Search for:

TOT Pemicuan Bagi Masyarakat Penerima Manfaat Layanan Sanitasi di Kota Semarang

SEMARANG –SPEK-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia) Surakarta bekerjasama dengan IUWASH (Indonesia Urban Water, Sanitation, and Hygiene) melalui Program Pengembangan Perubahan Perilaku Masyarakat yang Berkelanjutan di 6 Kabupaten/Kota Jawa Tengah untuk Mendukung Peningkatan Layanan Sanitasi mengadakan kegiatan Training of Trainers (ToT) Pemicuan bagi Masyarakat pasca konstruksi. Kegiatan ToT Pemicuan ini diikuti dari berbagai unsur, yaitu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), atau Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP), Kader Posyandu, dan Kader PKK. Pelatihan dilaksanakan dalam dua gelombang. Masing-masing gelombang selama dua hari.

TOT SEMARANG ISuasana ToT Pemicuan Kelas 1, sedang perkenalan melalui permainan lempar bola. ToT dilaksanakan pada tanggal 15-16 Nopember 2014, bertempat di Aula Kecamatan Ngalian.

Pada hari pertama, peserta diajak mendalami materi teori terkait pemicuan, kemudian pada hari kedua peserta diajak praktik langsung di masyarakat untuk melakukan pemicuan. Pelatihan gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 15-16 Nopember 2014, bertempat di Aula Kecamatan Ngalian. Gelombang pertama ini diikuti oleh peserta dari titik Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kelurahan Kalipancur (dua titik IPAL), IPAL Kelurahan Jerakah, dan IPAL Kelurahan Podorejo. Sedangkan gelombang kedua dilaksanakan pada tanggal 22-23 Nopember 2014, bertempat di Aula Kecamatan Banyumanik. Pesertanya dari dua titik IPAL, yaitu Kelurahan Gedawang dan Kelurahan Mangunharjo.

Kegiatan ToT bertujuan untuk mencetak para peserta sebagai Trainer/Pelatih yang akan melakukan pemicuan langsung di masyarakat. Kegiatan ini dilatarbelakangi adanya realitas pembangunan IPAL Komunal oleh Pemerintah melalui Program SPBM (Sanitasi Perkotaan Berbasis Masyarakat) yang belum maksimal.

Praktek LapanganSuasana praktek lapangan pemicuan yang bertempat Balai pertemuan RT 11 RW I Kelurahan Kalipancur. Pak Budi (Sekretaris Kelurahan) sedang memberikan pengarahan terkait pentingnya sanitasi lingkungan yang sehat.

Masih banyak rumah tangga yang belum melakukan Sambungan Rumah (SR) dengan IPAL Komunal tersebut dengan berbagai faktor penyebabnya. Dengan ToT ini, peserta diharapkan mampu melakukan penyadaran pada masyarakat untuk memanfaatkan IPAL Komunal dengan cara melakukan SR bagi rumah tangga yang belum tersambung. Pelatihan dilakukan dengan model pembelajaran orang dewasa yang menempatkan peserta sebagai subyek. Model permainan dan bantuan alat peraga yang digunakan selama pelatihan mendorong peserta mengikuti pelatihan dengan penuh antusias sehingga materi dapat dengan mudah diterima peserta dalam suasana yang menyenangkan. Di akhir pelatihan, peserta berkomitmen untuk melakukan pemicuan langsung di masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral. (spekham.org/Moh. Fauzi)

Praktek Lapangan2 Suasana praktek lapangan pemicuan yang bertempat di GOR Kelurahan Gedawang. Trainer sedang memandu salah seorang peserta untuk praktek mencuci tangan dengan sabun.

Desa Bangak, Pembangunan Kesehatan untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Desa Bangak merupakan salah satu Desa yang dialiri Sungai Pepe. Pertanian merupakan produk unggulan di Desa Bangak. Desa Bangak terdiri dari 2 Kebayanan, 14 RW dan 13 RT dengan jumlah penduduk 2985 jiwa. Dukuh yang ada di Desa Bangak, yaitu Tompen sebagai Dukuh yang dilewati Jalan Raya Bangak-Simo, Nglebu, Jetis, Manukan, dan Gabahan. Dukuh Gabahan letaknya kurang lebih 1 km ke arah utara dari Kantor Kelurahan, dipisahkan oleh sawah yang membentang luas. Berdasarkan perencanaan pembangunan jalan tol, wilayah perbatasan antara Dukuh Gabahan dengan Tompen ini akan dilintasi jalan Semarang-Solo yang pembangunannya direncanakan tahun 2014- 2015. Selain bermata pencaharian dari sektor pertanian, penduduk Desa Bangak juga berdagang, beternak, bekerja di pabrik, PNS, kantoran maupun wirausaha lainnya. Mata pencaharian paling banyak adalah sebagai pekerja buruh industri.

“Desa Bangak mempunyai kerentanan terhadap kesehatan reproduksi dan kekerasan terhadap perempuan. Sudah ada beberapa kasus terkait dengan kedua hal tersebut” uangkap Ibu Wulan, Bidan Puskesmas Banyudono.

