Search for:

Diskusi Kelompok Terbatas Dinas PPPAPM

Diskusi Kelompok Terbatas (DKT) Dinas PPPAPM

Hari Senin 29 Januari 2019 bertempat di Hotel Dana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak  Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM) melakukan Diskusi Kelompok Terbatas ( DKT ) yang dihadiri   sekitar 70 orang yang terdiri dari OPD, PN, PA, Kejaksaan, BAPAS, Rumah Sakit, Ormas dan LSM.  Tujuan kegiatan ini adalah untuk menghimpun masukan-masukan dari stakeholder terkait dengan program kerja Dinas PPPAPM tahun 2020  seperti yang di sampaikan  sekretaris dinas ,Titi Budi Rahayu.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas PPPAPM, Drs Widdi Srihanto, MM sekaligus memberi pengarahan diskusi yang pada intinya program dinas lebih konsen pada non fisik yang merupakan implementasi dari Visi, Misi kota Surakarta yang kemudian diturunkan dalam visi, misi Dinas PPPAPM.

Pemaparan  Program Kerja tahun 2020 dilakukan masing masing kabid yang diawali dari bidang perlindungan anak disusul bidang perlindungan perempuan, bidang pemberdayaan masyarakat dan UPT PTPAS.

Spek-Ham sebagai lembaga layanan  untuk perempuan dan anak korban kekerasan memberi masukan usulan secara tertulis yang terkait dengan penanganan kasus terutama perlu adanya mekanisme rujukan dalam penanganan kasus berjejaring,  adanya evaluasi layanan berbasis partisipasi korban. Juga terkait  dengan sinkronisasi data kekerasan  yaitu perlu adanya sinkronisasi data kekerasan dari berbagai lembaga layanan yang ada di Surakarta yang dalam implementasinya diperlukan sistem data kekerasan yang terintegrasi ( Ani Staf PPKBM )

Pelatihan Agen Perubahan untuk PP TPPO

Pelatihan bagi agen perubahan di tingkat desa untuk Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO) dari 4 propinsi di Indonesia dilaksanakan di Hotel Ina Garuda Yogyakarta, 17-19 Oktober 2017.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. SPEK-HAM sebagai mitra kerja KPPPA turut menjadi fasilitator pelatihan yang diikuti 100 peserta dari Kabupaten Boyolali, Cilacap, Kupang, Indramayu, dan Sambas. Pelatihan ini dibuka oleh Deputi Perlindungan Hak Perempuan Prof. Vennetya Danes.

Tujuan dari pelatihan ini, diharapkan ada peningkatan pemahaman dan kapasitas agen perubahan di tingkat desa dalam melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. (spekham.org/nila ayu puspaningrum)

Meretas Asa “Perempuan Rentan bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali”

Boyolali, 18 April 2016. Masih pagi, pukul 08.30 wib, ibu-ibu komunitas dari desa Sawahan, desa Musuk, serta desa Bangak, Kabupaten Boyolali datang ke Gedung Putih, gedung resmi Bupati Boyolali menjalankan tugas eksekutifnya. Bersama dengan Pemerintah Daerah Boyolali, Dinsosnakertrans, Disnakkan, Dinkes, Bappeda, Disdikpora, Bapermas, BP3AKB,  menunggu untuk melakukan audensi dengan Bupati. Setelah menunggu beberapa saat  ibu-ibu komunitas bersama perwakilan dari pemerintah kemudian diterima oleh Wakil Bupati untuk audensi. Aundesi ini bertujuan untuk membangun perspektif Pemerintah Eksekutif agar ada keberpihakan pada perempuan terutama untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Keberpihakan itu harapannya bisa berwujud adanya surat edaran dari bupati ke desa-desa agar ada anggaran secara khusus untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari Anggaran Desa di era implementasi Undang-Undang Desa No. 06 tahun 2014.

