Search for:

Hentikan Kekerasan Seksual

Selasa, 23 Desember 2014 Balai Mangantipraja.

“Kekerasan dan ancaman kekerasan telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Penculikan, penjarahan, penganiayaan dan pembunuhan telah menjadi hiasan setiap hari dalam media massa. Begitu juga halnya dengan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan, 988965_547489928686824_5571908568774439082_nmerupakan bagian dari fenomena kekerasan secara umum yang dapat dilihat sehari-hari. Kekerasan terhadap perempuan memiliki rentang yang amat sangat panjang, karena tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya tanda-tanda ‘kekerasan’ yang nyata, bahkan dapat terselubung dalam bahasa ‘kasih saying’ atau ‘cinta’ sekalipun. Kekerasan terhadap perempuan juga dapat dilakukan oleh perempuan yang lain, tidak semata – mata lelaki yang menjadi pelakukanya”. Itulah beberapa ungkapan yang disampaikan Wakil Walikota Surakarta Bp. DR.H. Achmad Purnomo, Apt dalam sambutanya acara seminar tersebut.

 10676213_547490028686814_4977120721994434841_n Sebelum penyampaian materi dari para narasumber, acara dimulai dengan  tampilan teatrikal  “Gugur Bunga” dari teater Mondroguno. Gugur Bunga dimaknai  sebagai simbol keprihatinan atas semakin meningkatnya kejadian kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual dalam proses mencari keadilannya. Setelah penampilan teatrikal Mondroguno kemudian dilanjutkan dengan seminar. Dimulai  presentasi Direktur SPEK-HAM Ibu Endang Listyani S,S yang menyampaikan tema  “Situasi Kekerasan Seksual & Problematika Pendampingannya“. Di sampaikan  kekerasan seksual dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlah  serta beragam motifnya. Di dalam penaganananya juga mengalami banyak problematika, diantaranya :

  • Belum ada penyelesaian sistemik dan struktural, hanya seperti pemadaman kebakaran. Akar kejahatan ini tidak terlepas dari lingkaran persoalan sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan pendidikan.
  • Perlakuan hukum justru berpihak/melindungi pelaku dan merugikan rasa keadilan bagi korban.
  • Banyak kasus tidak sampai ke proses penuntutan karena hambatan kurangnya alat bukti.
  • Proses hukum memakan waktu lama dan berbelit-belit.
  • Mekanisme hukum acara pidana di Indonesia berorientasi pada perlindungan hak pelaku sebagai terdakwa/tersangka.
  • Belum adanya perlindungan khusus dan mekanisme pemulihan bagi korban yang disediakan oleh Negara.
  • Orientasi penyidik dan penuntut umum yang tidak lagi mewakili kepentingan perempuan korban.
  • Vonis pengadilan rendah: penerapan sanksi hukum diserahkan pada subjektivitas hakim.
  • Tidak ada sanksi kedinasan/disiplin yang tegas untuk memberikan efek jera.
  • Perempuan dewasa korban kekerasan seksual sulit mendapatkan hak-haknya melalui mekanisme hukum pidana:
  • Kasus perbudakan seksual (Kekerasan dalam Pacaran) à selalu ditolak pengaduannya oleh Kepolisian (dianggap suka-sama suka).
  • Kasus pelecehan seksual à selalu ditolak Kepolisian à kecuali jika ada/terjadi kekerasan fisik yang menyertainya.
  • Kasus trafficking untuk tujuan seksual à Kepolisian tidak mampu melanjutkan pengaduan korban (tidak cukupnya alat bukti, unsurnya dianggap tidak terpenuhi).
  • Proses hukum lama dan melelahkan, pemeriksaan menyudutkan korban, keterbatasan bukti, alasan suka sama suka/sama-sama turut menikmati. à mengkoreksi perilaku dan menyalahkan cara berbusana korban, menyalahkan korban karena datang ke tempat/rumah/kost pelaku, meragukan kesaksian korban, dan lain-lain à Aparat Penegak Hukum dan sebagian masyarakat (pengalaman dalam siaran radio).
  • Sering kali korban dan keluarganya tidak mendapatkan perlindungan hukum dari serangan dan ancaman pelaku à terlebih jika pelaku memiliki kewenangan/kekuasaan.
  • Berbeda jika korbannya anak à dapat dilaporkan hingga vonis PN.
  • Kasus kekerasan dalam rumah tangga terutama kasus kekerasan seksual dianggap bukan sebuah tindak kekerasan. Ketika kasus dilaporkan ke kepolisian maka upaya yang dilakukan adalah damai. Asumsi di institusi kepolisian merasa kekerasan seksual tidak bisa terjadi di dalam rumah tangga.
  • Korban KS (perkosaan dalam rumah tangga) tidak mengakses mekanisme hukum pidana untuk menuntut hak-haknya.
  • Memilih mekanisme hukum perdata (PA/perceraian/pemutusan hubungan perkawinan dengan pelaku).
  • Kasus-kasus perbudakan seksual dan trafiking anak:
  • Pelaku hanya dikenai tuntutan dan hukuman dengan UUPA
  • Tidak menggunakan UU No. 21 /2007 tentang PTPPO.
  • Tidak berfungsinya gugus tugas trafiking yang ada di beberapa Kab/Kota
  • Tidak adanya anggaran untuk pencegahan trafiking
  • Sikap BP3TKI yang belum berpihak kepada korban à menganggap dugaan kasus trafiking sebagai kesalahan administrasi.
  • Masih terdapat hukuman yang ringan bagi kasus percobaan perkosaan dengan alasan kurangnya bukti dan hanya kekerasan fisik saja yang diproses dengan pemberian  hukuman 7 bulan. Kekerasan fisik saja yang dianggap memiliki cukup  bukti tetapi percobaan untuk perkosaan yang mengakibatkan trauma pada korban belum dilihat. Hal ini tentunya tidak memberi efek jera bagi pelaku dan tidak ada keadilan bagi korban. Contoh: terjadi di wilayah Boyolali.
  • Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik atau tokoh masyarakat masih belum secara cepat ditangani pihak kepolisian. Bahkan pihak kepolisian atau penegak hukum memiliki pandangan yang semakin menyudutkan atau mencari kesalahan korban kekerasan seksual.
  • UU PKDRT belum mampu melindungi kelompok rentan (perempuan dan anak di wilayah domestik).
  • Pembaharuan hukum tidak diikuti perbaikan pola & mekanisme
  • Perempuan korban KDRT  justru mengalami kriminalisasi à pelapornya adalah suami atau keluarga suami.
  • Pemerintah Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur kekerasan seksual:
  • UU yang ada hanya memuat beberapa bentuk kekerasan seksual à kejahatan kesusilaan.

