Search for:

4 Tahun KPJ, Untaian Tanda Cinta Perempuan

Untaian Tanda Cinta Perempuan, sebuah bentuk karya dari perempuan-perempuan di Kelurahan Joyosuran, Kota Surakarta, yang tergabung dalam Kelompok Perempuan Joyosuran (KPJ) dalam menghargai potensi diri serta potensi yang ada di lingkungan sekitar mereka.

4 tahun hari jadi KPJ diperingati dengan rangkaian kegiatan; dialog pengelolaan sampah dan tanaman perkotaan terpadu, penggalangan dana publik, Gerakan Menanam 400 Pohon Jeruk yang dilakukan sejak 22 November 2015, serta acara puncak yang diwarnai dengan senam aerobik, lomba kreasi sampah menjadi handycraft, lomba kreasi

Lomba Kreasi Nasi Goreng
Lomba Kreasi Nasi Goreng

makanan olahan puding, lomba kreasi nasi goreng dengan peserta para bapak, serta “Sarasehan Pentingnya Dukungan Multistakeholder untuk Gerakan Perempuan dalam Pembangunan” pada 25 Januari 2016, bertempat di halaman Kantor Kelurahan Joyosuran.

Nila Ayu Puspaningrum, Manager Divisi Sustainable Livelihood Yayasan SPEK-HAM yang berperan sebagai salah satu narasumber dalam sarasehan mengatakan “Kelompok Perempuan Joyosuran bersama dengan SPEK-HAM sudah 4 tahun belajar bersama masyarakat. Sudah sangat banyak hal yang didapatkan dari proses 4 tahun ini. Para perempuan di kelompok ini sudah mulai mandiri dan berani bersuara. Peran SPEK-HAM dalam hal ini adalah untuk memfasilitasi dalam proses pembelajaran, kemudian bagaimana peran dan dukungan dari multistakeholder khususnya dari Pemerintah Kelurahan Joyosuran akan sangat berarti, tidak hanya untuk KPJ saja, tetapi juga untuk masyarakat Joyosuran pada umumnya.” (Nuel Oei)

DATA DAN ANALISIS PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN TAHUN 2015

Negara memberikan jaminan perlindungan hukum salah satunya  lewat Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW, Convention on the Elimination of All froms of Discrimination Against Women). Praktis kurang lebih 31 tahun sudah implemntasi Undang – Undang tersebut dijalankan. Secara sepesifik Indonesia telah memberikan jaminan adanya penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang tertuang dalam Undang–undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang biasa disebut UU PKDRT No. 23  tahun 2004. Selain itu secara khusus juga ada UU Perlindungan Anak No. 23  tahun 2002 yang kemudian direvisi menjadi UU No.35 tahun 2014.

Berdasarkan pengalaman SPEK-HAM dalam pencegahan maupun penanganan mengenahi Kekerasan terhadap Perempuan yang kemudian disebut KtP, bukalan isu yang dapat langsung diterima sebagian besar masyarakat, apalagi kalau berbicara mengenahi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Isu tersebut masih dianggap hal yang tabu serta tidak elok jika disampaikan pada orang lain di luar ranah rumah tangga apalagi didukung dengan karakter budaya patriarkhi yang masih kental.

 Sejak  January  sampai dengan  November 2015 Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) menerima pengaduan dan melakukan penanganan Kekerasan Berbasis Gender. Selain dari pengaduan SPEK-HAM juga melakukan monitoring data dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Kepolisian di Kota Surakarta, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali serta Media Massa. Data kasus dari beberapa Kota/Kabupaten Kami peroleh dengan mengirimkan Surat Permohonan mengakses Data Penaganan Kasus di Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri maupun Kepolisian. Sebagai Gambaran kami akan menyajikan hasil analisa data kasus dari Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali serta dari Pengaduan yang diterima langsung oleh SPEK-HAM.

