Search for:

Tulislah Apa yang Kamu Kerjakan, Kerjakan Apa yang Kamu Tulis

Tulislah apa yang kamu kerjakan, kerjakan apa yang kamu tulis.

Sebuah pepatah yang tepat untuk langkah awal pendokumentasian sebuah kegiatan.

Penyusunan Program Kerja
Penyusunan Program Kerja

Keberadaan sebuah kelompok atau organisasi akan semakin eksis bila didukung oleh dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini yang menjadi tema diskusi Komunitas Kejar Peduli Peran Pacing. Kelompok ini telah melewati 3 fase kepengurusan yang tentunya melalui dinamika dan progres masing-masing.

Dalam diskusi ini peserta melakukan review kegiatan-kegiatan yang selama ini sudah mereka lakukan, dari reorganisasi, menyusun program kelompok beserta rencana anggarannya, melakukan advokasi; baik legalitas kelompok/SK dan anggaran desa untuk keberlanjutan kelompok, serta kegiatan-kegiatan seperti pencegahan dan penanganan kasus yang menjadi konsen kelompok ini. Mereka baru menyadari kalau ternyata banyak output yang telah tercapai. Progres dari apa yang dikerjakan akan terlihat bila terdokumentasi dengan baik.

Pemulihan Ekonomi
Pemulihan Ekonomi

Ada hal yang menjadi berbeda dari kelompok ini dibanding dengan kelompok yang sejenisnya, yaitu adanya pemulihan ekonomi secara sederhana bagi korban yang mereka tangani. Kebanyakan korban yang datang tidak memiliki pendapatan dan tergantung sekali pada pelaku. Korban yang menjadi dampingan kelompok ini diajari menjahit secara gratis kemudian mereka direkomendasikan ke tempat-tempat borongan jahitan/konveksi yang pengerjaannya bisa dibawa ke rumah sehingga bisa dilakukan dengan mengasuh anak maupun mengerjakan pekerjaan rumah. Berdaya secara ekonomi menjadi salah satu jalan untuk mengurangi kerentanan perempuan mengalamai kekerasan. Hal ini disadari oleh kelompok ini. (Ani Surtinah – CO Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat/spekham.org)

Bertutur Pengalaman Pribadi dari Komunitas, Perempuan Penyintas (Survivor) dalam Pelatihan Konseling Feminis

Kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah sosial yang sering terjadi di masyarakat kita. Sejak tahun 1998, SPEK-HAM melakukan berbagai pendidikan kritis untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender pada masyarakat luas di Soloraya dan Jawa Tengah. Adanya program tersebut diharapkan mampu mendukung perwujudan cita-cita untuk penghapusan kekerasan berbasis gender, terutama penghapusan kekerasan terhadap perempuan bisa tercapai.

Tahapan pencegahan maupun penanganan kekerasan berbasis gender terutama yang dilakukan komunitas yang berada langsung di masyarakat seringkali masih memiliki batasan dalam kuantitas maupun terkait ketrampilan terutama dalam hal bagaimana melakukan konseling yang berperspektif feminis khususnya ketika melakukan pendampingan kasus kekerasan seksual pada kelompok rentan dan marginal (SOGIEB, penyandang disabilitas, dan PRT korban kekerasan seksual).

Presentasi Hasil Diskusi
Presentasi Hasil Diskusi

SPEK-HAM melalui Program “Pemulihan Transformatif bagi Perempuan Korban dari Inisiatif Komunitas menjadi Tanggung Jawab Negara” melakukan pelatihan konseling feminis selama 3 hari  ditanggal 3 s/d 5 Juni 2016, bertempat di Hotel Sala View. Peserta yang terlibat ada 30 orang yang berasal dari LRC-KJHAM Semarang,  Ciqal Yogjakarta, Rifka Anissa Yogjakarta, Saper Magelang, Upipa Wonosobo, Sekar Jepara, pendamping komunitas dan komunitas dampingan SPEK-HAM (Kelurahan Kemlayan Surakarta, Kelurahan Sewu Surakarta, Desa Musuk Kabupaten Boyolali, Desa Sawahan Kabupaten Boyolali, Desa Pacing Kabupaten Klaten, Forum Paralegal dan juga suvivor).

