Selasa, 28 September 2021 KWT
Srikandi Gilingan didampingi oleh SPEK-HAM Surakarta melakukan kunjungan ke
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta untuk belajar
mengenai budidaya tanaman pekarangan. Kegiatan belajar ini bertujuan untuk
mengenalkan kepada Kelompok Srikandi terkait budidaya tanaman pekarangan guna
meningkatkan produktivitas ibu rumah tangga di bidang ekonomi dan meningkatkan
ketahanan pangan keluarga di Gilingan. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah
pengetahuan Kelompok Srikandi dalam proses budidaya tanaman mulai dari proses
pembibitan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman, serta dapat diterapkan secara
berkelanjutan.
Kunjungan ini dilakukan di taman Winasis Pertanian Dispertan KPP yang didampingi oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dispertan KPP Kota Surakarta. Pertama, Kelompok Srikandi memaparkan mengenai permasalahan yang dihadapinya selama budidaya tanaman pekarangan, seperti kualitas benih yang rendah, daun berubah warna dan kering, serangan hama tumbuhan, dan mempertanyakan bagaimana teknik pemupukan yang benar. Bersama Ibu Atik sebagai Pegawai Penyuluh Lapangan (PPL) memberikan edukasi mengenai budidaya jamur tiram, tanaman hidroponik, media tanam polybag, budidaya jahe, edukasi tanaman strawberry, edukasi fermentasi pupuk dari limbah rumah tangga, dan edukasi pemusnahan hama tanaman. Kegiatan belajar ini dilakukan dengan memberikan pemaparan materi serta media belajar secara langsung yang memudahkan Kelompok Srikandi dalam memahaminya. Kegiatan ini berlangsung dua arah yang diperkuat dengan sesi sharing yang dilakukan Kelompok Srikandi mengenai pengalaman mereka dalam melakukan budidaya tanaman pekarangan. Banyak hal yang sebelumnya tidak diketahui Kelompok Srikandi dalam pemeliharaan tanaman, mulai dari proses pemupukan yang salah, jadwal penyiraman tanaman yang tidak konsisten, dan cara penghilangan hama yang justru mematikan tumbuhan itu sendiri. Banyak manfaat yang dapat diambil dari kegiatan belajar ini, yang mana Kelompok Srikandi menjadi teredukasi dan dapat menjadi bekal dalam proses pelatihan budidaya tanaman pekarangan selanjutnya. (Mutiara Martiarini Mahasiswa UGM_MagangSPEK-HAM, Oktober 2021)
Pertanian cabai menjadi komoditas yang diandalkan oleh petani di Desa Cluntang, tidak diragukan lagi jika hampir semua petani di Desa Cluntang menanam komoditas tersebut lantaran cabai sesuai dengan iklim dan kontur tanah yang ada di Desa Cluntang, selain itu cabai memiliki perawatan yang mudah serta pangsa pasar yang baik. Cabai memiliki keunggulan dengan cukup sekali tanam, kita dapat memanennya berkali-kali sepanjang tahun. Meskipun harganya fluktuatif tetapi tetap berpotensi memberi pendapatan yang baik bagi petani.
Namun nyatanya pertanian di Desa Cluntang tidak semudah yang dibayangkan, berada di lereng Gunung Merapi serta berjarak 4,5km secara garis lurus kadangkala menjadi hambatan tersendiri pada pertanian di Desa Cluntang. Aktivitas vulkanik dari Gunung Merapi dapat berpengaruh pada tanaman yang telah ditanam oleh petani apabila terjadi dengan intensitas yang tinggi seperti hujan abu pada 27 Januari 2021 lalu, tanaman cabai tampak layu terguyur abu dan tentunya dapat berpengaruh pada perkembangan tanaman tersebut.
Hama tanaman dan virus juga menjadi kendala dalam pertanian cabai kini, seperti yang dikatakan oleh Bapak Murtamaji (53) “Hama biasanya ya ulat, kadang juga rumput tapi semua sudah ada solusinya. Kendala yang belum obatnya itu virus, daun-daun ada bercak hitamnya, solusinya hanya dicabut”. Perawatan secara rutin dan perhatian petani diperlukan untuk mengatasi hama dan virus tersebut agar tanaman cabai dapat berkembang dengan baik dan memberi hasil yang optimal. Namun sayangnya petani dalam perawatannya masih kurang konsisten. Ada beberapa petani yang kurang merawat tanamannya sehingga dipenuhi dengan rumput, hal tersebut kurang baik bagi tanaman dan bukan tidak mungkin dapat menyebabkan hasil panen tidak maksimal atau bahkan mungkin gagal.