Pentingnya Berjejaring untuk Penanganan Kasus Kekerasan

Kesepakatan bersama itu muncul dalam diskusi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak”, Rabu 13/1 di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali. Dalam diskusi yang dihadiri oleh 15 orang perempuan ini membahas tentang penanganan kasus yang selama ini dilakukan oleh beberapa perempuan di Desa Musuk, mereka terdiri dari perwakilan kelompok perempuan yang didamping oleh SPEK-HAM, perwakilan dari PKK desa dan perwakilan forum anak.

Perempuan-perempuan terpilih itu telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan maupun sosialisasi yang diadakan oleh SPEK-HAM maupun oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB). Pelatihan yang diikuti meliputi pelatihan untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta sosialisasi UU PKDRT dan UU perlindungan anak.

Penanganan kasus dimaknai peserta sebagai tindakan untuk memediasi, mendengarkan curhatan korban, melaporkan tindakan kekerasan kepada stakeholder setempat, seperti ketua RT dan Perangkat Desa. Bila ini dilakukan dengan serius, maka sangat mendukung dalam upaya untuk mewujudkan suasana lingkungan yang aman dan nyaman.

Beberapa peserta menyampaikan kegiatannya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mereka melakukan berbagai macam upaya agar kekerasan tidak terjadi lagi. Marti, salah seorang peserta mengaku sudah pernah melakukan mediasi terhadap pihak yang sedang berseteru. Dia berhasil mendamaikan suami-istri yang sedang bertengkar. “Saya beri nasihat dan motivasi tentang hidup berumah tangga agar keluarganya mampu bertahan dalam menghadapi situasi dan kondisi yang tidak baik,” ungkap perempuan yang juga anggota Kelompok Perempuan Rukun Makmur itu.

Selain itu, Yuli, salah seorang peserta mengaku sudah menjalin kerjasama dengan ketua RT setempat dalam penanganan kasus kekerasan. Ketua RT mengharapkan adanya semacam sosialisasi dan komunikasi dengan warga di lingkungan oleh kami sebagai pihak yang sudah pernah mendapatkan pengetahuan dalam melakukan penanganan dan pendampingan korban kekerasan.

Diskusi siang hari itu juga memberikan pemahaman kepada peserta bahwa penanganan pada setiap kasus kekerasan itu berbeda, tergantung jenis kekerasan yang dialami oleh korbannya. Pendampingan secara psikis memang penting bagi korban, tetapi harus diingat kebutuhan korban tidak hanya itu, mereka butuh kepastian secara status, ekonomi atau hukumnya. Keputusan yang terbaik adalah pada korbannya, apa saja yang menjadi keinginannya, kita sabagai pendamping wajib untuk menghargainya.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan Layanan Berbasis Komunitas (LBK) agar menjadi nyata di tengah masyarakat. Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi tanggungjawab bersama yang membutuhkan kepedulian dari semua pihak yang ada di dalam lingkungan masyarakat kita. Oleh karena itu komunitas yang ada di desa ini diharapkan mampu berjejaring antar komunitas, pemerintah daerah, kepolisian, perangkat desa, RW/RT setempat.  (Henrico Fajar K.W – CO Divisi PPKBM)

Diskusi Publik dan Sosialisasi Hasil Survey JKN/BPJS di Kabupaten Boyolali

Pemerintah melalui dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan, harus bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional agar memacu masyarakat untuk mengikuti program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS)  tersebut.

Survey Pelaksanaan Skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  dalam kaitannya dengan kebutuhan perempuan dan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual yang dilakukan Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Indonesia dan Yayasan SPEK-HAM Surakarta di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Boyolali adalah salah satu yang mewakili Propinsi Jawa Tengah dari 15 propinsi yang menjadi wilayah target survey yang dilakukan oleh YKP.

Koordinator Survey, Petrik Trully Fragaria Modok dari Yayasan SPEK-HAM menjelaskan “Sebagai Badan Penyelengaran Jaminan Kesehatan (BPJS) yang baru masuk tahun kedua ketika diadakan survey (Juli-Agustus 2015), sebagian besar masyarakat sudah mengetahui tentang BPJS Kesehatan. Dari 2963 responden, 199 diantaranya ada di Kabupaten Boyolali (kesemuanya perempuan) yang berada di 5 desa (Musuk, Sawahan, Bangak, Sempu, dan Candirejo), sekitar 51,4% responden sudah pernah mendengar tentang JKN/BPJS, 29,7% adalah peserta JKN, dan 26% responden sudah pernah memakai layanan BPJS, serta 84% responden  memiliki anak. Usia responden minimum 15 tahun, maksimum 65 tahun, dan rata-rata umur responden 35 tahun.

