Search for:

Remaja Pundungan Kenali Seks dan Gender

Suasana Diskusi Remaja

Puluhan Remaja Pundungan mengikuti diskusi tentang Seks dan Gender pada Sabtu, 10/4. Kegiatan dilakukan di Balai Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Desa Pundungan dan SPEK-HAM.

Kegiatan yang dipandu oleh Anna dan Azizah mahasiswi dari UNDIP Semarang dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini diawali dengan diskusi kelompok. Peserta diminta menuliskan ciri-ciri laki-laki dan perempuan sesuai yang mereka ketahui. Setelah itu mereka diminta untuk membedakan atau memilah mana saja yang termasuk dalam kategori seks dan mana saja yang termasuk gender.

Anna menjelaskan seks atau seksualitas merupakan jenis kelamin yang didasarkan pada perbedaan antara laki-laki dan perempuan secara biologis dan mengarah kepada fungsi-fungsinya seperti reproduksi yang bersifat kodrati atau tidak dapat berubah. Kemudian gender adalah persepsi masyarakatt yang mengacu pada peran, perilaku, ekspresi dan indentitas seseorang baik pada laki-laki maupun perempuan.

Diskusi ini juga menyoroti tentang stigma pada perempuan dan laki-laki di masyarakat yang masih sering terjadi, misalnya perempuan harus mengurus pekerjaan rumah tangga, perempuan harus menuruti perkataan laki-laki. Laki-laki tidak boleh cenggeng, derajatnya harus lebih tinggi daripada perempuan, laki-laki tidak boleh memakai baju pink, tidak boleh merawat wajah dan sebagainya. Menurut Anna, pernyataan tersebut disampaikan untuk lebih meningkatkan pemahaman peserta bahwa semuannya itu hanya konstruksi sosial yang terjadi di lingkungan tempat tinggal kita yang bisa dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan. Sukma, salah seorang peserta berharap setelah paham tentang seks dan gender, Remaja perempuan harus mendapatkan pendidikan hingga sampai pendidikan tinggi dan laki-laki dan perempuan harus saling menghargai. Selain itu remaja laki-laki dan perempuan harus membangun relasi yang setara dengan menghindari kekerasan seksual dan berani menolak melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Anna-Magang/Henrico Fajar (Divisi Kesmas SPEK-HAM)

Remaja Juwiring Gelar Diskusi Seks dan Gender

Yayasan SPEK-HAM bekerjasama dengan Yayasan IPAS Indonesia kembali menggelar Diskusi Remaja Juwiring yang diselenggarakan pada Minggu 20/9 bertempat di Balai Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten. Kegiatan yang mengangkat tema Seks dan Gender ini diikuti oleh 20 orang remaja juwiring dan menghadirkan Fasilitator Fajar Kristiarji W dari SPEK-HAM.

Pada sesi awal Fasilitator mengajak peserta untuk menggambarkan diri atau menyimbolkan diri masing-masing peserta kemudian diminta untuk menyampaikan alasan mengapa memilih gambar atau simbol tersebut. Selanjutnya peserta dibagi menjadi 2 kelompok masing-masing menuliskan ciri-ciri laki-laki dan perempuan, setelah itu mengajak peserta bermain Setuju, Ragu-Ragu dan Tidak Setuju.   

Setelah permainan ini selesai fasilitator menjelaskan pengertian seks dan gender, bahwa Gender itu dibentuk oleh masyarakat, dan dipengaruhi oleh suatu sistem kepercayaan agama, budaya, politik, dan pendidikan. “Jadi gender itu dibentuk oleh manusia dan sistem kepercayaan di masyarakat. Contoh hanya laki – laki yang menjadi pemimpin, ketika berbicara soal konteks pemimpin ini menyangkut satu bentuk gender yang dapat dipertukarkan, tidak kemudian menjadi dominasinya laki – laki atau perempuan tetapi mungkin bisa saling berbagi peran”, ungkap Fajar

