Willy Paul anggota legislatif dari Nasdem berfoto bersama kader kespro
Para kader kesehatan reporduksi (Kespro) yang berasal dari tiga kecamatan yakni Klaten Tengah, Bayat dan Juwiring serta kader kespro dari Aisyiyah bertatap muka dan berdiskusi dengan Willy Paul, anggota legislatif dari Partai Nasdem pada Jumat (30/8) bertempat di Sanggar SPEKTA yang terletak di Kelurahan Tonggalan Klaten Tengah.
Sujatmi kader kespro dari Kecamatan Bayat, mengatakan bahwa pengalaman menjadi kader kespro dengan menjalani pelatihan tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Ia menyatakan bahwa yang sebelumnya tak pernah tahu kemudian jadi mengetahui apa itu Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD) yang menimpapada remaja, atau menimpa pada pasangan yang gagal KB. Beberapa hal telah dilakukannya terkait kader kespro adalah dengan melakukan safari kader dan mengikuti pelatihan-pelatihan yang difasilitasi oleh SPEK-HAM lewat program PEKERTi bekerja sama dengan IPAS.
Sedangkan dari kader kespro Kecamatan Juwiring, telah mendapat dukungan dan kepercayaan dari camat setempat sehingga ketika terjadi relasi maka menemukan solusi, mendorong kepada kepala desa untuk menganggarkan Dana Desa agar berpihak kepada isu HKSR. Pemihakan dari pihak desa ini penting karena ketika begerak, dorongan dari pemangku kepentingan setempat salah satunya dengan penganggaran yang berpihak.
Di depan Willy Paul, para kader menyampaikan secara konkrit harapan dari masyarakat Kecamatan Bayat terkait KTD dan kekerasan kepada perempuan dan anak agar angkanya dapat ditekan. Harapan mereka, apa yang disampaikan akan membentuk perspektif Willy Paul sebagai anggota legislatif. Ambar, kader kespro dari Klaten Tengah juga menyampaikan bahwa harapan para kader kespro ke depan adalah terbit perda yang mengatur tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR).
Willy menambahkan bahwa dirinya belum sepenuhnya paham dengan isu HKSR, dan berjanji akan berusaha maksimal dan bukan cuma duduk menikmati gaji. Ia menyadari bahwa HKSR menjadi isu internasional dan semuanya butuh proses dan karena menjadikan kepentingan bersama maka ia menganjurkan untuk pantang menyerah. (red)
Suasana Peretmuan Kelompok Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A)
Kelompok Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) Desa Kuncen Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten memiliki rencana program kerja pertemuan rutin, 2 bulan sekali, mengkawal dana (mulai bulan agustus-september) akomodir dana dari desa, mengawal Perdes, Agustus-Desember sedangkan yang belum terjadwalkan adalah pembabatan pupuk organik, penyuluhan KDRT antara Januari-Desember/sesuai kebutuhan, penyuluhan tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), Januari-Desember/sesuai kebutuhan, penyuluhan tentang Kespro bagi perempuan dan remaja pada Januari-Desember/sesuai kebutuhan. Hal ini diungkapkan dalam pertemuan rutin KP3A pada, Rabu (28/8).
Ada ajuan 60 juta untuk 6 tahun anggaran dari kelompok kepada pemerintah desa, namun saat ini masih diperjuangkan. Jika terealisasi dan dana turun maka kelompok harus memiliki program-progam. Jika belum turun, maka KP3A akan bekerja sebagai relawan. Namun apabila ada dana ini maka akan ada intensif atau pengganti uang transport atau konsumsi untuk kegiatan-kegiatan KP3A termasuk ketika jika ada kunjungan ke luar bisa menggunakan dana itu.
“PR” KP3A Mengawal Dana Anggaran dari Pemerintah Desa dan Butuh Dukungan Kepala Desa
RPJMDES terdiri dari sususan pengurus, kepala desa, perwakilan BPD dan tokoh masyarakat. “Dulu KP3A tidak khawatir karena kepala desa mendukung, namun kepala desa yang sekarang tidak tahu apakah bisa mengawal atau mendukung KP3A. Tugas seanjutnya harus ada yang koordinasi dengan kepala desa. Pak Sujianto mengatakan dulu ada satu atau beberapa orang su’udzon atau salah persepsi dengan adanya KP3A,”jelas salah seorang pengurus KP3A.
