Search for:

Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Uula Desa Cluntang: Kemanfaatannya Bagi Perempuan.

Angggota Pra Koperasi Miftahul Uula

Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Uula atau yang biasa dikenal dengan pra koperasi Miftahul Uula merupakan lembaga keuangan mikro yang didirikan pada 30 Oktober tahun 2019 atas inisiasi Yayasan SPEK-HAM Surakarta bekerjasama dengan BAZNAS RI melalui program Zakat Community Development (ZCD). Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Uula sudah memiliki dengan nomer Legalitas SK Desa No. 100/DS/02/XII/2019. Tujuan utama didirikannya lembaga keuangan mikro tersebut untuk menunjang perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat miskin di Desa Cluntang dengan memberikan jasa berupa simpan pinjam pembiayaan syariah.

Sejak pertama didirikan pada Desember 2019, Pra Koperasi tersebut bermodalkan Rp. 50.000.000, – yang merupakan dana hibah dari program ZCD Baznas. Anggotanya berjumlah 50 orang yang merupakan masyarakat Desa Cluntang yang tergabung dalam 4 kelompok dampingan program ZCD yaitu Kelompok bawang merah ramah lingkungan Berkah Tani, kelompok ternak kambing Tri Manunggal Sejahtera, Kelompok olahan bunga mawar Putri Mawar Cluntang, serta kelompok guru TPQ. Dalam praktiknya, Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Uula hingga saat ini telah melaksanakan ratusan transaksi baik simpan, pinjam, dan pembiayaan lainnya. Transaksi didominasi oleh pinjaman terutama untuk usaha pertanian dan peternakan setiap anggota. Setelah satu tahun berdiri, asset pra koperasi saat ini mengalami kenaikan sebesar 23, 4% dengan asset total Rp. 61.703.500, – per bulan Oktober 2020 dan anggotanya saat ini berjumlah 54 anggota. Peningkatan asset tersebut membuktikan bahwa masyarakat aktif memanfaatkan jasa simpan pinjam dan pembiayaan dari pra koperasi syariah Miftahul Uula terutama untuk membantu mengembangkan usaha pertanian, peternakan dan UMKM mereka.

Dari 54 anggota saat ini, sejumlah 22 anggota terdiri dari perempuan dan 5 diantaranya menjadi pengurus. Hal ini membuktikan bahwa pra koperasi memberikan akses dan manfaat kepada siapa saja termasuk perempuan-perempuan yang ada di Desa Cluntang. Adanya perempuan yang menjabat sebagai pengurus Pra Koperasi membuktikan jika perempuan di Desa Cluntang tidak hanya mengurusi ranah domestik, tetapi juga berdaya dengan memiliki akses pada ranah publik melalui Pra Koperasi di mana suara perempuan juga ikut andil dalam segala hal yang berkaitan dengan kemaslahatan pra koperasi Miftahul Uula. Sejatinya, Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Uula memiliki fungsi memperkuat ekonomi rumah tangga karena dapat memenuhi kebutuhan serta mempermudah akses permodalan usaha. Fungsi lain yang seringkali tidak nampak dari Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Uula yaitu mencegah kekerasan dalam rumah tangga terutama kepada perempuan. Kebanyakan konflik rumah tangga didasari oleh ketidakstabilan ekonomi. Maka dari itu pra koperasi menjadi wadah untuk mencegah konflik dan kekerasan dalam rumah tangga. Menurut salah satu anggota Pra Koperasi Miftahul Uula, contohnya ketika sedang tidak memiliki uang, biasanya suami akan marah-marah ke istri apabila istri meminta uang untuk digunakan memenuhi kebutuhan, dan kemudian terjadi perdebatan yang dapat berujung kepada kekerasan. Tetapi jika ada pra koperasi syariah tersebut, apabila suami sedang tidak memiliki uang, istri dapat meminjam dari pra koperasi Miftahul Uula sehingga dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga yang harus penuhi pada saat itu. Akhirnya konflik dan kekerasan dalam rumah tangga terutama terhadap perempuan dapat dicegah. Diharapkan dengan adanya Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Uula tersebut nantinya semakin banyak masyarakat yang dapat dijangkau dan mendapat manfaatnya. (Ta’aruf Huda)

Komitmen Pemerintah Daerah pada program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan potensi lokal

Audiensi dengan Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali

SPEK-HAM bersama Baznas Kabupaten Boyolali, dan perwakilan kelompok Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Ulla Desa Cluntang Kecamatan Musuk Boyolali mengadakan audiensi dengan Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali yang bertempat di Aula Kantor Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kab. Boyolali.

