Search for:

Desa Bangak, Pembangunan Kesehatan untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Desa Bangak merupakan salah satu Desa yang dialiri Sungai Pepe. Pertanian merupakan produk unggulan di Desa Bangak. Desa Bangak terdiri dari 2 Kebayanan, 14 RW dan 13 RT dengan jumlah penduduk 2985 jiwa. Dukuh yang ada di Desa Bangak, yaitu Tompen sebagai Dukuh yang dilewati Jalan Raya Bangak-Simo, Nglebu, Jetis, Manukan, dan Gabahan. Dukuh Gabahan letaknya kurang lebih 1 km ke arah utara dari Kantor Kelurahan, dipisahkan oleh sawah yang membentang luas. Berdasarkan perencanaan pembangunan jalan tol, wilayah perbatasan antara Dukuh Gabahan dengan Tompen ini akan dilintasi jalan Semarang-Solo yang pembangunannya direncanakan tahun 2014- 2015. Selain bermata pencaharian dari sektor pertanian, penduduk Desa Bangak juga berdagang, beternak, bekerja di pabrik, PNS, kantoran maupun wirausaha lainnya. Mata pencaharian paling banyak adalah sebagai pekerja buruh industri.

“Desa Bangak mempunyai kerentanan terhadap kesehatan reproduksi dan kekerasan terhadap perempuan. Sudah ada beberapa kasus terkait dengan kedua hal tersebut” uangkap Ibu Wulan, Bidan Puskesmas Banyudono.

DIGITAL CAMERABersama dengan Masyarakat, Lurah dan Perangkat Desa, Bidan Desa, SPEK HAM mencoba untuk melihat persoalan kesehatan apa saja yang ada di Desa Bangak. Pemetaan ini merupakan langkah awal adanya Pembangunan Kesehatan yang bertujuan untuk mempertinggi derajat kesehatan masyarakat. Demi tercapainya derajat kesehatan yang tinggi, maka perempuan sebagai penerima kesehatan, anggota keluarga dan pemberi pelayanan kesehatan harus berperan dalam keluarga, supaya anak tumbuh sehat sampai dewasa sebagai generasi muda. Oleh karena itu perempuan harus diberi perhatian, sebab :

  1. Perempuan menghadapi masalah kesehatan khusus yang tidak dihadapi laki-laki berkaitan dengan fungsi reproduksinya.
  2. Kesehatan perempuan secara langsung mempengaruhi kesehatan anak yang dikandung dan dilahirkan.
  3. Kesehatan perempuan sering dilupakan dan ia hanya sebagai objek dengan mengatasnamakan ‘pembangunan´ seperti program KB, dan pengendalian jumlah penduduk.
  4. Masalah kesehatan reproduksi perempuan sudah menjadi agenda Internasional, diantaranya Indonesia menyepakati hasil-hasil Konferensi mengenai kesehatan reproduksi dan kependudukan (Beijing dan Kairo).
  5. Perempuan merupakan aspek paling penting disebabkan pengaruhnya pada kesehatan anak-anak. Oleh sebab itu para perempuan diberi kebebasan dalam menentukan hal yang paling baik menurut dirinya sesuai dengan kebutuhannya di mana ia sendiri yang memutuskan atas tubuhnya sendiri.

Salah satu usaha Pemerintah adalah menyadarkan masyarakat tentang pentingnya kesehatan reproduksi dengan cara melakukan pendidikan kesehatan yang tidak hanya didapat di bangku sekolah, tetapi juga bisa dilakukan dengan cara mengadakan penyuluhan oleh tenaga kesehatan, yang biasa disebut dengan promosi kesehatan ataupun penyuluhan kesehatan.

Mengingat tugas kita sebagai Lembaga peduli Perempuan, tugas Divisi Kesehatan Masyarakat adalah salah satunya memperkenalkan bagaimana cara hidup sehat dan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi pada masyarakat. (atik fatmawati/edit :nuel/SPEK HAM)

Hentikan Kekerasan Seksual

Selasa, 23 Desember 2014 Balai Mangantipraja.

“Kekerasan dan ancaman kekerasan telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Penculikan, penjarahan, penganiayaan dan pembunuhan telah menjadi hiasan setiap hari dalam media massa. Begitu juga halnya dengan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan, 988965_547489928686824_5571908568774439082_nmerupakan bagian dari fenomena kekerasan secara umum yang dapat dilihat sehari-hari. Kekerasan terhadap perempuan memiliki rentang yang amat sangat panjang, karena tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya tanda-tanda ‘kekerasan’ yang nyata, bahkan dapat terselubung dalam bahasa ‘kasih saying’ atau ‘cinta’ sekalipun. Kekerasan terhadap perempuan juga dapat dilakukan oleh perempuan yang lain, tidak semata – mata lelaki yang menjadi pelakukanya”. Itulah beberapa ungkapan yang disampaikan Wakil Walikota Surakarta Bp. DR.H. Achmad Purnomo, Apt dalam sambutanya acara seminar tersebut.

