Search for:

DIVERSI DALAM UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK UNTUK MENGHINDARI STIGMA SOSIAL BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada.  Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok (Wikipedia). Stigma Sosial juga dapat diartikan sebagai tanda bahwa seseorang dianggap ternoda dan karenanya mempunyai watak yang tercela, misalnya seseorang bekas narapidana yang dianggap tidak layak dipercayai dan dihormati.

Seringkali kita temukan bahwa seseorang maupun kelompok orang yang berperilaku diluar norma-norma yang ada akan disebut sebagai “Sampah Masyarakat”.  Inilah label yang seringkali kita lekatkan bagi orang-orang maupun kelompok orang yang melawan norma yang ada. Ironis memang, terlebih lagi jika pelaku pelawan norma tersebut adalah kalangan anak-anak.  Apa jadinya bila label “sampah” tersebut dilekatkan bagi para generasi penerus bangsa tersebut?

Pada kesempatan yang diberikan dalam “Diskusi Persiapan Pelaksanaan UU Sistem Peradilan Pidana Anak” di Rumah Makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto No.168 (Colomadu), Karanganyar, Jawa Tengah 57174 tanggal 15 April 2014 lalu, Ipda Endang Tri Handayani selaku PPA Polres Surakarta memberikan pemaparan tentang adanya “angin segar” yang diharapkan bisa mengurangi bahkan menghilangkan stigma sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)  dalam UU SPPA.

“Angin segar” tersebut disebut dengan Diversi.  Diversi adalah Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 UU SPPA).  Tujuan diversi dalam UU SPPA diantaranya ; mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses diversi pada Pasal 8 ayat 3 UU No 11 Tahun 2012 adalah kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggung jawab, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, keharmonisan masyarakat, kepatuhan kesusilaan dan kepatuhan hukum.

Upaya diversi wajib dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri.  Kriteria dalam pelaksanaan diversi pun diatur dalam pasal 7 ayat 2 UU SPPA sebagai berikut :

  1. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun.
  2. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
  3. Adanya “kesepakatan diversi” antara korban dan anak, kecuali: tindak pidana berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, nilai kerugian korban tidak lebih dari UMR (Upah minimum rata-rata) setempat.

Dalam hal suatu tindak pidana dilakukan diversi, maka hasil kesepakatan tersebut disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggungjawab disetiap tingkat pemeriksaan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan.  Selanjutnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Pembimbing Kemasyaratan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.

Upaya diversi yang diharapkan bisa menjadi “angin segar” ini haruslah diupayakan dari setiap lini penegak hukum.  Selain itu juga peran masyarakat untuk menciptakan Restorative Justice untuk menghapuskan stigma-stigma sosial bagi ABH harus saling mendukung. (intan/spekham. photo : arrahman.com)

UU SPPA : DENGAN KEADILAN RESTORATIF, JANGAN ADA LAGI ABH YANG DIPANDANG SEBAGAI SAMPAH MASYARAKAT

Definisi Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) berdasarkan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Ada 3 konsep dalam konsepsi keadilan restorative, yaitu Encounter Conception, Reparative Conception, dan Transformative Conception.

Dalam konsep Encounter Conception, RJ dipandang sebagai suatu proses penyelesaian persoalan yang ditimbulkan dari suatu kriminalitas dengan cara mempertemukan korban, pelaku dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu forum informal yang demokratis untuk menemukan solusi yang positif.

Dalam konsep Reparative Conception, RJ dipandang sebagai suatu konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan kepada pelakunya.

Sedang dalam konsep Transformative Conception, RJ dipahami sebagai suatu “way of life”.  Pendukung konsep ini memandang bahwa RJ tidak hanya soal perubahan pendekatan terhadap kejahatan tetapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang adil (achieving a just society), yang hanya bisa dicapai melalui suatu transformasi untuk memahami keberadaan kita sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan lingkungan.

