Search for:

Apem Kampung Sewu, Berdaya dengan Kuliner

Solo, SpekHam.org – Setiap kampung binaan Yayasan Spek-Ham memiliki potensinya masing-masing. Di daerah Kampung Sewu yang juga menjadi bagian dari kampung binaan Spek-Ham, makanan apem jadi barang dagang potensial yang masuk dalam program pemberdayaan. Program pemberdayaan melalui kuliner apem ini juga dijalankan bersama dengan  Kelompok Perempuan Kampung Sewu (KPKS).

Nina, salah satu anggota KPKS yang juga menjadi salah satu pedagang Apem, mengatakan kalau memang di Kampung Sewu terkenal dengan apem sewu. Bahkan Dinas Koperasi & UMKM sampai membuatkan shelter di dekat kelurahan. Tujuannya adalah untuk ikut mempromosikan apem sewu ke khalayak umum. Sayangnya, Nina belum berani membuat apem di luar pesanan, karena resikonya lebih besar.

”Tapi saya sendiri tidak hanya menjual Apem, saya juga menjual ketan, kolak dan lain-lain. Itu untuk tambahan saja. Yang jelas, apem itu sebenarnya yang saya andalkan. Satunya seharga seribu rupiah, kolak, ketan, dan alinnya saya jual tiga ribuan,” ungkap Nina, Selasa (14/8)

Sulis, yang juga merupakan anggota KPKS adalah salah satu pedagang apem yang sudah cukup lama berjualan. Sulis mulai berjualan sejak tahun 2013. Apem yang dijualnya ada beraneka ragam rasa. Ia, tapi sama dengan Nina, belum berani menjual di luar orderan. Ia hanya berani membuat jika ada orderan saja. ”Risikonya itu lho Mas, soalnya Apem kan umurnya ga bisa lebih dari tiga hari,” ujarnya, Selasa (14/8).

Menurut Sulis, walaupun banyak resiko seperti itu, apem sewu tetap memiliki daya tarik tersendiri. Bahkan ia pernah mendapatkan pelanggan dari luar negeri. Tak jarang juga ia mendapat orderan dari luar kota. Untuk solusi apem yang sukar bertahan lama itu Ia sempat mengakalinya dengan menjadikan Apemnya makanan beku dahulu,”Sempat nyari solusi, dan ketemu itu, dijadiin Frozen dulu Mas,” Tambah Sulis.

Pekerjaan rumah bagi pedagang apem sewu lainnya menurut Nina adalah pemasaran dan packagingnya. ”Saya pernah memutar otak untuk memasarkan lewat media sosial seperti Facebook, Instagram, dan yang terakhir ini saya memasarkannya melalui Shopee juga,” tukas Sulis.

 

Taufik Nandito

Mahasiswa Psikologi UMS

Pertemuan Rutin Forum Paralegal Soloraya

Pertemuan Forum Paralegal Soloraya ini dilakukan di Kantor SPEK-HAM pada tanggal 6 Juli 2018. Kegiatan ini merupakan pertemuan setiap dua bulan yang dilakukan forum Paralegal Soloraya untuk membahas perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Paralegal serta mendiskusikannya jika terjadi tatantangan dalam penanganannya. Selain itu pertemuan ini sebagai forum untuk saling meningkatkan kapasitas bersama tentang Paralegal. Pada pertemuan ini peserta mendiskusikan tentang pemalsuan identitas dan dampak – dampaknya. Salah satu contoh kasus yg dijadikan bahan diskusi terkait adopsi anak lewat prosedur ilegal. Salah satu Paralegal Bu Mulyowati, menceritakan bahwa beliau mendampingi keponakannya sendiri yang lama belum memiliki anak kemudian mengadopsi anak dari seorang mahasiswa yang hamil tetapi belum melakukan pernikahan.

Dalam prosesnya tidak ada hal yang dicurigai oleh Bu Mulyowati karena si Ibu anak tersebut menyerahkan dengan sukarela dan tidak ada paksaan apapun. Kebingungan Beliau setelah anak keponakan tersebut mau masuk PAUD dan mengetahui kalau akta lahirnya ternyata atas nama keponakannya tersebut dan suaminnya, bukan atas nama Ibu yang melahirkannya dulu.  Dari cerita tersebut kemudian Paralegal saling mendiskusikan kekerasan yang terjadi apa saja. Dari pertemuan tersebut kemudian Paralegal mulai merefleksikan kejadian yang terjadi disekitar mereka terkait dengan pemalsuan identitas dan hak – hak apa saja yang dilanggar. Pertemuan tersebut kemudian diakhiri dengan makan bersama. 

