Kelompok Perempuan Kelurahan Gilingan Srikandi dan Eksistensinya
- 15
- Jan

Kelompok Perempuan Kelurahan Gilingan Srikandi yang pada 17 Juli 2018 lalu telah mengantongi legalitas berupa Surat Keputusan (SK) Kelurahan Gilingan telah mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel) yang diselenggarakan pada Nopember 2018. Proses pelibatan kelompok dalam kegiatan Murenbangkel yang didahului dengan Pra Musrenbangkel melalui berbagai tahapan.
Awalnya Kelompok Perempuan Srikandi yang bertempat di RT 02 RW 05 yang diketuai oleh Sulis, seorang pegiat, menyampaikan kepada Lurah setempat untuk beraudiensi. Setelah beberapa kali menghadap, dan didampingi oleh SPEK-HAM, bahwa kegiatan-kegiatan telah dilakukan oleh kelompok yakni setiap bulan sekali di tanggal 4, lalu kelompok mengundang Joko Partono, S.T, M.Si, Lurah Gilingan untuk hadir dalam pertemuan tersebut. Akhirnya Lurah Gilingan hadir pada pertemuan. Didukung oleh pernyataan Ketua RT 02, RW 05 bahwa Kelompok Perempuan Srikandi sudah banyak melakukan kegiatan di antaranya adalah Bank Sampah dan Pra Koperasi dan Kelompok Pembuatan Karak, akhirnya SK itu terbit.
Kelompok Perempuan Srikandi juga telah mengajukan perijinan Perusahaan Industri Rumah Tangga (PIRT) ke Dinas Kesehatan dan sudah pernah ditinjau, bahkan diberi masukan adanya pemisahan tempat awal pembuatan karak dan tempat penjemuran. Masukan dari dinas akh irnya menjadi pertimbangan sendri dan bahan pemikiran oleh kelompok untuk melaksanakannya. Kelompok juga telah mengajukan proposal alat pengering karak ke bala kota, waktu itu langsung menghadap Wali Kota, FX. Hadi Rudyatmo.
Awal Nopember 2018, Soepadmin, CO (Petugas Lapangan) SPEK-HAM yang mendampingi bersama ketua kelompok menghadap kembali Joko Partono agar dalam Musrenbangkel kelompok bisa dilibatkan secara partisipatif, dengan mengajukan kebutuhan-kebutuhan kegiatan yang selama ini dilakukan oleh kelompok. Saat itu, Lurah menyarankan agar berkoordinasi dengan Ketua RW 05 dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Hal ini karena menurut Joko Partono, semua dana hibah melalui LPMK. Joko Partono juga menganjurkan agar kelompok sekalian mengisi formulir dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua RW 05. Pengajuan formulir diisi oleh ketua kelompok sebagai data pengajuan di Musrenbangkel.[Soepadmin)