Ada juga petani yang dalam perawatannya sangat baik, rumput- rumput dicabut sehingga tidak mempengaruhi perkembangan tanaman cabainya. Pendampingan secara rutin dan intensif kepada petani diperlukan agar pertanian cabai khususnya di Desa Cluntang dapat berkembang dan optimal. Dalam hal ini SPEK-HAM hadir untuk membantu masyarakat mengembangkan pertanian cabai. Melalui program Zakat Community Development (ZCD) bekerjasama dengan BAZNAS RI petani diarahkan dan didampingi agar budidaya cabai dapat berhasil nantinya. Harapannya penghidupan berkelanjutan petani dapat terjamin dan dapat terus menjadi tumpuan perekonomian masyarakat. M.T Huda (CO Divisi Penghidupan Berkelanjutan)
Pra
Koperasi Syari’ah Miftahul Uula atau yang biasa dikenal dengan pra koperasi Miftahul
Uula merupakan lembaga keuangan mikro yang didirikan pada 30 Oktober tahun 2019
atas inisiasi Yayasan SPEK-HAM Surakarta bekerjasama dengan BAZNAS RI melalui
program Zakat Community Development
(ZCD). Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Uula sudah memiliki dengan nomer
Legalitas SK Desa No. 100/DS/02/XII/2019. Tujuan utama didirikannya lembaga
keuangan mikro tersebut untuk menunjang perekonomian masyarakat, khususnya
masyarakat miskin di Desa Cluntang dengan memberikan jasa berupa simpan pinjam pembiayaan syariah.
Sejak pertama didirikan pada Desember 2019, Pra Koperasi tersebut bermodalkan Rp. 50.000.000, – yang merupakan dana hibah dari program ZCD Baznas. Anggotanya berjumlah 50 orang yang merupakan masyarakat Desa Cluntang yang tergabung dalam 4 kelompok dampingan program ZCD yaitu Kelompok bawang merah ramah lingkungan Berkah Tani, kelompok ternak kambing Tri Manunggal Sejahtera, Kelompok olahan bunga mawar Putri Mawar Cluntang, serta kelompok guru TPQ. Dalam praktiknya, Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Uula hingga saat ini telah melaksanakan ratusan transaksi baik simpan, pinjam, dan pembiayaan lainnya. Transaksi didominasi oleh pinjaman terutama untuk usaha pertanian dan peternakan setiap anggota. Setelah satu tahun berdiri, asset pra koperasi saat ini mengalami kenaikan sebesar 23, 4% dengan asset total Rp. 61.703.500, – per bulan Oktober 2020 dan anggotanya saat ini berjumlah 54 anggota. Peningkatan asset tersebut membuktikan bahwa masyarakat aktif memanfaatkan jasa simpan pinjam dan pembiayaan dari pra koperasi syariah Miftahul Uula terutama untuk membantu mengembangkan usaha pertanian, peternakan dan UMKM mereka.
Dari 54 anggota saat ini, sejumlah 22
anggota terdiri dari perempuan dan 5 diantaranya menjadi pengurus. Hal ini
membuktikan bahwa pra koperasi memberikan akses dan manfaat kepada siapa saja
termasuk perempuan-perempuan yang ada di Desa Cluntang. Adanya perempuan yang
menjabat sebagai pengurus Pra Koperasi membuktikan jika perempuan di Desa
Cluntang tidak hanya mengurusi ranah domestik, tetapi juga berdaya dengan
memiliki akses pada ranah publik melalui Pra Koperasi di mana suara perempuan
juga ikut andil dalam segala hal yang berkaitan dengan kemaslahatan pra
koperasi Miftahul Uula.