Hasil riset yang dilakukan di Jawa Tengah (Kabupaten Boyolali), 28% adalah peserta mandiri, dan 29% adalah penerima Penerima Bantuan Iur. Kabupaten Boyolali sendiri kepesertaan JKN/BPJS baru mencapai 50%, sisanya belum menjadi peserta BPJS karena prosedur pembuatan, dan alasan yang paling kuat adalah tidak bisa membayar premi.

Hasil obrolan dengan 199 responden yang terbagi di 5 kelurahan yang ada di Kabupaten Boyolali, yang kesemuanya adalah perempuan, hampir 90% setuju dengan adanya JKN/BPJS, dan bagi yang sudah menjadi anggota akan menyarankan kepada pihak keluarga yang belum terdaftar keanggotaannya.

Menindaklanjuti hasil survey yang dilakukan oleh YKP dan Yayasan SPEK-HAM tersebut, maka pada tanggal 28 Desember 2015 diadakan pertemuan multistakeholder di Kedai Padmo Boyolali, yang dihadiri oleh Pihak BPJS, Dinas Kesehatan, Komisi IV DPRD Boyolali, Bupati terpilih Bapak Seno Samudro, serta perwakilan dari responden, perangkat desa, PMI, IBI, KPA, Puskesmas, Rumah Sakit Daerah, dan LSM Lokal.

Pertemuan yang berlangsung kurang lebih 4 jam tersebut sangatlah cair dengan prakata, banyolan-banyolan, serta komitmen-komitmen yang terlontar dari Drs. Seno Samudro, yang hampir 2 jam beliau lakukan. Ada beberapa komitmen yang bisa masyarakat Boyolali kawal diantaranya :

  1. Berkomitmen mengalokasikan dana APBD 2016 untuk penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Boyolali (seperti di Kabupaten Badung).
  2. Pencabutan Perda Retribusi Kesehatan di Boyolali, yang biasanya dikenai Rp 5.100,- menjadi gratis.
  3. Membangun 29 puskesmas dengan fasilitas yang lebih berkualitas.
  4. Berkomitmen mempelajari hasil riset dan akan menindaklanjuti kebutuhannya (fasilitas, program, dan dana).
  5. Melakukan program-program pencegahan dan penanggulangan lebih serius, terutama di tingkatan remaja.
  6. Klaim BPJS Kabupaten Boyolali 100%.

Selain Bapak Seno Samudro dengan beberapa komitmennya yang harus selalu dikawal, hadir juga dari pihak BPJS, yang diwakili oleh dr. Niyan Lestari (Kanit MPKR BPJS Cabang Boyolali) yang menginformasikan berkenaan dengan sistem layanan serta jumlah tunggakan iuran peserta mandiri di Kabupaten Boyolali sekitar 40%, dan banyak peserta BPJS tidak tahu prosedur penggunaan, sehingga kadang terjadi kesalahan dalam proses penggunaan kartu. Juga diinformasikan bahwa setiap harinya, kantor BPJS melayani 650 pendaftar baru.

Pertemuan multistakeholder kali ini banyak sekali masukan yang diberikan masyarakat kepada pihak BPJS, diantaranya:

  1. Sosialisasi.
  2. Forum Komunikasi.
  3. Tentang aturan main pemberian Kartu Indonesia Sehat.
  4. Maping rujukan (agar tidak menumpuk di satu rumah sakit saja).