Dimulai dengan bertutur pengalaman pribadi masing-masing peserta, hal yang paling membahagiakan dan menyenangkan yang kemudian dilanjutkan bercerita mengenai kekerasan yang dialami dan paling membekas. Setelah bertutur pengalaman dilanjutkan dengan pemulihan diri sebagai tahap awal bagaimana seseorang agar mampu melakukan pendampingan korban. Jika diri sendiri belum selesai akan dirinya sendiri, bisa jadi jika melakukan konseling maka energi negatiflah yang akan disalurkan atau dendam yang dijadikan dasar konseling. Energi positif selalu disebarkan dalam sesi ini dan bagaimana menggali diri untuk melakukan pemulihan diri.

Hingga sesi berakhir, hal positif banyak yang disampaikan para peserta, seperti yang disampaikan Mbak A “Saya semakin kuat dan yakin menentukan pilihan kedepan setelah ikut pelatihan ini. Saya juga menjadi semangat dan punya pengalaman banyak mengenai kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana dengan orang-orang yang bisa saya ajak komunikasi jika disekeliling saya ada kekerasan. Saya juga semakin memiliki kepedulian dan berharap kedepan saya bisa mengumpulkan perempuan di sekeliling saya agar tidak mengalami kekerasan”. Tidak terasa pelatihan berakhir dengan harapan bersama. Apa yang menjadi harapan perserta kedepan bisa terwujud dan mereka mau mempraktekkan apa yang didapat dalam pelatihan.

(Atik Fatmawati-CO Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat/spekham.org)

Meretas Asa “Perempuan Rentan bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali”

Boyolali, 18 April 2016. Masih pagi, pukul 08.30 wib, ibu-ibu komunitas dari desa Sawahan, desa Musuk, serta desa Bangak, Kabupaten Boyolali datang ke Gedung Putih, gedung resmi Bupati Boyolali menjalankan tugas eksekutifnya. Bersama dengan Pemerintah Daerah Boyolali, Dinsosnakertrans, Disnakkan, Dinkes, Bappeda, Disdikpora, Bapermas, BP3AKB,  menunggu untuk melakukan audensi dengan Bupati. Setelah menunggu beberapa saat  ibu-ibu komunitas bersama perwakilan dari pemerintah kemudian diterima oleh Wakil Bupati untuk audensi. Aundesi ini bertujuan untuk membangun perspektif Pemerintah Eksekutif agar ada keberpihakan pada perempuan terutama untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Keberpihakan itu harapannya bisa berwujud adanya surat edaran dari bupati ke desa-desa agar ada anggaran secara khusus untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari Anggaran Desa di era implementasi Undang-Undang Desa No. 06 tahun 2014.

Diawali oleh Direktur SPEK-HAM, Ibu Endang Listiani, S.S yang memperkenalkan peserta audiensi, dan dilanjutkan dengan menyampaikan Kertas Posisi yang sudah disiapkan sebelumnya. Ada 5 point penting dalam Kertas Posisi tersebut diantaranya:

  1. Memperkuat perencanaan pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan tahunan Pemerintah Kabupaten Boyolali agar mencerminkan keberpihakan pada masyarakat miskin, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal-hal ini dapat dilihat dalam arah pembangunan yang berfokus pada program penanggulangan kemiskinan, penguatan pengarusutamaan gender, serta perlindungan perempuan dan anak. SPEK-HAM berkomitmen untuk memberi masukan-masukan pada RPJMD dan Musrenbang agar menghasilkan program-program yang juga berbasis pada kebutuhan perempuan dan anak.
  2. Bekerjasama untuk mendorong pemerintah desa mampu memanfaatkan peluang dana desa bagi program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, baik dalam bidang ekonomi, kesehatan reproduksi, maupun pencegahan dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender. Kami sangat berharap pemerintah kabupaten dapat merealisasikan adanya Perda ataupun Surat Edaran secara khusus untuk program di atas. SPEK-HAM berkomitmen untuk membantu BP3AKB dalam mengkawal dan mendampingi desa-desa paska sosialisasi alokasi anggaran khusus untuk penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, terutama di wilayah kerja kami.
  3. Bekerjasama untuk mengoptimalkan penguatan kelembagaan dan layanan P2TP2A. Penguatan kelembagaan dapat berupa pembahasan MOU, SOP penanganan kasus, mekanisme rujukan P2TP2A, dan mekanisme koordinasi untuk memperkuat sinergi antar SKPD dalam program perlindungan perempuan dan anak. Sedangkan penguatan layanan dapat berupa penyediaan kebutuhan-kebutuhan bagi pemenuhan hak korban secara komprehensif, diantaranya: penyediaan rumah pemulihan/aman, pembiayaan visum et repertum, pemulihan ekonomi korban, dan lain-lain. SPEK-HAM berkomitmen untuk bersinergi dengan BP3AKB (selaku leading sector) untuk aktif dalam setiap penguatan P2TP2A di Boyolali.
  4. Bersinergi dengan pemerintah untuk memperkuat akses informasi dan layanan kesehatan reproduksi pada perempuan dan remaja. SPEK-HAM memiliki pengalaman kerjasama dengan pemerintah di wilayah lain dalam melakukan perluasan informasi kesehatan reproduksi kepada masyarakat grassroot agar melakukan pencegahan secara dini pada kasus-kasus IMS/HIV-AIDS/kanker terkait reproduksi. Pengalaman tersebut bisa dilakukan juga untuk kabupaten Boyolali, melalui skema kerjasama sumber daya.
  5. Bermitra dalam program-program pengembangan pengelolaan potensi lokal Boyolali melalui strategi pemberdayaan kelompok-kelompok perempuan miskin dan marginal. SPEK-HAM selama ini melakukan pendampingan untuk program ekonomi, khususnya pertanian-peternakan terpadu ramah lingkungan pada kelompok-kelompok perempuan korban KtPA, perempuan/ibu rumah tangga dengan HIV positif, dan perempuan kepala keluarga.
Audiensi dengan Wakil Bupati Boyolali
Audiensi dengan Wakil Bupati Boyolali

Selain hal diatas,  dari perwakilan Komunitas Musuk, Ibu Surani menyampaikan beliau sangat senang bisa bertemu dengan Wakil Bupati dalam audensi tersebut dan berharap ada perhatian  dari pemerintah kabupaten, terutama Bupati, untuk Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selama ini Komunitas Musuk sudah melakukan program-program untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetapi sampai saat sekarang belum ada perhatian dari pemerintah. Selama ini komunitas membangun secara mandiri sesuai dengan kearifan lokal dalam penaganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan yang dilakukan disenergikan dengan pemberdayaan berdasarkan potensi yang ada, seperti peternakan kambing maupun pertanian terpadu. Harapan komunitas itu bukan hanya berwujud bantuan tetapi setidaknya dukungan, misalnya ada kebijakan lewat anggaran desa untuk perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

Bapak Wakil Bupati Boyolali, Said Hidayat, S.H yang menerima audensi pada saat itu menyampaikan ucapan terima kasih atas paritisipasi maupun peran yang sudah dilakukan SPEK-HAM bersama masyarakat Kabupaten Boyolali. Pada dasarnya Wakil Bupati menampung point penting yang dimasukan dalam kertas posisi. Sebagai tindaklanjutnya akan dikoordinasikan dengan Sekda untuk ditindaklajuti ke jajaran di bawahnya yaitu SKPD terkait. Hal lain yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Bapak Paryanto, S.H, Beliau akan berkoordinasi dengan Banleg untuk membahas regulasi terkait dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat desa dengan adanya implementasi Undang- Undang Desa. Sesi diakhiri dengan penutup dari Wakil Bupati Boyolali, Bapak Said Hidayat, S.H dengan mengucapkan terima kasih, serta mengucapkan permintaan maaf dikarenakan tidak bisa meluangkan waktu yang cukup banyak  dalam menerima audensi. (Fitri Haryani-Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat/spekham.org)