Sejatinya, Pra Koperasi
Syari’ah Miftahul Uula memiliki fungsi memperkuat ekonomi rumah tangga karena dapat
memenuhi kebutuhan serta mempermudah akses permodalan usaha. Fungsi lain yang
seringkali tidak nampak dari Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Uula yaitu mencegah
kekerasan dalam rumah tangga terutama kepada perempuan. Kebanyakan konflik
rumah tangga didasari oleh ketidakstabilan ekonomi. Maka dari itu pra koperasi
menjadi wadah untuk mencegah konflik dan kekerasan dalam rumah tangga. Menurut
salah satu anggota Pra Koperasi Miftahul Uula, contohnya ketika sedang tidak memiliki
uang, biasanya suami akan marah-marah ke istri apabila istri meminta uang untuk
digunakan memenuhi kebutuhan, dan kemudian terjadi perdebatan yang dapat
berujung kepada kekerasan. Tetapi jika ada pra koperasi syariah tersebut,
apabila suami sedang tidak memiliki uang, istri dapat meminjam dari pra
koperasi Miftahul Uula sehingga dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga yang harus
penuhi pada saat itu. Akhirnya konflik dan kekerasan dalam rumah tangga terutama
terhadap perempuan dapat dicegah. Diharapkan dengan adanya Pra Koperasi
Syari’ah Miftahul Uula tersebut nantinya semakin banyak masyarakat yang dapat
dijangkau dan mendapat manfaatnya. (Ta’aruf
Huda)
Bank sampah Gajah Putih merasa bangga dengan adanya kunjungan 50 orang tamu dari masyarakat Kelurahan Bulu Lor Kecamatan Semarang pada hari Minggu, tanggal, 18 Oktober 2020 yang dipimpin langsung oleh Bapak Drs. Wisnu Nugroho selaku Lurah Bulu Lor.
Tujuan kunjungan untuk menambah wawasan dan pengalaman warga Kelurahan Bulu tentang pengelolaan bank sampah. Menurut Lurah Bulu, Bank Sampah Gajah putih menjadi percontohan Kampung Iklim. Sudah dikenal menjadi lokasi kunjungan tamu dari luar daerah maupun untuk pratek belajar dari mahasiswa yang menyelesaikan studinya.
“Di Bank Sampah Gajah Putih ini kami akan ikut belajar bagaimana caranya membentuk bank sampah dan bisa mengakses program pemerintah” ungkap Lurah Bulu. Di Kelurahan Bulu Semarang, juga sudah terbentuk kelompok WALINGGANA (Wanita Peduli Lingkungan dan Tanggap Bencana) yang memiliki program pelestarian lingkungan dan penanggulangan bencana.
Prestasi Bank Sampah Gajah Putih antara lain juara tiga Lomba Kali Bersih tingkat kota, juara PHBS tingkat kota dan Juara Lomba Hatinya PKK tingkat Propinsi Jawa Tengah. Pengelolaan Bank Sampah yang dilakukan secara kontinyu seperti jadwal rutin penimbangan sampah yang diadakan setiap minggu kedua dan minggu keempat menjadi nilai positif yang bisa dipelajari oleh peserta kunjungan. Selain juga kegiatan pengelolaan 3 R dari ibu- ibu anggota bank sampah menjadikan Bank Sampah Gajah Putih layak disebut Bank Sampah terpadu. (Soepadmin)
Audiensi dengan Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali
SPEK-HAM bersama Baznas Kabupaten Boyolali, dan perwakilan kelompok
Pra Koperasi Syari’ah Miftahul Ulla Desa Cluntang Kecamatan Musuk Boyolali mengadakan
audiensi dengan Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali yang
bertempat di Aula Kantor Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kab. Boyolali.
Audiensi ini merupakan rangkaian upaya advokasi dari Yayasan
SPEK-HAM dan Baznas Kabupaten Boyolali untuk mendorong kemajuan dan
berkembangnya program di Desa Cluntang terutama yang berkaitan dengan koperasi &
UMKM serta agar mendapat fasilitasi dan pendampingan dari dinas terkait.
Audiensi ini dihadiri oleh Direktur dan Badan Pengurus Yayasan
SPEK-HAM, pendamping lapangan, Ketua Baznas Kabupaten Boyolali, dan perwakilan
kelompok pra koperasi syariah Miftahul ‘Uula serta KWT Putri Mawar. Audiensi
diterima langsung oleh Syawalludin Kepala Dinas Koperasi dan tenaga kerja
Kabupaten Boyolali bersama jajarannya
Kegiatan ini diawali dengan pengenalan profil Pra Koperasi
Syari’ah Miftahul ‘Uula serta pengenalan terhadap produk-produk olahan mawar
dari KWT Putri Mawar. Setelah itu dilakukan pemaparan mengenai kondisi dari Pra
koperasi dan KWT Putri Mawar. Dan dilanjutkan diskusi terkait dengan apa yang
menjadi hambatan dan apa yang dibutuhkan oleh masing pra koperasi dan produk
olahan mawar ini.
