Search for:

Pelatihan Riset Partisipatif

Pelatihan Riset 2SPEK-HAM dengan misinya untuk mendorong lahirnya komunitas yang mandiri yang mampu memperjuangkan kebutuhan dasar dan hak dasar masyarakat. SPEK-HAM bergerak bersamaan dengan dinamika kehidupan masyarakat yang selalu berubah dan berkembang. Seiring dengan hal tersebut, SPEK-HAM merasa perlu memberikan tambahan amunisi kepada para staf untuk bisa lebih berkembang bersama masyarakat.

Desa Pengkol, Kecamatan Musuk, Boyolali. 8 – 10 Februari 2014. SPEK-HAM bersama para staf dan pelaksana harian, belajar bersama dengan Pak Ahmad Mahmudi dari LPTP Surakarta. Belajar tentang “Riset Partisipatif”.

Pembelajaran dibagi menjadi beberapa sesi, setiap harinya. Sesi turun l apangan dan sesi presentasi hasil temuan lapangan serta sesi materi belajar. Materi belajar diberikan dengan cara melihat hasil presentasi temuan lapangan yang kemudian dikritisi bersama untuk diberikan masukan. (nuel/spekham)

Pelatihan Riset 1

Caleg Perempuan Bukan Sekedar Pelengkap Menuju Kursi Kekuasaan

“Peran Perempuan dalam Penentuan Kebijakan yang Berperspektif  Gender“

Keberadaan Caleg perempuan pada bursa Pemilihan Umum April 2014, semakin semarak dan segar karena kenaikan jumlah kuota dari pemilu tahun 2009. Data dari KPU Surakarta, jumlah Caleg perempuan pada pemilu tahun 2009 sebanyak 3.910 orang atau 34,6%,  dan pada bursa Caleg tahun 2014 sebanyak  2.434 orang atau 37,3% dari total Caleg. Bertambahnya jumlah Caleg perempuan ini diharapkan juga diimbangi dengan meningkatnya kualitas Caleg perempuan, sehingga peningkatan kuantitas para Caleg perempuan juga akan berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas para Caleg perempuan di kota Surakarta.

Melihat geliat dan respon para Caleg perempuan di Kota Surakarta. Beberapa Caleg muncul dari komunitas mitra maupun jaringan, maka SPEK-HAM menyelenggarakan  kegiatan sarasehan dengan judul “SARASEHAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PARLEMEN“ menuju Pemilu tahun 2014. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor SPEK-HAM, pada tanggal 20 November 2013, dengan mengundang komunitas perempuan dari Kelurahan Joyosuran, Sriwedari, Kemlayan, Gilingan, Kestalan, serta beberapa mitra LSM di Surakarta. Selain itu, SPEK-HAM juga mengundang perwakilan dari Caleg dan Leg dari beberapa Partai Politik.

Sarasehan ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, seperti : aktivis perempuan nasional Mira Diarsi, Indriati Suparno, KPU Surakarta, serta pengelola Komunitas Bloger, Blontang. Para narasumber menyampaikan informasi tentang situasi terkini menuju Pemilu 2014. KPU Surakarta yang diwakili Nurul Sutarti menyampaikan bahwa paradigma Pemilu tahun 2014 lebih terbuka , mekanisme kampanye juga lebih bervariasi melalui berbagai media kampanye selain rapat-rapat dan kampanye secara terbuka karena sudah ada aturan proses kampanye sampai pencoblosan dilakukan. Data terakir disampaikan bahwa 54% data pemilih tetap, 30 persennya sudah terpenuhi. Sedangkan bursa kursi yang akan diperebutkan pada penCalegan tahun 2014 sebanyak 45 kursi.