            Selanjutnya penyampaikan materi dari narasumber Komnas Perempuan yang diwakili oleh Ibu Sri Nurherwati mengambil tema “MENDORONG KOMITMEN PEMERINTAH DALAM PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL”. Ada beberapa upaya yang dilakukan KOMNAS PEREMPUAN terhadap Pemerintah antara lain:

  1. Merumuskan usulan tema kampanye nasional.
  2. Menyiapkan berbagai informasi yang terkait tema.
  3. Menyediakan desain tema yang bisa dipergunakan oleh mitra kampanye.
  4. Menyediakan dukungan narasumber untuk mendukung kegiatan kampanye di daerah.
  5. Menyediakan alat kampanye -terbatas- (pin, kaos, tas, kalender & buku agenda).
  6. Mengkompilasi agenda kegiatan yang akan dipublikasikan secara meluas melalui media massa, website, facebook Komnas Perempuan dan jaringan i
  7. Melakukan penggalangan dana (kampanye G-16) untuk mendukung kerja WCC.

Perwakilan POLDA, KomPol Sudarmono dalam materinya  menyampaikan diantaranya Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat (Korban KDRT) adalah (UU KDRT):

  • Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga  (pasal.11).
  • Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya unsur kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas  kemampuannya  untuk :
  • Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  • Memberikan perlindungan kepada korban;
  • Memberikan pertolongan darurat dan
  • Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan (pasal. 15).

Ada sesi tanya jawab yang dimoderator oleh Eko R. Fiaryanto dari LRC-KJHAM yang dibagi menjadi dua tahap. Kemudian ditutup dengan pengumuman lomba video kreatif kampanye anti kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual. (fitrihr/spekham.org).

1507620_547490098686807_144114193271237328_n

 

Lomba Video Kreatif Anti Kekerasan Seksual :

Juara 1 : Kelompok SMKN 4 Semarang.

Krisnawan Resi Syah Putra

Nurinda Delviana

Satria Aditama

Kresna Adetea

Ariq Rasyid Shiddiq

Wahyu Ismail

Video : https://www.youtube.com/watch?v=jP57e25-sh8

 

Juara 2 : Galih Setyawan N, S.Kom & Suryanto (Sukoharjo).

GnG Pictures.

Video : https://www.youtube.com/watch?v=Qd6Ds4K5fSY

 

Juara 3 : Nurlaila H (Semarang).

