Search for:

DATA DAN ANALISA : PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN TAHUN 2014

Gambaran Umum

         Selama kurang lebih 16 tahun, yakni sejak tahun 1999, SPEK-HAM Surakarta telah melakukan penanganan kasus kekerasan gender terhadap perempuan dan anak di Solo Raya. Terhitung sejak Januari sampai dengan  November 2014 ini, SPEK-HAM telah menerima dan menangani 36 kasus kekerasan. Sebagai gambaran pengaduan dan penanganan kasus yang dilakukan SPEK-HAM dapat dilihat dari data tahun 2010 s/d 2014 sebagai berikut:

Tabel1

         Dari data diatas menunjukkan bahwa jumlah kasus yang ditangan SPEK-HAM dalam kurun waktu lima (5) tahun ini mengalami fluktuasi namun lebih cenderung meningkat. Secara khusus pada tahun 2014 ini terlihat mengalami peningkatan sebesar 17% kasus yang ditangani dibandingkan tahun 2013. Kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es hanya nampak permukaan saja, apalagi kasus kekerasan seksual. Selama ini masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang belum terlaporkan karena beranggapan sesuatu yang tabu jika di ketahui orang lain. Stigma di masyarakat juga cenderung masih menyalahkan korban karena dianggap perempuan penggoda dan memakai pakaian yang minim. Hal tersebut juga terus mencuat, terlebih ketika dilakukan dialog interaktif melalui radio juga bahwa perilaku berpakaian perempuan kerap disalahkan sebagai pengundang terjadinya kekerasan maupun pelecehan.

 Bentuk dan Jenis Kekerasan

         Secara umum dalam penanganan kasus, SPEK-HAM berupaya membagi dalam 5 bentuk yang kemudian didalamnya terdapat beberapa jenis kekerasan yang secara spesifik dialami oleh korban. Berdasarkan bentuk dan jenis kekerasan yang dialami, maka penanganan kasus yang dilakukan SPEK-HAM adalah sebagai berikut:Grafik1

         Dari grafik dapat terlihat bahwa hingga November 2014 bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) masih mendominasi yakni 26 kasus (72% ). Sedangkan  Pencabulan ada 5 kasus (14%),  Kekerasan Dalam Pacaran 3 kasus ( 8%),  dan Perkosaan 2 kasus (6%).  Kasus KDRT yang ditangani juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan yakni 27% dibandingakn dengan penanganan serupa di tahun 2013. Peningkatan ini menunjukkan bahwa sudah semakin banyak kasus yang dilaporkan dan semakin kuat juga pernyataan bahwa kasus KDRT bukan lagi sekedar persoalan pribadi.

Tren  dan Kecenderungan Kasus

           Kasus KDRT yang  SPEK-HAM tangani biasanya bersifat ganda, mengalami satu bentuk kekerasan disertai dengan bentuk kekerasan lainnya seperti sudah mengalami kekerasan fisik kemudian di telantarkan dan  di tinggal nikah siri.  Bentuk dan jenis  dari 26 kasus KDRT terdiri dari kekerasan fisik  31%, kekerasan  psikologis 35% dan penelantaran ekonomi  34%.

          Dari data pengaduan dan penanganan dari bulan Januari hingga November  2014,  bentuk kekerasan yang kedua yang mendominasi adalah kekerasan seksual ada 29%. Kekerasan seksual ini berupa perkosaan, pencabulan dan pelecehan. Angka kekerasan seksual inipun mengalami penigkatan dari tahun sebelumnya dan menunjukan kasus kekerasan seksual mesti menjadi perhatian keseluruhannya.

Karakteristik  Pelaku dan Korban

          Berdasarkan data, karakteristik pelaku dan korban dapat dilihat berdasarkan rentang usia. Berikut data usia  korban dan pelaku :

Tabel2

            Di lihat dari data karakteristik pelaku dan korban di atas kekerasan terjadi banyak pada usia produktif antara usia 25-40 tahun yang dapat dilihat bahwa korban pada rentang usia ini mencapai 17 orang atau sebesar 47%. Namun demikian dari data tersebut juga dapat dicatat bahwa kekerasan dapat terjadi pada hampir seluruh rentang usia, bahkan dalam rentang umur 6-12 tahun kami mencatat adanya satu korban berusia 6 tahun yang mengalami kekerasan seksual.  Yang perlu dicatat juga bahwa rentang usia pelaku terdapat pelaku yang berusai dibawah 18 tahun atau usia anak.

