Terkait dengan program bersama Kemenkumham, kegiatan SPEK-HAM salah satunya adalah dengan penyuluhan hukum. Kalau melihat situasi dan kondisi masyarakat banyak yang belum sadar mereka punya perlindungan, secara umum dan untuk penyuluhan hukum ini akan membawa tema tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/trafficking. “Banyak perlindungan dari negara untuk warga, dan banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa itu haknya sebagai warga negara bahwa ia punya hak terkait perlindungan hukum,” terang Fitri Haryani, narasumber dari SPEK-HAM di hadapan warga Kemlayan pada penyuluhan hukum, Selasa (8/12).
SPEK-HAM juga bekerja sama melakukan perlidungan dan pendampingan perempuan yang berhadapan hukum, terkait kekerasan. Fitri berharap semoga saja kalaupun ada kasus di wilayah ini tidak sampai pada proses penanganan hukum alias bisa selesai secara internal. “Kalau ada proses sampai titik yang mengharuskan maju di layanan hukum, kami memberi layanan gratis.”terang Fitri.
Kepada audiens yang memenuhi balai pertemuan RW tersebut, Fitri membuka diskusi dengan sebuah pertanyaan, terkait perdagangan orang apa yang terlintas di pikiran panjenengan? Seorang peserta laki-laki, sekira usia 50 tahun menjawab bahwa terkait perdagangan orang yaitu pelacuran misalnya terkait mahasiswa ada mucikari dan sindikat penjualnya.
Tindak perdagangan orang/trafficking fenomenanya seperti gunung es. Ini tindakan yang sangat merugikan, dan saat sekarang proses-proses perdagangan orang semakin luas modusnya. Mereka memiliki inovasi. Orang dengan kejahatan penjualan orang itu punya motivasi. Perdagangan orang itu harus memiliki unsur, ada perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan. Misalnya ada agensi yang datang ke rumah-rumah, menemui anak-anak yang butuh pekerjaan.
Ancaman bentuknya seperti apa? ada kekerasannya, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan pada posisi rentan misalnya dengan jeratan uang/utang. Mengajak anaknya untuk diajak kerja, di rumah ditinggali uang, kadang tidak sadar ini bagian tanggung jawab, padahal itu bagian dari mahar.
Itu bisa dilakukan di dalam atau di luar negeri, misalnya salah satu contoh tujuannya untuk eksploitasi, menguras tenaganya, ini sesuai UU no7 tahun 2007, tentang TPPO. Ini bisa saja terjadi di dalam negeri. Tidak harus ke luar negeri. Misalnya contoh kasus seorang korban, dia ada informasi di Jakarta, dia ditampung dulu di semarang, tidak diberangkatkan ke jakarta tapi ke Batam, lalu dieksploitasi yang katanya mau kerja di restoran, dia memiliki resiko tinggi. Ditempatkan disitu lalu ditutup aksesnya. Ini terkait TPPO. (red)
Siaran Radio Immanuel bersama Rasya, Saprastika dan Nila Puspaningrum
Dari CATAHU Komnas Perempuan ada kasus sebanyak 406. 178 meningkat 2017 tercatat 348.466 ribu kasus, 1 tahun naik 50 ribu di seluruh indonesia, bukan biasa dan butuh perhatian banyak pihak. Jateng kasusnya sebanyak 2.503, kekerasan seksual 907, fisik 940. Pada tahun 2018 SPEK-HAM menangani 58 kasus, naik 66%
Kekerasan terhadap perempuan, tidak bisa hanya mengambil peran dari organisasi perempuan saja, atau LSM saja, namun sinergi dengan pemda, stakeholder lain. Ini makanya mengapa kita perlu peringati 26 HAKTP. Demikian dikatakan oleh Nila Puspaningrum pada siaran dengan Radio Immanuel dengan Rasya sebagai penyiar bersama Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta (PTPAS) Surakarta, Selasa (4/12).
Saprastika dari PTPAS menyatakan dalam penanganan kekerasan pada perempuan dan anak membuktikan sebagai bentuk bahwa Negara hadir. Saat ini marak sekali kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP2APM), untuk pemberdayaan ada di satu bidang itu dan berkantor di Balai Tawangpraja lantai 1.
Sejak 2017 PTPAS melakukan penanganan cukup banyak kasus yakni di tahun 2017 sebanyak 87 kasus, tahun 2018 66 kasus, dan tahun 2019 hingga akhir November 80 kasus. Itu saja yang melapor kita ke PT PAS di luar sana masyarakat perlu tahu juga, jika terjadi kekerasan KDRT bisa dilaporjan di Pos Pelayanan Terpadu (PPT) di setiap kelurahan. Tangan panjangnya UPTPTPAS, ada 54 kelurahan, dan akses lebih cepat dan mudah.