DIGITAL CAMERABersama dengan Masyarakat, Lurah dan Perangkat Desa, Bidan Desa, SPEK HAM mencoba untuk melihat persoalan kesehatan apa saja yang ada di Desa Bangak. Pemetaan ini merupakan langkah awal adanya Pembangunan Kesehatan yang bertujuan untuk mempertinggi derajat kesehatan masyarakat. Demi tercapainya derajat kesehatan yang tinggi, maka perempuan sebagai penerima kesehatan, anggota keluarga dan pemberi pelayanan kesehatan harus berperan dalam keluarga, supaya anak tumbuh sehat sampai dewasa sebagai generasi muda. Oleh karena itu perempuan harus diberi perhatian, sebab :

  1. Perempuan menghadapi masalah kesehatan khusus yang tidak dihadapi laki-laki berkaitan dengan fungsi reproduksinya.
  2. Kesehatan perempuan secara langsung mempengaruhi kesehatan anak yang dikandung dan dilahirkan.
  3. Kesehatan perempuan sering dilupakan dan ia hanya sebagai objek dengan mengatasnamakan ‘pembangunan´ seperti program KB, dan pengendalian jumlah penduduk.
  4. Masalah kesehatan reproduksi perempuan sudah menjadi agenda Internasional, diantaranya Indonesia menyepakati hasil-hasil Konferensi mengenai kesehatan reproduksi dan kependudukan (Beijing dan Kairo).
  5. Perempuan merupakan aspek paling penting disebabkan pengaruhnya pada kesehatan anak-anak. Oleh sebab itu para perempuan diberi kebebasan dalam menentukan hal yang paling baik menurut dirinya sesuai dengan kebutuhannya di mana ia sendiri yang memutuskan atas tubuhnya sendiri.

Salah satu usaha Pemerintah adalah menyadarkan masyarakat tentang pentingnya kesehatan reproduksi dengan cara melakukan pendidikan kesehatan yang tidak hanya didapat di bangku sekolah, tetapi juga bisa dilakukan dengan cara mengadakan penyuluhan oleh tenaga kesehatan, yang biasa disebut dengan promosi kesehatan ataupun penyuluhan kesehatan.

Mengingat tugas kita sebagai Lembaga peduli Perempuan, tugas Divisi Kesehatan Masyarakat adalah salah satunya memperkenalkan bagaimana cara hidup sehat dan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi pada masyarakat. (atik fatmawati/edit :nuel/SPEK HAM)

Geliat Pertanian dan Peternakan Kelompok Mawar

Kelompok Perempuan Mawar Desa Balerante, Klaten sejak terbentuknya sudah mulai bergeliat dengan aktifitas-aktifitas yang berhubungan dengan pertanian dan peternakan. Gadoh sapi, pembibitan benih, pembuatan pupuk kompos dan cair sudah menjadi aktifitas rutin yang dilakukan oleh perempuan-perempuan di Kelompok ini. Pertemuan kelompok rutin dilakukan oleh Kelompok Perempuan Mawar sebagai wadah belajar dan saling bertukar pengalaman dalam melakukan aktifitas pertanian, peternakan dan aktifitas keluarga.

Diskusi Kelompok Perempuan Mawar dilakukan satu bulan sekali. Kesempatan pertemuan kali ini, yang jatuh pada yanggal 20 Januari 2015 bertempat di rumah ibu Jani. Agenda pertemuan kali ini adalah membuat pupuk cair dari air leri, laporan perkembangan gadoh sapi, laporan kas kelompok, kelanjutan tanaman pangan dan wacana pembuatan obat insektisida/hama organik.

Kondisi kedua sapi yang digaduh kelompok Mawar (ibu Jani dan ibu Marinem), saat ini mengalami njegrik (bulu berdiri). Berdasarkan pengalaman kelompok, hal itu pasti dialami sampai sapi tersebut “Powel”. Sapi yang digaduh ibu Marinem sudah digambarkan dan ditawar seharga 11 juta dengan umur sapi 10 lapan, sedangkan untuk sapi yang digaduh ibu Jani belum digambarkan. Sapi ini ketika nanti terjual, sisa labanya akan masuk ke Koperasi Sarono Makmur.

Praktik pembuatan pupuk cair dengan bahan air leri (air cucian beras) juga sudah dilakukan kelompok. Mbak Darsi, anggota Kelompok Mawar sudah mempraktikkan untuk pembuatan pupuk tanaman kelompok. Dari pengalaman Mbak Darsi, Mbak Darsi membuat pupuk cair dengan ditambah pro-aminosin. Ada perbedaan antara bahan dari air leri dan air sisa kandang. Pupuk yang dibuat dari air sisa kandang dicampur dengan pro-aminosin akan menimbulkan buih, sedangkan kalau dengan air leri tidak ada buih.

Perkembangan tanaman pangan yang pertama, hasil dari tanam pangan yang pertama diolah oleh anggota kelompok, “Lumayan isoh ngirit masak terong, tomat’e disambel, lombok’e yo seko tanaman kelompok” . Untuk sisa tanam pangan yang pertama saat ini masih ada terong, tomat dan cabe.

