Search for:

Peringati 16 HAKtP, SPEK-HAM dan Pemerintah Boyolali Gelar Seminar

Asisten SETDA Boyolali Membacakan komitmen bersama yang diikuti para peserta

Dalam rangkaian peringatan 16 HAKtP (Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan), SPEK-HAM bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali menggelar Seminar dengan tema: Membangun Dukungan Multipihak untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, menuju Boyolali Ramah Perempuan dan Anak pada Kamis, 22/11.

Acara diawali dengan pembacaan deklarasi bersama Menuju Boyolali Ramah Perempuan dan Anak yang terdiri dari 4 poin, yaitu:

 

  1. Mendukung untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  2. Melakukan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melibatkan multipihak.
  3. Membangun secara bersama-sama pusat pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
  4. Mendorong lahirnya kebijakan yang mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Seminar yang digelar di Pendapi Alit, Rumah Dinas Bupati Boyolali ini menghadirkan Narasumber dari DP2KBP3A, Dispermasdes dan SPEK-HAM. Dalam paparannya Dr. Dasih Wiryastuti, M.Hum Kepala Dinas DP2KBP3A menyampaikan pentingnya pendidikan seks sejak dini bagi anak-anak kita. “Mengenali sentuhan yang boleh dan tidak boleh pada anak, membuat anak-anak menjadi lebih waspada sekaligus juga bisa melakukan pencegahan kekerasan”, ungkap Dasih.

Narasumber yang lain Faizin, S.E Kasubag UMPEG Dispermasdes menyampaikan pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak bisa dilakukan di tingkat desa dengan dukungan dana desa. “Prioritas dana desa ada dua, yaitu pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat diharapkan pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak bisa dilakukan di desa secara lebih maksimal”, ungkap Faizin.

Sementara itu data yang dihimpun SPEK-HAM dari berbagai lembaga penyedia layanan, kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2016 di Kabupaten Boyolali tercatat sebanyak 51 kasus. Kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi karena adanya relasi kuasa antara laki laki dan perempuan yang tidak setara, tingginya budaya patriarki di masyarakat, rendahnya pemahaman masyarakat tentang pencegahan maupun penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta persoalan kesejahteraan ekonomi yang belum merata.

Peserta Seminar antusias mendengarkan penjelasan para narasumber.

Fakta lain yang ditemukan SPEK-HAM di Kabupaten Boyolali adalah tingginya angka dispensasi perkawinan tahun 2014 – 2017 yang tercatat di Pengadilan Agama sebanyak 212 kasus. Angka dispensasi pekawinan usia anak, sebagian besar dipengaruhi faktor kehamilan tidak diinginkan. Data ini menunjukkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi pada usia anak. Dari sisi kesehatan reproduksi perkawinan usia anak sangat berpotensi terjadinya kematian saat melahirkan karena perdarahan sehingga berkontribusi pada tingginya angka kematian ibu (AKI), melahirkan bayi yang tidak sehat, berisiko tinggi mengalami kanker leher rahim, dan persoalan kesehatan reproduksi lainnya.

Oleh karena itu butuh komitmen yang konkret dari semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin banyak masyarakat terpapar informasi yang benar tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di sisi lain pemerintah dan aparat penegak hukum juga tidak boleh abai dalam melindungi warga negaranya khususnya perempuan dan anak. Fajar/Divisi Kesmas SPEK-HAM

Pemerintah Kabupaten Boyolali Ajak SPEK-HAM bentuk PPT di 19 Kecamatan.

Direktur SPEKHAM paparan terkait data kasus kekerasan perempuan di Boyolali

Sebagai upaya untuk memastikan pembentukan Pos Pelayanan Terpadu (PPT) untuk perempuan dan anak, maka SPEK-HAM bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali menggelar kegiatan Safari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di lima eks kawedanan, yang meliputi: Kawedanan Boyolali, Kawedanan Banyudono, Kawedanan Ampel, Kawedanan Simo dan Kawedanan Wonosegoro dengan jumlah keseluruhan sebanyak 19 Kecamatan.

