Search for:

KDRT Di Mata Perempuan Suroteleng

Bagi banyak orang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukanlah istilah yang baru, demikian pula bagi perempuan Desa Suroteleng, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Dalam Diskusi Komunitas Perempuan Suroteleng pada Senin (25/3). Saat Fajar Kristiarji fasilitator dari SPEK-HAM bertanya tentang KDRT, secara spontan mereka lantang menjawab Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mereka lantas melihat bahwa penyebab terjadinya KDRT antara lain masalah ekonomi, perselingkuhan dan konflik dalam rumah tangga.

Tentang upaya pencegahan KDRT juga menjadi diskusi yang menarik di kegiatan ini. Sartini salah seorang warga Suroteleng menuturkan bahwa KDRT terjadi karena komunikasi dan relasi yang tidak baik di dalam keluarga. “Mestinya komunikasi di dalam keluarga harus baik saling menghargai dan menghormati serta tidak boleh ada yang melukai atau menyakiti,” ungkap Sartini.

Beberapa bentuk-bentuk kekerasan yang sering dijumpai, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi. Perempuan Suroteleng bersepakat bahwa semua kekerasan tersebut menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan baik fisik maupun jiwa perempuan korban. Oleh karena itu informasi yang benar terkait dengan pencegahan dan penanganan KDRT secara benar sangat dibutuhkan.

Sementara itu, Fajar menyampaikan bahwa perlindungan bagi perempuan korban adalah penting untuk dilakukan. Persoalan KDRT adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat. “Negara harus bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan bagi semua warga negaranya tanpa terkecuali,” ungkap Fajar. Dia menambahkan desa adalah Negara kecil yang wajib memberikan kontribusi dalam upaya perlindungan warganya. Selain itu lanjut dia, kita semua bisa melakukan penanganan bila terjadi KDRT, di antara dengan menyediakan waktu sebagai teman curhat bagi korban yang datang menemui kita dengan begitu beban korban menjadi berkurang.

Sebagai informasi, KDRT adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Selain itu, walaupun Undang-Undang ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban. Bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu perlu upaya strategis di luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpa. Henrico Fajar (Divisi Kesehatan masyarakat SPEK-HAM) 

SPEK-HAM Beri Penyuluhan Seks, Seksual dan Seksualitas Bagi Pelajar SMP

Fajar, saat memfasilitasi tentang kesehatan reproduksi di SMP Negeri 5 Klaten

Prihatin dengan angka kasus pernikahan dini yang tinggi di Kabupaten Klaten, SPEK-HAM bersama dengan Puskesmas Klaten Tengah memberikan penyuluhan Seks, Seksual  dan Seksualitas di SMP Negeri 5 Klaten pada jumat, 8/2. Kegiatan ini melibatkan siswa-siswi dari kelas VII yang berjumlah 8 kelas.

Belum berhenti di situ, beberapa siswa tampak tidak malu menyampaikan perasaan mereka saat mimpi basah pertama kali. “Perasaannya senang, enak, geli dan basah”, ungkap Alfian. Lebih lanjut mereka kompak menyampaikan bahwa orang tualah pihak yang pertama kali mendengarkan pengalaman mereka tentang mimpi basah.

Sementara itu menurut salah seorang fasilitator kegiatan Fajar Kristiarji dari SPEK-HAM, dalam kegiatan ini siswa perempuan lebih berani menyampaikan perasaannya terkait dengan seksualitas, misalnya saat menstruasi pertama kali, ciri-ciri masa pubertas baik dari segi psikis, sosial maupun perubahan fisik yang mereka alami.

“Pelajar perempuan lebih berani menyampaikan pengalaman seksualitasnya daripada pelajar laki-laki, mereka tidak sungkan. Beda dengan para cowok yang tertutup dan cenderung menganggap seksualitas sebagai hal yang negatif atau saru,” ungkap Fajar. Dia menambahkan selain untuk menekan angka kasus pernikahan dini, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman sejak dini terkait dengan seks, seksual dan seksualitas secara benar dan bukan menjadikannya sebagai sebuah hal yang tabu.    

Para fasilitator program IPAS dan SPEK-HAM dan Puskesmas Klaten Tengah usai memberikan pendidikan berupa penyuluhan tentang seks, seksual dan seksualitas

Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Klaten tahun 2017 menyebutkan, angka dispensasi perkawinan atau pernikahan dini ada sejumlah 138 kasus. Kehamilan Tidak Diinginkan atau KTD menjadi faktor pemicu utama.

