Menemukan Kembali Indonesia
- 27
- Nov
“Menemukan Kembali Indonesia”
Suara Korban Membebaskan Belenggu Kekerasan Masa Lalu
“Pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia harus diungkap dan dituntaskan penyelesaiannya. Tercatat dalam dokumentasi database Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK), terdapat 900 lebih kasus dan 3000 lebih korban kekerasan dan pelanggran HAM berat, yang diantaranya adalah dengan ditemukannya 6 titik kuburan massal di Jawa Tengah” ungkap Winarso, Koordinator SekBer ’65 Surakarta dalam Peluncuran Buku dan Pemutaran Film “Menemukan Kembali Indonesia” yang dilaksanakan di Monumen Pers Solo, 26 November 2014.
Salah satu hadirin, Rahman dari Gerakan Republik Indonesia (GRI) yang merupakan perkumpulan dari anak-anak dan keluarga PKI menuntut akan adanya pengakuan dan pemulihan nama baik dari Negara. Rahmat juga mengajak anak-anak dan keluarga dari korban pelanggaran HAM lainnya bersatu dan bergabung dalam usaha-usaha ini.
“Negara harus melakukan pengakuan terhadap adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu dan masa sekarang, serta pengembalian nama baik korban dan keluarga korban kekerasan tersebut. Pengungkapan dan kemudian memotret serta mengurai pribadi-pribadi korban dan keluarganya secara detail, memotret bagaimana korban dan keluarganya bisa tegar dalam menghadapi kehidupan mereka, agar bisa dilakukan rehabilitasi secara tepat. Hasil dari potret ini juga bisa digunakan sebagai pembelajaran bagi generasi selanjutnya” tegas Vera Kartika Giantari, Anggota Komisi Warga, Komisi yang bertugas untuk mengumpulkan cerita dan kesaksian dari para korban pelanggaran HAM.
Peluncuran Buku dan Pemutaran Film “Menemukan Kembali Indonesia” merupakan salah satu kegiatan penyadaran bagi masyarakat bahwa ada hal-hal yang perlu diuangkap, terutama terkait dengan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
Kegiatan yang dihelat oleh Sekretariat Bersama ’65, Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran, serta Kementrian Komunikasi dan Informatika menghadirkan narasumber Winarso dari Sekretariat Bersama ’65 dan Vera Kartika Giantari dari Majelis Warga. (nuel/spekham.org)
Tentang KKPK
KKPK (Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran) adalah sebuah aliansi dari berbagai organisasi dan individu yang mendukung perjuangan dan penegakan HAM serta mendorong pertanggungjawaban Negara untuk penyelesaikan pelanggaran berat HAM. Pelanggaran berat HAM adalah kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, penderitaan fisik dan atau psikis yang berat, dan rusaknya martabat dan atau keluarga korban. Kekerasan yang dimaksud diantaranya termasuk pembunuhan, penghilangan paksa, penyiksaan, dan kekerasan seksual.
KKPK dibentuk tahun 2008, sebagai upaya advokasi dalam perumusan RUU KKR baru, setelah UU KKR 27/2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. KKPK mengusung nilai-nilai keragaman, transparan, akutantabilitas, dan demokratis. Dalam berkoalisi, KKPK memiliki prinsip untuk menjaga kesetaraan, solidaritas, imparsial/non-partisan, dialog, dan belajar dari pengalaman (evaluasi untuk memperbaiki kinerja).
KKPK menilai bahwa penyelesaian pelanggaran berat HAM tidak hanya berkaitan dengan pengakuan kebenaran, tetapi juga perlu mendorong berjalannya proses pengadilan, pemulihan/reparasi korban, dan memastikan agar pelanggaran tersebut tidak terulang.
Oleh karena itu KKPK mendorong agar Negara menjalankan kewajibannya dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM dan memastikan korban memperoleh hak mereka atas Kebenaran, Keadilan dan Reparasi; berupaya meningkatkan pemahaman dan inisiatif masyarakat mengenai pelanggaran berat HAM, termasuk kebenaran dari pelanggaran tersebut; dan berusaha menciptakan kondisi dan mekanisme agar masyarakat dapat mrngambil inisiatif untuk melakukan pemulihan korban. (www.kkpk.org)