Search for:

Peringatan Hari AIDS Sedunia di Kabupaten Boyolali

HAS 1Minggu, 1 Desember 2013. Dalam rangka memperingati dan Hari AIDS Sedunia (HAS), SPEK-HAM bekerja sama dengan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali menyelenggarakan kegiatan seminar dengan tema  “Pencegahan HIV & AIDS di Lingkungan Kerja, Meningkatkan Kinerja Dunia Usaha, Masyarakat, dan Pemerintah serta Melindungi Kesehatan Keluarga Menuju Kesejahteraan Bangsa”.  Seminar ini dilaksanakan di Taman Sono Kridanggo dan diikuti berbagai  elemen masyarakat yang konsen terhadap isu HIV/AIDS, diantaranya seluruh Kelompok Kerja yang tergabung menjadi mitra KPAK Boyolali, perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang berada di Boyolali,  Kelompok Dampingan Sebaya (KDS), Komunitas Sehati Boyolali (KSB), dan perwakilan dari siswa-siswa sekolah menengah atas (SMA/SMK) di Boyolali.

Selain narasumber dari SPEK-HAM yang menjelaskan kondisi dan situasi penyebaran HIV/AIDS di Boyolali, Seminar ini menghadirkan narasumber dari KPA, Komisi IV DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinsosnakertrans, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Boyolali. Masing-masing narasumber menjelaskan tentang tugas, peran, dan fungsi, serta komitmen lembaganya dalam usaha penanggulangan dan pencegahan penularan HIV dan AIDS di Boyolali.?Seminar ini bertujuan menyebarluaskan informasi mengenai HIV/AIDS di masyarakat Boyolali khususnya di lingkungan kerja, sehingga masyarakat menjadi paham dan peka terhadap  HIV/AIDS. Dengan demikian diharapkan secara bertahap penyebaran virus HIV/AIDS di Boyolali dapat berkurang dari tahun ke tahun. (spek-ham)

Sudah Terlanjur

Sudah TerlanjurSebut saja namaku Atik, anak desa yang lahir 18 tahun 8 bulan yang lalu di bulan Februari tahun 2013 ini. Kisah cintaku dengan Si Endro (bukan nama sebenarnya) yang berusia 21 tahun, kumulai pada bulan Desember 2011. Tak lama setelah tanggal jadian kami, Endro pergi ke luar Jawa untuk bekerja.  Hubungan jarak jauh mulai kami jalani.

Tak lebih dari 3 bulan dia pulang kampung lagi dan aku tak ingin main-main lagi dengan cinta. Memang Endro bukan pacar pertamaku. Kalau dihitung dengan jari, jumlah mantanku lebih dari total jari kaki dan tangan yang kumiliki. Rasa cinta ini kujalani dengan serius. Endro berjanji akan bersamaku selamanya, janji dan bujuk rayunya membuatku percaya 100% pada cintanya. Sebenarnya orang tua kami tidak merestui hubungan ini karena beda Agama. Cinta membuatku menurut saja padanya.

Saat itu usiaku belum ada 18 tahun, dia merayuku dengan janji-janji manisnya. Dia membujukku agar hubungan ini direstui orang tua kami, maka harus  melakukan hubungan layaknya suami istri. Aku takluk, setelah melakukan itu dia berjanji sehidup semati bersamaku. Waktu demi waktu ku lalui, hari demi hari kulewati.

Aku tidak sekolah sejak kelas 2 SMK (sebenarnya kelas 1 SMK tapi tinggal kenaikan kelas) karena orang tuaku tidak mampu membiayai. Aku mencoba bekerja dari satu tempat ketempat lain. Pada bulan April tahun 2012 aku mulai kerja di Sukoharjo, jarak dan kesibukan kerja membuat hubungan kami mulai retak. Aku pernah memutuskan hubungan ini dengan dia, karena aku berpikir cinta ini tidak akan bersatu.

Ternyata dia tidak mau kuputuskan. Dia mulai mengancamku, ancamannya “Saya akan sms teman-temanmu dan  akan opname”. Tak hanya itu ancamannya “jika kamu tidak pulang, aku akan bilang ke orang-orang kalau kita pernah melakukan hubungan seksual berulang kali”. Ancamannya membuatku pulang. Untungnya pas hari libur juga, jadi aku bisa pulang ke Klaten. Aku menemuninya jam 10.00 WIB pagi. Dia menjadi baik sekali, lagi-lagi dia membujukku melakukan hal itu.