 10676213_547490028686814_4977120721994434841_n Sebelum penyampaian materi dari para narasumber, acara dimulai dengan  tampilan teatrikal  “Gugur Bunga” dari teater Mondroguno. Gugur Bunga dimaknai  sebagai simbol keprihatinan atas semakin meningkatnya kejadian kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual dalam proses mencari keadilannya. Setelah penampilan teatrikal Mondroguno kemudian dilanjutkan dengan seminar. Dimulai  presentasi Direktur SPEK-HAM Ibu Endang Listyani S,S yang menyampaikan tema  “Situasi Kekerasan Seksual & Problematika Pendampingannya“. Di sampaikan  kekerasan seksual dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlah  serta beragam motifnya. Di dalam penaganananya juga mengalami banyak problematika, diantaranya :

  • Belum ada penyelesaian sistemik dan struktural, hanya seperti pemadaman kebakaran. Akar kejahatan ini tidak terlepas dari lingkaran persoalan sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan pendidikan.
  • Perlakuan hukum justru berpihak/melindungi pelaku dan merugikan rasa keadilan bagi korban.
  • Banyak kasus tidak sampai ke proses penuntutan karena hambatan kurangnya alat bukti.
  • Proses hukum memakan waktu lama dan berbelit-belit.
  • Mekanisme hukum acara pidana di Indonesia berorientasi pada perlindungan hak pelaku sebagai terdakwa/tersangka.
  • Belum adanya perlindungan khusus dan mekanisme pemulihan bagi korban yang disediakan oleh Negara.
  • Orientasi penyidik dan penuntut umum yang tidak lagi mewakili kepentingan perempuan korban.
  • Vonis pengadilan rendah: penerapan sanksi hukum diserahkan pada subjektivitas hakim.
  • Tidak ada sanksi kedinasan/disiplin yang tegas untuk memberikan efek jera.
  • Perempuan dewasa korban kekerasan seksual sulit mendapatkan hak-haknya melalui mekanisme hukum pidana:
  • Kasus perbudakan seksual (Kekerasan dalam Pacaran) à selalu ditolak pengaduannya oleh Kepolisian (dianggap suka-sama suka).
  • Kasus pelecehan seksual à selalu ditolak Kepolisian à kecuali jika ada/terjadi kekerasan fisik yang menyertainya.
  • Kasus trafficking untuk tujuan seksual à Kepolisian tidak mampu melanjutkan pengaduan korban (tidak cukupnya alat bukti, unsurnya dianggap tidak terpenuhi).
  • Proses hukum lama dan melelahkan, pemeriksaan menyudutkan korban, keterbatasan bukti, alasan suka sama suka/sama-sama turut menikmati. à mengkoreksi perilaku dan menyalahkan cara berbusana korban, menyalahkan korban karena datang ke tempat/rumah/kost pelaku, meragukan kesaksian korban, dan lain-lain à Aparat Penegak Hukum dan sebagian masyarakat (pengalaman dalam siaran radio).
  • Sering kali korban dan keluarganya tidak mendapatkan perlindungan hukum dari serangan dan ancaman pelaku à terlebih jika pelaku memiliki kewenangan/kekuasaan.
  • Berbeda jika korbannya anak à dapat dilaporkan hingga vonis PN.
  • Kasus kekerasan dalam rumah tangga terutama kasus kekerasan seksual dianggap bukan sebuah tindak kekerasan. Ketika kasus dilaporkan ke kepolisian maka upaya yang dilakukan adalah damai. Asumsi di institusi kepolisian merasa kekerasan seksual tidak bisa terjadi di dalam rumah tangga.
  • Korban KS (perkosaan dalam rumah tangga) tidak mengakses mekanisme hukum pidana untuk menuntut hak-haknya.
  • Memilih mekanisme hukum perdata (PA/perceraian/pemutusan hubungan perkawinan dengan pelaku).
  • Kasus-kasus perbudakan seksual dan trafiking anak:
  • Pelaku hanya dikenai tuntutan dan hukuman dengan UUPA
  • Tidak menggunakan UU No. 21 /2007 tentang PTPPO.
  • Tidak berfungsinya gugus tugas trafiking yang ada di beberapa Kab/Kota
  • Tidak adanya anggaran untuk pencegahan trafiking
  • Sikap BP3TKI yang belum berpihak kepada korban à menganggap dugaan kasus trafiking sebagai kesalahan administrasi.
  • Masih terdapat hukuman yang ringan bagi kasus percobaan perkosaan dengan alasan kurangnya bukti dan hanya kekerasan fisik saja yang diproses dengan pemberian  hukuman 7 bulan. Kekerasan fisik saja yang dianggap memiliki cukup  bukti tetapi percobaan untuk perkosaan yang mengakibatkan trauma pada korban belum dilihat. Hal ini tentunya tidak memberi efek jera bagi pelaku dan tidak ada keadilan bagi korban. Contoh: terjadi di wilayah Boyolali.
  • Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik atau tokoh masyarakat masih belum secara cepat ditangani pihak kepolisian. Bahkan pihak kepolisian atau penegak hukum memiliki pandangan yang semakin menyudutkan atau mencari kesalahan korban kekerasan seksual.
  • UU PKDRT belum mampu melindungi kelompok rentan (perempuan dan anak di wilayah domestik).
  • Pembaharuan hukum tidak diikuti perbaikan pola & mekanisme
  • Perempuan korban KDRT  justru mengalami kriminalisasi à pelapornya adalah suami atau keluarga suami.
  • Pemerintah Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur kekerasan seksual:
  • UU yang ada hanya memuat beberapa bentuk kekerasan seksual à kejahatan kesusilaan.

