Kekerasan
Seksual terhadap anak membawa dampak berat serta kompleks terutama jika pelaku
adalah orang terdekatnya. Penanganan yang dilakukan bukan hanya pendampingan
hukum saja tetapi penanganan secara komprehensif dari litigasi maupun non-litigasinya.
Pada bulan Mei 2020 kami mendapatkan pengaduan kasus Kekerasan Seksual dengan
kompleksitas persoalan serta kebutuhan. Kami menyadari sebagai lembaga layanan
bagi perempuan korban ada beberapa layanan yang tidak bisa kami fasiltasi
seluruhnya. Sebagai bentuk untuk memberikan layanan bagi korban secara
konperhensif serta pemenuhan aspek keadilan bagi korban serta kebutuhannya maka
kami mengakseskan pada jejaring layanan lainnya yaitu layanan di P2TP2A.
Kami mengundang P2TP2A Kabupaten Karanganyar, kabupaten Boyolali, Kota Solo serta guru Bimbingan Konseling asal korban sekolah yang menjadi pendamping disekolah. Sebelum mengakseskan layanan kebutuhan korban lainnya diluar dari layanan pendampingan hukum maka kami menfasilitasi pertemuan koordinasi jejaring tersebut untuk mengakseskan layanan maupun berbagi peran pendampingan yang akan dilakukan. Hal tersebut kami lakukan dikarenakan lokasi kejadian korban berada di Kabupaten Boyolali, rumah dan tempat tinggal di Kabupaten Karanganyar serta sekolah di Kota Solo. Selain itu penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak tidak hanya bisa dilihat dari sisi pendampingan hukum namun juga harus diiringi dengan pendampingan kesehatan dan psikologi baik itu bagi korban dan keluarga. Hal lainnya SPEK-HAM melakukan jejaring dengan institusi pemerintah adalah untuk mendorong negara turut ambil bagian karena pemenuhan Perlindungan Hukum bagi Warga Negara non-diskriminasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Negara.
Pada
25 Juni 2020 bertempat di Warung Makan Pecel Laris Manis, Solidaritas Perempuan
untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) mengundang Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Boyolali, Karanganyar dan
Surakarta dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap
Anak. Dalam hal berjejaring, SPEK-HAM mengandalkan komunikasi yang transparan
dan hal itu juga yang diterapkan ketika melakukan koordinasi kasus pada 25 Juni
2020. Pada saat itu pembagian peran dibicarakan bersama dan monitoring
dilakukan melalui Whatsapps Group. (Liza dan Fitri)
Sudah dua
tahun lebih aku menjadi pendamping perempuan korban kekerasan berbasis gender. Selama menjadi pendamping banyak pengalaman yang kudapatkan. Pengalaman yang baik,
menyenangkan dan juga menyedihkan. Aku senang saat ada penyintas yang mau
bercerita denganku, karena dengan begitu berarti penyintas percaya denganku.
Mereka tidak berani cerita dengan orang – orang terdekat mereka seperti saudara
atau orang tua. Mereka tidak mau membebani masalah mereka pada keluarga. Saat bercerita banyak penyintas yang menangis
sangat pilu, merasa menjadi orang yang paling menderita dan sangat terpuruk. Di
saat seperti itu yang bisa aku lakukan hanya menjadi pendengar yang baik,
memberikan motivasi ataupun penguatan/support pada mereka.
Ada cerita menarik saat aku mendampingi penyintas untuk sidang perceraian di Pengadilan
Agama. Aku pernah diteror oleh keluarga suami penyintas. Bukan saja diteror
tetapi aku juga dimarah – marahi oleh suami penyintas. Saat bertemu di tempat
parkir aku masih di maki – maki dan diomeli oleh suami penyintas. Aku hanya
menyampaikan kalau aku hanya sebagai teman saja tetapi tetap saja aku dimarahi
oleh suami korban.
