Search for:

Workshop Program IUWASH (Indonesia Urban Water, Sanitation, and Hygiene)

Pengelolaan air limbah domestik belum menjadi fokus bagi banyak Pemerintah Kota/Kabupaten. Oleh karena itu kondisi untuk sektor ini umumnya masih rendah, sementara pembangunan fisik untuk mengembangkan sektor sanitasi, jika memang ada, belum optimal. Hal ini terlihat dari kurangnya alokasi anggaran di APBD (Anggaran Pemerintah Kota/Kabupaten). Terbatasnya ketersediaan layanan pengelolaan limbah air perkotaan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah telah menyebabkan tingginya tingkat kontaminasi sumber-sumber air tanah dan air permukaan.

Untuk mempercepat pengembangan sektor sanitasi, khususnya untuk daerah perkotaan, Pemerintah Pusat telah memulai berbagai upaya dengan memberikan bantuan/dukungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, salah satunya adalah Program USRI, dilakukan melalui Kementerian Pekerjaan Umum, dengan dukungan pinjaman dari ADB (Asian Development Bank) untuk mendukung PNPM Mandiri selain menggunakan sumber-sumber pembiayaan anggaran negara (APBN) dengan hasil seperti Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) dan SANIMAS.

Untuk memastikan keberhasilan program Pemerintah dalam hal mempromosikan pembangunan sanitasi yang berkelanjutan ini, IUWASH (Indonesia Urban Water, Sanitation, and Hygiene) melalui SPEK-HAM akan melaksanakan Program “Pengembangan Perubahan Perilaku Masyarakat yang Berkelanjutan Di 6 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk Mendukung Peningkatan Layanan Sanitasi”. Program ini akan mendukung program Pemerintah yang berhubungan dengan program-program sanitasi seperti Infrastruktur Sanitasi Perkotaan Pedesaan (USRI), SLBM, dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) yang telah berjalan di Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Rembang, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Klaten. Dukungan yang bisa diberikan dari program ini bisa berupa upaya-upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas sanitasi yang layak dengan memanfaatkan mekanisme perubahan perilaku yang berkelanjutan. Bisa dikatakan secara singkat, kontribusi program ini adalah mendukung dan mengembangkan keberlanjutan dalam program-program sanitasi yang dilakukan oleh Pemerintah.

Workshop IUWASH

Hari ini, 19 Mei 2014, workshop Program “Pengembangan Perubahan Perilaku Masyarakat yang Berkelanjutan Di 6 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk Mendukung Peningkatan Layanan Sanitasi” dilakukan dengan mengundang Koordinator Wilayah dari 6 Kabupaten/Kota yang merupakan wilayah kerja dari Projek ini. Kegiatan diskusi yang dilakukan di Kantor Yayasan SPEK-HAM di Jalan Srikoyo No. 14 Karangasem, Solo ini bertujuan untuk menentukan rancangan aksi 2 bulan pertama Program ini. (spekham/edit : nuel, photo : bisnis.com)

Kartini Kontemporer

cover pandora 1PANDORA , sebuah buku yang menjadi fokus pembicaraan dalam diskusi “Kartini Kontemporer” yang diadakan pada hari Kamis, 24 April 2014, di serambi tengah Kampus FISIP UNS.

Diskusi ini menghadirkan Akhmad Ramdhon (Dosen FISIP UNS) sebagai narasumber dan juga menghadirkan narasumber beberapa penulis yang ikut ambil bagian dalam buku PANDORA ; Siti Harsun dari Salatiga, Maria dari Klaten.

Buku PANDORA yang diterbitkan oleh FAMM Indonesia, JASS Feminist, HIVOS dan PEKKA, berisi kisah nyata dari para pendamping maupun perjalanan dirinya dalam membuka gurita budaya Patriaki yang masih mengakar dalam masyarakat kita. Buku ini menggambarkan kepada kita bahwa perjuangan Kartini masih berlanjut dan seakan tidak akan berhenti. (ani surtinah/spekham)

DIVERSI DALAM UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK UNTUK MENGHINDARI STIGMA SOSIAL BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada.  Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok (Wikipedia). Stigma Sosial juga dapat diartikan sebagai tanda bahwa seseorang dianggap ternoda dan karenanya mempunyai watak yang tercela, misalnya seseorang bekas narapidana yang dianggap tidak layak dipercayai dan dihormati.

