Search for:

[Kisah Nyata] Atas Nama : Nama Baik (Bag 2) : Kisahku Belum Selesai…

Kisah ini merupakan lanjutan dari kisah “Atas Nama : Nama Baik” yang telah diunggah pada tanggal 9 Agustus 2011, yaitu tentang kisah seorang perempuan bernama Bunga di Kabupaten Klaten yang mengalami hal yang tidak seharusnya dia alami dalam kehidupannya, yaitu menjadi korban tindak kekerasan yang membawa dampak merugikan bagi dirinya serta kelanjutan masa depannya. Dengan izin dari korban, spekham.org pun mengunggah kisahnya sebagai bahan pembelajaran bagi kita semua bahwa –sekali lagi- kekerasan dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun, tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Selama membaca.

Klik gambar untuk baca kisah sebelumnya

Kisahku belum selesai……

Lebih dari satu bulan aku harus mencari sekolah baru yang mau menerimaku. Dengan keadaan seperti ini aku berharap dapat kampus yang tidak merepotkanku dan biayanya terjangkau. Beberapa kampus sebenarnya bersedia menerima tapi biayanya mahal. Aku tidak sanggup karena aku harus mencari uang sendiri. Jelas tidak mungkin bagiku untuk meminta kepada orang tua atau saudara.

Sedikit cerita tentang pelaku yang membuat hidupku jadi nggak karuan ini. Entah cara apa yang dia lakukan, masih saja menggangguku lewat sms dan telp. Sudah aku cuekin tapi tetap nekat. Ingin rasanya proses hukum ini segera selesai agar aku bisa ganti nomer hp. Yang aku takutkan jika aku ganti nomor , jaksa atau orang yang mengurus kasus ini datang ke rumah karena nomerku tidak bisa dihubungi. Tentu saja hal itu akan menimbulkan kecurigaan di keluargaku. Pernah terjadi sekali, orang dari kejaksaan datang membawa surat untuku, untungnya aku sendiri yang menerimanya. Padahal dulu polisi berjanji kalau semua urusan surat akan dikirimkan lewat rumah temanku atau lewat sms saja. Ternyata……

Hakim sudah menjatuhkan hukuman 6 tahun atas kesalahan dia (pelaku). Ah, cukup sudah cerita tentang dia. Sebenarnya aku tidak peduli lagi dengan dia. Yang kuharapkan saat ini adalah aku dapat sekolah lagi dan bisa membahagiakan orang tuaku.

Di bulan Oktober 2011 sedikit harapan mulai nampak. Aku diantar temanku untuk mencari kampus baru. Kata temanku “sepertinya ada yang berubah dari tubuhmu ya?”, tak kutanggapi pertanyaan itu karena pikiranku hanya mencari kampus baru. Syukurlah ada kampus yang biayanya terjangkau untukku.

Ah…lagi – lagi urusan administrasi, kenapa untuk mensahkan agar aku tercatat sebagai mahasiswa saja tidak cukup dengan berkas yang kumiliki dan kudapat dari kampus lama? Kenapa aku harus berhadapan dengan kampus sialan itu lagi? Ya…kampus baru memintaku untuk mendapatkan surat pengatar dari rektor kampus lama. Kejadian itu serasa terulang lagi. Ketika aku menginjakkan kaki di kampus lama semua sorot mata menatapku seakan aku adalah setan yang layak dibuang dan mereka adalah orang yang paling suci sedunia. Tak cukup hanya sekali aku ke kampus lama dan selalu menimbulkan rasa sakit setiap kali ke sana. Entah kenapa tubuhku menjadi berat dan ingin rasanya pingsan. Seperti biasa, aku dilempar ke sana kemari demi mendapatkan selembar kertas dan itu harus kulalui.

Di sela – sela ‘kesibukanku’ mengurus segala urusan administrasi dan pekerjaanku, plus orang tuaku yang silih berganti sakit sehingga harus masuk ke rumah sakit, Kuberanikan diri untuk mengecek keadaanku sendiri, apakah aku hamil atau tidak. Dan hasilnya? Positif. Setidaknya itu tanda yang kulihat dalam alat pengecek kehamilan. “Tuhan…ujian apalagi yang harus kulalui?”

Aku bahkan tak tahu pasti berapa usia kehamilanku ini. Tak tahu kemana harus periksa agar kerahasiaanku ini tetap terjaga, karena aku tidak mau keluargaku tahu. Dan yang membingungkan, aku harus dapat uang dari mana untuk menjaga bayi ini? Di mata keluargaku, aku sudah hampir lulus dan sudah bekerja maka tidak jarang jika orang tuaku butuh bantuan aku pun harus ikut berkonstribusi. Padahal tabungan hasil kerjaku sudah ludes untuk kampus baruku.