Sanggar Belajar Perempuan Sawahan Sebagai Pos Pengaduan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Wilayah Desa Sawahan merupakan wilayah paling ujung timur di Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta. Wilayahnya yang terletak pada perbatasan menjadikan Sawahan menjadi wilayah yang berpotensi besar terjadinya kasus baik kriminal maupun kekerasan, dan ini didukung dengan potensi SDM  yang  menduduki urutan pertama di Kecamatan Ngemplak.

Selama kurang lebih setengah tahun, telah dilakukan diskusi-diskusi tentang pemahaman kekerasan berbasis gender, dan pemahaman awal tentang kepedulian masyarakat pada kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai pondasi untuk membangun layanan berbasis komunitas (LBK) di desa ini. Kegiatan-kegiatan di desa ini telah melibatkan partisipasi aktif stakeholder wilayah/pemerintah setempat seperti; Ketua tim Penggerak PKK Desa Sawahan, Bidan Desa, Pengurus beserta kader kesehatan Sawahan. Sedangkan temuan-temuan kasus telah mulai ditindaklanjuti oleh Paralegal setempat yang telah dilatih untuk pendampingan korban dalam mengakses layanan.

Berdasar kondisi riil wilayah dan  potensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan  dan  anak di Sawahan, masyarakat berinisiatif membentuk sebuah Pos Pengaduan  untuk korban perempuan dan anak yang dikemas dalam sebuah “Sanggar Belajar Perempuan Sawahan” yang juga dipergunakan sebagai wadah belajar. Sharing segala permasalahan mengenai segala aspek kehidupan serta dipergunakan pula sebagi tempat untuk meningkatakan kapasitas perempuan Sawahan. Hal ini dituangkan dalam impian/harapan  Sanggar  yaitu  Menjadi Wadah Gerakan Perempuan Sawahan dalam Mewujudkan, Terpenuhinya Hak dan Kebutuhan Dasar Perempuan dan Anak Menuju Tatanan Masyarakat Yang Adil Gender, Berdaya Dan Mandiri.

Sanggar telah memiliki susunan kepengurusan yang telah disepakati pada saat pembentukan yang bertempat di kediaman Lurah Sawahan. Pak Lurah Sawahan  mengatakan sangat  senang dan menyambut gembira dengan terbentuknya Sanggar ini, yang nantinya bisa menjadi wadah perempuan di Sawahan beraktifitas dan tentunya juga bisa menangani soal kekerasan pada perempuan terutama KDRT di Sawahan. Sebagai sarana   bertemunya anggota Sanggar  difasilitasi dengan Diskusi Komunitas yang disepakati setiap tanggal 8 per bulannya. Sedangkan sebagai solusi awal mengenai keberlanjutan atau pendanaan kegiatan  Sanggar, mereka secara swadaya mengiur seperti yang telah mereka sepakati.