Masih menurut Fajar masih dijumpai konstruksi sosial atau kebiasaan di masyarakat kita, yang memberikan pelabelan bahwa laki-laki harus kuat, harus jadi pemimpin yang kemudian mencirikan bahwa laki-laki harus seperti ini, perempuan harus seperti itu. Padahal hal tersebut bisa ubah dan dikomunikasikan, karena Gender itu bisa dipertukarkan tetapi kodrat tidak bisa dipertukarkan. Dalam sesi ini juga dijelaskan pula tentang perbedaan biologis laki-laki dan perempuan. Sementara itu Fajriyah salah seorang peserta menyampaikan banyak kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) yang menjadi korban adalah perempuan. Menanggapi hal tersebut, Fajar menyampaikan karena laki-laki selalu dikontruksikan sebagai individu yang kuat, mendominasi dan memiliki kontrol sehingga ini berdampak pada relasi laki-laki dan perempuan. Sebagai perempuan harus melihat kembali relasi yang terjalin seperti apa, kalau sudah tidak nyaman maka hentikan hubungan atau relasi tersebut. Pada sesi akhir Fasilitator meminta peserta untuk menggelompokkan ciri-ciri perempuan dan laki-laki ke dalam kelompok gender dan kodrat. Henrico Fajar/Divisi Kesmas SPEK-HAM

Menyelamatkan Remaja

Dokumentasi Pertemuan Remaja Juwiring

Remaja adalah generasi penerus bangsa. Kalimat singkat tersebut menggambarkan bahwa remaja memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di pundak mereka nasib bangsa ini ke depan dipertaruhkan. Komposisi penduduk Indonesia di usia remaja cukup tinggi dibanding dengan jumlah anak dan lansia, sehingga tidak salah bila ada pihak yang mengatakan remaja adalah investasi dari sebuah bangsa. Remaja di dalam kehidupan sehari-sehari selalu dihadapkan pada berbagai macam pilihan. Gencarnya arus informasi yang tanpa batas di berbagai media berakibat pada banyaknya remaja yang terjebak dalam pilihan salah yang bisa mengancam masa depan mereka, mulai dari ancaman media sosial, pornografi hingga kekerasan seksual.

Remaja merupakan peralihan masa kanak-kanak menjadi dewasa yang melibatkan perubahan berbagai aspek seperti biologis, psikologis, dan sosial. Menurut WHO usia remaja dimulai dari usia 12 tahun sampai dengan 24 tahun. Masa remaja biasanya ditandai dengan masa pubertas, masa ketika seorang anak mengalami perubahan fisik, psikis, dan pematangan fungsi seksual. Masa pubertas dalam kehidupan kita biasanya dimulai saat berumur 8 hingga 10 tahun dan berakhir lebih kurang di usia 15 hingga 16 tahun. Pada remaja perempuan mengalami menstruasi sedangkan pada remaja laki-laki mengalami mimpi basah.

Pada masa tersebut remaja rentan mengalami persoalan relasi yang tidak baik dengan teman sebayanya, orang lain atau pacar yang bisa berujung pada kekerasan seksual. Orangtua atau saudara terdekat yang mestinya menjadi tempat aman untuk berlindung bagi remaja perempuan, sering kali malah menjadi pelaku kekerasan seksual dan tak jarang hingga mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).

Data dari Dinas Kesehatan Kab. Klaten menunjukkan jumlah kehamilan pada remaja tahun 2017: 295 kasus, naik di tahun 2018: 450 kasus dan tahun 2019: 315 kasus. Sementara itu dari data tersebut jumlah remaja yang menjalani persalinan pada tahun 2017: 136 kasus, 2018: 197 kasus dan 2019: 144 kasus. Ada perbedaan yang tajam antara data jumlah remaja yang hamil dan data remaja bersalin, hal ini bisa kita asumsikan bahwa sejumlah remaja yang hamil melakukan persalinan di luar Kabupaten Klaten sehingga tidak tercatat atau bisa jadi melakukan penghentian kehamilan atau aborsi yang tidak aman. Kalau ini yang terjadi maka menjadi persoalan besar dikemudian hari bagi remaja karena bisa berdampak buruk pada kesehatan reproduksi mereka.  

