Search for:

Rakor SPEK-HAM dan BAZNAS : Perlu Strategi untuk Langka-Langkah Pendampingan

Rakor SPEK-HAM dan BAZNAS Boyolali terkait evaluasi kerja-kerja yang dilakukan selama ini dibuka dengan pemaparan kegiatan yang sudah dilakukan tentang pelatihan budidaya pertanian ramah lingkungan yang dilakukan pada 22 dan 24 Januari. Pelatihan tersebut diwadahi dalam sekolah tani.

Suasana Rapat SPEK-HAM dan BAZNAS Boyolali

Pendampingan yang dilakukan oleh SPEK-HAM memetakan lahan petani untuk budidaya bawang merah organik. Dilatarbelakangi harga tanah di Desa Cluntang harganya sudah mahal kemudian disepakati memakai lahan petani sebanyak 24 orang mempunyai lahan 1,1 hektar. Karena menurut pertimbangan sewa lahan tidak efektif.

Beberapa pendampingan tersebut adalah pelatihan pembuatan pupuk kompos dan produksi olahan mawar, sebab jumlah produksi masih perlu ditingkatkan. Ada beberapa jadwal di bulan februari di Desa Cluntang terkait program adalah pelatihan manajemen, administrasi pada budidaya bawang merah, pendataan lahan, pembuatan kompos.

Perlu Strategi dan Langkah-Langkah ke Depan

Jamal Yazid, Ketua BAZNAS Boyolali menanggapi, bahwa terkait pelatihan manajemen administrasi, dan penanaman apakah sudah ada demplot. Demplot atau Demonstration Plot adalah suatu metode penyuluhan pertanian kepada petani, dengan cara membuat lahan percontohan, agar petani bisa melihat dan membuktikan terhadap objek yang didemontrasikan. Jamal kemudian menyarankan ada kajian dan pemantapan efisiensi penggunaan lahan.

Terkait pengolahan bunga mawar, menurut Jamal Yazid, perlu strategi dan langkah-langkah ke depan salah satunya bahwa untuk permintaan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bekerja sama dengan Universitas Slamet Riyadi (Unisri) untuk melihat nilai kandungan dan manfaat apa yang terkandung supaya produk memenuhi standar dan memastikan kualitas produk. (Catharina,mahasiswa magang UNS)

Program Pendidikan Kesehatan Reproduksi (PEKERTi) di MTs N 2 Mlinjon Klaten

Elizabeth Yulianti sedang memfasilitasi pelatihan.

SPEK-HAM bersama IPAS menyelenggarakan kerja sama dalam program Pendidikan Kesehatan Reproduksi (PEKERTi) dengan menggandeng Puskesmas Klaten Tengah. PEKERti dilakukan pertama kali dengan 100 siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 (MTs N 2) Mlinjon, Klaten Tengah, Klaten, Kamis (17/1) bersama fasilitator yang juga mentor : Elizabeth, Ayun dan Atik. Ketiganya berbagi kelas berupa kelas : Seks, Seksual, dan Seksualitas.

Di kelas Seks pada kelompok pertama yang diampu oleh Elizabeth Yulianti, para peserta diajak untuk berbagi pengalaman pertama menstruasi oleh siswa perempuan yang sudah mendapatkan menstruasi. Pada kelompok satu para peserta perempuan menjawab hampir sama bahwa pengalaman pertama mereka adalah merasakan sakit. Sedangkan rata-rata siswa laki-laki merasakan senang atas pengalaman mereka mengekspresikan saat mendapatkan mimpi basah.

Sementara itu di kelas Seksual, Ayun Wrediningtyas berbagi pengetahuan tentang identitas gender, ekspresi gender, serta orientasi seksualitas. Pada kelas Seksual, Antonius Danang Wijayanto bersama Atik Widarti dalam mengampu kelompok siswa memberikan pengetahuan organ-organ reproduksi, tentang apa itu penis dan vagina. Tak hanya itu, Danang juga menjelaskan apa itu yang dinamakan dengan perkawinan serta perkawinan usia anak dan akibat yang ditimbulkannya. Respon kritis datang dari Hafid, salah seorang siswa, yang menjawab pertanyaan kemudian megungkapkan kembali apa yang diketahui olehnya.