Belajar Fokus Meski Dengan Waktu Singkat

Dalam kelas pengenalan organ-organ reproduksi yang diampu oleh Atik, salah seorang fasilitator dari SPEK-HAM di program PEKERTi kerja sama dengan IPAS ini, banyak output yang didapat. Di antaranya adalah berbagai pertanyaan yang keluar dari mulut para siswa bahwa ketika semula menganggap seks itu kotor, seks itu jorok dan tidak pantas untuk dibicarakan lalu ketika dijelaskan mereka paham. Penjelasan tentang organ-organ reproduksi tersebut diterima dengan riang gembira. Meski dengan keterbatasan waktu saat mengajarkan yakni sekira 15-20 menit dalam satu sesi bahasan dan pembelajaran tersebut kemudian diputar, sehingga semua siswa mendapatkan pengetahuan yang sama.

Sebagai informasi di bulan Januari yang lalu, kegiatan serupa sudah dilakukan di MTs Negeri 2 Mlinjon Klaten dan direncanakan hari jumat 15 Februari 2019 penyuluhan akan dilakukan di SMP Santa Maria Klaten.

(Henrico FKW  & Atik– Divisi Kesmas SPEK-HAM)  

KB Pria Harus Digiatkan

Suasana pertemuan rutin bulanan kader kesehatan Desa Suroteleng yangdiikuti oleh 30 perempuan

Pentingnya Keluarga Berencana (KB) bagi pria mengemuka dalam kegiatan Pertemuan Kelompok Perempuan Suroteleng, Sabtu sore 19/1 di rumah Sofi Dukuh Bulurejo Desa Suroteleng, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Menurut Ibu Sri, perempuan sejak dari dulu banyak yang sudah ikut KB sehingga tidak salah kalau para pria juga didorong berpartispasi untuk menjadi akseptor KB. Menurutnya ada salah satu desa di Kecamatan Selo, yaitu desa Senden yang sukses dalam tingkat partisipasi pria menjadi akseptor KB dan itu bisa menjadi contoh.

Dalam kegiatan ini juga sampaikan beberapa alasan perempuan bersedia menjadi akseptor KB. Dari informasi yang disampaikan peserta diskusi menyebutkan sebagian besar memilih suntik sebagai alat kontrasepsi, alasannya mudah, efektif, kemungkinan gagal kecil dan tidak perlu membuka organ reproduksi. Namun dampak buruknya bagi tubuh perempuan juga ada, yaitu siklus menstruasi tidak teratur, dan banyak orang menyampaikan tubuh menjadi gemuk.

Sebagian lain memilih IUD mereka menyatakan bahwa kontrasepsi jenis IUD mempunyai banyak kelebihan, antara lain jangka waktu pemasangan bisa sampai 3-6 tahun, efektif, tidak menganggu siklus menstruasi dan kemungkinan gagal KB Kecil.

Dalam forum diskusi ini juga dibahas tentang pentingnya memahami hak kesehatan, utamanya informasi yang benar terkati kesehatan reproduksi termasuk di dalamnya informasi tentang program KB yang komprehensif dan tepat. Hal ini untuk menghindari terjadinya kasus gagal KB. Jangan sampai menjadi akseptor KB hanya ikut-ikutan saja dan tidak memperhatikan kondisi tubuh karena sejatinya tubuh perempuan satu dengan yang lainnya adalah berbeda.

Di persoalan kesehatan reproduksi yang lainnya, forum ini juga mengingatkan pentingnya deteksi dini kanker leher rahim dengan melakukan IVA tes. Sulami, salah satu kader kesehatan menyampaikan bahwa di desa kita ada 1 kasus kanker serviks, ini harus menjadi perhatian kita. Oleh karena itu dia berharap ada kegiatan IVA tes yang bisa lakukan di desa kita, agar banyak perempuan dapat mengetahui status kesehatan reproduksinya secara tepat.   

Sebagai informasi IVA tes merupakan kepanjangan dari Insfeksi Visual dengan Asam Asetat yang merupakan cara sederhana mendeteksi kanker leher rahim sedini mungkin. IVA tes bertujuan untuk mengurangi morbilitas atau mortalitas dari penyakit dengan pengobatan dini terhadap kasus-kasus yang ditemukan, selain itu untuk mengetahui kelainan yang terjadi pada leher rahim.  Henrico Fajar K.W – Divisi Kesehatan Masyarakat SPEK-HAM 

Program Pendidikan Kesehatan Reproduksi (PEKERTi) di MTs N 2 Mlinjon Klaten

Elizabeth Yulianti sedang memfasilitasi pelatihan.