Cobowati, salah seorang pengurus KP3A mengatakan kalau di RPJMDES sudah ada cantolan program yang berbunyi upaya perlindungan perempuan, pemberdayaan perempuan dan semua tinggal diisi. Dana pagu dana lainnya yakni dana yang di pos-poskan seperti sektor pertanian dan stanting.
Cobowati memaparkan lagi bahwa di Klaten ada kasus kekerasan pada anak, di Kuncen juga ada namun belum ada penanganan. Kasus tersebut adalah seorang bapak yang melakukan kekerasan pada anak, sampai anaknya ketakutan hampir pergi dari rumah. Kondisi anak saat ini sedang depresi dan menarik diri dari sosial. Posisi KP3A tidak bisa menjemput paksa korban, hanya menunggu apakah korban mau datang dan bercerita ke KP3A. “Takutnya malah kita disalahkan karena mengurusi umah tangga oranglain. Kalau bisa kita mempengaruhi ke orang-orang terdekat untuk memberi tahu si bapak yang melakukan kekerasan,” ungkap Henrico Fajar, staf SPEK-HAM. Pernyataan tersebut kemudian dibalas oleh Cobowati bahwa keluarga korban telah mendapat bantuan dan setelah mendapat bantuan jadi berubah sikap, ada perubahan baik tidak lagi melakukan kekerasan kepada istri.
Di Dukuh Paten ada kampung KB, dan ketika keberadaan KP3A disosialisasikan, maka disambut dengan apresiasi yang baik karena sangat membantu dan menunjang dan berkaitan dengan kampung KB. Jika dikaitkan memang ada kaitannya karena Keluarga Berencana (KB) juga berbicara tentang bina keluarga, anak, lansia, dan kesehatan reproduksi. Terkait pernikahan dini hal ini karena angka Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD) di Kabupaten Klaten sangat tinggi dari bulan Januari-Juni, termasuk remaja yang mengajukan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama (PA). “Mahkamah Konstitusi ada pengujian Undang-Undang yang menangani pernikahan baik laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun, padahal umur segitu masih kurang karena harusnya usia reproduksi yang aman atau siap itu usia 21 tahun,”pungkas Hendrico Fajar. (mhhswa mgg/red)
Tercatat 400 kehamilan remaja di Kabupaten Klaten, 159 terlaporkan hingga ke persalinan sedangkan sampai pertengahan tahun ini menurut data 143 kasus kehamilan terjadi di usia remaja, 43 terlapor sampai persalinan, sedang sisanya tidak diketahui. Selain itu, Angka Kematian Ibu (AKI) sampai semester pertama adalah delapan orang. Demikian data yang dibuka saat workshop media yang diselenggarakan oleh Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia.
dr Marcia Soumokil, Direktur Ipas Indonesia
Dilatarbelakangi hal tersebut maka IPAS Indonesia menjadikan Kabupaten Klaten, Ponorogo dan Kota Yogyakarta. Untuk Kabupaten Klaten, Ipas Indonesia menggandeng Yayasan SPEK-HAM dan bekerja sama dengan RSUD Bagas Waras dan RSIA Aisyiyah. Dalam pendampingannya, IPAS Indonesia memberi pelatihan pada tim dokter dan para bidan. Dua puskesmas yang didampingi dalam layanan Asuhan Pascakeguguran Komprehensif (APK),adalah Puskesmas Bayat dan Juwiring.
Dr. Marcia Soumokil, Direktur IPAS menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada Yogyakarta yang mendampingi dua rumah sakit di atas.