Safari dilaksanakan secara marathon dimulai tanggal 26 September, 3, 10, 24 dan 31 Oktober 2018. Dengan menghadirkan narasumber dari DP2KBP3A, DISKOMINFO dan SPEK-HAM, selain dihadiri 19 camat kegiatan ini juga dihadiri Kapolsek, Koramil, KUA, Ormas, Perwakilan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dsbnya. Kegiatan Safari di lima eks kawedanan ini mendapatkan respon yang positif dari peserta, mereka berkomitmen untuk membantu terbentuknya PPT dimasing-masing Kecamatan. Sebagai informasi saat ini dari 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Boyolali baru terbentuk PPT di Kecamatan Musuk dan Kecamatan Teras.

Dinuk Prabandini, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Dinas P2KBP3A Kabupaten Boyolali menyampaikan setelah terbentuknya PPT di Kecamatan diharapkan muncul inisaitf pembentukan PPT di tingkat Desa. “Kami sangat berharap desa-desa berinisiatif membentuk PPT agar penanganan kekerasan perempuan dan anak bisa tertangani di tingkat bawah”, ungkap Dinuk.

Dibagian lain, saat ini Kabupaten Boyolali sudah dinyatakan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai salah satu konsekuensinya adalah keberadaan PPT menjadi wajib untuk diprioritaskan dan dimaksimalkan peran serta fungsinya. Selain itu kolaborasi dan sinergisitas semua pihak dalam mendukung pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mutlak dibutuhkan.

Kabid PPPA Boyolali memaparkan program pemerintah terkait perlindungan perempuan dan anak

Data yang dihimpun SPEK-HAM dari berbagai lembaga penyedia layanan, kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2016 di Kabupaten Boyolali tercatat sebanyak 51 kasus. Kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi karena adanya relasi kuasa antara laki laki dan perempuan yang tidak setara, tingginya budaya patriarki di masyarakat, rendahnya pemahaman masyarakat tentang pencegahan maupun penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta persoalan kesejahteraan ekonomi yang belum merata.

Fakta lain yang ditemukan SPEK-HAM di Kabupaten Boyolali adalah tingginya angka dispensasi perkawinan tahun 2014 – 2017 yang tercatat di Pengadilan Agama sebanyak 212 kasus. Angka dispensasi pekawinan usia anak, sebagian besar dipengaruhi faktor kehamilan tidak diinginkan. Data ini menunjukkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi pada usia anak. Dari sisi kesehatan reproduksi perkawinan usia anak sangat berpotensi terjadinya kematian saat melahirkan karena perdarahan sehingga berkontribusi pada tingginya Angka Kematian Ibu (AKI), melahirkan bayi yang tidak sehat, berisiko tinggi mengalami kanker leher rahim, dan persoalan kesehatan reproduksi lainnya. Fajar/Divisi Kesmas SPEK-HAM

Pentingnya Sinergitas Database Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Fitri Haryani memaparkan data dari Simanis

Aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (Simfoni) yang diluncurkan pada tahun 2016 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), sudah semestinya bisa bersinergi dengan sistem aplikasi Simanis oleh Forum Penyedia Layanan (FPL) yang bersinergi dengan Komnas Perempuan. Demikian pula yang berada di daerah, misalnya untuk wilayah eks karesidenan Surakarta. Untuk itu SPEK-HAM mengadakan rakor yang bertujuan supaya ke depan akan ada sistem yang lebih komprehensif untuk layanan yang lebih baik kepada korban. Dengan adanya rakor diharapkan hasilnya berupa catatan bersama untuk merancang kegiatan selanjutnya. Rakor yang diikuti oleh P2TP2A Klaten dan Boyolali serta Surakarta yang difasilitasi oleh SPEK-HAM diselenggarakan di kantor Dinas PPPAPM komplek Balaikota pada Rabu, 21/11. Mengawali rakor masing-masing pihak SPEK-HAM diwakili oleh Fitri Haryani melakukan presentasi dilanjutkan paparan oleh Guruh Aditya dari DInas PPPAPM.

