Pelatihan Dasar-Dasar Koperasi Syariah oleh BAZNAS Boyolali

Jamal Yazid, Ketua Baznas Kabupaten Boyolali menjadi narasumber pelatihan dasar koperasi syariah

Selawat Nariyah terdengar membahana di sebuah rumah warga di Dukuh Tutup, Desa Cluntang, Kecamatan Musuk. Seorang perempuan memegang pengeras suara dan melantunkan dengan sedang dan diikuti para perempuan dan laki-laki. Selain Selawat Nariyah, juga terdengar Selawat Badar menjelang hadirnya Jamal Yazid, Ketua BAZNAS Kabupaten Boyolali dan tamu lainnya.

Hari itu, 50 orang anggota Kelompok Putri Mawar, Kelompok Berkah Tani dan mustahik pengurus masjid sekitar menjadi peserta pelatihan dasar-dasar koperasi syariah yang diselenggarakan oleh SPEKHAM bekerja sama dengan BAZNAS Kabupaten Boyolali. Selain menghadirkan Jamal Yazid, ketuanya, juga hadir Agus Handoyo, Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali serta Suryati, Kepala Desa Cluntang. Para mustahik mendapatkan pelatihan selama dua hari 29-30/10 secara gratis karena difasilitasi oleh BAZNAS.

Agus Handoyo memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah koperasi. Agus berpesan kepada calon pengurus dan anggota koperasi syariah untuk tidak meremehkan saat koperasi masih kecil, karena jika dikelola dengan baik, maka koperasi bisa menjadi besar. Menurutnya memang sudah ada koperasi di desa, namun hendaknya tidak saling bersaing tetapi bersinergi. Karena tentu koperasi syariah beda dengan koperasi konvensional. Dalam pendirian koperasi ini memang butuh kader muda, kalau bisa yang sekolahnya tamatan SMK/SMEA, dan bisa menjadi pengurus.

Sedangkan Jamal Yazid, lebih banyak berbicara tentang kaidah0kaida yang ada di dalam koperasi syariah. Menurutnya, mengapa harus koperasi syariah dan bukan yang lainnya karena koperasi ini memiliki akad (perjanjian) yang sesuai prinsip-prinsip syariat Islam yakni hukum Islam yang berdasarkan fatwa MUI melalui Dewan Syariah MUI. Dirinya berharap para mustahik, 50 orang yang hadir ini akan menjadi cikal bakal koperasi syariah. Selain menjelaskan tentang hukum akad (perjanjian), Jamal juga memaparkan tentang perbedaan zakat, sedekah, dan infaq.

Suryati, Kades Cluntang, Nila Ayu, petugas BAZNAS dan Sunoko

Nila Ayu Puspaningrum dari SPEKHAM sebelumnya mengatakan bahwa pelatihan ini selain memberi pembekalan ilmu pengetahuan, juga akan ada dana stimulan per anggota koperasi sebesar 1 juta rupaih dari BAZNAS yang digunakan untuk modal (ditabung) dan tidak boleh diambil. Pelatihan hari kedua nanti lebih pada praktik langsung tentang pembukuan yang akan difasilitasi oleh SPEKHAM serta penyusunan kepengurusan koperasi syariah. (red)