Seringkali kita temukan bahwa seseorang maupun kelompok orang yang berperilaku diluar norma-norma yang ada akan disebut sebagai “Sampah Masyarakat”.  Inilah label yang seringkali kita lekatkan bagi orang-orang maupun kelompok orang yang melawan norma yang ada. Ironis memang, terlebih lagi jika pelaku pelawan norma tersebut adalah kalangan anak-anak.  Apa jadinya bila label “sampah” tersebut dilekatkan bagi para generasi penerus bangsa tersebut?

Pada kesempatan yang diberikan dalam “Diskusi Persiapan Pelaksanaan UU Sistem Peradilan Pidana Anak” di Rumah Makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto No.168 (Colomadu), Karanganyar, Jawa Tengah 57174 tanggal 15 April 2014 lalu, Ipda Endang Tri Handayani selaku PPA Polres Surakarta memberikan pemaparan tentang adanya “angin segar” yang diharapkan bisa mengurangi bahkan menghilangkan stigma sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)  dalam UU SPPA.

“Angin segar” tersebut disebut dengan Diversi.  Diversi adalah Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 UU SPPA).  Tujuan diversi dalam UU SPPA diantaranya ; mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses diversi pada Pasal 8 ayat 3 UU No 11 Tahun 2012 adalah kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggung jawab, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, keharmonisan masyarakat, kepatuhan kesusilaan dan kepatuhan hukum.

Upaya diversi wajib dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri.  Kriteria dalam pelaksanaan diversi pun diatur dalam pasal 7 ayat 2 UU SPPA sebagai berikut :

  1. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun.
  2. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
  3. Adanya “kesepakatan diversi” antara korban dan anak, kecuali: tindak pidana berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, nilai kerugian korban tidak lebih dari UMR (Upah minimum rata-rata) setempat.

Dalam hal suatu tindak pidana dilakukan diversi, maka hasil kesepakatan tersebut disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggungjawab disetiap tingkat pemeriksaan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan.  Selanjutnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Pembimbing Kemasyaratan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.

Upaya diversi yang diharapkan bisa menjadi “angin segar” ini haruslah diupayakan dari setiap lini penegak hukum.  Selain itu juga peran masyarakat untuk menciptakan Restorative Justice untuk menghapuskan stigma-stigma sosial bagi ABH harus saling mendukung. (intan/spekham. photo : arrahman.com)

UU SPPA : DENGAN KEADILAN RESTORATIF, JANGAN ADA LAGI ABH YANG DIPANDANG SEBAGAI SAMPAH MASYARAKAT

Definisi Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) berdasarkan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Ada 3 konsep dalam konsepsi keadilan restorative, yaitu Encounter Conception, Reparative Conception, dan Transformative Conception.

Dalam konsep Encounter Conception, RJ dipandang sebagai suatu proses penyelesaian persoalan yang ditimbulkan dari suatu kriminalitas dengan cara mempertemukan korban, pelaku dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu forum informal yang demokratis untuk menemukan solusi yang positif.

Dalam konsep Reparative Conception, RJ dipandang sebagai suatu konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan kepada pelakunya.

Sedang dalam konsep Transformative Conception, RJ dipahami sebagai suatu “way of life”.  Pendukung konsep ini memandang bahwa RJ tidak hanya soal perubahan pendekatan terhadap kejahatan tetapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang adil (achieving a just society), yang hanya bisa dicapai melalui suatu transformasi untuk memahami keberadaan kita sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan lingkungan.

Dalam diskusi yang diselenggarakan di Rumah Makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto No.168 (Colomadu), Karanganyar, Jawa Tengah 57174 tanggal 15 April 2014 lalu, Putu Elvina selaku Komisioner KPAI bidang ABH mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan “Sistem peradilan pidana anak WAJIB mengutamakan pendekatan keadilan restorative”.  Putu juga menambahkan bahwa RJ dalam pengertian Encounter Conception harus diutamakan.

Peran serta masyarakat dalam Perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial anak dengan cara berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi dan pendekatan keadilan restorative diatur di Pasal 93 UU SPPA.

Bila dilakukan dengan benar, cara ini dipercaya akan mengubah perilaku pelaku (rehabilitation), pencegahan (deterrence), menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang telah dilanggar (reinforcement of norms), dan memungkinkan pemulihan terhadap korbannya melalui restitusi.

“Melalui Restorative Justice, jangan ada lagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dipandang sebagai sampah masyarakat. Stigma ini yang harus di hapuskan.”  Tegas perempuan berkulit putih tersebut di hapadan para tamu undangan yang terdiri dari beberapa Dinas Pemkot Surakarta, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat Karesidenan Surakarta dan lain-lain.