KOPRI (Korp. Perempuan PMII).

Juara 3 : https://www.youtube.com/watch?v=lhGXgD_PFz0

 

Favorit Viewer : Galih Setyawan N, S.Kom & Suryanto (Sukoharjo).

GnG Pictures.

Video : https://www.youtube.com/watch?v=Qd6Ds4K5fSY

Temuan Kesehatan Reproduksi sebagai Sebuah Refleksi Bersama

Pelatihan kesehatan reproduksi dilakukan oleh SPEK HAM di 14 Kelurahan di Surakarta, serta dilanjutkan dengan pemeriksaan IVA, IMS dan VCT di 14 Kelurahan yang sama pada tahun 2014. Dari total 531 peserta pemeriksaan IVA, IMS dan VCT, ditemui kasus IVA positif 39, IMS 269, VCT positif 1.

Adalah menjadi rekomendasi tersendiri bagi Dinas Kesehatan dan mitra-mitranya untuk bekerja secara terintegrasi dan berkesinambungan untuk lebih membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan reproduksi dan juga untuk mewujudkan layanan kesehatan reproduksi yang merata di setiap wilayah, sebagai bentuk tanggungjawab Negara terhadap DSCN13951kesehatan masyarakat. Hal ini menjadi harapan masyarakat, seperti yang diungkapkan salah satu peserta dalam pertemuan Jaringan Kota, Bu Maryam “Ketika kami mulai ikut kegiatan SPEK HAM maka kami menyadari pentingnya kespro dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Pemeriksaan yang dilakukan dengan bekerjasama dengan SPEK HAM bisa kami monitor, karena setelah selesai pemerikaan, kami langsung diberi hasilnya. Yang saat ini menjadi pertanyaan kami adalah apakah Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan tidak bisa mendampingi, mengembangkan dan mendekatkan akses layanan kepada masyarakat? Bagaimana kalau dikembangkan layanan pemeriksaan ke Solo Utara, karena kalau harus ke sangkrah itu jaraknya jauh. Ini adalah bukan tanggung jawab satu komponen tetapi tangggung jawab kita bersama. Biasanya kalaupun mengundang Legislatif merekapun tidak bisa memberi solusi. Seperti hari ini, saya lihat daftar undangannya ada dari Legislatif tapi tidak ada perwakilan yang datang. Bagaimana kalau kita membuat gerakan untuk menanggapi hal ini?

Dalam kesempatan pertemuan Jaringan Kota untuk Kesehatan Masyarakat yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dharma Wanita Kota Surakarta, 22 Desember 2014 ini, Ibu Endang dari Bapermas memberikan tanggapan “Hal tersebut bisa kita lakukan advokasi. Advokasi bisa dilakukan untuk mengubah kebijakan. Advokasi bisa dilakukan ketika kebijakan Pemerintah belum pas, belum berpihak. Dalam konteks ini kita perlu memeriksa apakah kebijakan kespro sudah tepat atau belum. Kadang-kadang kebijakan sudah tepat tetapi sinerginya yang kurang tepat. Usulan bu Efi juga bagus sekali yaitu untuk mendekatkan akses layanan ke masyarakat dengan menyediakan mobil sesuai kebutuhan. Misalnya tadi juga manahan programnya sangat bagus tetapi ketika tenaganya kurang maka pelayanannya juga kurang maksimal.”

(nuel oei/spekham.org)

Sekolah Paralegal

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin hari semakin meningkat. Dari jumlah data pengaduan kasus yang masuk ke SPEK HAM Surakarta pada tahun 2014 sebanyak 36 kasus. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2013 sebanyak 30 kasus. Jumlah kasus tersebut adalah kasus yang HANYA masuk pada SPEK HAM. Bagaimana dengan kasus yang masuk kepada Lembaga-Lembaga peduli perempuan dan anak yang lainnya yang ada di Kota Solo? Dan sebanyak apa kasus yang terjadi di Indonesia Raya?

SPEK HAM sejak berdiri, 16 tahun yang lalu, dan sampai sekarang, masih selalu peduli dengan isu-isu kekerasan terhadap perempuan, mencoba untuk selalu membangun perspektif masyarakat, khususnya kelompok dampingan, untuk lebih tanggap dan peduli terhadap kekerasan yang menimpa perempuan, khususnya perempuan dan anak di lingkungan sekitar mereka tinggal.