Data tingkat pendidikan korban dan pelaku:

Grafik2

           Dari data terlihat bahwa pelaku dan korban kekerasan bukan hanya pada tingkat pendidikan rendah saja tetapi juga bisa terjadi pada jenjang pendidikan tinggi. Data pelaku berdasarkan tingkat pendidikan yang memiliki pendidikan tingkat lanjutan atas maupun perguruan tinggi mencapai 58%. Pelaku yang tidak teridentifikasi tingkat pendidikanya juga cukup banyak ada 12 pelaku, sedangkan untuk korban dan pelaku yang paling banyak di jenjang pendidikan SLTA. Dari karakteristik tingkat pendidikan dan usia bisa dilihat,  kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi pada usia berapa saja  dan tingkat pendidikan yang beragam juga.

Data profesi korban dan pelaku:

Tabel3

          Dilihat dari jenis profesi  atau pekerjaan, dapat dilihat bahwa korban sebagian besar bekerja sebagai karyawan swasta (39%) dan ibu rumah tangga atau tidak bekerja (33%). Hal ini menunjukkan bahwa kerentanan terhadap kekerasan terhadap perempuan yang memiliki pekerjaan di ranah publik juga cukup tinggi bukan hanya pada IRT yang bekerja di ranah privat atau di rumah.

            Dari data diatas juga dapat dilihat bahwa kekeraan yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki pekerjaan maupun posisi yang dianggap baik oleh masyarakat juga mengalami penigkatan. Hal ini terlihat dari adanya kasus yang dilakukan oleh tokoh masyarakat, TNI/Polri, PNS dan guru yang mencapai 5 kasus. Dari 5 kasus yang terjadi tersebut perlu dicatat bahwa seluruhnya merupakan bentuk kekerasan seksual diantaranya pencabulan dan perkosaan. Yang perlu mendapat perhatian dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik maupun tokoh di masyarakat ini proses hukum yang dijalanai cenderung terhambat atau tidak ditangani secara cepat oleh institusi penegak hukum. Penegakan hukum bahkan terlihat tidak berpihak pada korban atau kalaupun sampai pada tahap pengadilan hanya memperoleh vonis hukuman yang ringan. Kondisi realitas penegakan hukum tersebut tentunya telah kembali menempatkan korban menjadi korban untuk kedua kalinya. Terdapat banyak hambatan bagi perempuan korban kekerasan seksual  untuk mendapatkan hak-haknya melalui mekanisme hukum pidana.

Tantangan dalam penanganan maupun pemulihan:

  • Kasus kekerasan dalam rumah tangga terutama kasus kekerasan seksual dianggap bukan sebuah tindak kekerasan. Ketika kasus dilaporkan ke kepolisian maka upaya yang dilakukan adalah damai. Asumsi di institusi kepolisian merasa kekerasan seksual tidak bisa terjadi di dalam rumah tangga.
  • Masih terdapat hukuman yang ringan bagi kasus percobaan perkosaan dengan alasan kurangnya bukti dan hanya kekerasan fisik saja yang diproses dengan pemberian  hukuman 7 bulan. Kekerasan fisik saja yang dianggap memiliki cukup  bukti tetapi percobaan untuk perkosaan yang mengakibatkan trauma pada korban belum di lihat. Hal ini tentunya tidak memberi efek jera bagi pelaku dan tidak ada keadilan bagi korban Kasus ini terjadi di wilayah Boyolali.
  • Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik atau tokoh masyarakat masih belum secara cepat ditangani pihak kepolisian. Bahkan pihak kepolisian atau penegak hukum memiliki pandangan yang semakin menyudutkan atau mencari kesalahan korban kekerasan seksual.

(Divisi PPKBM-2014/spekham.org)

Warna-Warni Seksualitas Perempuan dan Hak Kesehatan Reproduksi

Rabu, 3 Desember 2014, Talitakum bersama SPEK HAM Surakarta mengadakan diskus publik yang bertemakan “Warna-Warni Seksualitas Perempuan dan Hak Kesehatan Reproduksi” bertempat di Griya Solopos. Acara ini mendatangkan 4 narasumber, yaitu  Reny Kistiyanti (Direktur Talitakum), Endang Listiani (Direktur SPEK HAM), Ichwan Prasetyo (Jurnalis Solopos), dan T.A Harry Prapanca (Dosen Psikologi Universitas Srajana Wiyata Taman Siswa Yogyakarta).