            Selanjutnya penyampaikan materi dari narasumber Komnas Perempuan yang diwakili oleh Ibu Sri Nurherwati mengambil tema “MENDORONG KOMITMEN PEMERINTAH DALAM PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL”. Ada beberapa upaya yang dilakukan KOMNAS PEREMPUAN terhadap Pemerintah antara lain:

  1. Merumuskan usulan tema kampanye nasional.
  2. Menyiapkan berbagai informasi yang terkait tema.
  3. Menyediakan desain tema yang bisa dipergunakan oleh mitra kampanye.
  4. Menyediakan dukungan narasumber untuk mendukung kegiatan kampanye di daerah.
  5. Menyediakan alat kampanye -terbatas- (pin, kaos, tas, kalender & buku agenda).
  6. Mengkompilasi agenda kegiatan yang akan dipublikasikan secara meluas melalui media massa, website, facebook Komnas Perempuan dan jaringan i
  7. Melakukan penggalangan dana (kampanye G-16) untuk mendukung kerja WCC.

Perwakilan POLDA, KomPol Sudarmono dalam materinya  menyampaikan diantaranya Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat (Korban KDRT) adalah (UU KDRT):

  • Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga  (pasal.11).
  • Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya unsur kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas  kemampuannya  untuk :
  • Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  • Memberikan perlindungan kepada korban;
  • Memberikan pertolongan darurat dan
  • Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan (pasal. 15).

Ada sesi tanya jawab yang dimoderator oleh Eko R. Fiaryanto dari LRC-KJHAM yang dibagi menjadi dua tahap. Kemudian ditutup dengan pengumuman lomba video kreatif kampanye anti kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual. (fitrihr/spekham.org).

1507620_547490098686807_144114193271237328_n

 

Lomba Video Kreatif Anti Kekerasan Seksual :

Juara 1 : Kelompok SMKN 4 Semarang.

Krisnawan Resi Syah Putra

Nurinda Delviana

Satria Aditama

Kresna Adetea

Ariq Rasyid Shiddiq

Wahyu Ismail

Video : https://www.youtube.com/watch?v=jP57e25-sh8

 

Juara 2 : Galih Setyawan N, S.Kom & Suryanto (Sukoharjo).

GnG Pictures.

Video : https://www.youtube.com/watch?v=Qd6Ds4K5fSY

 

Juara 3 : Nurlaila H (Semarang).

KOPRI (Korp. Perempuan PMII).

Juara 3 : https://www.youtube.com/watch?v=lhGXgD_PFz0

 

Favorit Viewer : Galih Setyawan N, S.Kom & Suryanto (Sukoharjo).

GnG Pictures.

Video : https://www.youtube.com/watch?v=Qd6Ds4K5fSY

Kelompok Perempuan Rukun Makmur “Dua Tahun Belajar Bersama”

DUA TAHUN TAK TERASA…..

DUA TAHUN.….

SEMOGA TIDAK HANYA SEKEDAR BELAJAR BERSAMA…..

