Search for:

Diskusi Mahasiswa dan Staf Kedubes AS Pascapemilu di Surakarta

suasana diskusi mahasiswa dan staf Kedubes AS di Kantor SPEK-HAM

15 mahasiswa dan pelajar yang berasal dari berbagai organisasi seperti Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Surakarta, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surakarta, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) berdiskusi dengan tiga orang tamu dari Kedubes Amerika Serikat dan difasilitasi oleh SPEK-HAM di Kantor SPEK-HAM, Jl Srikoyo nomor 20, Selasa 914/5). Diskusi menghadirkan Sunoko atau biasa dipanggil Noko Alee dan Asep Nanda, sebagai lulusan kursus pendek yang pernah diselenggarakan oleh Kedubes Amerika Serikat.

Mengambil tema pascapemilu serentak 17 April, diskusi lebih banyak mendengar paparan yang disampaikan oleh para mahasiswa terkait kondisi Kota Surakarta pascapemilu. Salah seorang mahasiswa mengemukakan bahwa kasus kematian ratusan petugas KPPS tenggelam oleh pemberitaan-pemberitaan kondisi sosial masyarakat di akar rumput. Kalangan anak muda di Surakarta lebih menerima pemilu meski secara resmi belum diumumkan oleh KPU. Beberapa kejadian kecil terjadi di Kabupaten Sragen, pendukung salah satu paslon paslon nekad mengklaim kemenangan dan diprotes oleh pendukung paslon yang lain, namun hal itu tidak menjadi viral di media sosial dan bisa dikendalikan dengan baik.

Seorang mahasiswa dari universitas swasta terkenal di Surakarta mengemukakan bahwa terkait isu-isu islam konservatif dan sekuler, dirinya berkata bahwa salah seorang dosen pengajar duduk di Dewan Syariah Kota Surakarta (DKSK) sampai saat ini masih aktif mengajar. Terkait Kota Surakarta yang dipimpin oleh seorang wali kota yang beragama non muslim, kalangan muda Surakarta tidak menjadikan masalah.

Surakarta yang dikenal sebagai kota yang plural, karena semua kalangan ada dan bagaimana nilai toleransinya, seorang mahasiswa mengatakan bahwa jika ada unsur atau segelintir orang yang ngomong tentang politik identitas, maka dia bukan mewakili salah satu unsu institusi, misalnya Muhammadiyah. “Kalangan muda atau milenial tidak perlu meributkan hasil pemilu, Kita percaya kepada KPU,”terang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta tersebut.

Sedangkan kondisi perpolitikan di Amerika Serikat sendiri dikemukakan oleh Joshua Lustig, staf Kedubes Amerika, bahwa isu-isu yang berkembang di sana sama dengan di Indonesia, bahkan Tiongkok. “Saya ingat ada konsep baru pada mahasiswa di universitas di Amerika , ada masalah dan beberapa project sering dapat HOAX juga,”terang Joshua Lustig. Di Amerika Serikat, saat pemilu, mereka yang memilih kebanyakan adalah para orangtua, sedikit di kaum muda.

Najih, Ketua PMII Surakarta sedang memberikan pendapatnya tentang gerakan akar rumput.

Saat pertanyaan disampaikan oleh delegasi Kedubes Amerika Serikat tentang apakah upaya yang dilakukan oleh mahasiswa terkait isu cross? Mahasiswa menjawa bahwa mereka juga berjejaring dengan gerakan mahasiswa lainnya seperti GMNI. (red)   

Workshop Media : Perlu Upaya Terus Sosialisasikan Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban

Nila Ayu Puspa sedang berbicara saat workshop media

Berlatar belakang untuk melakukan publikasi atas persoalan mendasar terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan pentingnya pembelajaran bagi masyarakat secara luas, maka SPEK-HAM menyelenggarakan workshop media bertema ; “Korban Bersuara, Data Berbiacara, Meretas Asa Keadilan Bagi Korban Berbasis Gender,” dengan mengundang 17 wartawan media cetak dan daring di Hotel Grand HAP, Rabu (15/5). Workshop diikuti tak hanya oleh para wartawan tetapi juga staf internal SPEK-HAM dan tiga orang perempuan penyintas.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan jumlah serta modus yang beragam. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2018, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), diketahui 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama 2018, naik 14% dari tahun sebelumnya sebanyak 348.466.

