Search for:

AKSI SOLIDARITAS : PENGOBATAN PASCA BANJIR DI PACING, KLATEN

pacing_banjir1Sabtu, 22 Februari 2014 yang lalu desa Pacing mengalami banjir akibat tanggul Dengkeng yang jebol. Banjir kali ini termasuk parah dengan tinggi sekitar sepinggang orang dewasa. Sebagai bentuk aksi solidaritas, SPEK-HAM yang sejak tahun 2006 melakukan pemberdayaan kelompok perempuan desa Pacing bekerjasama dengan bidan desa melakukan pemeriksaan dan pengobatan gratis bagi penyintas banjir.

 Pemeriksaan/pengobatan gratis dilaksanakan pada Kamis tanggal 27 Februari 2014, hari kamis pukul 13.00 WIB – 15.30 WIB di Pos kesehatan lansia tepatnya rumah ibu Paryanti, RT 10 RW 5 Dukuh Tegal Sari, Desa Pacing, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten. Pemeriksaan ditujukan bagi seluruh warga Pacing, khususnya warga Tegalsari yang paling parah banjirnya. Selain pemberian obat-obatan juga ada PMT bagi balita, ibu hamil, dan lansia.

pacing_banjir6

Pengobatan ini dilakukan oleh Bidan Desa Pacing (ibu Sri Sulastri Amd.Sib) dan dibantu 2 praktikkan mahasiswa STIKES Ahmad Yani Jogja (Ika, dan Hendis), yang kebetulan sedang magang di klinik Bu Bidan, kader-kader kesehatan, serta rekan-rekan SPEK-HAM (Tri, Danang, Eko, dan Jo). Pasien yang ditangani pada pemeriksaan/pengobatan gratis ini antara lain anak-anak, umum (orang tua), dan lansia (semua laki-laki dan perempuan) dengan jumlah pasien 108.

pacing_banjir3Keluhan yang dirasakan warga pasca banjir adalah antara lain pegal-pegal, batuk, pilek, gatal, demam, pusing (hipertensi), maag. Pemeriksaan yang dilakukan selain pemeriksaan kesehatan, ada juga cek tensi serta pemberiaan obat. Persediaan tiap obat 1 kaleng dengan isi 1000 butir dan untuk tablet persediaan 1 pcs dengan macam obat seperti PARASETAMOL, CTM, ANTASID, ASAM MEFEMANAT, VIT B1, VIT B6, VIT B12, VIT BComplek, KALSIUM, SAKANEURON/NEURODEX, PREDNISON, AMOKSILIN (GLYCERYL GUALACOLATE) ada juga tabahan dari Dinas Kesehatan berupa krim nyeri sendi, dan ada juga tambahan dari  ibu bidan berupa SAKANEURON, AMINOPILIN.

pacing_banjir4

Warga yang berdatangan untuk pemeriksaan/pengobatan gratis ini tidak hanya warga Dukuh Tegalsari saja, dari Dukuh Pacing juga ada yang ikut pengobatan ini. Warga Tegalsari, khususnya lansia sendiri sudah dibagikan buku kecil/buku saku yang masih sederhana, semacam Kartu Menuju Sehat untuk mencatat dan melihat perkembangan kesehatan bagi masing-masing pasien, mencatat macam obat yang diberikan ke pasien, sekaligus sebagai absensi dalam pemeriksaan. Buku ini atas inisiatif kader-kader kesehatan dan ibu bidan untuk mencatat tensi darah pasien, mencatat hasil analisis penyakit yang dilakukan bidan desa ke pemilik buku saku tersebut. Dalam pemeriksaan/pengobatan gratis kemarin, bagi warga/pasien yang sudah memiliki buku tersebut tetap digunakan sebagai absensi serta pemeriksaan, bagi yang belum memiliki buku saku, menggunakan potongan kertas buram untuk mencatat tensi, hasil analisa bidan, serta mencatat macam obat yang akan diberikan ke pasien. (Eko/editor : Nila)

PEREMPUAN DIFABEL DAN PERKOSAAN

perkosaan      Ketika mendengar kata “perkosaan”, apa yang terlintas di benak anda? Pemaksaan, ancaman, intimidasi, perampasan dan kehilangan keperawanan. Mungkin hal-hal seperti di atas sempat anda pikirkan.

