Search for:

Soroti Implementasi PP Nomor 61 Tahun 2014, SPEK-HAM Gelar Diskusi Publik

Isu tentang kesehatan reproduksi belum menjadi perhatian dari pemerintah, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini. Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertema implementasi PP nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi pada Kamis, 26/8 lewat media zoom meeting.

Rahayu Purwaningsih, Direktur SPEK-HAM yang menjadi Narasumber Kegiatan ini, menyatakan di Jateng Angka Kematian Ibu (AKI) masih tinggi. Tahun 2018 tercatat 421 kasus, 2019: 416 dan 2020: 530 kasus. Menurutnya program Jateng Gayeng Nginceng Wong Meteng harus dievaluasi kembali untuk melihat tingkat keberhasilannya. Dibutuhkan peran dari banyak pihak, pemerintah maupun swasta dan tentu saja dukungan dari pasangan atau suami.

Dibagian lain soroton publik terhadap Peraturan Pemerintah ini adalah tentang kontroversi pada pasal 75 yang menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan apabila ada kedaruratan medis dan/atau korban perkosaan.

Masih menurut Rahayu, aborsi dilarang dalam KUHP dan semua pihak yang terlibat akan mendapatkan sanksi kurungan pidana, namun pada Undang-Undang Kesehatan No. 36 dan pada PP No 61 Tahun 2014 tindakan aborsi masih bisa dilakukan dengan beberapa pra-syarat. “Tindakan ini memerlukan assessment yang teliti dari pihak medis dan tanpa adanya paksaan. Namun dalam PP No. 61 tahun 2014, aborsi hanya dapat dilakukan kurang dari 42 hari, sedangkan banyak kasus perkosaan yang tidak berani melapor secepatnya, “ungkap Rahayu.  

Sementara itu dr. Retno dari Puskesmas Sangkrah menyampaikan bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan edukasi tentang kesehatan reproduksi bagi calon pengantin, pemeriksaan kesehatan yang meliputi Hemoglobin (Hb), golongan darah, vaksinasi dan sebagainya. Hal ini sebagai upaya untuk menurunkan angka kasus kesehatan reproduksi.   

Peserta lain Sumilir Wijayanti dari Bappeda Surakarta, menyatakan akses pemenuhan hak perempuan dan anak terus kita dorong, misalnya dengan program kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah. Menurutnya program kesehatan reproduksi perlu mendapat dukungan serius dari para pihak yang mengampu, termasuk melakukan internalisasi isu ini di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah. Diskusi Publik ini melibatkan 28 orang yang terdiri dari berbagai macam unsur, Bappeda Surakarta, Dinas Kesehatan Surakarta, Dinas PPPAPM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Unit PPA Polres Surakarta, UPT PTPAS, RSUD, Ngipang, RSUD. Moewardi, Puskesmas Sangkrah, Puskesmas Manahan, Yayasan KAKAK, Talitakum, Kader Kesehatan Kelurahan Purwosari, Kader Kesehatan Kelurahan Gilingan, Kader Kesehatan Kelurahan Sewu, Radio Immanuel dan Solopos. Henrico Fajar-Divisi Kesmas SPEK-HAM

Jalan Panjang Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual

Menurut pengakuan orang tua korban, kasus ini sudah terjadi sejak 27 April 2021, kami menerima kasus Kekerasan Seksual Sodomi di salah satu kelurahan di Surakarta. Saat pertama kami menerima ada rasa terkejut dan membuat kami menjadi prihatin dan miris, terduga pelaku dan korban semua anak – anak (ada yang berumur 7 tahun, 9 tahun) dan jumlah korban lebih dari 8 orang. Saat kami melakukan assement pertama setelah ada pengaduan ke SPEK-HAM, kami menemukan tindakan Kekerasan Seksual juga diiringi dengan Kekerasan Fisik yang diterima oleh korban sehingga membuat para korban takut dengan ancaman dari pelaku.

Suasana sesi konseling bersama PTPAS (Pemberdayaan Perempuan Perlindingan Anak Kota Surakarta)

sekolah diliburkan karena pandemi yang melanda. Karena tidak ada sekolah dan orang tua yang bekerja membuat anak – anak ini kurang diawasi dalam bergaul dan bermain dengan teman – temannya. Pelaku dan korban merupakan teman bermain yang berasal dari satu lingkungan yang sama. Orang tua korban dan pelaku saling mengenal satu sama lain karena merupakan tetangga dan memiliki hubungan penyewa dan pemilik kos.