Sementara itu kasus kekerasan di Jawa Tengah pada tahun 2018 berjumlah 2.503 kasus, dengan kekerasan Seksual sebanyak 940 kasus. Untuk usia korban yang mengalami kekerasan, paling tinggi di usia 13-17 tahun dengan jumlah 732 orang, disusul peringkat kedua usia 25-44 tahun sejumlah 723 orang dengan rentang usia remaja dan usia produktif.

Sedangkan data kasus yang ditangani oleh Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) pada tahun 2018 terjadi peningkatan dari data sebelumnya sebanyak 66% mejadi 58 pengaduan. Meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan setiap tahun dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya semakin beraninya korban kekerasan terhadap perempuan untuk bersuara dan mengakses informasi yang disediakan oleh media menyangkut kekerasan terhadap perempuan.

Berdasarkan pekerjaan, sebagian besar dialami oleh perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT), pekerja swasta, wiraswasta, PSN. Juga terjadi pada perempuan tidak bekerja. Perempuan-perempuan yang bekerjapun juga rentan mengalami KDRT. Sebagian besar korban tidak mengetahui bahwa pemerintah memberikan pelayanan/pendampingan kasus. Korban lebih banyak mendapatkan layanan dari lembaga layanan non pemerintah. Dari 58 kasus yang terlaporkan_ tetapi sebenarnya masih banyak kasus-kasus yang tidak terlaporkan_ bisa karena ketidaktauan informasi akses layanan ataupun memang tidak mau melapor karena dirasa masih tabu/malu/dst.

Langgeng, wartawan Suara Merdeka menyatakan bahwa saat ini media modelnya kejar target berita sampai 10 berita per hari sehingga agak sulit berdikusi dengan wartawan. Dulu saat dirinya masih bergabung dengan NGO seperti ATMA, YAPHI, Gita Pertiwi masih bisa mengajak wartawadan berdikusi sampai malam. “Beda dengan saat ini yang kejar target, setiap pagi saja mereka sudah mikir hari ini saya harus angkat berita terkait apa. Sebenarnya wartawan yang hadir saat ini harusnya wartawan yang sesuai dengan isu yang diangkat, tidak hanya sekedar menghadiri undangan yang diterima. Kebetulan hari ini kebanyakan sesuai isu ya dan semoga ke depan ada celah-celah sehinga bersinergi,”terang Langgeng.

Langgeng berharap SPEK-HAM bersinergi dengan media dan media sosial sehingga advokasi terus berjalan dan pesan-pesan yang disampaikan oleh para korban tersampaikan. Sedangkan Rosi, dari RRI Surakarta mengingatkan bahwa penting untuk mengangkat pemberitaan-pemberitaan terkait akses layanan bagi korban, termasuk bagaimana kemudian hal ini bisa memberikan pemahaman sensitivitas bagi aparat hukum.

Fitri Haryani sedang memaparkan data-data kekerasan perempuan yang ditangani oleh SPEK-HAM

Nila Ayu Puspa Ningrum, dari SPEK-HAM melihat bahwa terkait media, ada kemajuan di tahun 2005 – 2006 dengan pemberitaan yang tidak boleh menyebutkan identitas, alamat lengkap dan tidak menggunakan bahasa-bahasa yang menyudutkan, meski masih saja ada dua tiga media yang masih meloloskan. Menyambut harapan dari kawan media, SPEK-HAM bersedia untuk bersinergi dan siap untuk memberikan data bila diperlukan. “Media bisa menyajikan berita secara utuh, sebuah kasus ada yang butuh diviralkan sehingga mendapatkan dukungan dari masyarakat. Seperti kasus pelecehan seksual Agni di UGM yang sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan tetapi kasus secara hukum masih tetap jalan, karena ini untuk membingkai perspektif masyarakat,”terang Nila.