Peserta tak hanya diam, tetapi ikut berinteraksi dengan aktif dengan menjawab pertanyaan tentang bagaimana mereka saat ingin mencurahkan isi hati (curhat) tentang pengalaman-pengalaman tentang seks, seksual dan seksualitas. Sebagian besar dari mereka curhat kepada teman, internet, kaka atau adik, serta orangtua.  

Pelatihan atau lebih tepatnya pembelajaran dengan format diskusi ini diakhiri dengan pemutaran film tentang perkawinan usia anak serta ditutup dengan evaluasi antara fasilitator dari SPEK-HAM dan bidan dari Puskesmas Klaten Tengah bahwa penyelenggaran pelatihan/pembelajaran ke depan dengan menggunakan ruang kelas dan bukan aula. “Mungkin akan lebih efektif lagi, dan daya serap para siswa akan lebih optimal,” terang Danang. (AP)  

Kelompok Perempuan Kelurahan Gilingan Srikandi dan Eksistensinya

Kelompok Perempuan Kelurahan Gilingan Srikandi yang pada 17 Juli 2018 lalu telah mengantongi legalitas berupa Surat Keputusan (SK) Kelurahan Gilingan telah mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel) yang diselenggarakan pada Nopember 2018. Proses pelibatan kelompok dalam kegiatan Murenbangkel yang didahului dengan Pra Musrenbangkel melalui berbagai tahapan.

Awalnya Kelompok Perempuan Srikandi yang bertempat di RT 02 RW 05 yang diketuai oleh Sulis, seorang pegiat, menyampaikan kepada Lurah setempat untuk beraudiensi. Setelah beberapa kali menghadap, dan didampingi oleh SPEK-HAM, bahwa kegiatan-kegiatan telah dilakukan oleh kelompok yakni setiap bulan sekali di tanggal 4, lalu kelompok mengundang Joko Partono, S.T, M.Si, Lurah Gilingan untuk hadir dalam pertemuan tersebut. Akhirnya Lurah Gilingan hadir pada pertemuan. Didukung oleh pernyataan Ketua RT 02, RW 05 bahwa Kelompok Perempuan Srikandi sudah banyak melakukan kegiatan di antaranya adalah Bank Sampah dan Pra Koperasi dan Kelompok Pembuatan Karak, akhirnya SK itu terbit.

Kelompok Perempuan Srikandi juga telah mengajukan perijinan Perusahaan Industri Rumah Tangga (PIRT) ke Dinas Kesehatan dan sudah pernah ditinjau, bahkan diberi masukan adanya pemisahan tempat awal pembuatan karak dan tempat penjemuran. Masukan dari dinas akh irnya menjadi pertimbangan sendri dan bahan pemikiran oleh kelompok untuk melaksanakannya. Kelompok juga telah mengajukan proposal alat pengering karak ke bala kota, waktu itu langsung menghadap Wali Kota, FX. Hadi Rudyatmo.

Awal Nopember 2018, Soepadmin, CO (Petugas Lapangan) SPEK-HAM yang mendampingi bersama ketua kelompok menghadap kembali Joko Partono agar dalam Musrenbangkel kelompok bisa dilibatkan secara partisipatif, dengan mengajukan kebutuhan-kebutuhan kegiatan yang selama ini dilakukan oleh kelompok. Saat itu, Lurah menyarankan agar berkoordinasi dengan Ketua RW 05 dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Hal ini karena menurut Joko Partono, semua dana hibah melalui LPMK. Joko Partono juga menganjurkan agar kelompok sekalian mengisi formulir dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua RW 05. Pengajuan formulir diisi oleh ketua kelompok sebagai data pengajuan di Musrenbangkel.[Soepadmin)