Acara berakhir pada pukul 14.00 WIB. Ibu Elis (Direktur SPEK-HAM) sebagai moderator membacakan hasil-hasil penting dari diskusi multistakeholder serta komitmen-komitmen bersama dari 4 narasumber, yang tentunya untuk kemajuan Kabupaten Boyolali. (Antonius Danang Wijayanto – CO Divisi Kesehatan Masyarakat)

Sekar Putri Menjadi Pelopor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Sekar Putri Menjadi Pelopor Pencegahan dan Penanganan  Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Komitmen itu muncul dalam diskusi rutin yang dilakukan setiap senin legi, yang siang hari itu diselenggarakan di rumah Ibu Surati, Dukuh karanglo, Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali. Dalam pertemuan itu juga disepakati tentang pentingya membangun rasa kepedulian pada lingkungan, termasuk bila tetangga menjadi korban kekerasan, maka menjadi tanggungjawab bersama untuk membantunya dengan melakukan pendampingan.

Proses pendampingan dimaknai sebagai proses untuk membangun rasa empati kepada korban, memberikan kepedulian, menjadi teman curhat bagi korban agar mendapatkan rasa nyaman dan aman dalam dia berinteraksi dalam hidup bertetangga dan bermasyarakat sehingga korban tidak menjadi terpuruk.

Guna mewujudkan komitmen itu maka penting bagi anggota maupun pengurus Kelompok Sekar Putri untuk mendapatkan penguatan tentang keorganisasian, pencegahan, dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk saat ini ada 2 orang anggota kelompok yang mempunyai kemampuan dalam pendampingan korban kekerasan, mereka telah mendapatkan pelatihan dalam sekolah paralegal.

Hal ini menjadi modal bagi Kelompok Sekar Putri untuk melakukan pencegahan maupun penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bukan hanya di dalam lingkup kelompok saja tetapi juga di lingkungan, dan tetangga terdekat. Membangun kesadaran untuk mampu peduli pada persoalan tersebut tentu bukan perkara yang mudah, butuh komitmen dan rasa senasib dan sepenanggungan terhadap korban bila kekerasan terhadap perempuan itu terjadi.

Penting bagi Kelompok Sekar Putri, kedepannya membawa isu pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan ke tingkat Desa Musuk, supaya mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Musuk berupa program yang berpihak pada perempuan dan dukungan anggaran karena persoalan perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah masalah yang kompleks sehingga membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak.

Keberadaan Kelompok Sekar Putri selain membawa kemanfaatan bagi anggota, diharapkan juga bisa membawa kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya perempuan. Wujud dari kemanfaatan itu antara lain adanya lingkungan yang nyaman bagi perempuan dan anak, melakukan upaya-upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai macam forum, misalnya dalam pertemuan PKK, Dasawisma, pertemuan Pemudi dan forum pertemuan lainnya.

Kelompok Perempuan Sekar Putri yang didirikan sejak 13 Februari 2015 memiliki berbagai kegiatan, yaitu koperasi pangan, ternak kambing dan bercocok tanam. Saat ini mempunyai anggota sejumlah 20 orang perempuan, dengan visi terciptanya kelompok perempuan yang berdaya, mandri dan kreatif yang memiliki perspektif lingkungan dengan mengelola potensi lokal, guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. (Henrico Fajar K.W – Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat)

Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, SEGERA!

Yayasan SPEK-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia)  Surakarta, sebagai  salah satu lembaga pengada layanan yang memberikan pendampingan hukum bagi perempuan korban kekerasan dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat, merupakan salah satu anggota Forum Pengada Layanan (FPL). Saat ini Forum Pengada Layanan memiliki anggota sebanyak 115 lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan di 33 provinsi di Indonesia.

FPL merupakan jejaring lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan, dimana sejak tahun 2000, Forum Pengada Layanan bersama-sama telah melakukan berbagai upaya dalam membangun mekanisme bersama untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan melalui: penguatan lembaga dalam memberikan dukungan terhadap perempuan korban kekerasan, mengembangkan model layanan bagi perempuan korban kekerasan, melakukan pendokumentasian pengalaman perempuan korban dan lembaga layanan, mendorong lahirnya berbagai kebijakan dan instrumen hukum nasional maupun daerah dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan.

