Yayasan SPEK-HAM bekerjasama dengan Yayasan IPAS Indonesia kembali menggelar Diskusi Remaja Juwiring yang diselenggarakan pada Minggu 20/9 bertempat di Balai Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten. Kegiatan yang mengangkat tema Seks dan Gender ini diikuti oleh 20 orang remaja juwiring dan menghadirkan Fasilitator Fajar Kristiarji W dari SPEK-HAM.
Pada sesi awal Fasilitator
mengajak peserta untuk menggambarkan diri atau menyimbolkan diri masing-masing
peserta kemudian diminta untuk menyampaikan alasan mengapa memilih gambar atau
simbol tersebut. Selanjutnya peserta dibagi menjadi 2 kelompok masing-masing
menuliskan ciri-ciri laki-laki dan perempuan, setelah itu mengajak peserta
bermain Setuju, Ragu-Ragu dan Tidak Setuju.
Setelah permainan ini selesai
fasilitator menjelaskan pengertian seks dan gender, bahwa Gender itu dibentuk
oleh masyarakat, dan dipengaruhi oleh suatu sistem kepercayaan agama, budaya,
politik, dan pendidikan. “Jadi gender itu dibentuk oleh manusia dan sistem
kepercayaan di masyarakat. Contoh hanya laki – laki yang menjadi pemimpin,
ketika berbicara soal konteks pemimpin ini menyangkut satu bentuk gender yang
dapat dipertukarkan, tidak kemudian menjadi dominasinya laki – laki atau
perempuan tetapi mungkin bisa saling berbagi peran”, ungkap Fajar
Masih menurut Fajar masih
dijumpai konstruksi sosial atau kebiasaan di masyarakat kita, yang memberikan
pelabelan bahwa laki-laki harus kuat, harus jadi pemimpin yang kemudian
mencirikan bahwa laki-laki harus seperti ini, perempuan harus seperti itu. Padahal
hal tersebut bisa ubah dan dikomunikasikan, karena Gender itu bisa dipertukarkan
tetapi kodrat tidak bisa dipertukarkan. Dalam sesi ini juga dijelaskan pula tentang
perbedaan biologis laki-laki dan perempuan.
Sementara itu
Fajriyah salah seorang peserta menyampaikan banyak kasus kekerasan dalam
pacaran (KDP) yang menjadi korban adalah perempuan. Menanggapi hal tersebut,
Fajar menyampaikan karena laki-laki selalu dikontruksikan sebagai individu yang
kuat, mendominasi dan memiliki kontrol sehingga ini berdampak pada relasi
laki-laki dan perempuan. Sebagai perempuan harus melihat kembali relasi yang terjalin
seperti apa, kalau sudah tidak nyaman maka hentikan hubungan atau relasi
tersebut. Pada sesi akhir Fasilitator meminta peserta untuk menggelompokkan
ciri-ciri perempuan dan laki-laki ke dalam kelompok gender dan kodrat. Henrico Fajar/Divisi Kesmas SPEK-HAM
Remaja adalah generasi penerus bangsa. Kalimat singkat tersebut menggambarkan bahwa remaja memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di pundak mereka nasib bangsa ini ke depan dipertaruhkan. Komposisi penduduk Indonesia di usia remaja cukup tinggi dibanding dengan jumlah anak dan lansia, sehingga tidak salah bila ada pihak yang mengatakan remaja adalah investasi dari sebuah bangsa. Remaja di dalam kehidupan sehari-sehari selalu dihadapkan pada berbagai macam pilihan. Gencarnya arus informasi yang tanpa batas di berbagai media berakibat pada banyaknya remaja yang terjebak dalam pilihan salah yang bisa mengancam masa depan mereka, mulai dari ancaman media sosial, pornografi hingga kekerasan seksual.