IMG_20141205_074106Dalam pembahasan pertama, Reny Kristiyanti mengungkapkan tentang konsep SOGIEB yaitu singkatan dari Sexual Orientation, Gender Identity, Expression, and Body. Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bagian besar dari seksualitas individu dan formula yang mudah untuk lebih mengerti tentang konsep seksualitas. Maka, sebenarnya sex dan gender adalah sesuatu hal yang berbeda dimana sex dibawa sejak lahir, bersifat universal, bersifat biologis, tidak berubah dari waktu ke waktu. Sedangkan gender terbentuk secara sosial, bisa berubah dari waktu ke waktu, dan lebih kepada keragaman ciri. Yang diakui masyarakat kita hanya mengenal heterosexual yaitu pasangan lawan jenis namun bagaimana dengan perempuan yang tidak bisa mengambil kebijakan akan seksualitasnya? Perempuan non-mainstream sering mendapat deskriminasi masyarakat.

Seperti yang dikemukakan oleh Endang Listiani selaku Direktur SPEK HAM, bahwa perempuan non-mainsteam sulit untuk mendapat akses kesehatan ataupun akses informasi. Diskriminasi masih kental karena Undang-Undang di Indonesia seperti Undang-Undang Pornografi masih menganggap homoseksual adalah pelanggaran. Sedangkan dalam Undang-Undang kesehatan masih mengikat dengan pasangannya, yang berarti pasangan heteroseksual. Ini tentu akan menyulitkan homoseksual, khususnya perempuan non-mainstream atau lebih dikenal dengan lesbian untuk mengakses layanan kesehatan. Seharusnya jaminan kesehatan masyarakat sudah tidak bersyarat atau terikat dengan seksualitas. Hak mengakses kesehatan untuk kaum homoseksual harus ada.

Sedangkan menurut T.A Harry Prapanca  “Kepribadian tidak diturunkan secara genetik tetapi karena faktor lingkungan. Setiap orang sangat berpotensi menjadi homoseksual. Diskriminasi masyarakat yang kental juga dipengaruhi oleh media masa seperti koran. Masyarakat akan lebih percaya dengan hal yang diberitakan media masa.” Jurnalis Solopos Ichwan Presetyo mengatakan bahwa pendidikan gender juga harus ada dalam pers agar stigma yang ditunjukan dalam penulisan berita tentang homoseksual bisa berubah.

Membuka hak seksual memang masih dianggap kriminal di Indonesia. Strategi yang harus dilakukan adalah advokasi yang menggugah nurani seseorang tentang HAM.  Belajar untuk menghargai keragaman orientasi seksual juga harus ditumbuhkan. (indah sf/spekham.org/photo : indri suparno)

Menemukan Kembali Indonesia

“Menemukan Kembali Indonesia”

Suara Korban Membebaskan Belenggu Kekerasan Masa Lalu

“Pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia harus diungkap dan dituntaskan penyelesaiannya. Tercatat dalam dokumentasi database Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK), terdapat 900 lebih kasus dan 3000 lebih korban kekerasan dan pelanggran HAM berat, yang diantaranya adalah dengan ditemukannya 6 titik kuburan massal di Jawa Tengah” ungkap Winarso, Koordinator SekBer ’65 Surakarta dalam Peluncuran Buku dan Pemutaran Film “Menemukan Kembali Indonesia” yang dilaksanakan di Monumen Pers Solo, 26 November 2014.

Menemukan Kembali IndonesiaSalah satu hadirin, Rahman dari Gerakan Republik Indonesia (GRI) yang merupakan perkumpulan dari anak-anak dan keluarga PKI menuntut akan adanya pengakuan dan pemulihan nama baik dari Negara. Rahmat juga mengajak anak-anak dan keluarga dari korban pelanggaran HAM lainnya bersatu dan bergabung dalam usaha-usaha ini.