Dengan berbagai pertimbangan aku memutuskan untuk keluar dari pekerjaanku.  Aku pulang ke Klaten, dia menjemputku di terminal Cawas. Pada bulan  September 2012 dia memutuskan aku dan pada bulan yang sama dia minta kembali lagi. Memang hubungan kami sempat diwarnai putus sambung.

Aku merasakan ada yang beda dengan tubuh ini. Teman-temanku membelikanku alat pengecek kehamilan. Benar saja, hasilnya positif. Aku hamil, usia kandungannya sudah 10 minggu. Aku ke kiosnya untuk menjelaskannya tapi aku malah diusir, Kami bertengkar karena kehamilanku ini. Pernah dia ingin menemuiku tapi, aku sudah terlanjur membencinya. Selain tidak mau bertanggungjawab dia juga medua.  Semenjak itu aku memutus kontak dengan dia.

Hingga akhirnya pada bulan Januari 2013 Perangkat Desa turun tangan. Pihak keluarga Endro tidak bersedia kami menikah jika belum ada hasil tes DNA.  Surat perjanjian itu tidak adil bagiku. Saat ini usia kehamilanku sudah menginjak 6 bulan.  Hampir setiap bulan aku periksa dengan uang seadanya dari hasil kerjaku. (seperti dituturkan kepada Maria Sucianingsih/www.spekham.org)

[Kisah Nyata] Atas Nama : Nama Baik (Bag 2) : Kisahku Belum Selesai…

Kisah ini merupakan lanjutan dari kisah “Atas Nama : Nama Baik” yang telah diunggah pada tanggal 9 Agustus 2011, yaitu tentang kisah seorang perempuan bernama Bunga di Kabupaten Klaten yang mengalami hal yang tidak seharusnya dia alami dalam kehidupannya, yaitu menjadi korban tindak kekerasan yang membawa dampak merugikan bagi dirinya serta kelanjutan masa depannya. Dengan izin dari korban, spekham.org pun mengunggah kisahnya sebagai bahan pembelajaran bagi kita semua bahwa –sekali lagi- kekerasan dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun, tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Selama membaca.

Klik gambar untuk baca kisah sebelumnya

Kisahku belum selesai……

Lebih dari satu bulan aku harus mencari sekolah baru yang mau menerimaku. Dengan keadaan seperti ini aku berharap dapat kampus yang tidak merepotkanku dan biayanya terjangkau. Beberapa kampus sebenarnya bersedia menerima tapi biayanya mahal. Aku tidak sanggup karena aku harus mencari uang sendiri. Jelas tidak mungkin bagiku untuk meminta kepada orang tua atau saudara.

Sedikit cerita tentang pelaku yang membuat hidupku jadi nggak karuan ini. Entah cara apa yang dia lakukan, masih saja menggangguku lewat sms dan telp. Sudah aku cuekin tapi tetap nekat. Ingin rasanya proses hukum ini segera selesai agar aku bisa ganti nomer hp. Yang aku takutkan jika aku ganti nomor , jaksa atau orang yang mengurus kasus ini datang ke rumah karena nomerku tidak bisa dihubungi. Tentu saja hal itu akan menimbulkan kecurigaan di keluargaku. Pernah terjadi sekali, orang dari kejaksaan datang membawa surat untuku, untungnya aku sendiri yang menerimanya. Padahal dulu polisi berjanji kalau semua urusan surat akan dikirimkan lewat rumah temanku atau lewat sms saja. Ternyata……

Hakim sudah menjatuhkan hukuman 6 tahun atas kesalahan dia (pelaku). Ah, cukup sudah cerita tentang dia. Sebenarnya aku tidak peduli lagi dengan dia. Yang kuharapkan saat ini adalah aku dapat sekolah lagi dan bisa membahagiakan orang tuaku.

Di bulan Oktober 2011 sedikit harapan mulai nampak. Aku diantar temanku untuk mencari kampus baru. Kata temanku “sepertinya ada yang berubah dari tubuhmu ya?”, tak kutanggapi pertanyaan itu karena pikiranku hanya mencari kampus baru. Syukurlah ada kampus yang biayanya terjangkau untukku.