Audiensi ini merupakan rangkaian upaya advokasi dari Yayasan SPEK-HAM dan Baznas Kabupaten Boyolali untuk mendorong kemajuan dan berkembangnya program di Desa Cluntang terutama yang berkaitan dengan koperasi & UMKM serta agar mendapat fasilitasi dan pendampingan dari dinas terkait.

Audiensi ini dihadiri oleh Direktur dan Badan Pengurus Yayasan SPEK-HAM, pendamping lapangan, Ketua Baznas Kabupaten Boyolali, dan perwakilan kelompok pra koperasi syariah Miftahul ‘Uula serta KWT Putri Mawar. Audiensi diterima langsung oleh Syawalludin Kepala Dinas Koperasi dan tenaga kerja Kabupaten Boyolali bersama jajarannya

Kegiatan ini diawali dengan pengenalan profil Pra Koperasi Syari’ah Miftahul ‘Uula serta pengenalan terhadap produk-produk olahan mawar dari KWT Putri Mawar. Setelah itu dilakukan pemaparan mengenai kondisi dari Pra koperasi dan KWT Putri Mawar. Dan dilanjutkan diskusi terkait dengan apa yang menjadi hambatan dan apa yang dibutuhkan oleh masing pra koperasi dan produk olahan mawar ini. 

Hasilnya disepakati bahwa Dinas Koperasi dan tenaga kerja berkomitmen mendapingi penguatan kelembagaan Pra Koperasi Syariah Miftahul ‘Uula hingga berbadan hukum koperasi.

Sedangkan untuk produk olahan mawar, Dinas Koperasi dan tenaga kerja akan memfasilitasi peralatan yang dibutuhkan dan membantu pemasarannya sehingga dapat berkembang dengan baik. Sinergi antara SPEK-HAM, BAZNAS Kabupaten Boyolali dan Pemerintah Daerah dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan potensi lokal diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya perempuan. Huda – CO Sustainable Livelihood

Penguatan Pengurus Pra Koperasi Syariah Miftahul Uula Desa Cluntang Boyolali

Penyerahan Bantuan Modal Pra Koperasi Syariah oleh Ketua BAZNAS Boyolali kepada Ketua Pra Koperasi Syariah Miftahul Uula Desa Cluntang/foto : Chika

Selama dua hari, SPEK-HAM bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyelenggarakan kegiatan dalam program Zakat Community Development (ZCD) yang bertajuk Penguatan Pengurus Pra Koperasi Syariah Miftahul Uula bertempat di Dukuh Cluntang, Boyolali. Pelatihan yang diselenggarakan di rumah Bapak Qofar, ketua Pra Koperasi Miftahul Uula, tersebut dihadiri oleh pengurus pra koperasi, beberapa anggota SPEK-HAM, Baznas, dan warga Cluntang. Acara diisi oleh Jamal Yazid, Dewan Pengawas Syariah bersertifikasi di Kabupaten Boyolali.

Pra Koperasi Simpan Pinjam Syariah didirikan dengan prinsip-prinsip yang meringankan, dan tolong-menolong. Pra Koperasi Syariah menjawab kebutuhan adanya lembaga keuangan yang membantu kesejahteraan masyarakat dengan prinsip-prinsip syariah.  

Pada hari Selasa (28/1) disampaikan materi tentang pengenalan konsep pra koperasi syariah kepada para peserta. Menurut penjelasan Jamal Yazid yang akrab dipanggil Pak Jamal, salah satu kegiatan usaha yang bisa dilakukan oleh sebuah KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah) adalah dalam bentuk simpanan dengan dua jenis imbalan yaitu tabungan atau wadiah (titipan) dan simpanan berjangka atau mudharabah (bagi hasil). Jenis usaha yang sering dilakukan adalah Murabahah (jual beli) dan Ijarah (jasa).

Selain pendalaman tentang konsep dan produk KSPP, dalam pelatihan ini para pengurus pra koperasi juga belajar tentang praktik tata cara pembukuan pra koperasi syariah. Materi disampaikan oleh Sri Sumarti dari Koperasi Mitra Sejahtera. Pra Koperasi yang berjalan mulai Oktober 2019 yang lalu saat ini sudah beranggotakan 50 orang. Dalam kegiatan tersebut, juga diserahkan bantuan modal pra koperasi sebesar 50 juta bagi 50 anggota yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin. Bantuan diberikan secara simbolis dari Baznas ke pihak Pra Koperasi disaksikan oleh peserta pelatihan, Direktu Yayasan SPEK-HAM Rayahu Purwa dan Kepala Desa Cluntang Suryati yang saat itu menyempatkan diri untuk hadir. (Chika)