Situasi Klaten saat ini masih butuh perhatian karena Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), dan angka kehamilan pada remaja relatif tinggi. Ada 400 kasus kehamilan remaja dan tercatat kelahirannya sebanyak 158 kasus. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menekan temuan ini. Apalagi tren pemahaman remaja sangat rendah. “Ada survei di Jawa Barat, remaja hobby tongkrong miras kemudian melakukan seks bebas dan di tempat-tempat yang seadanya. Kita pahamkan kespro ke remaja baik segi gizi minum tablet Fe (zat besi), buah dan sayur. Kebiasaan konsumsi fastfood akan menyebabkan kurangnya asupan gizi (sayur & buah). Remaja putri harus benar-benar diperhatikan persiapan kondisi kesiapan menuju kehamilan,”papar dr. Anggit Budiarto, PLT Kabid Kesmas Dinkes Klaten pada diskusi multistakeholder sensitivitas Hak Kesehatan Seksual Remaja (HKSR) yang dihelat Ipas dan SPEK-HAM di Merapi Resto, Rabu (31/7). Diskusi diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Puskesmas, Kader Kesehatan dan perwakilan organisasi seperti Aisyiyah, WKRI, Orang Muda Katolik (OMK) serta BEM Unwidha.
Menurut dr. Anggit lagi dalam paparannnya, permasalahan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Klaten yakni tentang pemahaman terhadap permasalahan yang salah, kesadaran pola hidup sehat yang kurang, pemahaman tentang kesehatan reproduksi yang kurang terbukti banyak kejadian pada remaja melakukan seks bebas dan akhirnya ada temuan HIV/AIDS, remaja yang minim pengetahuan kespro, keberpihakan terhadap kesehatan ibu dan remaja masih minim serta, AKI dan AKB serta kehamilan risti masih tinggi. Dan beberapa arah pembangunan kesehatan yang dapat dilakukan adalah mengubah pemikiran egosentris tentang masalah yang ada bahwa kesehatan masyarakat merupakan kewajiban semua pihak, sinergi saling bergandengan tangan bersinergi program dan bersatu padu dalam meningkatkan derajat kesehatan.
Narasumber lain, Rahayu Purwaningsih, menyatakan bahwa jika terjadi kehamilan pada anak usia sekolah, akan menghilangkan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Teknologi akan menjerat kehidupan perempuan apabila perempuan tidak waspada. Beberapa kasus kekerasan terjadi di ranah penyalahgunaan ponsel dan internet, yang dilakukan oleh pacar korban. “Ke depan kita akan mendorong para kepala desa berpihak sehingga ada penganggaran Dana Desa (DD) untuk kampanye dan mendorong pengetahuan kesehatan reproduksi perempuan sampai kepada remaja dan masyarakat desa,” papar Rahayu Purwaningsih. (red)
Guna menekan angka pernikahan dini dan Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), SPEK-HAM didukung IPAS Indonesia mengadakan Pelatihan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) pada Sabtu 29/6 dan Sabtu 6/7. Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang perempuan muda dari berbagai desa yang ada di Kecamatan Bayat, Juwiring dan Klaten Tengah.
Pelatihan yang digelar serentak ini bertujuan untuk membentuk kader perempuan muda di tingkat desa sehingga harapannya mereka mampu mengedukasi teman-teman sebayanya agar paham dengan pengetahuan yang benar terkait informasi Kesehatan Reproduksi, di antaranya tentang pendidikan seks dan seksualitas.
Materi yang disampaikan dalam pelatihan ini meliputi: Gender dan HKSR, Organ Reproduksi Perempuan dan laki-laki, Seksualitas, Tanda-tanda Kehamilan, Komunikasi Persuasif dan Teknik Fasilitasi. Semua materi yang diberikan kepada perempuan muda ini diharapkan dapat menjadi bekal mereka saat terjun di tengah-tengah masyarakat.
fasilitator sedang memberikan arahan sebelum diskusi antar kelompok
Dida salah seorang peserta dari Kecamatan Juwiring mengaku senang dengan pelatihan ini karena merupakan pengalaman pertama baginya. “Saya senang dengan kegiatan ini, selain pengalaman pertama, pelatihan ini juga menambah pengetahuan saya seputar Kesehatan Reproduksi,” ungkap Dida.
