Search for:

Geliat Pertanian dan Peternakan Kelompok Mawar

Kelompok Perempuan Mawar Desa Balerante, Klaten sejak terbentuknya sudah mulai bergeliat dengan aktifitas-aktifitas yang berhubungan dengan pertanian dan peternakan. Gadoh sapi, pembibitan benih, pembuatan pupuk kompos dan cair sudah menjadi aktifitas rutin yang dilakukan oleh perempuan-perempuan di Kelompok ini. Pertemuan kelompok rutin dilakukan oleh Kelompok Perempuan Mawar sebagai wadah belajar dan saling bertukar pengalaman dalam melakukan aktifitas pertanian, peternakan dan aktifitas keluarga.

Diskusi Kelompok Perempuan Mawar dilakukan satu bulan sekali. Kesempatan pertemuan kali ini, yang jatuh pada yanggal 20 Januari 2015 bertempat di rumah ibu Jani. Agenda pertemuan kali ini adalah membuat pupuk cair dari air leri, laporan perkembangan gadoh sapi, laporan kas kelompok, kelanjutan tanaman pangan dan wacana pembuatan obat insektisida/hama organik.

Kondisi kedua sapi yang digaduh kelompok Mawar (ibu Jani dan ibu Marinem), saat ini mengalami njegrik (bulu berdiri). Berdasarkan pengalaman kelompok, hal itu pasti dialami sampai sapi tersebut “Powel”. Sapi yang digaduh ibu Marinem sudah digambarkan dan ditawar seharga 11 juta dengan umur sapi 10 lapan, sedangkan untuk sapi yang digaduh ibu Jani belum digambarkan. Sapi ini ketika nanti terjual, sisa labanya akan masuk ke Koperasi Sarono Makmur.

Praktik pembuatan pupuk cair dengan bahan air leri (air cucian beras) juga sudah dilakukan kelompok. Mbak Darsi, anggota Kelompok Mawar sudah mempraktikkan untuk pembuatan pupuk tanaman kelompok. Dari pengalaman Mbak Darsi, Mbak Darsi membuat pupuk cair dengan ditambah pro-aminosin. Ada perbedaan antara bahan dari air leri dan air sisa kandang. Pupuk yang dibuat dari air sisa kandang dicampur dengan pro-aminosin akan menimbulkan buih, sedangkan kalau dengan air leri tidak ada buih.

Perkembangan tanaman pangan yang pertama, hasil dari tanam pangan yang pertama diolah oleh anggota kelompok, “Lumayan isoh ngirit masak terong, tomat’e disambel, lombok’e yo seko tanaman kelompok” . Untuk sisa tanam pangan yang pertama saat ini masih ada terong, tomat dan cabe.

Kemudian untuk tanaman pangan yang kedua, untuk tanaman sawi saat ini sudah dapat dipanen, tanaman cabe sudah tumbuh subur dan hijau, semangka merah juga sudah menjalar, namun gulma yang tumbuh di sekitar polibag belum dibersihkan.

Selain itu, kelompok juga akan belajar praktik pembibitan benih yang telah dimiliki kelompok pada penanaman tanam pangan yang pertama dengan pengetahuan pembibitan tradisional dan yang diketahui oleh Kelompok. Kelompok juga akan melakukan tanam pangan kembali secara bersama-sama yang nantinya akan dibawa pulang oleh masing-masing anggota.

Kendala yang dialami kelompok adalah ayam yang memakan tanaman, serta ulat dan hama. Untuk mengantisipasi ayam, kelompok akan membeli paralet dengan suport dari SPEK-HAM untuk memagari tanam pangan kelompok, kemudian kelompok juga akan mempraktikkan pembuatan obat insektisida/hama organik yang akan dilaksanakan bersamaan dengan penyiapan media tanam. Kegiatan penyiapan media tanam, pembibitan, dan pembuatan obat insektisida direncanakan pada tanggal 2 Februari 2015 yang akan dilakukan dirumah ibu Jani, kemudian untuk pemagaran/pemberian paralet pada tanaman kelompok akan dilakukan dirumah ibu Darsiati/Darsi. (eko nur arifin/edit : nuel oei/spekham)

Budidaya Holtikultura di Dusun Buara dan Cikrowok, Brebes

Buara dan Cikrowok merupakan Dusun di Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes. Buara dan Cikrowok terletak di tengah-tengah Kabupaten Brebes dan memiliki struktur tanah dataran rendah dan perbukitan. Walaupun berada di dataran perbukitan dan dikelilingi sungai besar tapi kerap kali mengalami kekeringan. Sawah dapat menghasilkan padi, jagung, lombok dan sayuran. Padi hanya bisa dipanen sekali dalam setahun. Sedangkan tanaman jagung, sayuran dan palawija dapat setiap saat.

Warga setempat berpendapat bahwa sumber daya alam yang ada di Buara dan Cikrowok bisa dikembangkan supaya menghasilkan panen dengan jumlah yang lebih besar, hanya saja mereka terkendala dengan permodalan dan pengembangannya. Beranjak dari hal tersebut, SPEK HAM melakukan penambahan kapasitas dan ketrampilan warga Dusun Buara dan Cikrowok, khususnya perempuan. Kegiatan pelatihan tanaman holtikultura dilakukan di Dusun Buara dan Cikrowok bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanaman kebun/pekarangan dengan komoditas prioritas.