SPEK-HAM bersama IPAS menyelenggarakan kerja sama dalam program Pendidikan Kesehatan Reproduksi (PEKERTi) dengan menggandeng Puskesmas Klaten Tengah. PEKERti dilakukan pertama kali dengan 100 siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 (MTs N 2) Mlinjon, Klaten Tengah, Klaten, Kamis (17/1) bersama fasilitator yang juga mentor : Elizabeth, Ayun dan Atik. Ketiganya berbagi kelas berupa kelas : Seks, Seksual, dan Seksualitas.

Di kelas Seks pada kelompok pertama yang diampu oleh Elizabeth Yulianti, para peserta diajak untuk berbagi pengalaman pertama menstruasi oleh siswa perempuan yang sudah mendapatkan menstruasi. Pada kelompok satu para peserta perempuan menjawab hampir sama bahwa pengalaman pertama mereka adalah merasakan sakit. Sedangkan rata-rata siswa laki-laki merasakan senang atas pengalaman mereka mengekspresikan saat mendapatkan mimpi basah.

Sementara itu di kelas Seksual, Ayun Wrediningtyas berbagi pengetahuan tentang identitas gender, ekspresi gender, serta orientasi seksualitas. Pada kelas Seksual, Antonius Danang Wijayanto bersama Atik Widarti dalam mengampu kelompok siswa memberikan pengetahuan organ-organ reproduksi, tentang apa itu penis dan vagina. Tak hanya itu, Danang juga menjelaskan apa itu yang dinamakan dengan perkawinan serta perkawinan usia anak dan akibat yang ditimbulkannya. Respon kritis datang dari Hafid, salah seorang siswa, yang menjawab pertanyaan kemudian megungkapkan kembali apa yang diketahui olehnya.

Peserta tak hanya diam, tetapi ikut berinteraksi dengan aktif dengan menjawab pertanyaan tentang bagaimana mereka saat ingin mencurahkan isi hati (curhat) tentang pengalaman-pengalaman tentang seks, seksual dan seksualitas. Sebagian besar dari mereka curhat kepada teman, internet, kaka atau adik, serta orangtua.  

Pelatihan atau lebih tepatnya pembelajaran dengan format diskusi ini diakhiri dengan pemutaran film tentang perkawinan usia anak serta ditutup dengan evaluasi antara fasilitator dari SPEK-HAM dan bidan dari Puskesmas Klaten Tengah bahwa penyelenggaran pelatihan/pembelajaran ke depan dengan menggunakan ruang kelas dan bukan aula. “Mungkin akan lebih efektif lagi, dan daya serap para siswa akan lebih optimal,” terang Danang. (AP)  

Pelatihan HKSR Bagi Para Kader Kesehatan Kecamatan Bayat dan Klaten Tengah

Untuk menambah pengetahuan dan pemahaman terkait dengan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), SPEK-HAM bersama Intervensi Pendidikan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia melalui program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Perempuan Terintegrasi (PEKERTi) melakukan pelatihan. Agenda kegiatan pelatihan HKSR bagi kader kesehatan di Kecamatan Bayat tanggal 17 s/d 18 Desember 2018 dan Kecamatan Klaten Tengah pada tanggal 19 s/d 20 Desember 2018 dengan melibatkan 25 kader kesehatan di setiap kecamatan.

Dalam pelatihan yang dilakukan selama dua hari, kader kesehatan di Kecamatan Bayat dan Klaten Tengah diberikan pengetahuan tentang : Asuhan Paska Keguguran (APK). Dalam sesi ini peserta diajak untuk berpikir kritis dan membuka pikiran mengenai apa yang selama ini dimaksud dengan Aborsi dan Keguguran. Dari hasil curah pendapat peserta hampir semuanya masih memiliki persepsi bahwa aborsi berbeda dengan keguguran. Kata aborsi lebih dikonotasikan negatif  dan dilekatkan pada nilai seseorang yang cenderung menganggap hal itu dosa. Ketika fasilitator menekankan untuk melihatnya dari sisi medis/kesehatan maka peserta baru menjadi lebih netral. 

