Search for:

SPEK-HAM galang donasi publik untuk Gerakan 1000 masker

Tim SPEK-HAM

Hari Jumat tanggal 17 April 2020 tim SPEK-HAM telah merealisasikan Gerakan 1000 Masker dengan melakukan pembagian masker kepada pedagang pasar, pedangan kaki lima dan Supir Becak. Gerakan ini sebagai bentuk komitmen dan kepedulian SPEK-HAM terhadap kesehatan masyarakat dan kampanye terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah menjadi pandemic global. Untuk mendukung gerakan ini SPEK-HAM melakukan penggalangan donasi dari staf internal, komunitas dampingan, kolega dan atau mitra kerja SPEK-HAM. Berikut ini adalah rincian donasi yang telah kami himpun dari para donatur beserta penggunaanya :

Dari dana donasi yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 4.163.000, – telah dibelanjakan untuk pengadaan 654 masker seharga Rp 1.731.000. Dana donasi masih tersisa sebesar Rp 2.432.000. Donasi dalam bentuk masker terkumpul sebanyak 461 masker, ditambah pengadaan dari dana donasi sebanyak 654 masker total ada 1.115 masker.

Pembagian masker kepada pedagang pasar, pedangan kaki lima dan Supir Becak di wilayah: Pasar Kleco, Wilayah sekitar lapangan Karangasem, Wilayah Kampus UMS, Pedangang di sepanjang PDAM dan DPRD Kota Surakarta, Makam Haji, Mendungan, sepanjang SMP Ursulin – RS Mata Solo dan Pabelan. Dari gerakan tersebut telah terdistribusi 941 masker dan masih tersisa 174 yang nantinya akan dibagikan pada kegiatan selanjutnya.
Sisa dana donasi sebesar Rp 2.432.000 selanjutnya akan dialokasikan untuk donasi beras pada perempuan kepala keluarga miskin, Ibu Rumah Tangga dengan HIV, dan perempuan korban kekerasan yang terdampak oleh Covid-19.

Bersama ini SPEK-HAM mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan dan donasi yang telah diberikan sehingga Gerakan 1000 Masker dapat berjalan dengan lancar. Semoga dukungan dan donasi yang telah diberikan benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak yang membutuhkan.

Catatan Tahunan Penanganan Kasus SPEK-HAM 2018

Elimination of Violence Againts Women

SPEK-HAM sebagai salah satu anggota Forum Pengada Layanan melakukan pendampingan penaganan kasus kekerasan berbasis Gender. Setiap tahunnya kami berupaya untuk melakukan publikasi data kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang kami tangani sebagai pembelajaran bagi masyarakat secara luas.

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan jumlah serta keberagaman modusnya. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2018 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), diketahui ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018, naik 14% dari tahun sebelumnya sebanyak 348.466. Untuk lebih detailnya bisa unduh disini

Harapan-harapan Populasi Kunci di Surakarta Kepada Media

media gathering oleh OPSI

Surakarta telah memiliki visi dan misi terkait program yakni 3 WMP (Waras, Wasis, Wareg, Mapan, Papan) bahkan terkait penanganan HIV bukan sekadar formalitas. Hingga lahir produk-produk payung hukum seperti perda dan perwali. Demikian dikatakan oleh Slamet Priyanto, Fokal Poin yang mengusung isu HIV dan AIDS pada acara Media Gathering oleh Organisasi Perubahan SosiaI Indonesia (OPSI), Senin (19/8) di Javenir Resto&Artshop. Pertemuan yang menghadirkan media cetak, daring dan radio termasuk mengundang spekham.org tersebut diikuti oleh beberapa komunitas dari populasi kunci : Kelompok Dukungan Sebaya (KDS) wilayah Klaten, KDS Surakarta, pendamping pengguna narkoba, IPI, dan GayaMahardika.

Mulyadi, pendamping pengguna narkoba dari Yayasan Mitra Alam selama beberapa tahun terakhir membentuk 1 kelompok dukungan dan pernah melakukan kolaborasi dengan media Soloposdan  tampil di youtube. “Harapan saya kepada media adalah karena di Solo penggunaan narkoba nomor 2 terbesar di Jawa Tengah, supaya media memberi edukasi kepada masyarakat. Pemberitaan bukan hanya soal target penangkapan saja misalnya tetapi juga rehabilitasi,”ujar Mulyadi. Saat ini ada 17 wilayah yang didampinginya di 17 RT, yakni sebuah RW di kelurahan Semanggi. “Saya ingin mengharap media juga paham bahwa hak pengguna itu ada,”imbuh Mulyadi.