      Kata ‘perkosaan’ memiliki beragam definisi. Oleh PBB, perkosaan didefinisikan sebagai hubungan seksual tanpa persetujuan yang sah. Sementara itu, WHO, pada tahun 2002, mendefinisikannya sebagai dipaksa secara fisik atau dipaksa penetrasi bahkan sedikit bagian dari vulva atau anus, dengan menggunakan penis, atau bagian tubuh yang lain. Sedangkan beberapa Negara seperti Jerman, misalnya, mendefinisikan perkosaan tidak memerlukan penetrasi. Pada tahun 1998 Pengadilan Internasional untuk Rwanda mendefinisikannya sebagai “invasi fisik bersifat seksual yang dilakukan pada seseorang dalam situasi memaksa” (Jurnal Perempuan Volume 71, Perkosaan dan Kekuasaan, 2011 : 120).

Dari definisi yang beragam itu dapat ditarik satu kesimpulan bahwa perkosaan bukanlah hal yang menyenangkan. Ia beraroma pemaksaan dan ngeri yang tak dapat disembuhkan dalam waktu yang sebentar. Korban perkosaan bisa mengalami trauma berkepanjangan.

      Dari dua jenis kelamin di dunia ini (laki-laki dan perempuan), perempuanlah yang sering kali mengalami perkosaan. Menjadi korban pemerkosaan. Hal ini tidak terlepas dari stigma yang dilekatkan pada perempuan; bahwa perempuan itu makhluk lemah, bahwa perempuan itu adalah properti dari makhluk berjenis kelamin laki-laki.

      Stigma itu demikian melekat sehingga menjadi alasan pembenar bagi laki-laki pelaku perkosaan (atau bukan) ; rok mini yang mengundang nafsu berahi, lekuk pinggang yang menimbulkan syahwat.

Lalu, apa kaitan antara perkosaan dan difabel?

      “Difabel” adalah akronim dari different abilities people  atau orang dengan kemampuan yang berbeda. Dengan istilah ini, masyarakat diajak untuk merekonstruksi nilai-nilai sebelumnya, yang semula memandang kondisi cacat atau tidak normal sebagai kekurangan atau ketidakmampuan menjadi pemahaman terhadap difabel sebagai manusia dengan kondisi fisik berbeda yang mampu melakukan aktivitas dengan cara dan pencapaian yang berbeda pula (Lifesupportalchemist’sBlog : Difabel dan Pendidikan).

Sayangnya, banyak pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok dari keadaan penyandang disabilitas. Mereka memanfaatkan keadaan penyandang difabel yang berbeda itu sebagai tempat pelampiasan nafsu, memperkosa misalnya. Pemerkosa memilih korban yang lemah, dan “lemah” sangat lekat dengan penyandang disabilitas. Trauma yang dialami oleh perempuan difabel akibat perkosaan bisa saja jauh lebih sulit disembuhkan.

      Begitulah yang terjadi pada korban, sebut saja Rina (22). Ia adalah penyandang difabel tuna rungu-wicara dan retardasi intelektual. Meski telah berusia 22 tahun, namun perkembangan psikologi dan intelektualnya berhenti pada usia 9 tahun. Usia memang diatas batas anak tapi psikologinya jelas-jelas masih anak. Rina bersekolah di SLB di kotanya. Di sekolah inilah ia mengalami perkosaan yang dilakukan oleh gurunya sendiri, sebut saja Pak Heru (38), sebanyak enam kali.

      Perkosaan itu petama kali dilakukan pada hari Senin, 16 Juli 2012 sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika pelajaran usai dan para siswa diperbolehkan pulang, Rina tidak diperbolehkan pulang.  Belum cukup sampai di situ, pelaku mengulangi perkosaan itu hingga enam kali dan tentu saja mengancam penyintas untuk tidak memberitahu siapapun tentang perbuatan kejinya.

      Tak tahan dengan penderitaan yang dialaminya, dengan caranya Rina memberanikan diri mengadukan perbuatan gurunya itu kepada salah satu guru lain yang mengajar di sekolah tempatnya belajar itu. Momen yang pas, sekolah rame karena adanya penyebaran video porno di sekolahnya. Tak hanya pelaku perkosaan, pelaku dengan sengaja merusak anak didiknya dengan mempertontonkan video porno kepada anak-anak yang menyandang disabilitas bahkan kepada teman sesama gurunya.