Sedangkan Henrico Fajar, staf SPEK-HAM menyoroti bagaimana media memberitahukan kasus tenaga kerja yang mengalami kekerasan, setelah viral kemudian mendukung munculnya dukungan/aksi untuk pemenuhan keadilan untuk korban. Ia menambahkan meski media saat ini ada di dua sisi, industri dan idealisme, adanya target pemberitaan, sehingga idealisme menjadi tantangan. Hal ini memunculkan berita yang disampaikan menjadi dangkal tidak terkupas tuntas. “Berita baru muncul di permukaan tetapi sudah muncul kesimpulan-kesimpulan yang memunculkan kegaduhan. Teman-teman media yang menyampaikan kekerasan yang dialami korban. Setiap orang akan melihat kasus tersebut dari sudut yang berbeda-beda. Peran media sangat penting, harus melihat kasus secara utuh. Dilihat dari kriminalitasnya, hanya ada pelaku dan korban tanpa melihat sisi-sisi kemanusiaan. Sehingga media bisa memberitakan dari sisi kemanusiaan.Kode etik jurnalistik harus netral, tetapi ketika ada ketidakadilan, boleh wartawan berpihak pada korban.” terang Fajar.  

Usulan menarik datang dari Endang Listiyani atau biasa dipanggil Eliest. Ia berharap wartawan tetap menyuarakan terkait perlindungan pada perempuan dan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada perempuan. “Media memperluas akses informasi terkait keberadaan layanan baik yang dilakukan oleh NGO ataupun pemerintah serta bagaimana media memberitakan terkait sisi humanis, memberikan edukasi ke masyarakat misalnya mengangkat cerita perjuangan penyintas sehingga ia bisa menginspirasi, sebagai bentuk kebangkitan perempuan sebagai survivor tangguh yang pernah mengalami kekerasan.  .

Workshop yang dimoderatori Elizabeth Yulianti Raharjo ditutup oleh Rahayu Purwaningsih, Direktur SPEK-HAM dengan memberikan statemen-statemen bahwa pihaknya siap untuk bersinergi dengan media dan penyedia layanan, melanjutkan apa yang sudah ada misalnya siaran bersama Radio Immanuel, membuka wacana juga untuk siaran radio di Gapura Pasar Klewer dan media lainnya serta menjalin kerja sama yang lebih humanis, meskipun saat ini bekerja di dunia industri. “Perlu kita kembangkan lagi bagaimana memberi akses informasi seluas-luasnya untuk masyarakat, ke mana mereka harus melapor ketika mendapat atau melihat perilaku kekerasan,” pungkas Rahayu Purwaningsih. (red)

Rakor SPEK-HAM dan BAZNAS : Perlu Strategi untuk Langka-Langkah Pendampingan

Rakor SPEK-HAM dan BAZNAS Boyolali terkait evaluasi kerja-kerja yang dilakukan selama ini dibuka dengan pemaparan kegiatan yang sudah dilakukan tentang pelatihan budidaya pertanian ramah lingkungan yang dilakukan pada 22 dan 24 Januari. Pelatihan tersebut diwadahi dalam sekolah tani.

Suasana Rapat SPEK-HAM dan BAZNAS Boyolali

Pendampingan yang dilakukan oleh SPEK-HAM memetakan lahan petani untuk budidaya bawang merah organik. Dilatarbelakangi harga tanah di Desa Cluntang harganya sudah mahal kemudian disepakati memakai lahan petani sebanyak 24 orang mempunyai lahan 1,1 hektar. Karena menurut pertimbangan sewa lahan tidak efektif.

Beberapa pendampingan tersebut adalah pelatihan pembuatan pupuk kompos dan produksi olahan mawar, sebab jumlah produksi masih perlu ditingkatkan. Ada beberapa jadwal di bulan februari di Desa Cluntang terkait program adalah pelatihan manajemen, administrasi pada budidaya bawang merah, pendataan lahan, pembuatan kompos.

Perlu Strategi dan Langkah-Langkah ke Depan

Jamal Yazid, Ketua BAZNAS Boyolali menanggapi, bahwa terkait pelatihan manajemen administrasi, dan penanaman apakah sudah ada demplot. Demplot atau Demonstration Plot adalah suatu metode penyuluhan pertanian kepada petani, dengan cara membuat lahan percontohan, agar petani bisa melihat dan membuktikan terhadap objek yang didemontrasikan. Jamal kemudian menyarankan ada kajian dan pemantapan efisiensi penggunaan lahan.