Ketika orang tua korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, mereka meminta kejelasan informasi dari orang tua pelaku. Orang tua pelaku tidak menaggapi aduan orang tua korban justru menantang orang tua korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Disamping adanya tantangan dari orang tua pelaku, orang tua korban cukup khawatir apabila mereka melaporkan pelaku ke pihak berwajib, sebab mereka takut diusir dari rumah kos. Setelah banyak pertimbangan serta konsultasi dan konseling dengan SPEK-HAM, orang tua korban bersepakat untuk mengadukan kasusnya dengan harapan tidak ada korban lagi serta untuk menuntut keadilan bagi anaknya.

Dalam penanganan kasus kami bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Pemberbayaan Perempuan Perluindungan Anak Kota Surakarta atau kami biasa menyebut PTPAS. Kerjasama kami untuk pendampingan secara psikososial serta pemulihan bagi korban yang semuanya usiannya dibawah 11 tahun. PTPAS juga siap memberi bantuan rumah aman bagi korban apabila mereka mendapat tindakan pengusiran dari orang tua pelaku. Setelah PTPAS memperoleh keterangan yang cukup dan mental korban sudah dirasa cukup stabil kemudian keluarga korban yang didampingi dari SPEK-HAM melakukan pelaporan ke Polres Kota Surakarta. Setelah beberapa korban dan orang tua korban dimintai keterangan pihak kepolisian kemudian ada salah satu korban yang dirujuk untuk segera melakukan visum  sebagai proses selanjutnya.

Sampai saat sekarang proses masih berjalan di Polres Kota Surakarta dengan tambahan keterangan korban maupun keterangan dari saksi – saksi yang ada. Selain pelaporan di Polres Kota Surakarta, SPEK-HAM bersama PTPAS Surakarta juga melakukan sosialisasi tentang bahaya pornografi di Kelurahan Gilingan. Sosialisasi ini diharapkan mampu memberi kesadaran pada orang tua mengenai bahaya pornografi dan undang undang perlindungan anak. Jalan panjang masih kami tempuh untuk mendampingi akses keadilan bagi korban Kekerasan Seksual Sodomi pada anak. Selain korban dibawah umur, saat terjadi pertama kali sodomi dengan jangka waktu pelaporan ke kepolisian waktunya berselang lama sehingga ada tantangan dalam visumnya. (Aflian – Mahasiswa Hubungan International UNIBRAW)

BELAJAR PENGELOLAAN BANK SAMPAH DI GAJAH PUTIH

Perwakilan dari Kelurahan Bulu Lor, Semarang

Bank sampah Gajah Putih merasa bangga dengan adanya kunjungan 50 orang tamu  dari masyarakat Kelurahan Bulu Lor Kecamatan Semarang pada hari Minggu, tanggal, 18 Oktober 2020 yang dipimpin langsung oleh Bapak Drs. Wisnu Nugroho selaku Lurah Bulu Lor.

Tujuan kunjungan untuk menambah wawasan dan pengalaman warga Kelurahan Bulu tentang pengelolaan bank sampah.  Menurut Lurah Bulu, Bank Sampah Gajah putih menjadi percontohan Kampung Iklim. Sudah dikenal menjadi lokasi kunjungan tamu dari luar daerah  maupun untuk pratek belajar dari mahasiswa yang menyelesaikan studinya.

“Di Bank Sampah Gajah Putih ini kami akan ikut belajar bagaimana caranya membentuk bank sampah dan bisa mengakses program pemerintah” ungkap Lurah Bulu. Di Kelurahan Bulu Semarang, juga sudah terbentuk kelompok WALINGGANA (Wanita Peduli Lingkungan dan Tanggap Bencana) yang memiliki program pelestarian lingkungan dan penanggulangan bencana.