Remaja merupakan peralihan masa
kanak-kanak menjadi dewasa yang melibatkan perubahan berbagai aspek seperti
biologis, psikologis, dan sosial. Menurut WHO usia remaja dimulai dari usia 12
tahun sampai dengan 24 tahun. Masa remaja biasanya ditandai dengan masa
pubertas, masa ketika seorang anak mengalami perubahan fisik, psikis, dan
pematangan fungsi seksual. Masa pubertas dalam kehidupan kita biasanya dimulai
saat berumur 8 hingga 10 tahun dan berakhir lebih kurang di usia 15 hingga 16
tahun. Pada remaja perempuan mengalami menstruasi sedangkan pada remaja
laki-laki mengalami mimpi basah.
Pada masa tersebut remaja rentan mengalami persoalan relasi yang tidak baik dengan teman sebayanya, orang lain atau pacar yang bisa berujung pada kekerasan seksual. Orangtua atau saudara terdekat yang mestinya menjadi tempat aman untuk berlindung bagi remaja perempuan, sering kali malah menjadi pelaku kekerasan seksual dan tak jarang hingga mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).
Data dari Dinas Kesehatan Kab.
Klaten menunjukkan jumlah kehamilan pada remaja tahun 2017: 295 kasus, naik di
tahun 2018: 450 kasus dan tahun 2019: 315 kasus. Sementara itu dari data
tersebut jumlah remaja yang menjalani persalinan pada tahun 2017: 136 kasus,
2018: 197 kasus dan 2019: 144 kasus. Ada perbedaan yang tajam antara data
jumlah remaja yang hamil dan data remaja bersalin, hal ini bisa kita asumsikan
bahwa sejumlah remaja yang hamil melakukan persalinan di luar Kabupaten Klaten
sehingga tidak tercatat atau bisa jadi melakukan penghentian kehamilan atau
aborsi yang tidak aman. Kalau ini yang terjadi maka menjadi persoalan besar
dikemudian hari bagi remaja karena bisa berdampak buruk pada kesehatan reproduksi
mereka.
Di sisi lain, data angka perkawinan
anak menurut Pengadilan Agama Klaten,
pada tahun 2017: 130 kasus, 2018: 112 kasus dan tahun 2019:141 kasus. Sementara
itu angka kasus kekerasan terhadap remaja pada tahun 2019 sebanyak 26 kasu
dengan korban 16 remaja perempuan dan 10 remaja laki-laki. Mencermati data-data
tersebut rasa-rasanya pemerintah perlu memberikan perhatian khusus, sehingga
kasus-kasus kehamilan pada remaja, perkawinan anak dan kekerasan seksual dapat
ditekan seminimal mungkin dengan melibatkan peran serta masyarakat luas tanpa
terkecuali.
Sekali lagi butuh kerja keras untuk meminimalisir kasus-kasus tersebut di atas. Pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan dan rasa aman, yaitu pada sisi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Berpedoman pada tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, UUD 1945 dan aturan perundangan di bawahnya mestinya pemerintah bisa memberikan jaminan rasa aman bagi remaja, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa ada ancaman dari pihak manapun. Beberapa aturan perundangan tersebut antara lain UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang .perlindungan anak, UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur batas usia minimal perkawinan laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun, walaupun aturan ini belum sesuai dengan anjuran BKKBN, untuk perempuan 21 tahun dan 15 tahun untuk laki-laki.
Oleh karena itu menyikapi persoalan
remaja di masa kini, maka saya menawarkan beberapa solusi yang bisa dilakukan
pemerintah bersama dengan masyarakat. Pertama, memberikan informasi terkait kesehatan
reproduksi dan seksualitas secara komprehensif kepada remaja. Selama ini banyak
remaja yang tidak paham pentingnya belajar tentang kesehatan reproduksi dan
masih menganggap tabu pendidikan seksualitas. Ironisnya mereka mencari-cari
informasi di media sosial atau media on
line yang kebenarannya masih dipertanyakan. Dengan memahami informasi
tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas, harapannya remaja laki-laki dan
perempuan bisa saling menghargai dan menghormati dalam berelasi.