Mulyadi berjejaring dengan BNN Kota Surakarta dengan membentuk kelompok organisasi antinarkoba dengan syarat berhenti menggunakan narkoba. “Saat ini yang memprihatinkan adalah anak-anak kelas 3 Sekolah Dasar (SD) sudah mengkonsumsi sabu-sabu. Dan saya mendampinginya,”terang Mulyadi. Ia menambahkan bahwa rehabilitasi yang dilakukan oleh lembaganya biasanya berlangsung 6 bulan. Pendampingan akan dilakukan kelompok sehabis rehabilitasi, dan kemudian dirujuk. Konseling dilayani selama 24 jam dan jika ada perubahan akan dipulangkan ke masyarakat. “Biasanya keluarga memasukkan ke rumah sakit jiwa dahulu, kemudian setelah 2-3 minggu, diserahkan kepada komunitas. Lalu kami beri edukasi, secara emosional dan mood,”tukas Mulyadi. Sejak bergerak di isu penggunaa narkoba dan napza lainnya di tahun 2005-2006-an, Mulyadi telah berhasil menjangkau pengguna narkoba sebanyak 1700-an orang.

Sulis, survivor HIV berharap kepada media bahwa dengan adanya Kelompok Dukungan Sebaya (KDS) dan pertemuan komunitas ODHA bisa mengikis stigma. Media mestinya berpihak kepada orang dengan HIV tidak dengan mendiskriminasi karena terbukti mereka banyak yang berdaya. Beberapa agenda yang didampingi dari temuan sampai progress lanjutan. “Alurnya, ada telepon dari pasien, lalu kita pantau 1-3 bulan, kemudian klien dilepas untuk bisa mandiri. Yang sebelum 3 bulan berarti berani ambil obat sendiri. KSD sudah mendampingi 600 orang dengan HIV se-Solo Raya. 1 pendamping secara program mendampoingi 40 orang. Ada teman, orang dengan HIV baru yang saat di RS belum ambil obat, lalu kami kasih tahu via WA, kita follow up ke rumah sambil ngobrol dan sharing,praktiknya seperti itu,” pungkas Sulis. (red)

Workshop Media : Perlu Upaya Terus Sosialisasikan Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban

Nila Ayu Puspa sedang berbicara saat workshop media

Berlatar belakang untuk melakukan publikasi atas persoalan mendasar terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan pentingnya pembelajaran bagi masyarakat secara luas, maka SPEK-HAM menyelenggarakan workshop media bertema ; “Korban Bersuara, Data Berbiacara, Meretas Asa Keadilan Bagi Korban Berbasis Gender,” dengan mengundang 17 wartawan media cetak dan daring di Hotel Grand HAP, Rabu (15/5). Workshop diikuti tak hanya oleh para wartawan tetapi juga staf internal SPEK-HAM dan tiga orang perempuan penyintas.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan jumlah serta modus yang beragam. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2018, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), diketahui 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama 2018, naik 14% dari tahun sebelumnya sebanyak 348.466.

Sementara itu kasus kekerasan di Jawa Tengah pada tahun 2018 berjumlah 2.503 kasus, dengan kekerasan Seksual sebanyak 940 kasus. Untuk usia korban yang mengalami kekerasan, paling tinggi di usia 13-17 tahun dengan jumlah 732 orang, disusul peringkat kedua usia 25-44 tahun sejumlah 723 orang dengan rentang usia remaja dan usia produktif.

Sedangkan data kasus yang ditangani oleh Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) pada tahun 2018 terjadi peningkatan dari data sebelumnya sebanyak 66% mejadi 58 pengaduan. Meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan setiap tahun dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya semakin beraninya korban kekerasan terhadap perempuan untuk bersuara dan mengakses informasi yang disediakan oleh media menyangkut kekerasan terhadap perempuan.