Nila Puspaningrum dari SPEK-HAM menegaskan bentuk negara hadir, mandat pencegahan dan kekerasan seksual dan korban mendapat layanan adalah terkait : kesehatan, rehabilitasi, hukum layanan reintegrasi, psikososial. Ini menjadi tanggung jawab Negara dan Negara tidak bisa bekerja sendiri SPEK-HAM terlibat di dalamnya. Harapannya tanggung jawab Negara harusnya semua akan tertangani. Ini kenapa kalau satu kasus tidak semua terlayani, maka kita penting duduk bersama, bersinergi. Terkait menangani kasus kita tidak bisa sendiri, apalagi setiap korban kebutuhannya berbeda dari soal hukum, trauma healing, yang kadang baru selesai setelah 1-2 tahun. Pemerintah dalam hal ini yakni pemkot harapannya setiap tahun menganggarkan untuk upaya-upaya penanganannya sampai pada pemulihan hukum para korban
Masyarakat harus peduli sebab biasanya masyarakat melihat kekerasan adalah urusan personal, padahal masyarakat turut berpartisipasi menurunkan angka kekerasan atau melindungi korban dengan memberitahu korban terkait layanan yang bisa diakses. kalau sudah laporan kita konseling lebih lanjut, kita senang masyarakat mulai paham, awarre, kekerasan fenomena gunung es. Banyak perempuan yang tidak tahu kalau dirinya mengalami kekerasan, karena menganggap persoalan di ranah privat, ini perlu dipahamkan di masyarakat, bahwa bisa dilaporkan di masing masing PPT yang ada di kelurahan.
Perlu Pemahaman Masyarakat Terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pemhaman yang kurang dari masyarakat terkait persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) contohnya ketika ada perkosaan dalam rumah tangga, ada anggapan ini kewajiban istri untuk memenuhi kebutuhan biologis. Hal itu tanpa melihat bagaimana kondisi, situasi istri padahal ini mestinya hak yang seimbang misalnya istri sedang sakit, berhalangan karena mestruasi atau tubuhnya tidak siap untuk melakukan hubungan suami istri. Istri punya hak untuk tidak mau memenuhi. Ada kasus suami setiap saat ingin melakukan hubungan dengan memaksa. Ini kalau mau dilaporkan masuknya Kekerasan Seksual (KS). “Masyarakat menganggap tidak ada Kekerasan Seksual dalam rumah tangga, kita di Indonesia, bersama Komnas Perempuan dan lembaga pengada layanan desak sahkan RUU P-KS, kasus yang tidak dianggap supaya diakomodir. Ini proses advokasi yang terus kita kawal, bisa dilaporkan, suami dipahamkan bagaimana tanggung jawabnya, relasi seksual yang adil dan seimbang, istri bukan hanya korban. (red)
SPEK-HAM dan BAZNAS telah melakukan budidaya bawang merah pada Kelompok Berkah Mandiri dan Putri Mawar Desa Cluntang Kecamatan Musuk beberapa waktu lalu. Lalu bagaimana hasil pelatihan tersebut? Sebagian besar mengalami kerugian, panen tidak maksimal. Hanya seorang petani, Jumadi, yang bisa panen lumayan dengan menerapkan penggunaan pupuk organik yang coba diproduksi bersama. Demikian latar belakang yang menjadi salah satu alasan mengapa pelatihan pertanian bawamg merah ramah lingkungan ini kembali dilakukan. Nila Puspa Ningrum, Manajer Program SPEK-HAM tersebut menyampaikan di depan para mustahik dari kedua kelompok tani tersebut di Rumah Jumadi, Cluntang, Musuk, 3 Desember 2019.
Saat ini para petani rata-rata sudah mulai menanam, dengan luasan tanah yang sama dengan praktik yang dulu. “Idealnya kita ikut pelatihan baru melakukan penanaman, tetapi karena sudah terlanjur nanti monggo silahkan ditanyakan kira-kira apa yang butuh diperbaiki,” terang Nila Puspa Ningrum. Sedangkan menurut Ahmad Mahmudi, narasumber pelatihan menyatakan bahwa ada beberapa yang sudah mulai menanam bawang merah. Maka pihaknya ingin mendengar yang sudah menanam serta pengalaman menanam tersebut dapat dijadikan guru kita, saya tidak begitu saja percaya dengan teori sebelum melakukan praktik.
Para petani sudah sering menanam bawang merah dengan cara konvensional, tetapi untuk metode yang ramah lingkungan baru tahap ke-2 ini. Tanakman bawang merah yang ditanam baru berumur sekitar 2 minggu. Pada tahap ini, pernah menanam setelah hujan turun tetapi setelah sekitar 25 hari tidak turun hujan, bawang merah tidak kuat tumbuh.
Para petani mendapat bantuan BAZNAS untuk 21 anggota, per orang dapat 80Kg bibit dengan metode ramah lingkungan dengan langsung memutus penggunaan pupuk kimia. Tugas anggota hanya menyediakan lahan-lahan secukupnya untuk memulai budidaya dengan organik. Jumadi memiliki bibit 70 kg dan dapat memanen 210 kg. “Hasil itu mungkin bukan karena perlakuan penggunaan pupuk yang saya gunakan tetapi bisa jadi karena kondisi tanah saya yang mendukung, dan mungkin ada sisa-sisa zat anorganik dari penggunaan pupuk anorganik pada masa tanam sebelumnya,” terang Jumadi.
Jumadi menggunakan pupuk dengan dicampur sekam, tetes, EM4, dan berkomitmen untuk putus langsung dengan tidak menggunakan pupuk kimia. Ia menyiasati dengan menggunakan pupuk organik cair yang dicampur dengan urin sapi. Lahan 500 meter dikocor 4 tangki (air 5 liter, pdpr 1 liter). Kendala yang dihadapi yakni cuaca yang tidak bersahabat yaitu kabut dan hujan sehari semalam, tetapi lahan miliknya masih tetap bisa hidup meskipun sempat layu. “Ada hama hitam, saya tumbukkan bawang putih dan daun tembakau, air rendamnya saya gunakan untuk semprot. Hama kalau masih satu dua saya matikan secara manual, tetapi setelah hamanya banyak saya semprot tetapi hamanya masih bandel,” jelas Jumadi. Tanaman bawang yang dipanen pada Juli, (ditanamnya November) hasilnya banyak yang kopong, jadi hasilnya bisa dijual sedangkan untuk bibit, ia memilih beli.