Kemudian untuk tanaman pangan yang kedua, untuk tanaman sawi saat ini sudah dapat dipanen, tanaman cabe sudah tumbuh subur dan hijau, semangka merah juga sudah menjalar, namun gulma yang tumbuh di sekitar polibag belum dibersihkan.

Selain itu, kelompok juga akan belajar praktik pembibitan benih yang telah dimiliki kelompok pada penanaman tanam pangan yang pertama dengan pengetahuan pembibitan tradisional dan yang diketahui oleh Kelompok. Kelompok juga akan melakukan tanam pangan kembali secara bersama-sama yang nantinya akan dibawa pulang oleh masing-masing anggota.

Kendala yang dialami kelompok adalah ayam yang memakan tanaman, serta ulat dan hama. Untuk mengantisipasi ayam, kelompok akan membeli paralet dengan suport dari SPEK-HAM untuk memagari tanam pangan kelompok, kemudian kelompok juga akan mempraktikkan pembuatan obat insektisida/hama organik yang akan dilaksanakan bersamaan dengan penyiapan media tanam. Kegiatan penyiapan media tanam, pembibitan, dan pembuatan obat insektisida direncanakan pada tanggal 2 Februari 2015 yang akan dilakukan dirumah ibu Jani, kemudian untuk pemagaran/pemberian paralet pada tanaman kelompok akan dilakukan dirumah ibu Darsiati/Darsi. (eko nur arifin/edit : nuel oei/spekham)

Budidaya Holtikultura di Dusun Buara dan Cikrowok, Brebes

Buara dan Cikrowok merupakan Dusun di Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes. Buara dan Cikrowok terletak di tengah-tengah Kabupaten Brebes dan memiliki struktur tanah dataran rendah dan perbukitan. Walaupun berada di dataran perbukitan dan dikelilingi sungai besar tapi kerap kali mengalami kekeringan. Sawah dapat menghasilkan padi, jagung, lombok dan sayuran. Padi hanya bisa dipanen sekali dalam setahun. Sedangkan tanaman jagung, sayuran dan palawija dapat setiap saat.

Warga setempat berpendapat bahwa sumber daya alam yang ada di Buara dan Cikrowok bisa dikembangkan supaya menghasilkan panen dengan jumlah yang lebih besar, hanya saja mereka terkendala dengan permodalan dan pengembangannya. Beranjak dari hal tersebut, SPEK HAM melakukan penambahan kapasitas dan ketrampilan warga Dusun Buara dan Cikrowok, khususnya perempuan. Kegiatan pelatihan tanaman holtikultura dilakukan di Dusun Buara dan Cikrowok bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanaman kebun/pekarangan dengan komoditas prioritas.

Kegiatan dibagi menjadi 3 tahap di tiap-tiap Dusun :

Dusun Buara, dilaksanakan di Peternakan Sugih Mukti

  • Pembuatan Media Tanam : 15 Desember 2014
  • Penanaman Bibit : 16 Desember 2014
  • Diskusi dengan PPL Pertanian : 25 Desember 2014

Dusun Cikrowok di Rumah Ibu Ruswi

  • Pembuatan Media Tanam : 23 Desember 2014
  • Penanaman Bibit : 24 Desember 2014
  • Diskusi dengan PPL Pertanian : 25 Desember 2014

Proses kegiatan diawali dengan pembuatan media tanam. Mengumpulkan tanah dan kompos yang dibawa ibu-ibu dari rumah, kemudian mencampurnya dengan perbandingan 40 kompos : 60 tanah. Setelah tanah dan kompos tercampur, langsung dimasukkan ke dalam polybag diameter 22 cm. Jumlah keseluruhan polybag yang akan digunakan sebagai media tanam adalah sebanyak 254.

unnamedPada hari kedua, pelatihan dilanjutkan dengan penanaman bibit. Tim SPEK-HAM memberi pemaparan tentang tanaman holtikultura dan penanaman di pekarangan. Alat-alat yang dibutuhkkan antara lain polybag, cangkul, media tanam (kompos+tanah), bibit, pupuk organik cair dan paranet. Dapat juga ditambahkan dengan dedaunan yang sudah kering. Polybag yang akan diletakkan di pekarangan sebaiknya ditata pada lokasi yang cukup mendapat sinar matahari, terhindar dari gangguan binatang, dekat dengan sumber air. Paranet digunakan untuk melindungi tanaman dari gangguan hewan. Perawatan tanaman dilakukkan dengan penyiraman setiap hari bila tanah dalam polybag terlihat kering, namun jika tanah terlihat basah dapat dilakukkan dua hari sekali. Tanaman juga harus dihindarkan dari hama. Pemberian pupuk organik cair dapat dilakukan setelah tanaman berumur seminggu. Tanaman yang batangnya tidak kuat sebaiknya diberi bamboo. Kegiatan dilanjutkan dengan penanaman tanaman ke dalam polybag. Tanaman yang ditanam antara lain cabe, terong ungu, caisim dan tomat. Dedaunan segar yang dibawa ibu-ibu saat pembuatan media tanam, dijadikan pupuk dengan cara disiram dengan pupuk cair kemudian diikat rapat, dapat digunakan setelah warnanya berubah kehitaman. Setelah selesai, dilakukan penghitungan tanaman untuk mempermudah kontroling yaitu cabe sebanyak 137, terong ungu sebanyak 84, caisim sebanyak 31 dan tomat sebanyak 49. Kemudian disepakati tentang jadwal piket penyiraman. Penyiraman dilakukkan sehari sekali dan dilakukan oleh dua orang.

