Search for:

Respon Pandemi Covid-19, SPEK-HAM Bagikan Masker

Guna Merespon Pandemi Covid-19 yang belum berakhir, SPEK-HAM bekerjasama dengan Yayasan Kesehatan Perempuan dengan dukungan program Mampu menyelenggarakan kegiatan pembagian masker untuk 250 orang perempuan di Desa Blumbang, Kecamatan Klego dan Desa Suroteleng, Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali pada Rabu dan Kamis, 10-11/6.

Masker diserahkan langsung dari SPEK-HAM kepada pemerintah desa dan perwakilan kader Kesehatan di masing-masing desa tersebut. Sekretaris Desa Blumbang, Iwan Setiawan menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar masker-masker ini dapat mencegah penularan covid-19. “Walaupun Pemerintah Desa sudah mempunyai program penanggulangan Covid-19, tetapi kami menyambut baik pemberian masker ini semoga bermanfaat untuk mencegah penularan Covid-, ungkap Iwan.

Sementara itu Nur perwakilan kader Kesehatan dari Suroteleng menyampaikan terima kasih kepada SPEK-HAM atas pemberian bantuan masker kepada para perempuan. Menurutnya  pencegahan penyebaran covid-19 telah dilakukan secara maksimal diantaranya dengan pembatasan akses bagi warga di luar daerah sejak bulan Apri yang lalu.

Sama seperti di Desa Blumbang, Masker yang sudah diserahkan ke perwakilan kader Kesehatan, selanjutnya akan didistribusikan kepada para perempuan di wilayah Desa Suroteleng yang membutuhkan. Sebagai informasi kegiatan pembagian masker ini merupakan kelanjutan dari program 1000 masker untuk perempuaan yang telah dilakukan pada 17 April yang lalu. Henrico Fajar (Divisi Kesmas SPEK-HAM)

KDRT Di Mata Perempuan Suroteleng

Bagi banyak orang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukanlah istilah yang baru, demikian pula bagi perempuan Desa Suroteleng, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Dalam Diskusi Komunitas Perempuan Suroteleng pada Senin (25/3). Saat Fajar Kristiarji fasilitator dari SPEK-HAM bertanya tentang KDRT, secara spontan mereka lantang menjawab Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mereka lantas melihat bahwa penyebab terjadinya KDRT antara lain masalah ekonomi, perselingkuhan dan konflik dalam rumah tangga.

Tentang upaya pencegahan KDRT juga menjadi diskusi yang menarik di kegiatan ini. Sartini salah seorang warga Suroteleng menuturkan bahwa KDRT terjadi karena komunikasi dan relasi yang tidak baik di dalam keluarga. “Mestinya komunikasi di dalam keluarga harus baik saling menghargai dan menghormati serta tidak boleh ada yang melukai atau menyakiti,” ungkap Sartini.

Beberapa bentuk-bentuk kekerasan yang sering dijumpai, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi. Perempuan Suroteleng bersepakat bahwa semua kekerasan tersebut menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan baik fisik maupun jiwa perempuan korban. Oleh karena itu informasi yang benar terkait dengan pencegahan dan penanganan KDRT secara benar sangat dibutuhkan.

Sementara itu, Fajar menyampaikan bahwa perlindungan bagi perempuan korban adalah penting untuk dilakukan. Persoalan KDRT adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat. “Negara harus bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan bagi semua warga negaranya tanpa terkecuali,” ungkap Fajar. Dia menambahkan desa adalah Negara kecil yang wajib memberikan kontribusi dalam upaya perlindungan warganya. Selain itu lanjut dia, kita semua bisa melakukan penanganan bila terjadi KDRT, di antara dengan menyediakan waktu sebagai teman curhat bagi korban yang datang menemui kita dengan begitu beban korban menjadi berkurang.

Sebagai informasi, KDRT adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Selain itu, walaupun Undang-Undang ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban. Bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu perlu upaya strategis di luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpa. Henrico Fajar (Divisi Kesehatan masyarakat SPEK-HAM)