 “Negara harus melakukan pengakuan terhadap adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu dan masa sekarang, serta pengembalian nama baik korban dan keluarga korban kekerasan tersebut. Pengungkapan dan kemudian memotret serta mengurai pribadi-pribadi korban dan keluarganya secara detail, memotret bagaimana korban dan keluarganya bisa tegar dalam menghadapi kehidupan mereka, agar bisa dilakukan rehabilitasi secara tepat. Hasil dari potret ini juga bisa digunakan sebagai pembelajaran bagi generasi selanjutnya” tegas Vera Kartika Giantari, Anggota Komisi Warga, Komisi yang bertugas untuk mengumpulkan cerita dan kesaksian dari para korban pelanggaran HAM.

Peluncuran Buku dan Pemutaran Film “Menemukan Kembali Indonesia” merupakan salah satu kegiatan penyadaran bagi masyarakat bahwa ada hal-hal yang perlu diuangkap, terutama terkait dengan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

Kegiatan yang dihelat oleh Sekretariat Bersama ’65, Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran, serta Kementrian Komunikasi dan Informatika menghadirkan narasumber Winarso dari Sekretariat Bersama ’65 dan Vera Kartika Giantari dari Majelis Warga. (nuel/spekham.org)

Tentang KKPK

KKPK (Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran) adalah sebuah aliansi dari berbagai organisasi dan individu yang mendukung perjuangan dan penegakan HAM serta mendorong pertanggungjawaban Negara untuk penyelesaikan pelanggaran berat HAM. Pelanggaran berat HAM adalah kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, penderitaan fisik dan atau psikis yang berat, dan rusaknya martabat dan atau keluarga korban. Kekerasan yang dimaksud diantaranya termasuk pembunuhan, penghilangan paksa, penyiksaan, dan kekerasan seksual.

KKPK dibentuk tahun 2008, sebagai upaya advokasi dalam perumusan RUU KKR baru, setelah UU KKR 27/2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. KKPK mengusung nilai-nilai keragaman, transparan, akutantabilitas, dan demokratis. Dalam berkoalisi, KKPK memiliki prinsip untuk menjaga kesetaraan, solidaritas, imparsial/non-partisan, dialog, dan belajar dari pengalaman (evaluasi untuk memperbaiki kinerja).

KKPK menilai bahwa penyelesaian pelanggaran berat HAM tidak hanya berkaitan dengan pengakuan kebenaran, tetapi juga perlu mendorong berjalannya proses pengadilan, pemulihan/reparasi korban, dan memastikan agar pelanggaran tersebut tidak terulang.

Oleh karena itu KKPK mendorong agar Negara menjalankan kewajibannya dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM dan memastikan korban memperoleh hak mereka atas Kebenaran, Keadilan dan Reparasi; berupaya meningkatkan pemahaman dan inisiatif masyarakat mengenai pelanggaran berat HAM, termasuk kebenaran dari pelanggaran tersebut; dan berusaha menciptakan kondisi dan mekanisme agar masyarakat dapat mrngambil inisiatif untuk melakukan pemulihan korban. (www.kkpk.org)

Form Lomba Video Kreatif Anti Kekerasan Seksual

Pamflet Lomba Video Kreatif

Setiap tanggal 25 November hingga 10 Desember selalu diperingati sebagai 16 hari anti kekerasan terhadap (HAKTP). Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. 

Nah untuk itu SPEK-HAM Solo bersama LRC-KJHAM Semarang . Salah satu lembaga sosial yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak menantang kamu-kamu yang hoby narsis dan mengaku kreatif untuk ikutan membuat video kreatif.

Download formulir pendaftaran peserta individu : DISINI!

Download formulir pendaftaran peserta kelompok : DISINI!

Pra Koperasi SPEK HAM

“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945” UUD No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

SPEK HAM, 5 September 2014. Masyarakat seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi mempunyai tantangan tersendiri dari berbagai segi kehidupan ; Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Teknologi. Bertolak dari hal-hal tersebut dan juga melihat pada perkembangan kebutuhan dari stafnya seperti kebutuhan pribadi, kebutuhan yang menunjang pekerjaan, kebutuhan akan permodalan usaha dan lain sebagainya, maka pada tahun 2009, SPEK HAM mencoba mengadakan simpan pinjam bagi stafnya. Simpan pinjam ini merupakan benih adanya Pra Koperasi yang didirikan pada tahun 2011.