Bermacam-macam cerita penyintas yang aku terima. Kadang ada cerita sedih dan aku ikut merasakan kesedihan jika cerita bahagia yang disampaikan aku pun ikut bahagia. Satu yang selalu saya ingat, menjadi pendamping tidak boleh terbawa perasaan dan selalu mengingat dalam hati untuk selalu kuat dan optimis untuk memandang masa depan. Motivasi itu juga yang kemudian aku sampaikan pada penyintas untuk tetap bersemangat dan menata masa depan yang lebih baik. (Cerita: Atik Wahyuni, Narasi: Fitri Haryani email fitrijunanto@yahoo.com or fitrijunanto@gmail.com)
Kasus kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan jumlah serta keberagaman modusnya. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2019 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan (Komnas Perempuan), diketahui ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018, naik 14% dari tahun sebelumnya sebanyak 348.466.
Setiap tahun Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia melakukan launching data kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang diolah dari data pengaduan korban SPEK-HAM serta dari P2TP2A se Solo raya untuk melihat trend kasus. Launching data kasus tersebut kami upayakan untuk melakukan publikasi data kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang kami tangani sebagai pembelajaran bagi masyarakat secara luas maupun bahan advokasi ke Pemerintah Daerah.
Trend kasus kekerasan yang terjadi adalah kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Jumlah kasus KDRT di Solo Raya itu antara lain, Sukoharjo ada 19 kasus, Sragen 6 kasus, Solo 36 kasus, Karanganyar 23 kasus, Boyolali 3 kasus, Klaten 10 kasus dan Wonogiri 11 kasus. Dari data tersebut bahwa kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini seperti fenomena gunung es, karena yang terlihat hanya puncaknya banyak kasus yang terjadi tapi hanya sedikit yang berani melapor. Kasus kekerasan seksual menjadi benar-benar sulit diberantas karena terdapat berbagai kelemahan. Seperti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Ada beberapa rekomendasi yang kami berikan untuk perbaikan proses penanganan korban kekerasan berbasis gender diantaranya : Adanya dukungan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan bagi korban dari pemerintah, Adanya terobosan hukum untuk korban kekerasan seksual dukungan untuk pengesahan RUU-PKS. Jangan sampai korban KS akan mengalami kekerasan lagi dalam proses yang harus mereka lalui, Supremasi hukum UUPKDRT untuk keadilan korban oleh APH dan pemerintah. Penegakkan yang lebih jauh, penegakan hukum yang lebih berkeadilan hukum.
Untuk data dan analisa lengkapnya bisa di download disini
Demikian disampaikan Nila Ayu Puspaningrum, Pembicara tunggal dari SPEK-HAM dalam Diskusi Online Via Zoom kerjasama SPEK-HAM, Yayasan IPAS dan Karangtaruna Tlogobakoh Desa Tlogorandu, Kecamata Juwiring, Kabupaten Klaten pada minggu 21/6. Diskusi yang diikuti oleh 20 orang peserta dan dipandu Henrico Fajar dari SPEK-HAM ini berlangsung selama kurang lebih dari 2 jam. Peserta nampak antusias menyampaikan pengalaman mereka dalam menemukan potensi dirinya.
Dalam paparannya, Nila Ayu Puspaningrum menyampaikan pentingnya
mengenal potensi diri agar remaja tak salah arah. Menurutnya banyak remaja yang
hanya ikut-kutan tren hingga cenderung tak percaya diri dengan kondisi
fisiknya. “Remaja harus mampu menjadi diri sendiri dengan menunjukkan kelebihan
diri dan jangan takut”, ungkap Nila. Dia menambahkan banyak dari kita yang
menjadi tidak percaya diri karena faktor eksternal, orang mengatakan bahwa
cantik itu kulitnya putih, tubuhnya langsing dstnya.