Di sisi lain, data angka perkawinan anak  menurut Pengadilan Agama Klaten, pada tahun 2017: 130 kasus, 2018: 112 kasus dan tahun 2019:141 kasus. Sementara itu angka kasus kekerasan terhadap remaja pada tahun 2019 sebanyak 26 kasu dengan korban 16 remaja perempuan dan 10 remaja laki-laki. Mencermati data-data tersebut rasa-rasanya pemerintah perlu memberikan perhatian khusus, sehingga kasus-kasus kehamilan pada remaja, perkawinan anak dan kekerasan seksual dapat ditekan seminimal mungkin dengan melibatkan peran serta masyarakat luas tanpa terkecuali.

Sekali lagi butuh kerja keras untuk meminimalisir kasus-kasus tersebut di atas. Pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan dan rasa aman, yaitu pada sisi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Berpedoman pada tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, UUD 1945 dan aturan perundangan di bawahnya mestinya pemerintah bisa memberikan jaminan rasa aman bagi remaja, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa ada ancaman dari pihak manapun. Beberapa aturan perundangan tersebut antara lain UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang .perlindungan anak, UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur batas usia minimal perkawinan laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun, walaupun aturan ini belum sesuai dengan anjuran BKKBN, untuk perempuan 21 tahun dan 15 tahun untuk laki-laki.       

Oleh karena itu menyikapi persoalan remaja di masa kini, maka saya menawarkan beberapa solusi yang bisa dilakukan pemerintah bersama dengan masyarakat. Pertama, memberikan informasi terkait kesehatan reproduksi dan seksualitas secara komprehensif kepada remaja. Selama ini banyak remaja yang tidak paham pentingnya belajar tentang kesehatan reproduksi dan masih menganggap tabu pendidikan seksualitas. Ironisnya mereka mencari-cari informasi di media sosial atau media on line yang kebenarannya masih dipertanyakan. Dengan memahami informasi tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas, harapannya remaja laki-laki dan perempuan bisa saling menghargai dan menghormati dalam berelasi. 

Kedua, mendorong adanya edukasi dan kampanye terkait persoalan remaja secara masif melalui media sosial dengan konten-konten yang menarik. Media sosial menjadi sarana yang efektif untuk merubah perilaku pada remaja, tentu saja perubahan ke arah yang lebih baik, bukan sebaliknya. Selain itu ruang diskusi yang nyaman baik secara virtual maupun tatap muka dengan memanusiakan remaja sangat dibutuhkan. Remaja membutuhkan orang lain atau teman sebaya yang bersedia mendengarkan dan menyampaikan permasalahan-permasalahan yang sedang mereka alami. Melalui ruang-ruang diskusi tersebut diharapkan remaja bisa saling memahami satu dengan yang lainnya.

Ketiga, mendorong peran-peran orangtua dalam melakukan komunikasi dua arah. Yang seringkali menjadi persoalan adalah kita sebagai orangtua sering kali merasa yang paling benar dalam segala hal tanpa mau mendengarkan pendapat anak-anak kita. Hal ini tentu saja membuat relasi kita dengan anak-anak kita menjadi bermasalah. Oleh karena itu utamakan dialog atau komunikasi dua arah dan beri ruang anak kita untuk menyampaikan klarifikasi atas apapun yang mereka lakukan.

Keempat, mendorong peran tokoh agama secara lebih masif dalam upaya pendewasaan usia perkawinan. Tokoh agama berperan penting dalam meluruskan tafsir-tafsir atau dalil-dalil terkait boleh tidaknya perkawinan anak dan dampak negatif perkawinan di usia anak. Tokoh agama bisa menyampaikan melalui forum-forum tertentu yang disampaikan kepada umatnya.  

Kelima, membentuk layanan Pos Pelayanan Terpadu (PPT) Perempuan dan Anak di tingkat desa atau kelurahan. Layanan harus dekat dengan masyarakat, selain untuk melakukan penanganan bila terjadi kekerasan, upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif juga perlu selalau kita lakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.  Semoga kita menjadi bagian dari pihak yang mendukung upaya-upaya untuk perbaikan remaja ke arah yang benar, bukan menjadi pihak yang merusak. Mari berbuat untuk selamatkan remaja, sekarang.   *) Henrico Fajar – Saat ini bekerja pada isu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Kesehatan Reproduksi Perempuan dan HIV-AIDS di Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM).