Sementara itu Eva, peserta asal Kecamatan Bayat mengaku siap mengemban tugas sebagai kader perempuan muda yang salah satu tugasnya adalah mengedukasi perempuan muda di desanya masing-masing. “Dengan bekal pengetahuan yang saya peroleh lewat pelatihan ini, saya siap terjun ke masyarakat dengan memberikan penyuluhan kepada teman-teman remaja,”ungkap Eva. Selain itu dia juga siap mengajak bidan desa dan perangkat desa untuk mendukung program-programnya nanti.
Seperti yang kita ketahui pernikahan usia dini dan Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) menjadi persoalan bagi generasi muda saat ini. Angka pernikahan dini di Kabupaten Klaten cukup tinggi. Tak hanya disebabkan tumpang tindih antara Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak saja.
Faktor utama penyebabnya yakni mempelai perempuan yang kedapatan hamil di luar nikah. Oleh karena itu tidak ada cara lain selain untuk mengedukasi generasi muda tentang pentingnya Kesehatan Reproduksi secara terus-menerus. Henrico Fajar SPEK-HAM
Sabtu (29/6) SPEK-HAM bekerja sama dengan IPAS Indonesia menyelenggarakan pelatihan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) bagi perempuan muda. Pelatihan diikuti oleh 25 orang dan difasilitasi oleh Atik dan Elizabeth Yulianti. Berikut catatan tentang pelatihan HKSR di Desa Juwiring, Klaten.
Materi Gender diajarkan setelah bernyanyi dan game, yang dimulai dengan membaca intruksi-instruksi yang diberikan oleh pemateri: dengan simulasi 2 relawan, 1 berperan sebagai laki-laki (Nur) dan 1 lagi berperan sebagai wanita (Dewi). Setiap peran berhak maju 1 langkah bila diuntungkan dan mundur 1 langkah bila dirugikan bagi intruksi-intruksi yang menguntungkan bagi salah satu gender.
Di dalam keluarga laki-laki memiliki peran yang penting
Di dalam keluarga, perempuan tidak usah melakukan apa-apa
Di dalam keluarga, baik laki-laki maupun perempuan dapat bersekolah
Laki-laki memiliki keajiban diluar rumah
Perempuan boleh bekerja tapi asalkan pekerjaan itu dilakukan didalam rumah
Fajar, salah seorang peserta berpendapat bahwa adanya ketidakadilan terhadap gender perempuan, dimana laki-laki cenderung lebih dominan terkait dari sistem yang ada terlebih dalam unsur pendidikan dan pekerjaan.
Setelah itu, dilakukannya lagi game, fasilitator membaca beberapa pernyataan/ cerita dengan pilihan Setuju, Ragu-ragu dan Tidak Setuju. Kader memilih cerita mana yang sesuai dengan persepsinya masing-masing.
Zizi adalah siswi. Mempunyai pacar bernama Yoyo (kelas 3 smp). Suatu hari, mereka melakukan hubungan seksual mengakibatkan Zizi hamil. Dengan ketakutan, masing-masing menceritakan orang tuanya. Setelah cerita dipihak orang tua masing-masing, mereka memutuskan untuk melaporkan ke pihak sekolah. Akhirnya, sekolah membuat kebijakan dimana Zizi dikeluarkan dari sekolah, sedangkan Yoyo diperbolehkan masih disekolah dikarenakan musim ujian 1 bulan akan tiba.
Mayoritas ada di kolom tidak setuju, kolom ragu-ragu kosong, dan hanya 4 orang yang setuju dari cerita diatas.
Kolom tidak setuju berpendapat bahwa seharusnya dua-duanya ditetapkan untuk bersekolah, dikarenakan tidak ada akan yang tahu juga bahwa Zizi sedang mengandung. Selanjutnya Putri berpendapat ada pendapat bahwa apabila kebijakan sekolah harus mengeluarkan, kedua murid harus dikeluarkan . Dida berpendapat bahwa tiap orang berhak untuk belajar.