Diawali oleh Direktur SPEK-HAM, Ibu Endang Listiani, S.S yang memperkenalkan peserta audiensi, dan dilanjutkan dengan menyampaikan Kertas Posisi yang sudah disiapkan sebelumnya. Ada 5 point penting dalam Kertas Posisi tersebut diantaranya:

  1. Memperkuat perencanaan pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan tahunan Pemerintah Kabupaten Boyolali agar mencerminkan keberpihakan pada masyarakat miskin, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal-hal ini dapat dilihat dalam arah pembangunan yang berfokus pada program penanggulangan kemiskinan, penguatan pengarusutamaan gender, serta perlindungan perempuan dan anak. SPEK-HAM berkomitmen untuk memberi masukan-masukan pada RPJMD dan Musrenbang agar menghasilkan program-program yang juga berbasis pada kebutuhan perempuan dan anak.
  2. Bekerjasama untuk mendorong pemerintah desa mampu memanfaatkan peluang dana desa bagi program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, baik dalam bidang ekonomi, kesehatan reproduksi, maupun pencegahan dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender. Kami sangat berharap pemerintah kabupaten dapat merealisasikan adanya Perda ataupun Surat Edaran secara khusus untuk program di atas. SPEK-HAM berkomitmen untuk membantu BP3AKB dalam mengkawal dan mendampingi desa-desa paska sosialisasi alokasi anggaran khusus untuk penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, terutama di wilayah kerja kami.
  3. Bekerjasama untuk mengoptimalkan penguatan kelembagaan dan layanan P2TP2A. Penguatan kelembagaan dapat berupa pembahasan MOU, SOP penanganan kasus, mekanisme rujukan P2TP2A, dan mekanisme koordinasi untuk memperkuat sinergi antar SKPD dalam program perlindungan perempuan dan anak. Sedangkan penguatan layanan dapat berupa penyediaan kebutuhan-kebutuhan bagi pemenuhan hak korban secara komprehensif, diantaranya: penyediaan rumah pemulihan/aman, pembiayaan visum et repertum, pemulihan ekonomi korban, dan lain-lain. SPEK-HAM berkomitmen untuk bersinergi dengan BP3AKB (selaku leading sector) untuk aktif dalam setiap penguatan P2TP2A di Boyolali.
  4. Bersinergi dengan pemerintah untuk memperkuat akses informasi dan layanan kesehatan reproduksi pada perempuan dan remaja. SPEK-HAM memiliki pengalaman kerjasama dengan pemerintah di wilayah lain dalam melakukan perluasan informasi kesehatan reproduksi kepada masyarakat grassroot agar melakukan pencegahan secara dini pada kasus-kasus IMS/HIV-AIDS/kanker terkait reproduksi. Pengalaman tersebut bisa dilakukan juga untuk kabupaten Boyolali, melalui skema kerjasama sumber daya.
  5. Bermitra dalam program-program pengembangan pengelolaan potensi lokal Boyolali melalui strategi pemberdayaan kelompok-kelompok perempuan miskin dan marginal. SPEK-HAM selama ini melakukan pendampingan untuk program ekonomi, khususnya pertanian-peternakan terpadu ramah lingkungan pada kelompok-kelompok perempuan korban KtPA, perempuan/ibu rumah tangga dengan HIV positif, dan perempuan kepala keluarga.

Audiensi dengan Wakil Bupati Boyolali
Audiensi dengan Wakil Bupati Boyolali

Selain hal diatas,  dari perwakilan Komunitas Musuk, Ibu Surani menyampaikan beliau sangat senang bisa bertemu dengan Wakil Bupati dalam audensi tersebut dan berharap ada perhatian  dari pemerintah kabupaten, terutama Bupati, untuk Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selama ini Komunitas Musuk sudah melakukan program-program untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetapi sampai saat sekarang belum ada perhatian dari pemerintah. Selama ini komunitas membangun secara mandiri sesuai dengan kearifan lokal dalam penaganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan yang dilakukan disenergikan dengan pemberdayaan berdasarkan potensi yang ada, seperti peternakan kambing maupun pertanian terpadu. Harapan komunitas itu bukan hanya berwujud bantuan tetapi setidaknya dukungan, misalnya ada kebijakan lewat anggaran desa untuk perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

Bapak Wakil Bupati Boyolali, Said Hidayat, S.H yang menerima audensi pada saat itu menyampaikan ucapan terima kasih atas paritisipasi maupun peran yang sudah dilakukan SPEK-HAM bersama masyarakat Kabupaten Boyolali. Pada dasarnya Wakil Bupati menampung point penting yang dimasukan dalam kertas posisi. Sebagai tindaklanjutnya akan dikoordinasikan dengan Sekda untuk ditindaklajuti ke jajaran di bawahnya yaitu SKPD terkait. Hal lain yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Bapak Paryanto, S.H, Beliau akan berkoordinasi dengan Banleg untuk membahas regulasi terkait dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat desa dengan adanya implementasi Undang- Undang Desa. Sesi diakhiri dengan penutup dari Wakil Bupati Boyolali, Bapak Said Hidayat, S.H dengan mengucapkan terima kasih, serta mengucapkan permintaan maaf dikarenakan tidak bisa meluangkan waktu yang cukup banyak  dalam menerima audensi. (Fitri Haryani-Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat/spekham.org)