Bersama temanku aku cek kehamilanku di rumah sakit swasta yang kuperkirakan tidak ada yang mengenali aku. Di sisi lain temanku yang mengantar ini juga baru saja melakukan cek USG sehingga mempermudah alur pemeriksaan yang harus kulalui. Sebelum cek, aku survey dulu… kali aja ada yang kukenal. Aman, dengan lega aku cek kehamilanku. Bayinya sehat, usia kehamilanku 6 bulan dan tidak rewel meski kuajak kesana-kemari kerja keras siang malam. Sekali USG aku harus mengeluarkan uang Rp. 250.000. Untuk menjaga kerahasiaan ini tidak mungkin bagiku mengakses jampersal atau layanan dari pemerintah lainnya. Karena aku yakin ada orang yang kukenal di sana atau tepatnya aku tidak bisa memilih siapa yang harus melayaniku saat kelahiran nanti belum lagi urusan administrasi yang membawa-bawa pemerintah desa atau keluarga demi mendapat layanan gratis. Jalan keluarnya adalah rumah bersalin pribadi atau swasta yang artinya aku harus keluar biaya.

Masih ada waktu tiga bulan bagiku untuk mencari jalan keluar terbaik. Aku tetap tidak mau orang tuaku tahu, aku tetap ingin melanjutkan sekolah dan aku ingin bayi ini lahir dengan selamat.
Untuk kesemuanya itu aku harus tetap bekerja. Mungkinkah semuanya ini bisa kujalani?

Adakah yang bersedia membantuku? Itu harapanku saat ini.

Klaten, 11 November 2011
Seperti yang dituturkan kepada Maria Sucianingsih

Siapakah Korban Kekerasan Seksual?

Refleksi penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di Kabupaten Karanganyar-Jawa Tengah

Oleh : Nila Ayu Puspaningrum

(foto: Istimewa)

Mendampingi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berbasis gender merupakan pengalaman SPEK-HAM sejak berdiri tahun 1998. Namun meski sudah kurang lebih 13 tahun berjalan, penanganan kekerasan khususnya kekerasan seksual justru mengalami kemunduran. Dari sharing pengalaman pendampingan di Kabupaten Karanganyar-Jawa Tengah terungkap bahwa seringkali aparat penegak hukum khususnya polisi tidak segera bertindak ketika mendapat laporan kasus kekerasan. Dari pengamatan selama melakukan pendampingan, SPEK-HAM juga menemukan bahwa aparat masih kurang sensitif kepada korban dalam memperoses laporan-laporan yang masuk.

Ambil contoh, dalam proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan), korban masih sering ditempatkan sebagai pihak yang ikut berperan terhadap terjadinya sebuah kasus asusila. Pertanyaan – pertanyaan yang cenderung menyalahkan korban sering terlontar. Ketika ada kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dekat seperti pacar, pertanyaan yang acap terlontar adalah ”Lha kok kamu mau melakukannya?”. Pertanyaan ini cenderung menempatkan korban di posisi yang makin tersudut karena dianggap punya andil dalam terjadinya kasus yang menimpanya. Korban ditempatkan sebagai pihak yang sama-sama mau bersetubuh dengan pacarnya. Polisi tidak mempertimbangkan soal ancaman dari pelaku, budaya yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak seimbang dalam relasi seksual dan faktor – faktor lain yang juga menyebabkan terjadinya kasus tersebut. Jika sudah demikian kasus tersebut kemudian dianggap sebagai bukan kasus kekerasan, melainkan karena suka sama suka.

Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pun tidak menjadi rujukan dalam penanganan kekerasan seksual yang korbannya masih berusia anak. Dalam pasal 81 jelas telah diatur tentang sanksi bagi mereka yang melakukan ancaman kekerasan, kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Telah jelas bahwa persetubuhan dengan kebohongan ataupun bujuk rayu yang dilakukan pada usia anak adalah termasuk dalam kekerasan, sekalipun hal tersebut dilakukan oleh pacar atau orang terdekat. Dengan dasar hukum tersebut, seharusnya polisi tidak ragu lagi dalam memproses dan menetapkan pasal.

Dalam melakukan pendampingan korban kekerasan, fokus pada upaya membangun kesadaran aparat penegak hukum terhadap kesensitifitasan dan empati terhadap korban harus terus dilakukan. Karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa kesadaran aparat penegak hukum masih belum sepenuhnya terbentuk dengan baik. . Judul yang saya tulis diatas ”Siapakah korban kekerasan seksual?” rasanya tepat untuk mempertanyakan keadilan bagi korban kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh pacarnya pada korban yang berusia remaja. Sulit sekali melalui proses pemeriksaan di kepolisian. Ketika pertanyaan seperti ”sudah berapa kali melakukan?”, ”kenapa tidak menolak?” dan sebagainya dilontarkan, itu sudah seperti menutup pintu keadilan bagi korban.

Membangun perpektif terhadap aparat penegak hukum harus menjadi rekomendasi prioritas. Memahami kembali isi pasal demi pasal dan seluruh aturan yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak harus menjadi aturan di kepolisian. Sehingga tidak ada kendala bagi siapapun untuk memproses pengaduan dari korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual.