Terkait pengolahan bunga mawar, menurut Jamal Yazid, perlu strategi dan langkah-langkah ke depan salah satunya bahwa untuk permintaan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bekerja sama dengan Universitas Slamet Riyadi (Unisri) untuk melihat nilai kandungan dan manfaat apa yang terkandung supaya produk memenuhi standar dan memastikan kualitas produk. (Catharina,mahasiswa magang UNS)

Program Pendidikan Kesehatan Reproduksi (PEKERTi) di MTs N 2 Mlinjon Klaten

Elizabeth Yulianti sedang memfasilitasi pelatihan.

SPEK-HAM bersama IPAS menyelenggarakan kerja sama dalam program Pendidikan Kesehatan Reproduksi (PEKERTi) dengan menggandeng Puskesmas Klaten Tengah. PEKERti dilakukan pertama kali dengan 100 siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 (MTs N 2) Mlinjon, Klaten Tengah, Klaten, Kamis (17/1) bersama fasilitator yang juga mentor : Elizabeth, Ayun dan Atik. Ketiganya berbagi kelas berupa kelas : Seks, Seksual, dan Seksualitas.

Di kelas Seks pada kelompok pertama yang diampu oleh Elizabeth Yulianti, para peserta diajak untuk berbagi pengalaman pertama menstruasi oleh siswa perempuan yang sudah mendapatkan menstruasi. Pada kelompok satu para peserta perempuan menjawab hampir sama bahwa pengalaman pertama mereka adalah merasakan sakit. Sedangkan rata-rata siswa laki-laki merasakan senang atas pengalaman mereka mengekspresikan saat mendapatkan mimpi basah.

Sementara itu di kelas Seksual, Ayun Wrediningtyas berbagi pengetahuan tentang identitas gender, ekspresi gender, serta orientasi seksualitas. Pada kelas Seksual, Antonius Danang Wijayanto bersama Atik Widarti dalam mengampu kelompok siswa memberikan pengetahuan organ-organ reproduksi, tentang apa itu penis dan vagina. Tak hanya itu, Danang juga menjelaskan apa itu yang dinamakan dengan perkawinan serta perkawinan usia anak dan akibat yang ditimbulkannya. Respon kritis datang dari Hafid, salah seorang siswa, yang menjawab pertanyaan kemudian megungkapkan kembali apa yang diketahui olehnya.

Peserta tak hanya diam, tetapi ikut berinteraksi dengan aktif dengan menjawab pertanyaan tentang bagaimana mereka saat ingin mencurahkan isi hati (curhat) tentang pengalaman-pengalaman tentang seks, seksual dan seksualitas. Sebagian besar dari mereka curhat kepada teman, internet, kaka atau adik, serta orangtua.  

Pelatihan atau lebih tepatnya pembelajaran dengan format diskusi ini diakhiri dengan pemutaran film tentang perkawinan usia anak serta ditutup dengan evaluasi antara fasilitator dari SPEK-HAM dan bidan dari Puskesmas Klaten Tengah bahwa penyelenggaran pelatihan/pembelajaran ke depan dengan menggunakan ruang kelas dan bukan aula. “Mungkin akan lebih efektif lagi, dan daya serap para siswa akan lebih optimal,” terang Danang. (AP)  

Kelompok Perempuan Kelurahan Gilingan Srikandi dan Eksistensinya

Kelompok Perempuan Kelurahan Gilingan Srikandi yang pada 17 Juli 2018 lalu telah mengantongi legalitas berupa Surat Keputusan (SK) Kelurahan Gilingan telah mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel) yang diselenggarakan pada Nopember 2018. Proses pelibatan kelompok dalam kegiatan Murenbangkel yang didahului dengan Pra Musrenbangkel melalui berbagai tahapan.