JAMBORE KOMUNITAS, Peran Strategis Desa untuk Mendukung Kebijakan Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak

“Spirit perjuangan RA. Kartini tidaklah semata-mata dalam emansipasi semu yang seringkali dirayakan dengan kegiatan-kegiatan yang cenderung mendomestifikasi peran perempuan. Essensi dari perjuangan RA. Kartini adalah membebaskan perempuan dari belenggu kebodohan dan keterbelakangan, kemudian bertransformasi dalam peran-peran strategis pembangunan di setiap bidang kehidupan di Indonesia.” Endang Lisiani, Direktur Yayasan SPEK-HAM.

Boyolali. 20 April 2016. Yayasan SPEK-HAM lembaga yang peduli terhadap persoalan-persoalan perempuan memandang Hari Kartini merupakan hari yang penting untuk mengingat kembali perjuangan Kartini sekaligus menginternalisasikan semangat perjuangan Kartini dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta sebagai upaya memperkuat peran strategis perempuan pedesaan di Era UU Desa. Sebagai bentuk penguatan akan hal tersebut, SPEK-HAM bekerjasama dengan BP3AKB Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Jambore Komunitas dengan tema “Peran Strategis Desa untuk Mendukung Kebijakan Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak” di Pendhapa Gedhe Kabupaten Boyolali.

Ibu Dasih, Kepala BP3AKB Boyolali, membuka acara
Ibu Dasih, Kepala BP3AKB Boyolali, membuka acara

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pemerintah kabupaten untuk berkomitmen pada peran serta tanggungjawabnya dalam inisiasi kebijakan yang pro poor dan pro gender, khususnya terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di era UU Desa. Menguatkan peran desa yang bersinergi dengan kelompok-kelompok perempuan untuk membangun kebijakan dan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, termasuk penghapusan kekerasan seksual.

Jambore Komunitas salah satu acaranya adalah dialog warga mengundang Bupati Boyolali, Bupati Klaten, Ketua DPRD Boyolali, Kepala Desa Samiran, Kepala Desa Sumur, Kepala Desa Kuncen, serta Komnas Perempuan. Moderator Nila Ayu membuka dialog dengan keberadaan UU No. 6 tahun 2014. Bagaimana ada partisipasi perempuan dalam proses perencanaan, pengambilan kebijakan, pelaksaan dan evaluasi dalam implementasi UU Desa.

Bu Dasih, Kepala BP3AKB Kabupaten Boyolali dalam hal ini mewakili Bupati Klaten yang berhalangan hadir mengatakan “Saya rasa upaya yang dilakukan BP3AKB terkait dengan UU Desa dikaitkan dengan kesehatan perempuan dan pemberdayaan, upaya itu sangat luar biasa mendukung. 261 desa mengajak duduk satu meja dengan Bapermas. Apa saja yang berkaitan dengan perempuan dan anak supaya menjadi salah satu program desa dan dialokasikan dananya. Apapun yang diprogramkan untuk perempuan dan anak tidak pernah dicoret, selalu diutamakan. Namun kenapa kok masih minta desa? Harapan kami bisa mendekatkan kepedulian desa terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Karena ini salah satu peran pemkab untuk mendekatkan masyarakat dengan pemerintah desa.”

Pada kesempatan yang sama, Ibu Agustin, Kepala PP dan KB Kabupaten Klaten mewakili Bupati Klaten menginformasikan bahwa terkait adanya UU Desa pasal 26 ayat 4 tentang kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender. Di Kabupaten Klaten, sesuai misi yang ke 7 Bupati Klaten yaitu meningkatkan kapasitas pengarusutamaan gender dan perlindungan anak. Sesuai nawa cita yang kelima peningkatan kapasitas kehidupan manusia. Pemilihan bupati dan wakil bupati semuanya perempuan diharap bisa diperhatikan untuk keberpihakan kepada perempuan akan mendapatkan perhatian awal.