Salahkan Otakmu, Bukan Rokku

(foto: salingsilang)

Oleh : Maria Sucianingsih

Kita semua pasti tahu dan bahkan mungkin mengalami ketika kita kecil dulu, setiap kali selesai mandi pasti akan didandani oleh orang tua kita. Setiap anak kecil hampir selalu didandani oleh orang tuanya setelah mandi. Entah diberi bedak, minyak telon, pakaian yang lucu dan lain sebagainya. Dandanan itu akan makin menjadi-jadi jika objeknya adalah anak perempuan. Alasannya biar wangi, biar cantik. Hampir pasti disetujui oleh semua orang bahwa membuat anak menjadi cantik atau cakep setelah mandi adalah tindakan otomatis orang tua terhadap anaknya. Sehingga mata kita sudah dimanjakan oleh tampilan yang cantik dan cakep sejak usia dini.

Tapi itu tidak salah, baik bagi yang melihat, mendandani atau yang didandani. Sejak kecil kita selalu diminta untuk berpenampilan menarik. Pandangan untuk selalu berpenampilan menarik itu lalu didukung penuh oleh industri atau pasar. Dari ujung kepala hingga ujung kaki semua bisa didandani. Terutama bagi kaum perempuan. Ada saja tawaran menarik untuk mempercantik diri. Penampilan selalu menjadi syarat utama dalam menerima seorang perempuan. Yang paling gampang, lihat saja di dalam iklan – iklan lowongan pekerjaan, biasanya di bagian kriteria pelamar ada tertera ‘berpenampilan menarik’. Tak heran jika orang kemudian menjadi berpandangan bahwa penampilan memang harus diutamakan, karena dalam banyak hal memang ditemui keadaan di mana penampilan dijadikan syarat.

Tidak ada yang salah dengan berpenampilan menarik. Bukankah kita suka dengan hal – hal yang menarik? Berpenampilan adalah hak setiap orang. Apalagi berpenampilan itu adalah suatu hal yang individual. Sehingga sifatnya menjadi relatif. Setiap orang punya ide dan pemikiran sendiri tentang bagaimana agar bisa tampil menarik. Tak heran jika ada beraneka ragam penampilan di muka bumi ini. Yang menjadi masalah kemudian, adalah ketika penampilan dijadikan motif atau alasan untuk mendiskreditkan seseorang.

Memperbincangkan tentang penampilan yang menyudutkan atau mendiskreditkan tidak akan ada habisnya. Sampai – sampai pembicaraan yang semacam ini pun dibahas oleh pimpinan daerah. Mirisnya, bahasan tentang penampilan itu malah serasa lebih penting ketimbang membahas kemiskinan atau pendidikan yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan utama di banyak daerah di Indonesia.

Misalnya tentang himbauan Bupati Aceh Barat yang menghalalkan memperkosa perempuan yang pakai rok mini. Himbauan itu pernah dimuat dalam artikel Kompas bulan Agustus 2010. Dimuat pertama kali di The Jakarta Globe (hasil wawancara dimuat 18 Agustus 2010). Kemudian muncul seruan protes dari MUI terkait hal ini (juga di The Jakarta Globe dan versi Indonesianya ada di Kompasiana). Berita semacam ini mencuat lagi tanggal 17-18 September tapi kali ini ada dukungan dari MUI (berbeda dengan tahun sebelumnya di mana MUI protes). Berita ini muncul dari Kemendagri dan Gubernur DKI. Pernyataannya ’’Kaum hawa yang menggunakan sarana angkutan umum saat bepergian hendaknya tidak menggunakan rok mini.” Alasan sang gubernur adalah karena rok mini bisa mengundang syahwat dan bisa menyebabkan terjadinya pemerkosaan.

Membaca pernyataan itu, otak saya jadi berpikir mengingat – ingat apakah pernah ada kasus pemerkosaan yang saya temui yang melibatkan korban dengan rok mini. Hasilnya, sepanjang pengetahuan saya selama ini, saya tak pernah menemui ada kasus pemerkosaan yang melibatkan korban dengan rok mini. Setidaknya dalam catatan SPEK-HAM yang sejak tahun 1999 telah menangani 345 kasus kekerasan berbasis gender di mana 86 di antaranya adalah kasus-kasus kekerasan seksual di mana pemerkosaan juga ada di dalamnya, tidak tercatat adanya korban yang sedang berpakaian mini ketika peristiwa pemerkosaannya terjadi.

Dalam hal ini kaum perempuan kembali menjadi pihak yang disalahkan atas sebuah keadaan. Disalahkan karena pakai rok mini sehingga muncul pemerkosaan. Menyalahkan satu pihak – dalam konteks ini adalah kaum perempuan – atas banyaknya kasus pemerkosaan yang terjadi bukanlah suatu hal yang relevan. Terlebih jika vonis penyebab kesalahan itu ditujukan kepada mereka yang terlanjur menjadi korban pemerkosaan, karena setahu saya, korban sesungguhnya harus menjadi pihak yang dibela dan dilindungi. Tetapi yang sering terjadi, dalam beberapa kasus, korban justru menjadi pihak yang disalahkan. Korban menjadi korban lagi berkali-kali. Yang pertama korban dari tindakan perkosaan itu sendiri, lalu masyarakat ikut menghakimi karena korban dianggap tidak bisa menjaga diri dan penampilannya dan sekarang ditambah oleh aparat pemerintah yang notabene adalah tangan panjang negara yang ikut melegalkan penghakiman sepihak. Meski sekarang sudah ada pos layanan terpadu untuk membantu korban, namun hingga sekarang aksi nyata untuk rehabilitasi psikologis korban perkosaan belum ada formulanya.