Penandatangan Kesepahaman Dinas PPPAPM dalam Penanganan Kasus Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Bertempat di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM) pada hari Rabu (19/12) diserahkan dokumen kesepahaman (MoU) Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta kepada para pihak . Adapun para pihak yang seluruhnya berjumlah 28 ini terdiri dari institusi pengada layanan salah satunya  adalah SPEK-HAM. Selain itu termasuk di dalamnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan institusi vertikal seperti Polres, Pengadilan  Negeri, Pengadilan Agama dan Kejaksaan.

Konsep layanan terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dilahirkan atas dasar kebutuhan untuk mendekatkan akses keadilan bagi perempuan korban dan sebagai strategi untuk menjawab kebutuhan korban dalam proses pemulihan. Selain itu juga beragamnya pengalaman kekerasan yang dialami perempuan korban sehingga membutuhkan pendekatan dan penanganan yang beragam.  

Konsep pelayanan terpadu ini menjadi langkah maju dalam penyelenggaraan layanan bagi perempuan korban kekerasan. Keterpaduan layanan yang dimaksudkan adalah menguatnya mekanisme koordinasi antar institusi pengada layanan, termasuk didalamnya OPD dan intitusi vertikal seperti Polres,Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama maupun Kejaksaan  sehingga korban semakin cepat terbantu dan tertangani.  

Penyerahan kesepahaman (MoU) ini berbarengan dengan penyusunan “Perjanjian Kerja Sama Penanganan Kasus Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak “ yang merupakan tindak lanjut dari lahirnya MoU. (Ani)

16 HAKtP Gerak Bersama Serukan Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Dimulai tanggal 25 Nopember sebagai Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan pada tanggal 10 Desember sebagai hari Hak Asasi Manusia, maka dari rentan waktu itu kemudian dijadikan 16 Hari Tanpa Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP). Kampanye 16 HAKTP untuk menyerukan stop kekerasan terhadap perempuan dilakukan dengan longmarch dan orasi oleh Jaringan LSM Se-Kota Surakarta bersama UPT PAS dengan 51 PPT kelurahan. Kampanye dan orasi tak hanya diikuti oleh pegiat, namun juga pergerakan mahasiswa yang tergabung dalam Kohati, HMI, PMII dan Larasati di area Solo CFD, Minggu (9/12).   

Seperti yang disampaikan pada press release, Komnas Perempuan dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) yang disampaikan pada 8 Maret 2018, bahwa sepanjang tahun 2018 ada 348.466 menerima aduan kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedang untuk kasus kekerasan seksual sejumlah 597 kasus,nomor dua setelah kasus kekerasan fisik yang berjumlah 736 kasus. Sedangkan untuk kasus kekerasan yang diterima aduannya oleh UPT PAS Kota Surakarta mencapai 66 kasus, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 87 kasus.

aksi longamarch berlanjut orasi oleh jaringan LSM Se-Solo didukung UPT PAS dan 51 PPT kelurahan serta pergerakan organisasi mahasiwa
Longmarch berlanjut orasi di Solo CFD, Minggu (9/12)

Menurunnya angka bukan berarti sudah tidak ada penanganan kasus tetapi kalau dilihat dari bentuk pelanggarannya menunjukkan bentuk pelanggaran HAM berat karena ada kekerasan terhadap istri masih mendominasi ada 35 kasus (81,4%), sedangkan kekerasan dalam pacaran ada 7 kasus (16,3%(). Kekerasan terhadap anak yang dilakukan ayah tiri ada 1 kasus (2,3%). Jenis kasus kekerasan terhadap istri biasanya bersifat ganda, mengalami satu bentuk kekerasan disertai dengan bentuk kekerasan lainnya. Seperti sudah mengalami, kemudian ditelantarkan dan ditinggal selingkuh serta ada juga yang mengalami kekerasan seksual terhadap istri. (AP)

