Talkshow dalam rangkaian hari Perempuan International
SPEK-HAM bekerja sama dengan Diskominfo dan DP2KBP3A Kabupaten Boyolali menggelar Talkshow dengan tema Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Masa Pandemi pada Senin, 15/3 di Radio Merapi FM.
Talkshow menghadirkan narasumber Masithoh
dari DP2KBP3A, Henrico Fajar dari SPEK-HAM dan dipandu penyiar Yunita. Menurut
Masithoh, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak marak terjadi karena
perkembangan teknologi komunikasi di jaman kini.
“Banyak
kasus kekerasan dipicu penggunaan media sosial dan internet yang tidak bijak,
orang bisa terhubung dengan siapapun lewat media ini, dari sinilah kekerasan
bisa muncul”, ungkap Masithoh. Dia berharap agar perempuan tidak mudah
terpengaruh dengan rayuan atau iming-iming dari siapapun sehingga tidak menjadi
korban kekerasan.
Sementara
itu Henrico Fajar menyampaikan sepanjang Januari sampai dengan Desember 2020
SPEK-HAM menerima dan mendampingi perempuan korban kekerasan sebanyak 80 kasus,
naik 22,5% daripada dari tahun sebelumnya yaitu 62 kasus. KDRT mendominasi
yaitu sebanyak 62 kasus. Menurutnya ada perubahan besar dalam relasi di dalam
rumah. Orang yang biasanya bekerja diluar rumah, bersekolah di sekolahan, pada
masa pandemi ini dipaksa untuk melakukannya di rumah.
“Situasinya menjadi berubah, beban perempuan menjadi semakin besar saat berada di rumah, selain itu menurunnya pendapatan suami atau istri juga berpengaruh terhadap relasi, sehingga kekerasan pun akhirnya terjadi, ini yang perlu kita pahami bersama,” ungkap Fajar. Sebagai informasi Talkshow ini merupakan rangkaian peringatan Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tanggal 8 Maret. Siaran radio menjadi salah satu media kampanye dan pendidikan publik tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak kepada masyarakat. Berikutnya Talkshow akan dilakukan di Radio Metta FM, Immanuel dan RRI Surakarta pada 17 dan 18 Maret dimulai pukul 09.00 – 10.00 WIB. (Henrico Fajar – Divisi Kesehatan Masyarakat SPEK-HAM)
Hal tersebut mengemuka dalam Talkshow On Line Via Zoom “Menuju Jawa Tengah Bebas Perkawinan Anak” yang diselenggarakan SPEK-HAM dan Yayasan Kesehatan Perempuan dalam program Mampu pada Kamis 4/6. Talkshow yang dipandu oleh Fitri Haryani dari SPEK-HAM ini menghadirkan narasumber Nawal Nur Arafah Yasin, Ketua Umum BKOW Jawa Tengah dan Akademisi. Indriati Suparno, Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan 2015-2019 dan Rahayu Purwaningsih, Direktur Yayasan SPEK-HAM.
Disampaikan Nawal Nur
Arafah bahwa sudah saatnya masyarakat diedukasi untuk memahami dampak perkawinan
anak. “Hentikan segala tafsir agama yang keliru dan hentikan praktik budaya yang
merugikan perempuan”, ungkap Nawal. Dia menambahkan untuk meluruskan tafsir
agama bukan hanya menjadi tugas tokoh agama saja, tetapi semua elemen masyarakat
juga harus turut ambil bagian.
Dibagian lain dia menyambut baik dan mengapresiasi disahkannya UU No. 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang batas minimal usia perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Menurutnya ini adalah langkah maju untuk mengakhiri persoalan hukum perkawinan anak. Selain itu diharapkan pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi anak menjadi terpenuhi, angka kematian ibu dan anak menurun. Sementara itu kasus stunting, KDRT dan tindak pidana perdagangan orangdiharapkan juga menurun setelah UU ini diterapkan.
Sementara itu Indriati Suparno memaknai
disahkannya UU ini yang disebutnya sebagai perubahan terbatas sebagai momentum
yang luas untuk berbenah dan mewujudkan kesetaraan gender secara lebih masif.