Kegiatan dibagi menjadi 3 tahap di tiap-tiap Dusun :

Dusun Buara, dilaksanakan di Peternakan Sugih Mukti

  • Pembuatan Media Tanam : 15 Desember 2014
  • Penanaman Bibit : 16 Desember 2014
  • Diskusi dengan PPL Pertanian : 25 Desember 2014

Dusun Cikrowok di Rumah Ibu Ruswi

  • Pembuatan Media Tanam : 23 Desember 2014
  • Penanaman Bibit : 24 Desember 2014
  • Diskusi dengan PPL Pertanian : 25 Desember 2014

Proses kegiatan diawali dengan pembuatan media tanam. Mengumpulkan tanah dan kompos yang dibawa ibu-ibu dari rumah, kemudian mencampurnya dengan perbandingan 40 kompos : 60 tanah. Setelah tanah dan kompos tercampur, langsung dimasukkan ke dalam polybag diameter 22 cm. Jumlah keseluruhan polybag yang akan digunakan sebagai media tanam adalah sebanyak 254.

unnamedPada hari kedua, pelatihan dilanjutkan dengan penanaman bibit. Tim SPEK-HAM memberi pemaparan tentang tanaman holtikultura dan penanaman di pekarangan. Alat-alat yang dibutuhkkan antara lain polybag, cangkul, media tanam (kompos+tanah), bibit, pupuk organik cair dan paranet. Dapat juga ditambahkan dengan dedaunan yang sudah kering. Polybag yang akan diletakkan di pekarangan sebaiknya ditata pada lokasi yang cukup mendapat sinar matahari, terhindar dari gangguan binatang, dekat dengan sumber air. Paranet digunakan untuk melindungi tanaman dari gangguan hewan. Perawatan tanaman dilakukkan dengan penyiraman setiap hari bila tanah dalam polybag terlihat kering, namun jika tanah terlihat basah dapat dilakukkan dua hari sekali. Tanaman juga harus dihindarkan dari hama. Pemberian pupuk organik cair dapat dilakukan setelah tanaman berumur seminggu. Tanaman yang batangnya tidak kuat sebaiknya diberi bamboo. Kegiatan dilanjutkan dengan penanaman tanaman ke dalam polybag. Tanaman yang ditanam antara lain cabe, terong ungu, caisim dan tomat. Dedaunan segar yang dibawa ibu-ibu saat pembuatan media tanam, dijadikan pupuk dengan cara disiram dengan pupuk cair kemudian diikat rapat, dapat digunakan setelah warnanya berubah kehitaman. Setelah selesai, dilakukan penghitungan tanaman untuk mempermudah kontroling yaitu cabe sebanyak 137, terong ungu sebanyak 84, caisim sebanyak 31 dan tomat sebanyak 49. Kemudian disepakati tentang jadwal piket penyiraman. Penyiraman dilakukkan sehari sekali dan dilakukan oleh dua orang.

unnamed (3)Hari ketiga dilakukan diskusi antara peserta pelatihan dengan PPL Pertanian, acara dibuka oleh CO dan memperkenalkan Pak Siswoyo sebagai PPL Pertanian yang bertugas di Buara dan Cikrowok. Pak Siswoyo kemudian memaparkan tentang pemanfaatan lahan pekarangan. Yang dimaksud dengan pemanfaatan lahan pekarangan adalah memanfaatkan lahan sekitar rumah untuk dimanfaatkan memelihara ternak ataupun tanaman yang hasilnya bisa sedikit banyak membantu perekonomian rumah tangga. Beliau menyontohkan di Sirampog, ada 2 desa yang mayoritas warganya adalah petani sayuran yang menanam sayuran di pekarangan rumah, kemudian membentuk beberapa kelompok yang tugasnya berbeda-beda. Ada kelompok yang tugasnya menanam sayuran A, ada kelompok lagi yang menanam sayuran B, ada juga kelompok yang tugasnya menjadi ‘’tengkulak’’ yang mengumpulkan sayuran-sayuran dari para petani kemudian memasarkannya kepada para pedagang sayuran dari daerah lain. Nanti hasilnya dimasukkan ke kas, untuk membeli bibit maupun saprotan yang lain dan juga sebagai wadah simpan pinjam. Kelompok-kelompok ini sudah berjalan sekitar 1,5 tahun. (spekham.org)

Hentikan Kekerasan Seksual

Selasa, 23 Desember 2014 Balai Mangantipraja.

“Kekerasan dan ancaman kekerasan telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Penculikan, penjarahan, penganiayaan dan pembunuhan telah menjadi hiasan setiap hari dalam media massa. Begitu juga halnya dengan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan, 988965_547489928686824_5571908568774439082_nmerupakan bagian dari fenomena kekerasan secara umum yang dapat dilihat sehari-hari. Kekerasan terhadap perempuan memiliki rentang yang amat sangat panjang, karena tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya tanda-tanda ‘kekerasan’ yang nyata, bahkan dapat terselubung dalam bahasa ‘kasih saying’ atau ‘cinta’ sekalipun. Kekerasan terhadap perempuan juga dapat dilakukan oleh perempuan yang lain, tidak semata – mata lelaki yang menjadi pelakukanya”. Itulah beberapa ungkapan yang disampaikan Wakil Walikota Surakarta Bp. DR.H. Achmad Purnomo, Apt dalam sambutanya acara seminar tersebut.