      Kasus ini membutuhkan dukungan banyak pihak. Jaringan penanganan kasus di Solo Raya (ditambah juga Yojakarta) ikut terlibat didalamnya. Korban didampingi keluarga melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib di kotanya. Dengan dibantu oleh penerjemah yang merupakan gurunya, Rina diperiksa sebagai korban oleh unit PPA. Proses berjalan lancar hingga BAP. Tapi keadilan bagi korban tidak serta merta didapatkan. Kepolisian belum juga melakukan penangkapan terhadap Pak Heru.

Bukti yang kuat tak membuat kepolisian bertidak tegas. Kepolisian meragukan  apakah ini kasus perkosaan ataukah suka sama suka. Polisi lupa bahwa korban menderita retardasi intelektual yang artinya secara mental korban sama dengan anak-anak. Untuk kasus anak, istilah suka-sama suka itu tidak berlaku.. Alasannya, peristiwa (perkosaan) itu sudah terjadi enam kali, kenapa korban baru lapor? Agaknya pihak kepolisian belum memahami bahwa penyandang disabilitas memiliki kebutuhan berbeda dengan non difabel. Bayangkanlah, bagaimana seorang anak perempuan penyandang tuna rungu-wicara dan retardasi intelektual (dulu dikenal retardasi mental atau terbelakang mental) mengalami kekerasan seksual pada level paling atas (perkosaan) berkali-kali. Tentu saja dia tidak punya cukup keberanian untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada orang terdekatnya, Ibunya misalnya. Kalaupun punya keberanian, dia mungkin mengalami kebingungan bagaimana untuk menyampaikan ceritanya tersebut.korban perkosaan

      Pembuktian keberadaan korban yang memang difabel secara psikologis tidak muncul dari inisiatif penegak hukum. Akhirnya teman-teman pendamping berinisiatif untuk membawa Rina ke RSJD setempat untuk memeriksa kondisi psikologi dan perkembangan intelektualnya. Dari pemeriksaan itulah didapat bukti hitam di atas putih bahwa perkembangan intelektual Rina berhenti pada usia sembilan tahun. Bukti itu membuat polisi harus melakukan penangkapan terhadap pelaku tidak bisa berkata tidak lagi.

Kisah ini masih berlanjut. Tulisan ini menandai sidang atas kasus sini telah sampai pada sidang yang ke 9 yaitu keterangan dari saksi korban; orangtua korban. Tekanan masih didapati oleh keluarga korban. (spekham.org/Linggar Rimbawati)

 

Dukung Untuk Berkata Tidak

Katakan Tidak untuk Menjadi Korban KekerasanRasanya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak (sekolah) tidak ada hentinya memadati antrian kolom disurat kabar harian. Berita yang sering menjadi perhatian. Menambah oplah jualan aman di standar minimal, yang berarti dapur rumah tetap eksis. Ehm….tidak adil juga jika (hanya) melihat dari sisi itu saja. Saya yakin masih banyak wartawan bisa mencari berita yang lebih top untuk mengejar taget hariannya.

Kasus kekerasan seksual memang pantas mendapatkan perhatian khusus. Antrian berita tentang kasus itu harus didukung kebenarannya. Pantas menjadi pembelajaran yang bersifat penting dan mendesak. Bagi Pemerintah, yang mempunyai tugas untuk melindungi,menghormati dan memenuhi hak dasar, ramenya berita ini tidak hanya dijadikan daftar panjang jumlah kasus agar anggaran dibidangnya dapat meningkat.

Lalu apa yang harus dilakukan anak-anak (sekolah) jaman sekarang?

Turut berbahagia ketika ada seorang anak SMP berkomentar “Tidak selamanya Ustad, Pastor atau Guru itu benar”. Ikut senang masih ada anak yang berani beda.

Apakah saya mendukung pemberontak? Mungkin, saya adalah ‘gembong’nya provokator. Saya senang jika ada anak mulai menanyakan banyak hal yang tidak sesuai dengan kata hati mereka.

Berani berkata tidak itu hebat. Tidak untuk apa? tidak untuk menjadi korban kekerasan seksual. Bukankah semua perpotensi menjadi pelaku? Karena nyatanya lebih dari 90% pelaku kekerasan seksual adalah orang-orang terdekat bahkan oleh pacar atau orang tua kandung. Maka tidak heran jika ada ungkapan tidak semua Guru itu benar, tidak semua Ustad atau Pastor atau pemimpin agama itu baik.

Buka mata dan telinga lebar-lebar, koran ataupun televisi menyuguhi kita beragam berita. Jadikan pengalaman orang lain sebagai ‘guru’ terbaik.