Dewi,Putri Eka, Fajar dan Sinta ada di kolom setuju berpendapat bahwa kesehatan janin lebih diutamakan, karena bila dipaksa mengikutin ujian takutnya kondisi psikis akan berakibat ke janinnya atau di-bully oleh teman-temannya, ada cara lain yang dapat digunakan adalah perempuan dapat mengikuti paket-C ujian. Alasan yang lain adalah berpendapat bahwa pihak perempuan harus menanggung konsekuensi dan kesepakatan yang telah dibuatnya dengan sekolah. Dalam simulasi ini, sekolah-sekolah yang melakukan kesepakatan tersebut diantaranya: SMK Kesehatan Citra Medika Sidoarjo, SMK Muhammadiyah Delanggu, SMA 1 Polanharjo
Akhirnya zizi melahirkan dan memiliki anak perempuan, dan kemudian menikah setelah Yoyo lulus SMP, alaupun mungkin pekerjaannya tidak memiliki prospek yang bagus karena hanya lulusan SMP. Zizi rindu dengan sekolah, dan ingin melanjut kan sekolah. Tapi suami dan pihak suami tidak memperbolehkan karena harus ada orang yang mengurus anaknya, yaitu tidak lain adalah Zizi.
Diisi dengan hanya 1 (Dewi) orang ragu-ragu yang berpendapat bahwa tergantung dari kondisi keuangan keluarga tersebut. Karena apabila keluarga tersebut berada, dapat menyewa baby sitter dan memutuskan untuk sekolah, sedangkan bila kurang berada, option satu-satunya adalah harus merawat anak tersebut. Dewi berpendapat bahwa ilmu dan pengetahuan tidak hanya didapatkan dari sekolah saja.
Prety di kolom setuju yang hanya berisikan 1 orang berpendapat karena harus memfokuskan terhadap kondisi anaknya. Seorang anak harus mendapatkan pendampingan dan pengawasan dari salah satu orang tuanya dan kondisi yang mendukung untuk melakukan hal tersebut adalah si Zizi.
Nurani di kolom tidak setuju yang mayoritas berpendapat bahwa seorang perempuan harus mendapatkan ijazah sekolah minimal SMP untuk dapat kerja di pabrik-pabrik. Hal tersebut dapat sangat membantu bagi keluarga tersebut dalam jangka panjang di unsur ekonomi.
Setelah diskusi yang dilakukan berdasarkan cerita yang dibuat, fasilitator menjelaskan peran gender, bahwa keadaan represi perempuan terjadi karena adanya konstruksi masyarakat yang sudah dibentuk sejak lama, dimana perempuan harus perannya tertentu dan laki-laki melakukan perannya sendiri. Fasilitator menjelaskan bahwa sebenarnya laki-laki juga dapat melakukan peran yang biasanya dilakukan wanita dan begitu pun sebaliknya.
Kemudian, fasiliatator menjelaskan tentang seks, dimana hal tersebut merupakan hal yang tidak dapat dipertukarkan dan merupakan hal yang lahiriah, contohnya adalah alat reproduksi dan sel reproduksi. Instruktor setelah itu menjelaskan banyak orang yang tidak bisa membedakan kodrat, sesuatu yang tidak dapat diubah dengan gender, yang menyebabkan adanya ketidakadilan dalam gender.
Bila ada perempuan yang nekat dan melakukan sesuatu hal yang bukan merupakan ‘perannya’, masyarakat akan mencap dan memberikan label terhadapnya bahkan ada yang sampai melakukan kekerasan terhadap perempuan tersebut. Peran-peran yang dimaksud diantara lain perempuan harus lemah lembut; perempuan harus dirumah, menjaga anaknya; perempuan tidak boleh keluar malam dan masih banyak lagi.
Dewi merupakan salah seorang yang menjadi korban dari ketidakadilan gender tersebut. Ia sharing bahwa dicap sebagai wanita yang ‘tidak benar’ oleh tetangga-tetangganya, bahkan dipersepsikan bahwa ia hamil di luar nikah dikarenakan ia suka pulang larut malam. Padahal kenyataannya,dia memiliki agendanya tersendiri, yaitu aktivitas teater di tempat kuliahnya yang mengharuskan ia pulang malam.