 10676213_547490028686814_4977120721994434841_n Sebelum penyampaian materi dari para narasumber, acara dimulai dengan  tampilan teatrikal  “Gugur Bunga” dari teater Mondroguno. Gugur Bunga dimaknai  sebagai simbol keprihatinan atas semakin meningkatnya kejadian kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual dalam proses mencari keadilannya. Setelah penampilan teatrikal Mondroguno kemudian dilanjutkan dengan seminar. Dimulai  presentasi Direktur SPEK-HAM Ibu Endang Listyani S,S yang menyampaikan tema  “Situasi Kekerasan Seksual & Problematika Pendampingannya“. Di sampaikan  kekerasan seksual dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlah  serta beragam motifnya. Di dalam penaganananya juga mengalami banyak problematika, diantaranya :

  • Belum ada penyelesaian sistemik dan struktural, hanya seperti pemadaman kebakaran. Akar kejahatan ini tidak terlepas dari lingkaran persoalan sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan pendidikan.
  • Perlakuan hukum justru berpihak/melindungi pelaku dan merugikan rasa keadilan bagi korban.
  • Banyak kasus tidak sampai ke proses penuntutan karena hambatan kurangnya alat bukti.
  • Proses hukum memakan waktu lama dan berbelit-belit.
  • Mekanisme hukum acara pidana di Indonesia berorientasi pada perlindungan hak pelaku sebagai terdakwa/tersangka.
  • Belum adanya perlindungan khusus dan mekanisme pemulihan bagi korban yang disediakan oleh Negara.
  • Orientasi penyidik dan penuntut umum yang tidak lagi mewakili kepentingan perempuan korban.
  • Vonis pengadilan rendah: penerapan sanksi hukum diserahkan pada subjektivitas hakim.
  • Tidak ada sanksi kedinasan/disiplin yang tegas untuk memberikan efek jera.
  • Perempuan dewasa korban kekerasan seksual sulit mendapatkan hak-haknya melalui mekanisme hukum pidana:
  • Kasus perbudakan seksual (Kekerasan dalam Pacaran) à selalu ditolak pengaduannya oleh Kepolisian (dianggap suka-sama suka).
  • Kasus pelecehan seksual à selalu ditolak Kepolisian à kecuali jika ada/terjadi kekerasan fisik yang menyertainya.
  • Kasus trafficking untuk tujuan seksual à Kepolisian tidak mampu melanjutkan pengaduan korban (tidak cukupnya alat bukti, unsurnya dianggap tidak terpenuhi).
  • Proses hukum lama dan melelahkan, pemeriksaan menyudutkan korban, keterbatasan bukti, alasan suka sama suka/sama-sama turut menikmati. à mengkoreksi perilaku dan menyalahkan cara berbusana korban, menyalahkan korban karena datang ke tempat/rumah/kost pelaku, meragukan kesaksian korban, dan lain-lain à Aparat Penegak Hukum dan sebagian masyarakat (pengalaman dalam siaran radio).
  • Sering kali korban dan keluarganya tidak mendapatkan perlindungan hukum dari serangan dan ancaman pelaku à terlebih jika pelaku memiliki kewenangan/kekuasaan.
  • Berbeda jika korbannya anak à dapat dilaporkan hingga vonis PN.
  • Kasus kekerasan dalam rumah tangga terutama kasus kekerasan seksual dianggap bukan sebuah tindak kekerasan. Ketika kasus dilaporkan ke kepolisian maka upaya yang dilakukan adalah damai. Asumsi di institusi kepolisian merasa kekerasan seksual tidak bisa terjadi di dalam rumah tangga.
  • Korban KS (perkosaan dalam rumah tangga) tidak mengakses mekanisme hukum pidana untuk menuntut hak-haknya.
  • Memilih mekanisme hukum perdata (PA/perceraian/pemutusan hubungan perkawinan dengan pelaku).
  • Kasus-kasus perbudakan seksual dan trafiking anak:
  • Pelaku hanya dikenai tuntutan dan hukuman dengan UUPA
  • Tidak menggunakan UU No. 21 /2007 tentang PTPPO.
  • Tidak berfungsinya gugus tugas trafiking yang ada di beberapa Kab/Kota
  • Tidak adanya anggaran untuk pencegahan trafiking
  • Sikap BP3TKI yang belum berpihak kepada korban à menganggap dugaan kasus trafiking sebagai kesalahan administrasi.
  • Masih terdapat hukuman yang ringan bagi kasus percobaan perkosaan dengan alasan kurangnya bukti dan hanya kekerasan fisik saja yang diproses dengan pemberian  hukuman 7 bulan. Kekerasan fisik saja yang dianggap memiliki cukup  bukti tetapi percobaan untuk perkosaan yang mengakibatkan trauma pada korban belum dilihat. Hal ini tentunya tidak memberi efek jera bagi pelaku dan tidak ada keadilan bagi korban. Contoh: terjadi di wilayah Boyolali.
  • Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik atau tokoh masyarakat masih belum secara cepat ditangani pihak kepolisian. Bahkan pihak kepolisian atau penegak hukum memiliki pandangan yang semakin menyudutkan atau mencari kesalahan korban kekerasan seksual.
  • UU PKDRT belum mampu melindungi kelompok rentan (perempuan dan anak di wilayah domestik).
  • Pembaharuan hukum tidak diikuti perbaikan pola & mekanisme
  • Perempuan korban KDRT  justru mengalami kriminalisasi à pelapornya adalah suami atau keluarga suami.
  • Pemerintah Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur kekerasan seksual:
  • UU yang ada hanya memuat beberapa bentuk kekerasan seksual à kejahatan kesusilaan.