unnamed (3)Hari ketiga dilakukan diskusi antara peserta pelatihan dengan PPL Pertanian, acara dibuka oleh CO dan memperkenalkan Pak Siswoyo sebagai PPL Pertanian yang bertugas di Buara dan Cikrowok. Pak Siswoyo kemudian memaparkan tentang pemanfaatan lahan pekarangan. Yang dimaksud dengan pemanfaatan lahan pekarangan adalah memanfaatkan lahan sekitar rumah untuk dimanfaatkan memelihara ternak ataupun tanaman yang hasilnya bisa sedikit banyak membantu perekonomian rumah tangga. Beliau menyontohkan di Sirampog, ada 2 desa yang mayoritas warganya adalah petani sayuran yang menanam sayuran di pekarangan rumah, kemudian membentuk beberapa kelompok yang tugasnya berbeda-beda. Ada kelompok yang tugasnya menanam sayuran A, ada kelompok lagi yang menanam sayuran B, ada juga kelompok yang tugasnya menjadi ‘’tengkulak’’ yang mengumpulkan sayuran-sayuran dari para petani kemudian memasarkannya kepada para pedagang sayuran dari daerah lain. Nanti hasilnya dimasukkan ke kas, untuk membeli bibit maupun saprotan yang lain dan juga sebagai wadah simpan pinjam. Kelompok-kelompok ini sudah berjalan sekitar 1,5 tahun. (spekham.org)

Hentikan Kekerasan Seksual

Selasa, 23 Desember 2014 Balai Mangantipraja.

“Kekerasan dan ancaman kekerasan telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Penculikan, penjarahan, penganiayaan dan pembunuhan telah menjadi hiasan setiap hari dalam media massa. Begitu juga halnya dengan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan, 988965_547489928686824_5571908568774439082_nmerupakan bagian dari fenomena kekerasan secara umum yang dapat dilihat sehari-hari. Kekerasan terhadap perempuan memiliki rentang yang amat sangat panjang, karena tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya tanda-tanda ‘kekerasan’ yang nyata, bahkan dapat terselubung dalam bahasa ‘kasih saying’ atau ‘cinta’ sekalipun. Kekerasan terhadap perempuan juga dapat dilakukan oleh perempuan yang lain, tidak semata – mata lelaki yang menjadi pelakukanya”. Itulah beberapa ungkapan yang disampaikan Wakil Walikota Surakarta Bp. DR.H. Achmad Purnomo, Apt dalam sambutanya acara seminar tersebut.

 10676213_547490028686814_4977120721994434841_n Sebelum penyampaian materi dari para narasumber, acara dimulai dengan  tampilan teatrikal  “Gugur Bunga” dari teater Mondroguno. Gugur Bunga dimaknai  sebagai simbol keprihatinan atas semakin meningkatnya kejadian kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual dalam proses mencari keadilannya. Setelah penampilan teatrikal Mondroguno kemudian dilanjutkan dengan seminar. Dimulai  presentasi Direktur SPEK-HAM Ibu Endang Listyani S,S yang menyampaikan tema  “Situasi Kekerasan Seksual & Problematika Pendampingannya“. Di sampaikan  kekerasan seksual dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlah  serta beragam motifnya. Di dalam penaganananya juga mengalami banyak problematika, diantaranya :