 

-Fitri Haryani-

KOPERASI SIMPAN PINJAM PEREMPUAN: MEMBANGUN KEMANDIRIAN KEUANGAN BAGI PEREMPUAN “Berdaya dengan Keuangan Mandiri“

Koperasi, istilah yang sudah sering kita dengar sehari-hari dan mungkin kita sudah menjadi salah satu anggota dari koperasi-koperasi yang ada. Untuk memperdalam pemahaman koperasi, kita dapat mengacu pada perundang-undangan yang berlaku saat ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

 Koperasi terbukti mampu menopang ekonomi masyarakat kecil, khususnya perempuan. Hal ini dilihat dari pengalaman pendampingan yang dilakukan SPEK-HAM pada koperasi-koperasi simpan pinjam perempuan di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Sejak tahun 2008 hingga saat ini, SPEK-HAM menginisiasi pembentukan koperasi simpan pinjam perempuan, tercatat sudah ada 13 koperasi yang terbentuk dan tersebar di wilayah Surakarta, Boyolali, Klaten, dan Brebes. Koperasi-koperasi tersebut sudah mampu meningkatkan perekonomian sekitar 284 orang perempuan miskin, perempuan rentan, dan perempuan korban kekerasan. Total aset yang sudah mampu dikelola oleh koperasi perempuan pada akhir tahun 2017 sebesar kurang lebih 130 juta.

Pembentukan koperasi menjadi salah satu strategi penguatan ekonomi perempuan serta upaya pemulihan ekonomi perempuan korban kekerasan dan perempuan rentan lainnya. Diyakini bahwa dengan pemberdayaan ekonomi perempuan, maka kekerasan bisa dicegah. Kekerasan seringkali menjadi dampak dari persoalan ekonomi rumah tangga. Kemiskinan perempuan juga menjadi faktor kerentanan kekerasan dapat terjadi dan menimpa perempuan. Ketika kekerasan pada perempuan terjadi, banyak dari mereka yang kehilangan sumber pendapatan, hak-hak ekonomi mereka terampas. Sehingga salah satu upaya yang dilakukan SPEK-HAM adalah melakukan pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengelolaan potensi lokal. Koperasi menjadi salah satu wadah untuk akses permodalan bagi perempuan.

Berdasarkan data BPS, 60 juta penduduk Indonesia adalah pelaku UMKM, dan 60% pelakunya adalah perempuan. Namun banyak tantangan yang dihadapi perempuan pelaku usaha kecil, salah satunya akses permodalan. Rumitnya persyaratan pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank mendorong dibentuknya koperasi-koperasi simpan pinjam di komunitas yang memberikan kemudahan akses pinjaman modal bagi perempuan. Koperasi, model keuangan ini dirasa lebih tepat dengan kondisi yang ada baik di perkotaan maupun di pedesaan, ada beberapa hal prinsip yang menjadi pertimbangan yaitu tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota, keanggotan / pendiri adalah perempuan-perempuan yang selama ini mengalami kesulitan mengakses dana karena alasan rumitnya persyaratan seperti jaminan, persetujuan suami/pasangan. Hal ini tentu menyulitkan bagi perempuan miskin dan korban kekerasan yang ditinggal pasangannya. Dengan koperasi aturan main bisa dibuat bersama sehingga lebih bisa menyesuaikan dengan kondisi anggota.

 

Koperasi adalah membangun kemandirian keuangan

Bagaimana memulai koperasi ? Bagaimana permodalannya. Pertanyaan ini biasanya yang paling pertama ditanyakan oleh kelompok yang akan membentuk koperasi. Permodalan diawali dengan dana-dana yang di peroleh dari calon aggota baik melalui simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Ketiga jenis simpanan tersebut yang menjadi modal awal dari kegiatan keuangan mikro ini. Pengalaman pendampingan yang dilakukan SPEK-HAM pada beberapa koperasi perempuan, justru dengan simpanan anggota dimana uang tersebut murni berasal dari anggota akan menumbuhkan rasa kepemilikan pada koperasi. Dengan demikian pengelolaan koperasi menjadi lebih baik, karena ada rasa tanggungjawab membesarkan koperasi bersama-sama.