Mengingatkan saja bahwa menjadi seorang CO, Community Organiser atau dalam bahasa yang lebih mudah adalah menjadi seorang pendamping komunitas untuk melakukan pengorganisasian, terkadang kita terlalu larut dalam dinamika proses di komunitas, hingga kita terkadang sulit melihat apa yang sudah kita lakukan, terlebih melihat dampak apa yang sudah dihasilkan dengan aktifitas kegiatan yang kita lakukan. Seorang CO menjadi bagian penting dalam menghantarkan dan mendorong kelompok-kelompok perempuan di komunitas untuk berkembang maju, serta berjalan dalam kedinamisan sebuah proses yang bernama “PEMBERDAYAAN“.

Rukun Makmur 1 (Small)

Desember tahun 2012, sebagai seorang CO saya mulai belajar bersama warga di sekitar wilayah saya tinggal. Awalnya saya merasa biasa saja, tidak ada yang istimewa, semua berjalan normal dan wajar-wajar saja. Bulan Februari 2013, melalui diskusi mendalam, kunjungan rumah dan kegiatan lainya, ternyata saya menemui banyak persoalan yang ada di kelompok perempuan yang menamai dirinya “KPRM” Kelompok Perempaun Rukun Makmur, dengan filosofi dan maksud menjadi kelompok yang akan selalu menjaga kerukunan dalam mencapai kemakmuran atau kesejahterssn bersama, melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan sesuai dengan pemetaan dan kebutuhan yaitu berternak dan bertani.

Proses dilalui bersama, dari dua kegiatan tersebut kegiatan ternak kambing dilakukan terlebih dahulu. Kelompok perempuan ini belajar dari ketrampilan dasar yaitu bagaimana mengelola ternak kambing. Ada sebagian yang sudah terlibat langsung dalam kegiatan ternak, tetapi tidak banyak yang belum paham dalam kegiatan beternak kambing secara utuh, kususnya dalam proses membeli dan menjual kambing. Mereka masih merasa tabu dan kurang biasa bila perempuan melakukan kegiatan di dua hal tersebut, karena hal tersebut biasa dilakukan oleh oleh laki-laki. Berbeda dengan penuturan ibu Padmi dan Ibu Sawarti serta Ibu Cipto yang memang single parent atau perempuan kepala rumah tangga, Rukun Makmur 3 (Small)dimana kegiatan itu dilakukan dengan sedikit terpaksa karena tidak ada yang bisa dimintai tolong. “Di sisi lain, perempuan juga mengalami persoalan pada proses awal yaitu pada saat persiapan atau pembuatan kandang dimana peran laki-laki/suami/tukang juga masih dominan, kecuali kalau hanya  memperbaiki ya bisa seperti mengganti palonan (tempat mengikat kambing)” kata Ibu Tutik dan ibu Yuli  yang memang terbiasa mandiri.

Dari dua tahun belajar bersama tentang ternak kambing, pasti sudah banyak yang dihasilkan. Selain hasil dan laba dari beternak tetapi juga pengalaman-pengalaman berharga yang dituangkan menjadi tulisan pengalaman seperti yang dilakukan ibu Yuli dan Ibu Surani (akan menyusul 3 tulisan lagi yaitu tulisan dari Ibu Winarsih, Winarni dan Kemi). Selain photo-photo proses beternak yang sekarang didokumentasikan kelompok, selain proses pembelian kambing, yang tidak kalah menarik adalah pada proses pemeliharaan, dimana peran perempuan ditantang untuk belajar tentang pola dan perilaku kambing, bagaimana kambing bisa makan, kambing pada saat birahi, kambing pejantan yang siap jual serta bagaimana kambing ketika tidak doyan makan. Disinilah perempuan belajar tentang pengalaman dalam mengelola ternak kambing masing-masing, yang sedikit berbeda dengan beternak kambing secara kelompok seperti yang dilakukan pada tahun 2012 awal.

Rukun Makmur 2 (Small)Kelompok pernah mencoba bagaimana membuat pakan ternak yang bisa dipersiapkan untuk kebutuhan jangka panjang dengan metode silase dan juga fermentasi. Dalam pelaksanaannya mengalami berbagai kendala kususnya komitmen dan konsistensi, sehingga metode ini juga perlu digali dan diperdalam untuk mempersiapkan KPRM dengan slogannya “MUSUK SEBAGAI KAMPUNG KAMBING“ atau penghasil ternak kambing yang terpadu dengan kegiatan tanaman pangan yang saat ini juga mulai dikembangkan budidayanya. Pada proses pemasaran, dimana pada tahapan ini sangat menentukan para anggota untuk terus melakukan kegiatan beternak atau tidak, karena sampai saat ini segmen pasar untuk kegiatan kambing masih manual yaitu pemasaran dengan pedagang keliling yang jumlahnya baru sekitar 4 orang yang terpetakan.