DSCN1150 (Small)Mental pribadi yang penuh kepedulian sebagai ujung tombak dalam upaya penghentian kekerasan sudah dan terus dipupuk. Salah satu bentuk usaha yang dilakukan adalah dengan menunjuk kader-kader pendamping kasus kekerasan (Paralegal) di setiap wilayah dampingan dan memberikan pembekalan kepada kader dan kepada masyarakat. Usaha pembekalan dengan membangun perspektif tentang gender dan tentang kekerasan sudah dilakukan pada Bulan November 2014 yang lalu dengan menghelat kegiatan Sekolah Paralegal yang dilakukan selama 2 hari di Hotel Margangsa.

Sebagai tindak lanjut dari Sekolah Paralegal pada bulan November 2014, dan sebagai bentuk usaha penguatan kemampuan kader dalam praktek penanganan kasus, SPEK HAM menghelat kembali Sekolah Paralegal selama 2 hari, 17-18 Desember 2014 di Hotel Margangsa, dengan peserta yang tidak berbeda dengan pelatihan sebelumnya, yaitu kader-kader yang sudah ditunjuk.

Harapannya adalah dari pelatihan ini akan muncul kader (Paralegal) yang melakukan usaha-usaha penghapusan kekerasan terhadap perempuan baik tingkat lokal maupun daerah serta para Paralegal mempunyai pemahaman bersama tentang kekerasan berbasis gender serta meningkatnya ketrampilan para Paralegal ini dalam melakukan penanganan kasus. (nuel oei/spekham.org)

Kelompok Perempuan Rukun Makmur “Dua Tahun Belajar Bersama”

DUA TAHUN TAK TERASA…..

DUA TAHUN.….

SEMOGA TIDAK HANYA SEKEDAR BELAJAR BERSAMA…..

Mengingatkan saja bahwa menjadi seorang CO, Community Organiser atau dalam bahasa yang lebih mudah adalah menjadi seorang pendamping komunitas untuk melakukan pengorganisasian, terkadang kita terlalu larut dalam dinamika proses di komunitas, hingga kita terkadang sulit melihat apa yang sudah kita lakukan, terlebih melihat dampak apa yang sudah dihasilkan dengan aktifitas kegiatan yang kita lakukan. Seorang CO menjadi bagian penting dalam menghantarkan dan mendorong kelompok-kelompok perempuan di komunitas untuk berkembang maju, serta berjalan dalam kedinamisan sebuah proses yang bernama “PEMBERDAYAAN“.

Rukun Makmur 1 (Small)

Desember tahun 2012, sebagai seorang CO saya mulai belajar bersama warga di sekitar wilayah saya tinggal. Awalnya saya merasa biasa saja, tidak ada yang istimewa, semua berjalan normal dan wajar-wajar saja. Bulan Februari 2013, melalui diskusi mendalam, kunjungan rumah dan kegiatan lainya, ternyata saya menemui banyak persoalan yang ada di kelompok perempuan yang menamai dirinya “KPRM” Kelompok Perempaun Rukun Makmur, dengan filosofi dan maksud menjadi kelompok yang akan selalu menjaga kerukunan dalam mencapai kemakmuran atau kesejahterssn bersama, melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan sesuai dengan pemetaan dan kebutuhan yaitu berternak dan bertani.

Proses dilalui bersama, dari dua kegiatan tersebut kegiatan ternak kambing dilakukan terlebih dahulu. Kelompok perempuan ini belajar dari ketrampilan dasar yaitu bagaimana mengelola ternak kambing. Ada sebagian yang sudah terlibat langsung dalam kegiatan ternak, tetapi tidak banyak yang belum paham dalam kegiatan beternak kambing secara utuh, kususnya dalam proses membeli dan menjual kambing. Mereka masih merasa tabu dan kurang biasa bila perempuan melakukan kegiatan di dua hal tersebut, karena hal tersebut biasa dilakukan oleh oleh laki-laki. Berbeda dengan penuturan ibu Padmi dan Ibu Sawarti serta Ibu Cipto yang memang single parent atau perempuan kepala rumah tangga, Rukun Makmur 3 (Small)dimana kegiatan itu dilakukan dengan sedikit terpaksa karena tidak ada yang bisa dimintai tolong. “Di sisi lain, perempuan juga mengalami persoalan pada proses awal yaitu pada saat persiapan atau pembuatan kandang dimana peran laki-laki/suami/tukang juga masih dominan, kecuali kalau hanya  memperbaiki ya bisa seperti mengganti palonan (tempat mengikat kambing)” kata Ibu Tutik dan ibu Yuli  yang memang terbiasa mandiri.