Kedua, mendorong adanya edukasi dan
kampanye terkait persoalan remaja secara masif melalui media sosial dengan
konten-konten yang menarik. Media sosial menjadi sarana yang efektif untuk
merubah perilaku pada remaja, tentu saja perubahan ke arah yang lebih baik,
bukan sebaliknya. Selain itu ruang diskusi yang nyaman baik secara virtual
maupun tatap muka dengan memanusiakan remaja sangat dibutuhkan. Remaja membutuhkan
orang lain atau teman sebaya yang bersedia mendengarkan dan menyampaikan
permasalahan-permasalahan yang sedang mereka alami. Melalui ruang-ruang diskusi
tersebut diharapkan remaja bisa saling memahami satu dengan yang lainnya.
Ketiga, mendorong peran-peran
orangtua dalam melakukan komunikasi dua arah. Yang seringkali menjadi persoalan
adalah kita sebagai orangtua sering kali merasa yang paling benar dalam segala
hal tanpa mau mendengarkan pendapat anak-anak kita. Hal ini tentu saja membuat
relasi kita dengan anak-anak kita menjadi bermasalah. Oleh karena itu utamakan
dialog atau komunikasi dua arah dan beri ruang anak kita untuk menyampaikan
klarifikasi atas apapun yang mereka lakukan.
Keempat, mendorong peran tokoh agama
secara lebih masif dalam upaya pendewasaan usia perkawinan. Tokoh agama
berperan penting dalam meluruskan tafsir-tafsir atau dalil-dalil terkait boleh
tidaknya perkawinan anak dan dampak negatif perkawinan di usia anak. Tokoh
agama bisa menyampaikan melalui forum-forum tertentu yang disampaikan kepada
umatnya.
Kelima, membentuk layanan Pos Pelayanan Terpadu (PPT) Perempuan dan Anak di tingkat desa atau kelurahan. Layanan harus dekat dengan masyarakat, selain untuk melakukan penanganan bila terjadi kekerasan, upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif juga perlu selalau kita lakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Semoga kita menjadi bagian dari pihak yang mendukung upaya-upaya untuk perbaikan remaja ke arah yang benar, bukan menjadi pihak yang merusak. Mari berbuat untuk selamatkan remaja, sekarang. *) Henrico Fajar – Saat ini bekerja pada isu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Kesehatan Reproduksi Perempuan dan HIV-AIDS di Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM).
Sabtu (29/6) SPEK-HAM bekerja sama dengan IPAS Indonesia menyelenggarakan pelatihan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) bagi perempuan muda. Pelatihan diikuti oleh 25 orang dan difasilitasi oleh Atik dan Elizabeth Yulianti. Berikut catatan tentang pelatihan HKSR di Desa Juwiring, Klaten.
Materi Gender diajarkan setelah bernyanyi dan game, yang dimulai dengan membaca intruksi-instruksi yang diberikan oleh pemateri: dengan simulasi 2 relawan, 1 berperan sebagai laki-laki (Nur) dan 1 lagi berperan sebagai wanita (Dewi). Setiap peran berhak maju 1 langkah bila diuntungkan dan mundur 1 langkah bila dirugikan bagi intruksi-intruksi yang menguntungkan bagi salah satu gender.
Di dalam keluarga laki-laki memiliki peran yang penting
Di dalam keluarga, perempuan tidak usah melakukan apa-apa
Di dalam keluarga, baik laki-laki maupun perempuan dapat bersekolah
Laki-laki memiliki keajiban diluar rumah
Perempuan boleh bekerja tapi asalkan pekerjaan itu dilakukan didalam rumah
Fajar, salah seorang peserta berpendapat bahwa adanya ketidakadilan terhadap gender perempuan, dimana laki-laki cenderung lebih dominan terkait dari sistem yang ada terlebih dalam unsur pendidikan dan pekerjaan.