Kemudian fasilitator memperkenalkan dengan Asuhan Paska Keguguran (APK) yang komprehensif. Ini merupakan sesuatu yang baru bagi peserta karena selama ini jika terjadi aborsi/keguguran maka layanan yang diberikan hanya standar (dari sisi penanganan saja). Padahal jika bicara APK Komprehensif maka mencakup konseling, penanganan, layanan kontrasepsi, layanan kesehatan dan kerjasama dengan unsur masyarakat lain. Dalam sesi ini banyak peserta yang berbagi pengalaman bahwa metode aborsi yang dilakukan adalah Kuret yang kebanyakan membawa pengalaman rasa sakit bagi pengguna. Kemudian oleh fasilitator diperkenalkan metode baru yaitu vacuum yang menekan atau menghilangkan rasa sakit bagi pengguna karena salah satu tujuan dari APK adalah menghilangkan  rasa sakit (selain menekan angka kematian ibu).

Asuhan Paska Keguguran menjadi jembatan untuk pembahasan terkait Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Dalam sesi ini peserta dibukakan pikirannya bahwa tidak selamanya kehamilan itu berakhir dengan kelahiran. Ada beberapa kondisi dimana perempuan memutuskan untuk menghentikan kehamilannya seperti Kehamilan Tidak Diinginkan, Kehamilan Tidak Direncanakan dan Kehamilan Tidak Tepat Waktu. Sesi ini sebanyak-banyaknya menggali pendapat dan pengalaman peserta terkait kasus-kasus KTD

Peserta juga diajak untuk melihat bahwa terjadinya KTD juga tidak bisa lepas dari pengetahuan tentang Organ Reproduksi. Fasilitator dalam sesi ini mengajak peserta untuk mengenali lebih dalam mengenai organ reproduksi perempuan dan laki-laki dan juga bagaimana  proses pembuahan dan kelahiran. Peserta pada awalnya merasa malu-malu ketika diminta untuk mengenali organ reproduksi bahkan ada beberapa peserta yang mengatakan bahwa merasa kesulitan jika harus menjelaskan mengenai organ reproduksi dan fungsinya kepada anaknya.

Fasilitator dalam sesi ini juga mengenalkan tanda-tanda dan gangguan kehamilan, dan ditegaskan bahwa setiap perempuan mempunyai pengalaman yang berbeda-beda ketika menghadapi kehamilan baik tanda-tanda maupun gangguannya. Maka dari itu agar tidak terjadi tanda-tanda dan gangguan kehamilan perlu adanya perencanaan kehamilan yang matang, dan perencanaan kehamilan tentunya ada peran pasangan dalam menentukan alat kontrasepsi. Materi mengenai kontrasepsi diberikan agar peserta memahami bahwa untuk mencegah terjadinya KTD adalah dengan penggunaan kontrasepsi yang mempunyai metode beragam. Pemilihan metode kontrasepsi yang akan digunakan harus diserahkan kepada pengguna dengan sebelumnya mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya (mengenai : cara kerja, efektivitas) yang merupakan salah satu hak.

Pengalaman penggunaan kontrasepsi yang beragam haruslah dihargai dan tidak semua perempuan mempunyai pengalaman yang sama. Sesi ini juga menjelaskan fungsi kontrasepsi selain untuk mencegah kehamilan juga untuk mencegah tertularnya Inveksi Menular Seksual (IMS) dan HIV. (Danang)

Diskusi SPEK-HAM Refleksi 20 Tahun Penegakan HAM Perempuan di Indonesia

20 tahun lalu SPEK-HAM berdiri dengan latar belakang banyak terjadi kasus kekerasan pada perempuan terutama perempuan etnis Tionghoa. Lalu SPEK-HAM bekerja untuk penanggulangan HIV-AIDS dengan berbagai programnya. Karena HIV-AIDS, kesehatan terkait dengan isu kekerasan terhadap perempuan. Perempuan-perempuanyang terjangkiti HIV-AIDS, perempuan-perempuan yang mengalami persoalan kesehatan reproduksi yang secara tidak langsung mengalami kekerasan. Demikian paparan Rahayu Purwaningsih saat menjadi narasumber media gathering refleksi 20 tahun penegakan HAM perempuan di Indonesia, di Rumah Makan ‘Mbak Yun”, Senin (10/12).