Simanis Tak Hanya tentang Meng-Entry Data tetapi Analisa

Pada aplikasi Simanis ada sistem hanya bisa dibuka dengan password. Dan disitu terpampang  jumlah kasus kekerasan dan secara keselurahan, jumlah pelaku yang teridentifikasi, termasuk umur. “Misal kami di Solo punya jaringan Klaten yang punya password, kami bisa melihat secara umum tapi tidak detail. Tetapi kalau lebih detailnya, itu yang bisa buka adalah di masing-masing. Ada semacam kode etik untuk menjaga kerahasiaan korban,”ujar Fitri Haryani. Password bertujuan memberikan perlindungan dan keamanan korban. Kayak ada semacam, kayak ada kronologis, bisa dilihat di masing-masing.

“Di kami, kalau untuk bentuk-bentuk kekerasannya sendiri masih mengacu kepada Undang-Undang, kalaupun ada di luar dari yang ada : kekerasan psikis, fisik, penelantaran itu adalah diskriminasi. Jadi di luar empat bentuk kekerasan, di aplikasi Simanis ada diskriminasi langsung dan tidak langsung,” imbuh Fitri. Bentuk diskriminasi langsung dan tidak langsung misalnya pelanggaran HAM korban 65, misalnya kasus intimidasi terhadap korban. Menurut Fitri, database bukan hanya sebatas bagaimana seseorang itu meng-entry tetapi perlu analisa dan perkembangannya seperti apa dengan kondisi bagaimana.

Sedangkan untuk aplikasi Simfoni, menurut Guruh Aditya yang bertugas sebagai petugas admin data mewakili dinas PPPAPM mengatakan bahwa di aplikasi ini terkait data kasus, dalam hal ini nomor register bisa disesuaikan dengan surat buku dinas. Juga tertera tanggal pelaporan, terkait pengaduan klien. “Di sini, di aplikasi ada status tanggal kejadian, pelapor bisa menjelaskan tanggal kejadian atau lupa tanggal kemudian ada deskripsi, apa yang menjadi landasan kasus bisa di rumah tangga, sekolah, dan tempat fasilitas umum. Ini harus diisi semua supaya bisa masuk sistem,”terang Guruh.

Pada aplikasi Simfoni, sebagai penginput data adalah beberapa pihak. Misalnya untuk Kabupaten Klaten yang paling banyak adalah P2TP2A, Boyolali adalah Polresta sedangkan Surakarta adalah RSJD dr Arif Zainudin, RS Moewardi, BAPAS, dan Dinas PPPAPM sebagai koordinator. Beberapa perbedaan dari kedua aplikasi ini adalah pada aplikasi Simponi tidak ada skema pembiayaan kebutuhan korban. Di aplikasi Simanis yang terdata adalah korban perempuan dan anak. Sedangkan pada Simponi ada korban laki-laki juga tercatat. Pada aplikasi Simfoni input terkait kasus dulu sedangkan di Simanis yang terdata adalah korban dulu. Di Simanis tidak ada data untuk memasukkan NIK, untuk mengakomodir korban-korban yang tidak memiliki identitas.

Direktur SPEKHAM mengusulkan ada sinkronisasi data dari dua sistem informasi

Rahayu Purwaningsih, Direktur SPEK-HAM yang turut hadir dalam rakor mempertanyakan bahwa apakah selama ini ada sinkronisasi pengelolaan data? Menurutnya pada program HIV-AIDS telah menggunakan layanan sistem. Dan pihaknya mengharapkan forum rakor nanti bisa mempertemukan kedua belah pihak. “Jika pun selama ini belum ada sinkronisasi data, kita akan mengusulkan adanya sinkronisasi,”terang Rahayu Purwaningsih. Menurutnya langkah ke depan yang harus dikerjakan adalah melakukan sinergi yang tidak hanya database tetapi strategi untuk penanganannya, ada ruang untuk sinergi bersama. (AP)