Semua kasus asusila hampir selalu menyalahkan perempuan atau setidaknya menjadikan perempuan sebagai obyek yang harus diatur agar keadaan berjalan baik. Dalam hal moral, seolah – olah perempuan adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas kerusakan moral yang terjadi pada suatu bangsa. Seolah – olah bahwa biang pornografi adalah tubuh perempuan. Seolah – olah permasalahan moral bangsa ini akan selesai jika kaum perempuan diatur-atur harus begini dan begitu.

Saya jadi berpikir, bagaimana kita akan menjadi bangsa yang maju jika pemerintahnya malah mengurusi hal – hal yang bukan menjadi prioritasnya. Pemerintah terlalu khawatir akan hal – hal yang sebenarnya tak perlu dikhawatirkan. Lebih jauh lagi, urusan bangsa seharusnya menjadi urusan bersama baik laki-laki dan perempuan. Semua harus bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan yang menjadi cita – cita bangsa. Pemerintah seharusnya berfokus menjalankan perannya sebagai pemimpin untuk mencapai cita-cita bangsa tersebut. Bukan malah sibuk mengurusi pakaian perempuan. (mms)

[Kisah Nyata] Atas Nama : Nama Baik

Kisah berikut berdasarkan kisah nyata yang ada di kabupaten Klaten. Tulisan yang tertuang dibawah ini pun berdasarkan pengakuan korban yang ditulis sebenar-benarnya.

Berikut kisahnya…

Aku adalah seorang perempuan yang tinggal di Klaten, Jawa Tengah. Aku punya sebuah kisah yang menyesakkan terkait hubunganku dengan seseorang. Harapanku agar kisahku ini tak terjadi juga kepada orang lain.

Dia adalah mantan pacarku. Hubungan kami dulu awalnya baik – baik saja. Namun setelah beberapa lama dia mulai menunjukkan hal – hal yang kurang menyenangkan dalam hubungan kami. Aku sering dibohonginya dalam banyak hal dan hal ini terus – menerus terjadi. Selalu ada saja alasannya yang masuk akal untuk menutupi kebohongannya dan membuatku memaafkannya. Tapi setelah lelah menjalani hubungan yang tidak membuatku nyaman, pada titik tertentu aku akhirnya harus mengambil langkah atas hubungan kami, yaitu putus. Meski begitu, dia tetap mencari cara supaya bisa ketemu denganku. Akhirnya permohonannya yang terakhir untuk bertemu aku kabulkan dengan harapan setelah itu semua akan selesai.

Tapi ternyata pertemuan itu justru membawa musibah bagiku. Dia menganiayaku, lalu mengancam akan membunuhku dan aku disiram air keras jika tidak mau menuruti nafsu dia. Saat itu juga aku dipaksa foto bugil.

Ternyata tidak berhenti disitu saja. Setelah kejadian itu aku mendapatkan ancaman bahwa fotoku akan disebarkan ke kampus dan diberikan ke orang tuaku. Ancaman itu membuatku tidak bisa berkutik. Aku tidak bisa berpikir jernih karena aku masih kuliah dan kondisi ibuku sedang sakit keras dan karena itu semua masalah ini mau tak mau harus kupecahkan seorang diri.

Keadaan yang menyiksaku ini akhirnya membuatku menyerah pada kemauan dia. Ancaman demi ancaman datang beberapa kali hingga akhirnya karena tak tahan, aku datang dan berkonsultasi ke POLRES. Tetapi POLRES belum bisa berbuat apa – apa karena belum ada barang bukti.

Kemudian, muncul lagi sebuah ancaman berupa surat berisi foto dan surat yang ditujukan ke orang tuaku. Barang bukti ini lalu kubawa ke POLRES. Dalam surat tersebut mantanku mengatakan bahwa dia ingin bertemu denganku. Aku pun datang menemuinya, tapi kali ini tidak seorang diri. Polisi menyertaiku dan pada saat itu juga dia akhirnya ditangkap.

Kampus tak berpihak padaku

Kecuali kau menjadi diriku, jangan pernah memvonisku karena kau tak tahu, tak pernah tahu dan tak akan tahu apa pun tentang diriku

Pada saat pemeriksaan, aku meminta supaya orang tua dan kampus tidak perlu tahu tentang kejadian ini. Tapi nasib baik belum berpihak padaku. Entah bagaimana ceritanya, surat kabar tiba – tiba sudah memberitakan tentang kasusku. Meski dalam pemberitaannya, mereka tidak menyebut nama lengkapku (hanya inisial) tapi daerah tempat tinggalku disebutkan (nama kecamatan). Tak pelak lagi, banyak temanku membicarakan kasus ini hingga akhirnya kampus merasa perlu untuk menindaklanjuti berita tersebut.