Nur Qomarudin salah seorang peserta diskusi menyampaikan pentingnya
untuk melakukan kerjasama dengan sesama teman. Dia mengatakan sampai hari ini
masih mencari orang yang sefrekuensi dengan saya untuk berdiskusi, menyampaikan
gagasan-gagasan yang positif bagi remaja di lingkungan tempat tinggal saya
berada. “Ini tidak mudah ya remaja di jaman sekarang itu susah sekali untuk
diajak berorganisasi, mereka lebih tertarik dengan media social atau game on line”, ungkap Qomar.
Hal Senada disampaikan Dita Prasetyawati, menurutnya remaja harus
mempunyai mimpi dan cita-cita agar hidupnya lebih berarti dan berkualitas.
“Saya termasuk orang yang senang berorganisasi, berkumpul dan berkomunitas
dengan banyak orang sehingga saya bisa belajar dari banyak orang untuk meraih
mimpi dan cita-cita saya,” ungkap Dita. Selain itu dia berharap muncul para
remaja yang kritis dan peduli pada keadaan lingkungan sekitarnya.
Diskusi on line ini diadakan untuk memberikan
pemahaman tentang potensi diri, menemukenali potensi diri dan mengimplementasikan
potensi diri melalui peran-peran nyata bagi kelompok sebayanya maupun kelompok
lainnya di lingkungan masyarakat. Sebagai informasi sejak tahun 2018 SPEK-HAM
bersama Yayasan IPAS Indonesia telah menjalankan program Peningkatan Kesehatan
Reproduksi Perempuan Terintegrasi (PEKERTi), sebanyak 250 orang perempuan muda
dan 400 orang perempuan dewasa sudah menerima manfaat dari program ini. Henrico Fajar (Kesmas
SPEK-HAM)
SPEK-HAM bersama Pemerintah Desa Tlogorandu dan Yayasan IPAS Indonesia dalam Program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Perempuan Terintegrasi (PEKERTi) kembali menggelar Diskusi bersama kelompok laki-laki di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten pada Sabtu 27/6. Diskusi yang dihadiri oleh 30 orang peserta ini dilaksanakan di rumah Bapak Sodikin, warga RT 01 RW 5 dengan mengangkat tema Gender dan Peran Gender.
Mereka nampak antusias
mengikuti diskusi ini, Joko salah seorang peserta menyampaikan bahwa untuk
menciptakan kesetaran gender bisa dimulai dari keluarga atau rumah tangga kita
masing-masing. Misalnya dengan berbagi pekerjaan rumah dengan tidak perlu
saling iri. “Saya itu dengan istri sudah biasa mencuci baju, mencuci
piring bersama dan tidak ada merasa keberatan”, ungkap Joko. Dia menambahkan
bahwa di dalam rumah tangga tidak boleh ada pihak yang mendominasi karena ini
bisa membuat situasi di dalam keluarga menjadi tidak harmonis.
Fasilitator memandu diskusi
Pengukuran suhu tubuh
Hal senada disampaikan
Tri Wahyono yang sudah terbiasa mengerjakan segala pekerjaan rumah, seperti
mencuci baju, memasak, setrika, membersikan rumah dan sebagainya. Menurutnya
tidak ada yang salah dalam pembagian pekerjaan rumah, yang penting kita
melakukannya dengan ikhlas tanpa ada paksaan.
Sementara itu Roudal, salah
seorang peserta berpendapat bahwa berkomunikasi dengan pasangan kita itu sangat
penting. Menurut dia dari komunikasi itu akan muncul kesepakatan-kesepakatan
dalam berbagi peran di dalam rumah tangga, intinya harus saling mendukung satu
dengan yang lainnya dan tentu saja saling menghormati dan bertanggungjawab atas
apapun pekerjaan yang dilakukan.
Menanggapi hal tersebut
Henrico Fajar dari SPEK-HAM, meminta agar praktik-praktik baik yg sudah
dilakukan terkait dengan peran gender di lingkungan keluarga dapat disampaikan dan
dipahamkan kepada bapak-bapak yg lainnya. Selain itu tentu saja bagi mereka yg
akan menempuh jenjang pernikahan. Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa kita
semua berharap ada kontribusi nyata dalam pencegahan kasus kekerasan, penurunan
Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), penurunan kasus
keguguran dan penurunan kasus-kasus kespro lainnya.