Pertemuan Rutin Forum Paralegal Soloraya

Pertemuan Forum Paralegal Soloraya ini dilakukan di Kantor SPEK-HAM pada tanggal 6 Juli 2018. Kegiatan ini merupakan pertemuan setiap dua bulan yang dilakukan forum Paralegal Soloraya untuk membahas perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Paralegal serta mendiskusikannya jika terjadi tatantangan dalam penanganannya. Selain itu pertemuan ini sebagai forum untuk saling meningkatkan kapasitas bersama tentang Paralegal. Pada pertemuan ini peserta mendiskusikan tentang pemalsuan identitas dan dampak – dampaknya. Salah satu contoh kasus yg dijadikan bahan diskusi terkait adopsi anak lewat prosedur ilegal. Salah satu Paralegal Bu Mulyowati, menceritakan bahwa beliau mendampingi keponakannya sendiri yang lama belum memiliki anak kemudian mengadopsi anak dari seorang mahasiswa yang hamil tetapi belum melakukan pernikahan.

Dalam prosesnya tidak ada hal yang dicurigai oleh Bu Mulyowati karena si Ibu anak tersebut menyerahkan dengan sukarela dan tidak ada paksaan apapun. Kebingungan Beliau setelah anak keponakan tersebut mau masuk PAUD dan mengetahui kalau akta lahirnya ternyata atas nama keponakannya tersebut dan suaminnya, bukan atas nama Ibu yang melahirkannya dulu.  Dari cerita tersebut kemudian Paralegal saling mendiskusikan kekerasan yang terjadi apa saja. Dari pertemuan tersebut kemudian Paralegal mulai merefleksikan kejadian yang terjadi disekitar mereka terkait dengan pemalsuan identitas dan hak – hak apa saja yang dilanggar. Pertemuan tersebut kemudian diakhiri dengan makan bersama. 

 

-Fitri Haryani-

CERITA SURVIVOR “DULU AKU KORBAN SEKARANG AKU MEMBANTU KORBAN”

Pagi itu saya berangkat pagi – pagi dari rumah untuk antar Intan (bukan nama sebenarnya) berangkat ke Pengadilan Negeri. Hari itu saya janjian dengan Intan untuk antar dia menghadiri sidang perceraiannya.  Intan mengugat cerai suaminya karena selama 18 tahun lebih selalu mengalami kekerasan fisik, penelantaran rumah tangga maupun kekerasan psikis dari suaminya. Kata – kata kotor selalu keluar dari mulut suami jika kebutuhan judi dan minum – minuman keras tidak dituruti. Bukan itu saja pukulan maupun lemparan barang apa saja yang di pegang suami juga akan melayang ke tubuhnya. Situasi itu di tambah dengan anak angkatnya juga melakukan hal – hal kenalan sebagai remaja. Prinsip Intan sebenarnya menikah sekali untuk seumur hidup tetapi setelah melewati lebih dari 18 tahun kekerasan yang dialami kemudian merubah prinsip Intan.Untuk mempertimbangkan bercerai Intan sebenarnya juga masih ragu – ragu akan keputusannya. Setiap saat aku selalu menguatkan akan kondisi kebingungan maupun keraguan Intan.

Aku ceritakan bagaimana aku melewati kekerasan yang pernah aku alami kurang lebih 10 tahun yang lalu. Aku dulu juga pernah menjadi korban, tinggal serumah dengan mertua sebagai suami anak laki satu –satunya dikeluarga tersebut cukup tersiksa. Suami orang betawi asli dan memiliki usaha dagang. Di setiap usaha dagang mengalami persoalan sesalu aku yang dijadikan sasaran kemarahan keluarga tersebut. Dari kata – kata kotor dengan perempuan pembawa sial maupun perempuan ngak memiliki hoki yang berujung pengusiran maupun permintaan pada anak untuk menceraikan aku. Puncaknya 2007 dengan pertimbangan keluarga besarku kemudian aku pulang ke Desaku Pacing dengan membawa anakku yang laki – laki dan masih berumur 1 tahun. Ke dua Kakaknya yang kembar, perempuan, tidak boleh ku bawa pulang ke kampung. Hampir satu bulan lebih kerjaanku hanya menagis saja dan apalagi mendengar bawasanya aku di gugat cerai setelah pulang ke kampung. Hati dan perasaanku semakin ancur dan merasa tidak pingin hidup kembali. Beruntung kemudian aku bertemu dengan pendamping dari SPEk- HAM yang pada waktu itu mereka sedang membantu Desa kami yang sedang terkena bencana.