Perbup tentang pelayanan utama setiap tahun dari tahun 2015 ada pelayanan gratis untuk perempuan termasuk yang belum memiliki BPJS, ada juga tentang kebutuhan perempuan semua diatur. Disini kita membuat beberapa Perda: Perda tentang Kesehatan, Perlindungan Anak, Difabel, Gusus Tugas PUJ, Layanan kesejahteraan sosial, rintisan MOU dengan Peradi Klaten dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mereka akan melakukan pendampingan dengan gratis. Ada juga kegiatan perempuan yang sudah diatur oleh pemkab, disini kami memunculkan beberapa perda. Perda Gugus Tugas KPA, Kelayaan Kesejahteraan Sosial, kita juga membentuk PPKS (Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera). Setiap ada kasus yang mempunyai masalah bisa datang ke kantor TPKB, UDKS.

Kita juga sudah melibatkan perempuan dalam Musrenbangdes. Dari kelompok perempuan, PKK, kita akan mengadakan TP2AKB ini masing-masing desa diberi fasilitas. Para kader perempuan kita ajak koordinasi dalam pengambilan keputusan dan ada beberapa pelatihan pada kader sehingga bisa meningkatkan ekonomi dari kreativitasnya masing-masing.

“Terkait dengan UU Desa, saya punya satu keyakinan kalau yang hadir di sini belum paham dengan UU Desa. Yang berhubungan dengan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dan perlindungan masyarakat. Terkait pemberdayaan perempuan, mungkin Boyolali masih kalah dengan Klaten,” jelas Paryanto, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali. Lebih lanjut Paryanto mengemukakan “Sudah ada perda, ada juga perda perlindungan TKI, perda perlindungan anak. Bagaimana  kita memberikan perlindungan terhadap anak dan difabel. Ini ada salah satu difabel yang IQnya tinggi tetapi tidak diterima di sekolah yang mumpuni, sehingga kita membuat perda yang mengatur difabel, untuk pemilik perusahaan juga harus memberi ruang untuk difabel. Terait dengan UU Desa, yang paling penting peran serta daerah hingga desa, dalam rangka menyiapkan SDM yang akan diturunkan ke masyarakat, sehingga kaum perempuan tidak hanya ikut berpartisipasi tetapi ikut serta dalam pengambilan keputusan. Boyolali sudah menyiapkan perda mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Untuk anggaran berapapun asal untuk kepentingan publik kami akan selalu anggarkan. Kami punya gagasan dan inisiasi sharing se-Surakarta.”

Pameran Produk
Pameran Produk

Indriati Suparno dari Komnas Perempuan mengemukakan bahwa program-program apa saja yang ada kaitannya dengan kepedulian terhadap perempuan, bentuknya SK dan kebijakan daerah. Memprioritaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan terhadap anak. Mungkin semua wilayah memiliki P2TP2A, yang jadi catatan apakah lembaga ini berjalan atau belum. Yang ditingkat kabupaten sudah jalan apa belum, kecamatan dan tingkat desa, apalagi menyambut adanya UU Desa. Terkait dengan birokrasi kedinasan, pemerintah membuat biro kepedulian perempuan, kalau kita memberikan layanan baik dari korban cepat terbantu dan pemerintah dapat penghargaan.

Selain dialog warga, Jambore Komunitas juga diwarnai dengan kegiatan pameran produk komunitas dan jaringan, peluncuran Program Penggalangan Dana Publik “LUMBUNG PEREMPUAN”, serta acara gelar seni budaya dari komunitas dampingan. (Nuel Oei – Staf Informasi Teknologi Data dan Media/spekham.org)

Membangun Komitmen untuk Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Upaya untuk membangun komitmen tentang kebijakan dan penganggaran di Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Desa yang berpihak pada pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terus dilakukan SPEK-HAM. Didukung program MAMPU-AUSAID digelar dialog publik dengan tema “Membangun Publik Komitmen Multistakeholder dalam Memanfaatkan Peluang Anggaran Desa untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak” bertempat di Aula Wijaya Kusuma, Gedung Setda Kabupaten Boyolali, selasa 8/3.

Diskusi menghadirkan dua orang narasumber yakni Paryanto, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, dan Dasih Wiryastuti, Kepada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Boyolali.