Ahmad Mahmudi, Narsumber Pelatihan Bawang Merah Ramah Lingkungan
Pengalaman Ahmad Mahmudi, 2 bulan lalu panen bawang merah. Lahan 3.300 m, bibit 4 kw panen 6,2 ton. Rata-rata 1 bibit hasilnya 8 – 10 umbi, kalau degrade termasuk super. Bibit 200 kg hasil 2,2 ton laku 40 juta. Mahmudi keliling di keluarganya yang rata-rata petani bawang merah di daerah Kediri. Uang paling penting adalah mengecek kondisi tanah, meskipun kebanyakan petani yang dipusingkan adalah pupuk dan pestisida (hama). Sebagai media tanam mau tumbuh bagus atau tidak tanah yang menjadi faktor penentu utama. Yang harus dicek sebelum tanam :
Fisik tanah/struktur tanah. Bawang merah tidak mau terlalu berpasir dan terlalu berlempung.
Struktur ideal kompisisi pasir, debu dan lempung harus sama. Terlalu lempung à hidup tetapi saat pembentukan umbi terhambat. Cara mengecek à Ambil sampel acak pada kedalaman 20 cm, campur taruh di dalam plastic gula dan tambahkan air, gantung sampai benar-benar mengendap trus dilihat lapisan tanahnya. Ukur berapa ketinggian masing-masing bagian. Cek warna tanah. Tanah berpasir kapilernya terlalu tinggi sehingga air mudah sekali lolos, padahal bawang merah tidak mau terlalu banyak air. Tekstur tanah yng komposisi terlalu banyak lempung bisa ditambahkan arang sekam, jangan sampai menjasi abu kalau abu akan menambah kepadatan tanah.
Biologi tanah. Tanah dicangkul 20 cm, ditaruh diatas plastic putih, trus diratakan tipis, cek cari ada binatang apa saja. Jika tidak ditemukan binatang berarti itu tanda tanah yang tidak sehat dan sebaliknya. Binatang yang diharapkan ada adalah cacing, cacing adalah binatang temannya petani.
Kimia Tanah Apa yang paling pokok kita cek, unsur hara tanah (makanan) yang paling pokok adalah Makro : Nitrogen (N) à urea, ZA. Fungsi khusus untuk fase pertumbuhan, pembentukan daun, batang, akar. Bawang merah sampe umur 21 – 25 hari pertama. Sebenarnya pupk kandang adalah pupuk dasar. Organik pakenya dari bahan hijauan terutama kacang-kacangan. daun lamtoro, kc, tanah, koro dll. Daun dicacah, ditumbuk, taruh diember/jerigen, kasih gula/tetes tebu, kasih mol/pdpr, atau lebih cepat kasih susu sapi. Susu sapi biarkan basi, tambah 3 sendok gula, tarus diwadah tertutup. MOL untuk produksi bakteri. Kalau butuhnya banyak dari 2 -3 liter bisa dikembangkan, dengan setiap 1 liter tambah 10/15 liter air dengan tambahan gula proporsional. Phospor à mempercepat pembuahan dan pembungaan. Bawang yang dibutuhkan umbinya, P teteap dibutuhkan tetapi tidak tinggi. Bahan jantung pisang, rebung, akar bambu. Cacah halus semua bahan, tambah mol. 25 kg + air 40 liter+ mol/pgpd 2 liter, jika dibutuhkan cepat tambah terasi dan ragi (2 butir), tutup rapat, setiap 3 hari sekali aduk sekitar 15 menit tujuan membuang amonika yang menghambat fermentasi. Tandanya jadi berubah warna dan bau seperti tape. Kalium (K) unsur utama dari sabut kelapa, jerami. Jerami dipotong sekitar 10 cm, dicampur tanah pada pengolahan lahan awal. Jadi saat dibutuhkan tanaman sudah siap, memperkuat batang, tidak mudah layu. Sabut kelapa direndam air selama 4 hari sudah bisa dimanfaatkan sebagai sumber K. Sabut kelapa(kulit degan) setelah kering dibakar abunya dicampu tanah pada saat pengolahan tanah awal.
Jika kena hujan atau kabut harus disiram sebelum terkena sinar matahari. Pembuatan pupuk masing-masing unsur disebut pupuk tunggal, keuntungannya bisa mengontrol. Fase pertumbuhan butuh N tetapi P & K juga butuh.
PH tanah 1-6 à basa, 7 normal, 8-14 asam. PH tanah tingkat keasaman dan kebasaan tanah. Tanah PH rendah biasanya tanah kering, struktur tanah tidak ideal terlalu banyak pasir, batu. Peningkatan PH 1 ha tanah butuh dolomit 8 – 10 ton.
SIKLUS HIDUP BAWANG MERAH
0 – 7 hari à fase hidup. Sumber makanan dari cadangan makanan dari umbi bibit. Akar mulai tumbuh tetapi belum menyerap makanan.
7 – 25 hari à fase tumbuh , paling butuh N. Cadangan makanan dari umbi sudah habis, mulai menyerap makanan dari tanah melalui akar. Pupuk berimbang N:P:K = 3:1:2
25 – 45 hari àFase kembang dan pembentukan Umbi. Kebutuhan utama unsur P.