Hasilnya disepakati bahwa Dinas Koperasi dan tenaga kerja
berkomitmen mendapingi penguatan kelembagaan Pra Koperasi Syariah Miftahul
‘Uula hingga berbadan hukum koperasi.
Sedangkan untuk produk olahan mawar, Dinas Koperasi dan tenaga kerja akan memfasilitasi peralatan yang dibutuhkan dan membantu pemasarannya sehingga dapat berkembang dengan baik. Sinergi antara SPEK-HAM, BAZNAS Kabupaten Boyolali dan Pemerintah Daerah dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan potensi lokal diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya perempuan. Huda – CO Sustainable Livelihood
Hal tersebut mengemuka dalam Talkshow On Line Via Zoom “Menuju Jawa Tengah Bebas Perkawinan Anak” yang diselenggarakan SPEK-HAM dan Yayasan Kesehatan Perempuan dalam program Mampu pada Kamis 4/6. Talkshow yang dipandu oleh Fitri Haryani dari SPEK-HAM ini menghadirkan narasumber Nawal Nur Arafah Yasin, Ketua Umum BKOW Jawa Tengah dan Akademisi. Indriati Suparno, Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan 2015-2019 dan Rahayu Purwaningsih, Direktur Yayasan SPEK-HAM.
Disampaikan Nawal Nur
Arafah bahwa sudah saatnya masyarakat diedukasi untuk memahami dampak perkawinan
anak. “Hentikan segala tafsir agama yang keliru dan hentikan praktik budaya yang
merugikan perempuan”, ungkap Nawal. Dia menambahkan untuk meluruskan tafsir
agama bukan hanya menjadi tugas tokoh agama saja, tetapi semua elemen masyarakat
juga harus turut ambil bagian.
Dibagian lain dia menyambut baik dan mengapresiasi disahkannya UU No. 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang batas minimal usia perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Menurutnya ini adalah langkah maju untuk mengakhiri persoalan hukum perkawinan anak. Selain itu diharapkan pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi anak menjadi terpenuhi, angka kematian ibu dan anak menurun. Sementara itu kasus stunting, KDRT dan tindak pidana perdagangan orangdiharapkan juga menurun setelah UU ini diterapkan.
Sementara itu Indriati Suparno memaknai
disahkannya UU ini yang disebutnya sebagai perubahan terbatas sebagai momentum
yang luas untuk berbenah dan mewujudkan kesetaraan gender secara lebih masif.
Walaupun menurutnya masih ada kelemahan karena masih mengatur tentang
dispensasi perkawinan. Oleh karena itu pengawasan dalam implementasinya di tengah-tengah
masyarakat perlu dilakukan.
Dia menambahkan walaupun sudah ada aturan ini tidak
lantas menurunkan angka penurunan perkawinan anak. “Jateng nomor 7 terkait kasus
perkawinan anak ini PR kita bersama, sementara Indonesia ada di peringkat 10 di
dunia terkait kasus perkawinan anak menurut UNICEF”, ungkap Indri. Hal ini
mestinya menjadi keharusan untuk terus melakukan advokasi agar kasus perkawinan
anak menurun. Perkawinan anak bukan hanya masalah diranah tindakan yuridis
formal tetapi juga masalah budaya yang masih mengakar di masyarakat.
“Kita sama-sama tahu, beberapa ketentuan hukum adat
ada dalam amandemen KUHP. Di CEDAW juga sudah diatur, tetapi Indonesia belum
mengimplementasikannya dengan baik. Perempuan rentan menjadi korban kekerasan dan
putus sekolah. Oleh karena itu mestinya kalau memahami undang-undang ini
perempuan korban kekerasan, tidak boleh dirujuk untuk melakukan perkawinan anak”,
ungkap Indri.
Masih menurut Indri kasus-kasus perkawinan anak sebenarnya
berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Perkawinan anak
yang terjadi seringkali bukan kesepakatan kedua belah pihak. Advokasi harus
terus dilakukan. Langkah di tingkat nasional tidak berhenti pada amandemen ini.