Paryanto dalam paparannya menyampaikan komitmen dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendukung program-program yang pro perempuan dan anak. Ia juga menyampaikan bahwa membicarakan penganggaran itu yang dibahas adalah tentang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan karena itu menyentuh masyarakat tanpa membedakan, dan yang berikutnya bicara kemisikinan ini akan menjadi parameter kita bersama untuk mengukur kesejahteraan. “Saya menyambut baik adanya pertemuan ini yang tujuannya adalah membangun komitmen bersama dengan bersinergi antar SKPD, Pemerintah Desa dan masyarakat. Harapannya komitmen itu dapat dilaksanakan,” ungkap pria berkumis itu. Lebih lanjut Paryanto menyampaikan bahwa Kabupaten Boyolali patut berbangga dengan lahirnya beberapa Perda, diantaranya Perda tentang Perlindungan Anak, Perda tentang TKI, dan Perda tentang Difabel.

Sementara itu Dasih Wiryastuti, kepala BP3AKB dalam paparannya menyampaikan tentang kondisi Kabupaten Boyolali saat ini dalam menjalankan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sudah berjalan. Ia mengemukakan saat ini sudah ada PRG (Penganggaran Resposif Gender) di masing-masing SKPD, artinya setiap SKPD sudah mempunyai anggaran untuk melakukan pemberdayaan terhadap perempuan.

Terkait dengan anggaran di Desa, Dasih menyampaikan bahwa sudah ada himbauan kepada Kepala Desa agar menganggarkan program untuk pemberdayaan perempuan dan anak. “Kami sudah melakukan sosialisasi terhadap 263 desa dan 4 kelurahan yang ada di Boyolali,” ungkapnya. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa untuk meningkatkan produktifitas ekonomi perempuan maka digulirkanlah Program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), selain itu ada program Pos Pemberdayaan Masyarakat (Posdaya).

Komitmen Boyolali sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) diwujudkan dengan menunjuk satu desa layak anak di setiap Kecamatan yang kemudian akan menjadi virus untuk desa-desa lainnya. “Sudah ada 19 Desa Layak Anak di Kabupaten Boyolali, ini menjadi komitmen kami sebagai Kabupaten Layak Anak,” ungkap Dasih. Dia menambahkan bahwa Kabupaten Boyolali sudah pernah mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dari Pemerintah Pusat pada tahun 2013 dan 2015.

Salah satu peserta berbagi pengalaman di desanya
Salah satu peserta berbagi pengalaman di desanya

Sesi diskusi, beberapa peserta mengalami kebingungan terkait dengan implementasi UU Desa yang belum jelas terkait prioritas program yang harus dijalankan di desa. Suwiji, peserta dari Desa Samiran menyampaikan bahwa belum ada sosialisasi terkait Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hal itupun diamini oleh Mahadi, Wakil Ketua BPD musuk yang menyatakan belum pernah ada sosialisasi dari BP3AKB. Peserta lainnya, Eko Bambang dari Desa Teras menyampaikan kritiknya terhadap pemerintah yang tidak pernah menyampaikan tentang indikator Desa Layak Anak dan Kabupaten Layak Anak.

Sementara itu, Subasuki, Kasi Pemeritahanan Desa Bangak menyampaikan harapannya agar ada pertemuan tindaklanjut seperti sosialisasi tentang program pro perempuan dan Desa Layak Anak dengan mengundang semua desa. ”Seharusnya ada tindaklanjutnya, BP3AKB mengundang desa-desa di tiap kecamatan, jangan dicomot-comot seperti ini, ungkap Basuki.

Diskusi publik ini menjadi sarana yang baik untuk saling belajar antar desa, misalnya di Desa Samiran yang sudah mengalokasikan anggaran desanya untuk Forum Anak. Harapannya hal ini bisa ditiru oleh desa-desa yang lainnya. Diskusi Publik ini menghadirkan peserta dari beberapa SKPD seperti BP3AKB, Bappeda, DPPKAD, Bapermasdes dan Dinsosnakertrans, perwakilan Camat Musuk, Camat Banyudono, Pendamping Desa, PATTIRO, Darma Desa, Perangkat Desa Bangak, dan Desa Musuk, BPD Musuk, dan Komunitas Perempuan Desa Musuk.

Endang Listiani, Direktur Yayasan SPEK-HAM menyampaikan harapannya agar kegiatan ini mampu mendorong adanya penguatan pemahaman bersama pada semua stakeholder dan masyarakat tentang pentingnya implementasi UU Desa yang mendukung upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa dan Kabupaten Boyolali. Komitmen program atau anggaran dimasukkan ke dalam RPJMD/RPJMDES dan APBD/RKPDes yang mengakomodir kebutuhan perempuan dan anak, khususnya perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Henrico Fajar K.W – Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat/spekham.org)