Dalam kesempatan ini kami meminta DPR RI melalui Komisi VIII dan Badan Legislasi DPR RI serta Kementerian terkait memasukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas Prioritas 2016. Mengingat selama ini perempuan korban kekerasan seksual masih sulit mendapatkan keadilan, pemulihan dan ketidakberulangan.

Berdasarkan kajian 10 tahun Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan mencatat bahwa setiap 2 jam, 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual, dan setiap hari 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Namun dari pengalaman pendampingan kasus kekerasan seksual, kami menemukan bahwa selama dalam proses hukum, perempuan korban kekerasan seksual mengalami:

  1. Korban  seringkali  dipersalahkan  sebagai penyebab  terjadinya  kekerasan  seksual. Pertanyaan seperti memakai baju apa, sedang berada dimana, dengan siapa jam berapa merupakan beberapa pertanyaan yang kerap ditanyakan oleh aparat penegak hukum ketika menerima laporan kasus perkosaan. Pertanyaan semacam itu menjadikan korban mengalami kekerasan kembali (reviktimisasi).
  2. Keterbatasan substansi hukum yang ada dalam mendefinisikan substansi bentuk-bentuk kekerasan seksual mengakibatkan seringkali proses hukum bagi kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan berjalan sangat lamban dan beberapa dihentikan proses penyidikannya (SP3). Mengingat dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam ruangan tertutup dan pelaku orang terdekat menyulitkan korban mencari saksi.
  3. Korban tidak didukung oleh keluarga bahkan seringkali dianggap pembawa aib atau dipersalahkan sehingga tidak sedikit korban yang bunuh diri.
  4. Proses hukum yang berjalan membebani korban baik secara finasial maupun waktu. Biaya visum untuk kasus kekerasan seksual masih dibebankan kepada korban, aspek pemulihan juga tidak menjadi perhatian dalam proses hukum yang berjalan.

Padahal, pengalaman perempuan korban kekerasan seksual menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat menghancurkan seluruh integritas hidup korban sehingga ia merasa tidak mampu melanjutkan hidupnya lagi. Pengucilan dan stigmatisasi atau pelabelan dirinya sebagai “barang yang rusak” akibat kekerasan seksual itu bahkan dapat berlangsung sekalipun korban memenangkan kasusnya di pengadilan.

Untuk itu, kami mendesak DPR RI untuk memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2016. Mengingat dorongan atas keberadaan RUU ini juga disuarakan di tiap-tiap daerah, sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah representative untuk didorong oleh DPR RI selaku wakil rakyat.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu Anggota serta Pimpinan Badan Legislasi DPR RI, kami ucapkan terima kasih.

     Hormat kami,

  Endang Listiani

         Direktur

Bangga Menjadi Wong Ndeso

Wong Ndeso, julukan itu kini bukan menjadi sesuatu yang memalukan lagi. Sudah saatnya kita bangga menjadi Wong Ndeso. Bagaimana tidak, semenjak disahkan dan diimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, muncul peluang bagi organisasi masyarakat sipil dan pemerintah untuk mewujudkan desa sebagai pelaku utama pembangunan di negeri ini.

Kedaulatan desa yang dulunya hanya mimpi, kini perlahan namun pasti akan menjadi kenyataan. Desa berdikari, itulah yang menjadi cita-cita bagi 400an peserta Jambore Desa yang diselenggarakan di Desa Wulungsari, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, 14-16 Desember 2015. Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari desa-desa di pulau Jawa saja, tetapi beberapa desa di pulau Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera. Mereka menjadi satu dalam ikatan untuk kemajuan desanya masing-masing.

Pengembangan potensi desa menjadi kunci untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warga desa. Sebagai contoh, Desa Wulungsari, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo memiliki potensi 7 sumber mata air. Pemerintah dan masyarakat desa memiliki kepentingan di sana, yaitu mengurangi ketergantungan air dari Perusahan Daerah Air Minum (PDAM). Dalam pernyataannya, Kepala Desa Wulungsari Agus Martono menyampaikan program desa tahun 2016 yang utama adalah memanfaatkan 7 sumber mata air untuk kebutuhan warga desa. “Jadi, air dari sumber mata air itu akan dialirkan ke tiap-tiap rumah warga sehingga kebutuhan warga untuk air bersih bisa terpenuhi,” terang Agus. Ia menambahkan bahwa perencanaan ini melibatkan partisipasi dari warga desa yang menggunakan prinsip-prinsip keterbukaan.