Kegiatan yang harus dilakukan bisa mulai dari peningkatan kapasitas di tingkat
komunitas. Pemerintah melalui Bappenas sudah meluncurkan strategi untuk pengurangan
perkawinan anak. Di daerah sudah ada program kota layak anak, wajib belajar 12
tahun, ini merupakan bagian untuk pencegahan perkawinan anak. Hal lainnya adalah
SDG’S yang harus dicapai di tahun 2030 yang bisa menjadi pedoman dan rekomendasi
di tingkat nasional maupun daerah.
Sementara
itu Rahayu Purwaningsih menyampaikan bahwa SPEK-HAM bekerja secara spesifik
bekerja pada isu kekerasan dan kesehatan reproduksi. Faktanya situasi perkawinan
anak karena kehamilan tidak diinginkan seringkali terjadi. “Perkawinan anak itu
ada banyak sekali resikonya, misalnya saat hamil diusia 17 tahun ke bawah faktanya
pendarahannya tidak bisa dihentikan, dampak lainnya secara psikologis dan
ekonomi yang belum siap. Hal lain berdampak pula pada berat badan bayi rendah, kematian
ibu dan stunting. Kemudian resiko terjadinya kanker serviks tinggi sebesar
17,2% dan 30% berisiko mengalami kanker payudara”, ungkap Ayu.
Masih menurut Ayu, di Kabupaten Klaten yang menjadi salah satu wilayah intervensi SPEK-HAM ditemukan kasus kehamilan pada remaja di tahun 2016: 295 bersalin: 206, tahun 2017: 295 bersalin: 136, tahun 2018: 450 bersalin: 197 dan di tahun 2019 315, bersalin:144. Lebih lanjut dia menyambut gembira aturan tentang syarat minimal usia perkawinan dalam undang-undang ini. Selanjutnya dia berharap adanya edukasi kepada masyarakat luas lewat media massa dan media sosial, sehingga kasus perkawinan anak dapat menurun.
Sebagai informasi kegiatan
Talkshow on line via zoom berlangsung selama 2 jam lebih dan diikuti
oleh 73 orang peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, terdiri dari Akademisi,
PNS, Pelajar atau Mahasiswa, Pegiat isu anak, Aktivis Perempuan, dan
sebagainya. Henrico Fajar
K.W (Divisi Kesmas SPEK-HAM)
Virus corona
yang sejak bulan Maret 2020 menjadi persoalan utama bangsa saat ini. Di awal – awal
muncul pemberitaan di media tidaklah menjadi topic yang menarik untuk di bicarakan,
hanya sekilas-kita lihat berita di televisi atau media social. Di desa-desa khususnya
di Kecamatan Musuk orang-orang lebih tertarik berbicara tentang harga bunga
mawar, penanaman tembakau, dan ternak di banding ngobrol tentang Covid-19 ini.
Dari data nasional, provinsi dan juga kabupaten/ kota yang di muat di media tv yang awalnya hanya memberitakan 2 sampai 5 kasus yang di temukan. Semakin lama data yang meninggal karena Covid19 semakin gencar diberitakan, kasus sudah mencapai ribuan hingga akhirnya tembus ke angka 14.000. Pemerintah desa mulai mengambil sikap untuk mencegah, minimal melakukan koordinasi dengan bidan desa, puskesmas tingkat kecamatan untuk meng-update data dan juga informasi pada masyarakat untuk melakukan PHBS demi mencegah penularan virus Corona.
Ternyata Pandemic Covid19 tidak hanya berbicara tentang kesehatan. Dampak dari pandemic ini sangat luas, terutama di sector ekonomi. Hal ini sangat dirasakan oleh perempuan di Desa Cluntang Kecamatan Musuk Boyolali. Biasnaya pada bulan ruwah adalah berkah bagi petani mawar di Desa Cluntang. Masyarakat yang selama ini mengandalkan bunga mawar menjadi primadona menjelang bulan ruwah, harus menelan pahit dengan adanya pembatasan sosial dan larangan berkegiatan ritual, keagamaan dll. Pada tahun-tahun sebelumnya saat bulan ruwah bunga mawar bisa laku sampai Rp. 200.000 per rinjing. Namun setelah ada Covid19 ini, bunga mawar hanya laku Rp. 10.000 per rinjing.
Hasil pertanian
seperti sayuran juga tidak bisa keluar bebas karena ada pembatasan para orang
luar masuk wilayah Desa Musuk dan Desa Cluntang termasuk para tengkulak.