Sekarang aku sudah melupakan akan kekerasan yang aku alami. Aku justru menunjukan bawasanya tanpa ada suamipun aku bisa bertahan hidup untuk bekerja dan sukses menyekolahkan anak hingga jejang tertinggi yang ingin dia capai. Dikarenakan pernah mengalami sendiri persoalan kekerasan tersebut kemudian membuat aku memiliki kepedulian yang lebih untuk membantu perempuan yang mengalami persoalan sama seperti yang aku alami terdahulu. Seperti hari itu aku mendampingi Intan untuk menghadiri sidang perceraiannya serta menguatkan dia untuk tetap semangat dan menatap kehidupan kedepannya yang lebih baik. Menguatkan apapun yang terjadi dalam hidup kita kalau mampu melewati semakin membuat kita semakin bijaksana. Dengan membatu orang lain semakin diingatkan juga bawasanya apa yang aku alami bukanlah penderitaan yang sangat kejam. Masih  aku temukan perempuan yang mengalami kekerasan lebih tidak manusiawi di bandingkan yang aku alami. Sudah lebih 6 orang yang aku damping saat mereka keluar masuk di pengadilan maupun kepolisian untuk mencari keadilan hukum. Tidak hanya itu, aku juga mendampingi mereka untuk mengakseskan layanan lainnya ke P2TP2A di Klaten jika membutuhkan. Aku merasakan kebahagiaan dan kepuasan tersendiri jika aku bisa membantu perempuan orang lain melewati kekerasan yang dialaminnya.

 

Penulis: Fitri Haryani

Email : fitrijunanto@yahoo.com or fitrijunanto@gmail.com

CATAHU SPEK-HAM SURAKARTA 2017

Pemenuhan Hak atas keadilan bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan kewajiban Negara. Kewajiban itu untuk diantarannya untuk memberikan perlindungan hukum maupun perlindungan social bagi korban. Perlindungan tersebut semestinya diberikan secara holistic/menyeluruh, memenuhi semua aspek dalam penaganan maupun pemulihan. Sebagai perlindungan hukum sendiri Negara telah memberikan jaminan perlindungan hukum salah satunya  lewat Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW, Convention on the Elimination of All froms of Discrimination Against Women). Praktis kurang lebih 34 tahun sudah implementasi Undang – Undang tersebut dijalankan.

Di Surakarta sendiri sejak tahun 2004 telah terbentuk Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Surakarta ( PTPAS ) yang merupakan konsorsium institusi vertical maupun horizontal seperti  ada Aparatur Penegak Hukum, Rumah Sakit, Lembaga Swadaya Masyarakat serta Ormas Perempuan.  Peran mereka secara jejaring melakukan penaganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  dengan menyediakan 5 layanan ( layanan pengaduan, layanan medis, layanan hukum, layanan rehabilitasi sosial, layanan reintegrasi ) secara komperhensif sesuai dengan peran masing – masing.  Layanan dan peran masing – masing konsorsium tersebut dituangkan dalam MoU dan Nota Kesepakatan. Sejak tahun 2015 MoU dan Nota kesepakatan telah berakhir.  Di tahun 2016 atas respon adanya Permen No.1 tentang Tata kelola Unit Pelaksanaan Tehnis Perlindungan Perempuaan dan Anak, Kota Surakarta merespon dengan membentuk Unit Pelayanan Terpadu ( UPT ) PTPAS.