Aku pun dipanggil untuk menemui bidang kemahasiswaan. Dalam kondisi yang kacau dan takut diintrogasi, aku ditanya apa benar aku telah melapor ke POLRES. Aku juga ditanya sudah berapa kali melakukan hubungan sex. Aku menjawab 3 kali, itu pun karena diancam dan dibawah tekanan. Tetapi pihak kemahasiswaan tidak peduli, aku malah disalahkan karena telah berhubungan sex dan sudah melanggar aturan agama. Kemudian aku diminta tanda tangan pada kertas yang bertuliskan bahwa aku telah melakukan hubungan seksual sebanyak 3 kali. Aku tak tahu apa fungsinya surat semacam itu.

Awalnya aku berharap kejujuranku akan membuat kampus membantuku menyelesaikan masalah ini. Tapi ternyata tidak. Kampus malah menambah ruwet permasalahan dengan mengatakan akan mengeluarkanku (Drop Out) karena aku dianggap telah melanggar aturan agama dan mempermalukan nama kampus. Padahal saat itu aku sudah membayar uang untuk mendaftar ujian akhir sejumlah Rp. 2,6 juta. Artinya, tinggal selangkah lagi aku akan lulus.

Di tengah kebingungan aku lalu minta bantuan kepada P2TP2A Mutiara Klaten hingga ke lembaga yang dianggap dekat dengan pihak kampus. Tapi tetap hasilnya nol. Bagi kampusku yang berlatar belakang agama, aku dikeluarkan karena demi citra dan nama baik kampus. Tanggal 24 juni 2011 surat pemberhentianku sebagai mahasiswa benar – benar dikeluarkan oleh pihak kampus. Aku tak percaya semua ini terjadi padaku. Aku tidak bisa mengikuti ujian akhir yang diselenggarakan pada tanggal 28 juni  2011. Aku gagal lulus kuliah.

Setelah surat pemberhentian kuterima, tak berarti urusan dengan pihak kampus selesai. Sebagai mahasiswa aku tentu berhak mendapatkan kembali berkas-berkas hasil perkuliahanku, termasuk pengembalian uang ujianku yang sejumlah Rp. 2,6 juta karena aku batal ikut ujian. Tapi nyatanya prosesnya tidak mudah . Aku dilempar kesana kemari, menunggu lama, dicuekin, dipandang kotor dan yang pasti banyak teman yang menjauhiku dan tak mau membantuku. Semua harus kulewati sendiri demi mendapatkan berkas tersebut.

Setelah menunggu lebih dari dua minggu berkas akhirnya kuterima dan uang pendaftaran ujian yang sebelumnya kubayar sebanyak Rp. 2,6 juta pun dikembalikan tapi hanya tinggal Rp 925,000. Mereka beralasan uang tersebut sudah terlanjur digunakan untuk proses – proses pelaksanaan ujianku padahal pada kenyataannya aku tidak pernah mengikuti proses – proses tersebut dan tidak bisa ikut ujian karena sudah dikeluarkan oleh pihak kampus.

Selepasnya dari kampus, berbekal berkas-berkas tersebut kini aku berharap mendapatkan kampus baru untuk melanjutkan kuliahku. Orang tuaku selalu menanyaiku kapan aku akan wisuda. Batinku menangis tiap kali orang tuaku menanyakan pertanyaan itu. Karena mereka tak tahu peristiwa yang telah menimpaku sehingga aku terpaksa harus keluar dari kampus dan gagal lulus.

Sampai saat ini aku masih mencari – cari kampus baru yang mau menerimaku. Kasus yang menimpaku ini masih menjadi rahasiaku. Orang tuaku belum tahu dan aku tidak berharap mereka tahu.

Klaten, 8 agustus 2011

Seperti yang dituturkan kepada Maria Sucianingsih

Cerapung Merapi : Media berekspresi anak – anak Balerante

Solo – Menyusul terjadinya erupsi Merapi pada bulan Oktober dan November 2010, SPEK-HAM telah melakukan pendampingan bagi warga Desa Balerante Kabupaten Klaten yang ikut terkena dampak erupsi tersebut. SPEK-HAM melakukan pendampingan sejak bulan Oktober, tepatnya satu hari setelah erupsi yang pertama pada tanggal 26 Oktober 2010. Pada awalnya, SPEK-HAM melakukan pendampingan dalam bentuk tanggap darurat. Dalam masa tanggap darurat ini, selain berfokus pada penanganan kebutuhan pengungsi selama berada dalam masa pengungsian, SPEK-HAM juga memfokuskan diri pada pendampingan anak – anak warga lereng Merapi, Khususnya anak – anak dari Balerante.  Bentuk pendampingan untuk anak – anak ini terutama berupa trauma healing bagi anak – anak.

Salah satu inisiasi SPEK-HAM dalam melakukan pendampingan bagi anak – anak Desa Balerante adalah dengan menerbitkan CERAPUNG MERAPI. CERAPUNG MERAPI adalah sebuah fact sheet (lembar fakta) yang berisi tulisan atau gambar hasil karya anak – anak Desa Balerante. Sejak bulan November 2010 hingga bulan Maret 2011 SPEK-HAM telah menerbitkan empat edisi CERAPUNG MERAPI. CERAPUNG MERAPI pada dasarnya terdiri dari tiga bagian. Selain berisi tulisan atau gambar hasil karya anak – anak Balerante, CERAPUNG MERAPI juga berisi artikel tentang pengetahuan umum khususnya yang berkaitan dengan gunung berapi serta satu bagian yang berisi permainan yang edukatif, misalnya kuis berupa teka – teki silang atau permainan kata atau angka. Salah satu tujuan diterbitkannya CERAPUNG MERAPI adalah untuk merangsang minat menulis dan membaca anak – anak Balerante, sekaligus memberikan wadah bagi mereka untuk berekspresi melalui media tulisan dan gambar.