Awalnya Kelompok Perempuan Srikandi yang bertempat di RT 02 RW 05 yang diketuai oleh Sulis, seorang pegiat, menyampaikan kepada Lurah setempat untuk beraudiensi. Setelah beberapa kali menghadap, dan didampingi oleh SPEK-HAM, bahwa kegiatan-kegiatan telah dilakukan oleh kelompok yakni setiap bulan sekali di tanggal 4, lalu kelompok mengundang Joko Partono, S.T, M.Si, Lurah Gilingan untuk hadir dalam pertemuan tersebut. Akhirnya Lurah Gilingan hadir pada pertemuan. Didukung oleh pernyataan Ketua RT 02, RW 05 bahwa Kelompok Perempuan Srikandi sudah banyak melakukan kegiatan di antaranya adalah Bank Sampah dan Pra Koperasi dan Kelompok Pembuatan Karak, akhirnya SK itu terbit.

Kelompok Perempuan Srikandi juga telah mengajukan perijinan Perusahaan Industri Rumah Tangga (PIRT) ke Dinas Kesehatan dan sudah pernah ditinjau, bahkan diberi masukan adanya pemisahan tempat awal pembuatan karak dan tempat penjemuran. Masukan dari dinas akh irnya menjadi pertimbangan sendri dan bahan pemikiran oleh kelompok untuk melaksanakannya. Kelompok juga telah mengajukan proposal alat pengering karak ke bala kota, waktu itu langsung menghadap Wali Kota, FX. Hadi Rudyatmo.

Awal Nopember 2018, Soepadmin, CO (Petugas Lapangan) SPEK-HAM yang mendampingi bersama ketua kelompok menghadap kembali Joko Partono agar dalam Musrenbangkel kelompok bisa dilibatkan secara partisipatif, dengan mengajukan kebutuhan-kebutuhan kegiatan yang selama ini dilakukan oleh kelompok. Saat itu, Lurah menyarankan agar berkoordinasi dengan Ketua RW 05 dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Hal ini karena menurut Joko Partono, semua dana hibah melalui LPMK. Joko Partono juga menganjurkan agar kelompok sekalian mengisi formulir dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua RW 05. Pengajuan formulir diisi oleh ketua kelompok sebagai data pengajuan di Musrenbangkel.[Soepadmin)

Penandatangan Kesepahaman Dinas PPPAPM dalam Penanganan Kasus Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Bertempat di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM) pada hari Rabu (19/12) diserahkan dokumen kesepahaman (MoU) Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta kepada para pihak . Adapun para pihak yang seluruhnya berjumlah 28 ini terdiri dari institusi pengada layanan salah satunya  adalah SPEK-HAM. Selain itu termasuk di dalamnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan institusi vertikal seperti Polres, Pengadilan  Negeri, Pengadilan Agama dan Kejaksaan.

Konsep layanan terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dilahirkan atas dasar kebutuhan untuk mendekatkan akses keadilan bagi perempuan korban dan sebagai strategi untuk menjawab kebutuhan korban dalam proses pemulihan. Selain itu juga beragamnya pengalaman kekerasan yang dialami perempuan korban sehingga membutuhkan pendekatan dan penanganan yang beragam.  

Konsep pelayanan terpadu ini menjadi langkah maju dalam penyelenggaraan layanan bagi perempuan korban kekerasan. Keterpaduan layanan yang dimaksudkan adalah menguatnya mekanisme koordinasi antar institusi pengada layanan, termasuk didalamnya OPD dan intitusi vertikal seperti Polres,Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama maupun Kejaksaan  sehingga korban semakin cepat terbantu dan tertangani.  

Penyerahan kesepahaman (MoU) ini berbarengan dengan penyusunan “Perjanjian Kerja Sama Penanganan Kasus Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak “ yang merupakan tindak lanjut dari lahirnya MoU. (Ani)

FGD Rencanakan Penyusunan Buku Praktik Baik Advokasi Penganggaran Berperspektif Perempuan

FGD rencana penyusunan buku panduan praktik baik advokasi penganggaran

Pada akhir tahun 2017, SPEK-HAM telah melakukan evaluasi atas program-program pendampingan di perdesaan dan perkotaan, maka mendekati penghujung tahun 2018 teparnya Senin (17/12) sebuah FGD dilaksanakan untuk merencanakan penyusunan buku panduan praktik baik advokasi penganggaran strategis organisasi berdasarkan mandat dan rekomendasi yang disampaikan oleh kelompok dan komunitas perempuan.