Berani menolak itu penting. Menolak untuk apa? Menolak untuk dijadikan korban dengan alasan beraneka rupa. Jika ada guru atau orang dekatmu mulai meyentuhmu (apalagi bagian-bagian alat reproduksimu) dengan tidak hormat dan pastinya kamu tidak nyaman, jangan ragu untuk menolak.

Jika ada yang mem’bully’mu langsung saja balas, kalau tidak berani berhadapan muka laporkan saja pada polisi, guru atau orang tua.

Belajar menolak dan berkata tidak harus segera dimulai, tak ada kata terlambat untuk berubah. Tak ada kata sungkan bagi semua saja yang sudah mulai berpikir merendahkan, berkata melecehkan dan bertindak tidak manusiawi. ‘Zero tolerance’ untuk pelaku kekerasan seksual.

Mari menata hati dan pikiran kita untuk tidak takut “menolak dan berkata tidak”, sekarang atau akan bertambah lagi jumlah korban anak.

(maria sucianingsih/spek ham).

“Hah RSBI Bubar? Aku Bilang Juga Apa”

pendidikan
gambar dari : www.barakindonesia.com

Jika dibahas hari dan saat ini akan terasa berbeda. Berita ini usang tapi masih cukup panas untuk diramaikan. Keluarnya aturan MK untuk membubarkan sekolah-sekolah yang berlabel RSBI mengingatkanku akan satu tulisan anak Klaten yang membahas tentang sekolah yang mahal. Tulisan ini ditorehkan pada tanggal 26 agustus 2012 dan akhirnya tercetak dengan tinta keberanian 3 bulan sesudahnya. Tulisan dengan judul : Mengulik Program Kelas Khusus dan Mahalnya Pendidikan.

Tulisan anak ini bukan isapan jempol, setelah tahun berganti MK mendengarkan keluh kesahnya (meski berbeda cara mengungkapkannya tapi satu tujuan, yaitu jangan diskriminasi). Tak tanggung-tanggung putusan MK luar biasa, bubarkan RSBI.

Seringkali menteri, dinas pendidikan, guru dan bahkan orang tua mengira bahwa anak tidak bisa bersuara. Bagi orang-orang itu, pendapat anak adalah tanggisan dan rengekan anak kemarin sore yang tak selayaknya dipikirkan toh akhirya akan diam dengan sendirinya.

Cara pandang dan keluhan anak bukan prioritas utama bagi pengambil kebijakan. Kalau sudah begini : ‘yang sekolah siapa, yang menentukan siapa’. Irisan yang tidak jelas membuat salah kaprahnya dunia pendidikan. Tulisan anak itu mengupas tentang diskriminasi yang dibentuk oleh sistem pendidikan itu sendiri. Seolah pembedaan atas nama kualitas dan mutu sekolah bisa membungkam cara pikir anak yang diposisikan sebagai ‘objek’. Objek yang tak punya kuasa untuk berpendapat karena guru punya kuasa lebih untuk menggerakan tintanya diatas kertas rapot tiap semester.

Tulisan anak itu bernarasi tentang kehidupan sehari-hari dibalik terali jeruji RSBI (lebih khusus lagi, kelas unggulan). Sekolah seolah bukan tempat yang memerdekakan dan membebaskan. Sekolah dijadikan sekedar siklus hidup tanpa ada warna.

Ungkapan oknum guru yang tak ubahnya konsumsi sampah memperparah jurang  pemisah antara kelas reguler (jika tidak mau disebut dengan kelas biasa) dengan kelas-kelas unggulan. Ini secuil torehan dalam tulisan itu “jika sama saja dengan pelajar kelas reguler, lalu apa gunanya masuk kelas ini (baca: kelas unggulan)”. Waoooo sekali kekerasan struktural dialami oleh anak-anak yang tak punya kuasa ‘memberontak’ dengan cara anak dari hari ke hari.

Dibalik terbitnya buku Cahaya si Bintang Kecil karya pikir anak-anak Klaten ini ada kisah yang belum terungkap. Tulisan tentang ‘gilanya sekolah’ ini hampir tak jadi ikut menghiasi buku kecil ini. Pikiran cerdas anak ini hampir terkalahkan dengan ketakutannya pada sekolah. Bagi si anak, tulisan ini mengancam keberadaannya. Mengancam karena dianggap tidak membawa nama baik sekolah malah sebaliknya. Hampir sang penulis mencabut tulisanya itu. Tapi ketakutan itu terkalahkan oleh keberaniannya untuk memperjuangkan hak anak.