Dalam diskusi yang diselenggarakan di Rumah Makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto No.168 (Colomadu), Karanganyar, Jawa Tengah 57174 tanggal 15 April 2014 lalu, Putu Elvina selaku Komisioner KPAI bidang ABH mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan “Sistem peradilan pidana anak WAJIB mengutamakan pendekatan keadilan restorative”.  Putu juga menambahkan bahwa RJ dalam pengertian Encounter Conception harus diutamakan.

Peran serta masyarakat dalam Perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial anak dengan cara berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi dan pendekatan keadilan restorative diatur di Pasal 93 UU SPPA.

Bila dilakukan dengan benar, cara ini dipercaya akan mengubah perilaku pelaku (rehabilitation), pencegahan (deterrence), menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang telah dilanggar (reinforcement of norms), dan memungkinkan pemulihan terhadap korbannya melalui restitusi.

“Melalui Restorative Justice, jangan ada lagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dipandang sebagai sampah masyarakat. Stigma ini yang harus di hapuskan.”  Tegas perempuan berkulit putih tersebut di hapadan para tamu undangan yang terdiri dari beberapa Dinas Pemkot Surakarta, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat Karesidenan Surakarta dan lain-lain.

Kendati demikian, Putu juga menambahkan bahwa masih ada kendala umum untuk mencapai RJ yang sesuai dengan UU SPPA, diantaranya adalah perhatian terhadap anak masih rendah, tidak ada atau kurang tersedianya sarana alternatif, seringkali hanya ada 2 pilihan: menghukum atau tidak sama sekali, kemampuan untuk melihat dalam jangka panjang, sikap tokoh masyarakat atau tokoh agama yang seringkali memandang sebelah mata terhadap ABH, juga sikap aparat penegak hukum yang legalistik. (intan/spekham)

PERJUANGAN TANPA HENTI “ DINAMIKA PENAGANAN KASUS KEKERASAN BERBASIS GENDER”

Semarang, 24 April 2014.

Pagi pukul 09.00 WIB, Rapat Koordinasi Jaringan Penganan Kasus dilaksanakan di kantor Pemberdayaan Perempuan, Jalan Pamularsih 28 Semarang. Koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai Lembaga layanan terkait seperti : PPT Provinsi Jawa Tengah, PPT Kabupaten Tegal, Polda Kota Semarang, LRC-KJHAM, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, P2TP2A Kabupaten Klaten, PPT Seruni Semarang beserta dengan Psikolog.

Ada beberapa kasus jaringan yang dibahas saat berada dalam koordinasi tersebut, diantaranya kasus  “WJG” yang didampingi oleh SPEK-HAM, PPT Kabupaten Klaten, dan Psikolog PPT Seruni Semarang. Kasus “WJG” dalam penaganannya membutuhkan waktu cukup panjang, itu juga yang menjadi perhatian BP3AKB Propinsi Jawa Tengah, sehingga melalui Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak mengadakan kegiatan tersebut. Tidak adanya titik terang dalam penyelesaian beberapa kasus, dan salah satunya adalah kasus ”WJG” dikarenakan banyaknya kendala selama proses pendampingan maupun pemberkasan kasus.

Koordinasi yang dipimpin oleh perwakilan dari PPT Provinsi Jawa Tengah tersebut diawali dengan mendengarkan penjelasan dari para pendamping kasus “WJG”, yaitu terkait dengan proses yang sudah dilakukan sejauh ini. Berdasarkan penjelasan para pendamping dapat disimpulkan bahwa kendala utama dalam kasus ini adalah belum adanya keputusan yang pasti dari “WJG”. Korban menyampaikan kepada pendamping dari SPEK-HAM bahwa dia mau bercerai, begitu juga yang korban sampaikan pada saat proses, tetapi lain waktu bila ditanya dari PPT Semarang menyampaikan tidak mau bercerai. Upaya mediasi telah dilakukan dari institusi pihak suami yang seorang TNI tetapi tidak ada titik temu. Saat sidang di Auditur Jawa Tengah, untuk memproses kasus KDRT maupun indikasi kekerasan seksual pada anaknya, dari pendamping-pendamping sidang dan dari pihak auditur juga sudah memberikan gambaran, lebih baik korban mengajukan cerai karena dengan begitu proses 1/3 hak gaji suami bisa didapatkan, dari pada kalau proses kasus ini dilakukan dengan putusan akhir, maka suaminya akan diberhentikan dengan tidak hormat dan justru istri tidak akan mendapat hak apapun.