            Selanjutnya penyampaikan materi dari narasumber Komnas Perempuan yang diwakili oleh Ibu Sri Nurherwati mengambil tema “MENDORONG KOMITMEN PEMERINTAH DALAM PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL”. Ada beberapa upaya yang dilakukan KOMNAS PEREMPUAN terhadap Pemerintah antara lain:

  1. Merumuskan usulan tema kampanye nasional.
  2. Menyiapkan berbagai informasi yang terkait tema.
  3. Menyediakan desain tema yang bisa dipergunakan oleh mitra kampanye.
  4. Menyediakan dukungan narasumber untuk mendukung kegiatan kampanye di daerah.
  5. Menyediakan alat kampanye -terbatas- (pin, kaos, tas, kalender & buku agenda).
  6. Mengkompilasi agenda kegiatan yang akan dipublikasikan secara meluas melalui media massa, website, facebook Komnas Perempuan dan jaringan i
  7. Melakukan penggalangan dana (kampanye G-16) untuk mendukung kerja WCC.

Perwakilan POLDA, KomPol Sudarmono dalam materinya  menyampaikan diantaranya Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat (Korban KDRT) adalah (UU KDRT):

  • Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga  (pasal.11).
  • Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya unsur kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas  kemampuannya  untuk :
  • Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  • Memberikan perlindungan kepada korban;
  • Memberikan pertolongan darurat dan
  • Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan (pasal. 15).

Ada sesi tanya jawab yang dimoderator oleh Eko R. Fiaryanto dari LRC-KJHAM yang dibagi menjadi dua tahap. Kemudian ditutup dengan pengumuman lomba video kreatif kampanye anti kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual. (fitrihr/spekham.org).

1507620_547490098686807_144114193271237328_n

 

Lomba Video Kreatif Anti Kekerasan Seksual :

Juara 1 : Kelompok SMKN 4 Semarang.

Krisnawan Resi Syah Putra

Nurinda Delviana

Satria Aditama

Kresna Adetea

Ariq Rasyid Shiddiq

Wahyu Ismail

Video : https://www.youtube.com/watch?v=jP57e25-sh8

 

Juara 2 : Galih Setyawan N, S.Kom & Suryanto (Sukoharjo).

GnG Pictures.

Video : https://www.youtube.com/watch?v=Qd6Ds4K5fSY

 

Juara 3 : Nurlaila H (Semarang).

KOPRI (Korp. Perempuan PMII).

Juara 3 : https://www.youtube.com/watch?v=lhGXgD_PFz0

 

Favorit Viewer : Galih Setyawan N, S.Kom & Suryanto (Sukoharjo).

GnG Pictures.

Video : https://www.youtube.com/watch?v=Qd6Ds4K5fSY

Temuan Kesehatan Reproduksi sebagai Sebuah Refleksi Bersama

Pelatihan kesehatan reproduksi dilakukan oleh SPEK HAM di 14 Kelurahan di Surakarta, serta dilanjutkan dengan pemeriksaan IVA, IMS dan VCT di 14 Kelurahan yang sama pada tahun 2014. Dari total 531 peserta pemeriksaan IVA, IMS dan VCT, ditemui kasus IVA positif 39, IMS 269, VCT positif 1.

Adalah menjadi rekomendasi tersendiri bagi Dinas Kesehatan dan mitra-mitranya untuk bekerja secara terintegrasi dan berkesinambungan untuk lebih membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan reproduksi dan juga untuk mewujudkan layanan kesehatan reproduksi yang merata di setiap wilayah, sebagai bentuk tanggungjawab Negara terhadap DSCN13951kesehatan masyarakat. Hal ini menjadi harapan masyarakat, seperti yang diungkapkan salah satu peserta dalam pertemuan Jaringan Kota, Bu Maryam “Ketika kami mulai ikut kegiatan SPEK HAM maka kami menyadari pentingnya kespro dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Pemeriksaan yang dilakukan dengan bekerjasama dengan SPEK HAM bisa kami monitor, karena setelah selesai pemerikaan, kami langsung diberi hasilnya. Yang saat ini menjadi pertanyaan kami adalah apakah Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan tidak bisa mendampingi, mengembangkan dan mendekatkan akses layanan kepada masyarakat? Bagaimana kalau dikembangkan layanan pemeriksaan ke Solo Utara, karena kalau harus ke sangkrah itu jaraknya jauh. Ini adalah bukan tanggung jawab satu komponen tetapi tangggung jawab kita bersama. Biasanya kalaupun mengundang Legislatif merekapun tidak bisa memberi solusi. Seperti hari ini, saya lihat daftar undangannya ada dari Legislatif tapi tidak ada perwakilan yang datang. Bagaimana kalau kita membuat gerakan untuk menanggapi hal ini?

Dalam kesempatan pertemuan Jaringan Kota untuk Kesehatan Masyarakat yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dharma Wanita Kota Surakarta, 22 Desember 2014 ini, Ibu Endang dari Bapermas memberikan tanggapan “Hal tersebut bisa kita lakukan advokasi. Advokasi bisa dilakukan untuk mengubah kebijakan. Advokasi bisa dilakukan ketika kebijakan Pemerintah belum pas, belum berpihak. Dalam konteks ini kita perlu memeriksa apakah kebijakan kespro sudah tepat atau belum. Kadang-kadang kebijakan sudah tepat tetapi sinerginya yang kurang tepat. Usulan bu Efi juga bagus sekali yaitu untuk mendekatkan akses layanan ke masyarakat dengan menyediakan mobil sesuai kebutuhan. Misalnya tadi juga manahan programnya sangat bagus tetapi ketika tenaganya kurang maka pelayanannya juga kurang maksimal.”