Sayang sekali jika tidak membaca tulisan lengkapnya Wahyuningtas Puspitasari. Silahkan baca ulasan tulisan anak klaten ini jauh sebelum RSBI dibubarkan. Tulisan dengan judul ” Mengulik Program Kelas Khusus dan Mahalnya Pendidikan” menjadi bagian dari kisah-kisah yang mengangkat tentang kekerasan seksual, diskriminasi dan pemanasan global dalam buku Cahaya si Bintang Kecil yang dapat dipesan melalui SPEK-HAM dengan alamat Jl. Srikaya No. 14, RT 01/RW 04, Karangasem. Laweyan, Surakarta. Telp. (0271) 714057, Email : spek-ham@indo.net.id. (Maria Sucianingsih/spekham.org)

“Aku Lelah Beragama”

Lelah rasanya beragama. Tapi ku semakin mencintaiMU. Lelah mendengar dan melihat tingkah polah sederatan manusia (apa masih pantas disebut manusia) yang berbusa-busa membela agama demi sesuatu, entah benar atau tidak.

Tepian ingatan tertuju kembali kala mengisi kartu identitas, yang katanya harus tertera “agama:……”Kalau diijinkan bolehkah ku isi opsi lain yang tidak disediakan oleh sang pembuat aturan?

Susah agaknya berharap makin banyak orang menambatkan hatinya. Makin berpaling dari agama, justru karena pengikutnya sendiri. Kejadian atas nama agama ini bukan yang pertama kali menyapaku. Anak itu hanya butuh merasakan nikmatnya “bangku sekolah”. Tapi hukum taurat yang dibalut agama digunakan untuk menyingkirkannya. Sirna sudah kebahagiaanya tuk mengenakan seragam kotak-kotak.

Ora seneng neko-neko’. Apa sih hebatnya beradu dengan anak-anak atau keluarganya yang tak jauh beda dengan anak itu. Begitu muliakah aturan itu, sampai-sampai takut semua anak akan melakukan hal yang sama hanya demi coba-coba? Atau ada ketakutan lain yang merong-rong ‘nama baikmu’.

Aku tak tau pasti ini tertera dimana dan bagaimana pula isi lengkapnya, namun sayup-sayup ingatanku  berbisik: “barang siapa merasa dirinya tidak berdosa, bolehlah melempar batu yang pertama pada perempuan ini”. Saat itu pula tak satupun lemparan mengarah pada perempuan itu,satu demi satu mundur. Lupakah para pengajar itu. Secuil kisah yang (mungkin) diulang-ulang setiap tahunnya di mimbar?

Saat itu sang ibu bertutur  pada kedua anak perempuannya : “mulai minggu depan kakak akan sekolah lagi, ditempat baru”. Spontan kakak beradik itu berpelukan, “yeah…kakak sudah dapat sekolah baru…selamat ya kak” begitulah sang adik menyemangati kakaknya.

Maaf, masih alasan klise, korban kekerasan seksual masih menjadi korban lagi. Bagi korban, foto bugilnya hasil pemaksaan yang tersebar dimedia sosial sudah jadi hukuman berat yang harus dipikul seumur hidup. Ternyata sekolah tak terima hanya itu saja hukumannya. Bagi sekolah atas nama ‘nama baik dan agama’ harus angkat kaki, hari itu juga tak perlu menunggu surat dikeluarkan.

Kemana harus mencari kebenaran dan keteduhan hati ketika sekolah yang bersorak-sorai atas nama agama tak lagi mau bersabahat. Kisahnya baru dimulai, entah besok atau besoknya lagi.

Gadis kecil, maaf belum ada berita gembira buatmu…

(Maria Sucianingsih/spekham.org)

Ironis, UU KDRT Tidak Pernah Digunakan

Dari beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang diputus di pengadilan, sanksi hukum untuk pelaku dipandang masih rendah yakni maksimal 2 tahun. Pasalnya, pelaku tak dijerat oleh undang-undang (UU) KDRT, tetapi dikenakan pasal penganiayaan dalam KUHP.

Dikatakan kriminolog dari Universitas Indonesia Purnianti, UU KDRT belum maksimal digunakan oleh semua aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan untuk menjerat pelaku karena tidak memakai perspektif korban dalam penanganan kasus. Read More