Dari dua tahun belajar bersama tentang ternak kambing, pasti sudah banyak yang dihasilkan. Selain hasil dan laba dari beternak tetapi juga pengalaman-pengalaman berharga yang dituangkan menjadi tulisan pengalaman seperti yang dilakukan ibu Yuli dan Ibu Surani (akan menyusul 3 tulisan lagi yaitu tulisan dari Ibu Winarsih, Winarni dan Kemi). Selain photo-photo proses beternak yang sekarang didokumentasikan kelompok, selain proses pembelian kambing, yang tidak kalah menarik adalah pada proses pemeliharaan, dimana peran perempuan ditantang untuk belajar tentang pola dan perilaku kambing, bagaimana kambing bisa makan, kambing pada saat birahi, kambing pejantan yang siap jual serta bagaimana kambing ketika tidak doyan makan. Disinilah perempuan belajar tentang pengalaman dalam mengelola ternak kambing masing-masing, yang sedikit berbeda dengan beternak kambing secara kelompok seperti yang dilakukan pada tahun 2012 awal.

Rukun Makmur 2 (Small)Kelompok pernah mencoba bagaimana membuat pakan ternak yang bisa dipersiapkan untuk kebutuhan jangka panjang dengan metode silase dan juga fermentasi. Dalam pelaksanaannya mengalami berbagai kendala kususnya komitmen dan konsistensi, sehingga metode ini juga perlu digali dan diperdalam untuk mempersiapkan KPRM dengan slogannya “MUSUK SEBAGAI KAMPUNG KAMBING“ atau penghasil ternak kambing yang terpadu dengan kegiatan tanaman pangan yang saat ini juga mulai dikembangkan budidayanya. Pada proses pemasaran, dimana pada tahapan ini sangat menentukan para anggota untuk terus melakukan kegiatan beternak atau tidak, karena sampai saat ini segmen pasar untuk kegiatan kambing masih manual yaitu pemasaran dengan pedagang keliling yang jumlahnya baru sekitar 4 orang yang terpetakan.

Seiring dengan berjalannya kegiatan ternak kambing, kelompok ini juga melakukan kegiatan tanaman pangan di pekarangan, dimana lahan/halaman kosong yang selama ini hanya menganggur, sejak ada pemetaan tentang kebutuhan harian, pengamatan terhadap pasar keliling, dimana hampir semua sayuran yang setiap hari dibutuhkan ternyata bisa dibudidayakan sendiri, seperti cabe, terong, sawi, koll, brokoli, tomat, pare , kacang dan lain lain, setiap hari harus membeli dengan uang 5 ribu sampai dengan 10 ribu. Dengan sedikit pelatihan dan diskusi yang dilakukan dengan anggota kelompok, dan sesekali mengundang narasumber untuk memperkuat pengetahuan ibu-ibu anggota KP Rukun Makmur, sampai sekarang kegiatan tanaman pekarangan ini cukup berdampak meskipun belum signifikan. Minimal mereka percaya bahwa dari halaman, dengan tangan mereka sendiri mereka bisa menghasikan sayuran yang dibutuhkan setiap hari, semua terkembali pada komitmen anggota.

Tanggal 12 Desember 2014, Kelompok Perempuan Rukun Makmur (KPRM) genap berumur dua tahun belajar bersama dengan SPEK HAM. Harapan saya, mereka tidak hanya belajar tetapi harus meningkatkan pada praktik-praktik bertani dan beternak yang lebih seriu. Semua proses harus bisa terdokumentasi dengan baik sehingga bisa menjadi bahan untuk dibaca, dilihat, untuk pembelajaran dan dipraktikan ke wilayah lain. Dua tahun ini, kami mendokumentasikan kegiatan bertanam melalui film “SENANDUNG BUMI MENGHIJAU“ (bisa dilihat di sini : http://youtu.be/R6ijUzw3-tk ) dan untuk kegiatan ternak kambing, sedang dalam proses pembuatan film dengan judul “IMPIAN KAMPUNG KAMBING“. Semoga dalam perjalanan usia ke-dua tahun, Kelompok Perempuan ini semakin paham dan belajar berorganisasi untuk membangun dan memperkuat praktik dan komitment terhadap kegiatan yang menjadi mimpi mereka yaitu “PERTANIAN DAN PETERNAKAN TERPADU“.

Selamat hari jadi yang kedua!

Semoga tidak hanya belajar, tetapi bisa menjadi sentra pembelajaran akan ptakti-praktik yang sudah dilakukan bersama, dan rencana program  “KOPERASI TERNAK KAMBING PEREMPUAN“ segera terwujud.