SPEK-HAM juga bekerja pada isu pemberdayaan ekonomi, mengusahakan perempuan mendapatkan pendampingan dan pemberdayaan secara ekonomi agar pulih, sejahtera. “Karena perempuan yang berdaya secara ekonomi lebih kecil kemungkinannya untuk jadi korban kekerasan. Karena ia memiliki kesempatan untuk berdiskusi dengan pasangannya, memiliki ruang untuk dirinya sendiri,”jelas Rahayu Purwaningsih.

SPEK-HAM juga telah melakukan upaya advokasi secara intensif agar terbentuk lembaga pengada layanan berbasis komunitas dengan harapan agar masyarakat korban kekerasa, terutama yang terdapat di pelosok-pelosok yang tidak terjangkau oleh LSM, tertangani oleh lembaga berbasis komunitas tersebut dengan bentuk mediasi, pendampingan dan sebagainya.

Kurangnya sosialisasi dengan baik atas payung hukum seperti undang-undang dan Perda di daerah serta aturan lainnya menjadi fakta ketika media masih memberitakan kasus-kasus terkait terjadinya kekerasan. Saat ini SPEK-HAM berjejaring dengan NGO se-Jawa tengah sedang menyoroti terkait pekerja rumahan, karen perusahaan yang memperkerjakan mereka seringkali abai dengan pemenuhan hak-hak mereka. Pekerja rumahan ini kebanyakan perempuan yang sering tersembunyi dengan dalih “hitung-hitung cari penghasilan tambahan”, yang ternyata mereka diperkerjakan yang berat dengan upah sedikit serta tidak memiliki jaminan-jaminan sebagaimana pekerja yang bekerja di pabrik/perusahaan seperti jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.

Alokasi anggaran untuk perempuan juga rendah, terbukti saat penanganan kasus, tidak semua kota/kabupaten secara khusus memiliki anggaran khusus karena kadang-kadang anggaran untuk visum tidak ada. “Pernah terjadi kami ditelepon oleh pihak RSUD Moewardi yang tidak bisa melakukan visum karena tidak memiliki anggaran. Anggaran pada Dana Desa misalnya, dari yang bernilai hingga 2 milyar, namun yang memiliki anggaran untuk pemberdayaan perempuan hanya berapa puluh juta saja,”imbuh Rahayu Purwaningsih.

SPEK-HAM selama tahun 2018 menangani 53 kasus kekerasaan, dari berbagai macam kasus kekerasan : psikologi, ekonomi, fisik, dan seksual. Ini hanya data yang ada di Solo saja, sedangkan yang melaporkan kepada jaringan belum terhitung. Tigginya angka perempuan terinveksi HIV-AIDS membuat miris yakni 12.000 kasus, kemudian BPJS tidak mengkaver kesehatan reproduksi kalau ada gejala penyakit, misaalnya perempuan yang ingin mendeteksi dini kalau ada penyakit di dalam tubuhnya, tidak bisa. “Harus ada keluhan dulu, misal kanker payudara itu harus ada benjolan dulu baru dicek. Dan itu saya kira ada yang salah dengan sistemnya. Perempuan harus menunggu sakit, baru ia bisa dirawat. Sudah terlambat,”pungkas Rahayu Purwaningsih. (AP)

Cegah Kematian dan Kesakitan Ibu dengan Pelatihan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi

SPEK_HAM dan IPAS menyelenggarakan pelatihan tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi perempuan dan perempuan muda di Balai Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten (30/11-1/12). Pelatihan diikuti oleh 25 peserta kader kesehatan dari 19 desa . Program ini dinamai PEKERTi, singkatan dari Pendidikan kesehatan reproduksi terintegrasi. Triningtyas dari Intervensi Pendidikan Akses Menuju Sehat (Ipas) mengatakan bahwa dilatarblekangi angka keguguran yang cukup tinggi dari beberapa data kematian ibu menunjukkan tren yang beda dan akan dibahas dalam pelatihan selama dua hari. Sementara itu, Danang Setiawan Kades Pundungan mengatakan bahwa ke depan akan mengakomodir kelompok perempuan dan perempuan muda melalui dana desa.

