Search for:

Soroti Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, SPEK-HAM Gelar Webinar

 

Guna Mendorong impelementasi Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, SPEK-HAM menyelenggarakan Webinar dengan tema “Mengkawal Peran Perguruan Tinggi dalam Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” pada Rabu, 16 November 2022 di media Zoom Meeting.

Webinar menghadirkan Siti Rofiah, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN)  Walisongo, Kota Semarang dan Nila Ayu Puspaningrum, Badan Pengurus Harian (BPH) Solidaritas Perempuan untuk Kemanusian dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Surakarta serta dipandu moderator Henrico Fajar dari SPEK-HAM.

Dalam Paparannya Nila menyambut baik lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual  (UU TPKS No. 2 Tahun 2022). Menurutnya aturan-aturan ini cukup komprehensif dan berpusat kepada korban. Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan menyebutkan bahwa Kekerasan Seksual pada tahun 2021 ada sejumlah 2.363 kasus sebanyak 35% terjadi di Perguruan Tinggi, sementara itu data di Jateng menyebutkan sebanyak 53, 7% Kekerasan Seksual terjadi di tahun 2021. Sementara itu data yang dihimpun dan ditangani SPEk-HAM menyebutkan sepanjang tahun 2021 ada 73 kasus, 17 diantaranya merupakan kasus Kekerasan Seksual.

Menurut Nila relasi kuasa dan relasi gender yang timpang di lingkungan Perguruan Tinggi menjadi salah satu penyebab terjadinya Kekerasan Seksual.  Nila mencatat fakta kekerasan seksual yang sering terjadi adalah saat mahasiswi melakukan konsulitasi skripsi dengan Dosen Pembimbing. Mahasiswi dilecehkan dengan dirayu-rayu dengan kata-kata yang tidak senonoh hingga adanya paksaan, intimidasi dan sebagainya.

“Saya sangat berharap aturan-aturan yang sudah ada mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada korban, selain itu pencegahan juga harus masif dilakukan di lingkungan perguruan tinggi,” ungkap Nila. Dia menambahkan bahwa situasi kekerasan seksual di Perguruan Tinggi sangat mengkawatirkan, oleh karena itu semua orang harus didorong untuk berani bersuara dan tidak diam bila mengalami atau melihat kekerasan seksual.

Sementara itu Siti Rofiah mengingatkan kembali tentang peran Perguruan Tinggi yang menjadi tempat aman dan nyaman bagi siapapun untuk belajar menjalani pendidikan yang kritis serta non diskriminasi. Menurutnya Perguruan Tinggi dapat berperan dalam dua hal, yaitu pencegahan dan penanganan pada korban kekerasan seksual. Untuk pencegahan misalnya Perguruan Tinggi bisa melakukan edukasi pada semua warga kampus dan memberikan mata kulaih afirmasi pada mahasiswa dan mahasiwa tentang keadilan gender, kekerasan sekual, pencegahan kekerasan dan sebagainya.

Sementara pada ranah penanganan memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif. “Faktanya banyak korban kekerasan seksual yang mengalami trauma yang berkepanjangan, mereka butuh pemulihan secara menyeluruh dan harus berpusat kepada korban,” ungkap Siti.

Dia menambahkan bahwa warga kampus bertanggungjawab penuh untuk mewujudkan kampus yang ramah terhadap perempuan, tidak boleh ada lagi kampus yang malah menutup-nutupi kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungannya.

Sebagai informasi Webinar ini dilaksanakan sebagai rangkaian kegiatan peringatan ulang tahun SPEK-HAM ke-24 tahun yang jatuh pada 20 Novermber 2022 dan peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HKtP) yang dimulai pada 5 November hingga 10 Desember 2022. Henrico Fajar (Divisi Kesmas SPEK-HAM)

 

Catatan Tahunan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan SPEK-HAM tahun 2021

Setiap tahun Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia melakukan launching data kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang diolah dari data pengaduan korban SPEK-HAM serta dari P2TP2A se Solo raya untuk melihat trend kasus. Launching data kasus tersebut kami upayakan untuk melakukan publikasi data kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang kami tangani sebagai pembelajaran bagi masyarakat secara luas maupun bahan advokasi ke Pemerintah Daerah.