Korban berharap suaminya tidak masuk penjara dan dia tidak mau juga kehilangan hak-haknya. Keinginan korban ingin pisah rumah tanpa adanya perceraian, dengan anak-anak ikut korban dan korban mendapatkan hak dari gaji suaminya. Hal tersebut yang akhirnya juga mempersulit pendamping, dan pihak auditor sendiri susah untuk memenuhi. Selama ini “WJG” dinilai belum benar-benar memahami  kebutuhannya, harus ada konseling intensif untuk “WJG” juga anaknya. Kita harus tahu apa motif yang melatar belakangi “WJG” sering berubah-ubah dalam mengambil keputusan, setelah itu lakukan penguatan dan bantu “WJG” mengenali kebutuhannya.  Harus ada kepastian yang jelas dalam kasus ini.  “WJG harus berani mengambil keputusan dengan segala konsekuensi di dalamnya”  kata  pimpinan rapat. Dari rekomendasi yang diberikan oleh pemimpin rapat tersebut, maka disepakati bahwa Ernida selaku Psikolog PPT Seruni Semarang yang akan melakukan konseling secara intensif kepada “WJG”.

Perjuangan para pendamping kasus “WJG” terbilang cukup panjang dan sulit, namun demikian bukan berarti harus berhenti sampai disini. Upaya demi upaya dengan segala konsekuensinya selalu kami lakukan untuk mendapatkan penyelesaian dalam kasus ini.  Perjuangan  tidak akan terhenti sampai pada keputusan terbaik bagi korban.(intan-fitri/spekham)

“Sambut Hari Kartini;Penghapusan Kekerasan sebagai Bagian dari Perlindungan HAM Perempuan”

Pagi pukul 04.00 WIB, masih dengan mata sayu, dua perempuan Kartini dari SPEK-HAM Surakarta, Indriati Suparno dan Fitri Haryani melakukan siaran Dialog Interaktif  “Aspirasi Merah Putih” di LPP RRI Surakarta yang disiarkan secara Nasional melalui Programa 3, frekwensi 105,9 FM. Dialog yang difasilitasi Kepala Seksi Pemberitaan RRI Surakarta kali ini mengambil topic “Sambut Hari Kartini ; Penghapusan Kekerasan sebagai Bagian dari Perlindungan HAM Perempuan”.

Surakarta, 17 April 2014.

Dialog interaktif diawali dengan adanya liputan berita dari reporter RRI mengenahi layanan penanganan  kasus di Surakarta. Setelah itu penyiar dari RRI,  Bapak Eddy Susanto membuka dengan memberikan pertanyaan pada Narasumber, apakah benar selama ini kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sulit untuk diungkap?

Disampaikan Indriati, yang ditimpali juga oleh Fitri, selama ini memang kasus kekerasan terhadap perempuan terutama KDRT seperti fenomena gunung es, yang tampak hanya sedikit aja dibandingkan kejadian sebenarnya. Perempuan sebagai korban sering kali merasa  tidak nyaman saat mau melaporkan relasi mereka yang pada dasarnya adalah suami mereka, walaupun ada Undang-Undang yang melindunginya (UU PKDRT No.23 Tahun 2006). Secara relasi antara suami- istri,  perempuan juga cenderung lebih dikalahkan, dianggap hanya sebagai objek saja, “konco wingking”, tidak berdaya, lemah, tergantung secara ekonomis. Hal itu jugalah yang merupakan hambatan mengapa kasus kekerasan terhadap perempuan belum maksimal terungkap. Kadang kala perempuan juga lebih memilih memendam perasaannya daripada mengungkapkan, walaupun mengalami tekanan secara psikis, seksual, fisik dalam rumah tangganya. Perasaan bersalah pada anak juga menjadi faktor mengapa perempuan cenderung mengalah atau tidak mau mengungkapkan kasus kekerasan yang dialami.