Lebih dari 10 tahun kegiatan koperasi ini dilakukan, berbagai persoalan menjadi bagian dari temuan selama proses berlangsung. Tantangan yang biasanya muncul terkait dengan pencatatan/ administrasi, permodalan yang kurang, kemacetan angsuran, skill pengelola yang perlu ditingkatkan. Namun di sisi lain banyak kemudahan dan manfaat yang dirasakan oleh anggota. Bagaimana anggota yang selama ini menikmati kemudahan akses, jaminan yang tidak menjadi prioritas ketika mau akses pinjaman, prasyaratan masuk keanggotaan yang mudah dengan aturan-aturan main yang sangat berpihak pada anggota, bahkan kemanfaatan koperasi dalam menunjang modal usaha sangat bisa di rasakan oleh anggota. Dari analisa, pinjaman paling banyak untuk memperluas usaha/ penambahan alat produksi yang menunjang peningkatan usaha (warung, rias, jahit, laundry, katering, produksi olahan hasil pertanian, produksi apem sewu, beli ternak, perbaiki kandang, beli pupuk, dll). Selain meningkatkan produksi usaha perempuan, ternyata dengan meminjam ke koperasi perempuan dapat memulai usaha baru kecil-kecilan.

 

Pakdhe Soepadmin — CO Divisi Sustainable Livelihood

 

 

3 Zero Tangkal Penyebaran HIV-AIDS

HIV-AIDS telah menjadi salah satu wabah penyakit paling mematikan dalam sejarah umat manusia. Karena dampak penyakit ini juga tidak hanya di sisi kesehatan namun juga mempunyai implikasi sosial, ekonomi, etnis, agama dan hukum, bahkan cepat atau lambat akan menyentuh hampir semua aspek kehidupan manusia.

Data dari KementrianKesehatan Republik Indonesia menyebutkan jumlah kasus penderita HIV-AIDS hingga tahun 2016 mencapai 276,511 jiwa dengan rincian kasus HIV sebanyak 198,219  jiwa, kasus AIDS sebanyak 8,292 jiwa. Di Jawa Tengah hingga Bulan September 2015, kasus HIV dan AIDS di Jawa Tengah berjumlah 12.814 yang terdiri dari kasus HIV 6.945 dan 5.869 AIDS (peringkat 4 di Indonesia) yang sudah meninggal berjumlah 1.188. Dilihat dari faktor resikonya, Kementerian Kesehatan mencatat, dilihat dari faktor resikonya (sampai Juni 2015) heteroseksual 63,8%, homoseksual 17,1, IDU 12,7%, Perinatal 2,8%. Percepatan pencapaian 3 zero menjadi keharusan bagi pemerintah dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan program penanggulangan HIV-AIDS, yang meliputi: zero infeksi baru, zero kematian terkait AIDS dan zero stigma dan diskriminasi menuju Indonesia bebas AIDS di tahun 2030.

Untuk menuju 3 zero tersebut tentu saja dibutuhkan peran serta semua pihak yang terlibat, baik pemerintah, swasta, LSM dan masyarakat pada umumnya. Pemerintah hendaknya mau tidak mau harus menyediakan layanan kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) yang terjangkau, mudah dan berkesinambungan. Selain itu melakukan upaya-upaya pencegahan penularan HIV, meningkatkan segera akses pengobatan HIV, meningkatkan retensi pengobatan dan meningkatkan kualitas hidup ODHA, mitigasi dampak sosial ekonomi epidemi HIV pada individu, keluarga dan masyarakat untuk menjaga produktifitas dan sumber daya manusia.

SPEK-HAM menjadi salah satu lembaga yang peduli pada persoalan kemanusiaan ini, lewat dukungan Global Fund melakukan intervensi program di 3 wilayah, yaitu di Kabupaten Sukoharjo, Boyolali dan Kota Salatiga. Pada impelementasinya tentu saja pelaksanaan program ini menyisakan tantangan dan catatan keberhasilan keberhasilan.

Beberapa keberhasilan dalam program ini, misalnya di Kabupaten Sukoharjo yang menjadi wilayah intervensi sejak tahun 2016 yang lalu adalah layanan HCT gratis di semua Puskesmas yang menyediakan layanan HCT, mobile HCT bisa dilakukan di waktu siang dan malam hari, peran serta Warga Peduli AIDS (WPA) yang berjalan maksimal dalam upaya pencegahan penularan HIV dan upaya mengurangi stigma dan diskriminasi pada ODHA.