45 – 60 hari à fase pematangan
Bibit bawang merah ideal à dipanen pada usia tanam 60 – 70 hari, dikeringkan dibawah sinar matahari sekitar 7 hari dan sudah disimpan selama 3-4 bulan. Bibit ini akan cepat tumbuh. Bibit ukuran sedang akan mampu menghasilkan 8 – 12 umbu, tetapi bibit yang ukuran besar hanya mampu mengasilkan 3-5 umbi.
Saat praktik pelatihan penanaman bawang merah
Beberapa catatan diberikan yakni :
Penyemprotan fungisida dan pestisida hayati lebih baik malam hari/setelah matahari terbenam. Karena hama ini pada siang hari mereka istirahat dan kaper sembunyi dan pada malam hari hama tersebut baru menyerang tanaman
Penyemprotan/penyiraman POC lebih baik dilakukan pada pagi hari sebelum jam 6/sebelum matahari terbit. Pada siang hari tanaman juga akan mengalami istirahat/seperti kelihatan layu jadi jangan sampai tanaman diganggu dengan penyemprotan.
Tanaman dan hewan juga mahkluk hidup jadi butuh adaptasi, bagaimana kita mengurangi sedikit mungkin terhadap hama.
Pertemuan Karang Taruna Dusun Suroteleng Wetan, Desa Suroteleng, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali kembali di gelar pada kamis malam, 28/11 bertempat di rumah Nurwati Choiriyah. Pertemuan kali mendiskusikan tentang seksualitas, masa pubertas dan berbagai permasalahan remaja lainnya.
Banyak cerita menarik yang disampaikan remaja terkait pengalaman menstruasi dan mimpi basah untuk pertama kali. Mereka tampak antusias mendiskusikan topik yang dibahas kali ini. Faiza salah seorang anggota Karang Taruna mengungkapkan pengalaman menstruasi pertama kali pada waktu itu merasa sakit perut, pusing, takut dan bingung. “Selain sakit perut dan pusing, biasanya emosinya tidak stabil serta mudah marah,’ ungkap Faiza. Dia menambahkan orang tua terutama ibu menjadi teman curhat yang memberikan solusi dan rasa nyaman.
Sementara itu Khamid Widodo menuturkan pengalaman mimpi basah pertama kali saat usia 15 tahun, saat itu dia merasa campur aduk di sisi lain merasa senang namun di sisi yang lain merasa bingung bahkan sempat dikira hanya ngompol biasa. “Saya merasa senang, tapi juga bingung harus bagaimana menyikapi pengalaman baru ini dan biasanya teman-teman di sekolah pada waktu itu juga sering ngobrolin hal ini,” ungkap Khamid.
Fajar K. Wibowo dari SPEK-HAM yang hadir dalam kegiatan ini, mengajak anggota karangtaruna agar dapat membedakan seks dan seksulitas. Seks adalah jenis kelamin laki-laki dan perempuan, sedangkan seksualitas menyangkut berbagai dimensi yang sangat luas, yaitu dimensi biologis, sosial, psikologis, dan budaya. Dimensi biologis berkaitan dengan organ reproduksi dan alat kelamin.
Dimensi psikologis erat kaitannya dengan bagaimana menjalankan fungsi sebagai makhluk seksual, identitas peran atau jenis, serta bagaimana dinamika aspek-aspek psikologis (kognisi, emosi, motivasi, perilaku) terhadap seksualitas itu sendiri. Dimensi sosial, seksualitas muncul dalam hubungan antar manusia dan pengaruh lingkungan dalam membentuk pandangan tentang seksualitas yang akhirnya membentuk perilaku seksual. Dimensi kultural menunjukkan perilaku seks menjadi bagian dari budaya yang ada di masyarakat.
Dengan paham informasi ini diharapkan laki-laki dan perempuan dapat saling menghormati dan menghargai, “Kalau remaja dipahamkan tentang apa itu seks, seksualitas dan pemahaman masa pubertas maka harapannya remaja bisa menjaga diri, tahu batas-batasan dalam berelasi”, ungkap Fajar. Dia menambahkan kasus-kasus kekerasan seksual terjadi bermula dari ketidakpahaman akan pendidikan seksualitas, misalnya resiko atau dampak hubungan seksual sebelum menikah yang tidak dipahami.
Data dari KUA Kecamatan Selo menyebutkan angka pernikahan anak pada tahun 2017 ada 5 kasus, 2018 ada 4 dan tahun 2019 sampai Agustus ada 2 kasus. Ikhsannudin salah seorang pegawai di KUA Kecamatan Selo, menjelaskan pernikahan usia anak di Kecamatan Selo terjadi bukan karena hamil duluan, tetapi memang budaya setempat yang membolehkan usia 16 tahun atau anak tamat SMP atau SMA untuk menikah.