  • Belum ada penyelesaian sistemik dan struktural, hanya seperti pemadaman kebakaran. Akar kejahatan ini tidak terlepas dari lingkaran persoalan sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan pendidikan.
  • Perlakuan hukum justru berpihak/melindungi pelaku dan merugikan rasa keadilan bagi korban.
  • Banyak kasus tidak sampai ke proses penuntutan karena hambatan kurangnya alat bukti.
  • Proses hukum memakan waktu lama dan berbelit-belit.
  • Mekanisme hukum acara pidana di Indonesia berorientasi pada perlindungan hak pelaku sebagai terdakwa/tersangka.
  • Belum adanya perlindungan khusus dan mekanisme pemulihan bagi korban yang disediakan oleh Negara.
  • Orientasi penyidik dan penuntut umum yang tidak lagi mewakili kepentingan perempuan korban.
  • Vonis pengadilan rendah: penerapan sanksi hukum diserahkan pada subjektivitas hakim.
  • Tidak ada sanksi kedinasan/disiplin yang tegas untuk memberikan efek jera.
  • Perempuan dewasa korban kekerasan seksual sulit mendapatkan hak-haknya melalui mekanisme hukum pidana:
  • Kasus perbudakan seksual (Kekerasan dalam Pacaran) à selalu ditolak pengaduannya oleh Kepolisian (dianggap suka-sama suka).
  • Kasus pelecehan seksual à selalu ditolak Kepolisian à kecuali jika ada/terjadi kekerasan fisik yang menyertainya.
  • Kasus trafficking untuk tujuan seksual à Kepolisian tidak mampu melanjutkan pengaduan korban (tidak cukupnya alat bukti, unsurnya dianggap tidak terpenuhi).
  • Proses hukum lama dan melelahkan, pemeriksaan menyudutkan korban, keterbatasan bukti, alasan suka sama suka/sama-sama turut menikmati. à mengkoreksi perilaku dan menyalahkan cara berbusana korban, menyalahkan korban karena datang ke tempat/rumah/kost pelaku, meragukan kesaksian korban, dan lain-lain à Aparat Penegak Hukum dan sebagian masyarakat (pengalaman dalam siaran radio).
  • Sering kali korban dan keluarganya tidak mendapatkan perlindungan hukum dari serangan dan ancaman pelaku à terlebih jika pelaku memiliki kewenangan/kekuasaan.
  • Berbeda jika korbannya anak à dapat dilaporkan hingga vonis PN.
  • Kasus kekerasan dalam rumah tangga terutama kasus kekerasan seksual dianggap bukan sebuah tindak kekerasan. Ketika kasus dilaporkan ke kepolisian maka upaya yang dilakukan adalah damai. Asumsi di institusi kepolisian merasa kekerasan seksual tidak bisa terjadi di dalam rumah tangga.
  • Korban KS (perkosaan dalam rumah tangga) tidak mengakses mekanisme hukum pidana untuk menuntut hak-haknya.
  • Memilih mekanisme hukum perdata (PA/perceraian/pemutusan hubungan perkawinan dengan pelaku).
  • Kasus-kasus perbudakan seksual dan trafiking anak:
  • Pelaku hanya dikenai tuntutan dan hukuman dengan UUPA
  • Tidak menggunakan UU No. 21 /2007 tentang PTPPO.
  • Tidak berfungsinya gugus tugas trafiking yang ada di beberapa Kab/Kota
  • Tidak adanya anggaran untuk pencegahan trafiking
  • Sikap BP3TKI yang belum berpihak kepada korban à menganggap dugaan kasus trafiking sebagai kesalahan administrasi.
  • Masih terdapat hukuman yang ringan bagi kasus percobaan perkosaan dengan alasan kurangnya bukti dan hanya kekerasan fisik saja yang diproses dengan pemberian  hukuman 7 bulan. Kekerasan fisik saja yang dianggap memiliki cukup  bukti tetapi percobaan untuk perkosaan yang mengakibatkan trauma pada korban belum dilihat. Hal ini tentunya tidak memberi efek jera bagi pelaku dan tidak ada keadilan bagi korban. Contoh: terjadi di wilayah Boyolali.
  • Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik atau tokoh masyarakat masih belum secara cepat ditangani pihak kepolisian. Bahkan pihak kepolisian atau penegak hukum memiliki pandangan yang semakin menyudutkan atau mencari kesalahan korban kekerasan seksual.
  • UU PKDRT belum mampu melindungi kelompok rentan (perempuan dan anak di wilayah domestik).
  • Pembaharuan hukum tidak diikuti perbaikan pola & mekanisme
  • Perempuan korban KDRT  justru mengalami kriminalisasi à pelapornya adalah suami atau keluarga suami.
  • Pemerintah Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur kekerasan seksual:
  • UU yang ada hanya memuat beberapa bentuk kekerasan seksual à kejahatan kesusilaan.

            Selanjutnya penyampaikan materi dari narasumber Komnas Perempuan yang diwakili oleh Ibu Sri Nurherwati mengambil tema “MENDORONG KOMITMEN PEMERINTAH DALAM PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL”. Ada beberapa upaya yang dilakukan KOMNAS PEREMPUAN terhadap Pemerintah antara lain:

  1. Merumuskan usulan tema kampanye nasional.
  2. Menyiapkan berbagai informasi yang terkait tema.
  3. Menyediakan desain tema yang bisa dipergunakan oleh mitra kampanye.
  4. Menyediakan dukungan narasumber untuk mendukung kegiatan kampanye di daerah.
  5. Menyediakan alat kampanye -terbatas- (pin, kaos, tas, kalender & buku agenda).
  6. Mengkompilasi agenda kegiatan yang akan dipublikasikan secara meluas melalui media massa, website, facebook Komnas Perempuan dan jaringan i
  7. Melakukan penggalangan dana (kampanye G-16) untuk mendukung kerja WCC.

Perwakilan POLDA, KomPol Sudarmono dalam materinya  menyampaikan diantaranya Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat (Korban KDRT) adalah (UU KDRT):

  • Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga  (pasal.11).
  • Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya unsur kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas  kemampuannya  untuk :
  • Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  • Memberikan perlindungan kepada korban;
  • Memberikan pertolongan darurat dan
  • Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan (pasal. 15).

Ada sesi tanya jawab yang dimoderator oleh Eko R. Fiaryanto dari LRC-KJHAM yang dibagi menjadi dua tahap. Kemudian ditutup dengan pengumuman lomba video kreatif kampanye anti kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual. (fitrihr/spekham.org).

1507620_547490098686807_144114193271237328_n

 

Lomba Video Kreatif Anti Kekerasan Seksual :

Juara 1 : Kelompok SMKN 4 Semarang.