Kabupaten Boyolali dan Kota Salatiga yang tahun 2017 hingga tahun 2020 menjadi wilayah kedua dan ketiga yang diintervensi oleh SPEK-HAM, walaupun para periode sebelumnya tahun 2013-2015 SPEK-HAM pernah mengintervensi wilayah ini, beberapa keberhasilan di Kabupaten Boyolali dalam implementasi program ini adalah penambahan sebaran layanan HCT di Puskesmas yang sebelumnya berjumlah 11 akan di tambah menjadi 7 Puskesmas dan layanan mobile HCT siang maupun malam hari. Selain itu di Kota Salatiga sudah sudah terbit Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang penanggulangan HIV-AIDS. Keberhasilan tersebut merupakan hasil jejaring yang efekttif yang dilakukan lintas stakeholder yang teribat dalam program ini.

Diantara catatan keberhasilan tersebut masih dijumpai beberapa tantangan dalam program ini, diantaranya masih diberlakukannya retribusi pada pasien yang akan melakukan HCT bahkan pada populasi kunci sekalipun, yaitu sebesar Rp. 5.100,-, pemeriksaan laboratorium yang dibebankan kepada pasiesn sebesar Rp. 12.500 – Rp. 14.000,- (disesuaikan dengan kebijakan Puskesmas masing-masing) dan belum adanya Perda tentang Penanggulangan HIV-AIDS. Tantangan tersebut terjadi di Kabupaten Boyolali.

Sebagai informasi diketahui sampai Oktober 2017 tercatat ada 447 kasus HIV-AIDS di Sukoharjo. Rinciannya HIV 225 orang dan AIDS 222 orang. Dari jumlah tersebut tercatat ada 22 orang meninggal dunia. Sementara itu data di Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Boyolali, jumlah penderita HIV-AIDS di Kabupaten Boyolali berjumlah 423 orang yang merupakan data kasus akumulatif dari tahun 2005 hingga 2017. Dari angka itu sebanyak 83 ODHA diantaranya meninggal dunia.

Jumlah penderita terbanyak di Kecamatan Boyolali Kota yakni 29 pasien. Kedua Kecamatan Ampel sebanyak 25 orang, disusul Kecamatan Mojosongo dan Banyudono masing–masing ada 19 orang. Sedangkan penderita terendah berada di Kecamatan Selo yakni ada 2 orang. Sementara dari sisi jenis kelamin, laki-laki sebanyak 61 persen dan kaum perempuan 39 persen.

Sementara itu Dinas Kesehatan Kota Salatiga mencatat selama tahun 2017 terdapat 17 kasus HIV/AIDS. Sedangkan pada tahun 2016, ditemukan ada 18 kasus. Jika data diakumulasi dari tahun 1994 hingga 2017 penderita HIV-AIDS di Kota Salatiga mencapai 284 kasus. Sebanyak 66 orang di antaranya meninggal dunia.

Henrico Fajar Kristiarji Wibowo

Divisi Kesehatan Masyarakat.

CERITA SURVIVOR “DULU AKU KORBAN SEKARANG AKU MEMBANTU KORBAN”

Pagi itu saya berangkat pagi – pagi dari rumah untuk antar Intan (bukan nama sebenarnya) berangkat ke Pengadilan Negeri. Hari itu saya janjian dengan Intan untuk antar dia menghadiri sidang perceraiannya.  Intan mengugat cerai suaminya karena selama 18 tahun lebih selalu mengalami kekerasan fisik, penelantaran rumah tangga maupun kekerasan psikis dari suaminya. Kata – kata kotor selalu keluar dari mulut suami jika kebutuhan judi dan minum – minuman keras tidak dituruti. Bukan itu saja pukulan maupun lemparan barang apa saja yang di pegang suami juga akan melayang ke tubuhnya. Situasi itu di tambah dengan anak angkatnya juga melakukan hal – hal kenalan sebagai remaja. Prinsip Intan sebenarnya menikah sekali untuk seumur hidup tetapi setelah melewati lebih dari 18 tahun kekerasan yang dialami kemudian merubah prinsip Intan.Untuk mempertimbangkan bercerai Intan sebenarnya juga masih ragu – ragu akan keputusannya. Setiap saat aku selalu menguatkan akan kondisi kebingungan maupun keraguan Intan.