Setelah itu, dilakukannya lagi game, fasilitator membaca beberapa pernyataan/ cerita dengan pilihan Setuju, Ragu-ragu dan Tidak Setuju. Kader memilih cerita mana yang sesuai dengan persepsinya masing-masing.
Zizi adalah siswi. Mempunyai pacar bernama Yoyo (kelas 3 smp). Suatu hari, mereka melakukan hubungan seksual mengakibatkan Zizi hamil. Dengan ketakutan, masing-masing menceritakan orang tuanya. Setelah cerita dipihak orang tua masing-masing, mereka memutuskan untuk melaporkan ke pihak sekolah. Akhirnya, sekolah membuat kebijakan dimana Zizi dikeluarkan dari sekolah, sedangkan Yoyo diperbolehkan masih disekolah dikarenakan musim ujian 1 bulan akan tiba.
Mayoritas ada di kolom tidak setuju, kolom ragu-ragu kosong, dan hanya 4 orang yang setuju dari cerita diatas.
Kolom tidak setuju berpendapat bahwa seharusnya dua-duanya ditetapkan untuk bersekolah, dikarenakan tidak ada akan yang tahu juga bahwa Zizi sedang mengandung. Selanjutnya Putri berpendapat ada pendapat bahwa apabila kebijakan sekolah harus mengeluarkan, kedua murid harus dikeluarkan . Dida berpendapat bahwa tiap orang berhak untuk belajar.
Dewi,Putri Eka, Fajar dan Sinta ada di kolom setuju berpendapat bahwa kesehatan janin lebih diutamakan, karena bila dipaksa mengikutin ujian takutnya kondisi psikis akan berakibat ke janinnya atau di-bully oleh teman-temannya, ada cara lain yang dapat digunakan adalah perempuan dapat mengikuti paket-C ujian. Alasan yang lain adalah berpendapat bahwa pihak perempuan harus menanggung konsekuensi dan kesepakatan yang telah dibuatnya dengan sekolah. Dalam simulasi ini, sekolah-sekolah yang melakukan kesepakatan tersebut diantaranya: SMK Kesehatan Citra Medika Sidoarjo, SMK Muhammadiyah Delanggu, SMA 1 Polanharjo
Akhirnya zizi melahirkan dan memiliki anak perempuan, dan kemudian menikah setelah Yoyo lulus SMP, alaupun mungkin pekerjaannya tidak memiliki prospek yang bagus karena hanya lulusan SMP. Zizi rindu dengan sekolah, dan ingin melanjut kan sekolah. Tapi suami dan pihak suami tidak memperbolehkan karena harus ada orang yang mengurus anaknya, yaitu tidak lain adalah Zizi.
Diisi dengan hanya 1 (Dewi) orang ragu-ragu yang berpendapat bahwa tergantung dari kondisi keuangan keluarga tersebut. Karena apabila keluarga tersebut berada, dapat menyewa baby sitter dan memutuskan untuk sekolah, sedangkan bila kurang berada, option satu-satunya adalah harus merawat anak tersebut. Dewi berpendapat bahwa ilmu dan pengetahuan tidak hanya didapatkan dari sekolah saja.
Prety di kolom setuju yang hanya berisikan 1 orang berpendapat karena harus memfokuskan terhadap kondisi anaknya. Seorang anak harus mendapatkan pendampingan dan pengawasan dari salah satu orang tuanya dan kondisi yang mendukung untuk melakukan hal tersebut adalah si Zizi.
Nurani di kolom tidak setuju yang mayoritas berpendapat bahwa seorang perempuan harus mendapatkan ijazah sekolah minimal SMP untuk dapat kerja di pabrik-pabrik. Hal tersebut dapat sangat membantu bagi keluarga tersebut dalam jangka panjang di unsur ekonomi.