Dari data yang di himpun SPEK-HAM dari Januari sampai dengan Desember tahun 2017 ada 43 Jenis kasus. Untuk data lebih lengkapnya bisa di download disini

 

Tutur Penyintas “Mimpi Itu Masih Ada Buat Kami”

Surakarta, 28 February 2017 Gazebo SPEK-HAM

Siang itu tidak ada hal yang berbeda dari situasi acara pertemuan kelompok pada umumnya. Yang membuatnya menjadi special adalah pesertanya merupakan perempuan-perempuan penyintas, serta keluarganya.  Beberapa penyintas ada yang baru bertemu pertama kali pada acara ini, ada juga yang sudah bertemu beberapa kali. Dengan suasana santai, serta difasilitasi dari SPEK-HAM, pertemuan Fokus Grup Diskusi (FGD) dilakukan untuk melakukan pemulihan dalam makna luas.

Diawali dengan cerita salah satu penyintas yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga; kekerasan fisik, psikis serta penelantaran keluarga. Sebut saja namanya Mujinah (bukan nama sebenarnya). Dia bekerja di salah satu mall di Surakarta. Dia  bertutur “Saya menikah sudah 5 tahun. Asli dari Sragen, tetapi setelah menikah dengan suami sekarang menjadi penduduk Surakarta. Waktu pacaran tabiat suami baik-baik saja. Setelah masuk pernikahan terlihat tabiat suami saya yang suka mabuk-mabukan, kalau marah suka main tangan, itu sudah dilakukan sejak masuk pernikahan. Hal ini sudah pernah dibicarakan dengan keluarga besar, yang bisa ditawarkan hanya suruh sabar saja. Sebenarnya saya mau bertahan dan siapa tahu suami bisa berubah tabiatnya, tetapi semakin lama tidak semakin berubah malah semakin menjadi-jadi. Selama menikahpun saya yang bekerja, suami hanya mabuk-mabukan dan kalau tidak dituruti apa yang dimaui maka kemarahan yang saya terima. Pernah juga suami marah-marah di tempat kerja saya, sampai dilerai petugas parkir di tempat kerja saya”.

Itu sepenggal kisah perempuan yang mengalami Kekerasan ganda Dalam Rumah Tangga (KDRT). Semakin miris lagi dengan cerita Sari (nama samaran), asal Surakarta “Sejak awal menikah hingga saya hamil suami tidak pernah mengakui bahwasannya anak yang saya kandung itu anaknya. Bayangan menjadi  perempuan hamil yang saat periksa diantar suaminya, dibelikan makanan kesukaannya,  tidak pernah bisa saya merasakannya.  Justru hal yang sangat menyedihkan yang saya terima, suami selingkuh dengan perempuan lain hingga hamil disaat saya hamil juga. Untuk biaya sehari-hari saat hamil hingga melahirkanpun suami tidak pernah keluar biaya sepeserpun, semua difasilitasi keluarga saya. Saat keluarga saya menyampaikan persoalan rumah tangga ke keluarga besar suami, mereka tidak pernah menanggapi hingga akhirnya keluarga saya meminta saya untuk kembali dan bercerai saja. Betapa saat itu saya merasa menjadi perempuan yang sangat hina, anak hingga lahir tidak pernah diakui suami, nafkahpun tidak pernah diberikan malah ditinggal selingkuh, kalau tidak ada yang menguatkan saya ingin rasanya mati saja”.

Cerita diatas merupakan bentuk nyata kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi disekitar kita. Kekerasan yang dialaminyapun tidak hanya satu jenis tetapi sering kali mereka mengalami kekerasan ganda. Ibarat pepatah, sudah jatuh masih tertimpa tangga dan tidak ada yang menolong. FGD seperti ini sangat diperlukan penyitas dalam rangka melakukan pemulihan bersama teman sebaya seperti yang diungkapkan Sari, “Saya lebih senang ikut pertemuan ini dibandingkan saya harus masuk kerja. Hari ini saya bolos kerja dan lebih senang ikut pertemuan ini karena saya merasa di sini saya bisa menjadi diri saya sendiri, saya bisa membuka status saya sebagai janda dan saya bisa bercerita apa saja yang diaggap aib tanpa saya merasa dilecehkan ataupun direndahkan. Kalau di tempat kerja saya tidak akan berani bercerita, apa lagi lingkungan kerja saya ada laki-lakinya. Dengan status janda bisa jadi pandangan mereka sama saya akan buruk. Lebih baik saya menutup status saya demi kenyamanan bersama”.