Aku ceritakan bagaimana aku melewati kekerasan yang pernah aku alami kurang lebih 10 tahun yang lalu. Aku dulu juga pernah menjadi korban, tinggal serumah dengan mertua sebagai suami anak laki satu –satunya dikeluarga tersebut cukup tersiksa. Suami orang betawi asli dan memiliki usaha dagang. Di setiap usaha dagang mengalami persoalan sesalu aku yang dijadikan sasaran kemarahan keluarga tersebut. Dari kata – kata kotor dengan perempuan pembawa sial maupun perempuan ngak memiliki hoki yang berujung pengusiran maupun permintaan pada anak untuk menceraikan aku. Puncaknya 2007 dengan pertimbangan keluarga besarku kemudian aku pulang ke Desaku Pacing dengan membawa anakku yang laki – laki dan masih berumur 1 tahun. Ke dua Kakaknya yang kembar, perempuan, tidak boleh ku bawa pulang ke kampung. Hampir satu bulan lebih kerjaanku hanya menagis saja dan apalagi mendengar bawasanya aku di gugat cerai setelah pulang ke kampung. Hati dan perasaanku semakin ancur dan merasa tidak pingin hidup kembali. Beruntung kemudian aku bertemu dengan pendamping dari SPEk- HAM yang pada waktu itu mereka sedang membantu Desa kami yang sedang terkena bencana.

Sekarang aku sudah melupakan akan kekerasan yang aku alami. Aku justru menunjukan bawasanya tanpa ada suamipun aku bisa bertahan hidup untuk bekerja dan sukses menyekolahkan anak hingga jejang tertinggi yang ingin dia capai. Dikarenakan pernah mengalami sendiri persoalan kekerasan tersebut kemudian membuat aku memiliki kepedulian yang lebih untuk membantu perempuan yang mengalami persoalan sama seperti yang aku alami terdahulu. Seperti hari itu aku mendampingi Intan untuk menghadiri sidang perceraiannya serta menguatkan dia untuk tetap semangat dan menatap kehidupan kedepannya yang lebih baik. Menguatkan apapun yang terjadi dalam hidup kita kalau mampu melewati semakin membuat kita semakin bijaksana. Dengan membatu orang lain semakin diingatkan juga bawasanya apa yang aku alami bukanlah penderitaan yang sangat kejam. Masih  aku temukan perempuan yang mengalami kekerasan lebih tidak manusiawi di bandingkan yang aku alami. Sudah lebih 6 orang yang aku damping saat mereka keluar masuk di pengadilan maupun kepolisian untuk mencari keadilan hukum. Tidak hanya itu, aku juga mendampingi mereka untuk mengakseskan layanan lainnya ke P2TP2A di Klaten jika membutuhkan. Aku merasakan kebahagiaan dan kepuasan tersendiri jika aku bisa membantu perempuan orang lain melewati kekerasan yang dialaminnya.

 

Penulis: Fitri Haryani

Email : fitrijunanto@yahoo.com or fitrijunanto@gmail.com

CATAHU SPEK-HAM SURAKARTA 2017

Pemenuhan Hak atas keadilan bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan kewajiban Negara. Kewajiban itu untuk diantarannya untuk memberikan perlindungan hukum maupun perlindungan social bagi korban. Perlindungan tersebut semestinya diberikan secara holistic/menyeluruh, memenuhi semua aspek dalam penaganan maupun pemulihan. Sebagai perlindungan hukum sendiri Negara telah memberikan jaminan perlindungan hukum salah satunya  lewat Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW, Convention on the Elimination of All froms of Discrimination Against Women). Praktis kurang lebih 34 tahun sudah implementasi Undang – Undang tersebut dijalankan.

Di Surakarta sendiri sejak tahun 2004 telah terbentuk Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Surakarta ( PTPAS ) yang merupakan konsorsium institusi vertical maupun horizontal seperti  ada Aparatur Penegak Hukum, Rumah Sakit, Lembaga Swadaya Masyarakat serta Ormas Perempuan.  Peran mereka secara jejaring melakukan penaganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  dengan menyediakan 5 layanan ( layanan pengaduan, layanan medis, layanan hukum, layanan rehabilitasi sosial, layanan reintegrasi ) secara komperhensif sesuai dengan peran masing – masing.  Layanan dan peran masing – masing konsorsium tersebut dituangkan dalam MoU dan Nota Kesepakatan. Sejak tahun 2015 MoU dan Nota kesepakatan telah berakhir.  Di tahun 2016 atas respon adanya Permen No.1 tentang Tata kelola Unit Pelaksanaan Tehnis Perlindungan Perempuaan dan Anak, Kota Surakarta merespon dengan membentuk Unit Pelayanan Terpadu ( UPT ) PTPAS.