Seiring dengan berjalannya kegiatan ternak kambing, kelompok ini juga melakukan kegiatan tanaman pangan di pekarangan, dimana lahan/halaman kosong yang selama ini hanya menganggur, sejak ada pemetaan tentang kebutuhan harian, pengamatan terhadap pasar keliling, dimana hampir semua sayuran yang setiap hari dibutuhkan ternyata bisa dibudidayakan sendiri, seperti cabe, terong, sawi, koll, brokoli, tomat, pare , kacang dan lain lain, setiap hari harus membeli dengan uang 5 ribu sampai dengan 10 ribu. Dengan sedikit pelatihan dan diskusi yang dilakukan dengan anggota kelompok, dan sesekali mengundang narasumber untuk memperkuat pengetahuan ibu-ibu anggota KP Rukun Makmur, sampai sekarang kegiatan tanaman pekarangan ini cukup berdampak meskipun belum signifikan. Minimal mereka percaya bahwa dari halaman, dengan tangan mereka sendiri mereka bisa menghasikan sayuran yang dibutuhkan setiap hari, semua terkembali pada komitmen anggota.

Tanggal 12 Desember 2014, Kelompok Perempuan Rukun Makmur (KPRM) genap berumur dua tahun belajar bersama dengan SPEK HAM. Harapan saya, mereka tidak hanya belajar tetapi harus meningkatkan pada praktik-praktik bertani dan beternak yang lebih seriu. Semua proses harus bisa terdokumentasi dengan baik sehingga bisa menjadi bahan untuk dibaca, dilihat, untuk pembelajaran dan dipraktikan ke wilayah lain. Dua tahun ini, kami mendokumentasikan kegiatan bertanam melalui film “SENANDUNG BUMI MENGHIJAU“ (bisa dilihat di sini : http://youtu.be/R6ijUzw3-tk ) dan untuk kegiatan ternak kambing, sedang dalam proses pembuatan film dengan judul “IMPIAN KAMPUNG KAMBING“. Semoga dalam perjalanan usia ke-dua tahun, Kelompok Perempuan ini semakin paham dan belajar berorganisasi untuk membangun dan memperkuat praktik dan komitment terhadap kegiatan yang menjadi mimpi mereka yaitu “PERTANIAN DAN PETERNAKAN TERPADU“.

Selamat hari jadi yang kedua!

Semoga tidak hanya belajar, tetapi bisa menjadi sentra pembelajaran akan ptakti-praktik yang sudah dilakukan bersama, dan rencana program  “KOPERASI TERNAK KAMBING PEREMPUAN“ segera terwujud.

(nocko alee/spekham.org)

LGBTIQ ; Realitas Kehidupan dan Orientasi Seksual

LGBTIQ (Lesbian, Gay, Transgender, Queer) sebagai bagian dari orientasi seksual selain heteroseksual harus diakui keberadaannya. LGBTIQ bukan merupakan fenomena modernisasi. Keberadaannya sendiri sudah dimulai sejak jaman Nabi-Nabi (Alkitab dan Al-Qur’an). LGBTIQ bukanlah merupakan gangguan kejiwaan. Hal ini dinyatakan oleh WHO 17 Mei 1990 dan kemudian Departemen Kesehatan RI meratifikasi ketetapan WHO ini dan mencantumkannya dalam Buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia edisi II tahun 1983.

Masyarakat dan Negara Indonesia pada umumnya masih melakukan diskriminasi dan memandang sebelah mata terhadap hak-hak dari kawan-kawan yang mempunyai orientasi seksual sebagai lesbian, gay, transgender dan queer. Hal inilah yang menjadi salah satu penghambat bagi LGBTIQ untuk bisa mengeksplorasi dan mengekspresikan diri mereka serta menunjukkan potensi yang ada pada mereka. Seorang LGBTIQ dengan kemampuan dan kelebihan yang dimiliki belum banyak mampu mengangkat keberadaan diri mereka ke “strata” yang setara ataupun lebih tinggi dari kawan-kawan heteroseksual.

“Kesadaran akan orientasi seksual sebagai seorang LGBTIQ harus berawal dari diri sendiri. Penerimaan akan diri sendiri sebagai seorang LGBTIQ akan mempermudah dalam penyadaran dan advokasi keluar untuk LGBTIQ” ungkap Reny Kristiyanti, Koordinator Talita Kum (Lembaga Advokasi Lesbian di Solo) pada acara Sarasehan “Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi Perempuan dalam Perspektif Agama” di Hotel Loji, 14 Agustus 2014.

