Sanggar Belajar Perempuan Sawahan Sebagai Pos Pengaduan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Wilayah Desa Sawahan merupakan wilayah paling ujung timur di Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta. Wilayahnya yang terletak pada perbatasan menjadikan Sawahan menjadi wilayah yang berpotensi besar terjadinya kasus baik kriminal maupun kekerasan, dan ini didukung dengan potensi SDM  yang  menduduki urutan pertama di Kecamatan Ngemplak.

Selama kurang lebih setengah tahun, telah dilakukan diskusi-diskusi tentang pemahaman kekerasan berbasis gender, dan pemahaman awal tentang kepedulian masyarakat pada kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai pondasi untuk membangun layanan berbasis komunitas (LBK) di desa ini. Kegiatan-kegiatan di desa ini telah melibatkan partisipasi aktif stakeholder wilayah/pemerintah setempat seperti; Ketua tim Penggerak PKK Desa Sawahan, Bidan Desa, Pengurus beserta kader kesehatan Sawahan. Sedangkan temuan-temuan kasus telah mulai ditindaklanjuti oleh Paralegal setempat yang telah dilatih untuk pendampingan korban dalam mengakses layanan.

Berdasar kondisi riil wilayah dan  potensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan  dan  anak di Sawahan, masyarakat berinisiatif membentuk sebuah Pos Pengaduan  untuk korban perempuan dan anak yang dikemas dalam sebuah “Sanggar Belajar Perempuan Sawahan” yang juga dipergunakan sebagai wadah belajar. Sharing segala permasalahan mengenai segala aspek kehidupan serta dipergunakan pula sebagi tempat untuk meningkatakan kapasitas perempuan Sawahan. Hal ini dituangkan dalam impian/harapan  Sanggar  yaitu  Menjadi Wadah Gerakan Perempuan Sawahan dalam Mewujudkan, Terpenuhinya Hak dan Kebutuhan Dasar Perempuan dan Anak Menuju Tatanan Masyarakat Yang Adil Gender, Berdaya Dan Mandiri.

Sanggar telah memiliki susunan kepengurusan yang telah disepakati pada saat pembentukan yang bertempat di kediaman Lurah Sawahan. Pak Lurah Sawahan  mengatakan sangat  senang dan menyambut gembira dengan terbentuknya Sanggar ini, yang nantinya bisa menjadi wadah perempuan di Sawahan beraktifitas dan tentunya juga bisa menangani soal kekerasan pada perempuan terutama KDRT di Sawahan. Sebagai sarana   bertemunya anggota Sanggar  difasilitasi dengan Diskusi Komunitas yang disepakati setiap tanggal 8 per bulannya. Sedangkan sebagai solusi awal mengenai keberlanjutan atau pendanaan kegiatan  Sanggar, mereka secara swadaya mengiur seperti yang telah mereka sepakati.

Beberapa kali diskusi pasca pembentukan sanggar telah dilakukan. Dalam diskusi-diskusi ini mereka telah  memetakan potensi yang dimiliki oleh wilayah kadus masing-masing. Potensi yang dimaksud disini adalah memahami kondisi wilayah masing-masing melalui potensi wilayah, fasilitas yang dimiliki, titik-titik terjadinya konflik dan lain-lain  yang pada akhirnya dapat diketahui kebutuhan yang diperlukan masyarakat/komunitas  yang dijadikan dasar perencanaan Program dari Sanggar. Sanggar Belajar Sawahan ini telah menyusun perencanaan  Program  satu tahun kedepan.  Selain itu beberapa pengurus sanggar telah melakukan langkah awal advokasi terhadap BPD  terkait anggaran untuk perempuan pada umumnya dan  untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak pada khususnya. (Ani Surtinah – CO Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat/spekham.org)