(nuel oei/spekham.org)

DATA DAN ANALISA : PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN TAHUN 2014

Gambaran Umum

         Selama kurang lebih 16 tahun, yakni sejak tahun 1999, SPEK-HAM Surakarta telah melakukan penanganan kasus kekerasan gender terhadap perempuan dan anak di Solo Raya. Terhitung sejak Januari sampai dengan  November 2014 ini, SPEK-HAM telah menerima dan menangani 36 kasus kekerasan. Sebagai gambaran pengaduan dan penanganan kasus yang dilakukan SPEK-HAM dapat dilihat dari data tahun 2010 s/d 2014 sebagai berikut:

Tabel1

         Dari data diatas menunjukkan bahwa jumlah kasus yang ditangan SPEK-HAM dalam kurun waktu lima (5) tahun ini mengalami fluktuasi namun lebih cenderung meningkat. Secara khusus pada tahun 2014 ini terlihat mengalami peningkatan sebesar 17% kasus yang ditangani dibandingkan tahun 2013. Kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es hanya nampak permukaan saja, apalagi kasus kekerasan seksual. Selama ini masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang belum terlaporkan karena beranggapan sesuatu yang tabu jika di ketahui orang lain. Stigma di masyarakat juga cenderung masih menyalahkan korban karena dianggap perempuan penggoda dan memakai pakaian yang minim. Hal tersebut juga terus mencuat, terlebih ketika dilakukan dialog interaktif melalui radio juga bahwa perilaku berpakaian perempuan kerap disalahkan sebagai pengundang terjadinya kekerasan maupun pelecehan.

 Bentuk dan Jenis Kekerasan

         Secara umum dalam penanganan kasus, SPEK-HAM berupaya membagi dalam 5 bentuk yang kemudian didalamnya terdapat beberapa jenis kekerasan yang secara spesifik dialami oleh korban. Berdasarkan bentuk dan jenis kekerasan yang dialami, maka penanganan kasus yang dilakukan SPEK-HAM adalah sebagai berikut:Grafik1

         Dari grafik dapat terlihat bahwa hingga November 2014 bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) masih mendominasi yakni 26 kasus (72% ). Sedangkan  Pencabulan ada 5 kasus (14%),  Kekerasan Dalam Pacaran 3 kasus ( 8%),  dan Perkosaan 2 kasus (6%).  Kasus KDRT yang ditangani juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan yakni 27% dibandingakn dengan penanganan serupa di tahun 2013. Peningkatan ini menunjukkan bahwa sudah semakin banyak kasus yang dilaporkan dan semakin kuat juga pernyataan bahwa kasus KDRT bukan lagi sekedar persoalan pribadi.

Tren  dan Kecenderungan Kasus

           Kasus KDRT yang  SPEK-HAM tangani biasanya bersifat ganda, mengalami satu bentuk kekerasan disertai dengan bentuk kekerasan lainnya seperti sudah mengalami kekerasan fisik kemudian di telantarkan dan  di tinggal nikah siri.  Bentuk dan jenis  dari 26 kasus KDRT terdiri dari kekerasan fisik  31%, kekerasan  psikologis 35% dan penelantaran ekonomi  34%.

          Dari data pengaduan dan penanganan dari bulan Januari hingga November  2014,  bentuk kekerasan yang kedua yang mendominasi adalah kekerasan seksual ada 29%. Kekerasan seksual ini berupa perkosaan, pencabulan dan pelecehan. Angka kekerasan seksual inipun mengalami penigkatan dari tahun sebelumnya dan menunjukan kasus kekerasan seksual mesti menjadi perhatian keseluruhannya.

Karakteristik  Pelaku dan Korban

          Berdasarkan data, karakteristik pelaku dan korban dapat dilihat berdasarkan rentang usia. Berikut data usia  korban dan pelaku :

Tabel2

            Di lihat dari data karakteristik pelaku dan korban di atas kekerasan terjadi banyak pada usia produktif antara usia 25-40 tahun yang dapat dilihat bahwa korban pada rentang usia ini mencapai 17 orang atau sebesar 47%. Namun demikian dari data tersebut juga dapat dicatat bahwa kekerasan dapat terjadi pada hampir seluruh rentang usia, bahkan dalam rentang umur 6-12 tahun kami mencatat adanya satu korban berusia 6 tahun yang mengalami kekerasan seksual.  Yang perlu dicatat juga bahwa rentang usia pelaku terdapat pelaku yang berusai dibawah 18 tahun atau usia anak.

Data tingkat pendidikan korban dan pelaku:

Grafik2

           Dari data terlihat bahwa pelaku dan korban kekerasan bukan hanya pada tingkat pendidikan rendah saja tetapi juga bisa terjadi pada jenjang pendidikan tinggi. Data pelaku berdasarkan tingkat pendidikan yang memiliki pendidikan tingkat lanjutan atas maupun perguruan tinggi mencapai 58%. Pelaku yang tidak teridentifikasi tingkat pendidikanya juga cukup banyak ada 12 pelaku, sedangkan untuk korban dan pelaku yang paling banyak di jenjang pendidikan SLTA. Dari karakteristik tingkat pendidikan dan usia bisa dilihat,  kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi pada usia berapa saja  dan tingkat pendidikan yang beragam juga.

Data profesi korban dan pelaku:

Tabel3

          Dilihat dari jenis profesi  atau pekerjaan, dapat dilihat bahwa korban sebagian besar bekerja sebagai karyawan swasta (39%) dan ibu rumah tangga atau tidak bekerja (33%). Hal ini menunjukkan bahwa kerentanan terhadap kekerasan terhadap perempuan yang memiliki pekerjaan di ranah publik juga cukup tinggi bukan hanya pada IRT yang bekerja di ranah privat atau di rumah.