Dari data yang di himpun SPEK-HAM dari Januari sampai dengan Desember tahun 2017 ada 43 Jenis kasus. Untuk data lebih lengkapnya bisa di download disini

 

Tutur Penyintas “Mimpi Itu Masih Ada Buat Kami”

Surakarta, 28 February 2017 Gazebo SPEK-HAM

Siang itu tidak ada hal yang berbeda dari situasi acara pertemuan kelompok pada umumnya. Yang membuatnya menjadi special adalah pesertanya merupakan perempuan-perempuan penyintas, serta keluarganya.  Beberapa penyintas ada yang baru bertemu pertama kali pada acara ini, ada juga yang sudah bertemu beberapa kali. Dengan suasana santai, serta difasilitasi dari SPEK-HAM, pertemuan Fokus Grup Diskusi (FGD) dilakukan untuk melakukan pemulihan dalam makna luas.

Diawali dengan cerita salah satu penyintas yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga; kekerasan fisik, psikis serta penelantaran keluarga. Sebut saja namanya Mujinah (bukan nama sebenarnya). Dia bekerja di salah satu mall di Surakarta. Dia  bertutur “Saya menikah sudah 5 tahun. Asli dari Sragen, tetapi setelah menikah dengan suami sekarang menjadi penduduk Surakarta. Waktu pacaran tabiat suami baik-baik saja. Setelah masuk pernikahan terlihat tabiat suami saya yang suka mabuk-mabukan, kalau marah suka main tangan, itu sudah dilakukan sejak masuk pernikahan. Hal ini sudah pernah dibicarakan dengan keluarga besar, yang bisa ditawarkan hanya suruh sabar saja. Sebenarnya saya mau bertahan dan siapa tahu suami bisa berubah tabiatnya, tetapi semakin lama tidak semakin berubah malah semakin menjadi-jadi. Selama menikahpun saya yang bekerja, suami hanya mabuk-mabukan dan kalau tidak dituruti apa yang dimaui maka kemarahan yang saya terima. Pernah juga suami marah-marah di tempat kerja saya, sampai dilerai petugas parkir di tempat kerja saya”.

Itu sepenggal kisah perempuan yang mengalami Kekerasan ganda Dalam Rumah Tangga (KDRT). Semakin miris lagi dengan cerita Sari (nama samaran), asal Surakarta “Sejak awal menikah hingga saya hamil suami tidak pernah mengakui bahwasannya anak yang saya kandung itu anaknya. Bayangan menjadi  perempuan hamil yang saat periksa diantar suaminya, dibelikan makanan kesukaannya,  tidak pernah bisa saya merasakannya.  Justru hal yang sangat menyedihkan yang saya terima, suami selingkuh dengan perempuan lain hingga hamil disaat saya hamil juga. Untuk biaya sehari-hari saat hamil hingga melahirkanpun suami tidak pernah keluar biaya sepeserpun, semua difasilitasi keluarga saya. Saat keluarga saya menyampaikan persoalan rumah tangga ke keluarga besar suami, mereka tidak pernah menanggapi hingga akhirnya keluarga saya meminta saya untuk kembali dan bercerai saja. Betapa saat itu saya merasa menjadi perempuan yang sangat hina, anak hingga lahir tidak pernah diakui suami, nafkahpun tidak pernah diberikan malah ditinggal selingkuh, kalau tidak ada yang menguatkan saya ingin rasanya mati saja”.

Cerita diatas merupakan bentuk nyata kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi disekitar kita. Kekerasan yang dialaminyapun tidak hanya satu jenis tetapi sering kali mereka mengalami kekerasan ganda. Ibarat pepatah, sudah jatuh masih tertimpa tangga dan tidak ada yang menolong. FGD seperti ini sangat diperlukan penyitas dalam rangka melakukan pemulihan bersama teman sebaya seperti yang diungkapkan Sari, “Saya lebih senang ikut pertemuan ini dibandingkan saya harus masuk kerja. Hari ini saya bolos kerja dan lebih senang ikut pertemuan ini karena saya merasa di sini saya bisa menjadi diri saya sendiri, saya bisa membuka status saya sebagai janda dan saya bisa bercerita apa saja yang diaggap aib tanpa saya merasa dilecehkan ataupun direndahkan. Kalau di tempat kerja saya tidak akan berani bercerita, apa lagi lingkungan kerja saya ada laki-lakinya. Dengan status janda bisa jadi pandangan mereka sama saya akan buruk. Lebih baik saya menutup status saya demi kenyamanan bersama”.

Melihat situasi dan kondisi seperti itu, bisa jadi perempuan yang mengalami KDRT secara tidak langsung tidak hanya mendapatkan kekerasan di lingkup keluarga saja tetapi juga pada ranah komunitas maupun publik dengan anggapan yang melabelinya, misalnya sebagai “janda penggoda”.