Melihat dari manfaat yang didapatkan, dengan berinisiasi dengan program-program yang saat ini sedang berjalan di kelompok dampingan SPEK HAM di beberapa Kelurahan di Solo dan Klaten, SPEK HAM mencoba untuk melakukan pembelajaran bersama terkait dengan pengelolaan keuangan kelompok. Pengalaman-pengalaman baru terkait dengan pengelolaan keuangan kelompok banyak didapatkan. Manfaat dirasakan dari adanya kegiatan ini, disamping juga tantangan-tantangan yang terjadi.

Melihat manfaat yang didapatkan dari adanya simpan pinjam dan Pra Koperasi ini, SPEK HAM berniat untuk beranjak kepada tingkatan yang lebih serius lagi yaitu mengubah Pra Koperasi menjadi Koperasi yang berbadan hukum. SPEK HAM juga mencoba merangkul dari pihak luar untuk menjadi anggota Koperasi, tidak terkecuali adalah kegiatan simpan pinjam yang saat ini berjalan di kelompok dampingan.

Tahap awal yang saat ini dilakukan SPEK HAM adalah dengan mengundang Dinas Koperasi dan UMKM untuk melakukan sosialisasi mengenai Koperasi kepada anggota Pra Koperasi SPEK HAM dan beberapa pengurus simpan pinjam di Komunitas. Perwakilan Pengurus simpan pinjam dari Kelurahan Kestalan, Gilingan, Kemlayan, Sewu dan Joyosuran dengan antusias melakukan tanya jawab dengan Dinas Koperasi dan UMKM yang diwakili oleh Ibu Purni.

Harapannya adalah Pra Koperasi SPEK HAM dan simpan pinjam di kelompok dampingan bisa berinisiasi menjadi Koperasi yang berbadan hukum yang akan lebih mensejahterakan anggotanya. (nuel oei/spekham.org)

Mau Dibawa ke Mana Solo…???

Solo saat ini sedang menjadi sorotan publik, sejak dipimpin oleh Walikota Joko Widodo. Kota Solo yang terkenal dengan budaya Jawanya yang masih sangat kental yang pada saat ini pembangunan di Kota Solo itu sendiri menjadi semakin agresif namun tak juga melunturkan budaya lokal, terlebih saat Pemerintahan Kota ini dipimpin oleh sosok Joko Widodo atau lebih dikenal dengan Jokowi. Perlu ditelusuri secara mendalam, perkembangan Kota Solo sekarang ini apakah sudah menjadi dambaan masyarakat Solo itu sendiri atau bahkan akan menjadi “lubang buaya” bagi tuan rumahnya.

Menurut Badan Pusat Statistik Surakarta (2010), bahwa kepadatan penduduk di Surakarta mencapai 11.431 orang per kilometer persegi dengan luas wilayah Solo hanya 44 kilometer persegi. Bisa dibayangkan betapa sempitnya wilayah Solo sekarang ini jika pada tahun 2010 saja sudah menunjukkan angka kepadatan yang signifikan. Jika dilihat secara fisik, Solo sudah seperti kota metropolitan karena banyak pusat komersial yang berdiri di sepanjang jalan akses kota.

Solo 2Sehubungan dengan akan diadakannya Pemilihan Kepala Daerah, melalui Rembug Solo yang digawangi oleh Solopos, bertajuk “Solo Mau dibawa Kemana..?” yang berlangsung pada hari Rabu, 20 Agustus 2014 di Griya Solopos, dengan mendatangkan narasumber Ir. Kusumastuti MURP (Pengamat Tata Kota UNS) dan Dr. Anton A. Setyawan, SE. Msi (Pengamat Ekonomi UMS), yang dihadiri juga oleh anggota DPRD Solo, Umar Hasyim dan Direktur LSM SPEK-HAM, Endang Listyani, tak luput juga para Pemangku Partai Politik yang ada di Solo, juga perwakilan masyarakat umum Solo. Dalam forum Rembug ini diharapkan masyarakat mampu memberi kontribusi dalam memberikan gambaran siapa calon Walikota Solo tahun 2015 nanti.