Kendati demikian, Putu juga menambahkan bahwa masih ada kendala umum untuk mencapai RJ yang sesuai dengan UU SPPA, diantaranya adalah perhatian terhadap anak masih rendah, tidak ada atau kurang tersedianya sarana alternatif, seringkali hanya ada 2 pilihan: menghukum atau tidak sama sekali, kemampuan untuk melihat dalam jangka panjang, sikap tokoh masyarakat atau tokoh agama yang seringkali memandang sebelah mata terhadap ABH, juga sikap aparat penegak hukum yang legalistik. (intan/spekham)

“Sambut Hari Kartini;Penghapusan Kekerasan sebagai Bagian dari Perlindungan HAM Perempuan”

Pagi pukul 04.00 WIB, masih dengan mata sayu, dua perempuan Kartini dari SPEK-HAM Surakarta, Indriati Suparno dan Fitri Haryani melakukan siaran Dialog Interaktif  “Aspirasi Merah Putih” di LPP RRI Surakarta yang disiarkan secara Nasional melalui Programa 3, frekwensi 105,9 FM. Dialog yang difasilitasi Kepala Seksi Pemberitaan RRI Surakarta kali ini mengambil topic “Sambut Hari Kartini ; Penghapusan Kekerasan sebagai Bagian dari Perlindungan HAM Perempuan”.

Surakarta, 17 April 2014.

Dialog interaktif diawali dengan adanya liputan berita dari reporter RRI mengenahi layanan penanganan  kasus di Surakarta. Setelah itu penyiar dari RRI,  Bapak Eddy Susanto membuka dengan memberikan pertanyaan pada Narasumber, apakah benar selama ini kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sulit untuk diungkap?

Disampaikan Indriati, yang ditimpali juga oleh Fitri, selama ini memang kasus kekerasan terhadap perempuan terutama KDRT seperti fenomena gunung es, yang tampak hanya sedikit aja dibandingkan kejadian sebenarnya. Perempuan sebagai korban sering kali merasa  tidak nyaman saat mau melaporkan relasi mereka yang pada dasarnya adalah suami mereka, walaupun ada Undang-Undang yang melindunginya (UU PKDRT No.23 Tahun 2006). Secara relasi antara suami- istri,  perempuan juga cenderung lebih dikalahkan, dianggap hanya sebagai objek saja, “konco wingking”, tidak berdaya, lemah, tergantung secara ekonomis. Hal itu jugalah yang merupakan hambatan mengapa kasus kekerasan terhadap perempuan belum maksimal terungkap. Kadang kala perempuan juga lebih memilih memendam perasaannya daripada mengungkapkan, walaupun mengalami tekanan secara psikis, seksual, fisik dalam rumah tangganya. Perasaan bersalah pada anak juga menjadi faktor mengapa perempuan cenderung mengalah atau tidak mau mengungkapkan kasus kekerasan yang dialami.

Dialog Interaktif bersama RRI membuka kesempatan Tanya jawab melalui telepon.  Ada 6 orang penanya yang ikut berinteraksi dalam siaran dialog interatif hari itu, antara lain Bapak Suwardi (dari Sambas), yang bertanya tentang bagaimana cara untuk menaggulangi adanya kekerasan terhadap anak. Disampaikan bahwa selama ini kasus kekerasan terhadap anak, terutama kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak cenderung meningkat, hal ini yang menjadi keresahan Bapak Suwardi.  Perlu peran orang  tua untuk mengawasi secara intensif terhadap perkembangan maupun pergaulan anak. Sebagai pembendung lain adalah dengan menciptakan lingkungan yang kondusif oleh masyarakat, salah satu bentuknya adalah kepedulian dan pengawasan oleh masyarakat.

Penanya kedua berasal dari Ngawi, Bapak Budi, apa sih sebenarnya  penyebab dari KDRT itu sendiri. Selama ini upaya yang dilakukan SPEK-HAM bukan hanya melakukan penaganan/menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan saja, tetapi juga melakukan upaya pencegahannya seperti melakukan diskusi-diskusi kritis di komunitas ibu-ibu di beberapa wilayah dampingan SPEK-HAM, dengan harapan kasus kekerasan bisa berkurang.

Ada ungkapan dari Bapak Wibisono (Semarang) yang cukup menarik, bahwa beliau sangat menghargai pekerjaan perempuan seperti memasak, mencuci, merawat anak, membersihkan rumah  karena kalaupun beliau disuruh mengerjakan semua itu tidak akan sanggup. Lebih baik bekerja mencari uang daripada melakukan kegiatan domestik. Hal itu yang menjadikan beliau selama ini menjadi menghargai perempuan, betapa berat sebenarnya pekerjaan domestik yang dilakukan perempuan.

