SAAT PERMASALAHAN HANYA “DIGANTUNG”
- 09
- Jun
“Pentingnya Penyusunan Perencanaan Program yang Partisipatif, Menuju Desa Membangun yang Berkeadilan”
Desa Musuk menjadi salah satu bagian penting dari proses pembangunan kawasan di kecamatan Musuk. Wilayah ini cukup subur untuk kegiatan pertanian dan peternakan, didukung dengan ketersediaan sumber air yang melimpah di desa ini membuka kerjasama Pemerintah Desa Musuk dengan PDAM untuk pengelolaan sumber air sejak 4 tahun terakhir. Pasti kebijakan ini sudah dirancang melalui diskusi–diskusi panjang sehingga keputusan ini diambil, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga desa Musuk dan sekitarnya.
Sebagai community organizer dan juga sebagai warga Musuk, saya tergelitik untuk melihat dari dekat bagaimana potensi desa yang sangat luar biasa ini bisa bermanfaat bagi warganya. Bila sebelumnya saya selalu bertanya kepada ibu-ibu, tetapi kali ini saya mencoba bertanya dengan warga-warga yang berada di dekat wilayah proyek pembuatan *embung, dari orang tua yang sekolah anak-anaknya harus berpindah dalam waktu yang cukup mendadak, sampai warga yang rumput gajah untuk pakan ternaknya mati karena terlindas truk-truk pengangkut tanah galian, serta salah satu warga yang masih digantung dengan begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjawab, sekaligus oleh kepala desa sendiri.
Berefleksi dari situasi ini, saya masih berfikir positif, karena proses sudah dijalani, bagaimana sosialisasi yang dilakukan kepala desa kepada warga yang diwakili RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat sudah dilakukan dengah harapan informasi yang disampaiakan kepala desa bisa diteruskan kepada warga di tingkat RT, tetapi jika warga juga tidak tahu informasi secara utuh, siapa yang salah ?
Desa yang kaya akan potensi dan sumber daya alam ini, andaikata bisa diperlakukan lebih ramah dan manusiawi, sifat kepemilikan, gotong royong, tanpa pamrih yang dimiliki semua perangkat dan warga masyarakat sudah barang tentu kesejahteraan atas pemanfaatan sumber daya alam pasti dapat terwujud. Tetapi jika sumber daya alam hanya dimanfaatkan oleh segelintir kepentingan penguasa, tidak mustahil kemiskinan akan tetap membelenggu desa Musuk.
Belum terlambat, tapi bagaimana pemerintah desa bisa lebih dekat dan mendengar masyarakat karena mereka yang merasakan manfaat atau dampak pembangunan desa yang berkelanjutan dapat tercipta. Bagaimana rencana pembangunan desa baik jangka pendek, menengah dan panjang diperoleh dengan cara yang partisipatif melibatkan berbagai pihak. Seharusnya pemerintah Desa mampu menyampaikan informasi secara utuh tanpa ada saluran-saluran informasi yang tertutup, pasti pembagunan desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warganya bisa tercapai. Era UU Desa No. 6 tahun 2014 telah mendorong desa-desa membangun secara partisipatif sesuai kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat. Bukan lagi era penguasa berkuasa dan mengklaim seluruh hasil pembangunan desa untuk kepentingan pihak tertentu. Disilah butuh peran kerjasama multipihak yaitu pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, masyarakat, dan lembaga swadaya yang berkomitmen sesuai perannya masing-masing mengawal pelaksanaan pembangunan desa untuk kesejahteraan dan kemandirian warga desa. (spekham.org)
Boyolali , 4 Mei 2016
Catatan Sunoko-CO Divisi Sustainable Livelihood
*Embung atau cekungan penampung (retention basin) adalah cekungan yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai aliranair hujan serta untuk meningkatkan kualitas air di badan air yang terkait (sungai, danau).[1][2][3] Embung digunakan untuk menjaga kualitas air tanah, mencegah banjir, estetika,[4] hingga pengairan. Embung menampung air hujan di musim hujan dan lalu digunakan petani untuk mengairi lahan di musim kemarau.[5] (sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Embung )