(nocko alee/spekham.org)

Kunjungan Kementrian Lingkungan Hidup di “GRIYA LILIN“

Selasa, 2 Desember 2014 jam 10.10 WIB, kami mendapatkan telephone dari Badan Lingkungan Hidup Surakarta bahwa akan ada kunjungan dari Kementrian Lingkungan Hidup yang akan mendarat jam 11.00 WIB di Bandara Adi Sumarmo. Meski agak terburu-buru, tapi saya tetap menyanggupinya. Saya koordinasikan hal tersebut dengan team dari Griya Lilin yang terdiri dari Ibu Dwi S, Ibu Nana, Ibu Linda, Ibu Yulaikah, Ibu Haryani, Ibu Triyani Wahyuni, Ibu Jasmin, Ibu Makmis, Ibu Kedah.

Kami menunggu sejak jam 11 sampai team dari SPEK HAM juga datang, tetapi tamu juga belum datang sampai jam 13.00 WIB. Saya konfirmasi ke pihak Kelurahan Joyosuran, ternyata tamu dari Kementrian masih ada agenda di Balekota. Tanggal 3 Desember 2014, sekitar pukul 09.00 WIB, team dari Kemetrian Lingkungan Hidup Jakarta datang di Griya Lilin. Ada 3 orang dari Kementrian Lingkungan Hidup, 2 orang aktifis lingkungan hidup, 1 orang dari BLH Kota Surakarta dan 1 orang dari Kelurahan Joyosuran.

Diawali dengan perkenalan dari team yang diwakili Bapak Prayoga dari KLH , Bapak Mukti dari Team Adipura dan Bapak Bani dari BLH Kota Surakarta. Team Adipura tersebut ingin tahu bagaimana pengelolaan sampah dan limbah pada kegiatan home industry ini. Saya bersama Kunjungan Kementrian Lingkungan Hidup (Large)dengan teman-teman dari Griya Lilin saling menambahkan menjawab “Dalam kegiatan ini hampir tidak ada limbah, karena bahan utama lilin tidak ada yang dibuang, bahkan kami mengelola limbah sampah seperti kain perca, plastic, botol-botol yang kami padu padankan menjadi kerajinan seperti tempat tissue, tempat lilin, dan souvenir lainya”. Team Adipura sangat tertarik dengan tas-tas dan aksesoris yang terbuat dari plastik  bekas (plastik kresek). Hampir semua pengunjung yang datang ke Griya Lilin tertarik dengan hasil karya ibu-ibu di Kelompok Permata ini. Produk jenis itu sangat sulit pemasarannya. Paling kalau ada orang-orang asing yang kebetulan datang berkunjung di Kelompok Usaha Perempuan Griya Lilin ini yang membelinya. Lebih lanjut Ibu Eky menyampaiakan bahwa ke depannya, usaha kelompok perempuan ini masih banyak sekali kendala, dari penyadaran kepada warga untuk memilah sampah, memberikan ketrampilan dan setup pemasaran yang lebih menjamin keberlangsungan UKM-UKM di Joyosuran ini.

Ibu Nana lebih lanjut menjelaskan bahwa Griya Lilin ini masuk dalam kegiatan di KPJ, khususnya untuk pemberdayaan perempuannya. Selain untuk kegiatan UKM, ibu dua anak itu juga menjelaskan program pengelolaan lingkungan yang diwadahi dalam kegiatan merawat kali jenes, dimana kali dan bantarannya yang memiliki panjang 734 meter ini menjadi potensi yg baik  bagi perempuan karena ada tiga hal besar yang akan dilakukan yaitu normalisasi kali, penanaman tanaman pangan pinggir kali, dan pengelolaan sampah. Kesemuanya akan terkonsentrasi untuk penciptaan lingkungan di bantaran kali pada kususnya, dan di seluruh wilayah Joyosuran pada umumnya menjadi wilayah yang bersih dan nyaman. Harapan Ibu Eky, Ibu Nana dan teman-teman, setiap kunjungan dari Pemerintah seperti ini hendaknya bisa disampaikan keluhan dan kondisi kelompok UKM seperti Griya Lilin ini sehingga tidak hanya menjadi sekedar kunjungan kedinasan yang hanya ceremonial dan tugas dinas saja. (nocko alee/dok photo : kpj/spekham.org)

Warna-Warni Seksualitas Perempuan dan Hak Kesehatan Reproduksi

Rabu, 3 Desember 2014, Talitakum bersama SPEK HAM Surakarta mengadakan diskus publik yang bertemakan “Warna-Warni Seksualitas Perempuan dan Hak Kesehatan Reproduksi” bertempat di Griya Solopos. Acara ini mendatangkan 4 narasumber, yaitu  Reny Kistiyanti (Direktur Talitakum), Endang Listiani (Direktur SPEK HAM), Ichwan Prasetyo (Jurnalis Solopos), dan T.A Harry Prapanca (Dosen Psikologi Universitas Srajana Wiyata Taman Siswa Yogyakarta).