Fajar juga menyampaikan pengalamannya terkait ia hampir merasakan hal yang sama dengan Dewi tetapi bukan tetangga, malahan keluarganya yang melakukan represi terhadapnya. Hukumannya biasanya tidak diperbolehkan keluar selama rentan waktu tertentu.
Perlu adanya penjelasan yang rinci dan clear terhadap isu gender maupun seks karena nantinya akan berdampak pada hak kesehatan dan reproduksi setiap orang.
Materi HAM, CEDAW, UU KDRT, dan RUU PKS
Setelah memperlajari tentang Hak Asasi Manusia, CEDAW dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, materi selanjutnya adalah kehamilan tidak diinginkan yang diisi oleh Atik, fasilitator dari project IPAS yang menjelaskan pengertian apakah itu kehamilan. Dilanjut dengan menjelaskan bahwa ada kondisi dimana sang ibu tidak bahagia ketika sedang hamil, diantaranya adalah hamil diluar nikah, kondisi ekonomi yang tidak baik dan si ibu tidak menginginkan kehamilan tersebut.
Diskusi tentang kehamilan tidak diinginkan dijalankan dengan pembagian kelompok menjadi 5 kelompok dengan 4 anggota . Tiap kelompok dibagikan sebuah pertanyaan dan harus menjawabnya secara berkelompok.
Elizabeth Yulianti, fasilitator lainnya memberikan informasi tambahan tentang Kekerasan Dalam Pacaran (KDP). Menjelaskan contoh-contoh apa saja yang sudah dapat diklasifikan sebagai KDP, diantaranya adalah: cubitan keras, dipukul, ditampar contoh-contoh tersebut adalah kekerasan fisik. Dicaci-maki, diselingkuhin, posesivitas merupakan contoh kekerasan psikis. Alasannya pun bermacam-macam, dimulai dengan kecemburuan dan lain-lain. Berhubungan dengan KDP, salah satunya adalah kekerasan seksual karena semakin banyak perempuan-perempuan yang melapor terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya. (Pandu/mgg)
Dr. Sundari di depan para kader kesehatan peserta pertemuan dan FGD lintas komunitas
Dr. Sundari, Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dalam pertemuan dan diskusi lintas komunitas kader kesehatan yang dihelat oleh SPEK-HAM dan IPAS di Program Pendidikan Kesehatan Reproduksi Terintegrasi (PEKERTi), Kamis (25/4) mengatakan bahwa saat ini Indonesia memiliki masalah panjang dan yang mnejadi primadonanya adalahterkait usia produktif di Indonesia Emas 2030. Angka ini luar biasa dan di Kabupaten Klaten untuk pencegahan kematian ibu dan bayi telah mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) sejak dini.
Saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten sedang menggarap secara serius remaja dengan melakukan komunikasi di sekolah dengan pemberian tablet tambah darah. Tak hanya itu, menurutnya, remaja harus diberi pendidikan kesehatan reproduksi sepenuhnya, tidak setengah-setengah. “Pengetahuan kesehatan reproduksi penting sekali dan harus dijelaskan dengan sejelas-jelasnya,”terang dr. Sundari. Tantangan untuk mencerdaskan itu banyak dilakukan oleh dinas kesehatan.
Terkait kasus-kasus yang menyangkut pernikahan dini/anak, menurut dr. Sundari menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat mulai dilakukan dan tidak tergantung hanya pada petugas kesehatan saja. “Saat ini sudah tidak relevan lagi melakukan Fogging di masyakarat. Terkait anggaran dana desa, misalnya, bisakah untuk dialokasikan pada pengelolaan khusus seperti untuk gizi buruk? Kami punya data dari Scan Pasific karena pengelolaan-pengelolaan bagi bayi gizi buruk ini penting dan jika diberi gizi pun , akan menolong,”terang dr. Sundari.