Sebagai
informasi sejak tahun 2018 SPEK-HAM bersama Yayasan IPAS Indonesia telah
menjalankan program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Perempuan Terintegrasi
(PEKERTi), sebanyak 250 orang perempuan muda dan 400 orang perempuan dewasa
sudah menerima manfaat dari program ini. Kini di tahun 2020 program ini
mengajak keterlibatan laki-laki, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta
kelompok remaja dalam mendukung program ini. Henrico Fajar (Kesmas SPEK-HAM)
Audiensi dengan Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali
SPEK-HAM bersama Baznas Kabupaten Boyolali, dan perwakilan kelompok
Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Ulla Desa Cluntang Kecamatan Musuk Boyolali mengadakan
audiensi dengan Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali yang
bertempat di Aula Kantor Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kab. Boyolali.
Audiensi ini merupakan rangkaian upaya advokasi dari Yayasan
SPEK-HAM dan Baznas Kabupaten Boyolali untuk mendorong kemajuan dan
berkembangnya program di Desa Cluntang terutama yang berkaitan dengan koperasi &
UMKM serta agar mendapat fasilitasi dan pendampingan dari dinas terkait.
Audiensi ini dihadiri oleh Direktur dan Badan Pengurus Yayasan
SPEK-HAM, pendamping lapangan, Ketua Baznas Kabupaten Boyolali, dan perwakilan
kelompok pra koperasi syariah Miftahul ‘Uula serta KWT Putri Mawar. Audiensi
diterima langsung oleh Syawalludin Kepala Dinas Koperasi dan tenaga kerja
Kabupaten Boyolali bersama jajarannya
Kegiatan ini diawali dengan pengenalan profil Pra Koperasi
Syari’ah Miftahul ‘Uula serta pengenalan terhadap produk-produk olahan mawar
dari KWT Putri Mawar. Setelah itu dilakukan pemaparan mengenai kondisi dari Pra
koperasi dan KWT Putri Mawar. Dan dilanjutkan diskusi terkait dengan apa yang
menjadi hambatan dan apa yang dibutuhkan oleh masing pra koperasi dan produk
olahan mawar ini.
Hasilnya disepakati bahwa Dinas Koperasi dan tenaga kerja
berkomitmen mendapingi penguatan kelembagaan Pra Koperasi Syariah Miftahul
‘Uula hingga berbadan hukum koperasi.
Sedangkan untuk produk olahan mawar, Dinas Koperasi dan tenaga kerja akan memfasilitasi peralatan yang dibutuhkan dan membantu pemasarannya sehingga dapat berkembang dengan baik. Sinergi antara SPEK-HAM, BAZNAS Kabupaten Boyolali dan Pemerintah Daerah dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan potensi lokal diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya perempuan. Huda – CO Sustainable Livelihood
11 Mei 2020, Pengadilan Negeri Surakarta. Masih dengan rasa ketakutan dan juga was – was dengan penularan COVID -19 kami melakukan pendampingan hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Perasaan was – was dan kekhawatiran kami tinggalkan sementara waktu demi pendampingan korban yang kami lakukan. Sejak tahun 2014 hingga tahun 2020 ini kami mendapatkan support dari MAMPU dalam program “Pemulihan Transformatif: dari Inisiatif Perempuan Korban Kekerasan Menjadi Tanggung Jawab Negara”, dengan salah satu programnya memastikan keadilan bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan terpenuhi.