Saat ini Program PEKERTi yang dilaksanakan kerja sama antara SPEK-HAM dan IPAS berada di tiga wilayah kecamatan di Klaten yakni Juwiring, Bayat dan Klaten Tengah. Pelatihan yang dilakukan selama dua hari di Balai Desa Pundungan Kecamatan Juwiring sebagai praktik atas modul yang sudah dibuat oleh tim IPAS bersama konsultan. Modul ini nantinya akan dipergunakan di mitra IPAS lainnya di Yogyakarta dan Ponorogo. Sedangkan tujuan pelatihan adalah untuk memberikan pemahaman materi tentang asuhan paska keguguran yang komprehensif, kehamilan yang tidak diinginkan dan perencanaan kehamilan dan proses kehamilan.

Harapan atas pelatihan ini adalah ke depan para kader kesehatan sebagai peserta pelatihan akan memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengetahuan tentang kesehatan reproduksi khususnya pemahaman tentang pengasuhan paska keguguran dan hal-hal terkait proses kehamilan. Wiwik, kader kesehatan reproduksi dari Desa Pundungan Kecamatan Juwiring mengatakan kepada penulis bahwa di wilayahnya telah ada posyandu remaja sehingga kegiatan pelatihan ini akan bisa ia tularkan kepada remaja dan perempuan. (AP)

Peringati 16 HAKtP, SPEK-HAM dan Pemerintah Boyolali Gelar Seminar

Asisten SETDA Boyolali Membacakan komitmen bersama yang diikuti para peserta

Dalam rangkaian peringatan 16 HAKtP (Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan), SPEK-HAM bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali menggelar Seminar dengan tema: Membangun Dukungan Multipihak untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, menuju Boyolali Ramah Perempuan dan Anak pada Kamis, 22/11.

Acara diawali dengan pembacaan deklarasi bersama Menuju Boyolali Ramah Perempuan dan Anak yang terdiri dari 4 poin, yaitu:

 

  1. Mendukung untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  2. Melakukan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melibatkan multipihak.
  3. Membangun secara bersama-sama pusat pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
  4. Mendorong lahirnya kebijakan yang mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Seminar yang digelar di Pendapi Alit, Rumah Dinas Bupati Boyolali ini menghadirkan Narasumber dari DP2KBP3A, Dispermasdes dan SPEK-HAM. Dalam paparannya Dr. Dasih Wiryastuti, M.Hum Kepala Dinas DP2KBP3A menyampaikan pentingnya pendidikan seks sejak dini bagi anak-anak kita. “Mengenali sentuhan yang boleh dan tidak boleh pada anak, membuat anak-anak menjadi lebih waspada sekaligus juga bisa melakukan pencegahan kekerasan”, ungkap Dasih.

Narasumber yang lain Faizin, S.E Kasubag UMPEG Dispermasdes menyampaikan pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak bisa dilakukan di tingkat desa dengan dukungan dana desa. “Prioritas dana desa ada dua, yaitu pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat diharapkan pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak bisa dilakukan di desa secara lebih maksimal”, ungkap Faizin.

Sementara itu data yang dihimpun SPEK-HAM dari berbagai lembaga penyedia layanan, kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2016 di Kabupaten Boyolali tercatat sebanyak 51 kasus. Kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi karena adanya relasi kuasa antara laki laki dan perempuan yang tidak setara, tingginya budaya patriarki di masyarakat, rendahnya pemahaman masyarakat tentang pencegahan maupun penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta persoalan kesejahteraan ekonomi yang belum merata.

Peserta Seminar antusias mendengarkan penjelasan para narasumber.

Fakta lain yang ditemukan SPEK-HAM di Kabupaten Boyolali adalah tingginya angka dispensasi perkawinan tahun 2014 – 2017 yang tercatat di Pengadilan Agama sebanyak 212 kasus. Angka dispensasi pekawinan usia anak, sebagian besar dipengaruhi faktor kehamilan tidak diinginkan. Data ini menunjukkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi pada usia anak. Dari sisi kesehatan reproduksi perkawinan usia anak sangat berpotensi terjadinya kematian saat melahirkan karena perdarahan sehingga berkontribusi pada tingginya angka kematian ibu (AKI), melahirkan bayi yang tidak sehat, berisiko tinggi mengalami kanker leher rahim, dan persoalan kesehatan reproduksi lainnya.

Oleh karena itu butuh komitmen yang konkret dari semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin banyak masyarakat terpapar informasi yang benar tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di sisi lain pemerintah dan aparat penegak hukum juga tidak boleh abai dalam melindungi warga negaranya khususnya perempuan dan anak. Fajar/Divisi Kesmas SPEK-HAM