Dialog Interaktif bersama RRI membuka kesempatan Tanya jawab melalui telepon.  Ada 6 orang penanya yang ikut berinteraksi dalam siaran dialog interatif hari itu, antara lain Bapak Suwardi (dari Sambas), yang bertanya tentang bagaimana cara untuk menaggulangi adanya kekerasan terhadap anak. Disampaikan bahwa selama ini kasus kekerasan terhadap anak, terutama kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak cenderung meningkat, hal ini yang menjadi keresahan Bapak Suwardi.  Perlu peran orang  tua untuk mengawasi secara intensif terhadap perkembangan maupun pergaulan anak. Sebagai pembendung lain adalah dengan menciptakan lingkungan yang kondusif oleh masyarakat, salah satu bentuknya adalah kepedulian dan pengawasan oleh masyarakat.

Penanya kedua berasal dari Ngawi, Bapak Budi, apa sih sebenarnya  penyebab dari KDRT itu sendiri. Selama ini upaya yang dilakukan SPEK-HAM bukan hanya melakukan penaganan/menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan saja, tetapi juga melakukan upaya pencegahannya seperti melakukan diskusi-diskusi kritis di komunitas ibu-ibu di beberapa wilayah dampingan SPEK-HAM, dengan harapan kasus kekerasan bisa berkurang.

Ada ungkapan dari Bapak Wibisono (Semarang) yang cukup menarik, bahwa beliau sangat menghargai pekerjaan perempuan seperti memasak, mencuci, merawat anak, membersihkan rumah  karena kalaupun beliau disuruh mengerjakan semua itu tidak akan sanggup. Lebih baik bekerja mencari uang daripada melakukan kegiatan domestik. Hal itu yang menjadikan beliau selama ini menjadi menghargai perempuan, betapa berat sebenarnya pekerjaan domestik yang dilakukan perempuan.

Acara selesai pukul 05.00 WIB dengan pernyataan penutup “bahwa dampak kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya menimpa perempuan saja, tetapi laki-laki maupun anak juga terkena dampaknya. Mari dukung penegakan HAM dengan melakukan penghapusan segala bentuk kekerasan terutama Kekerasan terhadap Perempuan. Perlu peran bersama antara laki-laki maupun perempuan untuk mewujudkannya.  (fitri/ fitrijunanto@yahoo.com /spekham) 

Peran Nyata Perempuan Kelurahan Kemlayan

Kemlayan,  28 Maret 2014.

Pos Pelayanan Terpadu (PPT) Kelurahan Kemlayan mengadakan rapat koordinasi dan diskusi di Balai Kelurahan setempat, yang bertemakan “Mengingat Hal Indah dalam Perjalanan Pembentukan PPT“.

Secara sejarah,  PPT Kemlayan adalah merupakan PPT yang dibentuk oleh SPEK-HAM sejak tahun 2007. Berawal dari “Sekolah Perempuan Sadar Gender”, yang melakukan berbagai kegiatan dan diskusi-diskusi kritis tentang memetakan potensi, asset  dan kerentanan wilayah tersebut. Kemudian juga diadakan penguatan komunitas “Sekolah Perempuan Sadar Gender” lewat pelatihan-pelatihan tentang pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan berbasis gender.

Selama ini PPT sudah melakukan kegiatan pencegahan seperti : sosialisasi tentang pentingnya menjaga keharmonisan keluarga, UU PKDRT No. 23 tahun 2004, UU PA  No. 23 tahun 2002 maupun penanganan kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan sekitarnya seperti ; pendampingan kasus perkosaan anak dibawah umur yang melibatkan orang dewasa, penyelesaian percecokan suami istri.

