KP3A Desa Kuncen Kawal Anggaran Dana Desa yang Berpihak Kepada Isu Pemberdayaan Perempuan

Suasana Peretmuan Kelompok Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A)

Kelompok Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) Desa Kuncen Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten memiliki rencana program kerja pertemuan rutin, 2 bulan sekali, mengkawal dana (mulai bulan agustus-september) akomodir dana dari desa, mengawal Perdes, Agustus-Desember sedangkan yang belum terjadwalkan adalah pembabatan pupuk organik, penyuluhan KDRT antara Januari-Desember/sesuai kebutuhan, penyuluhan tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), Januari-Desember/sesuai kebutuhan, penyuluhan tentang Kespro bagi perempuan dan remaja pada Januari-Desember/sesuai kebutuhan. Hal ini diungkapkan dalam pertemuan rutin KP3A pada, Rabu (28/8).

Ada ajuan 60 juta untuk 6 tahun anggaran dari kelompok kepada pemerintah desa, namun saat ini masih diperjuangkan. Jika terealisasi dan dana turun maka kelompok harus memiliki program-progam. Jika belum turun, maka KP3A akan bekerja sebagai relawan. Namun apabila ada dana ini maka akan ada intensif atau pengganti uang transport atau konsumsi untuk kegiatan-kegiatan KP3A termasuk ketika jika ada kunjungan ke luar bisa menggunakan dana itu.

“PR” KP3A Mengawal Dana Anggaran dari Pemerintah Desa dan Butuh Dukungan Kepala Desa

RPJMDES terdiri dari sususan pengurus, kepala desa, perwakilan BPD dan tokoh masyarakat. “Dulu KP3A tidak khawatir karena kepala desa mendukung, namun kepala desa yang sekarang tidak tahu apakah bisa mengawal atau mendukung KP3A. Tugas seanjutnya harus ada yang koordinasi dengan kepala desa. Pak Sujianto mengatakan dulu ada satu atau beberapa orang su’udzon atau salah persepsi dengan adanya KP3A,”jelas salah seorang pengurus KP3A.

Cobowati, salah seorang pengurus KP3A mengatakan kalau di RPJMDES sudah ada cantolan program yang berbunyi upaya perlindungan perempuan, pemberdayaan perempuan dan semua tinggal diisi. Dana pagu dana lainnya yakni dana yang di pos-poskan seperti sektor pertanian dan stanting.

Cobowati memaparkan lagi bahwa di Klaten ada kasus kekerasan pada anak, di Kuncen juga ada namun belum ada penanganan. Kasus tersebut adalah seorang bapak yang melakukan kekerasan pada anak, sampai anaknya ketakutan hampir pergi dari rumah. Kondisi anak saat ini sedang depresi dan menarik diri dari sosial. Posisi KP3A  tidak bisa menjemput paksa korban, hanya menunggu apakah korban mau datang dan bercerita ke KP3A. “Takutnya malah kita disalahkan karena mengurusi umah tangga oranglain. Kalau bisa kita mempengaruhi ke orang-orang terdekat untuk memberi tahu si bapak yang melakukan kekerasan,” ungkap Henrico Fajar, staf SPEK-HAM. Pernyataan tersebut kemudian dibalas oleh Cobowati bahwa keluarga korban telah mendapat bantuan dan setelah mendapat bantuan jadi berubah sikap, ada perubahan baik tidak lagi melakukan kekerasan kepada istri.  

Di Dukuh Paten ada kampung KB, dan ketika keberadaan KP3A disosialisasikan, maka disambut dengan apresiasi yang baik karena sangat membantu dan menunjang dan berkaitan dengan kampung KB. Jika dikaitkan memang ada kaitannya karena Keluarga Berencana (KB) juga berbicara tentang bina keluarga, anak, lansia, dan kesehatan reproduksi. Terkait pernikahan dini hal ini karena angka Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD) di Kabupaten Klaten sangat tinggi dari bulan Januari-Juni, termasuk remaja yang mengajukan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama (PA). “Mahkamah Konstitusi ada pengujian Undang-Undang yang menangani pernikahan baik laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun, padahal umur segitu masih kurang karena harusnya usia reproduksi yang aman atau siap itu usia 21 tahun,”pungkas Hendrico Fajar. (mhhswa mgg/red)

Post Tagged with ,