Melihat situasi dan kondisi seperti itu, bisa jadi perempuan yang mengalami KDRT secara tidak langsung tidak hanya mendapatkan kekerasan di lingkup keluarga saja tetapi juga pada ranah komunitas maupun publik dengan anggapan yang melabelinya, misalnya sebagai “janda penggoda”.

Masih panjang perjalanan perempuan penyintas untuk menggapai mimpi mereka untuk bisa survive terus menerus, melihat anak-anak mereka bisa berhasil tanpa sosok bapak yang selalu menyertai maupun mendampingi, ataupun mimpi memiliki kebahagian untuk membentuk keluarga baru kembali serta mimpi lainnya. Lewat  FGD penyintas inilah kami bersama-sama membangun sebagian mimpi itu untuk mewujudkan mimpi menjadi perempuan survivor. (fitrijunanto@yahoo.com or fitrijunanto@gmail.com /spekham.org)

“Mencapai Mimpi Sejahtera”, Cerita Semangat Perempuan Lereng Merapi

Belajar sama-sama..

Bekerja sama-sama, kerja sama – sama…

Semua orang itu Guru, alam raya sekolahku..

Sejahteralah Bangsaku…

Lagu diatas mengawali pertemuan Komunitas Sekar Putri desa Musuk pada tanggal 1 Maret 2017 di rumah Ibu Fipin, salah satu anggota komunitas.  Hari itu sebenarnya komunitas juga sedang merayakan ulang tahun ke -2 berdirinya Komunitas Sekar Putri. Tidak ada lagu “Selamat Ulang Tahun”, hanya doa bersama yang diucapkan dan makan bersama nasi urap telur menjadi perayaanya. Dua tahun merupakan usia yang masih muda untuk berdirinya komunitas perempuan yang memiliki cita-cita untuk meningkatkan kesejateraan serta mencapai  akses keadilan  pada hak dasar terutama hak perempuan.

Pertemuan ini bukan kali yang pertama, tetapi sudah lebih dari 15 kali pertemuan rutin yang dilakukan komunitas untuk mencapai mimpinya. Membahas tentang sumber penghidupan berdasarkan potensi yang ada di wilayah tersebut, soal ternak dan pertanian menjadi topik hari ini. Selama ini mereka merasa yang menjadi salah satu sumber sering terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan perempuan dianggap tidak berdaya, perempuan yang hanya mampu menggantungkan hidupnya pada laki-laki atau suami, perempuan yang hanya bisa melakukan pekerjaan rumah, perempuan yang tidak bisa hidup jika tidak mendapat ekonomi dari suami dan lain-lain. Mereka mau menunjukan bahwasannya mereka mampu melakukan hal-hal diluar aktifitas harian sebagai istri untuk mendukung kesejahteraan keluarga bersama.

Ternak dan pertanian di halaman rumah selama ini menjadi salah satu pilihan alternatif program kegiatan komunitas selain melakukan program penanganan kasus.  Pilihan itu didukung dengan potensi alam yang ada dan mereka merasa tetap bisa dekat dengan keluarga jika dibandingkan melakukan pilihan bekerja di luar daerah atau keluar rumah untuk  waktu yang agak lama. Bagi mereka peternakan dan pertanian juga merupakan salah satu upaya untuk melakukan pemulihan dalam makna luas bagi korban.

Merancang, berpraktek langsung, berdiskusi bersama, melakukan evaluasi menjadi hal yang terus menerus dilakukan untuk mencapai mimpi bersama. (fitrijunanto@yahoo.com / fitrijunanto@gmail.com /spekham.org)