Prestasi Bank Sampah Gajah Putih antara lain juara tiga Lomba Kali Bersih tingkat kota, juara PHBS tingkat kota dan Juara Lomba Hatinya PKK tingkat Propinsi Jawa Tengah.  Pengelolaan Bank Sampah yang dilakukan secara kontinyu seperti jadwal rutin penimbangan sampah yang diadakan setiap minggu kedua dan minggu keempat menjadi nilai positif yang bisa dipelajari oleh peserta kunjungan. Selain juga kegiatan pengelolaan 3 R dari ibu- ibu anggota bank sampah menjadikan Bank Sampah Gajah Putih layak disebut Bank Sampah terpadu.  (Soepadmin)

Koordinasi Jejaring Penanganan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kekerasan Seksual terhadap anak membawa dampak berat serta kompleks terutama jika pelaku adalah orang terdekatnya. Penanganan yang dilakukan bukan hanya pendampingan hukum saja tetapi penanganan secara komprehensif dari litigasi maupun non-litigasinya. Pada bulan Mei 2020 kami mendapatkan pengaduan kasus Kekerasan Seksual dengan kompleksitas persoalan serta kebutuhan. Kami menyadari sebagai lembaga layanan bagi perempuan korban ada beberapa layanan yang tidak bisa kami fasiltasi seluruhnya. Sebagai bentuk untuk memberikan layanan bagi korban secara konperhensif serta pemenuhan aspek keadilan bagi korban serta kebutuhannya maka kami mengakseskan pada jejaring layanan lainnya yaitu layanan di P2TP2A.

Kami mengundang P2TP2A Kabupaten Karanganyar, kabupaten Boyolali, Kota Solo serta guru Bimbingan Konseling asal korban sekolah yang menjadi pendamping disekolah. Sebelum mengakseskan layanan kebutuhan korban lainnya diluar dari layanan pendampingan hukum maka kami menfasilitasi pertemuan koordinasi jejaring tersebut untuk mengakseskan layanan maupun berbagi peran pendampingan yang akan dilakukan. Hal tersebut kami lakukan dikarenakan lokasi kejadian korban berada di Kabupaten Boyolali, rumah dan tempat tinggal di Kabupaten Karanganyar serta sekolah di Kota Solo. Selain itu penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak tidak hanya bisa dilihat dari sisi pendampingan hukum namun juga harus diiringi dengan pendampingan kesehatan dan psikologi baik itu bagi korban dan keluarga. Hal lainnya SPEK-HAM melakukan jejaring dengan institusi pemerintah adalah untuk mendorong negara turut ambil bagian karena pemenuhan Perlindungan Hukum bagi Warga Negara non-diskriminasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Negara.

Pada 25 Juni 2020 bertempat di Warung Makan Pecel Laris Manis, Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) mengundang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Boyolali, Karanganyar dan Surakarta dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Dalam hal berjejaring, SPEK-HAM mengandalkan komunikasi yang transparan dan hal itu juga yang diterapkan ketika melakukan koordinasi kasus pada 25 Juni 2020. Pada saat itu pembagian peran dibicarakan bersama dan monitoring dilakukan melalui Whatsapps Group.  (Liza dan Fitri)

CATAHU SPEK-HAM 2020 “Data Bicara,Tegakkan Supremasi Hukum Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk Keadilan Korban”

Ilustrasi korban kekerasan

Kasus kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan jumlah serta keberagaman modusnya. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2019 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan (Komnas Perempuan), diketahui ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018, naik 14% dari tahun sebelumnya sebanyak 348.466.

Setiap tahun Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia melakukan launching data kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang diolah dari data pengaduan korban SPEK-HAM serta dari P2TP2A se Solo raya untuk melihat trend kasus. Launching data kasus tersebut kami upayakan untuk melakukan publikasi data kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang kami tangani sebagai pembelajaran bagi masyarakat secara luas maupun bahan advokasi ke Pemerintah Daerah.

Trend kasus kekerasan yang terjadi adalah kekerasan dalam Rumah  Tangga  (KDRT). Jumlah kasus KDRT di Solo Raya itu antara lain, Sukoharjo ada 19 kasus, Sragen 6 kasus, Solo 36 kasus, Karanganyar 23 kasus, Boyolali 3 kasus, Klaten 10 kasus dan Wonogiri 11 kasus. Dari data tersebut bahwa kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini seperti fenomena  gunung es, karena yang terlihat hanya puncaknya banyak kasus yang terjadi tapi hanya sedikit yang berani melapor. Kasus kekerasan seksual menjadi benar-benar sulit diberantas karena terdapat berbagai kelemahan. Seperti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Ada beberapa rekomendasi yang kami berikan untuk perbaikan proses penanganan korban kekerasan berbasis gender diantaranya : Adanya dukungan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan bagi korban dari pemerintah, Adanya terobosan hukum untuk korban kekerasan seksual dukungan untuk pengesahan RUU-PKS. Jangan sampai korban KS akan mengalami kekerasan lagi dalam proses yang harus mereka lalui, Supremasi hukum UUPKDRT untuk keadilan korban oleh APH dan pemerintah. Penegakkan yang lebih jauh, penegakan hukum yang lebih berkeadilan hukum.