            Dari data diatas juga dapat dilihat bahwa kekeraan yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki pekerjaan maupun posisi yang dianggap baik oleh masyarakat juga mengalami penigkatan. Hal ini terlihat dari adanya kasus yang dilakukan oleh tokoh masyarakat, TNI/Polri, PNS dan guru yang mencapai 5 kasus. Dari 5 kasus yang terjadi tersebut perlu dicatat bahwa seluruhnya merupakan bentuk kekerasan seksual diantaranya pencabulan dan perkosaan. Yang perlu mendapat perhatian dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik maupun tokoh di masyarakat ini proses hukum yang dijalanai cenderung terhambat atau tidak ditangani secara cepat oleh institusi penegak hukum. Penegakan hukum bahkan terlihat tidak berpihak pada korban atau kalaupun sampai pada tahap pengadilan hanya memperoleh vonis hukuman yang ringan. Kondisi realitas penegakan hukum tersebut tentunya telah kembali menempatkan korban menjadi korban untuk kedua kalinya. Terdapat banyak hambatan bagi perempuan korban kekerasan seksual  untuk mendapatkan hak-haknya melalui mekanisme hukum pidana.

Tantangan dalam penanganan maupun pemulihan:

  • Kasus kekerasan dalam rumah tangga terutama kasus kekerasan seksual dianggap bukan sebuah tindak kekerasan. Ketika kasus dilaporkan ke kepolisian maka upaya yang dilakukan adalah damai. Asumsi di institusi kepolisian merasa kekerasan seksual tidak bisa terjadi di dalam rumah tangga.
  • Masih terdapat hukuman yang ringan bagi kasus percobaan perkosaan dengan alasan kurangnya bukti dan hanya kekerasan fisik saja yang diproses dengan pemberian  hukuman 7 bulan. Kekerasan fisik saja yang dianggap memiliki cukup  bukti tetapi percobaan untuk perkosaan yang mengakibatkan trauma pada korban belum di lihat. Hal ini tentunya tidak memberi efek jera bagi pelaku dan tidak ada keadilan bagi korban Kasus ini terjadi di wilayah Boyolali.
  • Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik atau tokoh masyarakat masih belum secara cepat ditangani pihak kepolisian. Bahkan pihak kepolisian atau penegak hukum memiliki pandangan yang semakin menyudutkan atau mencari kesalahan korban kekerasan seksual.

(Divisi PPKBM-2014/spekham.org)

Sekolah Paralegal

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin hari semakin meningkat. Dari jumlah data pengaduan kasus yang masuk ke SPEK HAM Surakarta pada tahun 2014 sebanyak 36 kasus. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2013 sebanyak 30 kasus. Jumlah kasus tersebut adalah kasus yang HANYA masuk pada SPEK HAM. Bagaimana dengan kasus yang masuk kepada Lembaga-Lembaga peduli perempuan dan anak yang lainnya yang ada di Kota Solo? Dan sebanyak apa kasus yang terjadi di Indonesia Raya?

SPEK HAM sejak berdiri, 16 tahun yang lalu, dan sampai sekarang, masih selalu peduli dengan isu-isu kekerasan terhadap perempuan, mencoba untuk selalu membangun perspektif masyarakat, khususnya kelompok dampingan, untuk lebih tanggap dan peduli terhadap kekerasan yang menimpa perempuan, khususnya perempuan dan anak di lingkungan sekitar mereka tinggal.

DSCN1150 (Small)Mental pribadi yang penuh kepedulian sebagai ujung tombak dalam upaya penghentian kekerasan sudah dan terus dipupuk. Salah satu bentuk usaha yang dilakukan adalah dengan menunjuk kader-kader pendamping kasus kekerasan (Paralegal) di setiap wilayah dampingan dan memberikan pembekalan kepada kader dan kepada masyarakat. Usaha pembekalan dengan membangun perspektif tentang gender dan tentang kekerasan sudah dilakukan pada Bulan November 2014 yang lalu dengan menghelat kegiatan Sekolah Paralegal yang dilakukan selama 2 hari di Hotel Margangsa.

Sebagai tindak lanjut dari Sekolah Paralegal pada bulan November 2014, dan sebagai bentuk usaha penguatan kemampuan kader dalam praktek penanganan kasus, SPEK HAM menghelat kembali Sekolah Paralegal selama 2 hari, 17-18 Desember 2014 di Hotel Margangsa, dengan peserta yang tidak berbeda dengan pelatihan sebelumnya, yaitu kader-kader yang sudah ditunjuk.

Harapannya adalah dari pelatihan ini akan muncul kader (Paralegal) yang melakukan usaha-usaha penghapusan kekerasan terhadap perempuan baik tingkat lokal maupun daerah serta para Paralegal mempunyai pemahaman bersama tentang kekerasan berbasis gender serta meningkatnya ketrampilan para Paralegal ini dalam melakukan penanganan kasus. (nuel oei/spekham.org)

Kelompok Perempuan Rukun Makmur “Dua Tahun Belajar Bersama”

DUA TAHUN TAK TERASA…..

DUA TAHUN.….

SEMOGA TIDAK HANYA SEKEDAR BELAJAR BERSAMA…..

Mengingatkan saja bahwa menjadi seorang CO, Community Organiser atau dalam bahasa yang lebih mudah adalah menjadi seorang pendamping komunitas untuk melakukan pengorganisasian, terkadang kita terlalu larut dalam dinamika proses di komunitas, hingga kita terkadang sulit melihat apa yang sudah kita lakukan, terlebih melihat dampak apa yang sudah dihasilkan dengan aktifitas kegiatan yang kita lakukan. Seorang CO menjadi bagian penting dalam menghantarkan dan mendorong kelompok-kelompok perempuan di komunitas untuk berkembang maju, serta berjalan dalam kedinamisan sebuah proses yang bernama “PEMBERDAYAAN“.