“Jadi berbeda di tempat lain, menikah dini hampir selalu disebabkan adanya kehamilan yang tidak diinginkan”, ungkap Ikhsan. Walaupun angka pernikahan dini mengalami penurunan namun pihaknya mengaku tetap prihatin dan berharap agar di tahun-tahun mendatang tidak ada lagi pernikahan dini. Henrico Divisi Kesmas SPEK-HAM
Siaran Radiao Gapura Pasar Klewer bersama SPEK-HAM
SPEK-HAM singkatan dari Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia. Kantor SPEK-HAM berada di Kelurahan Karagasem RT01, RW 04, Jl Srikoyo 20 (dulu 14). SPEK-HAM menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, pemeberdayaan kepada perempuan terpinggirkan, miskin kota. SPEK-HAM juga ada pendampingan psikososial dan hukum. “Kami mengkhususkan perempuan, kalau ada bapak yang jadi korban kami rujukkan ke lembaga lain,” demikian dikatakan Fitri Haryani saat memulai seiaran Radio Gapura Pasar Klewer dengan penyiar Lusy Caritas dalam rangkaian peringatan 16 Hari Tanpa Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Jumat (29/11). Bersama Fitri juga hadir Atik Wahyuni, paralegal di SPEK-HAM.
Terkait pertanyaan apakah ada ancaman terhadap korban, Fitri mengatakan bahwa pernah kantor mau dibakar. Pernah juga ada yang mengamuk waktu di Pengadilan Negeri (PN), ada korban yang kami tangani kemudian kita rujuk di RSJ, suka dimarahi dan tidak bisa mengaktualisasi, kemudian dia menjadi depresi mau nggak mau kita rujuk ke psikitaer. Kemudian kita akseskan. Kalau tidak penanganannya lebih susah dan sulit.
Sebuah pertanyaan terlontar dari Lusy Caritas, terkait misalnya jika ada korban kekerasan tidak berani melapor, apakah tetangga boleh melaporkan? Hal ini terkait ketika dirinya kecil, ia sering melihat tetangga berantem. Tetangga lainnya tidak berani melaporkan. Apakah pengalaman seperti itu berubah? Apakah tetangga harus melaporkan.
Fitri Haryani menjawab bahwa boleh saja, kalau melapor tidak langsung masuk ke ranah kepolisian. Bukan berarti nanti semua akan diproses hukum. Sebenarnya banyak lembaga yang menangani kasus. Pemerintah sendirin memberi layanan yakni UPT PTPASP. Punya unit khusus yang melakukan pengaduan. Masysrakat khususnya kalangan bawah banyak yang belum tahu kalau pemerintah punya pelayanan. “Jangan takut untuk melaporkan kami tidak akan menyebrkan pada siapapun bahkan media,”terang Fitri.
Kekerasan fluktuatif tapi kecenderungan semakin tinggi di Solo angka perceraian menaik, 900 per tahun. Surakarta kota kecil yang penduduknya 500 ribu tapi angkanya tinggi. Tahun 2017-2018 SPEK-HAM nemangani kasus naik 60%, dan jika di rata-rata bisa jadi dalam satu bulan menerima pengaduan 5-6 kasus. Itu artinya satu sisi pemhaman masyarakat terbuka dan mereka berani. Tapi di satu sisi menjadi perhatiaan mau sampai kapan? Jangan sampai 5 tahun ke depan meningkat, berarti harus lakukan sesuatu, segera sahkan RUU P-KS.
Terkait peraturan tentang perlunya kursus pra nikah dari kementerian agama baru-baru ini, SPEKHAM menyikapi bahwa itu sisi positif. Dulu ada BP4, yang ada di KUA-KUA, tinggal ada peran dan mau dijalankan atau tidak. ini bukan sertifikasi kelulusan atau tidak. Tetapi bagaimana menyiapkan pasangan terkait risiko dan tantangan yang dihadapi ke depan, kesehatan reproduksi, kesehatan sosial, psikis yang perlu dipersiapkan. Takutnya yang terkait ini belum ada persiapan, proses kehamilan yang tidak diinginkan. Tapi kalau sudah dipersiapkan, misal saya mampunyai sebulan 500 ribu, apa yang saya lakukan apa yang harus saya persiapkan. Harapannya tidak terjadi persoalan, intinya ekonomi. Ini positifnya, kalau negatifnya, ya sertifikat kursus ini dianggap ribet malah tidak jadi menikah.
Terkait usia perkawinan anak, ini juga menjadi permasalahan serius karena ada kasus setelah punya anak kemudian terus bercerai, lalu si laki-laki punya pacar lagi. “sepertinya perlu diadakan sosialisasi ke sekolah sekolah ya?” tanya Lucy Caritas.
Fitri menambahkan media sosial memiliki peran, gadget dengan medsosnya bisa media sangat luar biasa, kalau tidak ada filter, ortu tidak memerhatikan, sibuk di luar akhirnya apa, terjadi kehamilan tidak diinginkan, dinikahkan. Padahal bukan solusi, mereka belum siap, pendidikan terbengkelai, pendidikan seadanya cari kerja susah, ini rantai kemiskinan, bisa berujung tindakan kriminalitas. “Mereka datang dari orangtua mampu atau tidak mampu? di Solo yang melalukan perceraian di bawah 21 dan di bawah 24 tahun cukup tinggi, awalnya seperti tadi yang merujuk permasalahan,”pungkas Fitri. (red)
Di Kabupaten Boyolali ada Forum JKN Boyolali yang diinisiasi oleh SPEK-HAM. Forum ini terdiri dari organisasi masyarakat, akademisi dan peserta BPJS. Beberapa minggu yang lalu Forum JKN Boyolali melakukan diskusi bersama dalam rangka menyikapi isu kenaikan BPJS dan mendengar masukan-masukan dan keluhan, baik yang dialami langsung oleh peserta maupun laporan dari masyarakat terkait layanan BPJS. Ada 14 point rekomendasi dari hasil diskusi tersebut dan pada Jumat (29/11) disampaikan oleh perwakilan peserta Forum JKN Boyolali di hadapan multistakeholder terkait seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, dinas sosiaal, puskesmas, komunita perempuan peduli kesehatan dan lain-lain.