Beberapa kali diskusi pasca pembentukan sanggar telah dilakukan. Dalam diskusi-diskusi ini mereka telah  memetakan potensi yang dimiliki oleh wilayah kadus masing-masing. Potensi yang dimaksud disini adalah memahami kondisi wilayah masing-masing melalui potensi wilayah, fasilitas yang dimiliki, titik-titik terjadinya konflik dan lain-lain  yang pada akhirnya dapat diketahui kebutuhan yang diperlukan masyarakat/komunitas  yang dijadikan dasar perencanaan Program dari Sanggar. Sanggar Belajar Sawahan ini telah menyusun perencanaan  Program  satu tahun kedepan.  Selain itu beberapa pengurus sanggar telah melakukan langkah awal advokasi terhadap BPD  terkait anggaran untuk perempuan pada umumnya dan  untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak pada khususnya. (Ani Surtinah – CO Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat/spekham.org)

Pentingnya Berjejaring untuk Penanganan Kasus Kekerasan

Kesepakatan bersama itu muncul dalam diskusi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak”, Rabu 13/1 di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali. Dalam diskusi yang dihadiri oleh 15 orang perempuan ini membahas tentang penanganan kasus yang selama ini dilakukan oleh beberapa perempuan di Desa Musuk, mereka terdiri dari perwakilan kelompok perempuan yang didamping oleh SPEK-HAM, perwakilan dari PKK desa dan perwakilan forum anak.

Perempuan-perempuan terpilih itu telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan maupun sosialisasi yang diadakan oleh SPEK-HAM maupun oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB). Pelatihan yang diikuti meliputi pelatihan untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta sosialisasi UU PKDRT dan UU perlindungan anak.

Penanganan kasus dimaknai peserta sebagai tindakan untuk memediasi, mendengarkan curhatan korban, melaporkan tindakan kekerasan kepada stakeholder setempat, seperti ketua RT dan Perangkat Desa. Bila ini dilakukan dengan serius, maka sangat mendukung dalam upaya untuk mewujudkan suasana lingkungan yang aman dan nyaman.

Beberapa peserta menyampaikan kegiatannya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mereka melakukan berbagai macam upaya agar kekerasan tidak terjadi lagi. Marti, salah seorang peserta mengaku sudah pernah melakukan mediasi terhadap pihak yang sedang berseteru. Dia berhasil mendamaikan suami-istri yang sedang bertengkar. “Saya beri nasihat dan motivasi tentang hidup berumah tangga agar keluarganya mampu bertahan dalam menghadapi situasi dan kondisi yang tidak baik,” ungkap perempuan yang juga anggota Kelompok Perempuan Rukun Makmur itu.

Selain itu, Yuli, salah seorang peserta mengaku sudah menjalin kerjasama dengan ketua RT setempat dalam penanganan kasus kekerasan. Ketua RT mengharapkan adanya semacam sosialisasi dan komunikasi dengan warga di lingkungan oleh kami sebagai pihak yang sudah pernah mendapatkan pengetahuan dalam melakukan penanganan dan pendampingan korban kekerasan.

Diskusi siang hari itu juga memberikan pemahaman kepada peserta bahwa penanganan pada setiap kasus kekerasan itu berbeda, tergantung jenis kekerasan yang dialami oleh korbannya. Pendampingan secara psikis memang penting bagi korban, tetapi harus diingat kebutuhan korban tidak hanya itu, mereka butuh kepastian secara status, ekonomi atau hukumnya. Keputusan yang terbaik adalah pada korbannya, apa saja yang menjadi keinginannya, kita sabagai pendamping wajib untuk menghargainya.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan Layanan Berbasis Komunitas (LBK) agar menjadi nyata di tengah masyarakat. Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi tanggungjawab bersama yang membutuhkan kepedulian dari semua pihak yang ada di dalam lingkungan masyarakat kita. Oleh karena itu komunitas yang ada di desa ini diharapkan mampu berjejaring antar komunitas, pemerintah daerah, kepolisian, perangkat desa, RW/RT setempat.  (Henrico Fajar K.W – CO Divisi PPKBM)

Sekar Putri Menjadi Pelopor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Sekar Putri Menjadi Pelopor Pencegahan dan Penanganan  Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Komitmen itu muncul dalam diskusi rutin yang dilakukan setiap senin legi, yang siang hari itu diselenggarakan di rumah Ibu Surati, Dukuh karanglo, Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali. Dalam pertemuan itu juga disepakati tentang pentingya membangun rasa kepedulian pada lingkungan, termasuk bila tetangga menjadi korban kekerasan, maka menjadi tanggungjawab bersama untuk membantunya dengan melakukan pendampingan.