Berdasarkan pekerjaan, sebagian besar dialami oleh perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT), pekerja swasta, wiraswasta, PSN. Juga terjadi pada perempuan tidak bekerja. Perempuan-perempuan yang bekerjapun juga rentan mengalami KDRT. Sebagian besar korban tidak mengetahui bahwa pemerintah memberikan pelayanan/pendampingan kasus. Korban lebih banyak mendapatkan layanan dari lembaga layanan non pemerintah. Dari 58 kasus yang terlaporkan_ tetapi sebenarnya masih banyak kasus-kasus yang tidak terlaporkan_ bisa karena ketidaktauan informasi akses layanan ataupun memang tidak mau melapor karena dirasa masih tabu/malu/dst.

Langgeng, wartawan Suara Merdeka menyatakan bahwa saat ini media modelnya kejar target berita sampai 10 berita per hari sehingga agak sulit berdikusi dengan wartawan. Dulu saat dirinya masih bergabung dengan NGO seperti ATMA, YAPHI, Gita Pertiwi masih bisa mengajak wartawadan berdikusi sampai malam. “Beda dengan saat ini yang kejar target, setiap pagi saja mereka sudah mikir hari ini saya harus angkat berita terkait apa. Sebenarnya wartawan yang hadir saat ini harusnya wartawan yang sesuai dengan isu yang diangkat, tidak hanya sekedar menghadiri undangan yang diterima. Kebetulan hari ini kebanyakan sesuai isu ya dan semoga ke depan ada celah-celah sehinga bersinergi,”terang Langgeng.

Langgeng berharap SPEK-HAM bersinergi dengan media dan media sosial sehingga advokasi terus berjalan dan pesan-pesan yang disampaikan oleh para korban tersampaikan. Sedangkan Rosi, dari RRI Surakarta mengingatkan bahwa penting untuk mengangkat pemberitaan-pemberitaan terkait akses layanan bagi korban, termasuk bagaimana kemudian hal ini bisa memberikan pemahaman sensitivitas bagi aparat hukum.

Fitri Haryani sedang memaparkan data-data kekerasan perempuan yang ditangani oleh SPEK-HAM

Nila Ayu Puspa Ningrum, dari SPEK-HAM melihat bahwa terkait media, ada kemajuan di tahun 2005 – 2006 dengan pemberitaan yang tidak boleh menyebutkan identitas, alamat lengkap dan tidak menggunakan bahasa-bahasa yang menyudutkan, meski masih saja ada dua tiga media yang masih meloloskan. Menyambut harapan dari kawan media, SPEK-HAM bersedia untuk bersinergi dan siap untuk memberikan data bila diperlukan. “Media bisa menyajikan berita secara utuh, sebuah kasus ada yang butuh diviralkan sehingga mendapatkan dukungan dari masyarakat. Seperti kasus pelecehan seksual Agni di UGM yang sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan tetapi kasus secara hukum masih tetap jalan, karena ini untuk membingkai perspektif masyarakat,”terang Nila.

Sedangkan Henrico Fajar, staf SPEK-HAM menyoroti bagaimana media memberitahukan kasus tenaga kerja yang mengalami kekerasan, setelah viral kemudian mendukung munculnya dukungan/aksi untuk pemenuhan keadilan untuk korban. Ia menambahkan meski media saat ini ada di dua sisi, industri dan idealisme, adanya target pemberitaan, sehingga idealisme menjadi tantangan. Hal ini memunculkan berita yang disampaikan menjadi dangkal tidak terkupas tuntas. “Berita baru muncul di permukaan tetapi sudah muncul kesimpulan-kesimpulan yang memunculkan kegaduhan. Teman-teman media yang menyampaikan kekerasan yang dialami korban. Setiap orang akan melihat kasus tersebut dari sudut yang berbeda-beda. Peran media sangat penting, harus melihat kasus secara utuh. Dilihat dari kriminalitasnya, hanya ada pelaku dan korban tanpa melihat sisi-sisi kemanusiaan. Sehingga media bisa memberitakan dari sisi kemanusiaan.Kode etik jurnalistik harus netral, tetapi ketika ada ketidakadilan, boleh wartawan berpihak pada korban.” terang Fajar.  