Proses-proses pengorganisasian SPEK-HAM yang selama ini bekerja di masyarakat sedikit banyak membuahkan hasil dan akan didokumentasikan. Praktik baik selama ini telah terjadi seperti di Desa Kuncen atau wilayah lain yang sudah mulai mendapatkan anggaran dari pemerintah/desa, dimana sebelumnya perempuan belum mendapatkan perhatian, sampai pengganggaran desa pun tidak ada yang berpihak pada perempuan.

Kelompok perempuan bisa terlibat mulai dalam perencanaan anggaran hingga sampai musyawarah desa dan musrenbangdes. Namun akses ke situ masih jauh dari harapan. Kehadiran kelompok perempuan dalam musdes dan musrenbangdes lebih disebabkan hanya untuk memenuhi kuota daftar hadir saja, tetapi tidak lebih dari itu. Semestinya perempuan ditempatkan sebagai sumber pengetahuan untuk menerima dan memperhatikan  dan tahu penerima manfaatnya, mempertahankan usulan anggaran yang diajukan. Ingin terlibat aktif dalam implementasi program dengan terlibat menjadi pengurus/pelaksana program dan partisipasi aktif kelompok perempuan

Seperti yang terjadi pada kelompok Srikandi Gilingan Surakarta yang diwakili oleh Dwi Winarsih yang bisa terlibat dalam perencanaan anggaran dan tahu penerima manfaatnya, mempertahankan usulan anggaran yang diajukan. “Kami ingin pula terlibat aktif dalam implementasi program dengan terlibat menjadi pengurus/pelaksana program,”terang Dwi. Sedangkan di Kemlayan Surakarta, 80% perempuan ikut dalam Musrenbangkel, dan banyak posisi pada peran-peran strategis dipegang perempuan sehingga lebih mudah dalam penyusunan program kerja kelompok perempuan.

Sedangkan Candra Nendra Setiyati Wuryaningsih dari Kelompok Sadar Gender Kemlayan Surakarta mengatakan bahwa sebelum adanya pengarusutamaan, pengurus hanya bapak-bapak, kebutuhan dasar perempuan belum diperhatikan. “Alur kami adalah perempuan akan membawa usulan dari komunitas, terlibat dalam pengambilan keputusan atas kebijakan yang disepakati kemudian juga terlibat dalam implementasi program,”jelas Candra.

Lain cerita kelompok perempuan desa Musuk Boyolali. Mereka belum pernah dilibatkan dalam proses kegiatan penyusunan program desa, karena anggota kelompoknyai hanya dari komunitas terbawah di desa. Yulianti, salah seorang perwakilan kelompok perempuan desa Musuk yang turut hadir dalam diskusi mengatakan bahwa dullu pernah anggotanya diundang dalam musrenbangdes, namun kedatangannya hanya untuk menyetujui program yang sudah disusun sebelumnya dan tinggal mengesahkan tanpa melibatkan kelompok perempuan di proses sebelum-sebelumnya.

Fitri Haryani yang menjadi fasilitator dalam diskusi mengatakan bahwa harapannya para peserta yang mewakili kelompok masing-masing memiliki alur sebagai gambaran yang dilalui seperti pemenuhan secara administratif pembentukan kelompok dengan mengantongi SK kepala desa atau lurah setempat, penyusunan program kerja kelompok, mengawal proposal, sampai kepada mencari informasi terkait peluang misalnya dengan stakeholder atau tokoh-tokoh kunci di masyarakat sebagai langkah strategi sebagai penentu  kebijakan. (AP)

.

Indriyati Suparno : Isu Penegakan Hukum Paling Menonjol terkait Pemenuhan HAM Perempuan

Indriyati Suparno, komisioner Komnas Perempuan yang juga salah seorang pendiri Yayasan SPEK-HAM (no.1 dari kanan)

Banyaknya contoh kasus hukum terhadap perempuan sepanjang tahun ini, terakhir adalah kasus penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk korban kekerasan seksual di NTB, Baiq Nuril. Kasus ini kemudian mendorong desakan massa terutama di media sosial, karena kasus pelecehan seksual tidak terungkap namun upaya memidanakan perempuan itu yang terungkap. Kemudian ada lagi kasus perempuan yang terpaksa membunuh bayinya demi menjaga moralitas. Kasus-kasus ini menjadi potret kelamnya penegakan HAM perempuan di Indonesia. Demikian dikatakan oleh Indriyati Suparno, komisioner di Komnas Perempuan yang juga salah seorang pendiri Yayasan SPEK-HAM Surakarta pada media gathering refleksi 20 tahun penegakan HAM perempuan di Indonesia oleh SPEK-HAM di Rumah Makan “Mbak Yun”, Senin (10/12).