IMG_20141205_074106Dalam pembahasan pertama, Reny Kristiyanti mengungkapkan tentang konsep SOGIEB yaitu singkatan dari Sexual Orientation, Gender Identity, Expression, and Body. Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bagian besar dari seksualitas individu dan formula yang mudah untuk lebih mengerti tentang konsep seksualitas. Maka, sebenarnya sex dan gender adalah sesuatu hal yang berbeda dimana sex dibawa sejak lahir, bersifat universal, bersifat biologis, tidak berubah dari waktu ke waktu. Sedangkan gender terbentuk secara sosial, bisa berubah dari waktu ke waktu, dan lebih kepada keragaman ciri. Yang diakui masyarakat kita hanya mengenal heterosexual yaitu pasangan lawan jenis namun bagaimana dengan perempuan yang tidak bisa mengambil kebijakan akan seksualitasnya? Perempuan non-mainstream sering mendapat deskriminasi masyarakat.

Seperti yang dikemukakan oleh Endang Listiani selaku Direktur SPEK HAM, bahwa perempuan non-mainsteam sulit untuk mendapat akses kesehatan ataupun akses informasi. Diskriminasi masih kental karena Undang-Undang di Indonesia seperti Undang-Undang Pornografi masih menganggap homoseksual adalah pelanggaran. Sedangkan dalam Undang-Undang kesehatan masih mengikat dengan pasangannya, yang berarti pasangan heteroseksual. Ini tentu akan menyulitkan homoseksual, khususnya perempuan non-mainstream atau lebih dikenal dengan lesbian untuk mengakses layanan kesehatan. Seharusnya jaminan kesehatan masyarakat sudah tidak bersyarat atau terikat dengan seksualitas. Hak mengakses kesehatan untuk kaum homoseksual harus ada.

Sedangkan menurut T.A Harry Prapanca  “Kepribadian tidak diturunkan secara genetik tetapi karena faktor lingkungan. Setiap orang sangat berpotensi menjadi homoseksual. Diskriminasi masyarakat yang kental juga dipengaruhi oleh media masa seperti koran. Masyarakat akan lebih percaya dengan hal yang diberitakan media masa.” Jurnalis Solopos Ichwan Presetyo mengatakan bahwa pendidikan gender juga harus ada dalam pers agar stigma yang ditunjukan dalam penulisan berita tentang homoseksual bisa berubah.

Membuka hak seksual memang masih dianggap kriminal di Indonesia. Strategi yang harus dilakukan adalah advokasi yang menggugah nurani seseorang tentang HAM.  Belajar untuk menghargai keragaman orientasi seksual juga harus ditumbuhkan. (indah sf/spekham.org/photo : indri suparno)

Mencegah Penularan HIV AIDS Melalui Ibu Hamil

IMG_5437 (Small)Di sejumlah Negara berkembang, HIV AIDS merupakan salah satu penyebab utama kematian perempuan usia reproduksi. Infeksi HIV pada ibu hamil dapat mengancam kehidupan ibu, serta ibu dapat menularkan virus kepada bayinya. Peningkatan jumlah infeksi baru HIV pada perempuan akan berdampak meningkatnya jumlah infeksi HIV pada anak. Di Kabupaten Boyolali, ibu rumah tangga menduduki posisi ke-2 terbanyak sebagai penderita HIV AIDS. Oleh karena itu Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali bekerjasama dengan LSM SPEK HAM Surakarta dan layanan VCT (RSUD Pandanarang, RSUD Banyudono dan RSUD Simo), mengadakan pemeriksaan dengan target 1500 Ibu hamil yang ada di wilayah Kabupaten Boyolali. Salah satunya adalah pemeriksaan yang dilakukan di Bale Desa Bendan, Banyudono pada senin, 24 November 2014 mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Dan kegiatan ini diikuti oleh 64 orang ibu hamil.