Beberapa program prioritas terkait kematian balita di Jawa Tengah yang angkanya cenderung menurun, dan juga terkait penyakit ISPA yang cenderung menurun, adalah tentang kematian ibu. Beberapa kasus terjadi misalnya aborsi yang tidak aman, pertolongan persalinan tidak oleh petugas kesehatan tidak terlatih, dan penyebab tidak langsung seperti Anemia. Penyakit caingan dan kegiatan gizi juga menjadi program priorotas dengan penyebab di luar jangkauan kesehatan terkait infrastruktur energi, transportasi, air bersih dan budaya.
“JIka ada kasus aborsi kita harus bisa melacak,”ungkap dr. Sundari. Biasanya ini terjadi di Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD). Dan yang diperlukan dalam mendampingi ibu dengan kasus aborsi adalah dengan melakukan konseling, mengenalkan alat kontrasepsi, sehingga kehamilan berikutnya benar-benar sehat. (red)
Rahayu Purwaningsih, Direktur SPEK-HAM saat memberikan sambutan atas peresmian Sanggar SPEKTA di Kelurahan Tonggalan Kecamatan Klaten Tengah
Menyikapi latar belakang tingginya angka kehamilan yang tidak diinginkan, baik pada masyarakat yang sudah menikah maupun belum, maka lahirlah Sanggar SPEKTA, salah satunya yang diresmikan di Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah beberapa waktu lalu atas kerja sama para kader kespro setempat dampingan SPEK-HAM dan IPAS dalam program PEKERTi.
SPEK-HAM sejak tahun 2013 telah melakukan kerja sama dan pendampingan di wilayah Klaten dengan isu HIV-AIDS, kemudian pasca gempa Yogya melakukan pendampingan juga di Desa Pacing, Terutama untuk program intervensi kespro saat ini di antaranya adalah Kecamatana Klaten Tengah, Juwiring, dan Bayat.
Beberapa fakta di lapangan ditemukan adanya angka yang cukup tinggi yakni 30 ribu untuk permohonan dispensasi pernikahan. Dari data koalisi perempuan Indonesia yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) adalah di angka 2000. Berarti saat ini ada 30 ribu anak-anak di Jawa Tengah mengalami kehamilan yang tidak diinginkan atau pernikahan anak. Hal ini menjadikan bahwa akses informasi menjadi hal yang memprihatinkan.
Sedangkan di Klaten sendiri, angka yang merujuk kepada remaja yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan berjumlash 125 anak. Dari angka tersebut yang sampai kepada layanan kesehatan adalah 77 anak. Sisanya tidak terdeteksi. Demikian dikatakan Rahayu Purwaningsih, direktur SPEK-HAM saat memberikan sambutan. T
Tahun 2017 angka yang tercatat di kehamilan yang tidak diinginkan sebesar 295, 126 di antaranya sampai pada layanan kehamilan. “Kita tidak bisa menutup mata melhat hal seperti ini, bahkan baru-baru ini ada remaja yang melahirkan bayinya sendiri tanpa pertolongan dari pihak paramedis,”terang Rahayu.Ta
Kehadiran Sanggar Kespro SPEKTA di Tonggalan Kecamatan Klaten Tengah mendapat apresiasi yang baik dari dr. Sundari dari Dinas Kesehatan Klaten. Ia prihatin dengan persoalan yang kemudian menjadi persolan kesehatan pada dinas kesehatan dan mengakui bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri di masyarakat.
Manajer program, Antonius Danang Wijayanto saat peresmian sanggar yang dihadiri oleh camat dan lurah setempat memaparkan bahwa program PEKERTi dengan mendirikan sanggar kespro adalah upaya membangun komitmen bersama sehingga beberapa pihak juga akan bergerak, memberi sumbangan pengetahuan baik berupa buku maupun lainnya, seperti komitmen dari PLKB dan Dinas Sosial Klaten yang akan memberikan sejumlah bantuan buku untuk sanggar. Beberapa usaha dilakukan juga misalnya ketika menemukan kasus segera dilaporkan kepada kasi camat setempat, yang menurut Danang ini sebuah sinergitas yang bagus. (red)