Seminar Pencegahan TPPO Brebes : Masih Banyak Masyarakat Belum Sensitif

Masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki sensitivitas terhadap tetangga dan keluarga yang menjadi pekerja migran, serta belum adanya peran desa  terkait Undang-Undang Desa, bahwa 30 persen Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat, hubungannya dengan pemberdayaan ekonomi sehingga desa memiliki kepedulian ketika warganya pergi ke luar negeri untuk menjadi pekerja, menjadi latar belakang diadakannya seminar pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seminar yang bertajuk peran strategis masyarakat dan pencegahan TPPO atas kerja sama SPEK-HAM Surakarta dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Brebes pada Selasa (4/4). Seminar dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forkompimda, camat, kepala desa, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), komunitas dampingan SPEK-HAM dan puluhan siswa SDN Brebes 01 yang menyajikan gerak dan lagu “Three Ends”.

Narjo, S.H,M.H Wabup Brebes sedang mengukuhkan Tim Peduli TPPO tingkat desa

Seminar yang dimoderatori oleh Elizabeth Yulianti Raharjo menghadirkan dua narasumber Sri Dewi Indrayati dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata jika ada kasus yang juga melibatkan laki-laki sebagai korban. Menurutnya beberapa kasus TPPO itu seperti pelacuran, eksploitasi seksual, kerja pelayanan paksa, buruh migran illegal. “Saya pernah memulangkan dari Brebes yang akan kerja masuk Malaysia, yang dua masih di Malaysia, yang dua di Pekanbaru dan dikirim ke Sumatera Utara. Dua yang di Malaysia membawa identitas yang tidak asli karena identitas sudah dibuang oleh mereka. Tujuh orang ke Brebes dan sampai di provinsi, yang menjemput adalah teman-teman dari provinsi,”terangnya

Sedangkan narasumber lainnya, Nila Ayu Puspaningrum dari SPEK-HAM menekankan tentang peran keluarga dan masyarakat dengan mendorong pemerintah pusat dan daerah menginisiasi pembentukan tim komunitas peduli TPPO yang berada di desa. Menurutnya, masyarakat adalah lapis kedua setelah keluarga dan dalam hal ini pendekatannya mesti menyeluruh, karena korban baik laki-laki maupun perempuan bahkan anak-anak. Hal ini terkait juga dengan perkembangan kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Menurut Nila Ayu, di sini masyarakat harus paham  itu, apalagi sudah ada payung hukum Perda nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

Beberapa dari 50 tim komunitas peduli TPPO berbasis desa

Narjo, S.H, M.H selaku wakil bupati Brebes yang hadir membuka seminar sampai acara selesai juga mengukuhkan 50 anggota Tim Komunitas Peduli TPPO yang berasal dari lima desa yakni Songgom, Songgom Lor, Cenang, Wlahar dan Larangan. Tak hanya pengukuhan, tim juga membacakan deklarasi sebagai bentuk kepedulian atas kasus-kasus pada TPPO dan sebagai bentuk komitmen mereka untuk mengawal dan mengkampayekan serta mengadvokasi segenap masyarakat dan perangkat desa tentang pentingnya pencegahan TPPO. (AP)

Pemerintah Kabupaten Boyolali Ajak SPEK-HAM bentuk PPT di 19 Kecamatan.

Direktur SPEKHAM paparan terkait data kasus kekerasan perempuan di Boyolali

Sebagai upaya untuk memastikan pembentukan Pos Pelayanan Terpadu (PPT) untuk perempuan dan anak, maka SPEK-HAM bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali menggelar kegiatan Safari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di lima eks kawedanan, yang meliputi: Kawedanan Boyolali, Kawedanan Banyudono, Kawedanan Ampel, Kawedanan Simo dan Kawedanan Wonosegoro dengan jumlah keseluruhan sebanyak 19 Kecamatan.