Ah…lagi – lagi urusan administrasi, kenapa untuk mensahkan agar aku tercatat sebagai mahasiswa saja tidak cukup dengan berkas yang kumiliki dan kudapat dari kampus lama? Kenapa aku harus berhadapan dengan kampus sialan itu lagi? Ya…kampus baru memintaku untuk mendapatkan surat pengatar dari rektor kampus lama. Kejadian itu serasa terulang lagi. Ketika aku menginjakkan kaki di kampus lama semua sorot mata menatapku seakan aku adalah setan yang layak dibuang dan mereka adalah orang yang paling suci sedunia. Tak cukup hanya sekali aku ke kampus lama dan selalu menimbulkan rasa sakit setiap kali ke sana. Entah kenapa tubuhku menjadi berat dan ingin rasanya pingsan. Seperti biasa, aku dilempar ke sana kemari demi mendapatkan selembar kertas dan itu harus kulalui.

Di sela – sela ‘kesibukanku’ mengurus segala urusan administrasi dan pekerjaanku, plus orang tuaku yang silih berganti sakit sehingga harus masuk ke rumah sakit, Kuberanikan diri untuk mengecek keadaanku sendiri, apakah aku hamil atau tidak. Dan hasilnya? Positif. Setidaknya itu tanda yang kulihat dalam alat pengecek kehamilan. “Tuhan…ujian apalagi yang harus kulalui?”

Aku bahkan tak tahu pasti berapa usia kehamilanku ini. Tak tahu kemana harus periksa agar kerahasiaanku ini tetap terjaga, karena aku tidak mau keluargaku tahu. Dan yang membingungkan, aku harus dapat uang dari mana untuk menjaga bayi ini? Di mata keluargaku, aku sudah hampir lulus dan sudah bekerja maka tidak jarang jika orang tuaku butuh bantuan aku pun harus ikut berkonstribusi. Padahal tabungan hasil kerjaku sudah ludes untuk kampus baruku.

Bersama temanku aku cek kehamilanku di rumah sakit swasta yang kuperkirakan tidak ada yang mengenali aku. Di sisi lain temanku yang mengantar ini juga baru saja melakukan cek USG sehingga mempermudah alur pemeriksaan yang harus kulalui. Sebelum cek, aku survey dulu… kali aja ada yang kukenal. Aman, dengan lega aku cek kehamilanku. Bayinya sehat, usia kehamilanku 6 bulan dan tidak rewel meski kuajak kesana-kemari kerja keras siang malam. Sekali USG aku harus mengeluarkan uang Rp. 250.000. Untuk menjaga kerahasiaan ini tidak mungkin bagiku mengakses jampersal atau layanan dari pemerintah lainnya. Karena aku yakin ada orang yang kukenal di sana atau tepatnya aku tidak bisa memilih siapa yang harus melayaniku saat kelahiran nanti belum lagi urusan administrasi yang membawa-bawa pemerintah desa atau keluarga demi mendapat layanan gratis. Jalan keluarnya adalah rumah bersalin pribadi atau swasta yang artinya aku harus keluar biaya.

Masih ada waktu tiga bulan bagiku untuk mencari jalan keluar terbaik. Aku tetap tidak mau orang tuaku tahu, aku tetap ingin melanjutkan sekolah dan aku ingin bayi ini lahir dengan selamat.
Untuk kesemuanya itu aku harus tetap bekerja. Mungkinkah semuanya ini bisa kujalani?

Adakah yang bersedia membantuku? Itu harapanku saat ini.

Klaten, 11 November 2011
Seperti yang dituturkan kepada Maria Sucianingsih

Ironis, UU KDRT Tidak Pernah Digunakan

Dari beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang diputus di pengadilan, sanksi hukum untuk pelaku dipandang masih rendah yakni maksimal 2 tahun. Pasalnya, pelaku tak dijerat oleh undang-undang (UU) KDRT, tetapi dikenakan pasal penganiayaan dalam KUHP.

Dikatakan kriminolog dari Universitas Indonesia Purnianti, UU KDRT belum maksimal digunakan oleh semua aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan untuk menjerat pelaku karena tidak memakai perspektif korban dalam penanganan kasus. Read More