Menurut Indri Suparno, jika dikaitkan dengan deretan kasus HAM lain, ini menjadi ‘PR” yang sangat panjang. Karena pelanggaran HAM perempuan di masa lalu, juga masih belum terungkap. Kalau berbicara refleksi 20 tahun penegakan HAM, maka faktor utama penghalangnya adalah impunitas atau kekebalan hukum yang para pelakunya saat ini duduk di dalam komponen pemerintahan. Kasus kekerasan Mei 98 baik di Jakarta maupun Solo, dukungan untuk kasus ini mandek. Bahkan di beberapa wilayah pos konflik seperti Aceh, atau Papua, fakta-fakta korban yang mengalami kekerasan, perkosaan, pelecehan seksual, itu sama sekali belum diakui kebenarannya.

Pemerintah sudah merasa cukup perbincangan tentang ‘luka’. karena cukup para korban sudah mendapatkan ‘haknya’ seperti pemenuhan kebutuhan dasar, rumah layak, bantuan kompensasi namun hak atas pengungkapan kebenaran tidak dilakukan. “Kalau kita bicara pemenuhan hak perempuan sebetulnya secara masyarakat internasional kita sudah punya pegangan, yakni CEDAW, yaitu Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan,”jelas Indri Suparno.

Menurut Indri, pelanggaran HAM ada di masa lalu dan sekarang. Yang masa lalu contohnya seperti di Aceh dengan pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM). Sedangkan pelanggaran HAM masa sekarang adalah korban-korban kekerasan pada saat diberlakukannya hukum syariat islam. Pelanggaran HAM di masa sekarang juga dipotret dengan catatan Tahunan (CATAHU) Komnas perempuan. CATAHU merekam kasus-kasus HAM perempuan sepanjang setahun yang biasanya diluncurkan pada Hari Perempuan Internasional setiap 8 Maret.

Angka di CATAHU tahun ini masih kelam, karena dimensi personal masih menjadi penyumbang pertama kekerasan terhadap perempuan. Meskipun saat ini dimensi lain juga dilaporkan misalnya kekerasan yang menimpa perempuan korban penggusuran, konflik perebutan sumber daya alam, kasus dampak pembangunan pabrik semen dan kasus-kasus yang dialami oleh perempuan difabel yang mencapai angka 16 kasus. Demikian penjelasan Indri Suparno.

Ada pula kasus kekerasan terhadap perempuan terkait transaksi elektronik dan kasus-kasus penggunaan media maya untuk hal-hal berkedok agama misalnya untuk kasus poligami di situs ayopoligami.com dan lainnya. Hal itu untuk mendapatkan dukungan bahwa poligami ada di hati mereka yang mempraktikannya dan lalu lahirlah komunitas-komunitas istri-istri yang dipoligami.

Selama 20 tahun menangani masalah HAM di Indonesia, Komnas Perempuan mencatat ada 15 bentuk kekerasan seksual. Perkosaan itu salah satunya. Ada perdagangan perempuan untuk tujuan seks, prostitusi paksa, ada perkawinan paksa, perbudakan seksual, pelecehan seksual eksploitasi seksual dan beberapa lagi. “Dari 15 bentuk itu dalam hukum positif kita hanya ada tiga bentuk yang diatur tapi itupun tidak memadai yakni perkosaan di KUHP, yang hanya diungkapkan sebagai penetrasi vagina dan penis dilandasi kekerasan sehingga ketika korbannya adalah anak-anak dan difabel, itu tidak masuk, lalu ada perdagangan perempuan untuk tujuan seksual yang diatur dalam kitab hukum perdagangan orang yang tidak spesifik terhadap perempuan serta ketiga bentuk kekerasan seksual eksploitasi seksual di UU Perlindungan Anak, jadi kalau yang dieksploitasi adalah dewasa tidak kena lagi,” terang Indri Suparno. (AP)