Pendidikan Seksualitas Komprehensif Cegah Pernikahan Anak

Fasilitator memimpin diskusi

Pertemuan Karang Taruna Dusun Suroteleng Wetan, Desa Suroteleng, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali kembali di gelar pada kamis malam, 28/11 bertempat di rumah Nurwati Choiriyah. Pertemuan kali mendiskusikan tentang seksualitas, masa pubertas dan berbagai permasalahan remaja lainnya.

Banyak cerita menarik yang disampaikan remaja terkait pengalaman menstruasi dan mimpi basah untuk pertama kali. Mereka tampak antusias mendiskusikan topik yang dibahas kali ini. Faiza salah seorang anggota Karang Taruna mengungkapkan pengalaman menstruasi pertama kali pada waktu itu merasa sakit perut, pusing, takut dan bingung. “Selain sakit perut dan pusing, biasanya emosinya tidak stabil serta mudah marah,’ ungkap Faiza. Dia menambahkan orang tua terutama ibu menjadi teman curhat yang memberikan solusi dan rasa nyaman.

Sementara itu Khamid Widodo menuturkan pengalaman mimpi basah pertama kali saat usia 15 tahun, saat itu dia merasa campur aduk di sisi lain merasa senang namun di sisi yang lain merasa bingung bahkan sempat dikira hanya ngompol biasa. “Saya merasa senang, tapi juga bingung harus bagaimana menyikapi pengalaman baru ini dan biasanya teman-teman di sekolah pada waktu itu juga sering ngobrolin hal ini,” ungkap Khamid.

Fajar K. Wibowo dari SPEK-HAM yang hadir dalam kegiatan ini, mengajak anggota karangtaruna agar dapat membedakan seks dan seksulitas. Seks adalah jenis kelamin laki-laki dan perempuan, sedangkan seksualitas menyangkut berbagai dimensi yang sangat luas, yaitu dimensi biologis, sosial, psikologis, dan budaya. Dimensi biologis berkaitan dengan organ reproduksi dan alat kelamin.

Dimensi psikologis erat kaitannya dengan bagaimana menjalankan fungsi sebagai makhluk seksual, identitas peran atau jenis, serta bagaimana dinamika aspek-aspek psikologis (kognisi, emosi, motivasi, perilaku) terhadap seksualitas itu sendiri. Dimensi sosial, seksualitas muncul dalam hubungan antar manusia dan pengaruh lingkungan dalam membentuk pandangan tentang seksualitas yang akhirnya membentuk perilaku seksual. Dimensi kultural menunjukkan perilaku seks menjadi bagian dari budaya yang ada di masyarakat.

Dengan paham informasi ini diharapkan laki-laki dan perempuan dapat saling menghormati dan menghargai, “Kalau remaja dipahamkan tentang apa itu seks, seksualitas dan pemahaman masa pubertas maka harapannya remaja bisa menjaga diri, tahu batas-batasan dalam berelasi”, ungkap Fajar. Dia menambahkan kasus-kasus kekerasan seksual terjadi bermula dari ketidakpahaman akan pendidikan seksualitas, misalnya resiko atau dampak hubungan seksual sebelum menikah yang tidak dipahami.      

Data dari KUA Kecamatan Selo menyebutkan angka pernikahan anak pada tahun 2017 ada 5 kasus, 2018 ada 4 dan tahun 2019 sampai Agustus ada 2 kasus. Ikhsannudin salah seorang pegawai di KUA Kecamatan Selo, menjelaskan pernikahan usia anak di Kecamatan Selo terjadi bukan karena hamil duluan, tetapi memang budaya setempat yang membolehkan usia 16 tahun atau anak tamat SMP atau SMA untuk menikah.

“Jadi berbeda di tempat lain, menikah dini hampir selalu disebabkan adanya kehamilan yang tidak diinginkan”, ungkap Ikhsan. Walaupun angka pernikahan dini mengalami penurunan namun pihaknya mengaku tetap prihatin dan berharap agar di tahun-tahun mendatang tidak ada lagi pernikahan dini. Henrico Divisi Kesmas SPEK-HAM