Krisnawan Resi Syah Putra

Nurinda Delviana

Satria Aditama

Kresna Adetea

Ariq Rasyid Shiddiq

Wahyu Ismail

Video : https://www.youtube.com/watch?v=jP57e25-sh8

 

Juara 2 : Galih Setyawan N, S.Kom & Suryanto (Sukoharjo).

GnG Pictures.

Video : https://www.youtube.com/watch?v=Qd6Ds4K5fSY

 

Juara 3 : Nurlaila H (Semarang).

KOPRI (Korp. Perempuan PMII).

Juara 3 : https://www.youtube.com/watch?v=lhGXgD_PFz0

 

Favorit Viewer : Galih Setyawan N, S.Kom & Suryanto (Sukoharjo).

GnG Pictures.

Video : https://www.youtube.com/watch?v=Qd6Ds4K5fSY

Temuan Kesehatan Reproduksi sebagai Sebuah Refleksi Bersama

Pelatihan kesehatan reproduksi dilakukan oleh SPEK HAM di 14 Kelurahan di Surakarta, serta dilanjutkan dengan pemeriksaan IVA, IMS dan VCT di 14 Kelurahan yang sama pada tahun 2014. Dari total 531 peserta pemeriksaan IVA, IMS dan VCT, ditemui kasus IVA positif 39, IMS 269, VCT positif 1.

Adalah menjadi rekomendasi tersendiri bagi Dinas Kesehatan dan mitra-mitranya untuk bekerja secara terintegrasi dan berkesinambungan untuk lebih membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan reproduksi dan juga untuk mewujudkan layanan kesehatan reproduksi yang merata di setiap wilayah, sebagai bentuk tanggungjawab Negara terhadap DSCN13951kesehatan masyarakat. Hal ini menjadi harapan masyarakat, seperti yang diungkapkan salah satu peserta dalam pertemuan Jaringan Kota, Bu Maryam “Ketika kami mulai ikut kegiatan SPEK HAM maka kami menyadari pentingnya kespro dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Pemeriksaan yang dilakukan dengan bekerjasama dengan SPEK HAM bisa kami monitor, karena setelah selesai pemerikaan, kami langsung diberi hasilnya. Yang saat ini menjadi pertanyaan kami adalah apakah Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan tidak bisa mendampingi, mengembangkan dan mendekatkan akses layanan kepada masyarakat? Bagaimana kalau dikembangkan layanan pemeriksaan ke Solo Utara, karena kalau harus ke sangkrah itu jaraknya jauh. Ini adalah bukan tanggung jawab satu komponen tetapi tangggung jawab kita bersama. Biasanya kalaupun mengundang Legislatif merekapun tidak bisa memberi solusi. Seperti hari ini, saya lihat daftar undangannya ada dari Legislatif tapi tidak ada perwakilan yang datang. Bagaimana kalau kita membuat gerakan untuk menanggapi hal ini?

Dalam kesempatan pertemuan Jaringan Kota untuk Kesehatan Masyarakat yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dharma Wanita Kota Surakarta, 22 Desember 2014 ini, Ibu Endang dari Bapermas memberikan tanggapan “Hal tersebut bisa kita lakukan advokasi. Advokasi bisa dilakukan untuk mengubah kebijakan. Advokasi bisa dilakukan ketika kebijakan Pemerintah belum pas, belum berpihak. Dalam konteks ini kita perlu memeriksa apakah kebijakan kespro sudah tepat atau belum. Kadang-kadang kebijakan sudah tepat tetapi sinerginya yang kurang tepat. Usulan bu Efi juga bagus sekali yaitu untuk mendekatkan akses layanan ke masyarakat dengan menyediakan mobil sesuai kebutuhan. Misalnya tadi juga manahan programnya sangat bagus tetapi ketika tenaganya kurang maka pelayanannya juga kurang maksimal.”

(nuel oei/spekham.org)

DATA DAN ANALISA : PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN TAHUN 2014

Gambaran Umum

         Selama kurang lebih 16 tahun, yakni sejak tahun 1999, SPEK-HAM Surakarta telah melakukan penanganan kasus kekerasan gender terhadap perempuan dan anak di Solo Raya. Terhitung sejak Januari sampai dengan  November 2014 ini, SPEK-HAM telah menerima dan menangani 36 kasus kekerasan. Sebagai gambaran pengaduan dan penanganan kasus yang dilakukan SPEK-HAM dapat dilihat dari data tahun 2010 s/d 2014 sebagai berikut:

Tabel1

         Dari data diatas menunjukkan bahwa jumlah kasus yang ditangan SPEK-HAM dalam kurun waktu lima (5) tahun ini mengalami fluktuasi namun lebih cenderung meningkat. Secara khusus pada tahun 2014 ini terlihat mengalami peningkatan sebesar 17% kasus yang ditangani dibandingkan tahun 2013. Kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es hanya nampak permukaan saja, apalagi kasus kekerasan seksual. Selama ini masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang belum terlaporkan karena beranggapan sesuatu yang tabu jika di ketahui orang lain. Stigma di masyarakat juga cenderung masih menyalahkan korban karena dianggap perempuan penggoda dan memakai pakaian yang minim. Hal tersebut juga terus mencuat, terlebih ketika dilakukan dialog interaktif melalui radio juga bahwa perilaku berpakaian perempuan kerap disalahkan sebagai pengundang terjadinya kekerasan maupun pelecehan.