Untuk data dan analisa lengkapnya bisa di download disini

“KAMI PERLU MENYESUAIKAN DIRI” Situasi Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan terhadap Perempuan disaat COVID -19.

Sidang Zoom di PN Surakarta

11 Mei 2020, Pengadilan Negeri Surakarta. Masih dengan rasa ketakutan dan juga was – was dengan penularan COVID -19 kami melakukan pendampingan hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Perasaan was – was dan kekhawatiran kami tinggalkan sementara waktu demi pendampingan korban yang kami lakukan. Sejak tahun 2014 hingga tahun 2020 ini kami mendapatkan support dari MAMPU dalam program “Pemulihan Transformatif: dari Inisiatif Perempuan Korban Kekerasan Menjadi Tanggung Jawab Negara”, dengan salah satu programnya memastikan keadilan bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan terpenuhi.

Pengadilan Negeri buka seperti biasanya walaupun ada banyak perubahan situasi disaat COVID -19 ini. Jadwal sidang mengalami perubahan dan kemunduran tanggal atau ada reschedule yang dilakukan Pengadilan. Jam kerja juga dibatasi, kalau dulu sebelum ada COVID-19 sidang sampai jam 17.00 WIB masih bisa berlangsung tetapi sekarang Jam 15.30 WIB sudah tidak ada sidang lagi. Pembatasan teman bagi pendampingan korban juga dibatasi. Dulu saat situasi masih normal keluarga korban bisa menemani korban untuk bersidang sekarang disituasi COVID-19 kemudian hanya pendamping hukum dan korban serta Jaksa saja yang bias mendampingi.

Persidangan juga tidak melakukan tatap muka antara Jaksa, Hakim, pendamping maupun Korban tetapi memakai  webinar menggunakan aplikasi Zoom. Bagi korban sebagai ruang untuk melakukan telekonferens mengunakan aplikasi Zoom berada di Kejaksaan serta audio suaranya bisa didengar oleh orang – orang diluar ruang Kejaksaan. Situasi sidang memang tertutup dan ada batasan pendamping tetapi dalam kesaksian yang disampaikan oleh korban bisa didengar dari luar ruangan. Hal tersebut kemudian kadang kala membuat ketidaknyaman bagi korban sendiri setelah keluar dari ruang Kejaksaan.

Perasaan tidak nyaman bagi korban kemudian mempengaruhi akan pendampingan selanjutnya.  Bagaimana  pendamping  kemudian perlu mempersiapkan kembali korban untuk rileks dan tidak trauma lagi untuk mengikuti sidang selanjutnya diluar rasa was – was akan kena dampak tertular COVID -19.  Jaga jarak yang kemudian perlu dilakukan bagi pendamping juga sering kali tidak bisa dilakukan. Korban dan keluarga sering kali disaat berbicara suka dekat – dekat dan pemakain masker belum maksimal. Pendamping sering kemudian mengingatkan untuk tetap jaga protocol kesehatan. Sadar tidak sadar kemudian ada perubahan yang perlu kami lakukan dalam pendampingan disituasi COVID-19 ini dengan tetap mematuhi protocol pendampingan pada korban serta protocol kesehatan. (Dinarasikan oleh: Fitri Haryani,  Email : fitrijunanto@yahoo.com or fitrijunanto@gmail.com )

Cegah Perkawinan Anak Lewat Pendekatan Agama dan Budaya

Talkshow Online

Hal tersebut mengemuka dalam Talkshow On Line Via Zoom “Menuju Jawa Tengah Bebas Perkawinan Anak” yang diselenggarakan SPEK-HAM dan Yayasan Kesehatan Perempuan dalam program Mampu pada Kamis 4/6. Talkshow yang dipandu oleh Fitri Haryani dari SPEK-HAM ini menghadirkan narasumber Nawal Nur Arafah Yasin, Ketua Umum BKOW Jawa Tengah dan Akademisi. Indriati Suparno, Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan 2015-2019 dan Rahayu Purwaningsih, Direktur Yayasan SPEK-HAM.