Kegiatan besutan Talita Kum, SPEK HAM dan HIVOS menghadirkan Husein Muhammad dari Komnas Perempuan, Stephen Suleeman dari STT Jakarta, Endang Listiani dari SPEK HAM dan Renny Kristiyanti dari Talita Kum sebagai narasumber. Selain berdiskusi terkait dengan hak-hak perempuan terhadap kesehatan seksual dan reproduksinya, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkenalkan Talita Kum sebagai lembaga yang konsern terhadap persoalan-persoalan perempuan khususnya adalah persoalan yang dialami oleh kawan-kawan lesbian di Solo.

Upaya membangun kesadaran akan hak-hak perempuan khususnya hak kesehatan seksual dan reproduksi terutama hak kawan-kawan lesbian untuk advokasi lebih lanjut kepada Pemerintah.

Apa yang anda lakukakan ketika tiba-tiba mengetahui anak anda seorang HOMOSEKSUAL?

(nuel oei/spekham/dok photo:spekham)

Rapat Tahunan Badan Pembina 2014

“Kreatifitas untuk Perubahan”

Sebuah semangat kreatif untuk terus-menerus berkembang dan melakukan perubahan positif bagi diri, organisasi dan khususnya perubahan positif bagi masyarakat, terutama masyarakat perempuan yang menjadi kelompok dampingan SPEK-HAM.

Satu tahun berlalu bagi SPEK-HAM untuk melakukan Program-program yang tersusun dalam Program 4 Tahunan. Karangasem, Solo, 27 Mei 2014 merupakan sebuah momentum bernilai bagi SPEK-HAM. Moment untuk melakukan evaluasi terhadap kerja-kerja yang telah dilakukan, baik kerja bersama masyarakat, Pemerintah ataupun Donor direview dan dibahas secara detail untuk menghasilkan langkah yang akan diambil di tahun kedua.

Rapat Badan Pembina Tahun 2014 dihadiri oleh Badan Pembina ; Indriati DSCN8503Suparno, Kelik Ismunandar, dan Tri Hastuti Nur, serta dihadiri seluruh Pengurus serta Staf SPEK-HAM. Disampaikan  paparan Program SPEK-HAM untuk tahun kedua, Mei 2014 – April 2015. Setiap Manager Divisi melakukan presentasi terhadap rencana Program masing-masing Divisi. Begitu juga Direktur SPEK-HAM, memaparkan apa yang menjadi rencana Programnya di tahun kedua ini.

Rapat Badan Pembina menghasilkan beberapa langkah perbaikan terhadap Program yang sudah dilaksanakan. Selain itu, juga menghasilkan perubahan-perubahan susunan keanggotaan Badan Pengawas, Badan Pembina serta Badan Pengurus.

Harapannya adalah bahwa apa yang menjadi semangat SPEK-HAM “Kreatifitas untuk Perubahan” dapat terlaksana dan tercapai seiring dengan dianamika yang terjadi di dalam Organsasi dan masyarakat. (nuel/spekham)

PPT SEWU : Menyatukan Hati dan Memacu Semangat Perjuangan

Rabu, 30 April 2014, pukul 18.30 WIB diadakan rapat konsolidasi pengurus PPT (Pos Pelayanan Terpadu) Kelurahan Sewu. Dalam rapat yang diselenggarakan di sebuah tempat makan bernama SFA tersebut dihadiri oleh 19 orang, yang terdiri dari pengurus PPT, ketua RW, perwakilan Karang Taruna, Bapermas, Kasie Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sewu, dan SPEK-HAM.

Pokok-pokok pembahasan dalam rapat konsolidasi tersebut adalah mengenai rencana sosialisasi PPT sampai tingkat RW di Kelurahan Sewu. Kemudian juga dibahas mengenai rencana revisi SK dalam susunan pengurus PPT, dan yang tak kalah penting adalah mengenai layanan PPT yang diharapkan bisa berjalan di Kelurahan Sewu.

Agus Darmawan selaku koordinator PPT Kelurahan Sewu menyatakan harapannya bahwa PPT harus bisa diakses sampai dengan kalangan masyarakat di lingkup paling dalam sekalipun, untuk itu diperlukan adanya sosialisasi sampai ke tingkat paling bawah.