Acara selesai pukul 05.00 WIB dengan pernyataan penutup “bahwa dampak kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya menimpa perempuan saja, tetapi laki-laki maupun anak juga terkena dampaknya. Mari dukung penegakan HAM dengan melakukan penghapusan segala bentuk kekerasan terutama Kekerasan terhadap Perempuan. Perlu peran bersama antara laki-laki maupun perempuan untuk mewujudkannya.  (fitri/ fitrijunanto@yahoo.com /spekham) 

Diskusi Publik : Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tahun 1999-2013, 413 pengaduan masuk ke SPEK-HAM Surakarta, 65-100% adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga. Jumlah kasus secara nasional yang masuk ke dalam data base Komnas Perempuan pada tahun 2012 saja ada 216.156 kasus, 8.315 (66%), diantaranya adalah kasus ranah personal (keluarga). Bagaimana dengan situasi kekerasan, utamanya kekerasan dalam rumah tangga, yang terjadi di seluruh dunia? Bagaimana pula dengan penanganannya?

Rabu, 19 Maret 2014. SPEK-HAM bekerjasama dengan Komnas Perempuan, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, dan Solo Pos FM, mengadakan diskusi publik mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Diskusi menghadirkan narasumber seorang Hakim Pengadilan Negeri di Hennepin County, Minnesota, USA Elizabeth V. Cutter. Selain sebagai seorang Hakim, Elizabeth yang peduli dengan HAM khususnya untuk perempuan, juga merupakan seorang aktifis dari NGO “The Advocates for Human Rights” yang bergerak pada isu-isu ; Hak Perempuan, Hak Pengungsi dan Imigran, Hukum Internasional, dan Pendidikan. Diskusi juga menghadirkan narasumber dari SPEK-HAM Surakarta, Endang Listiani (Direktur Yayasan SPEK-HAM Surakarta) serta Ayu Prawitasari (Redaktur Solopos, Desk Kota).

diskusi publik penghapusan KDRT 4Diskusi mengenai proses-proses peradilan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Amerika dan Solo Raya oleh peserta dari perwakilan LSM, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan, Polres, Legislatif serta perwakilan dari PPT dan kelompok dampingan SPEK-HAM.

Dalam diskusi yang dilaksanakan di Kantor Redaksi Solo Pos ini, Elizabeth mengungkapkan bahwa hal yang paling penting dalam mengatasi kekerasan dalam rumah  tangga adalah adanya kerjasama yang baik dalam masyarakat yang terdiri dari penegak hukum dan NGO, yang saling berkoordinasi untuk  menciptakan sistem dalam masyakat untuk pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan. Minnesota memiliki Peraturan Daerah tentang pendampingan dan hampir setiap tahun diamandemen, setiap kali menemukan kesulitan dalam pendampingan dalam setiap kasus. Hal ini merupakan suatu sistem yang diciptakan oleh koordinasi Penegak Hukum dan NGO yang terjalin baik.

Selain itu juga dibutuhkan kebijakan yang lebih menguatkan pada pemenuhan hak-hak korban. Hukum pidana biasa tidak dapat memenuhi hak para korban, harus ada hukum dan kebijakan khusus dalam masyarakat itu sendiri.(spekham/nuel)

Pelatihan Riset Partisipatif

Pelatihan Riset 2SPEK-HAM dengan misinya untuk mendorong lahirnya komunitas yang mandiri yang mampu memperjuangkan kebutuhan dasar dan hak dasar masyarakat. SPEK-HAM bergerak bersamaan dengan dinamika kehidupan masyarakat yang selalu berubah dan berkembang. Seiring dengan hal tersebut, SPEK-HAM merasa perlu memberikan tambahan amunisi kepada para staf untuk bisa lebih berkembang bersama masyarakat.

Desa Pengkol, Kecamatan Musuk, Boyolali. 8 – 10 Februari 2014. SPEK-HAM bersama para staf dan pelaksana harian, belajar bersama dengan Pak Ahmad Mahmudi dari LPTP Surakarta. Belajar tentang “Riset Partisipatif”.