Safari dilaksanakan secara marathon dimulai tanggal 26 September, 3, 10, 24 dan 31 Oktober 2018. Dengan menghadirkan narasumber dari DP2KBP3A, DISKOMINFO dan SPEK-HAM, selain dihadiri 19 camat kegiatan ini juga dihadiri Kapolsek, Koramil, KUA, Ormas, Perwakilan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dsbnya. Kegiatan Safari di lima eks kawedanan ini mendapatkan respon yang positif dari peserta, mereka berkomitmen untuk membantu terbentuknya PPT dimasing-masing Kecamatan. Sebagai informasi saat ini dari 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Boyolali baru terbentuk PPT di Kecamatan Musuk dan Kecamatan Teras.

Dinuk Prabandini, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Dinas P2KBP3A Kabupaten Boyolali menyampaikan setelah terbentuknya PPT di Kecamatan diharapkan muncul inisaitf pembentukan PPT di tingkat Desa. “Kami sangat berharap desa-desa berinisiatif membentuk PPT agar penanganan kekerasan perempuan dan anak bisa tertangani di tingkat bawah”, ungkap Dinuk.

Dibagian lain, saat ini Kabupaten Boyolali sudah dinyatakan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai salah satu konsekuensinya adalah keberadaan PPT menjadi wajib untuk diprioritaskan dan dimaksimalkan peran serta fungsinya. Selain itu kolaborasi dan sinergisitas semua pihak dalam mendukung pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mutlak dibutuhkan.

Kabid PPPA Boyolali memaparkan program pemerintah terkait perlindungan perempuan dan anak

Data yang dihimpun SPEK-HAM dari berbagai lembaga penyedia layanan, kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2016 di Kabupaten Boyolali tercatat sebanyak 51 kasus. Kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi karena adanya relasi kuasa antara laki laki dan perempuan yang tidak setara, tingginya budaya patriarki di masyarakat, rendahnya pemahaman masyarakat tentang pencegahan maupun penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta persoalan kesejahteraan ekonomi yang belum merata.

Fakta lain yang ditemukan SPEK-HAM di Kabupaten Boyolali adalah tingginya angka dispensasi perkawinan tahun 2014 – 2017 yang tercatat di Pengadilan Agama sebanyak 212 kasus. Angka dispensasi pekawinan usia anak, sebagian besar dipengaruhi faktor kehamilan tidak diinginkan. Data ini menunjukkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi pada usia anak. Dari sisi kesehatan reproduksi perkawinan usia anak sangat berpotensi terjadinya kematian saat melahirkan karena perdarahan sehingga berkontribusi pada tingginya Angka Kematian Ibu (AKI), melahirkan bayi yang tidak sehat, berisiko tinggi mengalami kanker leher rahim, dan persoalan kesehatan reproduksi lainnya. Fajar/Divisi Kesmas SPEK-HAM

Pentingnya Sinergitas Database Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Fitri Haryani memaparkan data dari Simanis

Aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (Simfoni) yang diluncurkan pada tahun 2016 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), sudah semestinya bisa bersinergi dengan sistem aplikasi Simanis oleh Forum Penyedia Layanan (FPL) yang bersinergi dengan Komnas Perempuan. Demikian pula yang berada di daerah, misalnya untuk wilayah eks karesidenan Surakarta. Untuk itu SPEK-HAM mengadakan rakor yang bertujuan supaya ke depan akan ada sistem yang lebih komprehensif untuk layanan yang lebih baik kepada korban. Dengan adanya rakor diharapkan hasilnya berupa catatan bersama untuk merancang kegiatan selanjutnya. Rakor yang diikuti oleh P2TP2A Klaten dan Boyolali serta Surakarta yang difasilitasi oleh SPEK-HAM diselenggarakan di kantor Dinas PPPAPM komplek Balaikota pada Rabu, 21/11. Mengawali rakor masing-masing pihak SPEK-HAM diwakili oleh Fitri Haryani melakukan presentasi dilanjutkan paparan oleh Guruh Aditya dari DInas PPPAPM.