Usulan menarik datang dari Endang Listiyani atau biasa dipanggil Eliest. Ia berharap wartawan tetap menyuarakan terkait perlindungan pada perempuan dan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada perempuan. “Media memperluas akses informasi terkait keberadaan layanan baik yang dilakukan oleh NGO ataupun pemerintah serta bagaimana media memberitakan terkait sisi humanis, memberikan edukasi ke masyarakat misalnya mengangkat cerita perjuangan penyintas sehingga ia bisa menginspirasi, sebagai bentuk kebangkitan perempuan sebagai survivor tangguh yang pernah mengalami kekerasan.  .

Workshop yang dimoderatori Elizabeth Yulianti Raharjo ditutup oleh Rahayu Purwaningsih, Direktur SPEK-HAM dengan memberikan statemen-statemen bahwa pihaknya siap untuk bersinergi dengan media dan penyedia layanan, melanjutkan apa yang sudah ada misalnya siaran bersama Radio Immanuel, membuka wacana juga untuk siaran radio di Gapura Pasar Klewer dan media lainnya serta menjalin kerja sama yang lebih humanis, meskipun saat ini bekerja di dunia industri. “Perlu kita kembangkan lagi bagaimana memberi akses informasi seluas-luasnya untuk masyarakat, ke mana mereka harus melapor ketika mendapat atau melihat perilaku kekerasan,” pungkas Rahayu Purwaningsih. (red)

SPEK-HAM Beri Penyuluhan Seks, Seksual dan Seksualitas Bagi Pelajar SMP

Fajar, saat memfasilitasi tentang kesehatan reproduksi di SMP Negeri 5 Klaten

Prihatin dengan angka kasus pernikahan dini yang tinggi di Kabupaten Klaten, SPEK-HAM bersama dengan Puskesmas Klaten Tengah memberikan penyuluhan Seks, Seksual  dan Seksualitas di SMP Negeri 5 Klaten pada jumat, 8/2. Kegiatan ini melibatkan siswa-siswi dari kelas VII yang berjumlah 8 kelas.

Belum berhenti di situ, beberapa siswa tampak tidak malu menyampaikan perasaan mereka saat mimpi basah pertama kali. “Perasaannya senang, enak, geli dan basah”, ungkap Alfian. Lebih lanjut mereka kompak menyampaikan bahwa orang tualah pihak yang pertama kali mendengarkan pengalaman mereka tentang mimpi basah.

Sementara itu menurut salah seorang fasilitator kegiatan Fajar Kristiarji dari SPEK-HAM, dalam kegiatan ini siswa perempuan lebih berani menyampaikan perasaannya terkait dengan seksualitas, misalnya saat menstruasi pertama kali, ciri-ciri masa pubertas baik dari segi psikis, sosial maupun perubahan fisik yang mereka alami.

“Pelajar perempuan lebih berani menyampaikan pengalaman seksualitasnya daripada pelajar laki-laki, mereka tidak sungkan. Beda dengan para cowok yang tertutup dan cenderung menganggap seksualitas sebagai hal yang negatif atau saru,” ungkap Fajar. Dia menambahkan selain untuk menekan angka kasus pernikahan dini, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman sejak dini terkait dengan seks, seksual dan seksualitas secara benar dan bukan menjadikannya sebagai sebuah hal yang tabu.    

Para fasilitator program IPAS dan SPEK-HAM dan Puskesmas Klaten Tengah usai memberikan pendidikan berupa penyuluhan tentang seks, seksual dan seksualitas

Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Klaten tahun 2017 menyebutkan, angka dispensasi perkawinan atau pernikahan dini ada sejumlah 138 kasus. Kehamilan Tidak Diinginkan atau KTD menjadi faktor pemicu utama.

Belajar Fokus Meski Dengan Waktu Singkat

Dalam kelas pengenalan organ-organ reproduksi yang diampu oleh Atik, salah seorang fasilitator dari SPEK-HAM di program PEKERTi kerja sama dengan IPAS ini, banyak output yang didapat. Di antaranya adalah berbagai pertanyaan yang keluar dari mulut para siswa bahwa ketika semula menganggap seks itu kotor, seks itu jorok dan tidak pantas untuk dibicarakan lalu ketika dijelaskan mereka paham. Penjelasan tentang organ-organ reproduksi tersebut diterima dengan riang gembira. Meski dengan keterbatasan waktu saat mengajarkan yakni sekira 15-20 menit dalam satu sesi bahasan dan pembelajaran tersebut kemudian diputar, sehingga semua siswa mendapatkan pengetahuan yang sama.

