Search for:

Diskusi Jaringan Kader Kesehatan : Pentingnya Komunikasi Persuasif untuk Memotivasi

Rahayu Purwaningsih saat memberi materi pengetahuan tentang komunikasi persuasif

Beberapa hal perlu dikembangkan terkait keterampilan komunikasi dalam fasilitasi yang dilakukan oleh para kader kesehatan di masyarakat. Karena kemampuan antar kader berbeda-beda, dan butuh penambahan kapasitas untuk memenuhinya. “Mungkin ke depan akan ada pelatihan keterampilan fasilitasi untuk mengembangkan kemampuan yang telah Ibu-Ibu miliki,”ujar Rahayu Purwaningsih, Direktur SPEK-HAM dalam sesi paparan materi acara Diskusi Lintas Komunitas Kader Kesehatan Kecamatan Juwiring, Bayat dan Klaten Tengah, lewat program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Perempuan Terintegrasi (PEKERTi) oleh IPAS bekerja sama dengan SPEK-HAM, Kamis (25/4) di Rumah Makan SFA Andalas Klaten.  

Menurut Rahayu Purwaningsih, beberapa hal tentang kemampuan dari para kader perlu dikembangkan terkait penguasaan materi, penguasaan kepercayaan diri, kecukupan dan kecakapan dan pentingnya relaksasi saat memfasilitasi. Terkait penguasaan materi,menurutnya akan seturut dengan tingginya jam terbang, dengan sering-sering melakukan diskusi, mengadakan perjumpaan-perjumpaan. Salah seorang kader menuliskan bahwa sehubungan kemampuan menguasai materi, maka penambahan literatur bacaan menjadi suatu kebutuhan.

Ada beberapa hal penting selain mengedukasi dan mengkomunikasikan suatu hal kepada orang lain yakni kerja-kerja advokasi. “KIra-kira perlu nggak ngomong soal anggaran dana desa yang bisa dialokasikan? Lalu ketika berbicara kepada kepala dinas misalnya, atau ke DPRD. Jadi di sini kita juga perlu kerja-kerja advokasi,”imbuh Rahayu Purwaningsih.

Beberapa hal kemudian dipaparkan antara lain mengenai komunikasi persuasif. “Kontak mata bagus”, ini salah satu hal penting. Mengapa demikian? “Karena untuk menyatakan bahwa kita serius. Kemudian sentuhan kadang diperlukan, berdiri atau duduk dengan sejajar, jangan ada jarak. Ini bagaimana penyampaiannya baik oleh person/perorangan atau komunal,”terang Rahayu.

Tujuan komunikasi seperti ini, menurutnya adalah supaya pesan yang disampaikan dapat dimengerti. Dan untuk memahami orang lain. Tak hanya itu, komunikasi persuasif juga mendorong agar gagasan yang disampaikan dapat diterima oleh orang lain. “Selain itu komunikasi persuasif juga bisa menggerakkan orang lain untuk melakukan sesuatu. Selain itu perlu diperhatikan prinsip-prinsipnya yakni pahami sudut pandang orang lain, cari tahu apa yang bisa memotivasi dan bentuk sikap,”terang Rahayu Purwaningsih.

Terkait upaya mempersuasif masyarakat dalam kegiatan penyadaran kesehatan reproduksi, Rahayu Purwaningsih memiliki tips-tips yang bisa dilakukan yakni memiliki pemikiran dan fokus pada membantu masyarakat khususnya perempuan dalam memahami hak kesehatan, sampaikan kepada masyarakat tentang apa yang diharapkan dari mereka, menunjukkan antusias masyarakat tentang apa yang diharapkan dari mereka, hindari memberi komen negatif, beritakan keberhasilan satu komunitas ke komunitas lainnya. (red).

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Kabupaten Kecamatan Klaten Tengah

Suasana penyuluhan tentang hukum

Dalam rangka melaksanakan amanat UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis, SPEK-HAM melakukan penyuluhan hukum di beberapa tempat di Wilayah Klaten  di bulan Maret ini, salah satunya di Kelurahan Kabupaten,Klaten Tengah. SPEK-HAM adalah salah satu  dari 524 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Indonesia. Di awal penyuluhan hukum disampaikan soal program-program yang ada di SPEK-HAM, dan layanan yang disediakan yaitu salah satunya adalah Layanan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin.  

Selain itu juga disampaikan materi penyuluhan hukum yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi penerima manfaat yakni masyarakat, seperti di Kelurahan Kabupaten. Berangkat dari beberapa kasus anak yang terjadi di masyarakat maka  dari pihak Kalurahan Kabupaten yakni Ibu Hartini, S.IP, MM  memandang perlu adanya pemahaman tentang perlindungan anak sehingga apabila ada kasus anak, masyarakat tahu langkah-langkah yang  bisa diambil.

Seperti yang disampaikan narasumber bahwa anak memiliki hak yang harus dilindungi, dan perlindungan ini tidak hanya dilakukan oleh keluarga saja namun peran serta masyarakat juga dibutuhkan. Dan peran serta masyarakat ini diatur dalam Undang-Undang. Hal ini  bisa menjadi dasar masyarakat untuk mengubah anggapan bahwa kekerasan  anak yang terjadi  adalah masalah keluarga dan orang di lain tidak berhak untuk ikut campur.  (Ani CO PPKBM )