Neni Anggraini, Iwuk dan beberapa pengurus yang lain menyoroti hal lain dalam pertemuan.  Mereka mengharapkan adanya revisi dalam susunan pengurus PPT Kelurahan Sewu.  Salah satu alasan diperlukannya revisi karena ada pengurus PPT yang saat ini sudah tidak berdomisili di Kelurahan Sewu lagi. Selain itu koordinator PPT juga membacakan ulang susunan kepengurusan PPT serta jabatan-jabatan setiap pengurus dalam SK untuk mengingatkan kembali kepada beberapa pengurus yang bahkan sudah lupa masuk dalam jabatan apa dalam kepengurusan PPT.

Bapermas yang diwakili oleh bu Murti dan bu Nuning menyampaikan hal-hal yang terkait dengan form-form pengaduan bagi korban, juga hal-hal teknis dalam layanan pendampingan korban, “Dalam mendampingi korban kekerasan, perlu adanya rasa empati.”  Terang bu Nuning malam itu.

Selain itu bu Nuning juga menyampaikan bahwa PPT Sewu haruslah menjadi PPT yang selalu siap menerima pengaduan kapanpun dan di manapun. Setiap pengurus maupun staff di Kelurahan, bahkan sampai dengan Linmas diharapkan bisa efektif dalam pelayanan pendampingan pada korban. Mengenai dana, disampaikan bahwa sudah ada anggaran tersendiri dari Bapermas bagi kegiatan PPT, mulai dari sosialisasi, membuat rujukan (jika diperlukan), transport maupun anggaran pendamping/relawan. Pelatihan untuk membantu korban di bidang ekonomi pun akan diberikan oleh Bapermas.

Fitri Haryani membuka sesi dengan membuka kembali ingatan akan peran dan tugas-tugas pengurus PPT khususnya pada seksi pelayanan. “Menerima laporan jika ada yang melapor tetapi kalau tidak ada  maka akan jemput bola bila diperlukan.” Jawab Neni, salah satu pengurus PPT, ketika diajukan pertanyaan oleh Fitri mengenai tugas dari unit layanan PPT.

Neni juga menambahkan bahwa Kelompok Perempuan Kampung Sewu atau KPKS sudah pernah memetakan wilayah yang berpotensi dengan kekerasan atau wilayah rentan di Kelurahan Sewu.  Menurutnya, PPT harus lebih mendalam atau bisa dipahami sampai masyarakat terbawah.

Dalam pertemuan tersebut, tercetuslah 3 rekomendasi bagi PPT Kelurahan Sewu yang dianggap perlu dan disetujui bersama-sama oleh pengurus PPT saat itu. Diantaranya adalah : Pembaharuan/revisi SK PPT yang baru, Pertemuan Rutin pengurus setiap 2 bulan sekali dan juga mengenai Program Kerja PPT Kelurahan Sewu.

Setelah tertidur selama kurang lebih dari 7 bulan tanpa kegiatan maupun pertemuan, agaknya PPT Sewu mulai menggeliat kembali.  Dalam pertemuan malam ini bisa dilihat antusiasme dari setiap pengurus dalam memberi masukan demi kemajuan PPT. Dengan semangat tersebut, sangat diharapkan PPT Sewu akan menjadi PPT Siaga yang siap memberikan pelayanan bahkan pencegahan isu-isu kekerasan di wilayah mereka. (intan/spekham)

Peran Perempuan dalam Pengelolaan Ternak di Musuk Boyolali (bagian 2)

 Nama saya Sri Surani, sering dipanggil Mbak Rani. Saya perempuan berusia 41 tahun, tinggal dengan suami dan satu anak di Dukuh Tawangrejo, Desa Musuk, Kabupaten Boyolali. Saya bergabung dan belajar bersama dengan perempuan-perempuan dalam kelompok perempuan Rukun Makmur. Sudah sekitar 1 tahun lebih 5 bulan saya menjadi ketua Kelompok Rukun Makmur Desa Musuk.

Anggota kami berjumlah 15 orang perempuan dengan latar belakang profesi yang berbeda-beda, ada peternak kambing, peternak sapi, ibu rumah tangga, petani, buruh pabrik, dan pedangan. Tujuan dari kelompok ini adalah supaya perempuan dapat saling mendukung untuk menuju sebuah kesejahteraan atau kemakmuran bersama.