Masih panjang perjalanan perempuan penyintas untuk menggapai mimpi mereka untuk bisa survive terus menerus, melihat anak-anak mereka bisa berhasil tanpa sosok bapak yang selalu menyertai maupun mendampingi, ataupun mimpi memiliki kebahagian untuk membentuk keluarga baru kembali serta mimpi lainnya. Lewat  FGD penyintas inilah kami bersama-sama membangun sebagian mimpi itu untuk mewujudkan mimpi menjadi perempuan survivor. (fitrijunanto@yahoo.com or fitrijunanto@gmail.com /spekham.org)

Siang Itu di Sudut Desa Sawahan…..

Pagi itu semakin cerah ketika Mbak Ani, seorang staf divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM Surakarta, mengajak saya mengunjungi daerah dampingan beliau di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Saat itu kami mengunjungi Kantor Kecamatan Ngemplak dan bertemu dengan Bapak Tri Rumanto untuk membicarakan hal yang terkait dengan rencana pembentukan Pos Pelayanan Terpadu (PPT) di Ngemplak.

Menurut informasi yang kami dapatkan dari Bapak Tri, pembangunan PPT di Ngemplak terpaksa ditunda karena belum turunnya dana dari Provinsi. Pemerintah Provinsi memang telah mengirimkan surat penundaan, namun sangat disayangkan, Pemprov tidak menetapkan sampai kapan pembangunan PPT akan ditunda. Penundaan pembangunan PPT tidak hanya terjadi di Kecamatan Ngemplak, tetapi juga di seluruh wilayah Boyolali Utara.

“Perilaku kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin hari semakin banyak.” Ujar Bapak Tri Rumanto. Secara pribadi, saya sebagai masyarakat merasa senang dengan usaha dan motivasi Pemerintah di tingkat kecamatan untuk membangun PPT sebagai langkah mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Telah timbul kesadaran Pemerintah, dan tidak lagi menganggap kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai hal yang lumrah terjadi.

PPT terlihat seperti contoh dari program pembangunan yang terus-menerus menekankan infrastruktur dan tidak berusaha memberdayakan masyarakat. Tidak ada yang menjamin PPT akan berfungsi sebagaimana mestinya. Sangat disesalkan apabila PPT hanya menjadi bangunan tak terpakai dan tak memiliki program berkelanjutan, seperti yang terjadi pada PPT di satu Kelurahan di Solo. Sangat disesalkan apabila PPT hanya menjadi program ‘menghabiskan dana daerah’ karena Pemerintah yang hobi menabung aset fisik.

Selain itu, Bapak Tri juga mengeluhkan rancunya penanganan kasus kekerasan. Menurut Bapak Tri, masyarakat yang mengalami kekerasan selalu mendahulukan jalur hukum tanpa diketahui oleh pihak Kecamatan. Pengabaian Pemerintah di kecamatan oleh masyarakat membuat Pemerintah merasa kurang efektif dalam melayani masyarakat.

Saat itu, timbul satu pertanyaan di kepalaku : Apakah Pemerintah di kecamatan sendiri sudah pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih dulu melapor pada kecamatan apabila terjadi kekerasan?

Aku dan Mbak Ani kemudian melanjutkan perjalanan ke Kantor Desa Sawahan. Ternyata Bidan Ririn yang dicari oleh Mbak Ani sedang berada di posnya. Akhirnya, kami melanjutkan perjalanan kami ke Kadus III. Dalam perjalanan menuju Kadus III, kami sempat berhenti sejenak di bawah jembatan yang belum selesai dibangun. Dari tempat kami berdiri, kami bisa melihat jalan tol Solo-Kertosono dilatarbelakangi oleh Gunung Merapi dan Gunung Merbabu. Jalan tol itu melintang di antara persawahan. Sayangnya, jalan tol itu belum selesai dibangun sehingga belum dapat berfungsi.

“Kamu tahu apa dampak negatif dari pembangunan jalan tol itu, Nov?” tanya Mbak Ani kepadaku.

“Warga desa kehilangan lahan sawahnya, Mbak.” Jawabku.

“Benar. Tetapi bukan hanya itu. Memang, warga mau tidak mau harus rela menjual lahannya. Selain itu, jalan itu menjadi arena balap liar dan tempat orang bermesum pada malam hari.” Sambung Mbak Ani. “Jadi kamu lihat kan bahwa tidak semua pembangunan itu berdampak positif.”

Aku manggut-manggut.