Rukun Makmur 1 (Small)

Desember tahun 2012, sebagai seorang CO saya mulai belajar bersama warga di sekitar wilayah saya tinggal. Awalnya saya merasa biasa saja, tidak ada yang istimewa, semua berjalan normal dan wajar-wajar saja. Bulan Februari 2013, melalui diskusi mendalam, kunjungan rumah dan kegiatan lainya, ternyata saya menemui banyak persoalan yang ada di kelompok perempuan yang menamai dirinya “KPRM” Kelompok Perempaun Rukun Makmur, dengan filosofi dan maksud menjadi kelompok yang akan selalu menjaga kerukunan dalam mencapai kemakmuran atau kesejahterssn bersama, melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan sesuai dengan pemetaan dan kebutuhan yaitu berternak dan bertani.

Proses dilalui bersama, dari dua kegiatan tersebut kegiatan ternak kambing dilakukan terlebih dahulu. Kelompok perempuan ini belajar dari ketrampilan dasar yaitu bagaimana mengelola ternak kambing. Ada sebagian yang sudah terlibat langsung dalam kegiatan ternak, tetapi tidak banyak yang belum paham dalam kegiatan beternak kambing secara utuh, kususnya dalam proses membeli dan menjual kambing. Mereka masih merasa tabu dan kurang biasa bila perempuan melakukan kegiatan di dua hal tersebut, karena hal tersebut biasa dilakukan oleh oleh laki-laki. Berbeda dengan penuturan ibu Padmi dan Ibu Sawarti serta Ibu Cipto yang memang single parent atau perempuan kepala rumah tangga, Rukun Makmur 3 (Small)dimana kegiatan itu dilakukan dengan sedikit terpaksa karena tidak ada yang bisa dimintai tolong. “Di sisi lain, perempuan juga mengalami persoalan pada proses awal yaitu pada saat persiapan atau pembuatan kandang dimana peran laki-laki/suami/tukang juga masih dominan, kecuali kalau hanya  memperbaiki ya bisa seperti mengganti palonan (tempat mengikat kambing)” kata Ibu Tutik dan ibu Yuli  yang memang terbiasa mandiri.

Dari dua tahun belajar bersama tentang ternak kambing, pasti sudah banyak yang dihasilkan. Selain hasil dan laba dari beternak tetapi juga pengalaman-pengalaman berharga yang dituangkan menjadi tulisan pengalaman seperti yang dilakukan ibu Yuli dan Ibu Surani (akan menyusul 3 tulisan lagi yaitu tulisan dari Ibu Winarsih, Winarni dan Kemi). Selain photo-photo proses beternak yang sekarang didokumentasikan kelompok, selain proses pembelian kambing, yang tidak kalah menarik adalah pada proses pemeliharaan, dimana peran perempuan ditantang untuk belajar tentang pola dan perilaku kambing, bagaimana kambing bisa makan, kambing pada saat birahi, kambing pejantan yang siap jual serta bagaimana kambing ketika tidak doyan makan. Disinilah perempuan belajar tentang pengalaman dalam mengelola ternak kambing masing-masing, yang sedikit berbeda dengan beternak kambing secara kelompok seperti yang dilakukan pada tahun 2012 awal.

Rukun Makmur 2 (Small)Kelompok pernah mencoba bagaimana membuat pakan ternak yang bisa dipersiapkan untuk kebutuhan jangka panjang dengan metode silase dan juga fermentasi. Dalam pelaksanaannya mengalami berbagai kendala kususnya komitmen dan konsistensi, sehingga metode ini juga perlu digali dan diperdalam untuk mempersiapkan KPRM dengan slogannya “MUSUK SEBAGAI KAMPUNG KAMBING“ atau penghasil ternak kambing yang terpadu dengan kegiatan tanaman pangan yang saat ini juga mulai dikembangkan budidayanya. Pada proses pemasaran, dimana pada tahapan ini sangat menentukan para anggota untuk terus melakukan kegiatan beternak atau tidak, karena sampai saat ini segmen pasar untuk kegiatan kambing masih manual yaitu pemasaran dengan pedagang keliling yang jumlahnya baru sekitar 4 orang yang terpetakan.

Seiring dengan berjalannya kegiatan ternak kambing, kelompok ini juga melakukan kegiatan tanaman pangan di pekarangan, dimana lahan/halaman kosong yang selama ini hanya menganggur, sejak ada pemetaan tentang kebutuhan harian, pengamatan terhadap pasar keliling, dimana hampir semua sayuran yang setiap hari dibutuhkan ternyata bisa dibudidayakan sendiri, seperti cabe, terong, sawi, koll, brokoli, tomat, pare , kacang dan lain lain, setiap hari harus membeli dengan uang 5 ribu sampai dengan 10 ribu. Dengan sedikit pelatihan dan diskusi yang dilakukan dengan anggota kelompok, dan sesekali mengundang narasumber untuk memperkuat pengetahuan ibu-ibu anggota KP Rukun Makmur, sampai sekarang kegiatan tanaman pekarangan ini cukup berdampak meskipun belum signifikan. Minimal mereka percaya bahwa dari halaman, dengan tangan mereka sendiri mereka bisa menghasikan sayuran yang dibutuhkan setiap hari, semua terkembali pada komitmen anggota.