 Bentuk dan Jenis Kekerasan

         Secara umum dalam penanganan kasus, SPEK-HAM berupaya membagi dalam 5 bentuk yang kemudian didalamnya terdapat beberapa jenis kekerasan yang secara spesifik dialami oleh korban. Berdasarkan bentuk dan jenis kekerasan yang dialami, maka penanganan kasus yang dilakukan SPEK-HAM adalah sebagai berikut:Grafik1

         Dari grafik dapat terlihat bahwa hingga November 2014 bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) masih mendominasi yakni 26 kasus (72% ). Sedangkan  Pencabulan ada 5 kasus (14%),  Kekerasan Dalam Pacaran 3 kasus ( 8%),  dan Perkosaan 2 kasus (6%).  Kasus KDRT yang ditangani juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan yakni 27% dibandingakn dengan penanganan serupa di tahun 2013. Peningkatan ini menunjukkan bahwa sudah semakin banyak kasus yang dilaporkan dan semakin kuat juga pernyataan bahwa kasus KDRT bukan lagi sekedar persoalan pribadi.

Tren  dan Kecenderungan Kasus

           Kasus KDRT yang  SPEK-HAM tangani biasanya bersifat ganda, mengalami satu bentuk kekerasan disertai dengan bentuk kekerasan lainnya seperti sudah mengalami kekerasan fisik kemudian di telantarkan dan  di tinggal nikah siri.  Bentuk dan jenis  dari 26 kasus KDRT terdiri dari kekerasan fisik  31%, kekerasan  psikologis 35% dan penelantaran ekonomi  34%.

          Dari data pengaduan dan penanganan dari bulan Januari hingga November  2014,  bentuk kekerasan yang kedua yang mendominasi adalah kekerasan seksual ada 29%. Kekerasan seksual ini berupa perkosaan, pencabulan dan pelecehan. Angka kekerasan seksual inipun mengalami penigkatan dari tahun sebelumnya dan menunjukan kasus kekerasan seksual mesti menjadi perhatian keseluruhannya.

Karakteristik  Pelaku dan Korban

          Berdasarkan data, karakteristik pelaku dan korban dapat dilihat berdasarkan rentang usia. Berikut data usia  korban dan pelaku :

Tabel2

            Di lihat dari data karakteristik pelaku dan korban di atas kekerasan terjadi banyak pada usia produktif antara usia 25-40 tahun yang dapat dilihat bahwa korban pada rentang usia ini mencapai 17 orang atau sebesar 47%. Namun demikian dari data tersebut juga dapat dicatat bahwa kekerasan dapat terjadi pada hampir seluruh rentang usia, bahkan dalam rentang umur 6-12 tahun kami mencatat adanya satu korban berusia 6 tahun yang mengalami kekerasan seksual.  Yang perlu dicatat juga bahwa rentang usia pelaku terdapat pelaku yang berusai dibawah 18 tahun atau usia anak.

Data tingkat pendidikan korban dan pelaku:

Grafik2

           Dari data terlihat bahwa pelaku dan korban kekerasan bukan hanya pada tingkat pendidikan rendah saja tetapi juga bisa terjadi pada jenjang pendidikan tinggi. Data pelaku berdasarkan tingkat pendidikan yang memiliki pendidikan tingkat lanjutan atas maupun perguruan tinggi mencapai 58%. Pelaku yang tidak teridentifikasi tingkat pendidikanya juga cukup banyak ada 12 pelaku, sedangkan untuk korban dan pelaku yang paling banyak di jenjang pendidikan SLTA. Dari karakteristik tingkat pendidikan dan usia bisa dilihat,  kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi pada usia berapa saja  dan tingkat pendidikan yang beragam juga.

Data profesi korban dan pelaku:

Tabel3

          Dilihat dari jenis profesi  atau pekerjaan, dapat dilihat bahwa korban sebagian besar bekerja sebagai karyawan swasta (39%) dan ibu rumah tangga atau tidak bekerja (33%). Hal ini menunjukkan bahwa kerentanan terhadap kekerasan terhadap perempuan yang memiliki pekerjaan di ranah publik juga cukup tinggi bukan hanya pada IRT yang bekerja di ranah privat atau di rumah.

            Dari data diatas juga dapat dilihat bahwa kekeraan yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki pekerjaan maupun posisi yang dianggap baik oleh masyarakat juga mengalami penigkatan. Hal ini terlihat dari adanya kasus yang dilakukan oleh tokoh masyarakat, TNI/Polri, PNS dan guru yang mencapai 5 kasus. Dari 5 kasus yang terjadi tersebut perlu dicatat bahwa seluruhnya merupakan bentuk kekerasan seksual diantaranya pencabulan dan perkosaan. Yang perlu mendapat perhatian dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik maupun tokoh di masyarakat ini proses hukum yang dijalanai cenderung terhambat atau tidak ditangani secara cepat oleh institusi penegak hukum. Penegakan hukum bahkan terlihat tidak berpihak pada korban atau kalaupun sampai pada tahap pengadilan hanya memperoleh vonis hukuman yang ringan. Kondisi realitas penegakan hukum tersebut tentunya telah kembali menempatkan korban menjadi korban untuk kedua kalinya. Terdapat banyak hambatan bagi perempuan korban kekerasan seksual  untuk mendapatkan hak-haknya melalui mekanisme hukum pidana.