Proses pendampingan dimaknai sebagai proses untuk membangun rasa empati kepada korban, memberikan kepedulian, menjadi teman curhat bagi korban agar mendapatkan rasa nyaman dan aman dalam dia berinteraksi dalam hidup bertetangga dan bermasyarakat sehingga korban tidak menjadi terpuruk.

Guna mewujudkan komitmen itu maka penting bagi anggota maupun pengurus Kelompok Sekar Putri untuk mendapatkan penguatan tentang keorganisasian, pencegahan, dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk saat ini ada 2 orang anggota kelompok yang mempunyai kemampuan dalam pendampingan korban kekerasan, mereka telah mendapatkan pelatihan dalam sekolah paralegal.

Hal ini menjadi modal bagi Kelompok Sekar Putri untuk melakukan pencegahan maupun penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bukan hanya di dalam lingkup kelompok saja tetapi juga di lingkungan, dan tetangga terdekat. Membangun kesadaran untuk mampu peduli pada persoalan tersebut tentu bukan perkara yang mudah, butuh komitmen dan rasa senasib dan sepenanggungan terhadap korban bila kekerasan terhadap perempuan itu terjadi.

Penting bagi Kelompok Sekar Putri, kedepannya membawa isu pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan ke tingkat Desa Musuk, supaya mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Musuk berupa program yang berpihak pada perempuan dan dukungan anggaran karena persoalan perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah masalah yang kompleks sehingga membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak.

Keberadaan Kelompok Sekar Putri selain membawa kemanfaatan bagi anggota, diharapkan juga bisa membawa kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya perempuan. Wujud dari kemanfaatan itu antara lain adanya lingkungan yang nyaman bagi perempuan dan anak, melakukan upaya-upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai macam forum, misalnya dalam pertemuan PKK, Dasawisma, pertemuan Pemudi dan forum pertemuan lainnya.

Kelompok Perempuan Sekar Putri yang didirikan sejak 13 Februari 2015 memiliki berbagai kegiatan, yaitu koperasi pangan, ternak kambing dan bercocok tanam. Saat ini mempunyai anggota sejumlah 20 orang perempuan, dengan visi terciptanya kelompok perempuan yang berdaya, mandri dan kreatif yang memiliki perspektif lingkungan dengan mengelola potensi lokal, guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. (Henrico Fajar K.W – Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat)

Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, SEGERA!

Yayasan SPEK-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia)  Surakarta, sebagai  salah satu lembaga pengada layanan yang memberikan pendampingan hukum bagi perempuan korban kekerasan dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat, merupakan salah satu anggota Forum Pengada Layanan (FPL). Saat ini Forum Pengada Layanan memiliki anggota sebanyak 115 lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan di 33 provinsi di Indonesia.

FPL merupakan jejaring lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan, dimana sejak tahun 2000, Forum Pengada Layanan bersama-sama telah melakukan berbagai upaya dalam membangun mekanisme bersama untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan melalui: penguatan lembaga dalam memberikan dukungan terhadap perempuan korban kekerasan, mengembangkan model layanan bagi perempuan korban kekerasan, melakukan pendokumentasian pengalaman perempuan korban dan lembaga layanan, mendorong lahirnya berbagai kebijakan dan instrumen hukum nasional maupun daerah dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan.

Dalam kesempatan ini kami meminta DPR RI melalui Komisi VIII dan Badan Legislasi DPR RI serta Kementerian terkait memasukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas Prioritas 2016. Mengingat selama ini perempuan korban kekerasan seksual masih sulit mendapatkan keadilan, pemulihan dan ketidakberulangan.