Proses pencegahan maupun penanganan yang sudah dilakukan selama ini mengalami pasang surut dan ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, seperti : belum maksimalnya fungsi dokumentasi kegiatan maupun penanganan kasus,  belum ada SK PPT, serta rencana program kerja PPT yang belum tertata. Hal tersebut pula yang kedepan akan kembali  dimaksimalkan sesuai dengan harapan para perempuan Kemlayan, kembali melakukan kegiatan lebih maksimal dan berarti untuk kemajuan wilayahnya, khususnya untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. (ani & fitri/fitrijunanto@yahoo.com/spekham)

Diskusi Publik : Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tahun 1999-2013, 413 pengaduan masuk ke SPEK-HAM Surakarta, 65-100% adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga. Jumlah kasus secara nasional yang masuk ke dalam data base Komnas Perempuan pada tahun 2012 saja ada 216.156 kasus, 8.315 (66%), diantaranya adalah kasus ranah personal (keluarga). Bagaimana dengan situasi kekerasan, utamanya kekerasan dalam rumah tangga, yang terjadi di seluruh dunia? Bagaimana pula dengan penanganannya?

Rabu, 19 Maret 2014. SPEK-HAM bekerjasama dengan Komnas Perempuan, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, dan Solo Pos FM, mengadakan diskusi publik mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Diskusi menghadirkan narasumber seorang Hakim Pengadilan Negeri di Hennepin County, Minnesota, USA Elizabeth V. Cutter. Selain sebagai seorang Hakim, Elizabeth yang peduli dengan HAM khususnya untuk perempuan, juga merupakan seorang aktifis dari NGO “The Advocates for Human Rights” yang bergerak pada isu-isu ; Hak Perempuan, Hak Pengungsi dan Imigran, Hukum Internasional, dan Pendidikan. Diskusi juga menghadirkan narasumber dari SPEK-HAM Surakarta, Endang Listiani (Direktur Yayasan SPEK-HAM Surakarta) serta Ayu Prawitasari (Redaktur Solopos, Desk Kota).

diskusi publik penghapusan KDRT 4Diskusi mengenai proses-proses peradilan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Amerika dan Solo Raya oleh peserta dari perwakilan LSM, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan, Polres, Legislatif serta perwakilan dari PPT dan kelompok dampingan SPEK-HAM.

Dalam diskusi yang dilaksanakan di Kantor Redaksi Solo Pos ini, Elizabeth mengungkapkan bahwa hal yang paling penting dalam mengatasi kekerasan dalam rumah  tangga adalah adanya kerjasama yang baik dalam masyarakat yang terdiri dari penegak hukum dan NGO, yang saling berkoordinasi untuk  menciptakan sistem dalam masyakat untuk pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan. Minnesota memiliki Peraturan Daerah tentang pendampingan dan hampir setiap tahun diamandemen, setiap kali menemukan kesulitan dalam pendampingan dalam setiap kasus. Hal ini merupakan suatu sistem yang diciptakan oleh koordinasi Penegak Hukum dan NGO yang terjalin baik.

Selain itu juga dibutuhkan kebijakan yang lebih menguatkan pada pemenuhan hak-hak korban. Hukum pidana biasa tidak dapat memenuhi hak para korban, harus ada hukum dan kebijakan khusus dalam masyarakat itu sendiri.(spekham/nuel)

“Akses Keadilan Untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender”

 Program Bantuan Hukum

 “Akses Keadilan Untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender”

Sejak bulan Juli 2013 SPEK-HAM bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM, melakukan Program Bantuan Hukum  Gratis bagi masyarakat miskin. Program bertujuan untuk mendekatkan akses bantuan hukum pada perempuan dan anak korban kekerasan  berbasis gender. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan mengadakan serangkaian acara penyuluhan hukum di beberapa wilayah dampingan SPEK-HAM, antara lain di Kelurahan Gilingan, Kelurahan Joyosuran, Kelurahan Kestalan, Kelurahan Sewu. Pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilakukan selama ini juga bekerjasama dengan stakeholder serta  komunitas dampingan wilayah setempat. Diharapkan  dengan terselenggaranya kegiatan ini, kekerasan berbasis gender bisa semakin menurun. (spek-ham/fitri hr, email : fitrijunanto@yahoo.com)

Bantuan Hukum Kemenkumham

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Gilingan.