Walaupun menurutnya masih ada kelemahan karena masih mengatur tentang
dispensasi perkawinan. Oleh karena itu pengawasan dalam implementasinya di tengah-tengah
masyarakat perlu dilakukan.
Dia menambahkan walaupun sudah ada aturan ini tidak
lantas menurunkan angka penurunan perkawinan anak. “Jateng nomor 7 terkait kasus
perkawinan anak ini PR kita bersama, sementara Indonesia ada di peringkat 10 di
dunia terkait kasus perkawinan anak menurut UNICEF”, ungkap Indri. Hal ini
mestinya menjadi keharusan untuk terus melakukan advokasi agar kasus perkawinan
anak menurun. Perkawinan anak bukan hanya masalah diranah tindakan yuridis
formal tetapi juga masalah budaya yang masih mengakar di masyarakat.
“Kita sama-sama tahu, beberapa ketentuan hukum adat
ada dalam amandemen KUHP. Di CEDAW juga sudah diatur, tetapi Indonesia belum
mengimplementasikannya dengan baik. Perempuan rentan menjadi korban kekerasan dan
putus sekolah. Oleh karena itu mestinya kalau memahami undang-undang ini
perempuan korban kekerasan, tidak boleh dirujuk untuk melakukan perkawinan anak”,
ungkap Indri.
Masih menurut Indri kasus-kasus perkawinan anak sebenarnya
berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Perkawinan anak
yang terjadi seringkali bukan kesepakatan kedua belah pihak. Advokasi harus
terus dilakukan. Langkah di tingkat nasional tidak berhenti pada amandemen ini.
Kegiatan yang harus dilakukan bisa mulai dari peningkatan kapasitas di tingkat
komunitas. Pemerintah melalui Bappenas sudah meluncurkan strategi untuk pengurangan
perkawinan anak. Di daerah sudah ada program kota layak anak, wajib belajar 12
tahun, ini merupakan bagian untuk pencegahan perkawinan anak. Hal lainnya adalah
SDG’S yang harus dicapai di tahun 2030 yang bisa menjadi pedoman dan rekomendasi
di tingkat nasional maupun daerah.
Sementara
itu Rahayu Purwaningsih menyampaikan bahwa SPEK-HAM bekerja secara spesifik
bekerja pada isu kekerasan dan kesehatan reproduksi. Faktanya situasi perkawinan
anak karena kehamilan tidak diinginkan seringkali terjadi. “Perkawinan anak itu
ada banyak sekali resikonya, misalnya saat hamil diusia 17 tahun ke bawah faktanya
pendarahannya tidak bisa dihentikan, dampak lainnya secara psikologis dan
ekonomi yang belum siap. Hal lain berdampak pula pada berat badan bayi rendah, kematian
ibu dan stunting. Kemudian resiko terjadinya kanker serviks tinggi sebesar
17,2% dan 30% berisiko mengalami kanker payudara”, ungkap Ayu.
Masih menurut Ayu, di Kabupaten Klaten yang menjadi salah satu wilayah intervensi SPEK-HAM ditemukan kasus kehamilan pada remaja di tahun 2016: 295 bersalin: 206, tahun 2017: 295 bersalin: 136, tahun 2018: 450 bersalin: 197 dan di tahun 2019 315, bersalin:144. Lebih lanjut dia menyambut gembira aturan tentang syarat minimal usia perkawinan dalam undang-undang ini. Selanjutnya dia berharap adanya edukasi kepada masyarakat luas lewat media massa dan media sosial, sehingga kasus perkawinan anak dapat menurun.
Sebagai informasi kegiatan
Talkshow on line via zoom berlangsung selama 2 jam lebih dan diikuti
oleh 73 orang peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, terdiri dari Akademisi,
PNS, Pelajar atau Mahasiswa, Pegiat isu anak, Aktivis Perempuan, dan
sebagainya. Henrico Fajar
K.W (Divisi Kesmas SPEK-HAM)