Kondisi di atas menunjukkan pentingnya implementasi program prevention of mother to child transmission of HIV (PMTCT) yang bertujuan untuk menyelamatkan ibu dan bayi dari infeksi HIV. Program PMTCT komprehensif berupaya meningkatkan kepedulian dan pengetahuan perempuan-perempuan usia reproduktif tentang HIV dan AIDS, meningkatkan akses perempuan hamil untuk mendapatkan layanan konseling dan testing HIV (VCT), meningkatkan akses perempuan hamil HIV positif untuk mendapatkan layanan pengurangan risiko penularan HIV ke bayinya, serta meningkatkan akses perempuan HIV positif dan keluarganya untuk mendapatkan layanan psikologis dan sosial agar kualitas hidupnya terjaga. (atik fatma/spekham.org)

Menemukan Kembali Indonesia

“Menemukan Kembali Indonesia”

Suara Korban Membebaskan Belenggu Kekerasan Masa Lalu

“Pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia harus diungkap dan dituntaskan penyelesaiannya. Tercatat dalam dokumentasi database Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK), terdapat 900 lebih kasus dan 3000 lebih korban kekerasan dan pelanggran HAM berat, yang diantaranya adalah dengan ditemukannya 6 titik kuburan massal di Jawa Tengah” ungkap Winarso, Koordinator SekBer ’65 Surakarta dalam Peluncuran Buku dan Pemutaran Film “Menemukan Kembali Indonesia” yang dilaksanakan di Monumen Pers Solo, 26 November 2014.

Menemukan Kembali IndonesiaSalah satu hadirin, Rahman dari Gerakan Republik Indonesia (GRI) yang merupakan perkumpulan dari anak-anak dan keluarga PKI menuntut akan adanya pengakuan dan pemulihan nama baik dari Negara. Rahmat juga mengajak anak-anak dan keluarga dari korban pelanggaran HAM lainnya bersatu dan bergabung dalam usaha-usaha ini.

 “Negara harus melakukan pengakuan terhadap adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu dan masa sekarang, serta pengembalian nama baik korban dan keluarga korban kekerasan tersebut. Pengungkapan dan kemudian memotret serta mengurai pribadi-pribadi korban dan keluarganya secara detail, memotret bagaimana korban dan keluarganya bisa tegar dalam menghadapi kehidupan mereka, agar bisa dilakukan rehabilitasi secara tepat. Hasil dari potret ini juga bisa digunakan sebagai pembelajaran bagi generasi selanjutnya” tegas Vera Kartika Giantari, Anggota Komisi Warga, Komisi yang bertugas untuk mengumpulkan cerita dan kesaksian dari para korban pelanggaran HAM.

Peluncuran Buku dan Pemutaran Film “Menemukan Kembali Indonesia” merupakan salah satu kegiatan penyadaran bagi masyarakat bahwa ada hal-hal yang perlu diuangkap, terutama terkait dengan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

Kegiatan yang dihelat oleh Sekretariat Bersama ’65, Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran, serta Kementrian Komunikasi dan Informatika menghadirkan narasumber Winarso dari Sekretariat Bersama ’65 dan Vera Kartika Giantari dari Majelis Warga. (nuel/spekham.org)

Tentang KKPK

KKPK (Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran) adalah sebuah aliansi dari berbagai organisasi dan individu yang mendukung perjuangan dan penegakan HAM serta mendorong pertanggungjawaban Negara untuk penyelesaikan pelanggaran berat HAM. Pelanggaran berat HAM adalah kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, penderitaan fisik dan atau psikis yang berat, dan rusaknya martabat dan atau keluarga korban. Kekerasan yang dimaksud diantaranya termasuk pembunuhan, penghilangan paksa, penyiksaan, dan kekerasan seksual.

KKPK dibentuk tahun 2008, sebagai upaya advokasi dalam perumusan RUU KKR baru, setelah UU KKR 27/2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. KKPK mengusung nilai-nilai keragaman, transparan, akutantabilitas, dan demokratis. Dalam berkoalisi, KKPK memiliki prinsip untuk menjaga kesetaraan, solidaritas, imparsial/non-partisan, dialog, dan belajar dari pengalaman (evaluasi untuk memperbaiki kinerja).

KKPK menilai bahwa penyelesaian pelanggaran berat HAM tidak hanya berkaitan dengan pengakuan kebenaran, tetapi juga perlu mendorong berjalannya proses pengadilan, pemulihan/reparasi korban, dan memastikan agar pelanggaran tersebut tidak terulang.

Oleh karena itu KKPK mendorong agar Negara menjalankan kewajibannya dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM dan memastikan korban memperoleh hak mereka atas Kebenaran, Keadilan dan Reparasi; berupaya meningkatkan pemahaman dan inisiatif masyarakat mengenai pelanggaran berat HAM, termasuk kebenaran dari pelanggaran tersebut; dan berusaha menciptakan kondisi dan mekanisme agar masyarakat dapat mrngambil inisiatif untuk melakukan pemulihan korban. (www.kkpk.org)