Pada tahun 2021 SPEK-HAM menerima aduan 72 kasus kekerasan terhadap perempuan. Trend kasus kekerasan yang terjadi adalah kekerasan dalam Rumah  Tangga  (KDRT). Jumlah kasus KDRT di Solo Raya pada 2021 sebanyak 40 kasus, 17 kasus kekerasan seksual dan 10 kasus kekerasan dalam pacaran. Data tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun 2020yang mencatatkan 80 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari data tersebut bahwa kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini seperti fenomena  gunung es, karena yang terlihat hanya puncaknya banyak kasus yang terjadi tapi hanya sedikit yang berani melapor. Kasus kekerasan seksual menjadi benar-benar sulit diberantas karena terdapat berbagai kelemahan. Seperti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Ada beberapa rekomendasi yang kami berikan untuk perbaikan proses penanganan korban kekerasan berbasis gender diantaranya : Adanya dukungan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan bagi korban dari pemerintah, Adanya terobosan hukum untuk korban kekerasan seksual dukungan untuk pengesahan RUU-PKS. Jangan sampai korban KS akan mengalami kekerasan lagi dalam proses yang harus mereka lalui, Supremasi hukum UUPKDRT untuk keadilan korban oleh APH dan pemerintah. Penegakkan yang lebih jauh, penegakan hukum yang lebih berkeadilan hukum.

Untuk data dan analisa silahkan download disini

CATAHU SPEK-HAM 2020 “Data Bicara,Tegakkan Supremasi Hukum Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk Keadilan Korban”

Ilustrasi korban kekerasan

Kasus kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan jumlah serta keberagaman modusnya. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2019 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan (Komnas Perempuan), diketahui ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018, naik 14% dari tahun sebelumnya sebanyak 348.466.

Setiap tahun Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia melakukan launching data kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang diolah dari data pengaduan korban SPEK-HAM serta dari P2TP2A se Solo raya untuk melihat trend kasus. Launching data kasus tersebut kami upayakan untuk melakukan publikasi data kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang kami tangani sebagai pembelajaran bagi masyarakat secara luas maupun bahan advokasi ke Pemerintah Daerah.

Trend kasus kekerasan yang terjadi adalah kekerasan dalam Rumah  Tangga  (KDRT). Jumlah kasus KDRT di Solo Raya itu antara lain, Sukoharjo ada 19 kasus, Sragen 6 kasus, Solo 36 kasus, Karanganyar 23 kasus, Boyolali 3 kasus, Klaten 10 kasus dan Wonogiri 11 kasus. Dari data tersebut bahwa kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini seperti fenomena  gunung es, karena yang terlihat hanya puncaknya banyak kasus yang terjadi tapi hanya sedikit yang berani melapor. Kasus kekerasan seksual menjadi benar-benar sulit diberantas karena terdapat berbagai kelemahan. Seperti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Ada beberapa rekomendasi yang kami berikan untuk perbaikan proses penanganan korban kekerasan berbasis gender diantaranya : Adanya dukungan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan bagi korban dari pemerintah, Adanya terobosan hukum untuk korban kekerasan seksual dukungan untuk pengesahan RUU-PKS. Jangan sampai korban KS akan mengalami kekerasan lagi dalam proses yang harus mereka lalui, Supremasi hukum UUPKDRT untuk keadilan korban oleh APH dan pemerintah. Penegakkan yang lebih jauh, penegakan hukum yang lebih berkeadilan hukum.

Untuk data dan analisa lengkapnya bisa di download disini

Launching CATAHU kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2019

Launching CATAHU 2019

Solo, Kamis (9/1/2020)  SPEK-HAM mengadakan Launching Catatan Tahunan(CATAHU) kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak selama tahun 2019.Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) SPEK-HAM Solo, Fitri Haryani  menjelaskan bahwa data Kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Solo Raya yang dilaporkan sepanjang 2019 tercatat ada sebanyak 62 kasus. Jumlah itu naik sebesar 10% dari sebelumnya hanya 58 kasus.