Setelah diskusi yang dilakukan berdasarkan cerita yang dibuat, fasilitator menjelaskan peran gender, bahwa keadaan represi perempuan terjadi karena adanya konstruksi masyarakat yang sudah dibentuk sejak lama, dimana perempuan harus perannya tertentu dan laki-laki melakukan perannya sendiri. Fasilitator menjelaskan bahwa sebenarnya laki-laki juga dapat melakukan peran yang biasanya dilakukan wanita dan begitu pun sebaliknya.
Kemudian, fasiliatator menjelaskan tentang seks, dimana hal tersebut merupakan hal yang tidak dapat dipertukarkan dan merupakan hal yang lahiriah, contohnya adalah alat reproduksi dan sel reproduksi. Instruktor setelah itu menjelaskan banyak orang yang tidak bisa membedakan kodrat, sesuatu yang tidak dapat diubah dengan gender, yang menyebabkan adanya ketidakadilan dalam gender.
Bila ada perempuan yang nekat dan melakukan sesuatu hal yang bukan merupakan ‘perannya’, masyarakat akan mencap dan memberikan label terhadapnya bahkan ada yang sampai melakukan kekerasan terhadap perempuan tersebut. Peran-peran yang dimaksud diantara lain perempuan harus lemah lembut; perempuan harus dirumah, menjaga anaknya; perempuan tidak boleh keluar malam dan masih banyak lagi.
Dewi merupakan salah seorang yang menjadi korban dari ketidakadilan gender tersebut. Ia sharing bahwa dicap sebagai wanita yang ‘tidak benar’ oleh tetangga-tetangganya, bahkan dipersepsikan bahwa ia hamil di luar nikah dikarenakan ia suka pulang larut malam. Padahal kenyataannya,dia memiliki agendanya tersendiri, yaitu aktivitas teater di tempat kuliahnya yang mengharuskan ia pulang malam.
Fajar juga menyampaikan pengalamannya terkait ia hampir merasakan hal yang sama dengan Dewi tetapi bukan tetangga, malahan keluarganya yang melakukan represi terhadapnya. Hukumannya biasanya tidak diperbolehkan keluar selama rentan waktu tertentu.
Perlu adanya penjelasan yang rinci dan clear terhadap isu gender maupun seks karena nantinya akan berdampak pada hak kesehatan dan reproduksi setiap orang.
Materi HAM, CEDAW, UU KDRT, dan RUU PKS
Setelah memperlajari tentang Hak Asasi Manusia, CEDAW dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, materi selanjutnya adalah kehamilan tidak diinginkan yang diisi oleh Atik, fasilitator dari project IPAS yang menjelaskan pengertian apakah itu kehamilan. Dilanjut dengan menjelaskan bahwa ada kondisi dimana sang ibu tidak bahagia ketika sedang hamil, diantaranya adalah hamil diluar nikah, kondisi ekonomi yang tidak baik dan si ibu tidak menginginkan kehamilan tersebut.
Diskusi tentang kehamilan tidak diinginkan dijalankan dengan pembagian kelompok menjadi 5 kelompok dengan 4 anggota . Tiap kelompok dibagikan sebuah pertanyaan dan harus menjawabnya secara berkelompok.
Elizabeth Yulianti, fasilitator lainnya memberikan informasi tambahan tentang Kekerasan Dalam Pacaran (KDP). Menjelaskan contoh-contoh apa saja yang sudah dapat diklasifikan sebagai KDP, diantaranya adalah: cubitan keras, dipukul, ditampar contoh-contoh tersebut adalah kekerasan fisik. Dicaci-maki, diselingkuhin, posesivitas merupakan contoh kekerasan psikis. Alasannya pun bermacam-macam, dimulai dengan kecemburuan dan lain-lain. Berhubungan dengan KDP, salah satunya adalah kekerasan seksual karena semakin banyak perempuan-perempuan yang melapor terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya. (Pandu/mgg)