Jalan tol itu mengingatkanku pada Jembatan Barelang yang menjadi ikon Kota Batam. Jalan tol itu memiliki desain yang sedikit mirip dengan Jembatan Barelang. Jembatan besar yang terdiri dari enam buah jembatan dan menghubungkan beberapa pulau itu pun tak luput dari arena balap liar dan tempat mesum ketika malam hari.

Kami melanjutkan perjalanan kami ke rumah Bu Narni, seorang anggota komunitas di Desa Sawahan. Setelah itu, kami juga mengunjungi rumah Bu Rudi, ketua komunitas di Desa Sawahan. Ketika itu, Bu Rudi bercerita tentang seorang tetangga perempuannya yang ingin bercerai dari suaminya, dan ingin Bu Rudi mendampinginya ke Pengadilan. Walhasil, Bu Rudi meminta Bu Siska (nama samaran) untuk datang ke rumahnya.

Bu Siska datang dengan keluhannya. “Saya ingin cerai saja, Mbak. Sudah tidak tahan.”

Mbak Ani menjawab dengan tenang dan wajah penuh senyum. Satu trik yang langsung kudapat ketika menjadi seorang konsultan.“Ada apa toh, Mbak?” tanya Mbak Ani.

“Pokoknya aku pengen cerai, Mbak. Wes, cerai.” Ucap Bu Siska lagi.

“Memangnya kenapa pengen cerai?” tanya Mbak Ani.

“Sudahlah, Mbak, aku tak mau ingat itu lagi. Capek, Mbak.” Tukas Bu Siska.

Awalnya, memang Bu Siska sedikit tertutup, namun akhirnya beliau memberitahu bahwa ia dan seorang anaknya sudah ditinggal suaminya selama empat tahun. Selama empat tahun itu pula Bu Siska tidak dinafkahi oleh suaminya.

Meskipun Bu Siska selalu menghiasi bibirnya dengan senyum, perasaanku mengatakan bahwa senyum getir itu dibuat demi menahan tangis. We’re women, we know each other’s feelings. Aku mendengar suara Bu Siska bergetar.

“Aku ingin cerai dan aku kesulitan biaya, Mbak. Biaya mengurus perceraian di Pengadilan kan bisa untuk membayar sekolah anak.” Keluh Bu Siska.

Dengan tenang, Mbak Ani meluruskan maksud Bu Siska. Mbak Ani memberitahukan tentang layanan yang disediakan oleh SPEK-HAM dengan tidak dipungut biaya, yakni konsultasi dan jasa advokat. Akhirnya, Bu Siska memahami penjelasan Bu Ani meski ia nampak kecewa.

“Kalau sudah bulat mau cerai, jalan terus, Mbak. Tidak perlu takut.” Ujar Mbak Ani memberi semangat pada Bu Siska. Dua orang ibu yang juga ada di rumah Bu Rudi pun ikut menyemangati Bu Siska.

Sembari menikmati soto sebagai makan siang, aku dan Mbak Ani banyak berbincang mengenai perceraian. Menurut Mbak Ani, salah satu syarat untuk mengajukan perceraian bagi istri yang ditinggal pergi suaminya adalah lama perginya suami telah mencapai dua tahun. Syarat itu mengejutkanku.

Sungguh tidak adil!

Tidak adil bagi perempuan. Tidak adil bagi keluarga yang ditinggalkan oleh laki-laki itu. Lantas, siapakah yang akan menafkahi keluarga itu selama waktu dua tahun? Tentu Pemerintah tidak mau mengurusi kebutuhan hidup keluarga itu, tetapi mengapa Pemerintah memberikan syarat yang sama sekali tak adil?

Mbak Ani pun memberitahuku bahwa Al-Quran juga berisi ayat yang mengatur perceraian. Agama Islam memperbolehkan, bahkan memberikan aturan tentang perceraian, berbeda dengan agama Kristen yang menolak perceraian dan menganggap pernikahan sebagai peristiwa atau sakramen yang kudus. Agama Kristen menganggap hanya kematian atau mautlah yang bisa memisahkan mereka yang telah menikah. Aku teringat perkataan Mbak Debby yang menyebutkan bahwa agama Katolik menentang perceraian dengan keras dan menyulitkan proses perceraian.

Manakah yang lebih penting dan utama di hadapan Allah itu sendiri : sakramen pernikahan-kah atau manusia itu sendiri? Apakah pernikahan itu masih tetap kudus ketika seorang dari mereka bersimbah darah? Bukankah itu maut bagi mempelai itu sendiri? (Novri – Mahasiswi STT Jakarta/spekham.org)