Pada awalnya kami merintis kelompok dengan melakukan diskusi-diskusi tentang persoalan perempuan sehari-hari dan juga tentang situasi wilayah, misalnya pengalaman pada saat bencana erupsi Merapi 2010, terutama tentang persoalan hujan abu yang masih sering terjadi. Selain sharing dan berbagi pengalaman, kami juga mendapatkan informasi dan penguatan dari pihak lain (Caleg DPR RI, NGO) dimana banyak mendikusikan tentang potensi di bidang pengelolaan pertanian dan juga peternakan.

pengelolaan ternak 1

Sejak bulan Februari 2013, kami mendapatkan pendampingan dari SPEK-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia). Kami diajak ngobrol tentang kegiatan sehari-hari, aktifitas perempuan, aktifitas kampung. Di desa kami, pekerjaan sehari-hari masyarakatnya adalah bertani dan memelihara ternak. Sebagai upaya peningkatan ketrampilan, kami beberapa kali mendapatkan pelatihan seperti pembuatan  pakan ternak dengan pemberian obat/mikroba, yang istilah dalam peternakan adalah fermentasi. Prosesnya dimulai dari pengumpulan bahan, mencacah daun kering dan juga melakukan fermentasi.

Ada pengalaman yang menarik saat awal pemberian pakan fermentasi pada ternak kambing, hati saya berdebar-debar dan was-was, apa kambing doyan diberi makanan seperti kotoran sapi yang baunya seperti ciu? Sedikit demi sedikit kambing-kambing saya mau makan, dan selama tiga hari kambing-kambing sudah mulai terbiasa (beradaptasi) dengan jenis pakan tersebut dan pakan hijauan kami hilangkan sama sekali. Namun kami juga masih khawatir, apa kambing-kambing itu bisa kenyang dengan makanan seperti ini? Setelah satu minggu, ternyata kambing lebih tenang. Makanan biasanya kami berikan sehari tiga kali, yaitu pagi sekitar jam 10.00, siang sekitar jam 13.00 dan sore sekitar jam 16.00.

pengelolaan ternak 2

Pada bulan Maret 2013, kelompok saya mendapatkan dana pinjaman (bergulir) dari SPEK-HAM sebesar Rp. 10.000.000,- untuk pemberdayaan ekonomi perempuan. Hasil perputarannya, oleh SPEK-HAM akan digunakan untuk mendukung program-program penanganan kekerasan terhadap perempuan. Dana pinjaman tersebut kami kelola menjadi kegiatan ternak kambing sebanyak 10 ekor. Tahapan yang kami lakukan mulai dari persiapan seperti : perbaikan kandang, pembuatan pakan fermentasi dan pembelian kambing. Selanjutnya dalam tahap pelaksanaan kami, memelihara ternak kambing secara bergotong royong (ada yang mencari rumput, mencacah rumput, membuat pakan fermentasi). Tidak lupa kami mencatat setiap ada transaksi terkait penjualan dan pembelian kambing, sehingga ada dokumentasi hasil/keuntungan yang didapat.

Selama kurun waktu 4 bulan, kami mulai merasa mendapat pembelajaran bersama. Kami bertemu dengan situasi dimana kami harus bertanggung jawab terhadap SPEK-HAM, namun disisi lain, kelompok kami juga belum kuat dan solid sehingga kami harus melakukan reorganisasi. Hal tersebut harus kami lakukan agar kelompok kami bisa berlanjut dan maju. Bulan Maret 2014 merupakan waktu dimana kontrak kesepakatan kelompok Rukun Makmur dengan SPEK-HAM harus selesai. Kelompok menjual hasil ternak yang dibelikan di tiga bulan terakhir, dilanjutkan dengan pertemuan evaluasi untuk melihat bagaimana proses dan capaian dari kegiatan yang kami lakukan, apa bermanfaat dan bagaimana keberlanjutanya.

Apa hasil yang kami dapatkan selama 1 tahun berproses dalam pengelolaan ternak kambing kelompok? Kami sudah mendapatkan hasil dari jasa menggaduh kambing, dan kami membaginya sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya : 65% penggaduh, 35% SPEK-HAM dan 10% dari prosentase penggaduh masuk dalam kas kelompok. Sepanjang periode kemitraan dengan SPEK-HAM, kelompok kami telah membeli dan menjual ternak sebanyak dua kali. Keuntungan  yang menjadi hak kelompok sebesar Rp. 630.000,- yang kemudian ditambah dengan uang dari swadaya anggota, dibelikan satu ekor kambing betina yang akan digaduh di salah satu anggota selama 1 tahun, selanjutnya diputar ke anggota yang lain.

Berkaca dari proses, selama ini kami secara pribadi maupun mewakili anggota yang lain merasakan manfaat dari kegiatan berkelompok ini, bukan hanya sekedar rupiah yang kami rasakan tetapi semangat belajar dari anggota. Kebersamaan yang masih ada di kelompok kami, meskipun kedepan masih perlu di tingkatkan di kelompok “ Rukun Makmur”. (sri surani & yuliati/editor : nila/spekham)