Sebagai informasi di bulan Januari yang lalu, kegiatan serupa sudah dilakukan di MTs Negeri 2 Mlinjon Klaten dan direncanakan hari jumat 15 Februari 2019 penyuluhan akan dilakukan di SMP Santa Maria Klaten.

(Henrico FKW  & Atik– Divisi Kesmas SPEK-HAM)  

Penandatangan Kesepahaman Dinas PPPAPM dalam Penanganan Kasus Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Bertempat di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM) pada hari Rabu (19/12) diserahkan dokumen kesepahaman (MoU) Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta kepada para pihak . Adapun para pihak yang seluruhnya berjumlah 28 ini terdiri dari institusi pengada layanan salah satunya  adalah SPEK-HAM. Selain itu termasuk di dalamnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan institusi vertikal seperti Polres, Pengadilan  Negeri, Pengadilan Agama dan Kejaksaan.

Konsep layanan terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dilahirkan atas dasar kebutuhan untuk mendekatkan akses keadilan bagi perempuan korban dan sebagai strategi untuk menjawab kebutuhan korban dalam proses pemulihan. Selain itu juga beragamnya pengalaman kekerasan yang dialami perempuan korban sehingga membutuhkan pendekatan dan penanganan yang beragam.  

Konsep pelayanan terpadu ini menjadi langkah maju dalam penyelenggaraan layanan bagi perempuan korban kekerasan. Keterpaduan layanan yang dimaksudkan adalah menguatnya mekanisme koordinasi antar institusi pengada layanan, termasuk didalamnya OPD dan intitusi vertikal seperti Polres,Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama maupun Kejaksaan  sehingga korban semakin cepat terbantu dan tertangani.  

Penyerahan kesepahaman (MoU) ini berbarengan dengan penyusunan “Perjanjian Kerja Sama Penanganan Kasus Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak “ yang merupakan tindak lanjut dari lahirnya MoU. (Ani)

Pentingnya Kelompok Pendukung Bagi Perempuan Penyintas Kekerasan

Diskusi bagi kelompok penyintas kekerasan

Menyadari pentingnya kelompok pendukung bagi perempuan penyintas kekerasan, SPEK-HAM menyelenggarakan diskusi terfokus, yang menghadirkan para penyintas kekerasan pada Jumat (14/12). Sebutlah namanya R, dia perempuan penyintas yang saat ini didampingi oleh SPEK-HAM. R sudah memiliki masalah rumah tangga sejak tiga tahun lalu. Setelah mengalami perrceraian yang dianggapnya menyelesaikan masalah, ternyata problem itu ada saja dalam kehidupannya.

R mengalami kegalauan terkait tindakan yang dilakukan oleh mantan suaminya terhadap sang anak.  Mantan suaminya hendak mengambilalih pengasuhan, namun si anak tidak menginginkan tinggal bersama ayahnya. “Anak saya sampai memiliki kebencian kepada bapaknya. Bagaimana ya, lha anak saya dulu sering menyaksikan saya suka dipukul oleh ayahnya”ujar R.

Lain lagi cerita N, perempuan yang memiliki anak dari suami yang saat ini tengah digugatnya cerai ini mengaku sudah tidak sanggup lagi untuk bersatu dalam relasi perkawinan dengan sang suami. Namun demikian pihaknya saat ini tengah mengajukan proses hukum terkait tanggung jawab suaminya untuk menanggung beban hidup sang anak.

Diskusi yang memiliki format tidak formal kemudian semakin seru saat salah seorang penyintas kekerasan dalam rumah tangga yang sudah enam tahun bercerai, namun turut dalam kelompok diskusi dengan tujuan berbagi pengalaman hidup dan saling memotivasi. Menurut perempuan berusia hampir setengah abad itu, baginya seorang perempuan yang bisa menemukan potensi diri dan berdaya dari peristiwa keterpurukan, adalah perempuan yang layak disebut survivor.