Pengadilan Negeri buka seperti biasanya walaupun ada banyak perubahan situasi disaat COVID -19 ini. Jadwal sidang mengalami perubahan dan kemunduran tanggal atau ada reschedule yang dilakukan Pengadilan. Jam kerja juga dibatasi, kalau dulu sebelum ada COVID-19 sidang sampai jam 17.00 WIB masih bisa berlangsung tetapi sekarang Jam 15.30 WIB sudah tidak ada sidang lagi. Pembatasan teman bagi pendampingan korban juga dibatasi. Dulu saat situasi masih normal keluarga korban bisa menemani korban untuk bersidang sekarang disituasi COVID-19 kemudian hanya pendamping hukum dan korban serta Jaksa saja yang bias mendampingi.
Persidangan juga tidak melakukan tatap muka antara Jaksa, Hakim, pendamping maupun Korban tetapi memakai webinar menggunakan aplikasi Zoom. Bagi korban sebagai ruang untuk melakukan telekonferens mengunakan aplikasi Zoom berada di Kejaksaan serta audio suaranya bisa didengar oleh orang – orang diluar ruang Kejaksaan. Situasi sidang memang tertutup dan ada batasan pendamping tetapi dalam kesaksian yang disampaikan oleh korban bisa didengar dari luar ruangan. Hal tersebut kemudian kadang kala membuat ketidaknyaman bagi korban sendiri setelah keluar dari ruang Kejaksaan.
Perasaan tidak nyaman bagi korban kemudian mempengaruhi akan pendampingan selanjutnya. Bagaimana pendamping kemudian perlu mempersiapkan kembali korban untuk rileks dan tidak trauma lagi untuk mengikuti sidang selanjutnya diluar rasa was – was akan kena dampak tertular COVID -19. Jaga jarak yang kemudian perlu dilakukan bagi pendamping juga sering kali tidak bisa dilakukan. Korban dan keluarga sering kali disaat berbicara suka dekat – dekat dan pemakain masker belum maksimal. Pendamping sering kemudian mengingatkan untuk tetap jaga protocol kesehatan. Sadar tidak sadar kemudian ada perubahan yang perlu kami lakukan dalam pendampingan disituasi COVID-19 ini dengan tetap mematuhi protocol pendampingan pada korban serta protocol kesehatan. (Dinarasikan oleh: Fitri Haryani, Email : fitrijunanto@yahoo.com or fitrijunanto@gmail.com )
Hal tersebut mengemuka dalam Talkshow On Line Via Zoom “Menuju Jawa Tengah Bebas Perkawinan Anak” yang diselenggarakan SPEK-HAM dan Yayasan Kesehatan Perempuan dalam program Mampu pada Kamis 4/6. Talkshow yang dipandu oleh Fitri Haryani dari SPEK-HAM ini menghadirkan narasumber Nawal Nur Arafah Yasin, Ketua Umum BKOW Jawa Tengah dan Akademisi. Indriati Suparno, Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan 2015-2019 dan Rahayu Purwaningsih, Direktur Yayasan SPEK-HAM.
Disampaikan Nawal Nur
Arafah bahwa sudah saatnya masyarakat diedukasi untuk memahami dampak perkawinan
anak. “Hentikan segala tafsir agama yang keliru dan hentikan praktik budaya yang
merugikan perempuan”, ungkap Nawal. Dia menambahkan untuk meluruskan tafsir
agama bukan hanya menjadi tugas tokoh agama saja, tetapi semua elemen masyarakat
juga harus turut ambil bagian.
Dibagian lain dia menyambut baik dan mengapresiasi disahkannya UU No. 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang batas minimal usia perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Menurutnya ini adalah langkah maju untuk mengakhiri persoalan hukum perkawinan anak. Selain itu diharapkan pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi anak menjadi terpenuhi, angka kematian ibu dan anak menurun. Sementara itu kasus stunting, KDRT dan tindak pidana perdagangan orangdiharapkan juga menurun setelah UU ini diterapkan.
Sementara itu Indriati Suparno memaknai
disahkannya UU ini yang disebutnya sebagai perubahan terbatas sebagai momentum
yang luas untuk berbenah dan mewujudkan kesetaraan gender secara lebih masif.