Dalam setiap edisinya, CERAPUNG MERAPI hanya dicetak terbatas menyesuaikan dengan segmen pembacanya yang sebagian besar merupakan anak – anak warga Balerante. Meski demikian, melalui website SPEK-HAM, CERAPUNG MERAPI dapat diakses oleh masyarakat yang lebih luas. (Ariwan K Perdana)

Cerapung I November 2010

Cerapung II Januari 2011

Cerapung III Februari 2011

CERAPUNG IV Maret 2011

Tak Perawan Tak Boleh Sekolah

Oleh : Maria Sucianingsih

Perempuan adalah objek atau perempuan adalah kelompok kelas kedua atau perempuan harus bermoral. Ukuran moral adalah kaum perempuan maka dari itu perempuan harus ditata. Toh perempuan itu kelas dua hingga harus bersedia menjadi objek. Benarkah demikian?

Entah sebagai objek industry (pasar) bahkan objek hukum, tapi pemikiran tentang posisi kaum perempuan sebagai kaum yang harus ditata jelas – jelas telah menjadi dasar atas topik yang sedang hangat dibahas di Jambi saat ini, yaitu ide tentang tes keperawanan untuk ujian masuk sekolah. Ide ini muncul dari seorang legislator provinsi Jambi yaitu Bambang Bayu Suseno. Dia melayangkan ide yang berpotensi kontroversial yaitu mengharuskan siswa perempuan yang mendaftarkan diri ke sekolah negeri untuk menjalani tes keperawanan.

“Idenya sederhana. Orang tua jelas takut anak perempuan mereka kehilangan keperawanan sebelum waktunya tiba, jadi sebelum mereka melanjutkan studi mereka, mereka harus menjalani tes keperawanan yang secara otomatis melindungi martabat mereka, ” kata Bambang seperti dilansir dari The Jakarta Post.

Artinya Keperawanan menjadi syarat untuk bisa menempuh pendidikan. Gampangnya, jika seorang calon siswi setelah diuji ternyata terbukti tidak perawan, maka ia dilarang mendaftar sekolah.

“Jika dia kemudian diuji, dan ternyata diketahui dia tidak lagi perawan, dia tahu konsekuensinya bahwa dia tidak bisa melanjutkan pendidikannya,” kata Bambang lebih lanjut.

Ide Bambang tentang tes keperawanan ini sesungguhnya bukan berbicara tentang moralitas tapi lebih mangarah ke diskriminatif. Keperawanan sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemenuhan hak dasar dan kebutuhan dasar yang salah satunya adalah pendidikan.

Ini ironis jika dikaitkan dengan fakta bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak yang salah satunya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan. Juru bicara sekretaris provinsi Jambi, Sudirman, adalah salah satu pihak yang menunjukkan penetangannya terhadap ide itu. Dia menganggap bahwa itu melanggar Hak Asasi Manusia dan Hak Pendidikan bagi anak. “Setiap warga negara mempunyai hak untuk pendidikan karena ini adalah diamanatkan dalam hukum. Jadi, setiap orang, perawan atau bukan, memiliki hak untuk pergi ke sekolah, ” katanya.

Bergulirnya wacana tes keperawanan bagi calon siswi di Jambi ini menunjukkan bahwa lagi-lagi program pemerintah pusat untuk pengarusutamaan gender masih bias bahkan di kalangan anggota dewan sekalipun.

Swara Perempuan : Narasi Kekerasan Berbasis Gender

Buku Swara Perempuan merupakan tulisan dari survivor (korban KGB) dan masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Solo Raya. Penulisan buku berawal dari lomba essay writing yang diselenggarakan oleh SPEK-HAM pada tahun 2007. Tujuan dari lomba itu sendiri adalah untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan yang selama ini sulit terungkap. Tidak terungkapnya kasus kekerasan karena kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender dianggap persoalan privat atau aib keluarga yang harus ditutupi. Padahal anggapan tersebut keliru. Semenjak ada peraturan hukum nasional berupa UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004 dan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 sudah ada perlindungan bagi korban, bahkan masyarakat bertanggungjawab untuk ikut memberikan perlindungan pada korban.

Tulisan tentang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender yang terjadi di sekitar juga dapat dijadikan bahan untuk pendidikan publik di masyarakat. Sehingga diharapkan melalui pendidikan kritis tersebut, masyarakat dapat mencegah terjadinya kekerasan  yang lebih luas lagi.

Buku Swara Perempuan yang di produksi tahun 2010 ini mengupas tentang sisi gelap perempuan yang mengalami kekerasan baik fisik, psikis, penelantaran ekonomi maupun kekerasan seksual. Tidak hanya terjadi pada isteri namun juga dialami oleh perempuan di luar ranah rumah tangga.

