Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Uula Desa Cluntang: Kemanfaatannya Bagi Perempuan.

Angggota Pra Koperasi Miftahul Uula

Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Uula atau yang biasa dikenal dengan pra koperasi Miftahul Uula merupakan lembaga keuangan mikro yang didirikan pada 30 Oktober tahun 2019 atas inisiasi Yayasan SPEK-HAM Surakarta bekerjasama dengan BAZNAS RI melalui program Zakat Community Development (ZCD). Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Uula sudah memiliki dengan nomer Legalitas SK Desa No. 100/DS/02/XII/2019. Tujuan utama didirikannya lembaga keuangan mikro tersebut untuk menunjang perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat miskin di Desa Cluntang dengan memberikan jasa berupa simpan pinjam pembiayaan syariah.

Sejak pertama didirikan pada Desember 2019, Pra Koperasi tersebut bermodalkan Rp. 50.000.000, – yang merupakan dana hibah dari program ZCD Baznas. Anggotanya berjumlah 50 orang yang merupakan masyarakat Desa Cluntang yang tergabung dalam 4 kelompok dampingan program ZCD yaitu Kelompok bawang merah ramah lingkungan Berkah Tani, kelompok ternak kambing Tri Manunggal Sejahtera, Kelompok olahan bunga mawar Putri Mawar Cluntang, serta kelompok guru TPQ. Dalam praktiknya, Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Uula hingga saat ini telah melaksanakan ratusan transaksi baik simpan, pinjam, dan pembiayaan lainnya. Transaksi didominasi oleh pinjaman terutama untuk usaha pertanian dan peternakan setiap anggota. Setelah satu tahun berdiri, asset pra koperasi saat ini mengalami kenaikan sebesar 23, 4% dengan asset total Rp. 61.703.500, – per bulan Oktober 2020 dan anggotanya saat ini berjumlah 54 anggota. Peningkatan asset tersebut membuktikan bahwa masyarakat aktif memanfaatkan jasa simpan pinjam dan pembiayaan dari pra koperasi syariah Miftahul Uula terutama untuk membantu mengembangkan usaha pertanian, peternakan dan UMKM mereka.

Dari 54 anggota saat ini, sejumlah 22 anggota terdiri dari perempuan dan 5 diantaranya menjadi pengurus. Hal ini membuktikan bahwa pra koperasi memberikan akses dan manfaat kepada siapa saja termasuk perempuan-perempuan yang ada di Desa Cluntang. Adanya perempuan yang menjabat sebagai pengurus Pra Koperasi membuktikan jika perempuan di Desa Cluntang tidak hanya mengurusi ranah domestik, tetapi juga berdaya dengan memiliki akses pada ranah publik melalui Pra Koperasi di mana suara perempuan juga ikut andil dalam segala hal yang berkaitan dengan kemaslahatan pra koperasi Miftahul Uula. Sejatinya, Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Uula memiliki fungsi memperkuat ekonomi rumah tangga karena dapat memenuhi kebutuhan serta mempermudah akses permodalan usaha. Fungsi lain yang seringkali tidak nampak dari Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Uula yaitu mencegah kekerasan dalam rumah tangga terutama kepada perempuan. Kebanyakan konflik rumah tangga didasari oleh ketidakstabilan ekonomi. Maka dari itu pra koperasi menjadi wadah untuk mencegah konflik dan kekerasan dalam rumah tangga. Menurut salah satu anggota Pra Koperasi Miftahul Uula, contohnya ketika sedang tidak memiliki uang, biasanya suami akan marah-marah ke istri apabila istri meminta uang untuk digunakan memenuhi kebutuhan, dan kemudian terjadi perdebatan yang dapat berujung kepada kekerasan. Tetapi jika ada pra koperasi syariah tersebut, apabila suami sedang tidak memiliki uang, istri dapat meminjam dari pra koperasi Miftahul Uula sehingga dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga yang harus penuhi pada saat itu. Akhirnya konflik dan kekerasan dalam rumah tangga terutama terhadap perempuan dapat dicegah. Diharapkan dengan adanya Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Uula tersebut nantinya semakin banyak masyarakat yang dapat dijangkau dan mendapat manfaatnya. (Ta’aruf Huda)