Lain desa lain pula potensi dan permasalahanya. Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten misalnya, saat ini Desa Kuncen sedang gencar-gencarnya melakukan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pemerintah dan masyarakat desa sepakat untuk membentuk KP3A (Komunitas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Desa ini sangat berpihak kepada perempuan dan anak, terbukti ada alokasi anggaran untuk program dan kegiatan yang berkaitan dengan perempuan dan anak di dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES).

Membangun desa memang bukan hal yang mudah, butuh sinergisitas yang utuh antara pemerintah desa dengan rakyatnya. Ketika rakyat berteriak-teriak tentang kebutuhannya, tetapi pemerintahan desanya tidak merespon, maka tidak akan ketemu yang namanya kesepakatan. Demikian juga ketika seorang kepala desa mempunyai ide atau gagasan yang brilian tentang pembangunan desanya, tetapi rakyatnya tidak mendukung maka itu akan menjadi sesuatu yang sia-sia saja.

Maka penting untuk memahamkan bahwa bicara UU Desa bukan bicara uang puluhan hingga ratusan juta rupiah saja, tetapi mari kita bicara yang namanya membangun partisipasi bersama. Bagaimana merangkul semua elemen masyarakat yang ada, kaya-miskin, laki-laki-perempuan, tua-muda serta penting pula untuk menggandeng kelompok yang selama sering dipinggirkan, yaitu difabel. Semua mempunyai hak yang sama untuk bersuara lantang.

Jambore Desa menjadi semacam tempat untuk saling menguatkan dan memberikan masukan, sekaligus tempat belajar yang tanpa batas bagi semua desa yang hadir. Kita bisa melihat desa-desa dari segala macam sisi, potensi dan permasalahannya. Memang tidak kemudian ingin menyeragamkan satu desa dengan desa yang lainnya. Pesannya adalah kita bisa mengambil inspirasi yang baik, misalnya tentang tata kelola keuangan desa, pengembangan desa, desa yang ramah perempuan dan anak, dan sebagainya.

Lebih lanjut diharapkan muncul rekomendasi untuk perbaikan atau penguatan dalam implementasai UU Desa untuk semua pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dan organisasi masyarakat sipil di negeri yang kita cintai ini.

Henrico Fajar K.W – Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat

Pra Koperasi Pangan KWT Sekar Putri

Menginisiasi Koperasi Pangan untuk Memenuhi Hak Kesehatan Perempuan dan Anak

Pencanangan Gerakan Makan Telur Tahun 2015

Kelompok perempuan/Kelompok Wanita Tani “Sekar Putri“ berdiri sejak Februari 2015,  berada di Dukuh Karanglo, Desa Musuk, Kabupaten Boyolali. Mengawali dengan memetakan potensi dibidang pertanian dan peternakan, termasuk melakukan riset tentang ternak kambing, tanaman bunga mawar, singkong dan lain sebagainya. Hampir semua anggota kelompok ini menjadi buruh tani, hanya beberapa orang saja yang memiliki lahan lebih dari 1000 meter persegi. Kelompok memiliki kegiatan UMKM mengolah potensi lokal seperti aneka umbi-umbian daan aneka dedaunan menjadi keripik, kue-kue dan juga minuman.