Ke-14 point rekomendasi tersebut sebagai berikut :Melakukan Perbaikan sistim pendaftaran di rumah sakit maupun kepesertaan BPJS PBI maupun non PBI agar tidak berbelit-belit, Memberikan sosialisasi secara lebih masif terkait dengan kegawatdaruratan medis, Meningkatkan kualitas layanan di fasilitas pertama, Kenaikan iuran agar dipertimbangkan lagi karena melihat kemampuan warga yang belum mampu membayar premi setiap bulannya, Memfasilitasi untuk perubahan mandiri ke PBI dan sebaliknya, Perbaikan data penerima PBI agar selalu di update, Sosialisasi tentang implementasi JKN-BPJS secara lebih masif lagi, Klaim pihak rumah sakit pada BPJS bisa diproses lebih cepat, Koordinasi/kolaborasi pihak RS dan pengelola JKN-KIS terus ditingkatkan, Tranparansi pihak rumah sakit pada ketersediaan kamar, Meningkatkan ketersediaan obat-obatan yang dikaver BPJS, Mempertimbangkan agar semua warga tidak mampu diberikan PBI, Tidak ada diskriminasi antara pasien dengan JKN dan pasien umum, serta Penjelasan informasi dan prosedur dari penerima upah ke bukan penerima upah.
Hal yang melatarbelakangi survey ini adalah masalah kespro perempuan yang masih memprihatinkan, revitalisasi gerakan perempuan, dan adanya data empiris dan tujuannya untuk mengetahuai gambaran pelaksanaan skema JKN, metode yang digunakan gabungan kuantitatif dan kualitatif serta data utama penelitian dengan disain cross-sectional dan sebagai data pendukung data kuantitatif dilakukan dengan metode FGD. “Dalam melakukan survey, kami melakukan wawancara dengan responden adalah masyarakat, petugas medis, petugas administrasi, perempuan menikah belum menjadi anggota BPJS, perempuan menikah anggota BPJS, ibu rumah tangga sudah pernah memakai layanan BPJS, remaja belum dan pernah memakai layanan BPJS, kepala Dinas Kesehatan, Direktur BPJS dan Staff BPJS,”papar Galih Novianto.
Peserta diskusi terdiri dari multistakeholder
Dari hasil survey yang dilakukan di dapat data bahwa pemahaman secara umum terkait JKN BPJS, 77% memahami di tahun 2015, 83,8% 2016, 85,5% 2017 dengan beberapa pendapat bahwa BPJS sarana untuk berobat secara gratis, BPJS untuk berobat, BPJS fasilitas untuk berobat, BPJS membantu masyarakat kurang mampu. Hasil yang di dapat tentang pemahaman/pengetahuan dari responden terkait prosedur pelayanan BPJS adalah prosedur pendaftaran kabanyakan diketahui oleh peserta mandiri, prosedur rujukan belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat karena minimnya edukasi dan sosialisasi dari petugas terkait. Untuk responden yang tidak menjadi anggota BPJS didapat karena tidak tahu prosedur pembuatan, pelayanan kurang baik, sudah ada asuransi, tidak bisa membayar premi. Dan bagi perempuan menikah pengguna layanan BPJS secara proporsinya banyak digunakan untuk layanan ANC dan persalinan normal.
Setiap melakukan survey SPEK-HAM tidak langsung diam saja tanpa kegiatan tindak lanjut, tetapi selalu melakukan kegiatan lanjutan yang berupa sosialisasi tentang kesehatan reproduksi di kalangan ibu rumah tangga dan kegiatan deteksi dini kanker leher rahim, seperti yang kami lakukan di Kecamatan Musuk dan Selo, kami membantu mengakses layanan masyarakat pengguna BPJS untuk melakukan pemeriksaan deteksi dini kanker cervic dengan melakukan iva tes di Puskesmas Musuk 1 bersama dr. Retno. Dari dua kecamatan tersebut diiukuti 61 perempuan ibu rumah tangga dan mendapatkan hasil 15 perempuan terdeteksi Infeksi Menular Sesksual (IMS)+ dan 12 orang perempuan terdeteksi kanker leher rahim tahap awal.
Selain di Kecamatan Musuk dan Selo, SPEK-HAM juga melakukan kegiatan yang sama di Kecamatan Ngemplak dan Ampel yang diikuti 51 perempuan ibu rumah tangga dengan hasil 12 perempuan dinyatakan IVA+ dan 1 perempuan terkena polip. Selain sosialisasi dan pemeriksaan SPEK-HAM juga melakukan advokasi di tingkat kabupaten terkait dengan penambahan layanan kespro di Boyolali.”Dari pertama kami mengadvokasi, baru 1 puskesmas yang bisa melakukan Iva test sekarang info terakahir yang didapat sudah ada 21 puskesmas yang bisa melayani Iva test. SPEK-HAM juga mengawal di tingkat desa dengan mendorong perempuan untuk terlibat langsung dalam musdes dan musrenbangdes untuk mengusulkan program-program yang di danai oleh Dana Desa terkait dengan kesehatan reproduksi perempuan. Kami mendampingi di desa Suroteleng dan Blumbang,”terang Antonius Danang Wijayanto.