Trend kasus kekerasan yang terjadi adalah kekerasan dalam Rumah  Tangga  (KDRT). Jumlah kasus KDRT di Solo Raya itu antara lain, Sukoharjo ada 19 kasus, Sragen 6 kasus, Solo 36 kasus, Karanganyar 23 kasus, Boyolali 3 kasus, Klaten 10 kasus dan Wonogiri 11 kasus. Dari data tersebut bahwa kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini seperti fenomena  gunung es, karena yang terlihat hanya puncaknya banyak kasus yang terjadi tapi hanya sedikit yang berani melapor. Kasus kekerasan seksual menjadi benar-benar sulit diberantas karena terdapat berbagai kelemahan. Seperti lemahnya penagakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Oleh sebab itu ketika Data Bicara untuk segera Tegakkan Supremasi Hukum Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

#LongLiveWomenStruggle #EndWomenViolence

(Madiha)

Catatan Tahunan Penanganan Kasus SPEK-HAM 2018

Elimination of Violence Againts Women

SPEK-HAM sebagai salah satu anggota Forum Pengada Layanan melakukan pendampingan penaganan kasus kekerasan berbasis Gender. Setiap tahunnya kami berupaya untuk melakukan publikasi data kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang kami tangani sebagai pembelajaran bagi masyarakat secara luas.

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan jumlah serta keberagaman modusnya. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2018 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), diketahui ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018, naik 14% dari tahun sebelumnya sebanyak 348.466. Untuk lebih detailnya bisa unduh disini

Workshop Media : Perlu Upaya Terus Sosialisasikan Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban

Nila Ayu Puspa sedang berbicara saat workshop media

Berlatar belakang untuk melakukan publikasi atas persoalan mendasar terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan pentingnya pembelajaran bagi masyarakat secara luas, maka SPEK-HAM menyelenggarakan workshop media bertema ; “Korban Bersuara, Data Berbiacara, Meretas Asa Keadilan Bagi Korban Berbasis Gender,” dengan mengundang 17 wartawan media cetak dan daring di Hotel Grand HAP, Rabu (15/5). Workshop diikuti tak hanya oleh para wartawan tetapi juga staf internal SPEK-HAM dan tiga orang perempuan penyintas.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan jumlah serta modus yang beragam. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2018, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), diketahui 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama 2018, naik 14% dari tahun sebelumnya sebanyak 348.466.

Sementara itu kasus kekerasan di Jawa Tengah pada tahun 2018 berjumlah 2.503 kasus, dengan kekerasan Seksual sebanyak 940 kasus. Untuk usia korban yang mengalami kekerasan, paling tinggi di usia 13-17 tahun dengan jumlah 732 orang, disusul peringkat kedua usia 25-44 tahun sejumlah 723 orang dengan rentang usia remaja dan usia produktif.

Sedangkan data kasus yang ditangani oleh Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) pada tahun 2018 terjadi peningkatan dari data sebelumnya sebanyak 66% mejadi 58 pengaduan. Meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan setiap tahun dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya semakin beraninya korban kekerasan terhadap perempuan untuk bersuara dan mengakses informasi yang disediakan oleh media menyangkut kekerasan terhadap perempuan.

Berdasarkan pekerjaan, sebagian besar dialami oleh perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT), pekerja swasta, wiraswasta, PSN. Juga terjadi pada perempuan tidak bekerja. Perempuan-perempuan yang bekerjapun juga rentan mengalami KDRT. Sebagian besar korban tidak mengetahui bahwa pemerintah memberikan pelayanan/pendampingan kasus. Korban lebih banyak mendapatkan layanan dari lembaga layanan non pemerintah. Dari 58 kasus yang terlaporkan_ tetapi sebenarnya masih banyak kasus-kasus yang tidak terlaporkan_ bisa karena ketidaktauan informasi akses layanan ataupun memang tidak mau melapor karena dirasa masih tabu/malu/dst.

Langgeng, wartawan Suara Merdeka menyatakan bahwa saat ini media modelnya kejar target berita sampai 10 berita per hari sehingga agak sulit berdikusi dengan wartawan. Dulu saat dirinya masih bergabung dengan NGO seperti ATMA, YAPHI, Gita Pertiwi masih bisa mengajak wartawadan berdikusi sampai malam. “Beda dengan saat ini yang kejar target, setiap pagi saja mereka sudah mikir hari ini saya harus angkat berita terkait apa. Sebenarnya wartawan yang hadir saat ini harusnya wartawan yang sesuai dengan isu yang diangkat, tidak hanya sekedar menghadiri undangan yang diterima. Kebetulan hari ini kebanyakan sesuai isu ya dan semoga ke depan ada celah-celah sehinga bersinergi,”terang Langgeng.