Juni 2015, kelompok ini sudah menginisiasi adanya pra koperasi. Bermodal iuran masing-masing anggota sebesar Rp 50.000,- untuk iuran pokok dan Rp 3.000,-  untuk iuran wajib. Dana iuran dikumpulkan dan sudah didiskusikan menjadi pra koperasi pada bulan Oktober 2015. Setelah melihat berbagai kegiatan simpan pinjam di wilayah kadus 2, dimana Kelompok Sekar Putri berdomisili, maka kemudian disepakati adanya pra koperasi “PANGAN” yang spiritnya adalah LUMBUNG PANGAN. Beberapa hal yang mendasari kegiatan ini adalah:

  1. Kondisi hasil pertanian sudah bergeser. Masyarakat sudah tidak menanam beras di 10 tahun terakhir ini. Untuk mendapatkan beras, penduduk harus membeli.
  2. Harga beras 3 tahun terakhir meningkat perlahan. Harga Beras layak makan 3 tahun lalu masih Rp 5.000,- sekarang sudah menjadi Rp 9.000,-
  3. Masyarakat kurang ada kemauan untuk mengkonsumsi makanan alternatf seperti jagung, umbi-umbian meskipun hanya sebagai makanan kedua
Pertemuan Koperasi Pangan
Pertemuan Koperasi Pangan

Kondisi diatas membangkitkan dan memperkuat niat perempuan yang tergabung dalam KWT Sekar Putri untuk menginisiasi kegiatan pra koperasi yang fokus pada usaha yang gerakannya menitik beratkan pada pangan lokal. Disepakati bahwa beras, jagung, umbi-umbian menjadi sasaran usaha. Seperti pada pertemuan sekolah komunitas bulan Oktober dan November 2015, para anggota membawa satu gelas beras sebagai tabungan sukarela, sedangkan iuran wajib dibelikan beras yang juga dipinjamkan kepada anggota. Mereka menyepakati jasa pinjaman sebesar 1%. Karena keterbatasan modal, maka pinjaman harus lunas pada bulan kedua sejak pengambilan beras (dua bulan lunas). Beras dipinjamkan secara merata pada semua anggota.

Sekolah komunitas bulan November 2015, ada pembahasan mengenai bagaimana supaya usaha pra koperasi lebih terlihat dan memberi manfaat dengan usaha ternak ayam kampung petelur. Pertemuan tersebut menyepakati bahwa tempat yang akan digunakan adalah rumah ibu Fifin. Kandang akan dibuat secara sukarela oleh bapak-bapak dan ibu-ibu. Masing-masing anggota akan berswadaya dengan satu ekor ayam jawa betina, 3 ekor pejantan akan dipinjami ibu Hartani dan ibu Fifin. Telur-telur yang dihasilkan akan dijual pada pengepul. Para anggota juga bisa menjual telur ayam kampung ini dengan harga yang akan disepakati selanjutnya.

Ide ibu-ibu ini mengelitik saya selaku CO. Mengapa ibu-ibu begitu antusias dengan kegiatan ini? Ternyata mereka sudah jarang makan telur kampung, selama ini yang dimakan adalah telur broiler. Ada yang nyeletuk “ Wah sok bisa makan telur/jamu telur jowo pas Posyambing yo” (Wah besok kita bisa makan telur atau jamu telur ayam kampung ya). Saya menilai usahanya sih biasa, tetapi pengelolaannya yang harus kreatif dan menarik orang lain baik pembeli telur/ayam termasuk para invetor.

Disisi lain, mereka juga menyadari bahwa kelompok ini juga masih perlu dikuatkan khususnya tentang perspektif atau sudut pandang tentang gender dan lingkungan kebencanaan sehingga apapun perencanaan program yang mereka lakukan akan melihat perempuan bukan sebagai objek tetapi sebagai subjek dari sebuah perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi kegiatan. Bahwa kegiatan ini memberi manfaat maupun dampak pada perempuan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perencanaan kegiatan yang dilaksanakan akan  memberi dampak pada sasaran.

Usaha ternak ayam kampung, UKM yang mengolah potensi lokal, simpan pinjam beras, jagung atau hasil bumi apapun hanya menjadi media bagi kelompok perempuan untuk upaya advokasi kepada pemerintah, agar ada kebijakan dari Pemerintah Desa Musuk terhadap perempuan baik dalam bentuk anggaran atau akses program lainya, sehingga keberadaan kelompok perempuan ini akan menjadi penguat roda perekonomian desa menuju desa berdikari.

Penulis : Nocko Alee – CO Divisi Sustainable Livelihood