Dalam paparannya, Dokter Ariyanto dari Dinas Kesehatan Boyolali menjelaskan terkait situasi kesehatan ibu dan bayi, pada tahun 2017 angka kematian ibu di Boyolali sebanyak 15, 2017 turun menjadi 12 bisa dibilang sampai tahun 2018 mengalami penurunan, memang benar banyak perempuan ibu rumah tangga peserta JKN belum tahu kalau BPJS Kesehatan yang dipunya bisa dipakai untuk akses layanan kesehatan reproduksi baik pra kehamilan, kelahiran dan paska kelahiran, karena dari kasus kematian ibu (AKI) di Boyolali yang paling tinggi karena kasus eklamsi kemudian pendarahan dan emboli dan yang lainnya hampir 40% dan proporsi kematian ibu berdasarkan masa kejadian di boyolali yang paling tinggi ibu Nifas, ibu Bersalin, ibu Hamil.
Paparan hasil survei perwakilan forum JKN
Terkait angka kematian bayi di Boyolali yang paling tinggi karena Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR), asfiksia, kelainan bawaan, sepsi dan pneumonia. Untuk angka HIV dan AIDS di Boyolali di Tahun 2018 HIV 34, AIDS 33 dan meninggal 4. fasilitas kesehatan sebetulnya menjadi kunci dari memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat dan saat ini di Boyolali ada 25 Puskesmas, 14 rawat inap, 11 non rawat inap, 6 puskesmas PONED, 41 Pustu, 3 klinik utama, 16 klinik pratama, 4 Labkes dan 10 Rumah Sakit, dan semua itu bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan dan fasilitas pelayanan kespro di fasyankes dan rujukan.
Sedangkan dari pihak BPJS memaparkan terkait kepesertaan KJN-KIS BPJS. Saat ini dari jumlah penduduk Boyolali sebanyak 1.040.073 jiwa 79,73% sudah menjadi peserta JKN-BPJS dimana per 1 November sudah tercatat 829,236 tercatat sebagai peserta JKN.
Menarik karena pemerintah kabupaten sudah mengalokasikan bantuan dana untuk masyarakat sebesar 15 Milyar yang diambil dari APBD Kabupaten untuk alokasi anggaran BPJS bagi masyarakat yang belum bisa menjadi peserta JKN-BPJS. “Ini menarik dan kiranya harus kita kawal untuk segera di realisasikan bagi masyarakat Boyolali. (red)
Konggres Perempuan Jawa Tengah 1 yang digelar di Hotel UTC Semarang usai dihelat,Selasa (26/11/2019). Ada tujuh rekomendasi berbentuk putusan atau maklumat sebagai hasil konggres yang diikuti 750 peserta dari berbagai instansi, organisasi perempuan, komunitas dan para aktivis perempuan. Retno Sudewi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah menyatakan 7 Maklumat tersebut diserahkan secara langsung oleh peserta konggres kepada Pj Sekda Jateng, Herru Setiadhie. Adapun 7 Maklumat itu membahas banyak hal tentang perempuan. Di antaranya
Pemberian kesempatan pada perempuan untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan penentuan arah pembangunan.
Mendorong terciptanya relasi sosial yang aman dan nyaman.
Mendorong perempuan untuk menempati posisi strategis dan mendorong kerjasama yang kuat antara perempuan dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, ormas, keagamaan dalam mewujudkan pemerintahan yang adil, demokratis dan sejahtera.
Menguatkan kapasitas dan peran perempuan dalam membangun perdamaian.
Menghapus intoleransi, kekerasan, perdagangan perempuan dan perkawinan anak yang menghambat pemberdayaan perempuan.
Mendorong terwujudnya pembangunan yang demokratis dan sejahtera.
Mendorong penghapusan norma sosial dan tradisi yang menghalangi perempuan terkait aktif dalam mewujudkan tatanan sosial yang setara dan adil.
Namanya Tina (bukan nama sebenarnya). Ia seorang perempuan pekerja seks, Tuli dan memiliki seorang bayi berumur delapan bulan. Tina ditemukan meninggal di sebuah hotel kelas melati, sekitar Terminal Tirtonadi. Seorang laki-laki pelanggannya diduga sebagai pelaku pembunuhan Tina. Petugas hotel menemukan Tina sudah tak bernyawa setelah curiga ketika malam hendak tiba, tak ada lampu menyala di kamar sewaan Tina.
Siang itu di tahun 2016 saya mendapat tugas dari manajer saya untuk mengulik kematian Tina. Ia datang dari Yogya kemudian kami berdua menyusur jejak kematian Tina. “Tidak usah ditulis untuk berita. Kita hanya bikin laporan untuk lembaga,”kata Ismail manajer saya. Ismail Tuli namun ia berbahasa verbal cukup baik. Saya bekerja sebagai kontributor untuk media solider.id, milik NGO SIGAB Yogyakarta. Ismail sebagai manajer media sejak solider.id versi online lahir awal tahun 2013.
Penelusuran saya tentang sosok Tina dimulai dengan mencari alamat teman sekolah Tina di sebuah SLB di Solo. Kebetulan tempat tinggalnya di Semanggi, satu kelurahan dengan rumah saya dan saya kenal baik sosok perempuan muda itu. Dari keterangan yang saya dapat dari Eli, Tina pernah bergelut di dunia modeling saat sekolah, namun tak banyak diketahui oleh Eli setelah mereka sama-sama lulus. Hanya saja Eli pernah mendapat informasi jika Tina sudah menikah. Namun Eli tidak bisa menjawab ketika kami menanyakan alamat rumah Tina. Rupanya ia beberapa waktu sudah tidak saling berkontak.