Tanggal 12 Desember 2014, Kelompok Perempuan Rukun Makmur (KPRM) genap berumur dua tahun belajar bersama dengan SPEK HAM. Harapan saya, mereka tidak hanya belajar tetapi harus meningkatkan pada praktik-praktik bertani dan beternak yang lebih seriu. Semua proses harus bisa terdokumentasi dengan baik sehingga bisa menjadi bahan untuk dibaca, dilihat, untuk pembelajaran dan dipraktikan ke wilayah lain. Dua tahun ini, kami mendokumentasikan kegiatan bertanam melalui film “SENANDUNG BUMI MENGHIJAU“ (bisa dilihat di sini : http://youtu.be/R6ijUzw3-tk ) dan untuk kegiatan ternak kambing, sedang dalam proses pembuatan film dengan judul “IMPIAN KAMPUNG KAMBING“. Semoga dalam perjalanan usia ke-dua tahun, Kelompok Perempuan ini semakin paham dan belajar berorganisasi untuk membangun dan memperkuat praktik dan komitment terhadap kegiatan yang menjadi mimpi mereka yaitu “PERTANIAN DAN PETERNAKAN TERPADU“.

Selamat hari jadi yang kedua!

Semoga tidak hanya belajar, tetapi bisa menjadi sentra pembelajaran akan ptakti-praktik yang sudah dilakukan bersama, dan rencana program  “KOPERASI TERNAK KAMBING PEREMPUAN“ segera terwujud.

(nocko alee/spekham.org)

Kunjungan Kementrian Lingkungan Hidup di “GRIYA LILIN“

Selasa, 2 Desember 2014 jam 10.10 WIB, kami mendapatkan telephone dari Badan Lingkungan Hidup Surakarta bahwa akan ada kunjungan dari Kementrian Lingkungan Hidup yang akan mendarat jam 11.00 WIB di Bandara Adi Sumarmo. Meski agak terburu-buru, tapi saya tetap menyanggupinya. Saya koordinasikan hal tersebut dengan team dari Griya Lilin yang terdiri dari Ibu Dwi S, Ibu Nana, Ibu Linda, Ibu Yulaikah, Ibu Haryani, Ibu Triyani Wahyuni, Ibu Jasmin, Ibu Makmis, Ibu Kedah.

Kami menunggu sejak jam 11 sampai team dari SPEK HAM juga datang, tetapi tamu juga belum datang sampai jam 13.00 WIB. Saya konfirmasi ke pihak Kelurahan Joyosuran, ternyata tamu dari Kementrian masih ada agenda di Balekota. Tanggal 3 Desember 2014, sekitar pukul 09.00 WIB, team dari Kemetrian Lingkungan Hidup Jakarta datang di Griya Lilin. Ada 3 orang dari Kementrian Lingkungan Hidup, 2 orang aktifis lingkungan hidup, 1 orang dari BLH Kota Surakarta dan 1 orang dari Kelurahan Joyosuran.

Diawali dengan perkenalan dari team yang diwakili Bapak Prayoga dari KLH , Bapak Mukti dari Team Adipura dan Bapak Bani dari BLH Kota Surakarta. Team Adipura tersebut ingin tahu bagaimana pengelolaan sampah dan limbah pada kegiatan home industry ini. Saya bersama Kunjungan Kementrian Lingkungan Hidup (Large)dengan teman-teman dari Griya Lilin saling menambahkan menjawab “Dalam kegiatan ini hampir tidak ada limbah, karena bahan utama lilin tidak ada yang dibuang, bahkan kami mengelola limbah sampah seperti kain perca, plastic, botol-botol yang kami padu padankan menjadi kerajinan seperti tempat tissue, tempat lilin, dan souvenir lainya”. Team Adipura sangat tertarik dengan tas-tas dan aksesoris yang terbuat dari plastik  bekas (plastik kresek). Hampir semua pengunjung yang datang ke Griya Lilin tertarik dengan hasil karya ibu-ibu di Kelompok Permata ini. Produk jenis itu sangat sulit pemasarannya. Paling kalau ada orang-orang asing yang kebetulan datang berkunjung di Kelompok Usaha Perempuan Griya Lilin ini yang membelinya. Lebih lanjut Ibu Eky menyampaiakan bahwa ke depannya, usaha kelompok perempuan ini masih banyak sekali kendala, dari penyadaran kepada warga untuk memilah sampah, memberikan ketrampilan dan setup pemasaran yang lebih menjamin keberlangsungan UKM-UKM di Joyosuran ini.

Ibu Nana lebih lanjut menjelaskan bahwa Griya Lilin ini masuk dalam kegiatan di KPJ, khususnya untuk pemberdayaan perempuannya. Selain untuk kegiatan UKM, ibu dua anak itu juga menjelaskan program pengelolaan lingkungan yang diwadahi dalam kegiatan merawat kali jenes, dimana kali dan bantarannya yang memiliki panjang 734 meter ini menjadi potensi yg baik  bagi perempuan karena ada tiga hal besar yang akan dilakukan yaitu normalisasi kali, penanaman tanaman pangan pinggir kali, dan pengelolaan sampah. Kesemuanya akan terkonsentrasi untuk penciptaan lingkungan di bantaran kali pada kususnya, dan di seluruh wilayah Joyosuran pada umumnya menjadi wilayah yang bersih dan nyaman. Harapan Ibu Eky, Ibu Nana dan teman-teman, setiap kunjungan dari Pemerintah seperti ini hendaknya bisa disampaikan keluhan dan kondisi kelompok UKM seperti Griya Lilin ini sehingga tidak hanya menjadi sekedar kunjungan kedinasan yang hanya ceremonial dan tugas dinas saja. (nocko alee/dok photo : kpj/spekham.org)