya. Pesannya adalah kita bisa mengambil inspirasi yang baik, misalnya tentang tata kelola keuangan desa, pengembangan desa, desa yang ramah perempuan dan anak, dan sebagainya.

Lebih lanjut diharapkan muncul rekomendasi untuk perbaikan atau penguatan dalam implementasai UU Desa untuk semua pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dan organisasi masyarakat sipil di negeri yang kita cintai ini.

Henrico Fajar K.W – Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat

Pra Koperasi Pangan KWT Sekar Putri

Menginisiasi Koperasi Pangan untuk Memenuhi Hak Kesehatan Perempuan dan Anak

Pencanangan Gerakan Makan Telur Tahun 2015

Kelompok perempuan/Kelompok Wanita Tani “Sekar Putri“ berdiri sejak Februari 2015,  berada di Dukuh Karanglo, Desa Musuk, Kabupaten Boyolali. Mengawali dengan memetakan potensi dibidang pertanian dan peternakan, termasuk melakukan riset tentang ternak kambing, tanaman bunga mawar, singkong dan lain sebagainya. Hampir semua anggota kelompok ini menjadi buruh tani, hanya beberapa orang saja yang memiliki lahan lebih dari 1000 meter persegi. Kelompok memiliki kegiatan UMKM mengolah potensi lokal seperti aneka umbi-umbian daan aneka dedaunan menjadi keripik, kue-kue dan juga minuman.

Juni 2015, kelompok ini sudah menginisiasi adanya pra koperasi. Bermodal iuran masing-masing anggota sebesar Rp 50.000,- untuk iuran pokok dan Rp 3.000,-  untuk iuran wajib. Dana iuran dikumpulkan dan sudah didiskusikan menjadi pra koperasi pada bulan Oktober 2015. Setelah melihat berbagai kegiatan simpan pinjam di wilayah kadus 2, dimana Kelompok Sekar Putri berdomisili, maka kemudian disepakati adanya pra koperasi “PANGAN” yang spiritnya adalah LUMBUNG PANGAN. Beberapa hal yang mendasari kegiatan ini adalah:

  1. Kondisi hasil pertanian sudah bergeser. Masyarakat sudah tidak menanam beras di 10 tahun terakhir ini. Untuk mendapatkan beras, penduduk harus membeli.
  2. Harga beras 3 tahun terakhir meningkat perlahan. Harga Beras layak makan 3 tahun lalu masih Rp 5.000,- sekarang sudah menjadi Rp 9.000,-
  3. Masyarakat kurang ada kemauan untuk mengkonsumsi makanan alternatf seperti jagung, umbi-umbian meskipun hanya sebagai makanan kedua
Pertemuan Koperasi Pangan
Pertemuan Koperasi Pangan

Kondisi diatas membangkitkan dan memperkuat niat perempuan yang tergabung dalam KWT Sekar Putri untuk menginisiasi kegiatan pra koperasi yang fokus pada usaha yang gerakannya menitik beratkan pada pangan lokal. Disepakati bahwa beras, jagung, umbi-umbian menjadi sasaran usaha. Seperti pada pertemuan sekolah komunitas bulan Oktober dan November 2015, para anggota membawa satu gelas beras sebagai tabungan sukarela, sedangkan iuran wajib dibelikan beras yang juga dipinjamkan kepada anggota. Mereka menyepakati jasa pinjaman sebesar 1%. Karena keterbatasan modal, maka pinjaman harus lunas pada bulan kedua sejak pengambilan beras (dua bulan lunas). Beras dipinjamkan secara merata pada semua anggota.

Sekolah komunitas bulan November 2015, ada pembahasan mengenai bagaimana supaya usaha pra koperasi lebih terlihat dan memberi manfaat dengan usaha ternak ayam kampung petelur. Pertemuan tersebut menyepakati bahwa tempat yang akan digunakan adalah rumah ibu Fifin. Kandang akan dibuat secara sukarela oleh bapak-bapak dan ibu-ibu. Masing-masing anggota akan berswadaya dengan satu ekor ayam jawa betina, 3 ekor pejantan akan dipinjami ibu Hartani dan ibu Fifin. Telur-telur yang dihasilkan akan dijual pada pengepul. Para anggota juga bisa menjual telur ayam kampung ini dengan harga yang akan disepakati selanjutnya.

Ide ibu-ibu ini mengelitik saya selaku CO. Mengapa ibu-ibu begitu antusias dengan kegiatan ini? Ternyata mereka sudah jarang makan telur kampung, selama ini yang dimakan adalah telur broiler. Ada yang nyeletuk “ Wah sok bisa makan telur/jamu telur jowo pas Posyambing yo” (Wah besok kita bisa makan telur atau jamu telur ayam kampung ya). Saya menilai usahanya sih biasa, tetapi pengelolaannya yang harus kreatif dan menarik orang lain baik pembeli telur/ayam termasuk para invetor.