sarasehan 2

Dalam paparannya, Mira Diarsi menyampaikan catatan penting bagi para caleg perempuan Surakarta, Caleg perempuan harus mengingat kultur kewilayahan di mana kearifan lokal perlu menjadi strategi bagi para Caleg, khususnya kultur Jawa yang masih memegang kuat budaya menghargai, menghormati,  ngajeni ( nguwongke ) terhadap konstituenya. Lebih lanjut, tugas para legislatif  terpilih adalah membuat aturan dan kebijakan, bukan membuat program. Berbeda dengan Mira Diarsi, aktifis perempuan dari Surakarta, Indriati Suparno menyentil soal bagaimana para Caleg harus memahami Dapilnya, bagaimana Caleg memiliki kemampuan loby dan bekerja berjaringan, serta membangun strategi yang tepat setelah terlebih dahulu memahami issue dan konstituen di Dapilnya. Blontang yang selama ini dikenal sebagai pengelola Komunitas Bloger juga memberikan startegi, bahwa Caleg harus benar-benar menguasai kontituenya di Dapil masing-masing dengan melibatkan orang lain yang direkrut menjadi relawan untuk melakukan assessment dan belanja masalah, sehingga akan diperoleh kedekatan yang baik dengan para konstituenya. Media sosial tidak akan berpengaruh banyak dibanding dengan pendekatan persuasif secara langsung di masyarakat.

Sarasehan ini membalut berbagai masukan dan juga sudut pandang para peserta dengan para Caleg, sehingga masing-masing akan bisa memberikan hak pilihnya, serta para caleg mampu menyusun strategi pencalonannya menuju kursi parlemen dengan lebih humanis, mengenali issue, dekat dan dicintai konstituenya. SPEK-HAM sebagai lembaga swadaya masyarakat berperan sebagai media dan fasilitator dalam mempertemukan berbagai kebutuhan dan kepentingan publik. (noko alee/spekham)

Refleksi Gerakan Perempuan “PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN & ANAK”

Selasa, 10 Desember 2013.

Hujan cukup deras disaat akan diadakannya kegiatan sarasehan Jejer Wadon, dalam rangka kampanye I6 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Sarasehan kali ini bertemakan “Refleksi Gerakan Perempuan dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”. Kondisi hujan tidak mempengaruhi kegiatan yang diadakan di Balai Soedjatmoko, Kompleks Toko Buku Gramedia Jl. Slamet Riyadi, tetapi semakin memperlihatkan kalau narasumber dan para undangan punya komitment yang tinggi terhadap penanganan  kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan hadir dalam kegiatan tersebut. Peserta yang datang diantaranya dari perwakilan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat Surakarta, aktivis hukum, aktivis media, akademisi, sastrawan dan masyarakat Surakarta yang peduli, Ormas, serta individu pemerhati kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tujuan kegiatan kali ini adalah :

  1. Terbangunnya komitmen bersama akan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  2. Refleksi di antara elemen terhadap apa yang sudah disumbangkan dalam rangka penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

JW 1

Sebelum kegiatan dimulai, ada pembacaan puisi  oleh Yu Pon (istri Wiji Tukul)m, Ibu Haryati Panca Putri (Direktur YAPHI), Ibu Endang Listiani (Direktur SPEK-HAM), Juwita (Talitakum), Wani (anak Wiji Tukul) serta musikalisasi Fajar ( anak Wiji Tukul) and Friends. Kegiatan domoderatori oleh Ibu Vera Kartika Giantari serta narasumber Dra. A. Nunuk Prasetyo Murniati, MA  dari Jogja dan Drs. Anung Indro Susanto, MM (Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Surakarta) yang pada malam itu Beliau tidak bisa hadir.

Sebelum menyampaikan materinya, Dra. A. Nunuk Prasetyo Murniati, MA  memperkenalkan diri,  setelah itu Beliau menyampaikan materinya dengan awalan terkait  Periodisasi gerakan perempuan.

Ada beberapa periodeisasi gerakan perempuan :

  • Zaman penjajahan
  • Sebelum kemerdekaan
  • Sesudah kemerdekaan, dibagi ORLA dan ORBA
  • Reformasi sampai kini

JW 2

Disampaikan juga tonggak sejarah gerakan perempuan Indonesia sendiri diawali dengan berdirinya gerakan perempuan pada tgl 22 Desember  1928. Disampaikan juga adanya  perbedaan tujuan dalam gerakan perempuan saat sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan. Dulu, awal gerakan perempuan sebelum kemerdekaan berdiri secara independent. Seseorang masuk bukan karena paksaan, dorongan dari siapapun baik Pemerintah maupun suami tetapi karena keinginan sendiri dan punya persamaan tujuan yaitu perjuangan untuk kaum mereka sendiri, perempuan. Memasuki orde baru, tujuan mulai bergeser. Gerakan perempuan diarahkan untuk mendukung Negara demi pembangunan. Organisasi perempuan independen “Tiarap” kalah dengan gegap gempitanya gerakan PKK &  Organisasi perempuan “Dharma”.  ini juga yang pada akhirnya menjebak perempuan, terlena dalam “julukan peran ganda”.