Ada beberapa potensi akar permasalahan yang dirumuskan dalam Rembug ini, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh calon Walikota Solo yang menjabat, diantaranya :

  1. Pembangunan pasar modern yang menggeser peran pasar tradisional. Karena Pemerintah Kota dianggap belum mampu memberi gambaran keberlanjutan pasar tradisional dan mengembangkan ekonomi kerakyatan.
  2. Perijinan pembangunan hotel yang semakin marak di Solo menjadikan Kota Solo terancam tidak memiliki ruang terbuka hijau, padahal ruang terbuka hijau di kota itu syaratnya 30% dari luas wilayah, sedangkan Solo baru memenuhi 20%.
  3. Pelayanan kesehatan yang masih berbasis kuratif/pengobatan, bukan diawali dari akar masalah yang timbul atau preventif (pencegahan), sehingga masih ditemukan beberapa masyarakat Solo yang menjadi penderita suatu penyakit, serta masih banyaknya Puskesmas di Solo Raya yang tidak ada dokter prakteknya.
  4. Buruknya drainase (belum tertuang dalam Musrenbangkel). Solo merupakan kota pemukiman padat penduduk sehingga masih terdapat masyarakat yang membuang sampah di saluran air sehingga mempengaruhi kualitas sumber air yang ada, padahal Solo sendiri tidak memiliki sumber air yang cukup untuk didistribusikan.
  5. Permasalahan pengelolaan sampah yang belum terealisasi sampai saat ini, sehingga belum ada bentuk pengolahan sampah terpadu tingkat kota yang dicanangkan dalam Perda.
  6. Peningkatan ekonomi kreatif yang masih macet. Hal ini dibuktikan dengan kurangnya koordinasi dan sikap kooperatif untuk pengembangan budaya yang ada di Solo dengan pembangunan fisik Kota sehingga slogan “Solo The Spirit of Java” tidak tercipta pada saat ini.
  7. Pembentukan dan pengesahan Perda Partisipatif. Ini diharapkan akan memberi ruang lebar kepada masyarakat Solo pada umumnya untuk berperan aktif membangun dan mengembangkan Kota tempat tinggal mereka secara menyeluruh (bukan hanya fisik, tapi managerialnya) karena salama ini Perda tersebut tidak pernah dihiraukan oleh Pemerintah kota.

Ada beberapa pandangan dari para Pakar yang datang, untuk mampu mengatasi permasalahan yang ada. Ir. Kusumastuti MURP (Pengamat Tata Kota UNS) mengungkapkan bahwa selain terbangunnya kerjasama yang baik secara kewilayahan (Solo Raya), juga ada gambaran tentang perlunya dibentuk “Solo Community Center”, yang diharapkan akan menjadi wadah bagi seluruh aliansi yang ada, termasuk masyarakat umum Solo untuk berdiskusi bersama, berdedikasi, dan berkarya memajukan kota. Beliau memplotkan bahwa revolusi mental mampu memberi perubahan di kota Solo.

Sedangkan menurut Pengamat Ekonomi UMS Dr. Anton A. Setyawan, SE. Msi, memaparkan bahwa :

  • Solo akan mampu memajukan ekonomi kerakyatannya dengan menjadikan pasar-pasar tradisional yang ada sebagai pusat pendistribusian barang atau bahan yang dibutuhkan. Dan menjadikan perdagangan (pengolahan produk) sebagai sistem utama peningkatan ekonomi Kota Solo.
  • Selain itu, para pelaku pasar modern (minimarket dan sejenisnya) dipastikan tidak mudah mengkases bahan mentah dari para petani di Solo Raya.
  • Dari sekitar 63 Perguruan Tinggi yang ada, diharapkan ada Perguruan Tinggi di Solo yang khusus untuk kebutuhan riset.

Disayangkan Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo tidak dapat hadir dikarenakan memenuhi panggilan tugas oleh Joko Widodo (Mantan Walikota Solo) ke Jakarta. Namun hal ini tidak menyurutkan semangat para peserta yang ada. Semua yang terlibat dalam rembug itu berharap pada Anggota Dewan yang hadir untuk lebih peka menyimpulkan aspirasi yang tertuang sebagai pertimbangan pemilihan Calon Walikota. Selain itu, diharapkan Calon yang diusung oleh Partai Politik merupakan seseorang yang berkompeten dan memiliki visi yang mampu menegakkan PERDA.(murni/spekham.org)