Tantangan dalam penanganan maupun pemulihan:

  • Kasus kekerasan dalam rumah tangga terutama kasus kekerasan seksual dianggap bukan sebuah tindak kekerasan. Ketika kasus dilaporkan ke kepolisian maka upaya yang dilakukan adalah damai. Asumsi di institusi kepolisian merasa kekerasan seksual tidak bisa terjadi di dalam rumah tangga.
  • Masih terdapat hukuman yang ringan bagi kasus percobaan perkosaan dengan alasan kurangnya bukti dan hanya kekerasan fisik saja yang diproses dengan pemberian  hukuman 7 bulan. Kekerasan fisik saja yang dianggap memiliki cukup  bukti tetapi percobaan untuk perkosaan yang mengakibatkan trauma pada korban belum di lihat. Hal ini tentunya tidak memberi efek jera bagi pelaku dan tidak ada keadilan bagi korban Kasus ini terjadi di wilayah Boyolali.
  • Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik atau tokoh masyarakat masih belum secara cepat ditangani pihak kepolisian. Bahkan pihak kepolisian atau penegak hukum memiliki pandangan yang semakin menyudutkan atau mencari kesalahan korban kekerasan seksual.

(Divisi PPKBM-2014/spekham.org)

Warna-Warni Seksualitas Perempuan dan Hak Kesehatan Reproduksi

Rabu, 3 Desember 2014, Talitakum bersama SPEK HAM Surakarta mengadakan diskus publik yang bertemakan “Warna-Warni Seksualitas Perempuan dan Hak Kesehatan Reproduksi” bertempat di Griya Solopos. Acara ini mendatangkan 4 narasumber, yaitu  Reny Kistiyanti (Direktur Talitakum), Endang Listiani (Direktur SPEK HAM), Ichwan Prasetyo (Jurnalis Solopos), dan T.A Harry Prapanca (Dosen Psikologi Universitas Srajana Wiyata Taman Siswa Yogyakarta).

IMG_20141205_074106Dalam pembahasan pertama, Reny Kristiyanti mengungkapkan tentang konsep SOGIEB yaitu singkatan dari Sexual Orientation, Gender Identity, Expression, and Body. Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bagian besar dari seksualitas individu dan formula yang mudah untuk lebih mengerti tentang konsep seksualitas. Maka, sebenarnya sex dan gender adalah sesuatu hal yang berbeda dimana sex dibawa sejak lahir, bersifat universal, bersifat biologis, tidak berubah dari waktu ke waktu. Sedangkan gender terbentuk secara sosial, bisa berubah dari waktu ke waktu, dan lebih kepada keragaman ciri. Yang diakui masyarakat kita hanya mengenal heterosexual yaitu pasangan lawan jenis namun bagaimana dengan perempuan yang tidak bisa mengambil kebijakan akan seksualitasnya? Perempuan non-mainstream sering mendapat deskriminasi masyarakat.

Seperti yang dikemukakan oleh Endang Listiani selaku Direktur SPEK HAM, bahwa perempuan non-mainsteam sulit untuk mendapat akses kesehatan ataupun akses informasi. Diskriminasi masih kental karena Undang-Undang di Indonesia seperti Undang-Undang Pornografi masih menganggap homoseksual adalah pelanggaran. Sedangkan dalam Undang-Undang kesehatan masih mengikat dengan pasangannya, yang berarti pasangan heteroseksual. Ini tentu akan menyulitkan homoseksual, khususnya perempuan non-mainstream atau lebih dikenal dengan lesbian untuk mengakses layanan kesehatan. Seharusnya jaminan kesehatan masyarakat sudah tidak bersyarat atau terikat dengan seksualitas. Hak mengakses kesehatan untuk kaum homoseksual harus ada.

Sedangkan menurut T.A Harry Prapanca  “Kepribadian tidak diturunkan secara genetik tetapi karena faktor lingkungan. Setiap orang sangat berpotensi menjadi homoseksual. Diskriminasi masyarakat yang kental juga dipengaruhi oleh media masa seperti koran. Masyarakat akan lebih percaya dengan hal yang diberitakan media masa.” Jurnalis Solopos Ichwan Presetyo mengatakan bahwa pendidikan gender juga harus ada dalam pers agar stigma yang ditunjukan dalam penulisan berita tentang homoseksual bisa berubah.

Membuka hak seksual memang masih dianggap kriminal di Indonesia. Strategi yang harus dilakukan adalah advokasi yang menggugah nurani seseorang tentang HAM.  Belajar untuk menghargai keragaman orientasi seksual juga harus ditumbuhkan. (indah sf/spekham.org/photo : indri suparno)