Buku ini disusun untuk melihat bagaimana kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sebagai sebuah realita yang benar-benar terjadi dalam masyarakat. Disisi lain upaya pemerintah dalam menangani dan mengaplikasikan undang-undang yang ada selama ini masih belum maksimal. Harapan kedepan buku ini mampu mempengaruhi cara pandang tentang bagaimana menyikapi fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di dalam masyarakat.

Rangkaian kegiatan dalam rangka peluncuran buku ini adalah diadakannya seminar bedah buku yang menghadirkan narasumber yang juga sebagai penulis. Narasumbernya antara lain Siany Indria Liestyasari, Dr Phil Dewi Chandraningrum dan Vera Kartika Giantari. Seminar ini dihadiri oleh elemen masyarakat mulai dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat peduli dan LSM serta Pusat Pelayanan Terpadu yang ada di Solo Raya. Acara ini di selenggarakan di pendhapi gedhe komplek balai kota Surakarta pada tanggal 31 Agustus 2010 dengan jumlah peserta 131 orang. (tim)

Masih Mahalkah Hakku?

Oleh : Maria Sucianingsih

Semoga kebahagiaan hati,pikiran dan tindakan senantiasa menjadi warna dalam hidup anda.

Saya akan mengawali tulisan terkait Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) dengan sebuah cerita sederhana.

Bagai katak di ujung tanduk. Itu adalah keadaanku sekarang. Berjuta pikiran melayang dalam angan tanpa bayang. Antara racun, obat, caci maki, dan duri-duri tajam yang menyerang. Entah kapan ini akan berakhir. Atau akankah memang bisa berakhir. Tapi mungkin saja akan segera berakhir jika aku mengakhirinya sekarang. Haruskah ada strategi utama dan paling berbahaya? Sungguh, hari panjang yang melelahkan. Aku harus memutuskan satu hal yang akan merubah seluruh kehidupan. Hari ini ulang tahunku ke-13. Tapi siapa peduli. Jangankan kado, ucapan selamat saja tertutup rapat dari mulut orang-orang yang mengenalku. Bukan hal aneh bila itu terjadi. Mana ada orang dengan ikhlas memberikan hadiah, meski sebenarnya sangat kuharapakan, begitu saja melemparkannya ke arahku. ”Anak cacat tak pantas mendapatkannya ”, bisa jadi mereka akan mengatakan itu.

Lagi-lagi suara menggelegar, ”To, mbok ya ngamen sana! Cari duit yang banyak! Jangan jadi anak males!”

Seperti biasa sambil membawa sapu lidi, ibu menakutiku, mungkin juga siap memukulku jika aku membantah. Bahkan, untuk menatapnya saja aku malas. Malas karena bosan dengan segala ocehan yang menyurutkan setiap langkahku.

”Iya Bu, tapi  aku lagi cape. Tadi kan habis potong kayu.”

”Eh… ga usah alesan.”

Lalu apa kaitan penggalan cerita tersebut dengan KHA & UUPA? Silahkan merangkai sendiri akhir kisah ini. Anda boleh menjadi sutradara atas kisah diatas.

Satu hal yang pastinya membedakan anak dan orang tua. Anak belum pernah menjadi orang tua, sedangkan orang tua pasti pernah menjadi anak. Serangkaian kata bijak mengajak kita belajar dari pengalaman karena “Pengalaman adalah guru yang paling berharga”

-Berhenti disini dulu-

Sekarang kita menenggok kebelakang, mengetahui latar belakang KHA.

Bermula dari perang dunia pertama (PD I). Dimanapun dan kapanpun perang terjadi pasti akan menyisakan penderitaan. Begitu pula PD I, akibat perang banyak diderita oleh perempuan dan anak. Aktifis perempuan dalam pawai protes membawa poster-poster yang meminta perhatian public atas nasib anak-anak yang menjadi korban perang. Eglantyne Jebb, seorang aktifis perempuan mengembangkan sepuluh butir peryataan tentang hak anak pada tahun 1923 lalu diadopsi oleh Save the Children Fund International Union. Liga bangsa-bangsa mendeklarasikan Hak Anak pada tahun 1924, biasa disebut “Deklarasi Jenewa”. Selanjutnya pada tahun 1948 (berkahirnya PD II) majelis umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal mengenai Hak Asasi Manusia. Hari hak asasi manusia diperingati setiap tanggal 10 desember. Hari tersebut menandai perkembangan penting dalam sejarah HAM. Berikut adalah tahun-tahun penting sejarah perkembangan Konvensi Hak Anak :

– 1923 :Eglantyne Jebb (pendiri Save the Children) membuat rancangan Deklarasi Hak Anak (Declaration of the Rights of the Child)

– 1924 : Deklarasi Hak Anak diadopsi oleh Liga Bangsa Bangsa

– 1948 :Majelis umum PBB mengadopsi Deklarasi Universall Hak Asasi Manusia (Declaration of Human Rights)

– 1959 : PBB mengadopsi Hak Anak untuk kedua kalinya

– 1979 : Tahun Anak Internasional. Suatu kelompok kerja dibentuk untuk membuat rumusan KHA