Berdasarkan kajian 10 tahun Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan mencatat bahwa setiap 2 jam, 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual, dan setiap hari 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Namun dari pengalaman pendampingan kasus kekerasan seksual, kami menemukan bahwa selama dalam proses hukum, perempuan korban kekerasan seksual mengalami:

  1. Korban  seringkali  dipersalahkan  sebagai penyebab  terjadinya  kekerasan  seksual. Pertanyaan seperti memakai baju apa, sedang berada dimana, dengan siapa jam berapa merupakan beberapa pertanyaan yang kerap ditanyakan oleh aparat penegak hukum ketika menerima laporan kasus perkosaan. Pertanyaan semacam itu menjadikan korban mengalami kekerasan kembali (reviktimisasi).
  2. Keterbatasan substansi hukum yang ada dalam mendefinisikan substansi bentuk-bentuk kekerasan seksual mengakibatkan seringkali proses hukum bagi kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan berjalan sangat lamban dan beberapa dihentikan proses penyidikannya (SP3). Mengingat dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam ruangan tertutup dan pelaku orang terdekat menyulitkan korban mencari saksi.
  3. Korban tidak didukung oleh keluarga bahkan seringkali dianggap pembawa aib atau dipersalahkan sehingga tidak sedikit korban yang bunuh diri.
  4. Proses hukum yang berjalan membebani korban baik secara finasial maupun waktu. Biaya visum untuk kasus kekerasan seksual masih dibebankan kepada korban, aspek pemulihan juga tidak menjadi perhatian dalam proses hukum yang berjalan.

Padahal, pengalaman perempuan korban kekerasan seksual menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat menghancurkan seluruh integritas hidup korban sehingga ia merasa tidak mampu melanjutkan hidupnya lagi. Pengucilan dan stigmatisasi atau pelabelan dirinya sebagai “barang yang rusak” akibat kekerasan seksual itu bahkan dapat berlangsung sekalipun korban memenangkan kasusnya di pengadilan.

Untuk itu, kami mendesak DPR RI untuk memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2016. Mengingat dorongan atas keberadaan RUU ini juga disuarakan di tiap-tiap daerah, sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah representative untuk didorong oleh DPR RI selaku wakil rakyat.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu Anggota serta Pimpinan Badan Legislasi DPR RI, kami ucapkan terima kasih.

     Hormat kami,

  Endang Listiani

         Direktur

Aksi Damai Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Aksi Damai Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

25 November 2015. Kampanye 16 HAKtP di Solo diawali dengan aksi damai oleh Yayasan SPEK-HAM Surakarta, YAPHI, EKASITA, ATMA, Bina Bakat, WKRI Cabang Surakarta yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Surakarta (JPPAS), Jejer Wadon, dan elemen mahasiswa. Mengenakan pakaian serba hitam dengankombinasi jarit sebagai bawahan sebagai dresscode, serta topeng putih yang melambangkan bahwa selama ini perempuan dianggap tidak punya wajah dan suara.

Aksi Damai Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Aksi Damai Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Aksi damai dilakukan dengan long march dari depan Plaza Sriwedari Solo menuju Bundaran Gladag. Sepanjang perjalanan menuju Bundaran Gladag, ajakan untuk lebih peduli terhadap adanya kekerasan terhadap perempuan dilontarkan oleh Muladiyanto dari Bina Bakat. Orasi di Bundaran Gladag berisi tuntutan dan pembacaan puisi keprihatinan dilancarkan untuk menarik perhatian massa dan menggugah kepedulian mereka.

JPPAS, Jejer Wadon dan elemen mahasiswa dalam aksinya kali ini menggusung tuntutan dan mendesakkan pemenuhannya oleh pemerintah:

  1. USUT TUNTAS KASUS KEKERASAN SEKSUAL.
  2. TEGAKKAN SUPREMASI HUKUM DAN KEBERPIHAKAN PADA KORBAN.
  3. DESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DAN LAYANAN KEPADA PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN.
  4. SAHKAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL.

Dok. photo : Henrico Fajar/spekham