Bantuan Hukum Kemenkumham 2

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Joyosuran.

Sudah Terlanjur

Sudah TerlanjurSebut saja namaku Atik, anak desa yang lahir 18 tahun 8 bulan yang lalu di bulan Februari tahun 2013 ini. Kisah cintaku dengan Si Endro (bukan nama sebenarnya) yang berusia 21 tahun, kumulai pada bulan Desember 2011. Tak lama setelah tanggal jadian kami, Endro pergi ke luar Jawa untuk bekerja.  Hubungan jarak jauh mulai kami jalani.

Tak lebih dari 3 bulan dia pulang kampung lagi dan aku tak ingin main-main lagi dengan cinta. Memang Endro bukan pacar pertamaku. Kalau dihitung dengan jari, jumlah mantanku lebih dari total jari kaki dan tangan yang kumiliki. Rasa cinta ini kujalani dengan serius. Endro berjanji akan bersamaku selamanya, janji dan bujuk rayunya membuatku percaya 100% pada cintanya. Sebenarnya orang tua kami tidak merestui hubungan ini karena beda Agama. Cinta membuatku menurut saja padanya.

Saat itu usiaku belum ada 18 tahun, dia merayuku dengan janji-janji manisnya. Dia membujukku agar hubungan ini direstui orang tua kami, maka harus  melakukan hubungan layaknya suami istri. Aku takluk, setelah melakukan itu dia berjanji sehidup semati bersamaku. Waktu demi waktu ku lalui, hari demi hari kulewati.

Aku tidak sekolah sejak kelas 2 SMK (sebenarnya kelas 1 SMK tapi tinggal kenaikan kelas) karena orang tuaku tidak mampu membiayai. Aku mencoba bekerja dari satu tempat ketempat lain. Pada bulan April tahun 2012 aku mulai kerja di Sukoharjo, jarak dan kesibukan kerja membuat hubungan kami mulai retak. Aku pernah memutuskan hubungan ini dengan dia, karena aku berpikir cinta ini tidak akan bersatu.

Ternyata dia tidak mau kuputuskan. Dia mulai mengancamku, ancamannya “Saya akan sms teman-temanmu dan  akan opname”. Tak hanya itu ancamannya “jika kamu tidak pulang, aku akan bilang ke orang-orang kalau kita pernah melakukan hubungan seksual berulang kali”. Ancamannya membuatku pulang. Untungnya pas hari libur juga, jadi aku bisa pulang ke Klaten. Aku menemuninya jam 10.00 WIB pagi. Dia menjadi baik sekali, lagi-lagi dia membujukku melakukan hal itu.

Dengan berbagai pertimbangan aku memutuskan untuk keluar dari pekerjaanku.  Aku pulang ke Klaten, dia menjemputku di terminal Cawas. Pada bulan  September 2012 dia memutuskan aku dan pada bulan yang sama dia minta kembali lagi. Memang hubungan kami sempat diwarnai putus sambung.

Aku merasakan ada yang beda dengan tubuh ini. Teman-temanku membelikanku alat pengecek kehamilan. Benar saja, hasilnya positif. Aku hamil, usia kandungannya sudah 10 minggu. Aku ke kiosnya untuk menjelaskannya tapi aku malah diusir, Kami bertengkar karena kehamilanku ini. Pernah dia ingin menemuiku tapi, aku sudah terlanjur membencinya. Selain tidak mau bertanggungjawab dia juga medua.  Semenjak itu aku memutus kontak dengan dia.

Hingga akhirnya pada bulan Januari 2013 Perangkat Desa turun tangan. Pihak keluarga Endro tidak bersedia kami menikah jika belum ada hasil tes DNA.  Surat perjanjian itu tidak adil bagiku. Saat ini usia kehamilanku sudah menginjak 6 bulan.  Hampir setiap bulan aku periksa dengan uang seadanya dari hasil kerjaku. (seperti dituturkan kepada Maria Sucianingsih/www.spekham.org)