Disampaikan Nawal Nur Arafah bahwa sudah saatnya masyarakat diedukasi untuk memahami dampak perkawinan anak. “Hentikan segala tafsir agama yang keliru dan hentikan praktik budaya yang merugikan perempuan”, ungkap Nawal. Dia menambahkan untuk meluruskan tafsir agama bukan hanya menjadi tugas tokoh agama saja, tetapi semua elemen masyarakat juga harus turut ambil bagian.

Dibagian lain dia menyambut baik dan mengapresiasi disahkannya UU No. 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang batas minimal usia perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Menurutnya ini adalah langkah maju untuk mengakhiri persoalan hukum perkawinan anak. Selain itu diharapkan pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi anak menjadi terpenuhi, angka kematian ibu dan anak menurun. Sementara itu kasus stunting, KDRT dan tindak pidana perdagangan orangdiharapkan juga menurun setelah UU ini diterapkan.

Sementara itu Indriati Suparno memaknai disahkannya UU ini yang disebutnya sebagai perubahan terbatas sebagai momentum yang luas untuk berbenah dan mewujudkan kesetaraan gender secara lebih masif. Walaupun menurutnya masih ada kelemahan karena masih mengatur tentang dispensasi perkawinan. Oleh karena itu pengawasan dalam implementasinya di tengah-tengah masyarakat perlu dilakukan.

Dia menambahkan walaupun sudah ada aturan ini tidak lantas menurunkan angka penurunan perkawinan anak. “Jateng nomor 7 terkait kasus perkawinan anak ini PR kita bersama, sementara Indonesia ada di peringkat 10 di dunia terkait kasus perkawinan anak menurut UNICEF”, ungkap Indri. Hal ini mestinya menjadi keharusan untuk terus melakukan advokasi agar kasus perkawinan anak menurun. Perkawinan anak bukan hanya masalah diranah tindakan yuridis formal tetapi juga masalah budaya yang masih mengakar di masyarakat.

“Kita sama-sama tahu, beberapa ketentuan hukum adat ada dalam amandemen KUHP. Di CEDAW juga sudah diatur, tetapi Indonesia belum mengimplementasikannya dengan baik. Perempuan rentan menjadi korban kekerasan dan putus sekolah. Oleh karena itu mestinya kalau memahami undang-undang ini perempuan korban kekerasan, tidak boleh dirujuk untuk melakukan perkawinan anak”, ungkap Indri.

Masih menurut Indri kasus-kasus perkawinan anak sebenarnya berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Perkawinan anak yang terjadi seringkali bukan kesepakatan kedua belah pihak. Advokasi harus terus dilakukan. Langkah di tingkat nasional tidak berhenti pada amandemen ini. Kegiatan yang harus dilakukan bisa mulai dari peningkatan kapasitas di tingkat komunitas. Pemerintah melalui Bappenas sudah meluncurkan strategi untuk pengurangan perkawinan anak. Di daerah sudah ada program kota layak anak, wajib belajar 12 tahun, ini merupakan bagian untuk pencegahan perkawinan anak. Hal lainnya adalah SDG’S yang harus dicapai di tahun 2030 yang bisa menjadi pedoman dan rekomendasi di tingkat nasional maupun daerah.

Sementara itu Rahayu Purwaningsih menyampaikan bahwa SPEK-HAM bekerja secara spesifik bekerja pada isu kekerasan dan kesehatan reproduksi. Faktanya situasi perkawinan anak karena kehamilan tidak diinginkan seringkali terjadi. “Perkawinan anak itu ada banyak sekali resikonya, misalnya saat hamil diusia 17 tahun ke bawah faktanya pendarahannya tidak bisa dihentikan, dampak lainnya secara psikologis dan ekonomi yang belum siap. Hal lain berdampak pula pada berat badan bayi rendah, kematian ibu dan stunting. Kemudian resiko terjadinya kanker serviks tinggi sebesar 17,2% dan 30% berisiko mengalami kanker payudara”, ungkap Ayu.  