Simanis Tak Hanya tentang Meng-Entry Data tetapi Analisa

Pada aplikasi Simanis ada sistem hanya bisa dibuka dengan password. Dan disitu terpampang  jumlah kasus kekerasan dan secara keselurahan, jumlah pelaku yang teridentifikasi, termasuk umur. “Misal kami di Solo punya jaringan Klaten yang punya password, kami bisa melihat secara umum tapi tidak detail. Tetapi kalau lebih detailnya, itu yang bisa buka adalah di masing-masing. Ada semacam kode etik untuk menjaga kerahasiaan korban,”ujar Fitri Haryani. Password bertujuan memberikan perlindungan dan keamanan korban. Kayak ada semacam, kayak ada kronologis, bisa dilihat di masing-masing.

“Di kami, kalau untuk bentuk-bentuk kekerasannya sendiri masih mengacu kepada Undang-Undang, kalaupun ada di luar dari yang ada : kekerasan psikis, fisik, penelantaran itu adalah diskriminasi. Jadi di luar empat bentuk kekerasan, di aplikasi Simanis ada diskriminasi langsung dan tidak langsung,” imbuh Fitri. Bentuk diskriminasi langsung dan tidak langsung misalnya pelanggaran HAM korban 65, misalnya kasus intimidasi terhadap korban. Menurut Fitri, database bukan hanya sebatas bagaimana seseorang itu meng-entry tetapi perlu analisa dan perkembangannya seperti apa dengan kondisi bagaimana.

Sedangkan untuk aplikasi Simfoni, menurut Guruh Aditya yang bertugas sebagai petugas admin data mewakili dinas PPPAPM mengatakan bahwa di aplikasi ini terkait data kasus, dalam hal ini nomor register bisa disesuaikan dengan surat buku dinas. Juga tertera tanggal pelaporan, terkait pengaduan klien. “Di sini, di aplikasi ada status tanggal kejadian, pelapor bisa menjelaskan tanggal kejadian atau lupa tanggal kemudian ada deskripsi, apa yang menjadi landasan kasus bisa di rumah tangga, sekolah, dan tempat fasilitas umum. Ini harus diisi semua supaya bisa masuk sistem,”terang Guruh.

Pada aplikasi Simfoni, sebagai penginput data adalah beberapa pihak. Misalnya untuk Kabupaten Klaten yang paling banyak adalah P2TP2A, Boyolali adalah Polresta sedangkan Surakarta adalah RSJD dr Arif Zainudin, RS Moewardi, BAPAS, dan Dinas PPPAPM sebagai koordinator. Beberapa perbedaan dari kedua aplikasi ini adalah pada aplikasi Simponi tidak ada skema pembiayaan kebutuhan korban. Di aplikasi Simanis yang terdata adalah korban perempuan dan anak. Sedangkan pada Simponi ada korban laki-laki juga tercatat. Pada aplikasi Simfoni input terkait kasus dulu sedangkan di Simanis yang terdata adalah korban dulu. Di Simanis tidak ada data untuk memasukkan NIK, untuk mengakomodir korban-korban yang tidak memiliki identitas.

Direktur SPEKHAM mengusulkan ada sinkronisasi data dari dua sistem informasi

Rahayu Purwaningsih, Direktur SPEK-HAM yang turut hadir dalam rakor mempertanyakan bahwa apakah selama ini ada sinkronisasi pengelolaan data? Menurutnya pada program HIV-AIDS telah menggunakan layanan sistem. Dan pihaknya mengharapkan forum rakor nanti bisa mempertemukan kedua belah pihak. “Jika pun selama ini belum ada sinkronisasi data, kita akan mengusulkan adanya sinkronisasi,”terang Rahayu Purwaningsih. Menurutnya langkah ke depan yang harus dikerjakan adalah melakukan sinergi yang tidak hanya database tetapi strategi untuk penanganannya, ada ruang untuk sinergi bersama. (AP)