Kondisi ini sangat dirasakan oleh masyarakat khususnya perempuan di Musuk dan
Cluntang. Bahkan angsuran pra koperasi simpan pinjam kelompok perempuan tidak
ada yang mengangsur, karena tidak adanya pendapatan yang masuk. Saya mencoba
melakukan diskusi dengan ibu-ibu baik di kelompok Putri Mawar Desa Cluntang,
Rukun Makmur Desa Musuk, kelompok Sekar Putri Desa Musuk juga komunitas peduli
TPPO Kecamatan Musuk untuk menyikapi situasi ini, apa yang bisa dilakukan?
Solusi yang bisa dilakukan oleh perempuan adalah membuat produksi aneka makanan
dari bahan-bahan lokal seperti aneka lauk, kue kering, es cream, minuman
tradisional, termasuk hasil pertanian bawang merah dll. Pemasaran dibantu oleh
pendamping dari SPEK-HAM secara langsung maupun secara online lewat media
social.
Tidak disangka
ternyata hasilnya cukup membuat para perempuan di komunitas bersemangat. Setiap
dua atau tiga hari sekali pada datang kerumah saya untuk berdiskusi, setor
produk, ambil uang dan juga menciptakan produk baru. Peluang-peluang seperti
ini yang harusnya di respon cepat oleh perempuan, karena mereka yang lebih paham
kebutuhan dan potensi yang dimiliki.
Situasi pandemic
yang kita belum tahu kapan akan berakhir, harus di sikapi dengan bijaksana,
segala upaya dilakukan, tetapi persoalan ekonomi keluarga harus menjadi focus.
Setiap individu di kelompok saling mensuport, program-program pra koperasi
menjadi solusi saat sulit seperti ini sehingga kita bisa lewati bersama dengan baik.
(Noko/NL)
SPEK-HAM dengan dukungan Kedutaan New Zeland dan Baperlitbangda Kabupaten Brebes, mendampingi Kelompok Petani Jamur di Dusun Karangsari dan Kedungabad Desa Wlahar Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Ada sekitar 10 orang petani muda yang terjun dalam pengelolaan jamur tiram sejak Januari 2020 lalu. Budidaya jamur tiram ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Brebes, salah satunya dengan mengurangi angka pengangguran pada kelompok pemuda. Program ini sinergi dengan upaya Pemerintah Kabupaten Brebes dalam mengurangi angka kemiskinan di Brebes yang masih 17,17 % pada akhir tahun 2019 (https://jateng.tribunnews.com/2019/11/21/dari-34-desa-miskin-di-brebes-10-di-antaranya-kategori-sangat-miskin).
Sudah kali kedua periode budidaya jamur tiram sejak awal dibentuknya kelompok. Pada Sabtu (02/5/2020) yang lalu, kelompok petani jamur Dusun Karangsari Desa Wlahar Kecamatan Larangan melakukan pembibitan jamur. Adapun proses pembibitan jamur dimulai dengan tahapan : (1) menyiapkan kancing baglog (pipa paralon), (2) menyiapkan kertas koran, (3) menyiapkan kawat sepeda, (4) menyiapkan alcohol, (5) menyiapkan karet gelang, (7) menyiapkan lilin.
Menurut Kustanto, salah satu anggota kelompok petani jamur Dusun
Karangsari, sekarang jadi punya pengalaman budidaya jamur. “Panen kemarin sebagian dikonsumsi sendiri, sebagian dijual. Hasil
penjualan dikumpulkan untuk membeli baglog jamur yang lebih banyak”, tambah
Kustono.
Awalnya hanya 500
baglog jamur, dari jumlah tersebut petani
sudah mampu memanen sekitar 2-3 kg setiap hari dengan harga jual 20.000/kg.
Pemasaran jamur langsung ke konsumen dan produsen olahan makanan dari jamur.
Permintaan jamur setiap minggu adalah 30 kg, sedangkan kapasitas produksi tiap
kelompok rata-rata 2-3 kg setiap hari. Untuk mencukupi kebutuhan pasar, pada
tahap kedua ini tiap kelompok mengelola 2000 baglog jamur tiram.
Jamur dipilih karena mudah tumbuh
dan setiap hari panen. Dengan omset Rp. 40.000 – 60.000 tiap hari, diharapkan menjadi
sumber pendapatan dan mampu meningkatkan pendapatan para pemuda desa. Dukungan
dan sinergi dari pemerintah Kabupaten Brebes diharapkan untuk keberlanjutan
program ini, sehingga angka kemiskinan di Kabupaten Brebes bisa menurun. (Nila)