Pembelajaran dibagi menjadi beberapa sesi, setiap harinya. Sesi turun l apangan dan sesi presentasi hasil temuan lapangan serta sesi materi belajar. Materi belajar diberikan dengan cara melihat hasil presentasi temuan lapangan yang kemudian dikritisi bersama untuk diberikan masukan. (nuel/spekham)

Pelatihan Riset 1

Caleg Perempuan Bukan Sekedar Pelengkap Menuju Kursi Kekuasaan

“Peran Perempuan dalam Penentuan Kebijakan yang Berperspektif  Gender“

Keberadaan Caleg perempuan pada bursa Pemilihan Umum April 2014, semakin semarak dan segar karena kenaikan jumlah kuota dari pemilu tahun 2009. Data dari KPU Surakarta, jumlah Caleg perempuan pada pemilu tahun 2009 sebanyak 3.910 orang atau 34,6%,  dan pada bursa Caleg tahun 2014 sebanyak  2.434 orang atau 37,3% dari total Caleg. Bertambahnya jumlah Caleg perempuan ini diharapkan juga diimbangi dengan meningkatnya kualitas Caleg perempuan, sehingga peningkatan kuantitas para Caleg perempuan juga akan berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas para Caleg perempuan di kota Surakarta.

Melihat geliat dan respon para Caleg perempuan di Kota Surakarta. Beberapa Caleg muncul dari komunitas mitra maupun jaringan, maka SPEK-HAM menyelenggarakan  kegiatan sarasehan dengan judul “SARASEHAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PARLEMEN“ menuju Pemilu tahun 2014. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor SPEK-HAM, pada tanggal 20 November 2013, dengan mengundang komunitas perempuan dari Kelurahan Joyosuran, Sriwedari, Kemlayan, Gilingan, Kestalan, serta beberapa mitra LSM di Surakarta. Selain itu, SPEK-HAM juga mengundang perwakilan dari Caleg dan Leg dari beberapa Partai Politik.

Sarasehan ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, seperti : aktivis perempuan nasional Mira Diarsi, Indriati Suparno, KPU Surakarta, serta pengelola Komunitas Bloger, Blontang. Para narasumber menyampaikan informasi tentang situasi terkini menuju Pemilu 2014. KPU Surakarta yang diwakili Nurul Sutarti menyampaikan bahwa paradigma Pemilu tahun 2014 lebih terbuka , mekanisme kampanye juga lebih bervariasi melalui berbagai media kampanye selain rapat-rapat dan kampanye secara terbuka karena sudah ada aturan proses kampanye sampai pencoblosan dilakukan. Data terakir disampaikan bahwa 54% data pemilih tetap, 30 persennya sudah terpenuhi. Sedangkan bursa kursi yang akan diperebutkan pada penCalegan tahun 2014 sebanyak 45 kursi.

sarasehan 2

Dalam paparannya, Mira Diarsi menyampaikan catatan penting bagi para caleg perempuan Surakarta, Caleg perempuan harus mengingat kultur kewilayahan di mana kearifan lokal perlu menjadi strategi bagi para Caleg, khususnya kultur Jawa yang masih memegang kuat budaya menghargai, menghormati,  ngajeni ( nguwongke ) terhadap konstituenya. Lebih lanjut, tugas para legislatif  terpilih adalah membuat aturan dan kebijakan, bukan membuat program. Berbeda dengan Mira Diarsi, aktifis perempuan dari Surakarta, Indriati Suparno menyentil soal bagaimana para Caleg harus memahami Dapilnya, bagaimana Caleg memiliki kemampuan loby dan bekerja berjaringan, serta membangun strategi yang tepat setelah terlebih dahulu memahami issue dan konstituen di Dapilnya. Blontang yang selama ini dikenal sebagai pengelola Komunitas Bloger juga memberikan startegi, bahwa Caleg harus benar-benar menguasai kontituenya di Dapil masing-masing dengan melibatkan orang lain yang direkrut menjadi relawan untuk melakukan assessment dan belanja masalah, sehingga akan diperoleh kedekatan yang baik dengan para konstituenya. Media sosial tidak akan berpengaruh banyak dibanding dengan pendekatan persuasif secara langsung di masyarakat.

Sarasehan ini membalut berbagai masukan dan juga sudut pandang para peserta dengan para Caleg, sehingga masing-masing akan bisa memberikan hak pilihnya, serta para caleg mampu menyusun strategi pencalonannya menuju kursi parlemen dengan lebih humanis, mengenali issue, dekat dan dicintai konstituenya. SPEK-HAM sebagai lembaga swadaya masyarakat berperan sebagai media dan fasilitator dalam mempertemukan berbagai kebutuhan dan kepentingan publik. (noko alee/spekham)