SPEK-HAM Minta Perwali Nomor 25A Tahun 2016 Direvisi

Pernyataan tersebut mengemuka dalam audiensi  bersama Komisi IV DPRD Kota Surakarta pada selasa (14/3). SPEK-HAM dan perwakilan Kader Kesehatan Kelurahan diterima langsung oleh Paulus Haryoto (Ketua Komisi IV), Asih Sunjoyo Putro (Wakil Ketua Komisi IV) dan sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Slamet Widodo, Kristianto dan Siti Muslikah.

Rahayu Purwaningsih selaku Manajer Divisi Kesehatan Masyarakat SPEK-HAM memaparkan tentang kemitraan yang dijalin bersama dengan Pemerintah Kota Surakarta melalui program KIE dan Kesehatan Reproduksi sejak tahun 2013. Sebanyak 46 Kelurahan sudah mendapatkan pelatihan tentang kesehatan reproduksi. Tindak lanjut dari pelatihan adalah pemeriksaan Kespro pada kelompok perempuan/ibu rumah tangga di Kota Surakarta. Dari total peserta 1370 perempuan, 581 dinyatakan positif IMS (Infeksi Menular Seksual), 31 perempuan dinyatakan mengalami IVA positif dan 4 orang perempuan positif HIV.

Sementara itu Tri Murniati, Kader Kesehatan dari Kelurahan Keprabon menyampaikan harapannya agar Perwali No. 25A Tahun 2016 direvisi, mestinya layanan kesehatan juga mengatur pemeriksaan IMS (Infeksi Menular Seksual). “Melihat fakta tentang tingginya kasus IMS pada ibu rumah tangga, mestinya layanan IMS bagi ibu rumah tangga juga harus digratiskan”, ungkap Murni. Dia berharap agar setelah digratiskan maka akan banyak masyarakat Surakarta, khususnya perempuan berminat untuk mengikuti pemeriksaan IMS.

Keberatan terkait dengan Perwali No. 25A tahun 2016 ini juga disampaikan Dwi Firman, Kader Kesehatan asal Kelurahan Gilingan. Ia menyoroti tentang syarat-syarat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang harus menyertakan surat keterangan domisili. “Banyak warga yang keberatan kalau harus bikin surat keterangan domisili. Kita harus mencari surat pengantar dulu ke RT/RW baru ke kelurahan. Inikan butuh waktu lama”, keluh Dwi.

Menanggapi paparan temuan kasus Kespro tersebut, Paulus Haryoto, Ketua Komisi IV menyampaikan rasa keprihatinannya. Dia berjanji akan menyampaikan temuan tersebut kepada dinas terkait untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut. “Mendengarkan paparan data Kespro tadi saya merasa miris dan prihatin, ini terjadi pada kelompok ibu rumah tangga yang seharusnya mendapatkan perlindungan kesehatan yang baik”, jelas Paulus. Dia menambahkan terkait dengan revisi Perwali No. 25A tahun 2016 pihaknya berjanji akan memperhatikan dan menyampaikan ke pihak eksekutif.

Sebagai informasi, Perwali No. 25A Tahun 2016 mengatur tentang program pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi warga kota Surakarta yang dibuktikan dengan KTP, KK dan Surat Keterangan Domisili. Layanan gratis meliputi: pemeriksaan IVA tes, pelayanan KB, pelayanan program TBC, pemeriksaan VCT, dan pemeriksaan laboratorium (general medical check up). (Henrico Fajar K.W-Divisi Kesmas SPEK-HAM/spekham.org)