“Adanya diskusi ini semakin menguatkan bahwa penting dibentuk kelompok pendukung bagi perempuan penyintas kekerasan. Penting untuk dicatat bahwa adanya diskusi ini menjadikan saya lebih aware lagi kepada anak saya, yang harus dipulihkan atas trauma kekerasan yang pernah dia lihat saat dulu,”pungkasnya. (AP)

Diskusi SPEK-HAM Refleksi 20 Tahun Penegakan HAM Perempuan di Indonesia

20 tahun lalu SPEK-HAM berdiri dengan latar belakang banyak terjadi kasus kekerasan pada perempuan terutama perempuan etnis Tionghoa. Lalu SPEK-HAM bekerja untuk penanggulangan HIV-AIDS dengan berbagai programnya. Karena HIV-AIDS, kesehatan terkait dengan isu kekerasan terhadap perempuan. Perempuan-perempuanyang terjangkiti HIV-AIDS, perempuan-perempuan yang mengalami persoalan kesehatan reproduksi yang secara tidak langsung mengalami kekerasan. Demikian paparan Rahayu Purwaningsih saat menjadi narasumber media gathering refleksi 20 tahun penegakan HAM perempuan di Indonesia, di Rumah Makan ‘Mbak Yun”, Senin (10/12).

SPEK-HAM juga bekerja pada isu pemberdayaan ekonomi, mengusahakan perempuan mendapatkan pendampingan dan pemberdayaan secara ekonomi agar pulih, sejahtera. “Karena perempuan yang berdaya secara ekonomi lebih kecil kemungkinannya untuk jadi korban kekerasan. Karena ia memiliki kesempatan untuk berdiskusi dengan pasangannya, memiliki ruang untuk dirinya sendiri,”jelas Rahayu Purwaningsih.

SPEK-HAM juga telah melakukan upaya advokasi secara intensif agar terbentuk lembaga pengada layanan berbasis komunitas dengan harapan agar masyarakat korban kekerasa, terutama yang terdapat di pelosok-pelosok yang tidak terjangkau oleh LSM, tertangani oleh lembaga berbasis komunitas tersebut dengan bentuk mediasi, pendampingan dan sebagainya.

Kurangnya sosialisasi dengan baik atas payung hukum seperti undang-undang dan Perda di daerah serta aturan lainnya menjadi fakta ketika media masih memberitakan kasus-kasus terkait terjadinya kekerasan. Saat ini SPEK-HAM berjejaring dengan NGO se-Jawa tengah sedang menyoroti terkait pekerja rumahan, karen perusahaan yang memperkerjakan mereka seringkali abai dengan pemenuhan hak-hak mereka. Pekerja rumahan ini kebanyakan perempuan yang sering tersembunyi dengan dalih “hitung-hitung cari penghasilan tambahan”, yang ternyata mereka diperkerjakan yang berat dengan upah sedikit serta tidak memiliki jaminan-jaminan sebagaimana pekerja yang bekerja di pabrik/perusahaan seperti jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.

Alokasi anggaran untuk perempuan juga rendah, terbukti saat penanganan kasus, tidak semua kota/kabupaten secara khusus memiliki anggaran khusus karena kadang-kadang anggaran untuk visum tidak ada. “Pernah terjadi kami ditelepon oleh pihak RSUD Moewardi yang tidak bisa melakukan visum karena tidak memiliki anggaran. Anggaran pada Dana Desa misalnya, dari yang bernilai hingga 2 milyar, namun yang memiliki anggaran untuk pemberdayaan perempuan hanya berapa puluh juta saja,”imbuh Rahayu Purwaningsih.

SPEK-HAM selama tahun 2018 menangani 53 kasus kekerasaan, dari berbagai macam kasus kekerasan : psikologi, ekonomi, fisik, dan seksual. Ini hanya data yang ada di Solo saja, sedangkan yang melaporkan kepada jaringan belum terhitung. Tigginya angka perempuan terinveksi HIV-AIDS membuat miris yakni 12.000 kasus, kemudian BPJS tidak mengkaver kesehatan reproduksi kalau ada gejala penyakit, misaalnya perempuan yang ingin mendeteksi dini kalau ada penyakit di dalam tubuhnya, tidak bisa. “Harus ada keluhan dulu, misal kanker payudara itu harus ada benjolan dulu baru dicek. Dan itu saya kira ada yang salah dengan sistemnya. Perempuan harus menunggu sakit, baru ia bisa dirawat. Sudah terlambat,”pungkas Rahayu Purwaningsih. (AP)