Disisi lain, mereka juga menyadari bahwa kelompok ini juga masih perlu dikuatkan khususnya tentang perspektif atau sudut pandang tentang gender dan lingkungan kebencanaan sehingga apapun perencanaan program yang mereka lakukan akan melihat perempuan bukan sebagai objek tetapi sebagai subjek dari sebuah perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi kegiatan. Bahwa kegiatan ini memberi manfaat maupun dampak pada perempuan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perencanaan kegiatan yang dilaksanakan akan  memberi dampak pada sasaran.

Usaha ternak ayam kampung, UKM yang mengolah potensi lokal, simpan pinjam beras, jagung atau hasil bumi apapun hanya menjadi media bagi kelompok perempuan untuk upaya advokasi kepada pemerintah, agar ada kebijakan dari Pemerintah Desa Musuk terhadap perempuan baik dalam bentuk anggaran atau akses program lainya, sehingga keberadaan kelompok perempuan ini akan menjadi penguat roda perekonomian desa menuju desa berdikari.

Penulis : Nocko Alee – CO Divisi Sustainable Livelihood

Sosialisasi Meletarikan Lingkungan

Refleksi 4 Tahun KPJ “Maju, Kritis, Bekerja dengan Hati”

“KPJ sudah diperhitungkan, KPJ Bukan Kelompok perempuan Biasa”

KPJ (Kelompok Perempuan Joyosuran) tidak perlu waktu lama untuk mendapatkan tawaran kerjasama dengan Pemerintah Kelurahan Joyosuran dalam kegiatan tanaman pekarangan yang akan dilaksanakan tahun 2015. Ini bukan hanya kerja-kerja spekulasi atau ambisi untuk sebuah eksistensi kelompok perempuan yang “berani, kritis dan jaminan mutu pada tiap eventnya.” Setidaknya begitulah pendapat para tokoh Joyosuran.

Refleksi Program KPJ
Refleksi Program KPJ

Empat tahun belajar dan melakukan kerja-kerja kritis yang dirancang bersama setiap tahunnya yang tentunya berdasarkan pada hasil update pemetaan yang fokus pada issue kesehatan, lingkungan, ekonomi kreatif dan peran perempuan. Satu tahun terakir ini KPJ melakukan kerja-kerja program dengan lingkup yang lebih luas, khususnya untuk kegiatan pengelolaan sampah, inisiasi keuangan mikro mandiri, dan penguatan kelompok usaha kecil yang menjadi sumber-sumber pendapatan utama.

Dimulai dengan diskusi hasil pemetaan pada 35 perempuan yang memiliki usaha, dilanjutkan workshop dengan Dinas UMKM dan Koperasi Kota Surakarta untuk memperoleh paparan program Pemerintah Surakarta tentang peluang penguatan skill maupun akses program dari Dinas UMKM seperti pelatihan, akses dana bergulir dan lain sebagainya. Joyosuran akan membranding diri sebagai

“KAMPUNG CRAFT” maka berbagai kegiatan seperti pelatihan membuat craft dari bahan bekas, lomba pembuatan craft icon Kelurahan Joyosuran, serta penggalangan dana publik melalui pembuatan icon Joyosuran sudah dirancang dan sebagian sudah terealisasi pada bulan Oktober 2015.

Momen ulang tahun KPJ ke-4 pada tanggal 20 Desember nanti, Kelompok sudah merancang kegiatan dengan tema “Untaian Tanda Cinta Perempuan“ dengan branding: 4 strategi gerakan perempuan untuk 44 perempuan, yang penjabarannya adalah 4 stategi yang meliputi; penguatan kelompok KPJ, gerakan pengelolaan sampah/bank sampah, penguatan koperasi mikro, dan penguatan UMKM/KPJP sebagai bentuk usaha perempuan menjadi sejahtera dan mandiri sesuai dengan visi dan misi KPJ.

22 November 2015 akan dimulai gerakan pengelolaan sampah, penanaman tanaman pekarangan dan sarasehan tentang pengelolaan sampah dan tanaman pekarangan. Sedangkan untuk acara ulang tahun pada 20 Desember 2015 sudah dirancang kegiatan seperti gerakan makanan sehat untuk anak-anak sebagai upaya promosi UKM, sarasehan peran dan dukungan laki-laki dalam mendukung gerakan perempuan, serta gerakan penanaman tanaman jeruk sebagai icon Gerakan Perempuan Joyosuran yang disertai penanaman 250 pohon jeruk.

Outbond Forum Anak Joyosuran
Outbond Forum Anak Joyosuran

KPJ juga dilibatkan dalam program refleksi dan gatering Pemerintah Joyosuran untuk memperkuat rasa kebersamaan yang diadakan di Tawang Mangu pada 25 Oktober 2015. dengan melibatkan 20 orang dari unsur pemerintah, RT, RW, PKK Joyosuran, 10 orang dari KPJ, 30 anak dari Forum Anak Joyosuran/FORAJOS yang membaur dalam acara hiburan, outbond dan pengayaan program dan pembangunan. Tidak berlebihan jika saya selaku CO Joyosuran memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengurus KPJ yang di usia ke-4 nanti semakin maju, kritis, tetap bekerja dengan hati dan juga pengabdian kepada masyarakat.

Noko alee – CO Divisi Sustainable Livelihood