Setelah bertandang dari rumah Eli, kemudian kami ke Polresta Surakarta menemui kasatreskrim dan mendapat data-data terkait status kasusnya serta alamat rumah Tina. Kemudian kami melakukan investigasi namun bukan untuk laporan di media, tetapi lembaga, guna kemungkinan pendampingan kasus Tina. Tidak ada yang satu pun media yang memberitakan tentang meninggalnya Tina.
Saya memiliki keprihatinan jika ada media yang memblow-up suatu peristiwa yang terjadi terkait dengan pekerja seks misalnya tentang pembunuhan, pencurian atau perampasan namun tidak disertai sensitivitas korban. Para pekerja seks rentan mengalami kekerasan seksual. Jika ada peristiwa pembunuhan, banyak sekali media yang mengekspos tentang peristiwa pembunuhannya, bukan kekerasan seksual yang sebelumnya dialami oleh korban. Kalaupun ada pemberitaan terkait kekerasan seksual yang dialami, bukan yang berperspektif korban namun terkesan mengeksploitasi tulisan yang mengundang pembaca hingga menjadikan viral. Tulisan semakin menebalkan stigma dan sangat diskriminatif.
Sudah baik, ketika makin ke sini, media sudah memiliki keberpihakan kepada pekerja seks, terkait pemilihan terminologi. Media lebih memilih term Pekerja Seks Komersial (PSK) lalu sekarang menjadi Pekerja Seks (PS). Bukan lagi pada pilihan kata pelacur, Wanita Tuna Susila (WTS), kupu-kupu malam atau cabe-cabean (istilah yang pernah merebak di tahun 2000-an). Pelacur dari kata ‘lacur’ yang berarti malang, celaka, dan sial.
Istilah WTS muncul di saat pemerintahan orde baru dengan melakukan penghalusan kata (eufemisme). Istilah ini bahkan diresmikan dengan payung hukum berupa Keputusan Menteri Sosial nomor 23/HUK/1996. Namun istilah WTS tidak lagi dianggap mewakili para pekerja seks karena hanya mengarah kepada gender perempuan, tidak kepada laki-laki atau bahkan gender lainnya. Pada tahun 90-an di Barat muncul istilah “Sex Worker” kemudian kita terjemahkan sebagai pekerja seks.
Beberapa Perda tentang PSK muncul di beberapa daerah seperti Perda Kota Tangerang No 8 Tahun 2005 tentang larangan melakukan Pelacuran. Perda Kabupaten Indramayu nomor 7 tahun 1999 tentang Prostitusi. Pasuruan memiliki Perda nomor 10 Tahun 2001 yang gencar untuk direvisi karena dianggap hanya menyentuh pekerja seks, bukan pihak-pihak yang yang membantu. Ada lagi Perda DKI Jakarta nomor 8 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Tidak secara spesifik, namun didalamnya mencantumkan tentang PSK, “pelanggan dan PSK bisa mendapatkan hukuman maksimal 90 hari dan denda maksimal 30 juta.” Masih digunakannya kata PSK pada perda-perda sebagai bukti bahwa dibutuhkan advokasi-advokasi untuk merevisinya. Apalagi terkait tentang konten undang-undangnya, tentu baik ketika undang-undang itu tidak malah mendiskriminasi pekerja seks dengan memperlakukan sebagai kriminal.
Kerentanan pada Pekerja Seks
Sebuah penelitian di Psychiatric University Zurich menemukan bahwa pekerja seks di sana mengalami alasan-alasan : 30% karena suka, 29% karena tidak ada pekerjaan lain, 26% untuk membantu keluarga, 24% guna membayar tagihan-tagihan. Sedangkan dari referensi yang saya baca, penelitian-penelitian di Indonesia mengemuka terkait karena kondisi ekonomi dan eksploitasi ekonomi.
Riset Carmen P. Mc Lean dari National Center for PTSD Va Boston Helthy System ada 50% pekerja seks mengalami gangguan mental : mood, anxiety (kecemasan), post traumatic, stress syndrome dengan penyebab lingkungan kerja, dukungan sosial dan kekerasan seksual.
Tirto.id menulis bahwa langkah penting untuk perlindungan para pekerja seks dilakukan oleh Amerika Serikat. Seperti yang ditulis The Guardian, Amerika Serikat akan menjadi negara pertama yang mensahkan undang-undang mengenai dekrimininalisasi pekerja seks yang bernama “Violence in the Sex Trades Act”. RUU setebal 13 halaman itu mengatur di antaranya soal pemerkosaan, perdagangan manusia, hingga penyerangan maupun pelecehan seksual dengan tujuan untuk menjamin para pekerja seks mendapat perlindungan yang memadai dan tidak dikriminalkan.
Menarik ketika saya membaca sebuah berita viral, Meghan Markle dengan dukungannya kepada para pekerja seks di Bristol. The Sun memberitakan bahwa Meghan melakukan gerakan dengan menulis pada pisang “Kamu kuat”, “Kamu dicintai”, “Kamu istimewa.” (Astuti Parengkuh)
*naskah ini dipaparkan sebagai materi dalam diskusi terfokus terkait sensitivitas media terhadap pekerja seks oleh Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI), Solofood Resto, Selasa (26/11)