Ada beberapa catatan penting yang disampaikan oleh narasumber terkait dukungan Pemerintah Indonesia terhadap gerakan perempuan :

  1. Tahun 1983,  Menteri Urusan Wanita  RI  meratifikasi CEDAW à diwujudkan adanya UU. RI. No. 7 tahun 1984.
  2. Tahun 1995,  Pemerintah Indonesia terikat  keputusan  BPFA (Beijing Plan For Action), didalamnya ada  ketentuan antara lain mengenai gender mainstreaming, quota 30% bagi perempuan.
  3. Respon Pemerintah Indonesia mengenai  Gender Mainstreaming  à muncul Dasar Hukum Gender Mainstreaming è Intruksi Presiden No. 9 tahun 2000, dilanjutkan menjadi Undang-Undang Kesetaraan Gender (sampai saat sekarang belum selesai pembahasannya).
  4. Tahun 2000, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan meratifikasi  Optional Protokol à Mekanisme langsung untuk komunikasi  ke London.

Hal penting yang disampaikan narasumber lainnya adalah “Perempuan membangun gerakan dengan kekuatan bukan dengan kekuasan”. Ini berarti gerakan perempuan mestinya mempunyai tujuan yang sama walaupun yang dilakukan mungkin berbeda-beda. Itu juga yang menjadi kritik akan gerakan perempuan masa kini. Banyak organisasi maupun gerakan perempuan yang berkembang tetapi arah tujuannya justru melenceng jauh dari arah gerakan perempuan saat dulu, tidak ada benang merah yang menyatukan antar gerakan perempuan. Itu pula yang kadang kala dijadikan alat untuk memecah belah gerakan perempuan.

Kegiatan selesai pukul 22.00 WIB, tidak ada kesepakatan bersama dalam acara ini.  Pembelajaran yang didapat dalam acara ini adalah  “Negara sudah banyak melakukan banyak hal tetapi yang dilakukan itu memberi arti apa dan makna apa, saat nya juga untuk bergandengan tangan untuk mengalang kebersamaan antar gerakan perempuan, semakin beragamnya gerakan perempuan semakin lebih baik, saatnya masing-masing untuk berefleksi kembali..”(spek-ham/fitri hr, email: fitrijunanto@yahoo.com)

Ironis, UU KDRT Tidak Pernah Digunakan

Dari beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang diputus di pengadilan, sanksi hukum untuk pelaku dipandang masih rendah yakni maksimal 2 tahun. Pasalnya, pelaku tak dijerat oleh undang-undang (UU) KDRT, tetapi dikenakan pasal penganiayaan dalam KUHP.

Dikatakan kriminolog dari Universitas Indonesia Purnianti, UU KDRT belum maksimal digunakan oleh semua aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan untuk menjerat pelaku karena tidak memakai perspektif korban dalam penanganan kasus. Read More

Negara Perlu Memberi Koridor bagi Perkawinan Beda Agama

Meskipun hingga saat ini perkawinan beda agama belum diakui, tetapi dalam praktik sehari-hari perkawinan beda agama tetap saja berlangsung. Karena itu sudah seharusnya negara memberikan koridor bagi perkawinan beda agama. Jika tidak, negara dianggap melakukan pembiaran di depan mata.

“Dengan melakukan pembiaran, negara seharusnya terkena sanksi karena melakukan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Dr Musdah Mulia, Sekjen Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) di Solo, Senin (13/3). Read More

Media Massa Belum Banyak Ungkap Kasus KDRT

Jurnalis : Eko Bambang S

Media massa masih belum banyak yang ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut data yang disampaikan SPEK-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia) Solo, ada perbedaan mendasar yang terkait dengan relasi korban dan pelaku tindak kekerasan berbasis gender antara data kasus hasil monitoring terhadap media dan data hasil pendampingan langsung yang dilakukan SPEK HAM. Pada data kasus pendampingan oleh SPEK HAM dari 49 kasus yang ditangani, 83,3 persen adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini menurut SPEK HAM berbanding terbalik dengan data kasus hasil monitoring media. Dari 54 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan berbasis gender, sebanyak 27,7 persennya adalah KDRT. Read More