– 1989 : KHA diadopsi oleh majelis umum PBB pada tanggal 20 November

– 1990 : KHA mulai berlaku sebagai hokum internasional pada tanggal 2 september

Negara kita, Indonesia telah meratifikasi KHA dengan keputusan presiden no 36/1990 tertanggal 25 agustus 1990 dan mulai berlaku 5 oktober 1990 (sesuai pasal 49 ayat 2 yang berbunyi “Bagi tiap-tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keiukutsertaannya pada Konvensi Hak Anak setelah diterimanya instrumen ratifikasi  atau instrumen keikutsertaann yang keduapuluh, konvensi ini berlaku pada hari ketigapuluh setelah tanggal diterimannya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkutan”. Konsekuensi logis dari ratifikasi adalah negara (dalam hal ini adalah pemerintah) wajib menghormati, melindungi, mempromosikan dan memenuhi hak-hak anak khususnya yang terkandung dalam KHA.

Empat bagian berdasarkan struktur KHA, adalah ;

– Preambule (mukadimah) à berisi konteks KHA

– Bagian satu (pasal 1-41) à  mengatur hak bagi semua anak

– Bagian dua (pasal 42-45) à mengatur pemantauan dan pelaksanaan KHA

– Bagian tiga (pasal 42-45) à mengatur masalah pemberlakuan konvensi

Empat prinsip umum yang terkandung dalam KHA ;

– Non diskriminatif

– Yang terbaik bagi anak (best interets of the child)

– Hak hidup, kelangsungan dan perkembangan (the right to life, survival and development)

– Penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child)

Meski Indonesia telah meratifikasi KHA pada tahun 1990, negara Indonesia baru mampu mewujudkan dalam Undang-Undang khusus (lex spesialis) Anak pada tahun 2002. Yaitu UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beberapa isi pokok UU PA adalah :

– Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun (termasuk yang masih dalam kandungan)

– Hak dan kewajiban anak (hak anak : Hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi)

– Kewajiban dan tanggung jawab (ex: pasal 21 “negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/mental”)

– Kedudukan anak (identitas anak dan anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran); kuasa asuh; perwalian; pengasuhan dan pengangkatan anak.

– Penyelenggaraan perlindungan (agama, kesehatan, pendidikan, sosial, perlindungan khusus)

– Peran masyarakat, komisi perlindungan anak Indonesia

– Ketentuan Pidana (dalam UU ini tidak hanya mengatur hukuman hukuman penjara paling lama sebagaimana UU pada umumnya, tapi juga mengatur UU paling singkat rata-rata 3 tahun seperti  pasal 81, 82 dan 83)

Sekarang kita lanjutkan cerita singkat pembuka diatas. Dalam cerita tersebut sangat jelas hak anak terabaikan oleh lingkungan terdekat. Kebutuhan dasar dan hak dasar (basic need and basic rights) anak hanya menjadi jargon musiman (baca: PEMILU). Jangankan pendidikan atau kesehatan, pangan yang merupakan kebutuhan sangat mendasar saja masih membutuhkan belas kasih. Lalu sejauh mana implementasi UU PA menjamin Hak Anak?

Kajian permasalahan diatas belum ditambah dengan kasus gizi buruk, anak putus sekolah & angka buta aksara. Katidakadilan terhadap anak khususnya bidang kesehatan terlihat dari angka kematian bayi (AKB) 26 per 1.000 kelahiran. Penyebabnya antara lain pendarahan, infeksi, kurang gizi dan darah, dan status sosio ekonomi yang rendah. Anggaran APBD tahun 2009 khusus untuk posyandu kabupaten Klaten sejumlah 300 juta (untuk 26 kecamatan atau 401 desa, bisa diasumsikan satu desa mendapat 748.130 ribu rupiah saja. Jika dalam satu desa ada 50 balita, maka gizi anak dalam setahun seharga Rp 15.000).

Dalam bidang pendidikan pemerintah mencanangkan sekolah gratis. Tapi nyatanya pemerintah lokal belum mampu membuat Peraturan daerah tentang pendidikan untuk mengimplementasikan sekolah gratis tersebut. Di Kabupaten Klaten, harian Republika mencatat tahun 2009 terdapat 6.110 anak tidak sekolah dan 4.283 anak putus sekolah.

Akankan cerita diatas selalu ada disekitar kita? Entah kapan akan berakhir. Misteri, mungkin itu jawaban pembenaran yang bisa kita berikan. Saya tutup tulisan ini dengan curahan hati seorang anak,

 

Demi sebuah mimpi

 

Berlari-lari mengejar mentari

Kala hujan menunggu pelangi

Sepertinya lelah enggan menyentuh

Tubuh kecil yang penuh semangat

Riak ombak bergulung dari kejauhan

Ketika aku menatap di sini

Pandanganku jauh menerawang

Esok,

Ah, aku masih tidak tahu tentang esok

Ku biarkan saja mimpi ini terbang

Melayang menggapai harapan

Aku tidak peduli,

Biarkan saja ini mengalir seperti air

Kalaupun aku tersandung

Itu sudah biasa, tidak usah khawatir

Aku akan bangkit lagi

“Jika anak-anak merasa diterima dalam kehidupannya, mereka akan belajar mengasihi”