Masih menurut Ayu, di Kabupaten Klaten yang menjadi salah satu wilayah intervensi SPEK-HAM ditemukan kasus kehamilan pada remaja di tahun 2016: 295 bersalin: 206, tahun 2017: 295 bersalin: 136, tahun 2018: 450 bersalin: 197 dan di tahun 2019 315, bersalin:144. Lebih lanjut dia menyambut gembira aturan tentang syarat minimal usia perkawinan dalam undang-undang ini. Selanjutnya dia berharap adanya edukasi kepada masyarakat luas lewat media massa dan media sosial, sehingga kasus perkawinan anak dapat menurun.

Sebagai informasi kegiatan Talkshow on line via zoom berlangsung selama 2 jam lebih dan diikuti oleh 73 orang peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, terdiri dari Akademisi, PNS, Pelajar atau Mahasiswa, Pegiat isu anak, Aktivis Perempuan, dan sebagainya. Henrico Fajar K.W (Divisi Kesmas SPEK-HAM)    

MANFAAT PEREMPUAN IKUT MENABUNG DI PRA KOPRASI SRIKANDI

Ibu Dita
Anggota Pra Koperasi Srikandi

Di dalam situasi pandemic Covid19 yang meresahkan saat ini, kita belum tahu sampai kapan selesainya. Namun harapan dan optimisme selalu ada. Seorang anggota kelompok perempuan Srikandi Kelurahan Gilingan Kota Surakarta merasa beruntung, dia Dita Apriliana ibu muda umur 25 tahun, menyampaikan senang dengan ikut bergabung dalam Kelompok Perempuan Srikandi di RW 05 Kelurahan Gilingan-Surakarta, banyak manfaat yang didapatkan.

Salah satunya dengan mengikuti Pra Koperasi Simpan Pinjam. Dengan menjadi anggota pra koperasi, sedikit demi sedikit dapat menyisihkan tabungan sukarela yang dibagi setiap menjelang Lebaran. Saat ditanya oleh pendamping, Dita mendapat tabungan sukarela yang yang paling banyak diantara anggota yang lain, sebesar Rp 1.111.000, – (Satu juta seratus sebelas ribu rupiah). Uang tersebut sangat bermanfaat untuk tambahan biaya hidup saat masa pandemic Covid19, membayar pendaftarkan anak saya masuk ke TK. “Saya merasa senang dan akan saya tingkatkan lagi tabunganya karena anak sudah mulai masuk sekolah, jadi untuk persiapan biaya anak sekolah,” ucap Dita.

Awal terjun dalam kegiatan Kelompok Perempuan Srikandi Gilingan, karena sering melihat perempuan-perempuan di lingkungan RW 5 mengadakan pertemuan setiap bulan di gedung warga. Mereka menyebutnya pertemuan SPEK-HAM, karena di damping oleh SPEK-HAM. ternyata banyak sekali kegiatannya. Ada Bank Sampah, pembuatan karak non-borax, maupun Pra Koperasi. “Yang saya sangat tertarik pada kegiatan Bank Sampah, disitu ada pemilahan dan penimbangan sampah, ini berarti sudah mengacu Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam lingkungan. Disitulah saya ikut bergabung, setiap tanggal, 28 mengadakan penimbangan dan terus terjual, “penjelasan Dita lebih lanjut. 

Dita juga menegaskan bahwa Pra Koprasi/ simpan pinjam yang ditangani oleh ibu – ibu, ada pembukuan yang tertib dibuat setiap bulan. Pengurus selalu transparan dalam menyampaikan laporan keuangan secara terinci, dari simpanan pokok, simpanan wajib maupun  tabungan sukarela. Kegiatan kelompok perempuan yang didampingi oleh SPEK-HAM bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, serta kemandirian perempuan dalam mengakses sumber-sumber ekonomi. Terutama bagi perempuan rentan dan perempuan miskin wilayah perkotaan. Sehingga perempuan mampu survive menghadapi berbagai kondisi, termasuk saat pandemic Covid-19 saat ini.

Dalam  tabungan suka rela ini tidak dibatasi dan disepakati bahwa untuk pembagian tabungan Sukarela ini dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri maupun menjelang masuknya anak sekolah. Karena Hari Raya tahun ini jatuh pada bulan Mei 2020. (Pakde/NL)