Walaupun menurutnya masih ada kelemahan karena masih mengatur tentang
dispensasi perkawinan. Oleh karena itu pengawasan dalam implementasinya di tengah-tengah
masyarakat perlu dilakukan.
Dia menambahkan walaupun sudah ada aturan ini tidak
lantas menurunkan angka penurunan perkawinan anak. “Jateng nomor 7 terkait kasus
perkawinan anak ini PR kita bersama, sementara Indonesia ada di peringkat 10 di
dunia terkait kasus perkawinan anak menurut UNICEF”, ungkap Indri. Hal ini
mestinya menjadi keharusan untuk terus melakukan advokasi agar kasus perkawinan
anak menurun. Perkawinan anak bukan hanya masalah diranah tindakan yuridis
formal tetapi juga masalah budaya yang masih mengakar di masyarakat.
“Kita sama-sama tahu, beberapa ketentuan hukum adat
ada dalam amandemen KUHP. Di CEDAW juga sudah diatur, tetapi Indonesia belum
mengimplementasikannya dengan baik. Perempuan rentan menjadi korban kekerasan dan
putus sekolah. Oleh karena itu mestinya kalau memahami undang-undang ini
perempuan korban kekerasan, tidak boleh dirujuk untuk melakukan perkawinan anak”,
ungkap Indri.
Masih menurut Indri kasus-kasus perkawinan anak sebenarnya
berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Perkawinan anak
yang terjadi seringkali bukan kesepakatan kedua belah pihak. Advokasi harus
terus dilakukan. Langkah di tingkat nasional tidak berhenti pada amandemen ini.
Kegiatan yang harus dilakukan bisa mulai dari peningkatan kapasitas di tingkat
komunitas. Pemerintah melalui Bappenas sudah meluncurkan strategi untuk pengurangan
perkawinan anak. Di daerah sudah ada program kota layak anak, wajib belajar 12
tahun, ini merupakan bagian untuk pencegahan perkawinan anak. Hal lainnya adalah
SDG’S yang harus dicapai di tahun 2030 yang bisa menjadi pedoman dan rekomendasi
di tingkat nasional maupun daerah.
Sementara
itu Rahayu Purwaningsih menyampaikan bahwa SPEK-HAM bekerja secara spesifik
bekerja pada isu kekerasan dan kesehatan reproduksi. Faktanya situasi perkawinan
anak karena kehamilan tidak diinginkan seringkali terjadi. “Perkawinan anak itu
ada banyak sekali resikonya, misalnya saat hamil diusia 17 tahun ke bawah faktanya
pendarahannya tidak bisa dihentikan, dampak lainnya secara psikologis dan
ekonomi yang belum siap. Hal lain berdampak pula pada berat badan bayi rendah, kematian
ibu dan stunting. Kemudian resiko terjadinya kanker serviks tinggi sebesar
17,2% dan 30% berisiko mengalami kanker payudara”, ungkap Ayu.
Masih menurut Ayu, di Kabupaten Klaten yang menjadi salah satu wilayah intervensi SPEK-HAM ditemukan kasus kehamilan pada remaja di tahun 2016: 295 bersalin: 206, tahun 2017: 295 bersalin: 136, tahun 2018: 450 bersalin: 197 dan di tahun 2019 315, bersalin:144. Lebih lanjut dia menyambut gembira aturan tentang syarat minimal usia perkawinan dalam undang-undang ini. Selanjutnya dia berharap adanya edukasi kepada masyarakat luas lewat media massa dan media sosial, sehingga kasus perkawinan anak dapat menurun.
Sebagai informasi kegiatan
Talkshow on line via zoom berlangsung selama 2 jam lebih dan diikuti
oleh 73 orang peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, terdiri dari Akademisi,
PNS, Pelajar atau Mahasiswa, Pegiat isu anak, Aktivis Perempuan, dan
sebagainya. Henrico Fajar
K.W (Divisi Kesmas SPEK-HAM)