Langgeng berharap SPEK-HAM bersinergi dengan media dan media sosial sehingga advokasi terus berjalan dan pesan-pesan yang disampaikan oleh para korban tersampaikan. Sedangkan Rosi, dari RRI Surakarta mengingatkan bahwa penting untuk mengangkat pemberitaan-pemberitaan terkait akses layanan bagi korban, termasuk bagaimana kemudian hal ini bisa memberikan pemahaman sensitivitas bagi aparat hukum.

Fitri Haryani sedang memaparkan data-data kekerasan perempuan yang ditangani oleh SPEK-HAM

Nila Ayu Puspa Ningrum, dari SPEK-HAM melihat bahwa terkait media, ada kemajuan di tahun 2005 – 2006 dengan pemberitaan yang tidak boleh menyebutkan identitas, alamat lengkap dan tidak menggunakan bahasa-bahasa yang menyudutkan, meski masih saja ada dua tiga media yang masih meloloskan. Menyambut harapan dari kawan media, SPEK-HAM bersedia untuk bersinergi dan siap untuk memberikan data bila diperlukan. “Media bisa menyajikan berita secara utuh, sebuah kasus ada yang butuh diviralkan sehingga mendapatkan dukungan dari masyarakat. Seperti kasus pelecehan seksual Agni di UGM yang sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan tetapi kasus secara hukum masih tetap jalan, karena ini untuk membingkai perspektif masyarakat,”terang Nila.

Sedangkan Henrico Fajar, staf SPEK-HAM menyoroti bagaimana media memberitahukan kasus tenaga kerja yang mengalami kekerasan, setelah viral kemudian mendukung munculnya dukungan/aksi untuk pemenuhan keadilan untuk korban. Ia menambahkan meski media saat ini ada di dua sisi, industri dan idealisme, adanya target pemberitaan, sehingga idealisme menjadi tantangan. Hal ini memunculkan berita yang disampaikan menjadi dangkal tidak terkupas tuntas. “Berita baru muncul di permukaan tetapi sudah muncul kesimpulan-kesimpulan yang memunculkan kegaduhan. Teman-teman media yang menyampaikan kekerasan yang dialami korban. Setiap orang akan melihat kasus tersebut dari sudut yang berbeda-beda. Peran media sangat penting, harus melihat kasus secara utuh. Dilihat dari kriminalitasnya, hanya ada pelaku dan korban tanpa melihat sisi-sisi kemanusiaan. Sehingga media bisa memberitakan dari sisi kemanusiaan.Kode etik jurnalistik harus netral, tetapi ketika ada ketidakadilan, boleh wartawan berpihak pada korban.” terang Fajar.  

Usulan menarik datang dari Endang Listiyani atau biasa dipanggil Eliest. Ia berharap wartawan tetap menyuarakan terkait perlindungan pada perempuan dan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada perempuan. “Media memperluas akses informasi terkait keberadaan layanan baik yang dilakukan oleh NGO ataupun pemerintah serta bagaimana media memberitakan terkait sisi humanis, memberikan edukasi ke masyarakat misalnya mengangkat cerita perjuangan penyintas sehingga ia bisa menginspirasi, sebagai bentuk kebangkitan perempuan sebagai survivor tangguh yang pernah mengalami kekerasan.  .

Workshop yang dimoderatori Elizabeth Yulianti Raharjo ditutup oleh Rahayu Purwaningsih, Direktur SPEK-HAM dengan memberikan statemen-statemen bahwa pihaknya siap untuk bersinergi dengan media dan penyedia layanan, melanjutkan apa yang sudah ada misalnya siaran bersama Radio Immanuel, membuka wacana juga untuk siaran radio di Gapura Pasar Klewer dan media lainnya serta menjalin kerja sama yang lebih humanis, meskipun saat ini bekerja di dunia industri. “Perlu kita kembangkan lagi bagaimana memberi akses informasi seluas-luasnya untuk masyarakat, ke mana mereka harus melapor ketika mendapat atau melihat perilaku kekerasan,” pungkas Rahayu Purwaningsih. (red)